T
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSANKOMIS! PEMILIHANUMUMREPUBLIKINDONESIA NOMOR 28/Kpts/KPU/TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHJ\NKEDUAATASKEPUTUSANKOMIS! PEMILIHANUMUMNOMOR 34/KPfS/KPU/TAHUN 2016 TENTANGPEDOMANPEMBERIANBEASISWA PENDIDIKANTINGGI PROGRAMMAGISTERKONSENTRASITATAKELOLA PEMiLIHANUMUM DI LINGKUNGANKOMIS!PEMILIHANUMUM KETUAKOMIS! PEMILIHANUMUMREPUBLIKINDONESIA,
Menimbang
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
Beasiswa
Pendidikan
Tinggi
Program
Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; b.
bahwa berdasarkan Beasiswa
hasil evaluasi atas
Pendidikan
Tinggi
pelaksanaan
Program
Magister
Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada beberapa universitas; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa
Pendidikan
Tinggi
Program
Magister
Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Mengingat
1.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2012
tentang
Pendidikan Tinggi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Undang- ...
-2-
2.
Undang-Undang Penyelenggara
Nomor Pemilihan
15
Tahun
Umum
2011
(Lembaran
tentang Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
4.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008; 5.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum
Provinsi,
dan
Sekretariat
Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Komisi
Pemilihan
Umum
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Memerhatikan . . .
- 3-
Memerhatikan: Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar;
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KOMIS! PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHANKEDUA ATAS KEPUTUSANKOMIS! PEMILIHAN UMUM NOMOR 34/KPTS/KPU/TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DI LINGKUNGANKOMIS! PEMILIHAN UMUM. Mengubah ketentuan pada BAB II Huruf A Komponen Pembiayaan dan Huruf B Persyaratan Pelamar, BAB III Hak dan Kewajiban, dan BAB IV Huruf A Sanksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Menambahkan 1 (satu) lampiran, yakni Jenis Laporan Perkembangan Studi bagi Para Penerima Beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2017 KETUAKOMIS!PEMILIHANUMUM REPUBLIKINDONESIA, ttd. JURI ARDIANTORO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIATJENDERAL
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR
28/Kpts/KPU/TAHUN 2017
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI
PEMILIHAN
34/Kpts/KPU/TAHUN PEDOMAN PENDIDIKAN
UMUM 2016
PEMBERIAN TINGGI
NOMOR TENTANG
BEASISWA PROGRAM
MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN
UMUM
DI
LINGKUNGAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM
PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
-2-
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat, dibutuhkan keberadaan penyelenggara Pemilihan Umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. Menyikapi berbagai tantangan dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dari waktu ke waktu, terdapat kebutuhan yang nyata bagi Komisi Pemilihan
Umum
untuk
memiliki
Sumber
Daya
Manusia
yang
berkompetensi tinggi di bidang tata kelola Pemilihan Umum. Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum memandang perlu untuk memberikan
beasiswa
Program
Magister
Konsentrasi
Tata
Kelola
Pemilihan Umum yang bekerjasama dengan 9 (sembilan) Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia berdasarkan nota kesepahaman. B.
Tujuan Beasiswa Pemberian
beasiswa
ini
bertujuan
untuk
mewujudkan
sosok
penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kualifikasi pendidikan magister, Umum
sehingga
secara
mampu
mengembangkan
terspesialisasi,
berdasarkan
manajemen filsafat
Pemilihan
keilmuan,
dan
berdimensi strategis, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang Pegawai Negeri Sipil. C.
Sasaran Beasiswa Sasaran beasiswa ini adalah Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang memiliki kemampuan akademik dan potensi kepemimpinan yang tinggi, serta lulus proses seleksi untuk mengikuti Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum.
D.
Pengertian Umum Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan: 1.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang
-3-
bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara Pemilihan Umum dan diberikan tugas dan
wewenang
dalam
penyelenggaraan
Pemilihan
berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 2.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi,
adalah
sebagaimana
lembaga
dimaksud
penyelenggara
dalam
Pemilihan
undang-undang
Umum
penyelenggara
Pemilihan Umum dan diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 3.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara Pemilihan Umum dan diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan
ketentuan
yang
diatur
dalam
undang-undang
Pemilihan. 4.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
6.
Izin Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara atas biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
7.
Peserta Penerima Beasiswa adalah PNS yang telah lulus seleksi untuk Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum.
8.
Masa
Belajar
Penerima
adalah
Beasiswa
jangka untuk
waktu
yang
menyelesaikan
Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum.
dibutuhkan Program
Peserta Magister
-4-
BAB II PEMBERIAN BEASISWA A.
Komponen Pembiayaan Pemberian beasiswa untuk mengikuti Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum meliputi komponen biaya sebagai berikut:
B.
1.
biaya pendidikan 4 (empat) semester;
2.
biaya hidup dan biaya operasional;
3.
uang buku dan referensi;
4.
biaya riset; dan
5.
transportasi dari tempat asal ke tempat tujuan (pulang-pergi/1 kali).
Persyaratan Pelamar PNS yang dapat menjadi pelamar beasiswa, adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1.
PNS pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
2.
berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun bagi calon peserta yang berasal dari daerah terpencil, tertinggal, dan terluar pada tanggal 31 Desember tahun berjalan;
3.
memiliki pangkat/golongan paling rendah: a.
Penata Muda Tingkat I (III/b)
b.
Penata Muda (III/a), dengan ketentuan: 1)
masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS (melampirkan Surat Keputusan PNS);
4.
2)
melampirkan surat rekomendasi dari atasan langsung; dan
3)
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.00.
telah menyelesaikan pendidikan Sarjana (S-1). Bagi yang telah menyelesaikan pendidikan Magister (S-2), tidak diperkenankan untuk melamar;
5.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75, atau kurang dari 2.75 dan telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di universitas yang tergabung dalam Konsorsium Tata Kelola Pemilu;
6.
memahami dan menguasai tugas/fungsi unit kerja/lembaga dan memiliki kemampuan pengembangan kompetensi lebih lanjut;
-5-
7.
bersedia mengundurkan diri dari jabatan struktural/fungsional bagi yang memiliki jabatan struktural/fungsional, dengan ketentuan:
8.
a)
pada jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya; dan
b)
pada jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.
tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
C.
Masa Belajar 1.
Masa Tugas Belajar Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum selama 2 (dua) tahun.
2.
Apabila Peserta Penerima Beasiswa tidak dapat menyelesaikan studi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Peserta Penerima Beasiswa dapat memperpanjang masa Tugas Belajar.
3.
Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan ketentuan: a)
jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun 2 (dua) semester;
b)
pada masa perpanjangan Masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a), Peserta Penerima Beasiswa dapat meninggalkan tugasnya sebagai PNS;
c)
apabila Peserta Penerima Beasiswa belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf a), dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun 2 (dua) semester, dengan perubahan status menjadi Izin Belajar;
d)
dalam melaksanakan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf c), Peserta Penerima Beasiswa tetap melaksanakan tugas rutin PNS dalam jabatannya pada masing-masing satuan kerja; dan
e)
KPU tidak menanggung seluruh biaya sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf A tentang komponen pembiayaan yang dikeluarkan selama perpanjangan masa Tugas Belajar dan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf c).
-6-
D.
Tahapan Seleksi Beasiswa Seleksi penerimaan beasiswa dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: 1.
Pengumuman dan Pendaftaran a)
pengumuman dilakukan secara online melalui laman KPU (kpu.go.id dan beasiswa.kpu.go.id);
b)
pendaftaran dilakukan secara online melalui laman beasiswa KPU
(beasiswa.kpu.go.id)
dengan
melengkapi
persyaratan
sebagai berikut: b.1. dokumen dengan format yang tersedia dan dapat diunduh di laman beasiswa KPU, berupa: 1)
surat
lamaran
permohonan
Program
Magister
Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum; 2)
surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan struktural/fungsional;
3)
daftar riwayat hidup;
4)
surat pernyataan bersedia menyelesaikan Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum selama 2 (dua) tahun sesuai masa Tugas Belajar yang berlaku;
5)
surat pernyataan bersedia ditempatkan di universitas mitra kerjasama di luar pilihan; dan
6)
tanda bukti pendaftaran beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum.
b.2. dokumen yang diunggah, berupa: 1)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor;
2)
pas foto berwarna ukuran 4 x 6;
3)
akta kelahiran;
4)
Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir;
5)
ijazah sarjana (S-1);
6)
transkrip nilai sarjana (S-1);
7)
hasil/sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL)/International English Language Testing System (IELTS)
dan
Tes
Potensi
Akademik
disusulkan jika belum memiliki);
(TPA)
(dapat
-7-
8)
bukti telah mendaftar ke universitas yang dituju (dapat disusulkan jika belum memiliki);
9)
proposal rencana tema tesis yang akan diambil; dan
10) essai mengenai tujuan mengikuti Program Beasiswa Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum, dengan jumlah paling banyak 500 (lima ratus) kata untuk masing-masing poin berikut: (a)
motivasi pribadi untuk ikut serta dalam beasiswa Magister
Konsentrasi
Tata
Kelola
Pemilihan
Umum; (b)
pencapaian terbesar dalam bekerja; dan
(c)
kontribusi yang akan diberikan setelah mengikuti beasiswa
Magister
Konsentrasi
Tata
Kelola
Pemilihan Umum. c)
pelamar beasiswa wajib mengikuti ketentuan seleksi penerimaan mahasiswa baru pada masing-masing universitas;
d)
dokumen persyaratan sebagaimana
poin b.1. dan poin b.2.
wajib dibawa masing-masing 2 (dua) rangkap oleh pelamar beasiswa
yang
lulus
seleksi
administrasi
pada
saat
tes
wawancara. 2.
Penelitian Administrasi dan Penentuan Nominasi a)
Penelitian administrasi dan penentuan nominasi dilakukan oleh KPU.
b)
Penentuan nominasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan berdasarkan: 1)
pemenuhan
persyaratan
administrasi
sebagaimana
dimaksud dalam BAB II huruf B; 2)
proposal rencana tema tesis;
3)
essai
mengenai
tujuan
mengikuti
Program
Beasiswa
Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum; dan 4) c)
rekam jejak.
Untuk ketentuan kategori daftar daerah terpencil, tertinggal, dan terluar sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B angka 2, didasarkan pada daftar Daerah Tertinggal dan Perbatasan yang dikeluarkan oleh Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah
-8-
Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS); 3.
Pengumuman Pelamar Beasiswa yang Lulus Seleksi Administrasi Pengumuman nama-nama pelamar beasiswa yang lulus seleksi administrasi dilakukan secara online melalui laman KPU (kpu.go.id dan
beasiswa.kpu.go.id)
pengumuman
KPU
yang
offline
dan/atau selanjutnya
melalui
mengikuti
papan
tahapan
tes
wawancara. 4.
Tes Wawancara a)
Tes wawancara dilakukan terhadap pelamar beasiswa yang lulus seleksi administrasi.
b)
Wawancara dilakukan oleh tim dengan komposisi Anggota KPU dan/atau Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
c)
Wawancara dilakukan secara terpisah atau bersama-sama oleh KPU dan universitas mitra kerjasama (bagi universitas yang mensyaratkan wawancara).
d)
Wawancara yang dilakukan KPU untuk mendalami komitmen pelamar
beasiswa,
pemahaman
tugas,
kemampuan
dalam
pengembangan kompetensi, karir, dan organisasi. e)
Wawancara yang dilakukan universitas untuk mengetahui kemampuan akademis pelamar beasiswa dan prospek dalam menyelesaikan studi.
f)
Tempat pelaksanaan Tes Wawancara akan ditentukan lebih lanjut.
5.
Penetapan Nama-Nama dan Penempatan Penerima Beasiswa a)
Penerima Beasiswa ditetapkan oleh KPU.
b)
Penetapan nama-nama Penerima Beasiswa disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
c)
Penempatan Penerima Beasiswa di universitas disesuaikan dengan kompetensi dan standar universitas mitra kerjasama.
6.
Pengumuman Nama-Nama Penerima Beasiswa Pengumuman nama-nama Penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi Program
Magister
Konsentrasi
Tata
Kelola
Pemilihan
Umum
-9-
dilakukan
secara
online
melalui
laman
KPU
(kpu.go.id
dan
beasiswa.kpu.go.id) dan/atau offline melalui papan pengumuman KPU. 7.
Biaya seleksi penerimaan mahasiswa baru di universitas mitra kerjasama dan biaya perjalanan mengikuti tes wawancara ditanggung oleh masing-masing pelamar beasiswa.
- 10 -
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN A.
Kewajiban Penerima Beasiswa. 1.
Penerima
Beasiswa
yang
melaksanakan
Tugas
Belajar
wajib
membuat laporan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal KPU meliputi: a)
laporan perkembangan pendidikan yang sedang dijalani pada setiap semester;
b)
proposal tesis yang telah disetujui oleh pembimbing paling lambat pada akhir semester 3 (tiga);
c)
laporan hasil pelaksanaan Tugas Belajar selama Masa Belajar yang dijalani pada akhir pelaksanaan penugasan;
d)
laporan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c, disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah semester berjalan selesai.
2.
Bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan studinya wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut: a)
bekerja kembali untuk negara pada satuan kerja tempat pegawai yang bersangkutan bekerja semula, dengan ketentuan bahwa kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali Masa Belajar (2 x n). Sebagai contoh untuk Masa Belajar 2 tahun, maka kewajiban kerja adalah: kewajiban kerja = 2 x 2 = 4 tahun.
b)
selama melaksanakan kewajiban kerja, PNS dimaksud tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi;
c)
dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, pelaksanaan perhitungan kewajiban kerja pada angka 2 huruf a dapat berubah berdasarkan kebijakan Sekretaris Jenderal KPU.
3.
Para Penerima Beasiswa dalam melaksanakan Tugas Belajar wajib membuat jurnal resmi yang dipublikasikan atau berkontribusi pada suara KPU, surat kabar setempat, media berita online.
- 11 -
B.
Hak Penerima Beasiswa Penerima Beasiswa berhak untuk: 1.
mendapatkan komponen biaya sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf A tentang komponen pembiayaan; dan
2.
mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal KPU dalam pengisian Jabatan Eselon IV maupun Jabatan Fungsional Tertentu selama terdapat jabatan yang kosong, setelah menyelesaikan Tugas Belajar sesuai Masa Belajar yang berlaku.
- 12 -
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN A.
Sanksi 1.
Apabila Penerima Beasiswa terlambat dalam penyampaian laporan sebagaimana tercantum dalam BAB III huruf A angka 1, maka pemberian biaya hidup dan biaya operasional serta uang buku dan referensi akan ditangguhkan sampai dengan Penerima Beasiswa menyampaikan laporan tersebut;
2.
Apabila Penerima Beasiswa melanggar ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh KPU dan universitas mitra kerjasama yang tergabung dalam Konsorsium Tata Kelola Pemilihan Umum, maka Penerima Beasiswa
akan
dikenakan
sanksi
administratif
sesuai
dengan
ketentuan yang berlaku; 3.
Penerima Beasiswa wajib mengembalikan seluruh biaya pendidikan kepada Kas Negara, apabila: a)
tidak
dapat
menyelesaikan
pendidikan
setelah
masa
perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf C angka 3 huruf c); b)
mengundurkan diri dari Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum selama Masa Belajar berlangsung tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c)
melanggar peraturan kepegawaian yang berlaku;
d)
dikeluarkan dari Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum oleh pihak universitas mitra kerjasama/ Drop Out (DO);
e)
mengundurkan diri sebagai PNS pada Sekretariat Jenderal KPU/ Sekretariat
KPU
Provinsi/KIP
Aceh,
Sekretariat
KPU/KIP
Kabupaten/Kota selama Masa Belajar berlangsung; f)
Penerima Beasiswa tidak menyelesaikan kewajiban kerja (2 x Masa Belajar) dengan sengaja pindah bekerja, berhenti sebagai PNS dan/atau melakukan kegiatan tertentu untuk kepentingan pihak lain di luar KPU.
g)
terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti Pancasila;
organisasi
yang
bertentangan
dengan
ideologi
- 13 -
B.
Force Majeure Force Majeure adalah keadaan yang tidak dapat diprediksi dan diatasi akibat dari kondisi-kondisi di luar kendali, misalnya: 1.
alasan kesehatan atau kecelakaan dengan surat keterangan dokter rumah sakit yang dilegalisir oleh
pihak berwenang,
sehingga
Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan proses pendidikan;
C.
2.
meninggal dunia;
3.
pembatasan oleh Pemerintah;
4.
perang atau pemberontakan; dan/atau
5.
akibat lain di luar kendali yang terkena akibat dari kejadian tersebut.
Lain-lain Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal KPU.
- 14 -
BABV PENUTUP Pedoman pelaksanaan Konsentrasi
ini diterbitkan pemberian
oleh
KPU untuk
dijadikan
Beasiswa
Pendidikan
Tinggi
Tata Kelola Pemilihan
Umum sehingga
sebagai
Program
berjalan
acuan
Magister
efektif dan
efisien.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2017 KETUA KOMIS! PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd JURI ARDIANTORO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT JENDERAL KOMIS! PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/Kpts/KPU/TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI
PEMILIHAN
34/Kpts/KPU/TAHUN PEDOMAN
UMUM 2016
PEMBERIAN
PENDIDIKAN
NOMOR TENTANG BEASISWA
TINGGI
PROGRAM
MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN
UMUM
DI
LINGKUNGAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM JENIS FORMULIR PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM 1.
SURAT LAMARAN PERMOHONAN BEASISWA PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM;
2.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP;
3.
PERNYATAAN TUJUAN MENGIKUTI PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM;
4.
PENULISAN PROPOSAL TESIS PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM;
5.
SURAT
PERNYATAAN
BERSEDIA
MENYELESAIKAN
PROGRAM
MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM SELAMA 2 (DUA) TAHUN SESUAI MASA STUDI YANG BERLAKU; 6.
SURAT
PERNYATAAN
STRUKTURAL
JIKA
BERSEDIA TERPILIH
DIBEBASKAN
MENJADI
DARI
PENERIMA
JABATAN BEASISWA
PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM (bagi yang memiliki jabatan struktural dengan bukti berupa surat keputusan Sekretaris Jenderal KPU); 7.
SURAT
PERNYATAAN
BERSEDIA
DIBEBASKAN
SEMENTARA
DARI
JABATAN FUNGSIONAL JIKA TERPILIH MENJADI PENERIMA BEASISWA PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM
-2-
(bagi yang memiliki jabatan fungsional dengan bukti berupa Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU); 8.
SURAT
PERNYATAAN
BERSEDIA
DITEMPATKAN
DI
LAINNYA DI LUAR PILIHAN YANG SUDAH DITENTUKAN.
UNIVERSITAS
-3-
SURAT LAMARAN PERMOHONAN BEASISWA PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM Hal
:
Tempat, Tanggal Bulan Tahun
Lampiran : Kepada Yth. Sekretaris Jenderal KPU diJakarta Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
:
NIP
:
Pangkat/Golongan
:
Jabatan
:
Satuan Kerja
:
Tempat & Tgl. Lahir
:
Alamat
:
Dengan ini bermaksud untuk mengajukan permohonan beasiswa program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum. Sebagai
bahan
pertimbangan,
berikut
saya
lampirkan
kelengkapan
persyaratan berupa: 1.
pasfoto berwarna ukuran 4 X 6;
2.
fotokopi KTP/SIM/Passport;
3.
fotokopi akta kelahiran;
4.
SK Pangkat terakhir (legalisir);
5.
SK Pengangakatan sebagai Pejabat Struktural/Fungsional (jika memiliki);
6.
fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai S-1 (legalisir);
7.
surat
pernyataan
bersedia
mengundurkan
diri
dari
jabatan
struktural/fungsional jika terpilih; 8.
daftar riwayat hidup (CV);
9.
pernyataan tujuan mengikuti program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu yang meliputi :
-4-
a.
motivasi
pribadi
untuk
ikut
serta
dalam
program
Magister
Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum; b.
pencapaian terbesar dalam bekerja;
c.
kontribusi yang akan diberikan setelah mengikuti program magister.
10. Proposal rencana tesis yang akan diambil; 11. Surat pernyataan bersedia menyelesaikan Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum selama 2 (dua) tahun sesuai masa studi yang berlaku. Demikian surat permohonan ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pemohon,
(Nama Lengkap & Gelar)
-5-
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Foto 4 x 6
I.
IDENTITAS DIRI
1.1.
Nama Lengkap
1.2.
Gelar
1.3.
Jenis Kelamin
1.4.
Pekerjaan/Jabatan
1.5.
NIP
1.6.
Tempat dan Tanggal Lahir
1.7.
Alamat
1.8.
Status Perkawinan
Laki-laki/Perempuan*
a. belum/sudah/pernah kawin* b. nama istri/suami* ........................... c. jumlah anak ........... orang
1.9.
Nomor Telepon Rumah/HP
1.10. Alamat Kantor 1.11. Nomor Telepon/Fax 1.12. Alamat E-mail II.
RIWAYAT PENDIDIKAN
2.1. SD/Sederajat Tahun Masuk /Tahun Lulus 2.2. SMP/Sederajat Tahun Masuk /Tahun Lulus 2.3. SMA/Sederajat
: : ........................./......................(...... Tahun) : : ........................./......................(...... Tahun) :
Tahun Masuk /Tahun Lulus
: ........................./......................(...... Tahun)
Jurusan
:
2.4. Perguruan Tinggi
:
Tahun Masuk /Tahun Lulus
: ......................../......................(...... Tahun)
Fakultas/Jurusan
:
IPK
:
-6-
III.
KARYA TULIS /PUBLIKASI
No.
IV. V.
Tahun
Judul Artikel
Nama Jurnal/Koran/lainnya
Aktivitas Organisasi: ................................................................................ Lain-lain
................................................................................................................... Daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat memperoleh beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum. Tempat, Tanggal bulan tahun, Yang Membuat Materai 6000
(Nama Lengkap)
Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan
-7-
PERNYATAAN TUJUAN MENGIKUTI PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM A.
SISTEMATIKA PENULISAN Pernyataan tujuan mengikuti Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum meliputi : 1.
Motivasi untuk ikut serta dalam Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum;
2.
Pencapaian terbesar dalam bekerja;
3.
Kontribusi yang akan diberikan setelah mengikuti Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum;
4.
Dibuat dalam bentuk essai dengan jumlah tidak lebih dari 500 kata untuk masing-masing poin tersebut di atas.
B.
BAHAN DAN UKURAN KERTAS 1.
Penulisan pernyataan tujuan dicatat di atas kertas secara satu muka tidak boleh bolak/balik;
2.
Menggunakan kertas dengan ukuran F4;
3.
Naskah diketik menggunakan jenis huruf Bookman Old Style, dengan ketentuan ukuran huruf 12 serta spasi 1;
4.
Pengaturan margin size/page setup sebagai berikut: a)
atas
: 4 cm
b)
kiri
: 4 cm
c)
kanan
: 3 cm
d)
bawah
: 3 cm
-8-
PENULISAN PROPOSAL RENCANA TEMA TESIS PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM
A.
B.
SISTEMATIKA PENULISAN 1.
Latar Belakang
2.
Rumusan Masalah
3.
Tujuan Penelitian
4.
Metode Penelitian
BAHAN DAN UKURAN KERTAS 1.
Proposal rencana tema tesis ditulis secara satu muka tidak boleh bolak/balik;
2.
Menggunakan kertas dengan ukuran F4;
3.
Naskah diketik menggunakan jenis huruf Bookman Old Style, dengan ketentuan ukuran huruf 12 serta spasi 1;
4.
Pengaturan margin size/page setup sebagai berikut: a.
atas
: 4 cm
b.
kiri
: 4 cm
c.
kanan
: 3 cm
d.
bawah
: 3 cm
-9-
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENYELESAIKAN PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM SELAMA 2 (DUA) TAHUN SESUAI MASA STUDI YANG BERLAKU Yang bertandatangan di bawah ini : Nama
: ……..………………………………………………………
Tempat, tanggal lahir
: ……………………………………………………………..
Pendidikan
: ..……………………………………………………………
Alamat
: ..……………………………………………………………
dengan ini menyatakan bahwa jika saya ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum, saya bersedia menyelesaikan Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum selama 2 (dua) tahun sesuai masa studi yang berlaku, dengan ketentuan: a.
jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun (2 semester);
b.
pada masa perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peserta dapat meninggalkan tugasnya sebagai PNS;
c.
apabila Peserta belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi Izin Belajar;
d.
dalam melaksanakan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf c, Peserta tetap melaksanakan tugas rutin PNS dalam jabatannya pada masing-masing satuan kerja;
e.
KPU tidak menanggung seluruh biaya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I BAB II huruf A tentang komponen pembiayaan untuk biaya yang dikeluarkan selama perpanjangan masa Tugas Belajar dan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tempat, tanggal bulan tahun, Yang membuat pernyataan, Materai Rp. 6.000,(Nama Lengkap)
- 10 -
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIBEBASKAN DARI JABATAN STRUKTURAL JIKA TERPILIH MENJADI PENERIMA BEASISWA PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama
: ..........................................................................
Jenis Kelamin
: ............................................................................
NIP
: ............................................................................
TTL /Usia
: ................................................../ ............Tahun
Pekerjaan/Jabatan
: …….....................................................................
Alamat
: ...........................................................................
dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia dibebaskan dari Jabatan Struktural
jika
terpilih
sebagai
penerima
beasiswa
Program
Magister
Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat memperoleh beasiswa dimaksud. Tempat, tanggal bulan tahun, Yang membuat pernyataan, Materai Rp. 6.000,(Nama Lengkap) Catatan: *
bagi yang memiliki jabatan struktural dengan bukti berupa surat keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
- 11 -
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL JIKA TERPILIH MENJADI PENERIMA BEASISWA PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama
: ..........................................................................
Jenis Kelamin
: ............................................................................
NIP
: ............................................................................
TTL /Usia
: ................................................../ ............Tahun
Pekerjaan/Jabatan
: …….....................................................................
Alamat
: ...........................................................................
dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional jika terpilih sebagai penerima beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat memperoleh beasiswa dimaksud.
Tempat, tanggal bulan tahun, Yang membuat pernyataan, Materai Rp. 6.000,(Nama Lengkap)
Catatan: *
bagi yang memiliki jabatan fungsional dengan bukti berupa Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU
- 12 -
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DITEMPATKAN DI UNIVERSITAS LAINNYA DI LUAR PILIHAN YANG SUDAH DITENTUKAN Yang bertandatangan
di bawah ini :
..
.
Pendidikan : Alamat
.
Nama
TTL
dengan ini menyatakan bahwajika saya ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum, saya bersedia ditempatkan di universitas mitra kerjasama lainnya di luar pilihan yang sudah saya tentukan. Jika temyata saya tidak memenuhinya, saya bersedia untuk di diskualifikasi sebagai penerima Beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tempat, tanggal bulan tahun, Yang membuat pemyataan, Materai Rp. 6.000,-
(Nama Lengkap) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2017 KETUAKOMIS!PEMILIHANUMUM REPUBLIKINDONESIA, ttd. JURI ARDIANTORO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIATJENDERAL .A~ltiL~l PEMILIHANUMUMREPUBLIKINDONESIA
LAMPIRAN III KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/Kpts/KPU/TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI
PEMILIHAN
UMUM
34/Kpts/KPU/TAHUN PEDOMAN PENDIDIKAN
2016
PEMBERIAN
NOMOR TENTANG BEASISWA
TINGGI
PROGRAM
MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN
UMUM
DI
LINGKUNGAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM
JENIS LAPORAN PERKEMBANGAN STUDI BAGI PARA PENERIMA BEASISWA PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
1.
LAPORAN STUDI PERIODIK PENERIMA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM;
2.
LAPORAN AKHIR PENERIMA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM.
-2-
LAPORAN STUDI PERIODIK PENERIMA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM A.
BAHAN DAN UKURAN KERTAS 1.
Pembuatan laporan perkembangan studi ditulis secara satu muka tidak boleh bolak/balik;
2.
Menggunakan kertas dengan ukuran F4;
3.
Naskah diketik menggunakan jenis huruf Bookman Old Style, dengan ketentuan ukuran huruf 12 serta spasi 1;
4.
B.
Pengaturan margin size/page setup sebagai berikut: a.
atas
:
4 cm
b.
kiri
:
4 cm
c.
kanan
:
3 cm
d.
bawah
:
3 cm
SISTEMATIKA PENULISAN Kepada Yth. Bapak Sekretaris Jenderal KPU RI c.q Bapak Kepala Biro SDM LAPORAN PERKEMBANGAN TUGAS BELAJAR PENERIMA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM BATCH …. TAHUN ….. SEMESTER ….. TAHUN AJARAN …… UNIVERSITAS ……………. 1.
Informasi Penerima Beasiswa a.
Biodata Penerima Beasiswa 1)
Nama Lengkap
:
2)
Tempat, tanggal lahir
:
3)
Jenis Kelamin
:
4)
Agama
:
5)
NIP
:
6)
Satuan Kerja
:
7)
Nomor HP
:
8)
Alamat Email
:
-3-
b.
Informasi Akademik 1)
Mulai Belajar (Bulan/Tahun)
:
2)
Universitas
:
3)
Fakultas dan Program Studi
:
4)
Nomor Induk Mahasiswa
:
5)
Judul Tesis yang Disetujui
:
(khusus semester III) 6)
7)
2.
Pembimbing I
:
a)
Nama
:
b)
Jabatan
:
c)
NIP
:
d)
Nomor Telepon
:
e)
Alamat Email
:
Pembimbing II
:
a)
Nama
:
b)
Jabatan
:
c)
NIP
:
d)
Nomor Telepon
:
e)
Alamat Email
:
Isi Laporan a.
Uraian Singkat Perkuliahan Semester (1/2/3) (lampirkan data bila perlu) ……………………………………………………………………………………
b.
Progress Report Study 1)
Mata Kuliah yang telah di Tempuh
Semester Semester 1
Semester …
No
Mata Kuliah
SKS
Nilai
1
……………………………
……
……
2
……………………………
……
……
…
……………………………
……
……
1
……………………………
……
……
2
……………………………
……
……
…
……………………………
……
……
TOTAL
……
……
IP … (IPS) … (IPS) … (IPK)
-4-
Keterangan : SKS
: Satuan Kredit Semester
IP
: Indeks Prestasi
IPS
: Indeks Prestasi Semester
IPK
: Indeks Prestasi Kumulatif 2)
Mata Kuliah yang Belum Diambil
Semester Semester 2
Semester …
No
Mata Kuliah
SKS
1
……………………………………
……
2
……………………………………
……
…
……………………………………
……
1
……………………………………
……
2
……………………………………
……
…
……………………………………
……
TOTAL SKS YANG BELUM DIAMBIL c.
d.
……
Evaluasi Pelaksanaan perkuliahan terkait aspek: 1)
Kurikulum;
2)
Pengajar;
3)
Fasilitas Pendukung;
4)
Lain-lain.
Lampiran Data Akademik 1)
Kartu Rencana Studi
:
2)
Kartu Hasil Studi
:
Demikian laporan ini dibuat untuk menjadi periksa. Tempat, Tanggal Bulan Tahun Hormat Saya,
Nama Lengkap dan Tanda Tangan
-5-
LAPORAN AKHIR PENERIMA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM A.
BAHAN DAN UKURAN KERTAS 1.
Pembuatan laporan akhir ditulis secara satu muka tidak boleh bolak/balik;
2.
Laporan akhir minimal berjumlah 15 halaman;
3.
Menggunakan kertas dengan ukuran F4;
4.
Naskah diketik menggunakan jenis huruf Bookman Old Style, dengan ketentuan ukuran huruf 12 serta spasi 1,5;
5.
Pengaturan margin size/page setup sebagai berikut: a.
atas
: 4 cm
b.
kiri
: 4 cm
c.
kanan
: 3 cm
d.
bawah
: 3 cm
B. SISTEMATIKA PENULISAN LAPORAN AKHIR TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI MAGISTER KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILIHAN UMUM BATCH …. TAHUN …..
LAMBANG KOMISI PEMILIHAN UMUM
LAMBANG UNIVERSITAS
OLEH: NAMA
:
NOMOR INDUK MAHASISWA
:
UNIVERSITAS
:
FAKULTAS/JURUSAN
:
BAB I PENDAHULUAN 1.
LATAR BELAKANG
-6-
2.
RUANG LINGKUP
3.
MAKSUD DAN TUJUAN
4.
DESKRIPSI
UNIVERSITAS,
FAKULTAS
DAN
JURUSAN
TUGAS
BELAJAR BAB II KEMAJUAN AKADEMIK 1.
DESKRIPSI MATA KULIAH YANG DIBERIKAN SELAMA TUGAS BELAJAR
2.
MATAKULIAH YANG TELAH DITEMPUH Semester
Semester 1
Semester …
No
Mata Kuliah
SKS
Nilai
1
……………………………
……
……
2
……………………………
……
……
…
……………………………
……
……
1
……………………………
……
……
2
……………………………
……
……
…
……………………………
……
……
TOTAL
……
……
IP
… (IPS)
… (IPS)
… (IPK)
Keterangan : SKS
: Satuan Kredit Semester
IP
: Indeks Prestasi
IPS
: Indeks Prestasi Semester
IPK
: Indeks Prestasi Kumulatif
3.
MANFAAT YANG DIPEROLEH SAAT TUGAS BELAJAR
4.
RESUME TESIS
5.
KEGUNAAN TESIS BAGI KOMISI PEMILIHAN UMUM
6.
HAMBATAN PERKULIAHAN
BAB III KOMITMEN, KONTRIBUSI, DAN HASIL TUGAS BELAJAR 1.
KOMITMEN SETELAH MENYELESAIKAN TUGAS BELAJAR
2.
RENCANA TINDAK LANJUT YANG AKAN DILAKUKAN SETELAH SELESAI TUGAS BELAJAR
3.
HASIL TUGAS BELAJAR BAGI PENERIMA BEASISWA
BAB IV SIMPULAN DAN SARAN
- 7-
LAMPIRAN 1.
FOTOKOPI SURAT KETERANGAN LULUS
2.
LEGALISIR IJAZAH (JIKA ADA)
3.
LEGALISIR TRANSKRIP NILAI (JIKA ADA)
4.
SERTIFIKAT SEMINAR, WORKSHOP, DAN LAIN-LAIN
Tempat, Tanggal Bulan Tahun Hormat Saya,
Nama Lengkap dan Tanda Tangan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2017 KETUA KOMIS! PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd. JURI ARDIANTORO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT JENDERAL KOMIS! PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA