.
:
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL Ali lmron Hs Fakultas Syari"ah IAIN Walisongo Semarang Jin. Pror.Hamka Km 2 Kampus 3 Ngafiyan Semarang e-mail:
[email protected] .
Abstract .
The establishment of national law should consider the law awareness in the community or refer to the existed law in Islam law that stands as the existed law in the community possesses a strategic position in the national law establishment. The role of Islam law in the forming or establishing of national law could be viewed from two sides, which are firstly, it is viewed from Islam law that is one of the source of national law establishing; and secondly, it is viewed from the side of the use of Islam law as positive law that is specifically applied in certain field. Islam law has provided a great contribution, at least upon the side of the spirit or the soul toward establishment of national law. Spreading Islam law ideologi and istinbath ahkam upon the national law establishment takes the strategic place, compared with the demand of the applying of Islam law that is formalistic.
. ' '
'
I
fiI>
Keywords: Hukum Islam, Pembangunan Hukum Nasional, Kontribusi Abstrak Pembangunan hukum nasional harus memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat atau merujuk pada hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat mempunyai posisi yang sangat strategis dalam pembangunan hukum nasional. Peranan hukum Islam dalam pembentukan atau pembangunan hukum nasional dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pertama dari sisi hukum Islam sebagai salah satu sumber pembentukan hukum nasional; dan kedua dari sisi diangkatnya hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku secara khusus dalam bidang hukum tertentu. Hukum Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar, paling tidak dari segi ruh atau jiwanya terhadap pembangunan hukum nasional. Membumikan asas-asas hukum Islam dan istinbath ahkam dalam pembangunan hukum nasional menempati posisi yang strategis, dibandingkan tuntutan pemberlakuan hukum Islam yang formalistik
•
Kata Kunci: Hukum Islam, Pembangunan Hukum Nasional, Kontribusi
' '
l
A. PENDAHULUAN Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dart kitab suci atau wahyu Tuhan. Hukum ini mengatur tentang 'ibadah yaitu tata hubungan manusia dengan Allah Tuhan Yang Maha Esa, dan juga ten tang mu 'amalah yaitu tata hubungan manusia dengan sesama makhluk ciptaan Tuhan. Dalam kehidupan berbangsa dan bemegara di Indonesia, hukum Islam mempunyai peranan yang cukup penting mengingat hukum Islam merupakan salah satu sumber bahan baku pembentukan hukum nasional. 416
)
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 pembangunan hukum nasional harus memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat dan tuntutan agar pembentukan hukum nasional memenuhi nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat. Hal ini mengandung pengertian bahwa pembentukan hukum nasional harus merujuk pada hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia
• I
I
Ali lmron Hs, Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Nasional
mempunyai posisi yang sangat strategis dan kontribusi nyata dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. Tulisan ini bermaksud untuk mengetahui sejauh mana kontribusi hukum Islam di Indonesia terhadap pembangunan hukum nasional Indonesia. B. PEMBAHASAN B.1. Hukum Islam Di Indonesia lstilah hukum Islam sering dikaitkan dengan fiqh1 dan syariat. Hukum Islam secara teknis dalam literatur arab tidak ditemukan, kecuali istilah a/ hukm dan istilah a/ Islam yang terpisah terminologinya, sehingga arti definitifnya sulit ditemukan. Untuk memahami pengertian hukum Islam perlu diketahui lebih dahulu arti dari kata hukum dalam Bahasa Indonesia, kemudian pengertian hukum tersebut disandarkan kepada kata Islam. Memang terdapat kesulitan dalam memberikan definisi hukum, karena setiap definisi akan menemukan titik lemah. Oleh karena itu untuk memudahkan memahami pengertian hukum, berikut ini akan diketengahkan definisi hukum yang sederhana, yaitu seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui oleh sekelompok masyarakat, disusun dan ditetapkan oleh orangorang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Oefinisi tersebut di alas tentunya masih mengandung kelemahan yang mungkin masih diperdebatkan, namun dapat memberikan pengertian yang mudah dipahami. Bila kata hukum menurut definisi tersebut di atas dihubungkan dengan kata Islam atau syariat maka hukum Islam akan berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Tuhan Allah swt dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua yang beragama lslam.2 Kata ·seperangkat peraturan" dalam definisi tersebut, menjelaskan bahwa hukum Islam itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat baik di dunia maupun di akhirat. Kata "yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul" menjelaskan bahwa perangkat peraturan itu digali dari dan berdasarkan kepada 1 2
wahyu Allah dan sunnah Rasul atau yang populer dengan sebutan syari' at. Kata "tentang tingkah laku manusia mukallar mengandung arti bahwa hukum Islam itu hanya mengatur tingkah laku manusia yang dikenai beban hukum sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang Islam. Bila pengertian hukum Islam ini dihubungkan dengan pengertian fiqh maka dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam dalam terminologi ini adalah fiqh dalam literatur Islam yang berbahasa Arab. Fiqh yang dimaksud di sini adalah fiqh di Indonesia. Fiqh merupakan hasil penelaahan atau penalaran para pakar hukum Islam terhadap wahyu Tuhan atau sunnah Rasul. Fiqh biasanya diberi nama dengan menghubungkan kepada nama pakar hukum yang menghasilkannya. Ajaran tentang fiqh menurut hasil penalaran pakar hukum atau mujtahid itu disebut mazhab dengan menggunakan nama, sesuai dengan nama mujtahidnya. Sedangkan kelompok orang yang mengikutinya disebut golongan yang juga diberi nama dengan nama mujtahid perumus fiqh tersebut. Misalnya madzhab Syafi'i, sedangkan golongan yang mengikutinya disebut Syafi'iyyah. Terlepas dari beda pendapat apakah Islam masuk ke Indonesia pada abad ke tujuh menurut versi sejarawan muslim atau pada abad ke empat belas menurut versi sejarawan Barat, dapat diperkirakan bahwa pada waktu Islam masuk ke Indonesia, telah berkembang pemikiran fiqh berbentuk mazhab. Terlepas dari beda pendapat apakah Islam masuk ke Indonesia melalu India Barat yang bermazhab Hanafi atau langsung dari Saudi Arabia yang pada waktu itu bermazhab Syafi'i, dapat dikatakan bahwa pemikiran fiqh yang berkembang di Indonesia adalah menurut mazhab Syafi'i. Oleh karena itu mazhab Syafi'i mendominasi perkembangan fiqh di Indonesia. Bila diperhatikan pula cara yang biasa dilakukan umat Islam di negeri ini dalam melakukan pemikahan, pada umumnya waktu akad nikah dihadiri oleh wali dan sekaligus mengakad nikahkannya, dihadiri pula oleh dua orang saksi laki-
Uraian fiqh sebagai ~mu hukum selengkapnya hhatA.QodnAZJZy, 2004, Hukum NaslOflal EldeldJs,smeHukum Islam dan Hu/cum Umum. Jakarta, TERA.JU. him. 21-32 Hukumdis.nt haros bersumberdan syara· .Se!engkapnyahhatNasrun Hartlen, 2001 Ushu/F,qh-1 Jakarta, Logos Wacana llmu. him. 207 -208
417
MMH, Ji/id 41 No. 3 Juli 2012
laki yang dewasa, cara mengucapkan ijab qabul dan mahar dijelaskan langsung dalam akad nikah, penulis berkesimpulan bahwa cara pemikahan yang berlaku di Indonesia adalah menurut mazhab Syafi'i. Begitu pula bila diperhatikan cara-cara umat Islam di Indonesia menyelesaikan berbagai persoalan hukum, seperti menyelesaikan harta warisan, cara-cara menetapkan siapa ahli waris, siapa-siapa yang terhalang dari hak warisan, demikian pula cara melakukan akad jual beh dalam setiap barang berharga yang diperjual belikan, dapat dikatakan, muslim Indonesia umumnya menggunakan mazhab Syafi'i. Di lingkungan lembaga Peradilan Agama (PA), bila diperhatikan kitab-kitab fiqh yang dijadikan rujukan oleh para hakim pada waktu memutuskan perkara lebih banyak didominasi oleh fiqh Syafi'i. Karena memang mazhab Syafi'i yang paling populer dan berkembang di kalangan mayoritas muslim Indonesia. Pemerintah kolonial Belanda mengakui keberadaan hukum Islam bagi umat Islam sebagaimana pengakuannya alas keberadaan Peradilan Agama (PA) atau Mahkamah Syan'ah, begitu pula pengakuan pemerintah kolonial Belanda atas pemberlakuan hukum Islam dalam hal perkawinan dan kewarisan orang Indonesia asli yang telah banyak mengalami pengaruh hukum Islam. 8.2. Kontribusi Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Nasional Untuk menjelaskan kontribusi atau sumbangan nyata peranan hukum Islam dalam pembentukan atau pembangunan hukum nasional dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pertama dari sisi hukum Islam sebagai salah satu sumber pembentukan hukum nasional; dan kedua dari sisi diangkatnya hukum Islam sebagai hukum negara dalam arti sebagai hukum positif yang berlaku secara khusus dalam bidang-bidang hukum tertentu. Rencana Pembangunan Jangka PanJang Nasional (RPJPN) 2005-2025 telah menetapkan bahwa hukum nasional harus dijiwai dan didasari 3 4 5
418
oleh Pancasila dan UUD 1945, karena Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum dan menjadi landasan semua produk hukum di Indonesia. Sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 UUD 1945 menetapkan bahwa negara berdasark.an Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut penulis, kedua hal ini menuntut agar hukum nasional berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa atau berdasark.an ajaran agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Selanjutnya ayat (2) dari Pasal 29 menjelaskan bahwa 'negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menu rut agamanya dan kepercayaannya itu'. Berdasarkan ketentuan tersebut, negara berkewajiban memfasilitasi setiap agama agar setiap pemeluknya bisa menjalankan praktek keagamaannya secara leluasa.3 Indonesia sebagai negara yang berlandaskan pada konstitusi Pancasila, sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sudah dengan sendirinya tidak boleh ada hukum negara Indonesia yang bertentangan dengan norma-norma agama yang diyakini oleh warga negara Indonesia.' Khusus bagi umat Islam dalam rangka menjamin agar umat Islam dapat menjalankan agamanya dan dapat pula melakukan ibadat agamanya, mereka mengikuti dan menjalankan aturan agamanya, yaitu hukum Islam atau fiqh. Hukum nasional, secara subtansial, harus sejalan dengan norma-norma hukum Islam dan tidak membuat suatu peraturan yang bertentangan dengan hukum Islam secara khusus dan agama secara umum.5 Tuntutan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RP JPN) 2005-2025 untuk memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat dan tuntutan agar pembentukan hukum nasional memenuhi nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat, mengandung arti bahwa pembentukan hukum nasional harus merujuk pada hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum yang sudah lama dijalankan oleh penduduk dan dinyatakan tetap berlaku sampai saat ini. Meluruskan persepsi tentang syariah (hukum
Yud1la1Jef, PelayananAgamaOlehNegara Jumal Harmon, Pust :ba,igDepag RI, VolumeVNomor20. Oidober-Oesember2006,hlm. 5. J1mly Asshidd,q.e, 2006, KonsbluSI dan Konsbtusionabsme Indonesia. Jailarta, Se111etanat Jenderal dan Kepaniteraan Mahl
Ali lmron Hs, Hukum Islam Terhadap PembangunanHukum Nasional
Islam), menurut Bustanul Arifin,6 adalah hal yang merupakan conditio qua non bagi berlakunya syariah itu sebagai hukum positif dalam sebuah negara, terutama negara muslim atau negara yang penduduknya mayoritas muslim. Hal ini tidak akan mengurangi sedikitpun hak-hak sipil warga negara yang non muslim. Sebagai upaya pembinaan dan pembangunan hukum nasional, hukum Islam telah memberikan kontribusi sangat besar, paling tidak dari segi ruh atau jiwanya. Pernyataan ini diperkuat berdasarkan lahirnya beberapa regulasi atau peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah: 1. UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa 'Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya', telah memenuhi ketentuan umum dengan tidak bertentangan antara hukum nasional dengan hukum agama. Demikian pula Pasal 3 ayat (2) yang menjelaskan bahwa "pengadilan dapat memberikan izin kepada seseorang untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan" telah memenuhi tuntutan khusus hukum Islam yang memungkinkan adanya poligami dalam perkawinan Islam. Penjelasan umum tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan: dewasa ini berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah seperti berikut: 1. Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum Agama yang telah diresipir dalam hukum adat. 2. Bagi orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum adat. 3. Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijke Ordonantie Christen Indonesia. 4. Bagi orang Timur Asing Cina dan warga negara keturunan Cina berlaku ketentuan 6 7
2.
3.
Undang-Undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan. 5. Bagi orang-orang timur asing lainnya dan warga negara keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku hukum adat mereka. 6. Bagi orang-orang Eropa dan warga negara keturunan Eropa dan warga negara yang disamakan dengan mereka berlaku KUH Perdata. Penjelasan undang-undang perkawinan tersebut, menetapkan hukum Islam sebagai hukum yang berlaku di tengah masyarakat sebelum berlakunya undang-undang perkawinan itu.7 UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2003 Di dalam undang-undang ini disebutkan bahwa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehat rohani, mempunyai kepribadian yang mantap dan mandiri, mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Konsideran undang-undang ini secara jelas menempatkan ajaran agama sebagai landasan pijakan dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini dlkarenakan hakekat dari pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kemudian diperbaharui dengan UU No. 3 Tahun 2006. Undang-Undang ini menjelaskan keberadaan Peradilan Agama (PA) di Indonesia yang menetapkan wewenang absolut dari Peradilan Agama yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan; waris; wasiat; hibah;
Busta~Anfin, Me/uruskan Persepsi Tentang SyanahAda/ah Syarat Bagi Syariah Sebagai Dasar I/mu Hukum Indonesia, dalam buku 2006, Menggagas Hukum ProgrestfIndonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelaiar. him. 116. Pengklasifikas1an hukum 1ru merupakan kebijakan pohtik pemerintah Kolonia! 8elanda d1 Indonesia. Adanya perbedaan klaStfikasi hukum in, belum d1paham1 secara utuh oleh masyarakal Indonesia sebagai sebuah maksud politik pada waktu itu. lihal Daniel S.Lev, Sejarah Penggunaan Hukum di Indonesia, dalam Jumal HukumJENTERA, ed1S13Tahun II, November 2004, hal. 144-146.
419
MMH, Ji/id 41 No. 3 Juli 2012
wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari'ah. Lahirnya undang-undang tentang Peradilan Agama ini memiliki dampak yang luar biasa terhadap perubahan kelembagaan instrumentatif penegakan hukum di Indonesia dan identitas pembangunan hukum nasional.' Lembaga Peradilan Agama menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan lembaga peradilan yang berada di bawah naungan MahkamahAgung Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan sebuah kumpulan dari hukum materi yang dijadikan pedoman bagi para pihak dalam pengambilan putusan di Peradilan Agama. Meskipun dasar hukum pemberlakuan KHI ini tidak berbentuk undang-undang, melainkan sebuah lnstruksi Presiden No 1 Tahun 1991, kompilasi ini sangat membantu para hakim dalam memutuskan perkara di lingkungan Peradilan Agama. lnstruksi Presiden ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena diinstruksikan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara.9 Kompilasi Hukum Islam terdiri dari tiga buku yaitu Buku I tentang Perkawinan; Buku II tentang Kewarisan; dan Buku Ill tentang Perwakafan. Pembagian dalam tiga buku ini hanya sekedar pengelompokan bidang hukum yang dibahas yaitu bidang hukum perkawinan (munakahat), bidang hukum kewarisan (faraid) dan bidang hukum perwakafan. UU No. 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan lbadah Haji. Dengan berlakunya undang-undang ini maka segala ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan ibadah umrah telah diatur oleh negara. Di dalam undang-undang ini diatur tentang rangkaian kegiatan penyelenggaraan ibadah haji. Dengan undang-undang ini diharapkan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh komunitas muslim Indonesia dapat berjalan dengan tertib dan aman, sehingga mengantarkan bagi pelakunya untuk mendapatkan haji yang mabrur.
4.
5.
8 9
6.
7.
UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Undang-undang ini mengatur tentang tata cara mengelola zakat yang baik, agar tidak terjadi penyimpangan. Ketentuan tentang zakat secara terperinci telah diatur dalam beberapa buku fiqh. Akan tetapi yang menyangkut tentang manajemen pengelolaan dan distribusi belum diatur secara lengkap. Undang-undang pengelolaan zakat ini merupakan wujud kontribusi hukum Islam dalam ikut serta meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Di samping masalah zakat, juga diaturtentang infaq dan sadaqah. UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Undang-undang ini merupakan produk legislasi yang ruhnya bersumber dari ajaran syari'at Islam. Wakaf merupakan sebuah ibadah sebagai perwujudan dari seseorang menyerahkan hartanya untuk diambil manfaatnya untuk kemaslahatan umum dalam waktu yang tidak terbatas. Undang-undang wakaf ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Ketentuan perwakafan juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PokokAgraria.
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati oleh mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, dan merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan hukum nasional, serta merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya. Sebagai realisasi dari tuntutan dijadikannya hukum Islam menjadi salah satu bahan rujukan dan sumber dari pembentukan hukum nasional, terlihat sudah begitu banyak unsur-unsur hukum Islam memasuki produk legislatif terutama semenjak orde baru. Daud Rasyid mengemukakan bahwa syariat Islam adalah sistem hukum yang bersifat mendunia, elastis dan mampu menjawab masalah yang dihadapi masyarakat, kapan dan di mana saja. Hukum Islam relevan untuk setiap ruang dan waktu,
Achmad Guna,yo, 2006, Pergumulan Politik dan Hukum Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlml. 381. Ismail Suny, 2005, Jejak'1ejakHukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta, Konstrtusi Press, him. 91.
420
Ali lmron Hs, Hukum Islam TerhadapPembangunanHukum Nasional
termasuk untuk lndonesia." Keberadaan hukum Islam di dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, apabila diperhatikan secara cennat pasal-pasal undangundang tersebut, dapat diklasifikasikan dalam beberapa bentuk, yaitu; 1) Dalam bentuknya yang utuh sebagaimana yang terdapat dalam fiqh yang lazim berlaku di Indonesia, yaitu fiqh Syafi'i, bahkan utuh menurut yang ditunjuk oleh dhahir al Qur' an (tekstual). Contoh dalam hal ini umpamanya pasal-pasal tentang larangan perkawinan, delapan asnaf (golongan) yang menerima zakat. 2) Hukum Islam masuk dalam bentuk yang sudah menyesuaikan diri dengan tuntutan kemajuan. Contoh dalam hal perceraian yang ada saksi atau dipersaksikan dan harus di Pengadilan Agama, dan contoh pengelolaan zakat. 3) Materinya memang tidak pernah dibicarakan dalam fiqh, namun dapat diterima sebagai fiqh karena terdapat nilai kemaslahatan yang banyak dan tidak berbenturan dengan dalil yang ada, meskipun ganjil kelihatannya dalam pandangan fiqh. Contohnya mengenai pencatatan perkawinan, pembatasan poligami, batas minimal umur perkawinan, dan wakaf tunai. Hukum Islam juga memasuki produk hukum nasional di luar hukum keluarga, meskipun tidak begitu nyata bentuknya. Adanya tanah milik agama (tanah wakef) dalam undang-undang pokok agraria yang kemudian dijelaskan dengan peraturan pemerintah tentang wakaf tanah milik. Adanya sistem bank bagi hasil sebagai wujud baru dari fikih mudlarabah dalam undang-undang perbankkan, adanya makanan halal dalam undang-undang pangan menunjukkan telah masuknya fiqh dalam produk hukum nasional. Bila hukum Islam telah memasuki wilayah hukum privat yang berlaku di Indonesia, hal ini memberi isyarat bahwa hukum Islam dalam bidang pidana atau fiqh jinayat suatu saat nanti akan menjadi hukum positif meskipun pada saat ini masih menjadi hukum yang dicita-citakan (ius consuunurn)." Suatu hal yang perlu dicermati dalam
pembentukan hukum nasional relevansinya dengan hukum Islam, menurut penulis diterimanya hukum Islam masuk ke dalam hukum nasional bukan hanya karena ia hukum Islam yang diikuti mayoritas bangsa Indonesia, tetapi karena ia memang mampu memenuhi tuntutan keadilan hukum dan kemaslahatan bagi masyarakat. Membumikan asas-asas hukum Islam dan istinbath ahkam (metodologi penafsiran dan penggalian hukum yang biasa digunakan dalam hukum Islam) dalam pembangunan hukum nasional menempati posisi yang strategis, dibandingkan tuntutan pemberlakuan hukum Islam yang formalistik. C.
Simpulan Hukum Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar, paling tidak dari segi ruh atau jiwanya terhadap pembangunan hukum nasional Indonesia. Hal ini diperkuat dengan lahirnya beberapa regulasi atau peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia khususnya tentang hukum keluarga, wakaf, praktik transaksi syari'ah (lembaga bank atau non bank), pengelolaan zakat, sistem lembaga peradilan, dan lain-lain. Membumikan asas-asas hukum Islam dan istinbath ahkam dalam pembangunan hukum nasional menempati posisi yang strategis, dibandingkan tuntutan pemberlakuan hukum Islam yang formalistik. DAFTAR PUSTAKA Arifin,
Bustanul. 2006. Meluruskan Persepsi Tentang Syariah Ada/ah Syarat Bagi Syariah Sebagai Dasar I/mu Hukum Indonesia. dalam buku Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Asshiddiqie, Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Azizy, A.Qodri. 2004. Hukum Nasional Ekfektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta: TERAJU. Gunaryo, Achmad. 2006. Pergumulan Politik dan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka
10 Daud Rasyid, Kata Pengantar, dalam buku Topo Santoso, 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam Penegakan Syariat Dalam Wacana Dan Agenda, Jakarta, Gema lnsani Press, him. xii-xiv 11 A.Rahmat Rosyad1 dkk.,2006, FormalisaSISyari'at Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, Bogor, Ghalia lrdonesa, hal. 95.
421
MMH, Ji/id 41 No. 3 Juli 2012
Pel ajar. Haroen, Nasrun. 2001. Ushul Fiqh-1. Jakarta: Logos Wacanallnu. Latief, Yudi. 2006. Pelayanan Agama Oleh Negara. Jumal Harmoni Puslitbang Depag RI. Volume V Nomor 20. Oktober-Desember 2006. Lev, Daniel S. 2004. Sejarah Penggunaan Hukum di Indonesia. dalam Jurnal Hukum JENTERA. edisi 3 Tahun II. November 2004 Rasyid, Daud. 2003. Kata Pengantar. dalam buku Topo Santoso. Membumikan Hukum Pidana Islam Penegakan Syariat Dalam
422
Wacana Dan Agenda. Jakarta: Gema lnsani Press. Rosyadi, A.Rahmat dkk. 2006. Formalisasi Syari'at Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. Suny, Ismail. 2005. Jejak-Jejak Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press. Suny, lsmail.1994. Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. dalam buku Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia. Jakarta: PP IKAHA.