192
C.2. Contoh Dokumen Seleksi Untuk Jasa Konsultansi
BAB I PETUNJUK UNTUK PESERTA SELEKSI
KERANGKA ACUAN KERJA
Paket Pekerjaan. ..........………………………………..................................…… .............................................................................................................................. ..............................................................................................................................
Tahun Anggaran 200...
193
A. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 1. LATAR BELAKANG
.............................................................................................. .............................................................................................. .............................................................................................
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ............................................................................................... ............................................................................................... Tujuan ............................................................................................... ...............................................................................................
3. SASARAN
1. .......................................................................................... 2. .......................................................................................... 3. ..........................................................................................
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 5. SUMBER PENDANAAN
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
.............................................................................................. ..............................................................................................
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. ……………. ( ….......................……………. ) termasuk PPN dibiayai APBD Tahun Anggaran 200.... a. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini, adalah : 1). ...................................................................................... 2). ...................................................................................... 3). ...................................................................................... b. Lokasi Kegiatan Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di SKPD .............. c. Data dan Fasilitas Penunjang 1). Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa: a). Laporan dan Data (bila ada) Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila ada). (nyatakan bila ada laporan dan data/informasi yang dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa)
194
b). Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada) (Jelaskan dan nyatakan apakah ada akomodasi dan ruangan kantor yang akan disediakan oleh kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek misalnya, ruangan kantor luas/ukurannya dan keadaannya, atau harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan cara sewa) c). Staf Pengawas/Pendamping (Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi) d).Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia jasa (bila ada) (Cantumkan nama barang tersebut) 2). Penyediaan oleh penyedia jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. (Cantumkan disini barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan tetapkan juga apakah harus dibeli atas nama kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek ataukah harus dengan cara sewa) d. Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek. 7. METODOLOGI
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 9. TENAGA AHLI
a. ........................................................................................ b. ........................................................................................ c. ... .................................................................................... Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan ....… (................................… ) bulan. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : a. Ketua Tim (Team Leader) Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata ....(S...) Jurusan ..................... lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan, berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan di bidang ........................ subbidang .............sekurang-kurangnya .....(...............) tahun. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama …. (….....................) bulan penuh sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
195
10. KELUARAN
11. LAPORAN
b. Tenaga Ahli ………….. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana .............. Strata …... (S...) lulusan universitas/pergururan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang …….....................subbidang.......................................... sekurang-kurangnya......... (…….............................) tahun. c. Tenaga Ahli .................. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Muda ................ Strata ….... (D...) lulusan universitas/pergururan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang .................…. subbidang…......................... sekurangkurangnya .… (….............................…) tahun. Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah ............................................................................................... Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen adalah: a. Laporan Pendahuluan, berisi : 1). Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh; 2). Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya; 3). Jadual kegiatan penyedia jasa. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya ..... (..................) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak …. (………........…) buku laporan. b. Laporan Bulanan, berisi : 1). .................................................................................. 2). ................................................................................... 3). dst............................................................................... Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal …..... setiap bulan sebanyak …. (….......................………) buku laporan. c. Laporan Antara/Interim, berisi : Hasil sementara pelaksanaan pekerjaan harus dilaporkan selambat-lambatnya ......(.............…….) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak …. (……..................……..) buku laporan. d. Laporan Khusus (bila diperlukan), berisi: 1). ....................................................................................... 2). ....................................................................................... 3). ....................................................................................... e. Laporan Akhir, berisi : 1). ....................................................................................... 2). ....................................................................................... 3). .......................................................................................
196
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya ….(.................) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak …. (…....………) buku laporan dan CD berisi seluruh laporan termasuk sumarry report … (….....................) buah. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(Nama Lengkap) NIP B. SELEKSI UMUM RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS) 1. UMUM
a. Syarat-Syarat Peserta Seleksi 1). Mendaftar/register melalui portal e-Procurement. 2). Mengambil dokumen seleksi melalui portal e-Procurement. b. Rapat penjelasan dokumen seleksi akan dilaksanakan pada: - Hari : ………. tanggal ………………….. - Tempat : …………………………………………… - Waktu : …………………………………………… Diharapkan kepada semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi dapat menghadiri rapat penjelasan. c. Dalam rapat penjelasan, peserta diberi kesempatan untuk menanyakan semua hal yang kurang jelas. d. Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan menjelaskan isi dokumen seleksi dan menjawab pertanyaan peserta. e. Peserta dapat menyampaikan usulan perubahan atas pasal-pasal dalam dokumen seleksi yang keputusan perubahannya ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan. f. Peserta seleksi yang tidak hadir pada saat penjelasan dokumen seleksi dapat mengajukan pertanyaan melalui portal e-Procurement sesuai waktu dalam data seleksi. g. Pertanyaan dari peserta seleksi, jawaban dari Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan, keterangan lain termasuk perubahannya, dan hasil peninjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP).dan harus sudah di upload ke portal e-Procurement (www.surabaya-eproc-or.id) paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah penjelasan pekerjaan (aanwijzing). h. Peserta seleksi yang tidak hadir pada saat penjelasan dokumen seleksi tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak / menggugurkan penawarannya.
197
2. PENINJAUAN LAPANGAN
a. Bila dipandang perlu, Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan melakukan peninjauan lapangan. b. Peserta seleksi dengan risiko dan biaya sendiri dianjurkan untuk meninjau lapangan pekerjaan dengan Seksama untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan guna menyiapkan penawaran.
3. ADDENDUM DOKUMEN SELEKSI
a. Sebelum batas waktu penyampaian penawaran berakhir, atas pertimbangan bahwa pada BAP (Berita Acara Penjelasan) terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan akan mengubah ketentuan dokumen seleksi dengan menerbitkan addendum. b. Addendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen seleksi dan harus sudah di upload ke portal e-Procurement bersamaan dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) atau paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah penjelasan pekerjaan (aanwijzing) Addendum yang dikeluarkan dapat di download dari portal e-Procurement atau didapatkan hardcopynya dari Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan.
A. Penyusunan dokumen penawaran 4. PENYUSUNAN, 1). Surat penawaran PENYAMPAIAN, Bentuk surat penawaran berupa print out dari portal DAN PEMBUKAAN e-Procurement dan sesuai Lampiran IIIB Perwali DOKUMEN (Bentuk formulir pemilihan penyedia barang/jasa PENAWARAN dengan sistem e-Procurement), dengan ketentuan : a). Surat penawaran bermaterai cukup (Rp. 6.000), bertanggal, dicap serta mencantumkan masa berlakunya penawaran yaitu selama ......(.................................) hari kalender. b). Ditandatangani oleh pimpinan/direktur utama atau penerima kuasa dari pemimpin/direktur utama yang namanya tercantum dalam akte pendirian/perubahan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakilinya. c). Tanpa menyebutkan besaran harga yang ditawarkan dimasukan dalam sampul dokumen administrasi (sampul I). 2). Surat kuasa, bila ada (sampul I) Bentuk surat kuasa sesuai Lampiran 3. 3). Penawaran teknis (sampul I) (contoh Lampiran 4) Penawaran teknis terdiri dari: a). Pendahuluan Uraian singkat latar belakang penyedia jasa, meliputi organisasi dan pengalaman.
198
b). Pengalaman perusahaan (1). Penyedia jasa harus menjelaskan pengalaman perusahaan selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan (contoh Lampiran 4a). (2). Pengalaman perusahaan mencakup jumlah orang bulan yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, waktu pelaksanaan, uraian proyek, nilai kontrak dan instansi Pejabat Pembuat Komitmen (contoh Lampiran 4b). c). Pemahaman terhadap KAK Uraian tentang pengertian penyedia jasa atas lingkup proyek, sasaran, kebutuhan jenis dan jumlah tenaga ahli, jenis dan substansi laporan yang dihasilkan berdasar dokumen seleksi. d). Tanggapan atas KAK Berdasar pemahaman penyedia jasa, penyedia jasa dapat menyampaikan tanggapan terhadap KAK dalam rangka pencapaian sasaran KAK. e). Apresiasi inovasi Dalam hal penyedia jasa berpendapat KAK perlu disempurnakan, maka penyedia jasa dapat mengusulkan inovasi yang secara konsisten dituangkan dalam penawaran teknis maupun penawaran biaya. f). Pendekatan dan metodologi (1). Konsistensi antara pemahaman KAK, lingkup pekerjaan dan tujuan serta layanan, apresiasi terhadap inovasi KAK, tanggapan terhadap KAK, rencana kerja, jadual penugasan dan jumlah orang bulan untuk tenaga ahli, organisasi dan fasilitas penunjang. (2). Hasil kerja/deliverable dan laporan-laporan. (3). Fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa dapat memberikan tanggapan terhadap data barang dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (4). Jadual pelaksanaan pekerjaan. (5). Kebutuhan staf penunjang. g). Rencana kerja Uraian mengenai pelaksanaan pekerjaan meliputi pola kerja, sistematika pengumpulan data, analisis permasalahan, pemecahan masalah, kontribusi masing-masing tenaga ahli dalam setiap kegiatan dan laporan. h). Kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan. (1). Daftar tenaga ahli dilengkapi dengan nama, posisi jabatan yang diusulkan, lama waktu penugasan dan jadual penugasan. (2). Penjelasan tugas dan kontribusi masingmasing tenaga ahli. (3). Kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan disampaikan dalam bentuk daftar riwayat hidup
199
(contoh Lampiran 4e) dan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan (contoh Lampiran 4f). 4). Penawaran biaya (sampul II) (contoh Lampiran 5) Penawaran biaya terdiri dari: a). Biaya langsung personil (contoh Lampiran 5b) minimum 60% dari nilai total penawaran biaya. Besarnya biaya langsung personil diperhitungkan berdasar lama waktu penugasan dikalikan imbalan jasa (gaji dasar per satuan waktu). b). Biaya langsung non personil (contoh Lampiran 5c) maksimum 40% dari nilai total penawaran biaya, antara lain: (1). Biaya untuk pengadaan barang dan fasilitas yang tidak disediakan Pejabat Pembuat Komitmen. (2). Pengeluaran kantor meliputi biaya pengeluaran penyedia jasa untuk menyediakan ruang kantor, sarana kantor (air, listrik, komunikasi), penyusunan laporan. (3). Biaya pengadaan/sewa kendaraan termasuk biaya operasi dan pemeliharaannya. (4). Pengeluaran lain dalam pelaksanaan pekerjaan. c). Penawaran biaya yang diajukan harus sudah memperhitungkan besarnya keuntungan dan pajak. Surat penawaran biaya bermaterai cukup, bertanggal, ditandatangani oleh yang berhak, dicap dan dimasukkan dalam sampul II. B. Penyampaian dokumen penawaran Dokumen penawaran dalam Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan sistem e-Procurement dilakukan dengan 2 (dua) bentuk yaitu : 1. penawaran harga melalui portal e-Procurement; 2. penawaran harga dalam bentuk cetak (hard copy). Peserta seleksi menyampaikan dokumen penawaran kepada Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dengan melampirkan dokumen administrasi, penawaran teknis dan penawaran biaya, paling lambat pada : Hari : ................ tanggal ..................................... Tempat : .................................................................. Waktu : ................................................................... 1). Dalam sampul penawaran harus disertakan Formulir Isian Penilaian Kualifikasi (FIPK), Surat Pernyataan Minat, Surat Penawaran Harga (SPH) dan Surat Pernyataan Mengikuti Proses Lelang Sampai Akhir yang merupakan hasil cetak dari portal e-Procurement yang ditandatangani di atas meterai dan bertanggal sebagai bukti bahwa calon penyedia barang/jasa sudah teregistrasi pada sistem informasi pemilihan penyedia barang/jasa milik Pemerintah Daerah;
200
2). Penyampaian penawaran dengan metoda dua sampul yaitu dengan cara penyampaian dokumen penawaran yang mana pemenuhan persyaratan administrasi dan teknisnya dimasukkan ke dalam sampul digital I, sedangkan harga penawaran dan data kualifikasi dimasukkan dalam sampul digital II, selanjutnya kedua sampul disampaikan kepada Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan. 3). Metoda dua tahap adalah penyampaian dokumen penawaran yang mana persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul digital I, sedangkan harga penawaran dan data kualifikasi dimasukkan dalam sampul digital II, dan penyampaian kedua sampul dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda. 4). Pada sampul I ditulis “DATA ADMINISTRASI DAN TEKNIS”, jenis pekerjaan dan nama serta alamat penyedia jasa; 5). Pada sampul II ditulis “DATA BIAYA PENAWARAN”, jenis pekerjaan dan nama serta alamat penyedia jasa; 6). Sampul I dan sampul II serta surat pengantar penawaran dimasukkan dalam satu sampul luar. Pada sampul luar ditulis jenis pekerjaan, tempat, hari, tanggal, bulan, tahun, jam batas akhir pemasukan penawaran, nama penyedia jasa, dan ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen; 7). Jika disampaikan secara langsung, maka dokumen penawaran harus dimasukkan oleh peserta yang bersangkutan ke dalam tempat yang telah disediakan oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan; 8). Jika dokumen penawaran disampaikan melalui pos, Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan mencatat tanggal dan waktu penerimaannya serta memasukkannya ke tempat yang telah ditentukan; 9). Jika dokumen penawaran diterima setelah melampaui batas akhir pemasukan dokumen penawaran, maka dokumen penawaran tersebut tidak diikutsertakan pada proses selanjutnya. 3). Pembukaan dokumen penawaran Pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis (sampul I): 1). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuka dokumen penawaran dihadapan peserta pada tanggal yang sama dengan tanggal terakhir pemasukan dokumen penawaran sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen seleksi; 2). Pembukaan dokumen penawaran dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan setelah menyatakan dihadapan para peserta yang hadir bahwa saat pemasukan dokumen penawaran telah ditutup;
201
3). Setelah pemasukan dokumen penawaran ditutup, perubahan atau susulan pemberian bahan dan penjelasan secara lisan atau tertulis atas dokumen penawaran yang telah disampaikan tidak dapat diterima; 4). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuka sampul I di hadapan peserta. Sampul II tidak boleh dibuka dan sampulnya diparaf oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan serta wakil peserta dari perusahaan yang berbeda, sebelum disimpan oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan. 5). Semua dokumen penawaran dan surat keterangan dibacakan dengan jelas sehingga terdengar oleh semua peserta. 6). Setelah pembukaan sampul I Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuat Berita Acara Pembukaan sampul I, yang sekurang-kurangnya memuat : a). Jumlah dokumen penawaran yang masuk; b). Jumlah dokumen penawaran yang lengkap dan tidak lengkap; c). Kelainan-kelainan yang dijumpai dalam dokumen penawaran; d). Keberatan/sanggahan dari peserta; e). Keterangan lain yang dianggap perlu; f). Tanggal pembuatan berita acara; g). Tanda tangan anggota Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dan wakil peserta yang hadir; Berita acara pembukaan sampul I dilampiri dokumen penawaran sampul I.
A. KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN DOKUMEN PENAWARAN (EVALUASI)
Metoda evaluasi yang digunakan untuk penilaian dokumen penawaran pekerjaan ini, adalah : a. Metoda Evaluasi Kualitas; atau b. Metoda Evaluasi Kualitas Teknis dan Biaya; atau c. Metoda Evaluasi Pagu Anggaran; atau d. Metoda Evaluasi Biaya Terendah. (Pilih salah satu)
B.
Penilaian terhadap dokumen administrasi hanya dilakukan terhadap data yang tidak diminta pada saat prakualifikasi. Untuk seleksi umum yang dilaksanakan melalui portal e-Procurement, Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan melakukan evaluasi dengan mengisi check-list berdasarkan persyaratan administrasi yang diminta. 1). Penawaran dinyatakan gugur apabila salah satu persyaratan administrasi yang diminta dalam dokumen seleksi tidak dipenuhi atau tidak memenuhi syarat, yaitu: a). Tidak ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama atau penerima kuasa dari pemimpin/direktur utama
EVALUASI ADMINISTRASI
202
yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah yang berhak mewakili kemitraan (pejabat dari perusahaan konsultan utama/lead firm); b). Tidak mencantumkan masa berlakunya penawaran, atau mencantumkan kurun waktu kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen seleksi; c). Tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis; d). Tidak diberi materai dan tanggal. 2). Untuk dokumentasi Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan, dokumen asli yang mengakibatkan gugurnya penawaran disimpan oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan. 3). Penawaran yang lulus administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis. 4). Dokumen penawaran teknis dan penawaran biaya bagi penawaran yang dinyatakan gugur administrasi dapat diambil kembali oleh peserta yang bersangkutan. C. EVALUASI TEKNIS
Penilaian penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka terhadap unsur penawaran teknis dengan memperhatikan bobot yang diberikan pada unsurunsur yang dinilai. Untuk seleksi umum yang dilaksanakan melalui portal e-Procurement, Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan melakukan evaluasi dengan mengisi check-list berdasarkan persyaratan teknis yang diminta. 1). Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah : pengalaman penyedia jasa, pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli. Pembobotan masing-masing unsur dengan rentang sebagai berikut : Bobot (%) Unsur a). Pengalaman Perusahaan 10 - 20 b). Pendekatan dan Metodologi 20 - 40 c). Kualifikasi Tenaga Ahli 50 - 70 Total 100 (Bobot masing-masing unsur ditetapkan Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan) a). Pengalaman Perusahaan: (1). Penilaian dilakukan atas pengalaman perusahaan selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pengalaman kerja di Indonesia dan/atau di lokasi proyek mendapat tambahan nilai. Pengalaman tersebut harus diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang telah dilaksanakan secara singkat, lokasi,
203
Pejabat Pembuat Komitmen, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun). Penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh penyedia jasa, disamping untuk mengukur pengalaman juga dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas penyedia jasa yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. (2). Pengalaman perusahaan harus dilengkapi dengan referensi dari Pejabat Pembuat Komitmen, yang menunjukkan kinerja penyedia jasa yang bersangkutan selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir. (3). Subunsur yang dinilai, antara lain : (a). Pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis; (b). Pengalaman melaksanakan pekerjaan di Indonesia dan/atau di lokasi pekerjaan; (c). Pengalaman menajerial dan fasilitas utama ; (d). Kapasitas perusahaan dengan memperlihatkan jumlah tenaga ahli tetap. b). Pendekatan dan Metodologi : Untuk menilai pemahaman penyedia jasa atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja, subunsur yang dinilai adalah: (1). Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan pekerjaan yang akan dilaksanakan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan ; (2). Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (man-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan laporanlaporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadual pekerjaan, jadual penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang; (3). Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan; (4). Fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK.
204
Penyedia jasa yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih. c). Kualifikasi Tenaga Ahli. Penilaian dilakukan atas tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK. Subunsur yang dinilai adalah: (1). Tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah ; (2). Pengalaman kerja profesional, seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi dari Pejabat Pembuat Komitmen. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/ wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (Team Leader/Co Team Leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/ wakil pemimpin tim. Keahlian tersebut dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi dan diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi; (3). Lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi penyedia jasa asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata cara, aturan, situasi dan kondisi (custom) setempat. Tenaga ahli yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggi. Kualifikasi tenaga ahli yang melebihi kualifikasi dari persyaratan KAK tidak memperoleh tambahan nilai. Pembobotan dan penilaian untuk masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan. 2). Ambang lulus (passing grade) a). Nilai ambang lulus ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dengan memperhatikan tingkat kesulitan teknis dan kompleksitas pekerjaan. b). Nilai ambang lulus dengan rentang 60 – 75 (1). Untuk pekerjaan dengan tingkat kesulitan teknis sederhana dan tidak kompleks, nilai ambang lulus tinggi (contoh nilai 75). (2). Untuk pekerjaan dengan tingkat kesulitan teknis dan kompleksitas sedang, nilai ambang lulus sedang (contoh nilai 70).
205
(3). Untuk pekerjaan dengan tingkat kesulitan teknis tinggi dan kompleks, nilai ambang lulus rendah (contoh nilai 60). Bagi penyedia jasa yang nilainya di bawah nilai ambang lulus, dinyatakan gugur. Bagi penyedia jasa yang nilainya sama atau di atas nilai ambang lulus, dimasukkan dalam peringkat teknis. D. PENETAPAN PERINGKAT TEKNIS
Berdasarkan evaluasi penawaran teknis, Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan menyusun peringkat teknis penyedia jasa yang dituangkan dalam berita acara evaluasi penawaran teknis dan dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk ditetapkan.
E. PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS
Peringkat teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen diumumkan oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan melalui portal eProcurement.
F. SANGGAHAN
Peserta yang berkeberatan terhadap pengumuman peringkat teknis dapat mengajukan surat sanggahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. 1). Sanggahan disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman peringkat teknis, apabila ditemukan: a). Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen seleksi; b). Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat; c). Penyalahgunaan wewenang oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dan/ atau pejabat yang berwenang lainnya; d). Adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia jasa; e). Adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya. 2). Pejabat Pembuat Komitmen wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima. 3). Apabila penyedia jasa tidak puas terhadap jawaban Pejabat Pembuat Komitmen, maka dapat mengajukan surat sanggahan banding. 4). Surat sanggahan banding disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut. 5). Walikota wajib memberikan jawaban selambatlambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding diterima. 6). Proses pemilihan penyedia jasa tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban atas sanggahan banding.
206
7). Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses seleksi dievaluasi kembali atau dilakukan proses seleksi ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak. G. PEMBUKAAN PENAWARAN BIAYA (Sampul II)
Pada pelaksanaan lelang secara e-Procurement, Panitia memastikan terlebih dahulu bahwa peserta lelang yang datang adalah peserta yang memasukkan penawaran di portal e-Procurement sebelum sampul berkenaan dibuka. Jika penawar yang datang tidak sama dengan yang ada pada list di portal e-Procurement, maka dianggap tidak ada penawaran. Untuk penyedia jasa yang memasukkan penawaran di portal e-Procurement tetapi tidak dalam bentuk dokumen cetak, maka akan dimasukkan dalam daftar penyedia jasa yang beretika buruk. 1). Dalam hal menggunakan metoda evaluasi kualitas, maka Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan hanya membuka sampul II peringkat teknis terbaik (pemenang seleksi) kemudian melakukan evaluasi biaya, serta membuka sampul penawaran pada portal e-Procurement, lalu menyesuaikan penawaran yang tercantum dalam bentuk dokumen cetak dengan penawaran pada porta e-Procurement. Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuat berita acara pembukaan penawaran biaya, yang mencantumkan penawaran biaya, penawaran biaya terkoreksi, nilai (score) penawaran teknis. Berita acara ditandatangani oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dan wakil peserta. 2). Dalam hal menggunakan metoda evaluasi kualitas teknis dan biaya, maka Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan mengundang peserta yang lulus evaluasi teknis untuk menghadiri acara pembukaan penawaran sampul II sebagai berikut: a). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan menyebutkan peserta yang lulus evaluasi teknis dan masing-masing nilai evaluasi penawaran teknis; b). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan menyebutkan ketentuan pembobotan nilai evaluasi penawaran teknis dan nilai evaluasi penawaran biaya sebagaimana tercantum dalam dokumen seleksi; c). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuka sampul II dari seluruh peserta yang lulus evaluasi teknis; d). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membacakan dan menulis biaya penawaran dari tiap peserta yang lulus evaluasi teknis, serta membuka sampul penawaran pada portal e-Procurement, lalu menyesuaikan penawaran yang tercantum dalam bentuk dokumen cetak dengan penawaran pada portal e-Procurement.
207
e). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan di hadapan peserta melakukan evaluasi gabungan teknis dan biaya sebagai berikut: (1). Melakukan koreksi aritmatik; (2). Menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dan nilai penawaran biaya dengan cara perhitungan sebagai berikut: Nilai Akhir = {Nilai (score) Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai (score) Penawaran Biaya x Bobot Penawaran Biaya} Catatan: • Pembobotan nilai (score) teknis dan biaya sesuai dengan bobot yang telah ditentukan dalam dokumen seleksi. Pada saat penyusunan dokumen seleksi, acuan yang digunakan untuk pembobotan sesuai dengan rentang sebagai berikut: Bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80 Bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40 • Penawaran biaya terkoreksi terendah diberikan nilai (score) penawaran biaya tertinggi. (3). Hasil dari peringkat gabungan tersebut akan dijadikan dasar untuk penetapan peringkat pemenang. f). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuat berita acara pembukaan penawaran biaya, yang mencantumkan penawaran biaya, penawaran biaya terkoreksi, nilai (score) penawaran teknis, nilai (score) penawaran biaya, dan nilai gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya. Berita acara ditandatangani oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dan wakil peserta. 3). Dalam hal menggunakan metoda evaluasi pagu anggaran, maka Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan mengundang peserta yang lulus evaluasi teknis untuk menghadiri acara pembukaan penawaran sampul II sebagai berikut: a). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan menyebutkan peserta yang lulus evaluasi teknis dan masing-masing nilai evaluasi penawaran teknis; b). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuka sampul II dari seluruh peserta yang lulus evaluasi teknis; c). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membacakan dan menulis biaya penawaran dari tiap peserta yang lulus evaluasi teknis, serta membuka sampul penawaran pada
208
portal e-Procurement, lalu menyesuaikan penawaran yang tercantum dalam bentuk dokumen cetak dengan penawaran pada portal e-Procurement. d). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan di hadapan peserta: (1). Melakukan koreksi aritmatik; (2). Menggugurkan penawaran terkoreksi yang melampaui pagu anggaran; (3). Menetapkan pemenang yang peringkat teknisnya tertinggi. e). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuat berita acara pembukaan penawaran biaya, yang mencantumkan penawaran biaya, penawaran biaya terkoreksi, dan nilai penawaran teknis. Berita acara ditandatangani oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dan wakil peserta.
H. PENETAPAN PEMENANG
4). Dalam hal menggunakan metoda evaluasi biaya terendah, maka Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan mengundang peserta yang lulus evaluasi teknis untuk menghadiri acara pembukaan penawaran sampul II sebagai berikut: a). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan menyebutkan peserta yang lulus evaluasi teknis dan masing-masing nilai evaluasi penawaran teknis; b). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuka sampul II dari seluruh peserta yang lulus evaluasi teknis; c). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membacakan dan menulis biaya penawaran dari tiap peserta yang lulus evaluasi teknis; d). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan di hadapan peserta: (1). Melakukan koreksi aritmatik; (2). Menetapkan pemenang yang harga penawaran terkoreksinya terendah dan tidak melampaui pagu anggaran. e). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuat berita acara pembukaan penawaran biaya, yang mencantumkan penawaran biaya, penawaran biaya terkoreksi, dan nilai penawaran teknis. Berita acara ditandatangani oleh pantia pengadaan dan wakil peserta. NB : Pilih salah satu metode evaluasi yang tidak dipilih di hapus 1). Dalam hal menggunakan metoda evaluasi kualitas, setelah evaluasi penawaran biaya dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. 2). Dalam hal menggunakan metoda evaluasi kualitas teknis dan biaya, metoda evaluasi pagu anggaran dan metode evaluasi biaya terendah, setelah evaluasi penawaran biaya Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan pemenang seleksi berdasarkan usulan Unit Layanan
209
Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan yang dituangkan dalam berita acara evaluasi penawaran biaya. I. PENGUMUMAN PEMENANG
Dalam hal menggunakan metoda evaluasi kualitas teknis dan biaya, metoda evaluasi pagu anggaran dan metoda evaluasi biaya terendah, setelah penetapan pemenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka pemenang seleksi diumumkan oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan melalui portal e-Procurement.
J. SANGGAHAN
Peserta yang berkeberatan terhadap pengumuman pemenang seleksi dapat mengajukan surat sanggahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
K. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA
Setelah ditetapkan pemenang seleksi untuk semua metoda evaluasi, Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya kepada pemenang seleksi dengan ketentuan sebagai berikut : 1). Klarifikasi dan negosiasi dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dengan pemimpin/direktur utama perusahaan atau wakil yang memperoleh kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan (dinyatakan dengan surat kuasa); 2). Dalam hal penilaian menggunakan metoda evaluasi kualitas, klarifikasi dan/atau negosiasi dilakukan untuk memperoleh kemantapan dan kejelasan teknis dan biaya dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan dan tenaga ahli yang ditugaskan dengan mempertimbangkan pula kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal: a). Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama: (1). Lingkup dan sasaran jasa konsultansi; (2). Cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja; (3). Kualifikasi tenaga ahli; (4). Organisasi pelaksanaan; (5). Program alih pengetahuan; (6). Jadual pelaksanaan pekerjaan; (7). Jadual penugasan personil; (8). Fasilitas penunjang. b). Klarifikasi dan/atau negosiasi dilakukan untuk memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan penyedia jasa. c). Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan/atau dinegosiasi terutama : (1). Kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya ; (2). Volume kegiatan dan jenis pengeluaran ; (3). Biaya satuan dibandingkan dengan yang berlaku di pasaran/kewajaran biaya.
210
d). Klarifikasi dan/atau negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli yang bersangkutan. Biaya satuan dari biaya langsung personil maksimum 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan maksimum 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap. e). Unit biaya personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut: (1). 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja; (2). 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja. f). Apabila klarifikasi dan/atau negosiasi dengan pemenang peringkat pertama tidak menghasilkan kesepakatan, maka Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan melanjutkan klarifikasi dan negosiasi kepada pemenang peringkat kedua, dan demikian seterusnya dengan peringkat berikutnya yang lulus atau di atas nilai ambang lulus sampai tercapai kesepakatan; g). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuat berita acara hasil klarifikasi dan negosiasi dilampiri pernyataan penyedia jasa tentang telah/tidak tercapainya klarifikasi dan/atau negosiasi; h). Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan membuat laporan hasil klarifikasi dan negosiasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk ditetapkan. 3). Dalam hal penilaian menggunakan metoda evaluasi teknis dan biaya atau metoda evaluasi pagu anggaran atau metoda evaluasi biaya terendah, klarifikasi dan/atau negosiasi teknis dan biaya dilakukan sesuai klarifikasi dan negosiasi pada metoda evaluasi kualitas, kecuali: a). Harga satuan biaya langsung personil tidak boleh dikurangi, kecuali jika dinilai terlalu tinggi yaitu melebihi 10% (sepuluh persen) dari 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan melebihi 10% (sepuluh persen) dari 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap, berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli yang bersangkutan; b). Harga satuan biaya langsung non personil yang bersifat lump sum tidak boleh dikurangi.
211
L. SURAT PENETAPAN PEMENANG PENYEDIA JASA
Pemenang seleksi ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan usulan Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang seleksi dan mengeluarkan surat penetapan pemenang penyedia jasa, serta menyampaikannya kepada Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan selambat-lambatnya lima hari kerja.
212
BAB II LAMPIRAN Lampiran 1 DAFTAR PENDEK KONSULTAN
No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Nama Konsultan
Alamat
213
Lampiran 2 BARANG DAN FASILITAS YANG DISEDIAKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
No.
Nama Barang/Fasilitas
Luas/Satuan
Kondisi
214
Lampiran 3 BENTUK SURAT KUASA
KOP PERUSAHAAN
SURAT KUASA Nomor :..........................
Yang bertandatangan di bawah ini: Nama Jabatan
: ................................................................................ : Direktur Utama/Direktur PT................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akte Notaris................................. di ................................... No.......................... tanggal ....................................................... beserta perubahannya yang berkedudukan di ........................................................................(alamat perusahaan), yang selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Memberi kuasa kepada : Nama : ................................................................................ Jabatan : ................................................................................ Yang diangkat berdasarkan Akte Notaris................................. di .................... No................................ tanggal .................................beserta perubahannya yang berkedudukan di.................................................................... (alamat perusahaan), yang selanjutnya disebut Penerima Kuasa. Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa diberi wewenang untuk menandatangani surat penawaran pekerjaan ...........................................................................................................beserta lampirannya. Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain. .................................., .......................200.... Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa Materai Rp. 6.000,Bertanggal, tandatangan, cap perusahaan.
............................... (nama dan jabatan)
............................. (nama dan jabatan)
215
Lampiran 4
BENTUK PENAWARAN TEKNIS
KOP SURAT PERUSAHAAN
A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K. L. M. N. O.
PENDAHULUAN PENGALAMAN PERUSAHAAN PEMAHAMAN KAK TANGGAPAN TERHADAP KAK APRESIASI INOVASI PENDEKATAN DAN METODOLOGI RENCANA KERJA JADUAL PELAKSANAAN PEKERJAAN TENAGA AHLI DAN TANGGUNG JAWABNYA JADUAL PENUGASAN TENAGA AHLI ORGANISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN LAPORAN STAF PENDUKUNG FASILITAS PENDUKUNG PENUTUP
LAMPIRAN : 1. DOKUMEN PENDUKUNG 2. DAFTAR RIWAYAT HIDUP & KELENGKAPANNYA 3. LAIN-LAIN ....................................., .......................200....
Nama Perusahaan ( ....................................... ) Nama dan Jabatan Pimpinan Perusahaan / Wakil yang diberi kuasa, Materai Rp. 6.000,- Bertanggal, tanda tangan, cap perusahaan
216
Lampiran 4a DAFTAR PENGALAMAN PERUSAHAAN KURUN WAKTU 7 TAHUN TERAKHIR
PEJABAT PEMBUAT No URAIAN KOMITMEN PEKERJAAN . / SUMBER DANA
1
2
3
LINGKUP LAYANAN
PERIOD E
ORAN G BULAN
NILAI KONTRAK
MITRA KERJA
4
5
6
7
8
Keterangan isi kolom : 1. Nomor urut 2. Nama instansi Pejabat Pembuat Komitmen dan sumber dana 3. Nama paket pekerjaan dan lingkup produk utama 4. Jenis lingkup layanan jasa konsultansi 5. Jangka waktu layanan 6. Jumlah orang bulan 7. Nilai kontrak pekerjaan 8. Mitra kerja dan posisinya dalam kemitraan (bila ada)
217
Lampiran 4b
PENGALAMAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS KURUN WAKTU 7 TAHUN TERAKHIR
1. Pejabat Pembuat Komitmen 2. Lokasi Proyek
:
:
3. Nilai Kontrak
:
4. No. Kontrak
:
5. Periode : 6. Nama Perusahaan Utama ( Lead Firm ) Alamat Negara Asal
: : :
7. Jumlah tenaga ahli : Tenaga Ahli Asing.................OB Tenaga Ahli Indonesia...........OB
8. Perusahaan Mitra Kerja NB: Jika tidak diperlukan dihapus a. (nama perusahaan) b. (nama perusahaan) c. (nama perusahaan) d. (nama perusahaan) dst.
Jumlah tenaga ahli (salah satu)
Asing ..... OB ..... OB ..... OB ..... OB
Indonesia ......OB ......OB ......OB ......OB
Tenaga ahli tetap yang terlibat : Posisi Orang a. .......................... b. .......................... c. .......................... d. .......................... e. ..........................
Keahlian .................................. .................................. ................................... .................................. ..................................
Jumlah ............. .............. ........................... ........................... ............................. . dst.
Uraian Pekerjaan: a. . .. .......................................................................................................... b. ............................................................................................................... c. ............................................................................................................... dst.
218
Lampiran 4c
JADUAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Nama Perusahaan : ..........................................................................................
No.
KEGIATAN
I
BULAN KE II III IV V
1
2
3
4
5
6
7
dst . 8
KETERANGAN 9
219
Lampiran 4d JADWAL PENUGASAN PERSONIL Nama Perusahaan : ................................................................................................. BULAN KE No.
POSIS I
NAMA PERSONI L
1
2
3
NAMA PERUSA HAAN 4
I
II
III
IV
V
dst.
JML. OB
KET.
5
6
7
8
9
10
11
12
220
Lampiran 4e KOP PERUSAHAAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP 1. Posisi yang diusulkan
: ......................................
2. Nama Perusahaan
: ......................................
3. Nama Personil
: ......................................
4. Tempat / Tanggal Lahir
: ......................................
5. Pendidikan (Lembaga pendidikan, tempat dan tahun tamat belajar, dilampirkan fotocopy ijazah )
: ......................................
6. Pendidikan Non Formal
: ......................................
7. Penguasaan Bahasa Inggris
: ......................................
8. Pengalaman Kerja Tahun ini 200..... a. Nama Paket Pekerjaan : ..................................... Lokasi Proyek : ..................................... Pejabat Pembuat Komitmen : ..................................... Nama Perusahaan : ..................................... Uraian Tugas : ..................................... Waktu Pelaksanaan : ..................................... Posisi Penugasan : ..................................... b. Status Kepegawaian pada Perusahaan : ..................................... c. Surat Referensi dari Pejabat Pembuat Komitmen : ..................................... Tahun sebelumnya Nama Paket Pekerjaan : ..................................... Lokasi Proyek : ..................................... Pejabat Pembuat Komitmen : ..................................... Nama Perusahaan : ..................................... Uraian Tugas : ..................................... Waktu Pelaksanaan : ..................................... Posisi Penugasan : ..................................... a. Status Kepegawaian pada Perusahaan : ..................................... b. Surat Referensi dari Pejabat Pembuat Komitmen : ..................................... dst. 9. Status kepegawaian pada perusahaan ini
: .....................................
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab. ..................., ......................200... Mengetahui Pemimpin Perusahaan ........
( ............................ ) nama jelas
( .................................. ) nama jelas
221
Lampiran 4f KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Alamat
: ...........................( nama tenaga ahli ) ............................ : ........................................................................................
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi paket pekerjaan .................................................................................................... untuk perusahaan ....................................................... sesuai dengan usulan jadual penugasan saya dari bulan .............. tahun ............ sampai dengan bulan ................ tahun ........................ dengan posisi sebagai tenaga ahli/sub ahli ............................................................................................................... Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh rasa tanggung jawab.
........................... , ................ 200... Menyetujui Direktur .....................
Yang membuat pernyataan Materai Rp. 6.000,-
( ...................................... ) nama jelas
( ...................................... ) nama jelas
222
Lampiran 5 BENTUK PENAWARAN BIAYA
KOP SURAT PERUSAHAAN
Nomor Lampiran
: ...................... : ......................
……………........, ................ 200...
Kepada Yth. Pembuat Komitmen Dinas/Bagian/USK .......................................................................................... Perihal : Penawaran Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan .................................................................... Menunjuk surat penawaran kami Nomor : ...................... tanggal ............................ perihal di atas, bersama ini kami sampaikan penawaran biaya sebesar Rp..................... (..................................) sudah termasuk PPN 10%, dengan rincian terlampir. Demikian kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab.
Nama Perusahaan ( ....................................... ) Nama dan Jabatan Pimpinan Perusahaan / Wakil yang diberi kuasa, Materai Rp. 6.000,Bertanggal, tanda tangan, cap perusahaan
223
Lampiran 5a REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA
Nama Perusahaan : ......................................................................................................
No.
URAIAN
TOTAL BIAYA ( Rp. )
I
Biaya Langsung Personil
........................................
II
Biaya Langsung Non Personil
........................................
Jumlah
......................................
PPN 10%
.....................................
Jumlah
.....................................
Terbilang ...........................................................................................
:
...........................................................................................
Catatan: Keuntungan sudah termasuk di dalam Biaya Langsung Personil
224
Lampiran 5b RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL Nama Perusahaan :.......................................................................................... 1.
Biaya Tenaga Ahli : Ketua Tim.............. Ahli ....................... Ahli ....................... Ahli ....................... Ahli ....................... Ahli ....................... Jumlah
2.
...OB ...OB ...OB ...OB ...OB ...OB ...OB
@ Rp......... @ Rp......... @ Rp......... @ Rp......... @ Rp......... @ Rp.........
= Rp................. = Rp................. = Rp................. = Rp................. = Rp................. = Rp................. = Rp.................
@ Rp.......... @ Rp.......... @ Rp.......... @ Rp.......... @ Rp.......... @ Rp..........
= Rp................. = Rp................. = Rp................. = Rp................. = Rp................. = Rp................. = Rp.................
Biaya Asisten Tenaga Ahli : As Ahli ................... As Ahli ................... As Ahli ................... As Ahli ................... As Ahli ................... As Ahli ................... Jumlah
...OB ...OB ...OB ...OB ...OB ...OB ...OB
Jumlah Biaya Langsung Personil
Catatan : OB adalah Orang Bulan
=Rp..................
225
Lampiran 5c RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
Nama Perusahaan : .................................................................................. 1. Biaya Staf Pendukung : Sekretaris .............. OB Juru gambar ...............OB ..........dst ...............OB Sub Jumlah
x Rp................ x Rp................ x Rp................
2. Biaya Kantor : Biaya sewa kantor................ x Rp............... Biaya pemeliharaan kantor.... x Rp............... Biaya jasa peralatan............... x Rp............... ..........dst ..................... Rp................ Sub Jumlah
= = = =
Rp......................... Rp......................... Rp..................... Rp.........................
= = = = =
Rp......................... Rp......................... Rp......................... Rp......................... Rp.........................
3. Biaya Perjalanan Dinas : Biaya tiket ...................kali x Rp................ = Rp......................... Uang harian....................hari x Rp................ = Rp......................... Perjalanan darat..............kali x Rp................ = Rp......................... ..........dst ..................... Rp................ = Rp......................... Sub Jumlah = Rp......................... 4. Biaya Laporan : Laporan pendahuluan.............x Laporan antara.......................x Laporan akhir.........................x Laporan bulanan.............kali x Laporan penyelenggaraan seminar............................kali x ..........dst ..................... Sub Jumlah 5. Biaya .................... dst ............ Sub Jumlah Jumlah
Rp................ Rp................ Rp................ Rp................
= = = =
Rp.......................... Rp.......................... Rp.......................... Rp..........................
Rp................ Rp................
= Rp......................... = Rp......................... = Rp.........................
Rp................
= Rp. ....................... = Rp......................... = Rp.........................
Catatan : Biaya di atas adalah biaya yang benar-benar diperlukan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan. Biaya keuntungan dan kontingensi tidak diperkenankan.
226
Lampiran 6 BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJA SAMA OPERASI (KSO) SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) MENIMBANG : BAHWA, Sehubungan dengan seleksi pekerjaan .................................................................................. yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di ............................................................. pada tanggal ............................................. 200...., maka . .….............……...................…………….….........….........(nama penyedia jasa 1) dan .…………….…….............……………….……......…..........(nama penyedia jasa 2) dan ……………….…….............…………………......................(nama penyedia jasa 3) bermaksud untuk mengikuti seleksi dan pelaksanaan kontrak secara bersamasama dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). MENYETUJUI DAN MEMUTUSKAN: BAHWA 1. Secara bersama-sama: a. Menunjuk ………………..………………..................…. (nama penyedia jasa 1) sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO dan menandatangani semua dokumen termasuk dokumen penawaran dan dokumen kontrak. ………………….……...……………......…….......(nama penyedia jasa 1) dan ……………………......…………...........…...…....(nama penyedia jasa 2) dan .....………………………………………….….........(nama penyedia jasa 3) menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak. 2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah: Penyedia jasa 1 ……...% (……………............................………….persen) Penyedia jasa 2 ……...% (…………………....……….….................persen) Penyedia jasa 3 ……...% (…………………………...…….…...........persen) 3. Masing-masing penyedia jasa anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak,
227
kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota KSO. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masingmasing anggota KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, teleks, dan lain-lain. 4. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada …………...........................................................… (nama wakil penyedia jasa yang diberi kuasa) dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana …………………………… (nama penyedia jasa 1) berdasarkan persetujuan tertulis dari……....…………………(nama penyedia jasa 2) dan...…..................…………. (nama penyedia jasa 3) sehubungan dengan substansi dan semua ketentuan dalam semua dokumen yang akan di tandatangani. 5. Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal ditandatangani. 6. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila seleksi tidak dimenangkan oleh perusahaan KSO. 7. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap …..... (……..........................) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. DENGAN KESAKSIAN INI semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan dan cap perusahaan di…………........…pada hari…………..... tanggal…......................................... bulan…..............…….., tahun……........................................................................................ Penyedia jasa
Penyedia jasa 2
(……………………….) (………………….………)
Penyedia jasa 3
(…………………………)
(nama lengkap, tanda tangan, materai dan cap tiap wakil yang diberi kuasa)
Disahkan oleh NOTARIS
( ………………………………..) (tanda tangan dan cap)
228
Lampiran 7 BENTUK JAMINAN UANG MUKA (BANK GARANSI) NB: Hanya untuk jasa konsultansi pemborongan konstruksi
1.
Oleh karena ……………………………….........................[nama Pejabat Pembuat Komitmen] .................................................. ……………………. Selanjutnya disebut “Pemilik” telah menandatangani kontrak dengan: ….…………….…………………………………...………………[nama penyedia jasa] selanjutnya disebut “Konsultan” untuk pekerjaan ……………………………...[uraian singkat mengenai pekerjaan] pada Kontrak tanggal .…………………………..…………......[tanggal kontrak] nomor Kontrak]
………………………..........……………….…………...
[nomor
2.
Dan oleh karena sesuai dengan Kontrak tersebut, Pemilik dapat membayar Uang Muka kepada Konsultan sebesar tidak lebih dari ........% (.....................................persen) [persentase yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak] Harga Kontrak.
3.
Maka kami Penjamin yang bertanggung jawab mewakili…................…… [nama Bank] berkantor resmi ………………………………………[alamat Bank]
dan di:
selanjutnya disebut “BANK”, berwenang penuh untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban atas nama Bank, dengan ini menyatakan bahwa Bank menjamin Pemilik atas seluruh nilai uang sebesar Rp.……………(...............................................................................) [jumlah nilai jaminan] 4.
Ketentuan kewajiban ini adalah: a.
b.
Bank terikat mengembalikan Uang Muka atau sisa Uang Muka, apabila setelah Konsultan menerima Uang Muka, Konsultan gagal memulai atau melanjutkan pekerjaan, apapun alasannya dan Bank harus segera mengembalikan nilai keseluruhan atau nilai pembayaran kembali Uang Muka yang masih tersisa. Bank harus menyerahkan uang yang diminta oleh Pemilik segera setelah ada permintaan pertama tanpa tertunda dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender dan tanpa perlu adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai prosedur hukum atau prosedur administrasi dan tanpa perlu membuktikan kepada Bank mengenai kegagalan Konsultan.
5. Jaminan ini berlaku selama masa berlakunya Kontrak atau sampai pada tanggal Uang Muka telah dibayar kembali seluruhnya. 6. Permintaan pembayaran berkenaan dengan Jaminan ini harus telah disampaikan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal berakhirnya jaminan Bank ini.
229
7. Menunjuk ketentuan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bank mengabaikan hak preferensinya atas harta benda milik peserta seleksi yang berkenaan dengan penyitaan dan penjualan harta benda tersebut untuk melunasi hutangnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan itikad baik, kami Penjamin yang secara sah mewakili Bank, dengan ini membubuhkan tanda-tangan serta cap dan materai pada jaminan ini pada tanggal................................................
BANK
Saksi
Penjamin
230
BAB III SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK A. UMUM 1. DEFINISI
1.1.
Dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini kata-kata dan ungkapan-ungkapan harus mempunyai arti seperti yang dimaksudkan atau didefinisikan disini. a. Jasa konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesional lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk non fisik tidak terkecuali pembuatan sistem, piranti lunak, draft kebijakan dan lainnya yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen; b. Pengguna Anggaran adalah Kepala SKPD sebagai pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. c. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. d. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat dengan keputusan Pengguna Anggaran, atau Kuasa Pengguna Anggaran jika pada Sekretariat Daerah, sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. e. Penyedia jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa; f. Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Walikota untuk melaksanakan pemilihan penyedia jasa; g. Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia jasa dalam pelaksanaan pengadaan jasa. h. Dokumen Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, yang terdiri dari: 1). SPK atau KPBJ; 2). Surat Penunjukan Penyedia Jasa; 3). Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi; 4). Surat Penawaran; 5). Adendum Dokumen Seleksi (bila ada); 6). Syarat-Syarat Khusus Kontrak; 7). Syarat-Syarat Umum Kontrak; 8). Rencana Kerja dan Syarat;
231
9). Kerangka Acuan Kerja; 10). Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak. i. Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia jasa yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang dikeluarkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek; j. Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pekerjaan selesai (penyerahan laporan akhir). k. Harga kontrak adalah harga yang tercantum dalam Surat Penunjukan Penyedia Jasa yang selanjutnya disesuaikan menurut ketentuanketentuan kontrak; l. Hari adalah hari kalender; bulan adalah bulan kalender; m.Pemimpin tim adalah orang yang ditunjuk oleh penyedia jasa untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan dan berkedudukan di tempat tugas/lokasi dimana personil penyedia jasa akan melaksanakan tugas pokoknya; n. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum. 2. PENERAPAN
2.1. Ketentuan-ketentuan pada syarat-syarat umum kontrak harus diterapkan secara luas tanpa melanggar ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak keseluruhan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. 2.2. Dokumen kontrak harus diinterpretasikan dalam urutan kekuatan hukum sebagai berikut: a. Kontrak Pengadaan Jasa; b. Peraturan berlaku;
dan
perundang-undangan
yang
c. KAK/TOR dengan lampirannya, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP); d. Surat Penawaran Harga;
3. ASAL JASA
e. Petunjuk-petunjuk dan saran-saran oleh direksi harian, yang ada kaitannya dengan persyaratan pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan. 3.1. Jasa konsultansi untuk pekerjaan ini adalah merupakan layanan jasa dari penyedia jasa nasional yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3.2. Bagi penyedia jasa asing harus mempunyai kantor perwakilan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
232
Indonesia. 4. PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI
4.1. Penyedia jasa tidak diperkenankan menggunakan dokumen kontrak dan informasi yang ada kaitannya dengan kontrak di luar keperluan dari pekerjaan yang tersebut dalam kontrak, kecuali lebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
5. HAK PATEN, HAK CIPTA, DAN MEREK
5.1. Apabila penyedia jasa menggunakan hak paten, hak cipta dan merek dalam pelaksanaan pekerjaan, maka menjadi tanggungjawab penyedia jasa sepenuhnya dan Pejabat Pembuat Komitmen dibebaskan dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta dan merek. 5.2. Hak intelektual yang lahir atau tercipta sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak ini menjadi hak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
6. JAMINAN
6.1. Pejabat Pembuat Komitmen dapat membayar uang muka kepada penyedia jasa sejumlah tertentu dalam waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, setelah penyedia jasa menyerahkan jaminan uang muka yang bernilai sekurangkurangnya sama dengan jumlah uang muka dalam bentuk jaminan bank kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
7. HARGA DAN SUMBER DANA
7.1. Pejabat Pembuat Komitmen membayar kepada penyedia jasa atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan kontrak. 7.2. Kontrak pekerjaan ini dibiayai dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK
7.3. Rincian harga kontrak sesuai dengan hasil negosiasi biaya. 8.1. Pejabat Pembuat Komitmen bersama penyedia jasa melakukan persiapan pelaksanaan kontrak mencakup penyusunan organisasi, mobilisasi, rencana pengadaan peralatan, bahan, waktu dan tata cara pelaksanaan pekerjaan serta pelaporan kemajuan pekerjaan. 8.2. Persiapan pelaksanaan kontrak tersebut harus dibahas pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
9. AMANDEMEN KONTRAK
9.1. Amandemen kontrak harus dibuat bila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila : a. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
233
kontrak; b. Perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; c. Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan. Amandemen bisa dibuat apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut. 9.2.
Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembuat Komitmen memberikan perintah tertulis kepada penyedia jasa untuk melaksanakan perubahan kontrak, atau penyedia jasa mengusulkan perubahan kontrak; b. Penyedia jasa memberikan tanggapan atas perintah perubahan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan mengusulkan perubahan harga; c. Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil negosiasi; d. Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.
10.1. Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen 10. HAK DAN a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang KEWAJIBAN PARA dilaksanakan oleh penyedia jasa. PIHAK b. Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa. c. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia jasa. d. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 (barang dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen). e. Membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia jasa terhadap semua tuntutan hukum, tuntutan lainnya, dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. 10.2. Hak dan kewajiban penyedia jasa a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak. b. Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 (barang dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen). c. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
234
d. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. e. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen. f. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. 11. JADUAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
11.1. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan harus selesai sesuai dengan jadual yang ditetapkan. 11.2. Pejabat Pembuat Komitmen harus menerbitkan SPMK selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak. 11.3. Mobilisasi harus mulai dilaksanakan selambatlambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK, yaitu mendatangkan tenaga ahli dan menyiapkan peralatan pendukung dan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 11.4. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila penyedia jasa telah menyerahkan laporan akhir pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. 11.5. Apabila penyedia jasa berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadual karena keadaan di luar pengendaliannya dan penyedia jasa telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen, maka Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penjadualan kembali pelaksanaan tugas penyedia jasa dengan adendum kontrak.
12. PENGAWASAN
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
12.1. Apabila diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen dapat memerintahkan tim teknis untuk melakukan penilaian atas laporan-laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa dan melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang sedang atau telah dilaksanakan oleh penyedia jasa. 13.1. Bila penyedia jasa terlambat melaksanakan pekerjaan, maka dikenakan sanksi penangguhan pembayaran setelah Pejabat Pembuat Komitmen memberitahukan penangguhan pembayaran tersebut secara tertulis. 13.2. Pemberitahuan penangguhan pembayaran memuat rincian keterlambatan dan keharusan penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan penangguhan pembayaran tersebut.
235
13.3. Bila penyedia jasa terlambat melaksanakan pekerjaan disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka Pejabat Pembuat Komitmen dikenakan sanksi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. 13.4. Bila keterlambatan terjadi karena keadaan kahar, maka pasal 16.1 tidak diberlakukan. 14. KEADAAN KAHAR
17.1. Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 17.2. Yang digolongkan keadaan kahar adalah : a. Peperangan; b. Bencana alam : banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan; c. Kejadian-kejadian akibat kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang moneter dan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa akibat kebijaksanaan tersebut dapat digolongkan sebagai Keadaan kahar. 17.3. Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. 17.4. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenai sanksi. 17.5. Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar dan yang menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan kahar, ditentukan berdasar kesepakatan dari para pihak.
15. ITIKAD BAIK
17.6. Bila terjadi keadaan kahar, maka penyedia jasa memberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah terjadinya keadaan kahar. 18.1. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam kontrak. 18.2. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Bila selama kontrak salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
16.1. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena 16. PENGHENTIAN pekerjaan sudah selesai. DAN PEMUTUSAN KONTRAK 16.2. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal diluar kekuasaan (keadaan kahar) kedua belah pihak sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam kontrak.
236
Dalam hal kontrak dihentikan, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib membayar kepada penyedia jasa sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. 16.3. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana penyedia jasa cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak. Kepada penyedia jasa dikenakan sanksi sesuai Pasal 19.5. 16.4. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses seleksi penyedia jasa maupun pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini : a. Penyedia jasa dapat dikenakan sanksi yaitu : 1). Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia jasa; 2). Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. b. Pejabat Pembuat Komitmen dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disipilin Pegawai Negeri Sipil atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 16.5. Pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak secara tertulis kepada penyedia jasa untuk kejadian tersebut di bawah ini, Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan kontrak. Kejadian dimaksud adalah : a. Didalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung dari tanggal ditandatangani Kontrak ini, tidak atau belum memulai tugas pekerjaannya; b. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan; c. Memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar, yang merugikan kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen; d. Penyedia jasa tidak berhasil memperbaiki suatu kegagalan pelaksanaan, sebagaimana dirinci dalam surat pemberitahuan penangguhan pembayaran; e. Penyedia jasa tidak mampu lagi melaksanakan pekerjaan atau bangkrut; f. Penyedia jasa gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan; g. Terjadi keadaan kahar dan penyedia jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan. Terhadap pemutusan kontrak yang timbul karena terjadinya salah satu kejadian sebagaimana dirinci dalam huruf a. sampai g. diatas, Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diberlakukan.
237
Atas pemutusan kontrak yang timbul karena salah satu kejadian yang diuraikan dalam huruf a. sampai f. penyedia jasa dimasukkan dalam daftar hitam. 16.6 Prosedur pemutusan kontrak Setelah salah satu pihak menyampaikan atau menerima pemberitahuan pemutusan kontrak, sebelum tanggal berlakunya pemutusan tersebut penyedia jasa harus: a. Mengakhiri pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam pemberitahuan pemutusan kontrak; b. Mengalihkan hak dan menyerahkan semua laporan, desain, spesifikasi, dan perhitungan, baik yang sudah selesai atau selesai sebagian. Pengalihan hak dan penyerahan tersebut harus dilakukan dengan cara dan pada waktu yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen; c. Menyerahkan semua fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. 16.7. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 16.5., Pejabat Pembuat Komitmen tetap membayar hak penyedia sampai dengan batas tanggal pemutusan. 16.8. Sejak tanggal berlakunya pemutusan kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen tidak bertanggung jawab lagi atas pelaksanaan kontrak. 17. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
17.1. Pada prinsipnya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat; 17.2. Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pasal 14.1. di atas tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku.
18. BAHASA DAN HUKUM
18.1. Kontrak dibuat dalam bahasa Indonesia serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
19. PERPAJAKAN
19.1. Penyedia jasa harus mengetahui, memahami dan patuh terhadap semua peraturan perundangundangan tentang pajak yang berlaku di Indonesia dan sudah diperhitungkan dalam penawaran biaya. 19.2. Perubahan peraturan perundang-undangan tentang pajak yang terjadi setelah pembukaan penawaran biaya harus dilakukan penyesuaian.
20. SANKSI DAN DENDA
20.1. Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia jasa, sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, karena terjadinya cidera janji terhadap ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
238
20.2. Apabila penyerahan pekerjaan dilakukan melampaui batas waktu yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka penyedia jasa dikenakan denda kelambatan untuk setiap satu hari kelambatan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari biaya pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah denda kelambatan setinggitingginya 5% (lima persen) dari biaya pelaksanaan pekerjaan; 20.3. Apabila jadwal waktu penyerahan pekerjaan yang telah disepakati ternyata dilampaui, sedangkan pekerjaan secara keseluruhan belum selesai, dan karena sesuatu hal terjadi pemutusan kontrak ini, maka penyedia jasa tetap dikenakan denda tersebut Pasal 20.3. . 20.4. Semua denda tersebut diatas, dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen melalui pemotongan terhadap pembayaran yang diterimakan kepada penyedia jasa. 20.5. Besarnya denda yang dibayar oleh PIHAK PERTAMA atas keterlambatan pembayaran tagihan PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 , adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak. 20.6. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia. 21. KEGAGALAN BANGUNAN
21.1. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen, baik secara keseluruhan maupun sebagian menjadi tidak berfungsi dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau peman-faatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau Pejabat Pembuat Komitmen; 21.2. Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi pada pekerjaan; 21.3. Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan kontruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun; 21.4. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan penyedia jasa, dan hal tersebut
239
terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka penyedia jasa wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi; 21.5. Apabila penyedia jasa melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan, dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak; 21.6. Kegagalan bangunan ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. B. KETENTUAN KHUSUS 22. KEWENANGAN ANGGOTA KONSULTAN
22.1. Apabila penyedia jasa adalah sebuah perusahaan kerja sama operasi (KSO) yang beranggotakan lebih dari sebuah penyedia jasa, anggota KSO tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota KSO untuk bertindak dan mewakili hakhak dan kewajiban-kewajiban anggota penyedia jasa lainnya terhadap Pejabat Pembuat Komitmen.
23. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
23.1. Umum a. Standar pelaksanaan jasa Penyedia jasa harus melaksanakan kontrak dengan penuh tanggungjawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesinoal dan melindungi secara efektif semua fasilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. b. Hukum Penyedia jasa dalam melaksanakan layanan jasa sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis akan memberitahukan kepada penyedia jasa mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat. 23.2. Pertentangan Kepentingan a. Penyedia jasa tidak akan mengambil keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commission), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan pekerjaan. b. Penyedia jasa setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia jasa dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. c. Penyedia jasa, sub penyedia jasa, dan personil penyedia jasa harus menentang secara langsung atau tidak langsung kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan
240
kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia jasa. 23.3. Pemeriksaan Keuangan a. Penyedia jasa harus menyimpan catatan dan perhitungan biaya yang akurat dan sistematis dalam bentuk dan rincian yang dapat digunakan untuk menetapkan secara akurat bahwa telah dikeluarkan biaya. b. Catatan tersebut disusun penyedia jasa yang memuat pelaksanaan tugas bulanan dan rincian jenis tugas setiap hari, digunakan untuk menyusun tagihan atas imbalan jasa dari masing-masing personil. Catatan ini harus ditandatangani oleh pemimpin tim dan Pejabat Pembuat Komitmen sebelum Pejabat Pembuat Komitmen mengesahkan pembayaran. c. Pejabat Pembuat Komitmen berhak memeriksa catatan dan perhitungan biaya dan membuat rekaman catatan dan perhitungan biaya tersebut sampai 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penyelesaian pekerjaan. 23.3. Tindakan penyedia jasa yang perlu mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk: a. Memobilisasi personil; b. Membuat subkontrak dengan cara seleksi, waktu, dan kualifikasi dari sub penyedia jasa. 23.4. Hak pemilikan atas laporan, data, dan dokumen lainnya a. Semua laporan, data, dan dokumen lainnya yang terkait dengan pekerjaan yang dihimpun atau disusun selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan harus dirahasiakan dan setelah penyelesaian pekerjaan menjadi milik Pejabat Pembuat Komitmen. b. Penyedia jasa dapat menyimpan satu rekaman laporan, data, dan dokumen lainnya dan penyedia jasa dilarang menggunakannya untuk keperluan yang tidak ada kaitannya dengan kontrak tanpa mendapatkan pesetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen. 23.5. Hak pemilikan, pemeliharaan, dan pengembalian peralatan a. Peralatan yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau dibeli oleh penyedia jasa atas nama Pejabat Pembuat Komitmen adalah milik Pejabat Pembuat Komitmen. b. Peralatan yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan digunakan oleh penyedia jasa dalam rangka pelaksanaan
241
c.
24. TANGGUNGJAWAB PENYEDIA JASA
pekerjaan harus dipelihara oleh penyedia jasa dan dalam keadaan siap digunakan, atas beban biaya penyedia jasa. Segera setelah penyelesaian pekerjaan, semua peralatan milik Pejabat Pembuat Komitmen yang digunakan penyedia jasa harus dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam keadaan baik dan berfungsi.
24.1. Penyedia jasa harus bertanggungjawab secara profesional (profesional responsibilities/liabilities) terhadap pekerjaan yang dilaksanakan. 24.2. Apabila terjadi kegagalan dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa harus memperbaiki tanpa mendapat tambahan biaya dan apabila hasil perbaikan tidak dapat diterima, maka penyedia jasa harus mengembalikan biaya sebesar biaya langsung personil tenaga ahli dan sub tenaga ahli yang telah diterima. 24.3. Penyedia jasa harus mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian penyedia jasa dalam pelaksanaan pekerjaan.
25. PERSONIL KONSULTAN DAN SUBKONSULTAN
25.1. Umum Pekerjaan harus dilaksanakan oleh personil penyedia jasa atau sub penyedia jasa berdasarkan kualifikasi dan pengalamannya yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai ketentuan dalam jadual penugasan personil. 25.2. Personil Inti a. Pemimpin Tim (Team Leader) Penyedia jasa harus menunjuk seorang pemimpin tim yang memenuhi persyaratan, dan bertempat tinggal tetap di tempat tugas sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan, kecuali selama cuti atau bila diijinkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pemimpin tim harus selalu berhubungan dengan Pejabat Pembuat Komitmen selama pelaksanaan pekerjaan. Pemimpin tim adalah wakil sah penyedia jasa, kecuali ditentukan lain oleh penyedia jasa dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. b. Tenaga Ahli Penyedia jasa harus : 1). Mempekerjakan tenaga ahli yang ditunjuk dalam jadual penugasan personil, kecuali bila diperlukan lain untuk kepentingan pekerjaan; 2). Menjamin bahwa tenaga ahli hanya akan dipekerjakan untuk memenuhi penugasan berdasarkan kontrak, kecuali bila diperlukan untuk pelaksanaan tugas tambahan berdasar instruksi pengguna
242
jasa; 3). Mengadakan tenaga ahli pengganti dengan kualifikasi setara atau lebih tinggi, dengan biaya langsung per orang bulan yang telah disepakati bila ada tenaga ahli yang ditunjuk tidak sanggup untuk melaksanakan penugasan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Biaya mobilisasi dan demobilisasi tenaga ahli pengganti adalah tanggungjawab penyedia jasa. 25.3. Persetujuan Personil Personil inti dan sub konsultan yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen harus memberikan data dirinya dan surat keterangan dan tidak mengidap penyakit berbahaya/ menular serta tercantum dalam daftar personalia penyedia jasa. 25.4. Mobillisasi Personil a. Personil yang namanya tercantum dalam jadual penugasan personil atau personil pengganti yang disetujui, dapat dimobilisasi setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen. b. Sebelum mobilisasi personil, penyedia jasa harus memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Bila ada mobilisasi personil yang tidak dilaksanakan, penyedia jasa harus memberitahukan alasannya secara tertulis. c. Bila terjadi perubahan mobilisasi, penyedia jasa harus menyampaikan perubahan jadual kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan. 25.5. Tanggungjawab atas personil a. Penyedia jasa bertanggungjawab atas kemampuan personilnya dan menjamin tingkah laku pribadi mereka dengan memilih dan mempekerjakan personil yang kualifikasi dan kemampuannya baik. b. Penyedia jasa harus memegang teguh rahasia pekerjaan. Penyedia jasa harus melarang dan mencegah personilnya memberitahu kepada seseorang atau suatu badan hukum mengenai informasi yang bersifat rahasia selama pelaksanaan pekerjaan, kecuali dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. 25.7. Penggantian dan Perpindahan Tenaga Kerja a. Penggantian dan perpindahan tenaga inti hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen. Bila terdapat hal-hal penting yang mengharuskan penggantian, maka atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dapat dilakukan penggantian tenaga inti dengan yang
243
b.
c.
d.
26. PENANGGUHAN HAK PEMBAYARAN
kualifikasinya setara atau lebih baik tanpa tambahan biaya. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen menilai bahwa personil dari penyedia jasa tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik atau berkelakuan tidak baik, Pejabat Pembuat Komitmen segera memerintahkan secara tertulis kepada penyedia jasa untuk mengganti personil dengan kualifikasi keahlian yang setara atau lebih tinggi. Bila Pejabat Pembuat Komitmen menemukan personil dari penyedia jasa yang melakukan kesalahan serius atau terlibat tindak kejahatan, atau mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya, maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat secara tertulis meminta penggantian. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat perintah penggantian personil, penyedia jasa harus mengganti personil tanpa penambahan biaya. Apabila waktu 14 (empat belas) hari terlampaui, maka penyedia jasa harus melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen disertai alasannya.
26.1. Pejabat Pembuat Komitmen memberitahukan secara tertulis kepada penyedia jasa tentang penangguhan hak pembayaran sesuai dengan proporsi, bila penyedia jasa tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, disertai alasanalasan yang dapat diterima dan diberi kesempatan kepada penyedia jasa untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu. 26.2. Penyedia jasa harus segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila timbul kejadian atau keadaan yang dapat menghambat atau menghalangi penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan dengan mengusulkan tindakan yang perlu dilakukan.
244
BAB IV SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Keterangan: 1. Bab ini memuat ketentuan khusus yang dibutuhkan oleh paket pekerjaan. 2. Syarat-syarat khusus kontrak adalah ketentuan-ketentuan yang merupakan perubahan, penambahan dan/atau pengurangan dan/atau penjelasan dari ketentuan-ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum kontrak. 3. Apabila terjadi perbedaan antara syarat-syarat umum kontrak dengan syarat-syarat khusus kontrak, maka yang berlaku adalah syarat-syarat khusus kontrak. 4. Unit Layanan Pengadaan dalam hal ini Gugus Tugas Pengadaan dalam menyusun syarat-syarat khusus kontrak mengikuti petunjuk di bawah ini.
Syarat-syarat khusus kontrak terdiri atas : A. KETENTUAN UMUM 1. Definisi
1.1.
a. Pejabat Pembuat Komitmen adalah: Nama : ................................................................... Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen............................... Alamat : ...................................................................
2. Jaminan
2.1.
Jaminan uang muka sebesar ......% (........................ persen) dari nilai kontrak dengan masa berlaku (......................) hari. Pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan ganti rugi sesuai Pasal 26.3.
3. Asuransi
3.1.
a. Kerusakan harta benda Rp...........(.................................) b. Pihak ketiga Rp........(..........................) tiap orang untuk cidera badan termasuk kematian. c. Profesional liability Rp...............(..................................) d. Kegagalan bangunan Rp...............(................................)
4. Pembayaran
4.1.
a. Pembayaran dilakukan dengan cara ....................... [angsuran (termijn)/ bulanan]. b. Rincian pembayaran angsuran (termijn) : 1). Uang muka untuk mobilisasi personil, peralatan, dan pengeluaran bulan pertama, setinggi-tingginya ......% (...........................................................persen); 2). Termijn I .......% (.............................persen) setelah laporan pendahuluan (inception report) disetujui; 3). Termijn II ........% (...........................persen) setelah laporan antara (interim report) disetujui; 4). Termijn III ..........% (.........................persen) setelah laporan akhir diterima.
245
c. Rincian pembayaran bulanan: 1). Uang muka untuk mobilisasi personil, peralatan, dan pengeluaran bulan pertama; 2). Pembayaran bulanan biaya personil dan pengeluaran; 3). Pembayaran akhir setelah laporan akhir diterima. d. Mata uang pembayaran menggunakan mata uang Rupiah. e. Pembayaran tagihan angsuran harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan pembayaran disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan ganti rugi sesuai Pasal 26.3. f. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah nilai tagihan. 5. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
5.1.
6. Penyelesaian 6.1. Perselisihan
Waktu pelaksanaan ...........(....................) hari. Penyelesaian melalui......................................... (di luar pengadilan/pengadilan)
pekerjaan
selama
perselisihan
7. Kegagalan Bangunan
7.1.
Jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan selama ........(............................................) tahun.
8. Personil Konsultan dan Sub Konsultan
8.1.
a. Jam kerja mulai pukul .................. s.d. ............... b. Waktu cuti ..........................................................
B. KETENTUAN KHUSUS 1. Layanan Tambahan
...............................................................................................
dst.
...............................................................................................
2.