KOMISI PEMILIHAN UMUM
PANDUAN
PPK
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN
PILKADA 2015
KOMISI PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN
PILKADA 2015
KOMISI PEMILIHAN UMUM PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
3
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015 Pengarah : Husni Kamil Manik KETUA KPU Ida Budhiati ANGGOTA KPU Sigit Pamungkas ANGGOTA KPU Arief Budiman ANGGOTA KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah ANGGOTA KPU Hadar Nafis Gumay ANGGOTA KPU Juri Ardiantoro ANGGOTA KPU Penanggung Jawab : Arif Rahman Hakim
Sekretaris Jenderal KPU
Pengarah Teknis pada Setjen KPU : Sigit Joyowardono Supriatna Tim Penyusun : Biro Teknis dan Hupmas Editor : Ketut Udi Prayudi Ilustrasi dan Layout : Suhe Kunt Satriyadi
Diterbitkan dan Didistribusikan oleh :
Komisi Pemilihan Umum
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol 29. Jakarta Pusat 10310 Tlp. 021-31937223, Fax. 021-3157759 http://www.kpu.go.id
ii
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
SAMBUTAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Assalamu’alaikum Wr Wb Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung telah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Konsolidasi demokrasi di tingkat lokal diyakini menjadi bagian yang krusial dalam mewujudkan konsolidasi tingkat nasional secara lebih kokoh dan demokratis. Pilkada menguatkan peran dan fungsinya sebagai bagian pokok proses demokratisasi di Indonesia. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, Pilkada diselenggarakan secara serentak dalam kurun waktu 2015, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023 dan 2027. Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 dan dilanjutkan dengan penghitungan, rekapitulasi sampai dengan penetapan calon terpilih. Tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi sampai dengan penetapan calon terpilih merupakan puncak pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal. Para petugas KPPS, PPS, dan PPK menjadi ujung tombak dari puncak penyelenggaraan Pilkada. Beberapa usaha terus kami lakukan untuk memperkuat peran dan fungsi petugas badan ad hoc, salah satunya adalah dengan menerbitkan “Buku Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan”, disamping buku panduan KPPS yang selalu terbit pada setiap proses Pemilu. Buku panduan PPK ini kami pandang perlu untuk diterbitkan agar dapat menjadi pedoman dan guidance bagi petugas PPS dan PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Buku panduan yang diterbitkan ini juga telah melalui serangkaian proses simulasi di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung. Pada akhirnya saya mengucapkan selamat bertugas bagi PPS dan PPK, hasil karya rekanrekan sekalian akan menjadi tonggak sejarah bagi pelaksanaan demokrasi akbar yang baru pertama kali dilaksanakan di Republik ini, semoga Alah SWT senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua. Semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum Wr Wb
HUSNI KAMIL MANIK KETUA PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
iii
Daftar Isi
Sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daftar Isi Daftar Istilah Dan Singkatan Dasar Hukum Daftar Nama Formulir, Sampul Dan Kelengkapan Rekapitulasi BAB I Pendahuluan ............................................................................................... 1.1 Pengertian PPK ...................................................................................... 1.2 Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK .................................................. 1.3 Kode Etik PPK ........................................................................................ 1.4 Peran Saksi, Panwas Kecamatan, dan Pemantau .................................. 1.5 Jadwal Kegiatan PPK .............................................................................
1 1 1 2 2 5
BAB II Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara .......................................................... 6 2.1 Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dari PPS ............... 6 2.2 Menyusun Jadwal Kegiatan dan Undangan Rapat ................................ 7 BAB III Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ........................ 14 3.1 Pelaksanaan Rekapitulasi ...................................................................... 14 3.2 Penyelesaian Keberatan......................................................................... 22
iv
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
Daftar Istilah dan Singkatan
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilihan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat tetap. Untuk penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat ad hoc. 2. Badan Pengawas Pemilihan (BAWASLU), Badan Pengawas Pemilihan Provinsi (BAWASLU Provinsi) adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di pusat dan provinsi yang bersifat tetap. Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan atau sebutan lainnya, dan di TPS dibentuk Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)/Pengawas TPS yang bersifat ad hoc. 3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan. 4. Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. 5. Saksi Pasangan Calon adalah seseorang yang mendapat mandat secara tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. 6. Pemantau Pemilihan dilaksanakan oleh pemantau pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 7. Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah daftar nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. 8. Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb-1), adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. 9. Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2), adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb-1, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan KTP, KK, Paspor dan /atau identitas lainnya.
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
v
10. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilih di TPS lain. 11. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
vi
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
DASAR HUKUM
UU No 15/2011 UU No 1/2015
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, No. 13/2012, No. 11/2012, No. 01/2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Peraturan KPU No. 2/2015 Peraturan KPU No. 4/2015
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 10/2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Peraturan KPU No. 11/2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
vii
Bab I. Pendahuluan
DAFTAR NAMA FORMULIR, SAMPUL DAN KELENGKAPAN REKAPITULASI No 1
Jenis Formulir
Nama Formulir
Formulir D-KWK
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
16
Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Model DAA-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS dalam wilayah desa/kelurahan di tingkat kecamatan Model DAA-KWK Plano Catatan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari Setiap TPS dalam Wilayah Kelurahan/Desa di Tingkat Kecamatan ukuran plano; Model DA1-KWK Plano Catatan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari Setiap Desa/ Kelurahan di Tingkat Kecamatan ukuran plano; Model DA-KWK Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan; Model DA1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan; Model DA2-KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Model DA3-KWK Berita Acara Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari TPS; Model DA4-KWK Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan; Model DA5-KWK Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan; Model DA6-KWK Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan; Model DA7-KWK Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Sampul DAA-KWK Sampul Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Setiap TPS dalam satu wilayah desa atau sebutan lain/ kelurahan Sampul III. S 1-KWK Sampul untuk memuat model DA-KWK, model DA1-KWK, Model DA2-KWK, dan Model DA7-KWK Segel Rincian segel masing-masing 1 (satu) keping untuk: 1. Sampul III. S 1-KWK 2. Lubang gembok kotak suara hasil rekapitulasi di kecamatan 3. Sampul anak kunci 4. Cadangan, dan 5. Lubang gembok kotak suara masing-masing TPS Kotak Suara Kotak suara sekurang-kurangnya 3 buah untuk: 1. Menyimpan Model DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DAA-KWK Plano, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK Plano dan Model DA7-KWK 2. Menghimpun DPT, DPTb-1, DPTb-2, DPPh dan C7 masing-masing TPS untuk setiap jenis pemilihan 3. Menghimpun Model C, Model C1 & lampirannya dan Model C1 Plano dari setiap TPS
Keterangan : Kebutuhan formulir, sampul dan kelengkapan rekapitulasi tersebut diatas digunakan dalam satu jenis pemilihan.
viii
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
Bab I. Pendahuluan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian PPK
1.2 Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK a. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan; b. melaksanakan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan di tingkat kecamatan; c. mengumpulkan hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; d. melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan; e. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan; f. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; g. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada seluruh peserta Pemilihan; h. membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada Saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
1
Bab I. Pendahuluan
i. j.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan; melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan di wilayah kerjanya
KPU Ka
b/Kota
1.3 Kode Etik PPK PPK tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilihan yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi : • asas mandiri dan adil, • asas kepastian hukum, • asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, • asas kepentingan umum, • asas proporsionalitas • asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas • asas tertib
1.4 Peran Saksi, Panwas Kecamatan dan Pemantau 1. Peran Saksi a. Saksi diperbolehkan untuk : 1) Menghadiri rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 2) Menerima salinan berita acara hasil penghitungan perolehan suara calon dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 3) Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran yang terjadi dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. b. Saksi dilarang untuk : 1) Mengganggu PPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 2) Mengganggu proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 3) Mengenakan atribut partai politik dan /atau pasangan calon.
2
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
Bab I. Pendahuluan
2. Tugas dan Wewenang Panwas Kecamatan a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan. b. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti. c. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan antara lain pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK dan proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS. d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.
3. Peran Pemantau a. Pemantau diperbolehkan untuk : 1) menghadiri persiapan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 2) memantau proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 3) mempublikasikan laporan hasil pemantauan. b. Pemantau dilarang untuk: 1) melakukan kegiatan yang mengganggu proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 2) mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang PPK. 3) memihak kepada peserta pemilihan tertentu. 4) menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilihan. 5) menerima atau memberikah hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada peserta pemilihan. 6) Melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilihan. c. Pemantau wajib menjaga kelancaran rekapitulasi di tingkat kecamatan
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
3
Bab I. Pendahuluan
4
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
Bab I. Pendahuluan
1.5 Jadwal Kegiatan PPK
No. 1. 2. 3. 4. 5.
Tanggal
Kegiatan
Supervisi dan Monitoring pelaksanaan distribusi logistik dan persiapan pemungutan dan penghitungan 1 – 8 Desember suara di TPS 9 Desember Supervisi dan Monitoring pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara 10 – 16 Desember tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota 11 – 17 Desember Pengumuman salinan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota, penetapan hasil rekapitulasi dan 16 – 18 Desember penyampaian ke KPU Provinsi.
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
5
BAB II
PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
2.1 Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dari PPS a. PPK menerima kotak suara tersegel dari seluruh PPS dan membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA3-KWK. b. PPK membuat daftar rekapitulasi PPS yang telah menyerahkan kotak suara tersegel. c. PPK wajib menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. PPK menerima kotak suara tersegel dari seluruh PPS dan membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA-3-KWK.
PPK wajib menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
6
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
2.2 Menyusun Jadwal Kegiatan dan Undangan Rapat 1. Membuat jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan Peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan merinci : a. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan paling lama selama 7 (tujuh) hari. b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari. Rekapitulasi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap: 1. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan; 2. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan;
Waktu Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK 10-16 Desember 2015 2. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan didahului dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa; 3. Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK terlebih dahulu melaksanakan rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 4. Membuat Formulir Model DA6-KWK yakni surat undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan mencantumkan ketentuan : a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi; b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi; c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan; PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
7
BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
d. setiap Saksi dari pasangan calon hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) pasangan calon; e. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan; f. Saksi Pasangan Calon berjumlah paling banyak 4 (empat) orang; g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi PPK membuat Formulir Model DA6-KWK yakni surat undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta rapat harus hadir tepat waktu dengan membawa dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi
Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat ke PPK
8
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
6. Menginventarisir daftar peserta undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut : a. Ketua, Anggota PPS dan Sekretariat PPS; b. Saksi dari Pasangan Calon; dan c. Panwas Kecamatan; PPK menginventarisir daftar peserta undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut :
7. Menyampaikan surat undangan tentang rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan jadwal kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. 8. Penyiapan sarana kelengkapan a. Menyiapkan sarana kelengkapan berupa : 1) Sampul kertas DAA-KWK dan Sampul III S. I-KWK; 2) Segel; dan 3) Formulir. b. Menyiapkan kotak suara masing-masing untuk: 1) Seluruh salinan DPT dan Formulir C7 (daftar hadir) yang telah dikelompokkan dalam satu desa; 2) Hasil rekapitulasi masing-masing desa dan hasil rekapitulasi seluruh desa dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (Model DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DAA-KWK Plano, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK Plano dan Model DA7-KWK); 3) Formulir Model C, Model C1 dan lampirannya, Model C1 Plano tiap TPS yang dikelompokkan per desa/kelurahan c. Menyiapkan sarana kelengkapan pendukung berupa alat tulis kantor, spanduk kegiatan, alat pengeras suara, printer, LCD projector apabila ada dan komputer. d. Menyiapkan denah ruang/tempat rapat yang menggambarkan posisi duduk PPK, saksi, Panwas Kecamatan, PPS, sekretariat PPK dan letak kotak suara masing-masing TPS yang diterima dari PPS. PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
9
BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
e. Menyiapkan daftar hadir bagi peserta rapat. f. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah Desa/atau sebutan lain/Kelurahan secara simultan menyesuaikan jumlah, sarana, dan tempat yang tersedia. 9. Pembagian Tugas Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara a. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa/sebutan lain/kelurahan
Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada Anggota PPK, Sekretariat PPK, Ketua PPS, Anggota PPS, dan Sekretariat PPS dengan rincian sebagai berikut : 1. Ketua PPK bertugas memimpin rapat pembukaan, membacakan tata tertib rapat rekapitulasi, menandatangani seluruh formulir hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon. 2. Anggota PPK bertugas : a. Meneliti dengan cermat data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah, dan suara tidak sah dalam formulir C1-KWK. b. Membantu Ketua PPK dalam memimpin rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan yang dimulai dari TPS 1 s/d TPS terakhir. 3. Sekretariat PPK bertugas : a. Menyiapkan sarana dan kelengkapan dukungan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara; b. Menulis/mencatat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat TPS ke dalam Formulir Model DAA-KWK Plano. c. Menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa dalam DAA-KWK Plano ke dalam DAA-KWK. d. Memintakan tanda tangan Formulir Hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam 1 (satu) wilayah desa (DAA-KWK Plano ke dalam DAA-KWK) kepada Ketua dan Anggota PPK serta Saksi Pasangan Calon. 4. Ketua dan Anggota PPS bertugas : a. membantu PPK membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di seluruh TPS, mengambil Formulir Model C1-KWK Plano serta mengambil sampul salinan daftar pemilih b. membacakan dengan jelas hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS secara bergantian.
10
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
5. Sekretariat PPS bertugas: a. membantu menyiapkan dukungan berkas dan administrasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam 1 (satu) wilayah desa/ kelurahan b. menghimpun seluruh formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya serta Model C1-KWK Plano setelah selesai dibacakan tiap TPS yang dikelompokkan per desa/kelurahan c. Menghimpun salinan daftar pemilih dan Formulir Model C7-KWK masing-masing TPS menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa/ kelurahan. b. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah Kecamatan Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada Anggota PPK, Sekretariat PPK, dan Ketua PPS, Anggota PPS, dan Sekretariat PPS dengan rincian sebagai berikut : 1. Ketua PPK bertugas memimpin rapat pembukaan, membacakan tata tertib rapat rekapitulasi, menandatangani seluruh formulir hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon. 2. Anggota PPK bertugas : a. Membacakan formulir Model DAA-KWK pada saat rekapitulasi secara bergantian. b. Meneliti dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah, dan suara tidak sah dalam formulir DAA-KWK. PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
11
BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
c. Memeriksa dengan teliti Formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK dan Model DA1-KWK Plano sebelum di tandatangani. 3. Sekretariat PPK bertugas : a. Menyiapkan sarana dan kelengkapan dukungan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; b. Membantu menulis/mencatat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan ke dalam Formulir Model DA1-KWK Plano; c. Menyusun Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir DA-KWK; d. Menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan dalam DA1-KWK Plano ke dalam DA1-KWK; e. Memintakan tanda tangan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (DA1-KWK Plano, DA1-KWK) kepada Ketua dan Anggota PPK serta Saksi Pasangan Calon f. Memasukkan Model DA-KWK, DA1-KWK, DA1-KWK Plano, DA2-KWK, DAA-KWK ke dalam kotak suara g. Membuat tanda terima (DA-5) Penyampaian hasil rekapitulasi kepada Saksi dan Panwas Kecamatan; h. Menghimpun DPT, DPTb-1, DPTb-2, DPPh dan C7 yang telah menjadi 1 (satu) bagian per desa/kelurahan menjadi 1 (satu) bagian wilayah kecamatan dan memasukkannya ke dalam kotak suara untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota bersama-sama dengan kotak suara yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan; i. Menghimpun Model C, C1 & Lampiran serta C1 Plano per desa/ kelurahan dan memasukkan ke dalam kotak suara.
12
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
13
BAB II. PERSIAPANBab PELAKSANAAN III. PELAKSANAAN REKAPITULASI REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
BAB III
PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
3.1 Pelaksanaan Rekapitulasi 1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh saksi pasangan calon, panwas kecamatan dan PPS. 2. PPK menerima surat mandat saksi paling lambat pada saat hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 3. Ketua PPK membuka rapat pleno dan memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata tertib rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
4. Agenda Rapat dibagi menjadi dua tahap yakni: a. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS Dalam Satu Wilayah Desa/Kelurahan (Model DAA-KWK); b. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Satu Wilayah Kecamatan (Model DA1-KWK); 5. Apabila jumlah TPS dan jumlah desa/Kelurahan dalam wilayah PPK sangat banyak dan terbatasnya waktu tahapan rekapitulasi, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan dapat dibagi menjadi maksimal 4 Kelompok, masing-masing kelompok dipimpin oleh Ketua/anggota PPK dan dilaksanakan secara simultan/bersamaan;
14
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
6. Masing-masing kelompok dilengkapi dengan perlengkapan, antara lain: a. Meja dan tempat untuk duduk Anggota PPK, PPS, Saksi Pasangan Calon, Panwas Pemilihan Kecamatan; b. Papan untuk menempel formulir DAA-KWK ukuran Plano dan C1-KWK Plano; c. Alat tulis kantor: d. Komputer dan LCD projector apabila ada; 7. PPS dibantu sekretariat PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Membuka kotak suara dari TPS 1 (pertama) yang tersegel; b. Mengeluarkan sampul V.S1-KWK yang berisi formulir Model C-KWK, Model C1-KWK berhologram, dan lampiran Model C1-KWK berhologram; c. Mengeluarkan dan menempatkan pada tempat yang aman sampul DPT yang berisi salinan DPT, DPTb-1, DPTb-2, DPPh dan C7 masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa/kelurahan; d. Menempel formulir C1-KWK ukuran plano; e. Menempel Formulir DAA-KWK ukuran plano; f. Membaca dengan cermat dan jelas rincian hasil penghitungan suara di TPS (model C1-KWK dan lampirannya); g. Mencatat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon pada formulir DAA-KWK ukuran Plano; Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam Model C1, dilakukan penulisan yang benar pada DAA-KWK dan dicatatkan perbaikannya pada Catatan Kejadian Khusus (Model DA2-KWK) tanpa merubah C1.
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
15
Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Gambar Alur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah
desa/kelurahan (angka 10 point a s/d n)
16
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
8. Ketua dan Anggota PPK dibantu sekretariat PPK: a. Menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam DAA-KWK Plano ke dalam formulir model DAA-KWK; b. Menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam formulir DAA-KWK Plano dan DAA-KWK; c. Meminta tanda tangan saksi; d. Menghimpun seluruh formulir DAA-KWK seluruh desa/kelurahan untuk bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; e. Menghimpun seluruh formulir model C-KWK, C1-KWK dan lampirannya dari setiap TPS. 9. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Rekapitulasi dimulai dari PPS yang pertama kali selesai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai dengan PPS terakhir; b. Menyiapkan formulir DAA-KWK yang berisi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa; c. Menyiapkan formulir Model DA-KWK, DA1-KWK, DA1-KWK Plano, DA2-KWK, dan DA7-KWK; d. Menempel DAA-KWK Plano sesuai dengan hasil rekapitulasi PPS yang akan dibacakan; e. Menempel DA1-KWK ukuran Plano; f. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa (model DAA-KWK); g. Mencatat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon pada formulir DA1-KWK ukuran Plano; h. Mencatat keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara ke dalam formulir DA2-KWK; i. Menyalin hasil rekapitulasi dari DA1-KWK Plano ke dalam formulir DA1-KWK j. Menyusun berita acara Model DA-KWK; k. Menandatangani Formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK dan DA1-KWK Plano; l. Meminta tanda tangan Saksi; m. Formulir Model DA, DA1-KWK, DA2-KWK, dan DA7-KWK dimasukkan kedalam amplop III.S1-KWK dan di segel; menghimpun seluruh Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya yang telah dihimpun dalam satu wilayah desa/kelurahan; menghimpun DPT, DPTb-1, DPTb-2, DPPh dan C7 yang telah menjadi 1 (satu) bagian desa/kelurahan. Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam Model DAA, dilakukan penulisan yang benar pada DA1-KWK dan dicatatkan perbaikannya pada Catatan Kejadian Khusus (Model DA2-KWK) tanpa merubah DAA.
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
17
Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
18
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
19
Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
10. Formulir Model DA, DA1-KWK, dan DA1-KWK ukuran plano ditandatangani oleh Ketua PPK, semua Anggota PPK, dan Saksi yang hadir; 11. Dalam hal Anggota PPK dan Saksi tidak bersedia menandatangani, cukup ditandatangani oleh Anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia. 12. PPK menyerahkan salinan Formulir Model DA-KWK dan DA1-KWK, yang telah ditandatangani kepada : a. Saksi; b. Panwas Kecamatan; c. KPU Kabupaten/Kota PPK menyerahkan salinan Formulir Model DA-KWK dan DA1-KWK yang telah ditandatangani kepada Saksi, Panwas Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota
13. PPK mengumumkan formulir Model DA1-KWK dan Model DAA-KWK di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK.
20
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
14. PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan saksi dan panwas kecamatan terkait laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan. 15. PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota : a. Kotak suara dalam keadaan disegel yang berisi Formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK ukuran plano, DAA-KWK, DAA-KWK ukuran plano, Model DA7-KWK, Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya dari seluruh TPS; b. Kotak suara yang berisi Model C, C1 & Lampiran dan C1 Plano yang telah dihimpun per desa/kelurahan c. Kotak suara yang berisi salinan DPT, DPTb-1, DPTb-2, DPPh dan C7 yang telah menjadi 1 (satu) bagian per desa/kelurahan menjadi 1 (satu) bagian wilayah kecamatan; d. Seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Pemilihan dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat TPS dalam keadaan disegel. PPK wajib menyerahkan kotak suara kepada KPU Kabupaten/Kota dan dicatat dalam Formulir Model DA4-KWK dan Tanda Terima Model D5-KWK
Formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK ukuran plano, DAA-KWK, DAA-KWK ukuran plano, Model DA7-KWK
Model C-KWK, C1-KWK & Lampiran dan Model C1-KWK ukuran Plano serta anak kunci setiap TPS
Salinan DPT, DPTb-1, DPTb-2, DPPh dan C7
Seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Pemilihan dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat TPS dalam keadaan disegel.
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
21
Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
16. Penyerahan kotak suara dicatat dalam Formulir Model DA4-KWK dan Tanda Terima Model D5-KWK. 3.2 Penyelesaian Keberatan 1. Saksi/Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/ atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPK apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwas Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil penghitungan suara dalam Formulir Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK. 3. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwas Kecamatan dapat diterima, PPK mengadakan pembetulan saat itu juga. 4. Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua dan Anggota PPK dan Saksi yang hadir.
5. Dalam hal terdapat kesalahan dalam penulisan C1 KWK atau C1-KWK Plano, PPK menuliskan yang benar pada DAA-KWK atau DAA-KWK Plano. PPK mencatatkan perbaikan tersebut pada formulir Model DA2-KWK (Formulir Keberatan Saksi atau Kejadian Khusus) 6. Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPK masih terdapat keberatan dari Saksi, PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwas pemilihan Kecamatan yang hadir.
22
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
7. PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas pemilihan Kecamatan.
8. PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DA2-KWK. 9. PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas Kecamatan, dan Pemantau untuk dapat mendokumentasikan hasil rekapitulasi berupa foto atau video.
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2015
23
KOMISI PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KOMISI PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KOMISI PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA http://www.kpu.go.id