KOMISI PEMILIHAN UMUM
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG BILIK SUARA UNTUK KEPERLUAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2009 KOMISI PEMILIHAN UMUM, Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa untuk mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf m dan Pasal 67 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi Pemilihan Umum menetapkan bentuk, ukuran dan spesifikasi perlengkapan pemungutan suara;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Bilik Suara untuk Keperluan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara RI Nomror 59 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4721); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 (Lembaran Negara RI Nomor 51 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4836); 4. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, yang telah beberapSa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2008;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008; 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009; 9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 139/SK/KPU/Tahun 2008 tentang Prakiraan Jumlah Badan Pelaksana Dan Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009. Memperhatikan
:
Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 05 dan 06 September 2008 MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG BILIK SUARA UNTUK KEPERLUAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2009.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. 6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau sebutan lain. 8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain. 9. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri. 10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suar Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri. 12. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 13. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. BAB II BILIK SUARA Pasal 2 (1)
Untuk Penyelenggaraan Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tiap TPS disediakan bilik suara.
(2)
Bilik suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dari bahan plastik atau kayu atau kayu lapis yang berkualitas baik, atau metal. Pasal 3
Bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdapat tulisan KPU pada tiga sisi vertikal. Pasal 4 (1)
Bahan, Bentuk dan ukuran bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut : a. Bahan
: Plastik
b. Panjang
: 60 cm
c. Lebar bilik kiri dan kanan
: 50 cm
d. Tinggi bilik sisi kanan dan kiri
: 60 cm
e. Tebal bahan
: 2 mm
f.
: 60 cm
Lebar bilik sisi tengah dan tinggi
g. Warna bilik suara
: Abu-abu
(2)
Sisi bilik suara antara sisi kanan dan sisi kiri diberi engsel penguat yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dilipat dan dipasang kembali.
(3)
Engsel penguat terdiri dari 4 (empat) buah posisi sisi kiri, atas dan bawah, dan posisi sisi kanan, atas dan bawah, yang dihubungkan dengan engsel, sehingga dapat dilipat dengan ukuran engsel sebagai berikut : a. Panjang engsel
: 7,5 cm
b. Lebar tiap sayap
: 3 cm (berarti 1 engsel 6 cm)
c. Tebal engsel
: 1 mm
d. Bahan engsel
: besi
(4)
Posisi engsel dari atas dan bawah sisi bilik berjarak 5 cm.
(5)
Sisi bilik suara bagian depan, bagian kanan dan bagian kiri dihubungkan dengan engsel sebanyak 4 (empat) buah sedemikian rupa sehingga dapat dilipat dan diberi penyangga bagian sisi kanan dan kiri.
Pasal 5 (1)
Bahan, Bentuk dan ukuran bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut : a. Bahan
: kayu atau kayu lapis
b. Panjang
: 60 cm
c. Lebar bilik kiri dan kanan
: 50 cm
d. Tinggi bilik sisi kanan dan kiri
: 60 cm
e. Tebal bahan
: 3 mm
f.
: 60 cm
Lebar bilik sisi tengah dan tinggi
g. Warna bilik suara
: plitur coklat
(2)
Sisi bilik suara antara sisi kanan dan sisi kiri diberi engsel penguat yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dilipat dan dipasang kembali.
(3)
Engsel penguat terdiri dari 4 (empat) buah posisi sisi kiri, atas dan bawah, dan posisi sisi kanan, atas dan bawah, yang dihubungkan dengan engsel, sehingga dapat dilipat dengan ukuran engsel sebagai berikut : a. Panjang engsel
: 7,5 cm
b. Lebar tiap sayap
: 3 cm (berarti 1 engsel 6 cm)
c. Tebal engsel
: 1 mm
d. Bahan engsel
: besi
(4)
Posisi engsel dari atas dan bawah sisi bilik berjarak 5 cm.
(5)
Sisi bilik suara bagian depan, bagian kanan dan bagian kiri dihubungkan dengan engsel sebanyak 4 (empat) buah sedemikian rupa sehingga dapat dilipat dan diberi penyangga bagian sisi kanan dan kiri. Pasal 6
(1)
Bahan, bentuk dan ukuran bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut : a. Bahan
: metal berkualitas baik
b. Panjang
: 60 cm
c. Lebar bilik kiri dan kanan
: 50 cm
d. Tinggi bilik sisi kanan dan kiri
: 60 cm
e. Tebal bahan
: 3 mm
f.
: 60 cm
Lebar bilik sisi tengah dan tinggi
g. Warna bilik suara
: warna metal
(2)
Sisi bilik suara antara sisi kanan dan sisi kiri diberi engsel penguat yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dilipat dan dipasang kembali.
(3)
Engsel penguat terdiri dari 4 (empat) buah posisi sisi kiri, atas dan bawah, dan posisi sisi kanan, atas dan bawah, yang dihubungkan dengan engsel, sehingga dapat dilipat dengan ukuran engsel sebagai berikut : a. Panjang engsel
: 7,5 cm
b. Lebar tiap sayap
: 3 cm (berarti 1 engsel 6 cm)
c. Tebal engsel
: 1 mm
d. Bahan engsel
: besi
(4)
Posisi engsel dari atas dan bawah sisi bilik berjarak 5 cm.
(5)
Sisi bilik suara bagian depan, bagian kanan dan bagian kiri dihubungkan dengan engsel sebanyak 4 (empat) buah sedemikian rupa sehingga dapat dilipat dan diberi penyangga bagian sisi kanan dan kiri.
Pasal 7 Bilik suara yang digunakan dalam pemungutan bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri, dibuat dengan bentuk ukuran, bahan, dan kelengkapan lainnya disesuaikan dengan kondisi setempat di Luar Negeri. Pasal 8 Bentuk, gambar, dan ukuran bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 terlampir. BAB III PENGADAAN BILIK SUARA Pasal 9 (1)
Pengadaan bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
(2)
Pengadaan bilik suara di luar negeri dilaksanakan oleh PPLN.
(3)
Di setiap TPS disediakan 4 (empat) bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)
Jumlah pengadaan bilik suara sesuai dengan kebutuhan di TPS setelah memperhitungkan sisa bilik Pemilu 2004.
(5)
Jumlah sisa bilik suara Pemilu 2004 merupakan hasil laporan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU secara berkala. Pasal 10
Bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara sudah diterima oleh masing-masing PPS. Pasal 11 Bilik suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini juga untuk keperluan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 12 Bilik suara dengan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sama seperti yang digunakan pada Pemilu 2004. Pasal 13 Bilik suara Pemilu 2004 yang dalam kondisi baik, digunakan pada Pemilu 2009. BAB IV PENGADMINISTRASIAN Pasal 14 (1)
Bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah barang milik negara.
(2)
Bilik suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dicatat oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan dilaporkan secara berkala kepada Sekretariat Jenderal KPU melalui Sekretariat KPU Provinsi.
(3)
Bilik suara yang digunakan di luar negeri, wajib dicatat oleh Sekretariat PPLN dan dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal KPU.
(4)
Bilik suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib dicatat oleh Sekretariat Jenderal KPU dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.