Lampiran Addendum II Nomor : 468/LL/KCJ/BA/II/2015, tanggal 23 Februari 2015 SEBELUMNYA
KERANGKA ACUAN KERJA TERM OF REFERENCE
I.
Latar Belakang Untuk memenuhi standar Peraturan Menteri NO KM 42 Tahun 2010, PT. KCJ berupaya untuk memberikan kehandalan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan KRL. Upaya untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KRL adalah dengan memasang perangkat speedometer berbasis GPS. Dengan adanya speedometer GPS, Perangkat ini bisa sebagai back up speedometer asli yang terdapat di KRL dan bisa digunakan untuk monitoring posisi beserta kecepatan KRL oleh traffic monitoring atau pihak yang berkopeten lainnya.
II.
Ruang Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan meliputi:
III.
Menyediakan perangkat speedometer berbasis GPS sesuai spesifikasi
Installasi perangkat speedometer
Dokumentasi
Garansi.
Spesifikasi Teknik 1. Speedometer GPS termasuk: -
Active antenna GPS & cable coax 3 m
-
Power Supply 12 V/2A, 230 V – 100 V
-
Display 3 digit, 4 inch
2. Speedometer bisa digunakan di cabin yang terdapat GPS announcer maupun tidak.
IV.
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 1. Batas waktu penyelesaian seluruh pekerjaan adalah 1,5 bulan sejak ditandatanganinya kontrak sampai dengan berita acara penyelesaian pekerjaan. 2. Waktu pelaksanaan pekerjaan dikoordinasikan dengan bagian yang terkait.
V.
Syarat Khusus 1. Pelaksana pekerjaan adalah perusahaan yang memiliki keahlian/kompetensi di bidang GPS untuk alat transportasi. 2. Mempunyai pegawai yang telah berpengalaman di bidang perangkat GPS dengan menunjukan keterangan dan kompetensinya.
VI.
Laporan Hasil Pekerjaan 1. Laporan penyelesaian pekerjaan dituangkan dalam check list yang ditandatangani bersama oleh pelaksana pekerjaan dan pemilik pekerjaan. 2. Laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala yang dituangkan dalam berita acara laporan pekerjaan bulanan disetujui oleh supervisor perawatan dan Kepala Dipo 3. Laporan pekerjaan dilampiri dokumen foto saat pelaksanaan pekerjaan.
Lampiran Addendum II Nomor : 468/LL/KCJ/BA/II/2015, tanggal 23 Februari 2015
MENJADI KERANGKA ACUAN KERJA TERM OF REFERENCE
I.
Latar Belakang Dalam pengoperasian KRL maka diperlukan informasi kecepatan ( speedometer ) untuk menjaga kecepatan KRL sesuai dengan batas kecepatan yang sudah ditentukan. Untuk memberikan peringatan terhadap masinis maka diperlukan alarm bahwa batas kecepatan sudah terlampaui. Jalur KRL di Jabodetabek mmepunyai batas kecepatan yang berbeda-beda hal ini dikarenakan kondisi rel dan lingkungan yang berbeda pula, sehingga alarm batas kecepatan juga berbeda ditiap jalur KRL. Misalnya di jalur layang ( stasiun cikini – Stasiun Jayakarta ) kecepatan yang diperbolehkan yaitu 30 km/jam sedangkan jalur lainnya kecepatan maksimum yaitu 70 km/ jam. Sensor kecepatan menggunakan GPS ( Global Positioning System ) sehingga hanya memerlukan antena untuk menangkap sinyal GPS dan mengubahnya menjadi informasi kecepatan dalam satuan km/ jam.
II.
Ruang Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan meliputi:
III.
Menyediakan perangkat speedometer berbasis GPS sesuai spesifikasi ;
Installasi perangkat speedometer ;
Dokumentasi ;
Garansi/ aftersales service.
Spesifikasi Teknik Adapun spesifikasi teknik tersebut adalah :
IV.
-
Display Speed
: 4 digit 1,5 inch
-
Display Tripmeter
: 4 digit 0,36 inch with reset
-
Display Odometer
: 8 digit 0,36 inch
-
GPS Format
: NMEA0183
-
GPS Sensivity
: -165 dBm
-
Speed Limit
: Auto, based on location/ route
-
Alarm
: Audible
-
Power supply
: DC 5 Volt, 3 A
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Batas waktu penyelesaian seluruh pekerjaan adalah 90 hari untuk menyerahkan perangkat ( tidak termasuk instalasi )kerja sejak ditandatanganinya kontrak sampai dengan berita acara penyelesaian
pekerjaan. Penyerahan barang dimaksud dilaksanakan dalam 4 termin dan sistem pembayaran dilaksanakan sesuai termin penyerahan barang, rincian jadual (base line schedule) tertuang dalam lampiran kontrak disertai rincian setiap milestone-nya.
Termin 1
: 40 unit paling lambat 30 hari sejak kontrak/ SPK.
Termin 2
: 40 unit paling lambat 60 hari sejak kontrak/ SPK.
Termin 3
: 40 unit paling lambat 75 hari sejak kontrak/ SPK.
Termin 4
: 34 unit paling lambat 90 hari sejak kontrak/ spk.
-
: pemasangan perangkat menyesuaikan dengan jadwal yang ditentukan pihak KCJ (
Catatan
tidak mempengaruhi pada kelambatan pekerjaan ).
Seluruh perubahan jadual dari base line schedule yang tertera dalam kontrak, yang diakibatkan oleh hal-hal tidak terduga harus mendapat persetujuan dari Pemilik Pekerjaan.
V.
Syarat Khusus 1. Perangkat GPS speedometer dipasang pada kabin KRL dengan aman dan terlihat dengan jelas oleh masinis. 2. Perangkat GPS speedometer harus berbasis Global Posistioning System ( GPS ) untuk penentuan kecepatan. 3. Alarm batas kecepatan berupa bunyi/ bip yang bisa terdengar dengan jelas. 4. Batas kecepatan akan secara otomatis menyesuaikan dengan batas jalur saat KRL melintas. Batas kecepatan setiap jalur akan ditentukan oleh KCJ. 5. Batas kecepatan normal adalah 70 km/ jam, sedangkan untuk jalur khusus maka kecepatan maksimum 30, 40 dan 50 km/ jam yang akan disesuaikan dengan otomatis. 6. Display kecepatan menggunakan seven segment dengan 1,5 inch terdiri dari 4 digit, dengan 1 digit dibelakang koma ( resolusi display kecepatan adalah 0,1 km/ jam ). 7. Perangkat dilengkapi dengan display tripmeter 4 digit yang bisa di reset dengan odometer 8 digit yang akan tersimpan di memory saat power off. 8. Perangkat secara periodik akan mengeluarkan data odometer melalui port data dengan format serial dan kecapatan transfer 9600 bps. 9. Perangkat harus ringkas dan solid ( compact ), modul-modul dengan masing-masing fungsi disatukan dalam satu casing dengan interface terdiri dari : - Kabel power supply ( dilengkapi fuse ). - Kabel antena GPS. - Kabel koneksi data. 10. Power supply untuk perangkat mengambil dari sumber power eksisting di kanin KRL.
11. Seluruh instalasi di kabin KRL harus rapih, aman dan tidak mengganggu perangkat eksisting. Pelaksana pekerjaan diharuskan berkoordinasi dengan pihak KCJ pada saat pelaksanaan instalasi perangkat. 12. Garansi pekerjaan diberikan berupa fungsi alat selama 1 tahun sejak serah terima pekerjaan, jaminan garansi diatur dalam kontrak.