Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan Dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Jender di Bidang Ekonomi Pada Masyarakat Jombang (Studi Peran Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang)
Rosseriayu Murenati Putri, Sjamsiar Sjamsuddin, Farida Nurani Jurusan Administrasi Publik, FIA, Universitas Brawijaya,Malang Email:
[email protected]
Abstract Women empowerment is an effort that can be taken to explore and develop the potential of women to enhance the quality and productivity. Jombang regency is one of area in East Java, which has a major problem associated with gender bias, especially in economics, before the role of Women Empowerment and Family Planning Jombang. The purpose of this study is to describe and analyze how the women empowerment in realizing gender equality and economic justice in Jombang society, related to the role BPPKB Jombang and supporting factors also obstacles that committed by BPPKB Jombang. This study uses descriptive qualitative research. The implementation of women empowerment brings justice and equality in the economic field by BPPKB Jombang goes well, look at the success of the program and activities. Moreover, it is in line with the existing function and Jombang community especially women more empowered. However, in the women empowerment there are still problems, which is the main actor just come from government and society. The involvement of private will be needed to create better equality and justice of gender. Keywords : Implementation of Women Empowerment; Economic; Justice and Equality of Gender Abstrak Pemberdayaan perempuan merupakan cara yang dapat ditempuh untuk menggali dan mengembangkan potensi perempuan agar berkualitas dan produktif. Jombang merupakan Kabupaten di Jawa Timur, yang memiliki permasalahan besar terkait dengan bias jender terutama di bidang ekonomi, sebelum adanya peran Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa bagaimana pelaksanaan pemberdayaan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender di bidang ekonomi pada masyarakat Jombang, terkait dengan peran BPPKB Kabupaten Jombang serta faktor pendukung, dan penghambat pelaksanaan pemberdayaan perempuan yang dilakukan oleh BPPKB Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pelaksanaan pemberdayaan perempuan untuk dapat mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender di bidang ekonomi yang dilakukan oleh BPPKB Kabupaten Jombang berjalan dengan baik, nampak pada keberhasilan program serta kegiatan. Selain itu, hal tersebut sesuai dengan tupoksi yang ada, serta masyarakat Jombang khususnya kaum perempuan lebih berdaya. Namun, dalam pelaksanaan pemberdayaan perempuan masih terdapat keganjilan yaitu stakeholder hanya berasal dari pemerintah dan masyarakat. Diperlukannya peran swasta agar keadilan dan kesetaraan jender dapat menyeluruh. Kata Kunci : Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan; Ekonomi; Keadilan dan Kesetaraan Jender
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 1, No.1
| 145
Pendahuluan Pada hakekatnya manusia diciptakan menjadi 2 yaitu perempuan dan laki-laki. Keduanya diciptakan berbeda agar dapat saling melengkapi guna membangun suatu kekuatan (sinergi) yang lebih kuat dan bermanfaat bagi kelangsungan umat manusia dimuka bumi ini. Dalam perkembangan selanjutnya telah terjadi dominasi oleh satu pihak dengan yang lain, sehingga menimbulkan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Secara statistik pada umumnya kaum perempuan mendapatkan posisi yang kurang menguntungkan dalam berbagai aspek kehidupan (Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, 2000,h.3). Sejalan dengan perkembangan jaman perempuan mulai menyadari ketertinggalannya dalam kehidupan publik. Kesadaran ini mendorong kaum perempuan untuk memperjuangkan haknya dalam mengaktualisasikan dirinya, berperan dalam pembangunan dan mendapat akses yang sama. Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya secara adil dan merata dangan Pancasila sebagai dasar tujuan dan pembangunan Nasional. Dari statistik penduduk Indonesia terlihat bahwa jumlah kaum perempuan menempati prosentase yang lebih besar dari pada kaum laki-laki yaitu 50,3% (BPS,2007). Dengan demikian apabila didukung oleh kualitas tinggi maka perempuan Indonesia akan menjadi potensi produktif dan modal bagi pembangunan. Pada hakekatnya sasaran program pemberdayaan perempuan diarahkan untuk mengembangkan dan mematangkan berbagai potensi yang ada pada diri perempuan yang memungkinkan dirinya dapat memanfaatkan hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki terhadap sumber daya pembangunan (Hasil Workshop Penguatan Kelembagaan PUG dan PUHA se-Kabupaten Jombang, 2012). Dalam perencanaan, pelak-sanaan, pemantauan dan evaluasi pada seluruh kebijakan dan program pembangunan nasional disamping meningkatkan kualitas
hidup perempuan itu sendiri. Untuk itu maka dipandang perlu mengeluarkan Instuksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional dan panduan pelaksanaanya dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG). Lembaga atau organisasi apapun yang dipilih para perempuan dalam mengaplikasikan potensi–potensi dirinya, mempunyai makna sesuai dalam peningkatan sumber daya manusia serta partisipasi dalam menciptakan iklim kehidupan yang lebih kondusif. Sehingga organisasi perempuan apapun bentuknya bukan sekedar wadah yang akan mengumpulkan atau memberdayakan potensi-potensi perempuan yang semakin ketinggalan, karena banyak hal yang dapat dilakukan oleh para aktivis perempuan secara kolektif apabila ingin maju dan ikut serta menyelesaikan ketimpanganketimpangan sosial yang bermuara pada ketidakadilan dan kesetaraan jender dalam kehidupan. Hal tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Jombang. Jombang merupakan Kabupaten yang menjadi percontohan bagi Kabupaten lainnya dalam permasalahan perempuan atau lebih spesifik lagi pada kesetaraan jender dan mencakup perlindungan terhadap anak, serta misi Kabupaten Jombang untuk tahun 2014 menjadi Kabupaten Layak Anak. Tingkat perekonomian desa di Jombang sebagian besar terbilang menengah ke bawah. Hal tersebut dikarenakan minimnya pendapatan laki-laki atau suami (Rekapitulasi Data Tepilah Jender, 2009). Agar suatu perekonomian keluarga dapat tercukupi, maka dengan ini peran perempuan sangat diharapakan sebagai penunjang. Di sektor industri kecil dan rumah tangga ditandai dengan kepemilikan perempuan pada industri yang rendah, peran perempuan di sektor informal cukup tinggi namun pekerjaan informal biasanya tidak ada standarisasi gaji / dibayar murah. Sifatnya pasar tidak tetap, cenderung fluktuatif pendapatannya dan jarang tersentuh program pembangunan (Rekapitulasi Data Terpilah Jender, 2009).
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 1, No.1
| 146
Melalui program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender dalam Pembangunan yang menjadi salah satu program dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang . Program tersebut didukung dengan kegiatan Bimbingan Manajemen Usaha bagi Perempuan dalam Mengelola Usaha. Yang merupakan cikal bakal terwujudnya P3EL (Pemberdayaan Perempuan Pengembang Ekonomi Lokal) dimana suatu proses pemberdayaan perempuan terutama dalam bidang ekonomi menjadi lebih terangkat dan perempuan ikut berkecimpung dalam pembangunan. Dengan harapan akan dapat menumbuhkembangkan kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh perempuan dan berbasis pada sumber daya ekonomi lokal yang tersedia. Serta dengan adanya kegiatan Pemberdayaan Perempuan Pemberian Keterampilan menjadikan suatu wadah atau fasilitas bagi semua perempuan di Jombang untuk dapat lebih mengasah potensinya dan melahirkan wirausaha baru.
Tinjauan Pustaka Pembangunan Kata pembangunan sudah menjadi kata kunci dalam segala hal. Secara umum, kata ini diartikan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat dan warganya. Ada banyak sekali bidang pembangunan yang menjadi tujuan dari pembangunan itu sendiri baik di bidang ekonomi, infrastruktur, ataupun sumber daya manusia. Bagaimanapun juga, pembangunan juga harus diarahkan dan ditujukan pada pembangunan sumber daya manusia, dimana nantinya akan mendorong lahirnya manusia yang kreatif dan mandiri serta mempunyai inisiatif dan dapat memecahkan berbagai macam permasalahan (Arief Budiman, 1995,h.55). Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya perencanaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain. Siagian (1994,h.90) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau
rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah harus mencakup tiga inti nilai (Kuncoro, 2000,h.43): a. Ketahanan (Sustenance):kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok(pangan,papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup. b. Harga diri (Self Esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu. c. Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu suatu negara untuk berpikir, berkembang, berperilaku, dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan perempuan adalah usaha pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial dan budaya agar perempuan dapat mengatur diri , meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif guna memecahkan masalah pembangunan serta mampu membangun dirinya (Anonymous, 2010). Pelaksanaan pemberdayaan perempuan dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender telah dilaksanakan oleh negara dengan adanya MDGs (Millenium Development Goal’s) terdapat indikator-indikator MDGs yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 (RPJMN 2010-2014) (Hasil Workshop Penguatan Kelembagaan PUG dan PUHA se-Kabupaten Jombang), antara lain, mendorong kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan. Jender Jender berbeda dengan sex, meskipun secara etimologis artinya sama sama dengan sex, yaitu jenis kelamin (John M. Echols dan
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 1, No.1
| 147
Hassan Shadily, 1983;h.517). Secara umum sex digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis, sedang jender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, dan aspek-aspek nonbiologis lainnya. Kalau studi sex lebih menekankan kepada perkembangan aspek biologis dan komposisi kimia dalam tubuh seorang lakilaki dan seorang perempuan, maka studi gender lebih menekankan kepada perkembangan aspek maskulinitas dan femininitas seseorang. Pengarusutamaan Jender Inpres No 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan jender dalam pembangunan Nasional, yaitu. Presiden menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan pengarusutamaan jender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan Nasional yang berspektif jender sesuai dengan bidang, tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing. Ruang lingkup pengarusutamaan jender (PUG) mencakup aspek-aspek sebagai berikut (Inpres No. 9 Tahun 2000) yaitu : 1) Perencanaan 2) Pelaksanaan Pembentukan mekanisme pelaksanaan pengarusutamaan jender, antara lain : a) Forum Komunikasi b) Kelompok Kerja c) Panitia Pengarah (Steering Committee) d) Tim Penggerak pengarusutamaan jender (Gender Focal Point) 3) Pemantauan 4) Monitoring dan Evaluasi Tupoksi Tugas dan Fungsi Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan
Pengarusutamaan Jender, antara lain (Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2009): 1) Melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan melalui peningkatan sumberdaya manusia dan pelatihan ketrampilan. 2) Memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas peran pusat studi wanita ( PSW ), organisasi masyarakat / LSM pemerhati perempuan dan dunia usaha 3) Melaksanakan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan terutama dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, dan HAM, politik, lingkungan dan sosial budaya 4) Mengembangkan usaha pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga serta masyarakat melalui kegiatan P2WKSS (Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera) dan P3EL (Pemberdayaan Perempuan Pengembang Ekonomi Lokal).
Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan Pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini lokasi dan situs yang digunakan oleh peneliti untuk mengadakan penelitian adalah Kabupaten Jombang tepatnya di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang. Analisis datanya Model Interaktif oleh Miles dan Huberman (1992,h.20) yaitu dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Pembahasan Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Jender di Bidang Ekonomi Pelaksanaan pemberdayaan perempuan dalam perwujudan KKG bidang ekonomi yang dilakukan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang, terselenggara dengan baik dan maksimal. Pasalnya perempuan di Jombang, baik yang di desa atau wilayah Ibu kota Kabupaten merasakan adanya suatu
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 1, No.1
| 148
pemberdayaan perempuan. Dimana pemberdayaan perempuan merupakan suatu langkah yang diambil untuk dapat menggali dan mengembangkan potensi perempuan agar menjadi berkualitas dan berdaya saing terutama di bidang ekonomi. BPPKB Kabupaten Jombang memberdayakan perempuan dengan membekali serta melatih para perempuan di Jombang. Hal itu nampak dengan BPPKB Kabupaten Jombang mampu melahirkan wirausaha baru sehingga membantu menunjang perekonomian keluarga serta perempuan dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Pelaksanaan pemberdayaaan perempuan ini secara langsung menciptakan atau mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender di bidang ekonomi. 1) Peranan BPPKB Kabupaten Jombang terkait Program dan Kegiatan a) Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender dalam Pembangunan Program ini dilaksanakan oleh BPPKB Kabupaten Jombang dalam rangka memberdayakan perempuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender di bidang ekonomi. Program ini dilakukan dengan cara meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Dimana dalam meningkatkan peran serta dari perempuan tersebut dititikberatkan pada penggalian serta pengembangan potensi yang dimiliki oleh perempuan. Hal tersebut dimaksukan untuk menyetarakan hak perempuan dan laki-laki, agar sama-sama menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan. Program ini berjalan sebagaimana mestinya dan memperoleh hasil atau capaian kerja sesuai dengan pedoman yang dibuat DPPKAD Kabupaten Jombang (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Program ini berhasil berkat adanya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan yang menunjang, yaitu kegiatan bimbingan manajemen bagi perempuan dalam mengelola usaha atau dengan nama lain P3EL dan kegiatan pemberdayaan perempuan pemberian keterampilan.
b)
Kegiatan Bimbingan Manajemen Bagi Perempuan dalam Mengelola Usaha (Kegiatan P3EL) Kegiatan P3EL ini merupakan turunan dari kegiatan bimbingan manajemen bagi perempuan dalam mengelola usaha. Dimana kegiatan ini difokuskan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender di bidang ekonomi dengan jalan meningkatkan peran perempuan dan pembangunan pedesaan. Hal tersebut dilakukan melalui pengembangan kelembagaan dan usaha ekonomi produktif yang memanfaatkan potensi sumber daya alam yang terkandung di desa. Dengan harapan dapat memberikan peningkatan pendapatan keluarga, sehingga kesejahteraan dapat terwujud. Dengan demikian akan meningkatkan posisi perempuan menuju kesetaraan jender. Kegiatan ini dilakukan oleh BPPKB Kabupaten Jombang sejak tahun 2003 tepatnya di Desa Alang-alang, Kecamatan Jogoroto. Kemudian kegiatan P3EL ini dilakukan secara berkelanjutan setiap tahunnya hingga saat ini pada tahun 2012 tepatnya di Desa Gedongombo Kecamatan Ploso. Kegiatan P3EL di Kabupaten Jombang telah diterapkan di 14 Desa, dan 10 Kecamatan. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang sudah bekerja sebagaimana mestinya. Dalam kegiatan tersebut baik pada proses maupun pelaksanaannya selalu melibatkan perempuan dengan membentuk kelompok kerja, yang bertujuan untuk mempermudah pengerjaanya. Hasil monitoring serta evaluasi, pada kegiatan P3EL ini telah menunjukkan adanya suatu usaha yang maksimal. Hal ini terlihat bahwa BPPKB Kabupaten Jombang ini melakukan semua kegiatan berdasarkan pada buku pedoman operasional P3EL, yaitu dengan adanya pendampingan yang bertanggungjawab untuk memonitoring pelaksanaan kegiatan di lapangan dan bentuk pelaporan keuangan yang nantinya akan disampaikan ke BPPKB Kabupaten Jombang. Sinergitas antara kelompok kerja yang menjadi pelaksana Kabupaten Jombang maupun pelaksana Desa/Kelurahan/Kecamatan sangat terjalin dengan baik. Akibat hubungan tersebut, kegiatan P3EL ini menjadi suatu kegiatan yang berhasil. Dengan terpilihnya Desa
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 1, No.1
| 149
Genengan Jasem, Kecamatan Kabuh sebagai juara 1 Kabupaten pada tahun 2007. Keberhasilan kegiatan ini tidak hanya faktor kerjasama pelaksananya saja, tetapi juga dengan adanya keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam hal ini adalah masyarakat Desa GenenganJasem. Dimana masyarakat disana mendukung sepenuhnya atas kegiatan P3EL ini. Hal ini terlihat bahwa masyarakat dibudayakan untuk menanam pohon pandan di setiap lahan yang ada. Bagi perempuan yang bekerja sebagai penganyam pandan ini tidak melupakan tugas mereka sebagai ibu rumah tangga. Mereka mengerjakan pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan sampingan, setelah pekerjaan ibu rumah tangga selesai. c) Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Pemberian Keterampilan Kegiatan ini ditujukan agar kaum perempuan memiliki keterampilan yang baik. Dimana potensi yang tersimpan pada diri perempuan dapat dikembangkan. Pengembangan potensi perempuan ini adalah wujud nyata dari pemberdayaan perempuan agar supaya perempuan lebih berkualitas dan dapat turut serta dalam pembangunan. Pelaksanaan kegiatan pemberian keterampilan ini dilakukan BPPKB Kabupaten jombang dengan berbagai bentuk kegiatan maupun sosialisasi. Adapun jenis kegiatan pemberian keterampilan sepanjang tahun 2011-2012 adalah sebagai berikut : a. Pelatihan dan Sosialisasi Aneka Olahan Ikan a. Pelatihan Keterampilan Anyaman Bambu b. Pelatihan Keterampilan Pangan Non Beras c. Pelatihan Merajut Benang d. Pelatihan Pembuatan Kue Kering Dalam pelaksanaan kegiatan BPPKB bekerjasama dengan sejumlah pemateripemateri yang ahli dibidangnya. Para peserta diberi materi penyuluhan berupa handout, dan disediakan konsumsi. Peserta kegiatan pemberdayaan perempuan pemberian keterampilan adalah semua kaum perempuan yang ada di Jombang. Baik yang berasal dari perempuan P3EL, anggota P2WKSS, dan P4A (Pembentukan Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan
Anak). Kegiatan ini dipergunakan untuk para perempuan yang memilki permasalahan ekonomi maupun yang ingin menjadi seorang wirausaha. Tentang permasalahan dana, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang memperoleh dari APBD Kabupaten. Untuk menentukan lokasi dan tempat dilaksanakan pelatihan tersebut, berpedoman pada DPA (Dokumen Perencanaan Anggaran) SKPD BPPKB Kabupaten Jombang. Kegiatan ini juga tidak kalah berhasilnya dengan kegiatan P3EL. Dimana kegiatan ini tujuannya bukan hanya untuk perempuan di daerah desa yang tertinggal tetapi memiliki potensi SDA, melainkan untuk semua perempuan di Kabupaten Jombang agar lebih berdaya dan berkualitas. Hal tersebut semakin menunjukan benar-benar melaksanakan pemberdayaan perempuan sebagaimana mestinya terkait dengan kegiatan yang dilakukan. 2) Kesesuaian Tupoksi dengan Implementasi Tugas pokok dan fungsi ini sudah mencerminkan adanya keefektifan, sebab tidak ada suatu tanggungjawab ataupun tugas yang tumpang tindih. Semua bekerja berdasarkan tupoksi yang ada. Khususnya di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang kemudian disempitkan pada Subbidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Pengarusutamaan Jender. Telah dilakukan dengan melaksanakan poin ketiga yaitu tentang pelaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan melalui peningkatan sumberdaya manusia dan pelatihan ketrampilan. Hal itu diimplementasikan dengan adanya berbagai kegiatan yang ada seperti Pelatihan dan Sosialisasi Aneka Olahan Ikan, Pelatihan Keterampilan Anyaman Bambu, Pelatihan Keterampilan Pangan Non Beras dan Pelatihan Merajut Benang, Pelatihan Pembuatan Kue Kering. Kegiatan ini dilakukan sepanjang tahun 2011 sampai tahun 2012. BPPKB Kabupaten Jombang juga melakukan kegiatan yang ada pada poin kelima yaitu fasilitasi dan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas peran pusat studi wanita (PSW), organisasi
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 1, No.1
| 150
masyarakat / LSM pemerhati perempuan dan dunia usaha. Hal ini diimplementasikan dengan adanya serangkaian kegiatan pemberdayaan perempuan bidang pelatihan keterampilan yang salah satu anggotanya berasal dari PSW (Pusat Studi Wanita). PSW ini beranggotakan akademisi yang berada di Kabupaten Jombang sebut saja Universitas Darul Ulum, STKIP Jombang, STIE Dewantara Jombang, dan masih banyak lagi. Serta BPPKB Kabupaten Jombang bekerjasama dengan LSM pemerhati wanita yang gunanya untuk membantu tugas mereka dalam memberdayakan perempuan. LSM tersebut seperti KPI (Koalisi Perempuan Indonesia cabang Jombang), WCC (Women Cricis Centre), Narisakti Jombang. Dimana kesemuanya itu dilakukan guna menunjukkan bahwa BPPKB Kabupaten Jombang benar-benar menjalankan apa yang telah menjadi tanggungjawabnya dalam hal ini sebagai fasilitator. Selain menjalankan yang ada pada poin tiga dan lima. BPPKB Kabupaten Jombang juga menjalankan poin kedelapan yaitu melaksanakan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan terutama dibidang ekonomi. Hal ini diimplementasikan dengan adanya program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender dalam Pembangunan yang disusun oleh kantor tersebut. Secara umum tentunya bertujuan untuk memberdayakan perempuan dengan alokasi modal atau dana, agar para perempuan dapat berkarya dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan kesamaan dalam merasakan pembangunan. Pada tupoksi ini pula, BPPKB Kabupaten Jombang juga menjalankan apa yang terdapat di poin sembilan yaitu mengembangkan usaha pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga serta masyarakat melalui kegiatan P2WKSS (Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera) dan P3EL (Pemberdayaan Perempuan Pengembang Ekonomi Lokal). Hal ini diimplementasikan dengan serangkaian kegiatan yang telah dipaparkan oleh penulis. Dalam hal pelaksanaan terselenggaranya P3EL dan P2WKSS ini menjadikan suatu dobrakan bagi masyarakat Jombang agar lebih
mengerti tentang jender dan perempuan menjadi lebih berdaya guna tentunya. Berdasarkan hal tersebut diatas, menunjukkan bahwa Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sangat efektif dan efisien. Karena terlihat jelas bahwa bentuk dari tanggungjawab BPPKB Kabupaten Jombang terutama di bidang ekonomi atau untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender bidang ekonomi dilakukan dengan maksimal. Tidak adanya satu poin pun yang tertinggal untuk mewujudkan itu. Hal ini berarti BPPKB Kabupaten Jombang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan implementasinya. Faktor Pendukung dan Penghambat Dengan adanya faktor-faktor yang mendukung Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang, maka dapat dilihat bahwa baik internal maupun eksternal menjadi kunci keberhasilan BPPKB Kabupaten Jombang dalam melaksanakan pemberdayaan perempuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender di Kabupaten Jombang. Anggaran yang diterima oleh BPPKB Kabupaten Jombang bermacam-macam terlihat dengan adanya dana APBD. Dalam hal ini adalah baik dari APBD I dan II turut serta untuk dapat mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender dalam pembangunan. Serta adanya dukungan dari sumber daya manusianya. Dimana di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini memiliki 1 Kepala Bidang, 2 Kepala Subbidang, 4 orang staf yang memiliki kemampuan serta pengetahuan yang kuat untuk dapat menjalankan tupoksinya. Kemudian didukung pula dengan saran dan prasarana yang lengkap. Dimana Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang, memiliki 2 mobil dinas, masing-masing pegawai diberi motor dinas, dan mendapatkan literatur untuk panduan pelaksanaan materi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Suatu keberhasilan program dan kegiatan yang dilakukan BPPKB Kabupaten
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 1, No.1
| 151
Jombang juga terdapat faktor pendukung dari luar BPPKB. Dimana dengan adanya keterlibatan masyarakat khususnya kaum perempuan yang aktif dalam setiap kegiatan pelatihan maupun sosialisasi terkait dengan pembinaan dan keterampilan yang dilakukan oleh BPPKB. Dalam melakukan pembinaan BPPKB tidak sendirian. Pasalnya BPPKB mendatangkan fasilitator dari lembaga yang ahli dibidang tersebut untuk memberikan pengarahan pada masyarakat Jombang. Selain itu pula adanya dukungan dari 51 SKPD Kabupaten Jombang. Selain itu pula dukungan didapat dengan para akademisi yang ada di Kabupaten Jombang yang turun langsung ke lapangan untuk mengikuti kegiatan dalam rangka memberdayakan perempuan. Serta adanya kerjasama yang dilakukan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ada di Jombang. Semua kegiatan atau kerjasama yang dilakukan BPPKB Kabupaten Jombang ini terlaksana dengan baik dengan adanya dukungan dana yang besar dan tepat sasaran. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang tidak terlepas dengan adanya suatu faktor yang memicu kendala dalam pelaksanaan kegiatan maupun programnya. Hal itu terlihat dengan adanya sumber daya manusia yang dimiliki oleh BPPKB Kabupaten Jombang yang berkisar 7 orang membuat suatu pelaksanaan kegiatan mengalami kendala. Hal ini dikarenakan program dan kegiatan yang dilakukan oleh BPPKB ini sangat banyak. Selain faktor penghambat yang muncul dari dalam diri BPPKB sendiri, terdapat faktor yang menghambat dari luar BPPKB. Dimana dari sisi pendidikan atau intelektual masyarakat Jombang kurang memahami keadilan dan kesetaraan jender. Kurang modal yang diberikan ke desa dalam hal ini terkait dengan kegiatan P3EL. Pasalnya masih banyak desa di Jombang yang semestinya diberikan modal bantuan itu. Sehingga untuk dapat mengembangkan nilai kearifan lokal yang dimiliki desa tersebut kurang mencukupi. Kemudian dari segi teknologi dan informasi masih dirasa kurang, tidak adanya pemanfaatan teknologi secara benar dan masyarakat masih sangat
tradisional. Selain hambatan diatas masih ada lagi hambatan dari segi budaya. Dimana masyarakat tidak ingin berkembang atau maju, dikarenakan masih adanya pemikiran yang tradisional. Penutup a. Pelaksanaan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Jombang terlaksana dengan baik sehingga mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender di bidang ekonomi pada masyarakat Jombang. b. Terdapat 1 program pada BPPKB Kabupaten Jombang untuk melaksanakan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, yaitu program peningkatan peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan. c. Kegiatan yang dilakukan dalam memberdayakan perempuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender di bidang ekonomi adalah kegiatan P3EL yang merupakan turunan dari kegiatan bimbingan manajemen usaha bagi perempuan dalam mengelola usaha dan kegiatan pemberdayaan perempuan pemberian keterampilan. Dua kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan baik oleh BPPKB Kabupaten Jombang sehingga masyarakat Jombang khususnya kaum perempuan menjadi lebih berdaya, potensinya lebih dapat berkembang. d. Selain itu pula apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi BPPKB sesuai dengan implementasinya. Dengan tidak adanya overlapping, hal itu menjadikan segala apa yang dijalankan oleh BPPKB Kabupaten Jombang khususnya subbidang peningkatan kualitas hidup dan pengarusutamaan jender berjalan dengan sebagaimana mestinya. e. Terdapat peran masyarakat Jombang dalam keberhasilan pelaksanaan pemberdayaan perempuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender di bidang ekonomi yang dilakukan oleh BPPKB Kabupaten Jombang. f. Faktor Pendukung 1) Anggaran, didukung penuh oleh APBD (Anggaran Perencanaan
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 1, No.1
| 152
2) 3) 4)
5)
Belanja Daerah) II, yaitu dari Kabupaten Jombang, serta bantuan dari APBD Provinsi Memiliki Sumber Daya Manusia yang berkualitas Adanya kelengkapan sarana dan prasarana bagi pegawai Antusiasme masyarakat Jombang khususnya anggota P4A (Pembentukan Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan kaum perempuan. Kerjasama dengan tim fasilitator Pengarusutamaan jender dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pemerhati perempuan
6)
g.
Dukungan dari organisasi perempuan dan PSW (Pusat Studi Wanita) di Kabupaten Jombang. Faktor Penghambat 1) Kuantitas SDM yang dimiliki kurang memadai 2) Tingkat pemahaman masyarakat terkait dengan keadilan dan kesetaraan jender kurang. 3) Dalam pengembangan ekonomi lokal kurang permodalan untuk mengembangkan kearifan lokal. 4) Tidak adanya pemanfaatan teknologi secara benar. Masyarakat masih sangat tradisional. 5) Terdapat budaya patriakhi pada masyarakat.
Daftar Pustaka Anonim (2009) Potensi Perempuan Kabupaten Jombang. Jombang, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Anonymous (2010) Sekilas tentang Pemberdayaan Perempuan.10 Desember 2012
Agus P, Herliawati. (2009) Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Pengembangan Modal Sosial. Jakarta : Universitas Indonesia.03 Agustus 2012 Budiman, Arief. (1995) Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta, PT.Gramedia Pustakan Utama BPS (2007) Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia. Jakarta, BPS Miles, Matthew B. Dan A. Michael Huberman. (1992) Analisis Data Kualitatif. Jakarta,UI Press. BKKBN (2000) Kumpulan Bahan Pembelajaran Pelatihan Pengarusutamaan Gender (PUG) Bidang Kesehatan Reproduksi dan Kependudukan. Jakarta, Pusat Pelatihan Gender dan Pemberdayaan Perempuan BKKBN Kuncoro, Mudrajad. (2000) Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta, AMP YKPN.03 Agustus 2012 Siagian, Sondang.P. (1994) Administrasi Pembangunan. Jakarta, Gunung Sari. 03 Agustus Workshop Penguatan Kelembagaan PUG dan PUHA se-Kabupaten Jombang. (2012) Implementasi PUG dan PUHA pada Tingkat Kebijakan Pemerintahan Desa. Panitia : Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Jender Peraturan Bupati Jombang no. 6 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 1, No.1
| 153