KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOJONEGORO Jl. K.H.R. Moh. Rosyid No. 93 Bojonegoro Email :
[email protected] website : kpud-bojonegorokab.go.id
1.1 Kondisi Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. KPU Kabupaten Bojonegoro adalah penyelenggara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dalam menjalankan tugasnya KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU Kabupaten Bojonegoro beralamat di Jl. KH. R Moh. Rosyid No. 93 Bojonegoro. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud denga pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kadaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melaksanakan pemilihan umum, KPU Kabupaten Bojonegoro memiliki 5 orang komisioner, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, komisioner dibantu seorang sekretaris, 4 orang Kasubag, 13 orang staf dan 7 orang tenaga honorer. Masa Keanggotaan KPU selama 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji. Penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum yang berjumlah 5 (lima) orang. Dalam Undang-Undang tersebut menetapkan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut : 1.1.1
Tugas Pokok dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota
1) Tugas Pokok dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD sesuai pasal 10 ayat (1) UU No. 15 tahun tahun 2011 meliputi : a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal b. c. d. e. f. g.
di Kabupaten/Kota; Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih; Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil
h.
i.
j.
k.
l. m.
n. o. p.
rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi dan sertifikat rekapitulasi suara; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK; Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya; Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan-undangan; Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraaan Pemilu; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
2) Tugas Pokok dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesuai pasal 10 ayat (2) UU No. 15 tahun 2011 meliputi : a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota; b. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; d. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; e. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih; f. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; g. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; h. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
i. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi panwaslu Kab/Kota atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; j. Mengenakan sangsi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; k. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; l. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan m. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau undang-undang. 3) Tugas Pokok dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati/Walikota sesuai pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 meliputi : a. Merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilihan Bupati/Walikota; b. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota. PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati/Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; c. Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota berdasarkan Peraturan perundang-undangan; d. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati/Walikota dalam wilayah kerjanya; e. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota berdasarkan peraturan perundangundangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; f. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota; g. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; h. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi; i. Menetapkan pasangan calon Bupati/Walikota yang telah memenuhi persyaratan; j. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati/Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. k. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; l. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati/Walikota dan mengumumkannya; m. Mengumumkan pasangan calon Bupati/Walikota terpilih dan membuat berita acaranya; n. Melaporkan hasil Pemilihan Bupati/Walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
o. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota. p. Mengenakan sanksi administrasi dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; q. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; r. Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi; s. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota; t. Menyampaikan hasil Pemilihan Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, Bupati/Walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;dan u. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau Ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Kewajiban KPU Kab/Kota dalam Pemilu Anggota DPR , DPD,DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota sesuai pasal 10 ayat (4) undang-undang No. 15 tahun 2011 sebagai berikut : a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; b. Memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, calon gubernur, bupati dan walikota secara adil.; c. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kapada masyarakat; d. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; f. Mengelola, memelihara dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kab/Kota dan lembaga kearsipan Kab/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI; g. Mengelola barang inventaris KPU Kab/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; h. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada bawaslu; i. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kab/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kab/Kota; j. Menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kab/Kota; k. Melaksanakan keputusan DKPP; dan i. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau petauran perundang undangan.
Posisi dan peran KPU Kabupaten benar-benar mencerminkan kebutuhan kehidupan berdemokrasi dan memiliki kedudukan strategis baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KPU Kab/Kota didukung oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011. 1.1.2 Tugas, Wewenang dan Kewajiban Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tugas Pokok Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai pasal 68 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 meliputi : a. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu b. Memberikan dukungan teknis administratif c. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu d. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR,DPD, DPRD, Pilpres serta pemilihan gubernur e. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota f. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilihan Bupati/Walikota g. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota h. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. Wewenang Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai Pasal 68 Ayat (2) undangundang Nomor 15 tahun 2011 meliputi : a. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan KPU; b. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. Memberikan layanan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang undangan. Kewajiban Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai Pasal 68 Ayat (3) undang-undang Nomor 15 tahun 2011 meliputi : a. Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan; b. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan c. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU No. 22 tahun 2008 selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 69 ayat (1) juga memiliki fungsi yang harus dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota meliputi : Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota. b. Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota. a.
c. d. e. f. g. h.
Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/Kota. Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/ Kota. Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota.