KERANGKA ACUAN KERJA PENGAWASAN TEKNIS KEGIATAN PEMBANGUNAN TURAP DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
1.
Latar belakang. Secara umum kegiatan pelaksanaan kontruksi pada kegiatan APBD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir pada Bidang Sumber Daya Air berjalan sesuai dengan perturan yang berlaku baik ketentuan teknis maupun administrasi serta mutu pekerjaan . Namun sejalan dengan perkembangan ekonomi teknologi kontruksi dan tuntuan hasil pembangunan yang berdaya guna dan bermanfaat serta berwawasan lingkungan, maka seluruh kegiatan pekerjaan pembangunan fisik ( Struktur ) dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir pada Bidang Sumber Daya Air diperlukan upaya-upaya pengawasan yang lebih efektif dengan senergikan pengawasan internal dan pengawasan jasa Konsultan pengawas.
2.
Maksud dan Tujuan Maksud Maksud pekerjaan ini adalah supaya pelaksanaan pekerjaan fisik kontruksi secara komprensif terlaksana dengan baik, baik administrasi maupun teknis sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan spesifikasi Teknis yang ada dalam kontrak Pekerjaan Fisik. Tujuan Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan fisik konstruksi yang efektif dan berwawasan lingkungan hidup serta bermanfaat dan berdaya guna.
3.
Sasaran Sasaran dari jasa konstruksi adalah terlaksananya pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi yang sesuai dengan aturan dan ketentuan serta spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak.
4.
Nama dan Organisasi Pengguna Jasa Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Kegiatan pengawasan.
5.
Sumber Pendanaan Untuk Pelaksanaan pengawasan kegiatan Pembangunan Turap di Kabupaten Indragiri Hilir dengan dana Rp100.000.0000,- ( Seratus Juta Rupiah ) termasuk PPn dibiayai APBD Kabupten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2014.
6.
Lingkup, Lokasi Kegiatan 1. Lingkup Kegiatan a.
Melaksanakan pengawasan mutu kegiatan pekerjaan dan menjamin semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan teknis dan Dokumen Kontrak , uraian detail pekerjaan pengawasan sebagai berikut :
1. Bersama – sama dengan direksi dan kontraktor pelaksana pekerjaan menyusun / membuat prosedur – prosedur kerja yang dibutuhkan agar masing – masing pihak ( direksi, kontraktor dan konsultan pengawas ) memahami tahapan –tahapan yang harus dilakukan pada suatu pekerjaan. 2. Memberikan instruksi / penjelasan secara tertulis pada kontraktor dengan cara sejelas – jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan / mutu yang lebih baik. 3. Memeriksa semua bahan/material yang akan dipergunakan dan ditempatkan dilapangan, sehingga semua bahan/material yang digunakan betul–betul terjamin mutunya dan memenuhi persyaratan spesifikasi, melalui testing material yang dilaksanakan secara benar. 4. Memeriksa semua gambar–gambar (Shoft Drawing, Detail Drawing dan As Built Drawing) dengan teliti dan disetujui bila memenuhi kebutuhan kontrak. 5. Melaksanakan pengawasan Harian terhadap Kegiatan Fisik sehingga dengan demikian dapat menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai dengan Dokumen Kontrak dan Peraturan – peraturan yang telah dilaksanakan . 6. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor untuk memperbaiki semua kerusakan–kerusakan /kekurangan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi. 7. Ikut serta dalam Inspeksi Pemeriksaan Akhir kegiatan sebelum pelaksanaan Profesional Hand Over (PHO) 8. Pengawas (Inspektor) harus senantiasa berada dilokasi pekerjaan, apabila pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan perlu meninggalkan lapangan maka harus mendapat persetujuan direksi. b. Membantu dalam Review Design. Uraian dalam pelaksanaan Reviw Design adalah sebagai berikut : 1. Mengkordinir pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh kontraktor guna Reviw Design untuk perubahan – perubahan yang direkomedasikan / diperlukan. 2. Menyelenggarakan Reviw Design terhadap design yang ada sesuai dengan perubahan– perubahan yang direkomendasikan/diperlukan. 3. Menyiapkan perkiraan Biaya dan Addendum serta perubahan tender dokumen sehubungan dengan Review Design tersebut. c.
Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan dilakasanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
d. Menjamin semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada waktu dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek e.
Lokasi Kegiatan. Nama dan Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah seperti dibawah ini. 1. 2. 3. 4.
Pembangunan Leoning Beton Parit 12 Tembilahan Kec. Tembilahan Pembangunan Leoning Beton Parit 13 Tembilahan Kec. Tembilahan Pembangunan Leoning Beton Parit 14 Tembilahan Kec. Tembilahan Pembangunan Dek Beton TPU Parit 15 Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan
5. 6. 7. 8. 7.
Pembangunan Turap Teluk Belengkong Kec. Teluk Belengkong Pembangunan Dek Beton SMK Perikanan Kec. Mandah Pembangunan Leoning Beton Mesjid Raya Desa Bolak Raya Kec. Mandah Pembangunan Turap Pasenggerahan Selensen Kec. Kemuning.
Metodologi. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan urutan kegiatan sebagai berikut a. Membantu Pengawasan dalam Pelaksanaan Mutu. b. Membantu dan Review Desaign. c. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna. d. Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat waktu dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan membuat semua catatan ke kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan. e. Bekerja sama dengan pengawas/Direksi dalam hal yang menyangkut masalah –masalah teknis.
8.
Jangka Waktu Pelaksanaan Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan ini adalah 120 (Seratus dua puluh) hari Kalender terhitung semenjak di keluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
9.
Tenaga Ahli. Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah: 1. Supervisi Engineer (SE) Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Klasifikasi Ahli Teknik Rawa dan Pantai dengan jumlah 1 (satu) orang. Supervisi Engineer diwajibkan mempunyai NPWP + KTP + Curiculum Vitae (CV) + Job Description (JD).Ahli Teknik Rawa dan Pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur rawa dan pantai, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi rawa dan pantai. Supervisi Engineer disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan di bidang Teknik Sipil Pengairan/Hidrologiatau Bidang Sumber Daya Air minimal 5 (lima) tahun dan diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. 2. Inspector/Quality Control Mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) dengan jumlah 4 (empat) orang disyaratkan tamatan D.III Sipil Lulusan Universitas Negeri/Swasta yang telah diakreditasi dengan persyartan : 2 (orang) Inspector/Quality Control wajib memiliki SKT Pengawas Bangunan Irigasi dan 2 (orang) Inspector/Quality Control wajib memiliki SKT Pengawas Bendungan mempunyai NPWP + KTP + Job Description (JD), dan berpengalaman Profesional minimal 2 (dua) tahun atau 2 (dua) kali dalam bidang Sumber Daya Air. 3. Administrasi Administrator adalah seorang tamatan SMEA/SMK/SMA atau sederajad, lulusan sekolah negeri atau swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara dengan pengalaman di bidang administrasi minimal 3 (tiga) tahun, dengan jumlah 1 (satu) orang.
4. Operator Komputer Operator Komputer adalah seorang tamatan SMEA/SMK/SMA atau sederajad, lulusan sekolah negeri atau swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara yang ber pengalaman di bidang komputer selama minimal 3 (tiga) tahun, dengan jumlah 1 (satu) orang. 10. Keluaran. Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini meliputi : A. Laporan Bulanan ( Mounthly Report ) B. Laporan Akhir ( Final Report ) 11. Pelaporan A. Laporan Bulanan ( Mounthly Report ) b. Surat Pengantar c. Daftar isi d. Pendahuluan e. Diskiripsi umum Konsultan Pengawas f. Peta Lokasi g. Data Kontrak Fisik h. Ringkasan Kemajuan Pekerjaan i. Progres Fisik j. Evaluasi Progres Fisik Permasalahan dan Penanggulangan k. Daftar personil dan jadwal penugasan personil l. Dafar hadir Personil Konsaultan m. Struktur Organisasi Konsultan n. GrafikCuaca o. Foto Dokumentasi p. Laporan Mingguan dan Bulanan Pengawas q. Time Shedule Realisasi/ Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan B. Laporan Akhir Pengawasan. Pada Priode Menjelang berakhirnya tugas pelayanan jasa Konsultasi yaitu setelah pelaksanaan Profesional Hand Over ( PHO ) Konsultan harus menyerahkan laporan akhir kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebanyak 5 ( lima ) rangkap yang mencakup laporan tentang: a. Surat Pengantar b. Daftar isi c. Pendahuluan d. Metode Pelaksanaan Pengawasan e. Permasalahan dan Pemecahan Permasahan f. Saran-Saran dan Rekomendasi g. Lampiran h. Kontrak Awal i. Kontrak Addendum j. Termyn Terakhir k. Laporan Bulanan l. AS Bulit Drawing m. Foto Dokumentasi
Hal-hal lain yang menyangkut hasil pekerjaan ini adalah : 1. Setiap draft laporan harus dibahas dengan Pelaksana Teknis Kegiatan 2. Hak Cipta dan perbanyakan hasil pekerjaan ini menjadi milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Bidang Sumber Daya Air.
Tembilahan, Diperiksa oleh; Kepala Seksi Surapada,
NASWARDI NIP. 19580703 198212 1 001
Mei 2014
Disiapkan 0leh; Staf Bidang Sumber Daya Air,
RONI JUNAIDI, ST. NIP. 19800220 201001 1 024
Diketahui oleh; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir,
Disetujui oleh; Kepala Bidang Sumber Daya Air,
H. FAUZAR, SE, MP. NIP. 19630304 199303 1 003
H. UNTUNG SLAMET RIADI, STp NIP. 19590419 198503 1 007