KOMISI PEN IUHAN UMUM
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOM OR 324/KptsjKPU/TAHUN 2009
TENTANG TATA CAR A PENSORTIRAN DAN PELIPATAN SURAT SUARA OI KPU
KABUPATENjKOTA UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009.
KOMISI PEMILIHAN LlMUM,
Menimbang
a. bahwa untuk sinkronisasi kegiatan sortir dan pelipatan surat suara dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, perlu diatur tata cara pensortiran dan pelipatan. b. bahwa untuk makslld sebagaimana huruf a, perlll ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaga NegaraRepublik Indonesia Nomor 4633) ; 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pem.ilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Repllblik Indonesia Tahun 2008 J\ omor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801); 5. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) ;
2
6. Peraturan Presi den Nomor 2 Tahun 2009 ten tang Bantuan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009; 7. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009; 8. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ten tang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerinlah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007; 9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 ten tang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Um um Kabupaten/Kota sebagaimana diu bah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008; 10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KOl1l.isi Pemilihan Umum, Sekretaria t Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Ko m isi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tah un 2009 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Ta h un 2009, sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2009; 12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Keb utuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009·, 13. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Surat Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009; Memperhatikan:
Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum TanggalS Juni 2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERTAMA
Keputusan Komisi pemilihan Umum Tentang Tata Cara Pensortiran dan Pelipatan Surat Suara di KPU Kabupaten/Kota untuk Peny elenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.
3
KEDUA
Surat suara yang telah diterima KPU Kabupaten/Kota, harus segera dilakukan pensortiran, untuk memisahkan surat suara yang ba ik d an surat suara yang rusak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
KETIGA
Surat suara yang baik ada lah: a). Hasil cetakannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum omor 4] Tahun 2009 ten tang Surat Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009. b). Tidak terdapat cacat cetak berupa bercak tinta yang berbentuk garis maupun berupa nod a titik atau menyerupai tand
K EMPAT
Surat suara yang rusak adalah surat suara yang tidak sesual ketentuan sebagaimana diatur pada Diktum KETIGA.
KELIMA
Setelah dilakukan pensortiran surat suara sebagaimana dimaksud diktum KEDUA, diktum KETIGA, dan diktum KE MPAT selanjutnya dilakukan pelipatan surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan ketentuan sebagai beriku t: a). m elipat kebelakang secara horisontal surat suara menjadi dua bagian, dengan ketentuan pada bagian yang terdapat tul isan dan foto pasangan calon terletak pada permukaan yang terlihat dan/ atau terletak di bagian depan; b). setelah melakukan pelipatan sebagaimana dimaksud huruf a), dilakukan pelipatan untuk surat suara dengan tiga pasangan calon menjadi 3 (tiga) bagian, dan untuk surat suara dengan dua pasangan calon dilakukan pelipatan menjadi 2 (dua) bagian; c) . untuk surat suara dengan 3 (tiga) pasangan calon, dilakukan pelipatan sebanyak 2 (dua) kali (atau menjadi 3 (tiga) bagian), dengan ketentuan bagian yang terdapat nomor, foto dan na ma pasangan calon terletak dibagian dalam, dan bagian yang terdapat tulisan KPPS/KPPSLN terletak pada bagian depan;
4
d). untuk surat suara dengan dua pasangan calon, dilakukan pelipatan sebanyak 1 (satu) kali (atau menjadi 2 (dua) bagian), dengan ketentuan bagian yang terdapat nomor, foto dan nama pasangan calon terletak dibagian dalam, dan bagian yang terdapat tulisan KPPS/ KPPSLN terletak pad a bagian depan; e). contoh cara pelipatan surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 terlampir dalam Keputusan ini dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan Keputusan ini. 1
KEENAM
a. Surat suara yang telah disortir jika terdapat kekurangan karena rusak, jumlah yang dikirirn kurang dari alokasi yang teJah ditetapkan, KPU Kabupaten/Kota harus segera menyampaikan laporan kepada Komisi Pemilihan Umul11 agar segerZi dapat 1
dipenuhi kekurangannya. b. Surat suara yang telah disortir jika terdapat kelebihan akibat salah kirim, KPU Kabupaten/Kota harus segera rnenyampaikan laporan kepada Kornisi Pernilihan Umum (Format laporan terlampir dalam Keputusan ini) . c. KPU Kabupaten/ Kota yang telah menerima surat suara sesuai Z1lokasi yang ditetapkan, harus segera menyampaikan berita acara penerimaan ke Komisi Pemilihan Umum. KETUJUH
a.
PelaksZlan
pensortiran
dan
pelipatan
surat
suara
harus
dilakukan ole11 KPU Kabupaten/Kota b. KPU Kabupaten/ Kota bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pensortiran dan pelipatan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. KEDELAPAN
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal \ \ :::.svn.~ :J...CKJt)
PROF. DR. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA
Larnpiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor '3;,.y 11:=~t> ! t::N I TA \-tv!''' 'A.iOy Tanggal
JVI\.\
II
1..(/)<:)
Contoh PeJipatan Surat SLlara.
A. Surat Suara Dengan Tiga Pasangan Cal on.
l). Surat s uara diterirna di Kf:,)U Kabupaten/Kota
I<,P I'S Jsl.
SUHIIT SLJIII
Lijl,lldll
1\:rl,II11
N".hllo. & Naill"
No. Fnln. e';' Nama
Nn . hllt).
i'.l s:lllg
P;l s;Ingilll
Pa~angiln
eli""
CIi""
Cilion
No. hllo.
N". hllLl ,
," N"Ill;'
~~ N:Illlil
Nll . I'''lo. L~ Nama
Pils;lllgan
Pasanga" Ca lon
&
Nilflli]
2). Pelipatan scbanyak dua bli
Callill
lir>cllall
kcdu
I)asangan
Cdo"
lipal
pCrlama
J). Hasillipatan tcrakhir.
KPPS
Jsl
Ditetapkan Ji Jakarta pada tanggal \t ']uni
l..C09
>
PROF. DR.H.A: HAFIZ ANSHARY AZ, MA
2
B. Surat Suara Dengan Dua Pasangan Calon.
I). Surat SUClra diterima di KPU Kabupate n/K uta
I(lJPS
\1 Ht "
r S U A \{ A
I'H.,11! III AN UMUM
Ll si . I ,\ ll tlN
LiJl (llall
N ~ ,. !-'tHO.
1\: 11(1111<1
&
~III)')
No. i'nlo. & Nalll ;1
N;IIII"
l';\ S
!';I S(Wgilll
CII (\ I\
Ca inl1
2). PelipCltan se bClnyak duCl kali
No.
NO,I'Olo, & N;lllIa
r:" lll.
'-":. Nill11t1
P:I" :lllgilll ( :;dlln
1' ;IS i\llgilll
( :;11 0 11
~
arah lipalall
3) . Hasil lipatan terakbir.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal TUA,
PROF. DR. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA
LAPORAN PENERIMAA N LOGISTIK PE MI LU PRES IDEN DAN WAKIL PRES IDEN TA HUN 2009 Provinsi KPU Kabupaten/ Kota
No.
Jenis Logi stik
Jumlah Kebutuhan
Jumlah Oiterima
Tanggal Oiterima
Tgl. Sortir di KPU Kab/Kota
1
2
3
4
5
6
Kekurangan Karena Force Majeure **) 10
Kondisi Barang Yang Oiterlma Kurang Rusak *) Baik Kirim 9 7 8
Jumlah Kekurangan (8+9+ 10) 11
Keterangan 12
1 Surat Suara 2 Segel 3 Tinta Pemilu 4 Oaf tar Pasangan Calon 5 Alat Bantu Tuna Netra (Template) - -
-
-
-
--
-
-
--
-
*) Laporan logistik kondl si rusak, harus dijelaskan jenis kerusakan/cacat **) Laporan Force Maleure harus dilampiri Berita Acara (BA) yang ditandatangani Anggota KPU berdasarkan Plen o yang menJelasan kejadian Force Majeure Jumlah OPT . Jumlah TPS • KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/ KOTA
( . . . .. .. .
-