KONSEP Dikerjakan oleh Bagian Hukum dan Kerjasama Diperiksa oleh Kasubang Peraturan Perundang-undangan Terlebih dahulu: 1. Kasubbag Kepeg dan Organisasi 2. Kabag Kepegawaian dan Umum 3. Kabag Hukum dan Kerjasama 4. Direktur LLAJ 5. Sesditjen Hubdat
:
: Ely Rusnita : Endy Irawan, SH, MH
: : :
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : SK. 2012/KP.108/DRJD/2015 TENTANG
KOMPETENSI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT, Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara 4655); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara No. 5221); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara No. 5310); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193 Tambahan Lembaran Negara 5468);
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT TENTANG KOMPETENSI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas yang diberikan bagi yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan. 2. Tanda Kualifikasi adalah tanda yang menunjukkan kualifikasi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas yang diberikan bagi yang telah lulus uji kompetensi, berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 4. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kewenangannya. 5. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kewenangannya. 6. Tenaga ahli adalah orang yang memiliki keahlian secara profesional dan dapat memberikan saran dan pendapat sesuai dengan lingkup keahlian yang dimiliki.
BAB II PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA UJI KOMPETENSI Pasal 2 (1) Untuk menjadi tenaga ahli analisis dampak lalu lintas wajib mempunyai Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas; (2) Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mengikuti pendidikan kualifikasi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas dan lulus uji kompetensi; (3) Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. Pendidikan D.III di bidang LLAJ/Teknik Sipil/D.IV di bidang LLAJ/Transportasi Darat/untuk pendidikan S.1/S.2/S.3 bidang Teknik Transportasi/Sipil/Planologi; b. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c. Warga Negara Indonesia (WNI); dan d. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. (4) Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif tidak dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 3 Pendidikan dan pelatihan Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Pendidikan dan pelatihan Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas; dan b. Pendidikan dan pelatihan penyegaran Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas. Pasal 4 (1) Pendidikan dan pelatihan Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan persyaratan untuk mendapatkan kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas. (2) Pendidikan dan pelatihan penyegaran Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diperuntukkan bagi yang memiliki kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas dan tetap melakukan Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas paling sedikit 5 (lima) tahun. Pasal 5 Pengusulan tenaga ahli calon peserta diklat Penyusunan Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas dilakukan oleh calon peserta perseorangan/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau Badan Hukum lain kepada Lembaga Penyelenggara.
Pasal 6 (1) Tenaga Ahli yang lulus Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas dapat diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh : a. Tenaga ahli perseorangan; b. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan; c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau Badan Hukum lain yang menyelenggarakan penyediaan jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal untuk di uji kompetensi. (4) Untuk mengikuti uji kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Memiliki tanda kelulusan diklat Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Daftar Riwayat Hidup singkat tenaga ahli calon peserta; c. Bagi lulusan D.III wajib memiliki pengalaman di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai asisten tenaga ahli paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan foto copy Surat Perintah Kerja (SPK)/surat keterangan pengalaman kerja dari pemberi kerja; d. Fotocopy ijazah D.III di bidang LLAJ/Teknik Sipil/D.IV di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/Transportasi Darat/untuk pendidikan S.1/S.2/S.3 bidang Teknik Transportasi/Sipil/Planologi; dan e. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar berpakaian kemeja dengan latar belakang warna merah. (5) Penetapan pelaksanaan uji kompetensi diberikan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak persyaratan usulan uji kompetensi dinyatakan lengkap. (6) Format daftar riwayat hidup singkat calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 7 (1) Direktur Jenderal membentuk Tim Penguji Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas untuk menguji. (2) Tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kerja 3 tahun dan dapat diangkat kembali pada periode berikutnya. (3) Tim penguji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota.
Pasal 8 (1) Uji kompetensi dilaksanakan oleh tim penguji kompetensi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tata cara pelaksanaan uji kompetensi diatur oleh tim penguji kompetensi. (3) Unsur penilaian kompetensi meliputi unsur-unsur sebagai berikut: a. pemenuhan persyaratan administrasi; b. pengetahuan dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas; c. pengalaman dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan d. pemahaman dan sikap perilaku dalam pelaksanaan Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas. (4) Hasil penilaian Tim Penguji dituangkan dalam Berita Acara Hasil Uji Kompetensi. Pasal 9 (1) Berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Tenaga Ahli dinyatakan lulus dan tidak lulus. (2) Tenaga Ahli yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Sertifikat Lulus Uji Kompetensi oleh Direktur yang bertanggung jawab di bidang Analisis Dampak Lalu Lintas. (3) Sertifikat Lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk diusulkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan Keputusan Kompetensi. (4) Selain diberikan Keputusan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan Tanda Kualifikasi Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas. (5) Bagi Tenaga Ahli yang tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang dengan persyaratan sebagaimana diatur pada pasal 6 peraturan ini. Pasal 10 Sertifikat lulus uji kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berisi data mengenai: a. b. c. d. e. f. g.
nama; tempat tanggal lahir; Nomor Induk Kependudukan (NIK); instansi; nomor registrasi Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas; nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Uji Kompetensi; dan tanda tangan penerbit sertifikat.
Pasal 11 Keputusan Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berisi data mengenai: a. b. c. d. e.
nama; tempat tanggal lahir; Nomor Induk Kependudukan (NIK); instansi; dan nomor registrasi Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas. Pasal 12
Tanda Kualifikasi Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) terbuat dari bahan kuningan dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) milimeter, lebar 40 (empat puluh) milimeter, dan tebal 2 (dua) milimeter. Pasal 13 Tenaga Ahli yang memiliki Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dinyatakan mampu dan memahami: a. sikap dan perilaku sebagai tenaga ahli yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia; b. peraturan perundang-undangan dalam proses kegiatan analisis dampak lalu lintas; c. pedoman pelaksanaan andalalin; d. teknik pengumpulan dan pengolahan data andalalin; e. teknik pelaksanaan andalalin; f. perencanaan dan pemodelan transportasi; g. pedoman dan tata cara pelaksanaan andalalin kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan prasarana transportasi baru; h. penilaian andalalin; i. perancangan proses penilaian andalalin; dan j. penyusunan usulan rekomendasi hasil analisis dampak lalu lintas.
Pasal 14 (1) Setiap Tenaga Ahli yang memiliki Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas yang sedang menjalankan tugas, wajib memakai dan mengenakan Tanda Kualifikasi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas. (2) Tanda Kualifikasi Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas wajib dipasang/dikenakan di bagian kanan atas pakaian pada waktu melaksanakan tugas.
Pasal 15 Berita Acara Hasil Uji Kompetensi, Sertifikat Lulus Uji Kompetensi, Keputusan Kompetensi, dan Tanda Kualifikasi Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 9 ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. BAB III SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 16 (1) Tenaga Ahli yang memiliki kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas dalam melaksanakan tugas apabila melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a. pelanggaran berat; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran ringan. Pasal 17 (1) Klasifikasi pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi pencabutan keputusan kompetensi, Sertifikat Lulus Uji Kompetensi, dan Tanda Kualifikasi Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas. (2) Termasuk klasifikasi pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu apabila memenuhi salah satu unsur yaitu: a. Melakukan hal-hal yang tidak terpuji, yang merugikan masyarakat/ lembaga pada waktu melaksanakan tugas; b. Melakukan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundangundangan dalam melaksanakan tugas penyusunan analisis dampak lalu lintas; c. Melakukan kelalaian yang berdampak pada timbulnya korban jiwa; dan d. Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman 1 (satu) tahun atau lebih. (3) Tenaga Ahli yang melakukan klasifikasi pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. Menyerahkan kembali Keputusan Kompetensi, Sertifikat Lulus Uji Kompetensi, dan Tanda Kualifikasi Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan b. Dilarang untuk diusulkan kembali mendapatkan kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas diseluruh Indonesia.
Pasal 18 (1) Klasifikasi pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan sanksi pembekuan kompetensi paling lama 6 (enam) bulan. (2) Termasuk klasifikasi pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu apabila memenuhi salah satu unsur yaitu: a. melakukan kelalaian yang berdampak pada timbulnya kerugian material; b. dengan sengaja menghindari dari kewajiban selaku Tenaga Ahli yang harus diikuti; atau c. melakukan penyimpangan prosedur dalam menyusun dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. Pasal 19 (1) Klasifikasi pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan sanksi peringatan tertulis. (2) Termasuk klasifikasi pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu apabila tidak memiliki iktikad baik dalam melaksanakan tugas Pasal 20 (1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dapat diketahui melalui laporan atau informasi pelanggaran dari: a. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota, yang bertanggung jawab di bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; b. Lembaga/Instansi resmi; c. Badan Hukum penyelenggara Jasa Konsultansi; dan d. Laporan dari masyarakat pengguna jasa. (2) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat data-data sebagai berikut: a. waktu dan tempat kejadian; b. jenis dan uraian pelanggaran; c. identitas pelaku (Tenaga Ahli); dan d. identitas pelapor. (3) Laporan atau informasi yang tidak memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak akan ditindaklanjuti, kecuali memperoleh data tambahan yang mendukung untuk diproses. (4) Berdasarkan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli yang melakukan pelanggaran. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. Direktorat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLAJSDP);
c. Bagian Kepegawaian dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan d. Bagian Hukum dan Kerjasama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (7) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi. Pasal 21 (1) Apabila Tenaga Ahli yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 merasa keberatan, dapat mengajukan pembelaan atau sanggahan kepada pemberi sanksi. (2) Masa sanggah atau pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 14 (empat belas) hari kerja sejak dijatuhkan sanksi. BAB IV PENGAWASAN Pasal 22 (1) Dalam rangka peningkatan kualitas Tenaga Ahli, dilakukan pengawasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Sub Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLAJSDP); c. Dinas Perhubungan Provinsi; dan d. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. (3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Analisis Dampak Lalu Lintas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLAJSDP), Dinas Perhubungan Provinsi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan ke Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Analisis Dampak Lalu Lintas dengan tembusan ke Bagian Kepegawaian dan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Analisis Dampak Lalu Lintas melakukan evaluasi sebagai bahan untuk mengambil kebijakan. (5) Pelaporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 23 Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Analisis Dampak Lalu Lintas melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan ini. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 24 (1) Bagi tenaga ahli yang telah menempuh pendidikan dan pelatihan sebelum keputusan ini ditetapkan dapat diajukan untuk mengikuti kompetensi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ini. (2) Tanda kualifikasi yang telah ada sebelum peraturan ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan peraturan ini.
BAB VI PENUTUP Pasal 25 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : 1 Juni 2015 DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT ttd DR. Ir. DJOKO SASONO, M.Sc Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19630925 199003 1 003 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
BAITUL IHWAN, SH, DESS Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19650317 199103 1 003
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK. 2012/KP.108/DRJD/2015 Tanggal : 1 Juni 2015 I.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP SINGKAT TENAGA AHLI CALON PESERTA Daftar Riwayat Hidup
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Nama Tempat Tanggal Lahir NIK Instansi Alamat Rumah Riwayat Pendidikan No.
Tingkatan
: : : : perseorangan/…. : : Nana Sekolah
Jurusan
1. 2. 3. 4. 5. 7. Riwayat Pelatihan/Kursus*) No. 1. 2. 3. 4. 5.
Nama Pelatihan
No. 1. 2. 3. 4. 5.
Nama Keahlian
:
Instansi Penyelenggara
8. Data Sertifikat Keahlian yang dimiliki
Tahun Tamat
Kota/Negara Penyelenggaraan
Tahun Penyelenggaraan
:
Nomor Sertifikat
Pejabat yang mengeluarkan
Berlaku s/d
9. Riwayat Pekerjaan*) No.
:
Tahun .... s/d Tahun ....
Nama Pekerjaan**)
Jabatan/ Posisi
Tempat/ Perusahaan
(Nama Tempat), ...... 20.... yang menyatakan Ttd. (Nama) di isi yang berkaitan dengan bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan. *)
**) lampirkan bukti kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK) halaman pertama, halaman yang menyebut pihak-pihak, dan halaman yang menyebut tanda tangan.
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT ttd DR. Ir. DJOKO SASONO, M.Sc Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19630925 199003 1 003
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
BAITUL IHWAN, SH, DESS Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19650317 199103 1 003
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK. 2012/KP.108/DRJD/2015 Tanggal : 1 Juni 2015 I.
BERITA ACARA HASIL UJI KOMPETENSI
(KERTAS KOP) BERITA ACARA
UJI KOMPETENSI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS Nomor : Pada hari ini, ......... tanggal ......... bulan ........ tahun dua ribu ........, dengan mengambil tempat di Ruang ..........., ..................., telah diadakan Uji Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas. Penguji dipimpin oleh : ......... (Ketua Tim Uji Kompetesi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat) Dihadiri oleh : 1. ............... (Wakil Ketua Tim) 2. ................ (Anggota Tim) 3. Peserta Uji Kompetensi Adapun hasil Uji Kompetesi adalah sebagai berikut: 1. Jumlah peserta yang mengikuti Uji kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat sesuai dengan Daftar Hadir adalah sebanyak ..... orang. 2. Hasil pelaksanaan uji kompetensi adalah sebagaimana terlampir. 3. Terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Tim menyampaikan catatan sebagai berikut: (bila ada). 4. Selanjutnya terhadap peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi, Tim Uji Kompetensi merekomendasikan untuk diterbitkan Penetapan Kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk proses lebih lanjut. TIM UJI KOMPETENSI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS NO. 1.
NAMA
TANDA TANGAN 1. ………...
2. 3.
2. …………... 3. ………...
LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL UJI KOMPETENSI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS Berdasarkan hasil uji kompetensi yang dilaksanakan pada Hari .... tanggal ...., Tim Uji Kompetensi memutuskan hasil uji kompetensi sebagai berikut : No
1
Nama
JP
2
3
Unsur Kompetensi Pengetahuan Pengalaman (Bobot 60%) (Bobot 30%)
Sikap Perilaku (Bobot 10%)
NE
NA
NE
NA
NE
NA
4
5
6
7
8
9
Nilai Akhir
Kesimpulan
10
11
TIM UJI KOMPETENSI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS NO. 1.
NAMA
TANDA TANGAN 1. …………...
2. 3.
2. …………... 3. …………...
Petunjuk Pengisian Formulir Penilaian Uji Kompetensi 1. Kolom 1 = berisi nomor urut peserta uji 2. Kolom 2 = berisi nama lengkap peserta uji 3. Kolom 3 = berisi Jenjang Pendidikan peserta uji (D.III/D.IV/SI/S2 dan S3) 4. Kolom 4 = berisi nilai evaluasi (NE) pengetahuan dalam bidang Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas, range nilai 0-100 5. Kolom 5 = berisi nilai akhir (NA) Kolom 4*60% 6. Kolom 6 berisi penilaian atas pengalaman dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir: a. lebih atau sama dengan 10 (sepuluh) paket pekerjaan sebagai tenaga ahli nilai 100; b. 7-9 paket pekerjaan sebagai tenaga ahli nilai 80; c. 3-6 paket pekerjaan sebagai tenaga ahli nilai 70; dan d. 0-2 paket pekerjaan sebagai tenaga ahli nilai 60. 7. Kolom 7 = Kolom 6*30% 8. Kolom 8 berisi penilaian atas Pemahaman dan sikap perilaku terhadap kode etik pelaksanaan tugas dalam Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas, range nilai 0-100 9. Kolom 9 = Kolom 8*10% 10. Kolom 10 = Penjumlahan kolom 5+7+9+11 11. Kolom 11 berisi kesimpulan atas nilai akhir dengan ketentuan : a. Lebih Besar atau sama dengan 65,00 = Lulus b. Lebih Kecil dari Nilai 65,00 = Tidak Lulus
II. SERTIFIKAT LULUS UJI KOMPETENSI
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
REPUBLIK INDONESIA Sertifikat Nomor :
SERTIFIKAT LULUS UJI KOMPETENSI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS NAMA TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR NIK INSTANSI NOMOR REGISTRASI KOMPETENSI
: : : : :
Dinyatakan telah memenuhi syarat kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Kompetensi Nomor ..............., Tanggal..........., dan yang bersangkutan dapat diusulkan mendapatkan penetapan kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas. Jakarta,
Photo Photo
DIREKTUR (direktorat terkait) ttd NAMA Pangkat/Golongan NIP.
III. KEPUTUSAN KOMPETENSI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : TENTANG KOMPETENSI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT, Menimbang
:
bahwa nama yang tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk ditetapkan kompetensinya dalam Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5221); 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
Memperhatikan
: 1. Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas Nomor…...tanggal.......; 2. Berita Acara Hasil Uji Kompetensi Nomor: ….Tanggal…; dan 3. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi Nomor: ... Tanggal ...
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT TENTANG KOMPETENSI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS.
KESATU
:
Yang tersebut dibawah ini : 1. Nama 2. Tempat/Tanggal Lahir 3. NIK 4. Instansi 5. Nomor Registrasi Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas
: : : : :
Terhitung setelah selesai dan lulus Uji Kompetensi, dinyatakan memiliki kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas. KEDUA
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
akan
ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan Tanggal
: :
JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT ttd NAMA Pangkat/Golongan NIP. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Menteri Perhubungan di Jakarta; 2. Pimpinan Unit Kerja terkait; 3. Yang bersangkutan.
IV. TANDA KUALIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS.
Tampak Depan
Tampak Belakang
PENJELASAN Tentang TANDA KUALIFIKASI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS 1. Perisai bermakna penjagaan terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah perkotaan. 2. Roda Gigi dengan 9 (sembilan) gerigi dengan lambang perhubungan di tengahnya bermakna bahwa transportasi sebagai penggerak roda ekonomi dan kehidupan bangsa dan negara sesuai dengan visi dan misi pemerintahan yaitu nawa cita (Sembilan cita-cita). 3. Gedung Bertingkat bermakna bahwa tujuan dari transportasi perkotaan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. 4. Pita Warna Merah bertuliskan “Transportasi Perkotaan” bermakna semangat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di bidang transportasi perkotaan. 5. Tulisan “Penyusun Andalalin” bermakna tugas dan tanggung jawab sebagai Penyusun sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 6. Nomor yang berada pada bagian belakang berarti nomor registrasi sesuai dengan nomor sertifikat yang didapatkan setelah lulus dalam uji kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas. 7. Warna Kuning Emas mempunyai makna keagungan dan keluhuran cita-cita. 8. Warna Hitam mempunyai makna kesederhanaan, ketabahan dan ketegasan. DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
BAITUL IHWAN, SH, DESS Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19650317 199103 1 003
DR. Ir. DJOKO SASONO, M.Sc Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19630925 199003 1 003
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK. 2012/KP.108/DRJD/2015 Tanggal : 1 Juni 2015 FORMULIR PENGAWASAN TENAGA AHLI PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS Kabupaten/Kota Provinsi Instansi
: : :
I. UMUM 1. Jumlah Tenaga Ahli Penyusun Andalalin a. Jumlah Tenaga Ahli b. Memiliki Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas c. Tidak memiliki kompetensi
:.........Orang; :……. Orang; :........ Orang.
2. Data Personil : Nama Personil
Kompetensi Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas Ada/Tidak
Nomor Uraian Hasil Registrasi Pelaksanaan Kompetensi Tugas Ada/tidak
II. DATA KINERJA PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
No.
1.
2.
Nama Tenaga Ahli
Lokasi Analisis/ Tahun/Nilai Pekerjaan
Nomor kontrak/ SPK
Uraian
Posisi Tenaga Ahli
Jumlah TA yang ditugaskan
Bentuk Rekomendasi Output
III. TEMUAN LAIN-LAIN 1................................. 2.................................
IV. REKOMENDASI …………….,………………………….. Kepala Sub Direktorat/ Kepala BLLAJSDP/Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/ Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota……… ttd (Nama Lengkap) Pangkat/Gol NIP
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT ttd DR. Ir. DJOKO SASONO, M.Sc Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19630925 199003 1 003 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
BAITUL IHWAN, SH, DESS Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19650317 199103 1 003