KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN EVALUASI DAN PENAJAMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA (KKBPK) DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2016
BIRO BINA SOSIAL SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
0
A. LATAR BELAKANG Hasil Sensus Penduduk tahun 2010 oleh BPS menunjukkan, bahwa jumlah penduduk Jawa Tengah saat ini sebesar 32,3 juta jiwa, urutan ke tiga setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dengan Laju Pertumbuhan Penduduk periode tahun 2000 sampai dengan 2010 rata-rata sebesar 0,37 % merupakan LPP terendah di Indonesia. Hal ini menunjukkan, bahwa penduduk Jawa Tengah dalam kurun waktu 10 tahun bertambah sekitar 120 ribu jiwa. Provinsi Jawa Tengah hampir menikmati Bonus Demografi, karena jumlah penduduk usia produktif 15-64 tahun hampir dua kali lipat dari kelompok umur tidak produktif (0-14 tahun dan 65 tahun ke atas). Hal ini berarti bahwa dua orang usia produktif bertanggungjawab terhadap satu orang usia tidak produktif. Hanya yang menjadi masalah, apakah kelompok usia produktif itu termasuk penduduk yang berkualitas, karena data BPS (2010) menunjukkan ada 5.204.437 jiwa penduduk Jawa Tengah yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu atau menjadi setengah penganggur. Hasil Survai Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2005 dan Sensus Penduduk (SP) 2010 BPS Jateng (2010) menunjukkan: •
Jumlah angkatan kerja di Provinsi Jawa Tengah naik dari 15,6 juta orang pada tahun 2005 menjadi 16 juta orang pada tahun 2010,
•
Pencari kerja juga naik dari 978 ribu orang menjadi hampir 1,5 juta orang. Hal ini mengkhawatirkan karena sebagian diantara mereka adalah pencari kerja lulusan perguruan tinggi yang jumlahnya juga masih besar, yakni sekitar 500an ribu orang
Program KB pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018, masuk pada Misi : “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat”, dengan Tujuan : “Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat”, dengan indikator sasaran: 1. Menurunnya Drop Out (DO) KB dari 15,09 pada tahun 2013 menjadi 13,50 pada tahun 2018. 2. Menurunnya Unmet Need dari 10,26 pada tahun 2013 menjadi 9 pada tahun 2018. 3. Meningkatnya peserta KB aktif/Contraceptive Prevalence Rate (CPR), dari 76 pada tahun 2013 menjadi 80 pada tahun 2018. Target pada RPJMD 2013-2018 adalah sebagai berikut: No
Indikator Sasaran
Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
2018
1.
DO KB
15,09
14,75
15,50
14,00
13,75
13,50
2.
Unmet need
10,26
10,00
9,75
9,50
9,25
9,00
3.
CPR
76
77
78
79
79,50
80
Keberhasilan Program KB di Provinsi Jawa Tengah ditentukan oleh keterlibatan SKPD Provinsi, Kab/ Kota se-Jateng, dan mitra kerja KB, dalam mensinergikan program/ kegiatannya. Komitmen pimpinan daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), legislatif dan kesadaran masyarakat untuk menjadi akseptor KB perlu digelorakan kembali. Untuk itu kami perlu melaksanakan Kegiatan Evaluasi Dan Penajaman Pelaksanaan Program KKBPK Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016.
1
B. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
tentang
Perkembangan
2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah; 3. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 – 2025; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD Prov. Jateng tahun 2013-2018; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 6. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2016; 7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016; 8. DPA Nomor : 1.12.04.08.15.16.5.2 tanggal 28 Desember 2015 tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) Tahun Anggaran 2016 Kegiatan Peningkatan Koordinasi Pelayanan Keluarga Berencana (KB). C. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud penyelenggaraan Kegiatan Evaluasi Dan Penajaman Pelaksanaan Program KKBPK Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016, adalah pemetaan komitmen Bupati/ Walikota se-Jawa Tengah dalam bentuk rencana kegiatan riil T.A. 2016 yang mendukung gerakan KB, dan akan dipamerkan pada pelaksanaan Deklarasi “Ayo Ikut KB” Provinsi Jawa Tengah di Wonosobo pada bulan Pebruari 2016 yang akan datang. Tujuan Kegiatan Evaluasi Dan Penajaman Pelaksanaan Program KKBPK Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016: 1. Terinventarisasinya program/ kegiatan KKBPK yang dianggarkan Kab/ Kota se-Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Tengah tahun 2015 dan 2016; 2. Terwujudnya Rencana Aksi Daerah (RAD) upaya peningkatan komitmen Kab/ Kota se-Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pelaksanaan Program KKBPK. D. TAHAPAN KEGIATAN Tahapan Kegiatan Evaluasi Dan Penajaman Pelaksanaan Program KKBPK di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016: No
Kegiatan
1.
Rapat Persiapan Kegiatan : a. Menyusun KAK b. Mempersiapkan administrasi dan keuangan.
2.
Evaluasi Dan Penajaman Pelaksanaan Program KKBPK di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Rapat Persiapan Rakor a. Undangan
Unsur Subag PP, PA dan KB
Biro Bina Sosial dan SKPD terkait
Waktu Minggu I Januari 2016
Minggu II-III Januari 2016 2
b. c. d. e.
Waktu dan Tempat Susunan Acara Narasumber Moderator
3.
Pelaksanaan Rakor
SKPD Provinsi, SKPD KB, Dinkes, Bappeda Kab/Kota
Minggu IV Januari 2016
4.
Rapat Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan a. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan b. Menyusun dan menggandakan laporan akhir
Subag PP, PA dan KB
Minggu I Pebruari 2016
E. WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN Waktu dan Tempat Kegiatan Evaluasi Dan Penajaman Pelaksanaan Program KKBPK di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016: Hari/ tanggal Jam Tempat
: Kamis/ 28 Januari 2016 : 08.30 WIB sd selesai : Aula Kantor Bakorwil II Provinsi Jawa Tengah Jalan Brigjen Slamet Riyadi Nomor 1, Kota Surakarta.
F. PESERTA KEGIATAN Peserta, Undangan, Panitia, Narasumber dan Moderator Kegiatan Evaluasi Dan Penajaman Pelaksanaan Program KKBPK di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 berjumlah 150 orang, terdiri: No.
Unit
Jumlah
1
SKPD Provinsi Jateng
15
2
Bappeda, Dinkes dan SKPD KB Kab/ Kota se-Jateng
105
3
Mitra KB (Biro Bina Mitra dan Bidang Dokkes Polda Jateng, Kesdam dan Pabandya Bhakti TNI Kodam IV/ Dip, Muslimat NU, Aisyiah, Fatayat NU, PKBI, IPeKB, FAPSEDU, Koalisi Kependudukan, IBI, IDI)
15
4
Undangan Pembukaan + Panitia + Narsum + Moderator
15
Jumlah
150
G. NARASUMBER DAN MODERATOR Narasumber dan Moderator Kegiatan Evaluasi Dan Penajaman Pelaksanaan Program KKBPK di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016: 1. Narasumber Pusat : Kanwil BPS Provinsi Jawa Tengah; 2. Narasumber Provinsi : BP3AKB, Dinkes Provinsi Jawa Tengah dan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah 3. Moderator : Bappeda Kota Surakarta.
3
H. METODE PELAKSANAAN Metode Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Dan Penajaman Pelaksanaan Program KKBPK di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016, dari: 1. Penyampaian paparan: a. Profil Penduduk Miskin Jawa Tengah; b. Pengembangan Desa Siaga guna mendukung Program KB; c. Dukungan Lesgislatif Terhadap Program KKBPK. 2. Evaluasi dan Penajaman Program serta Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KKBPK Provinsi Jawa Tengah. I. PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Semarang,
Januari 2016
KEPALA BIRO BINA SOSIAL
NUNUK HARDIYANI, SH, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19580205 198703 2 006
4