KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Jln. Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TENAGA PENDUKUNG TEKNIS BIDANG ANALIS KOMUNIKASI KEBIJAKAN UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN KAWASAN STRATEGIS
Sekretariat Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Kegiatan 5200 TAHUN ANGGARAN 2015
1
TENAGA PENDUKUNG TEKNIS BIDANG ANALIS KOMUNIKASI KEBIJAKAN UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN KAWASAN STRATEGIS Dengan mengacu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, maka tujuan pengembangan wilayah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada tahun 2015-2019 adalah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan wilayah antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI) melalui percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dengan menekankan keunggulan kompetitif perekonomian daerah berbasis SDA yang tersedia, SDM berkualitas, penyediaan infrastruktur, serta meningkatkan kemampuan ilmu dan teknologi. Arah Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis adalah percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah dengan memaksimalkan keuntungan aglomerasi, menggali potensi dan keunggulan daerah dan peningkatan efisiensi dalam penyediaan infrastruktur. Pendekatan ini pada intinya merupakan integrasi dari pendekatan sektoral dan regional. Setiap wilayah akan mengembangkan produk yang menjadi potensi dan keunggulannya. Strategi yang akan dilakukan dalam pengembangan kawasan strategis adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, meningkatkan pengelolaan dan nilai tambah sumber daya alam yang berkelanjutan, mempercepat pertumbuhan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan, penignkatan kualitas lingkungan hidup, mitigasi bencana alam dan perubahan iklim, penyiapan landasan pembangunan yang kokoh, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, serta mengembangkan dan memeratakan pembangunan daerah. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia diperlukan dalam upaya mencapai sasaran RPJMN 2015-2019 yang memiliki tema besar yaitu daya saing (competitiveness). Implementasi Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia ini akan dikoordinasikan oleh Tim Pelaksana yang merupakan kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah. Tim ini akan melakukan perencanaan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Tim Pelaksana bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan proyek-proyek Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, antara lain: (1) melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia; (2) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia; dan (3) menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, keberadaan Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Komunikasi 2
Kebijakan untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Kawasan Strategis diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan wilayah. A. Tujuan, Sasaran dan Keluaran B.1 Tujuan Melakukan penyiapan dan penelaahan data dan Informasi Publik terkait pelaksanaan komunikasi publik dalam hal publikasi publik KP3EI yang terkait dengan isu pelaksanaan percepatan perluasan dan pembangunan ekonomi Indonesia (P3EI), sesuai dengan prosedur yang berlaku agar menunjang pelaksanaan tugas pada Divisi Hubungan Masyarakat dan Promosi. B.2 Sasaran 1. Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk keperluan penyelesaian tugas. 2. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan penyiapan komunikasi kebijakan publik terkait isu pelaksanaan P3EI sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memperlancar pelaksanaan tugas 3. Menyusun konsep bahan komunikasi kebijakan publik terkait pelaksanaan P3EI berdasarkan hasil pembahasan/telaahan sebelumnya dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Melakukan fasilitasi pelayanan komunikasi publik pelaksanaan P3EI kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka memberikan layanan kehumasan kepada publik. 5. Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hasil telaahan dapat bermanfaat. 6. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan langsung. 7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan unit organisasi berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku baik lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 8. Tersusunnya laporan dan rekomendasi strategis terkait kegiatan pembangunan wilayah berdasarkan aspek komunikasi kebijakan publik. B.3 Keluaran Keluaran yang diharapkan dari Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Komunikasi Kebijakan untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Kawasan Strategis adalah terlaksananya tugas dan fungsi Tenaga Pendukung Teknis sesuai dengan tanggung jawabnya sehingga dapat memperlancar kegiatan pekerjaan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
3
C. Ruang Lingkup Pekerjaan a. Membantu kegiatan koordinasi bidang Pembangunan Wilayah dalam penyelesaian permasalahan di Bidang Komunikasi Kebijakan ; b. Melakukan analisis peraturan yang terindikasi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan lainya yang berkaitan dengan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. c. Mempelajari, menganalisis serta menelaah secara hukum terkait penyiapan penyelenggaraan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan wilayah sesuai objek kerja terkait untuk memperlancar pelaksanaan tugas. d. Mengumpulkan bahan kerja terkait kegiatan pembangunan wilayah yang meliputi kegiatan investasi, pembangunan infrastruktur, hamonisasi regulasi, dan pengendalian pembangunan. e. Melakukan kajian terkait permasalahan yang menghambat kegiatan pembangunan wilayah dalam upaya percepatan kawasan strategis ekonomi dan infrastruktur. f. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah di kawasan strategis ekonomi. g. Menyusun laporan dan memberikan rekomendasi strategis terkait kegiatan pembangunan wilayah terkait koordinasi, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dalam mendukung percepatan dan percepatan pembangunan kawasan strategis ekonomi. D. Uraian Tugas: a) Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk keperluan penyelesaian tugas. Tahapan: 1. Mencari bahan-bahan kerja terkait pelaksanaan tugas 2. Mempelajari bahan-bahan kerja terkait pelaksanaan tugas 3. Merencanakan kegiatan yang diperlukan untuk penyelesaian tugas b) Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan penyiapan komunikasi kebijakan publik terkait isu pelaksanaan P3EI sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memperlancar pelaksanaan tugas. Tahapan: 1. Mengidentifikasi dan mempelajari kebijakan atau peraturan perundangan dan regulasi pelaksanaan P3EI; 2. Menganalisa dan menelaah pelaksanaan atau peraturan perundangan dan regulasi kebijakan pelaksanaan P3EI; 3. Mengoordinasikan pengumpulan bahan-bahan untuk komunikasi kebijakan publik 4. Membantu persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat koordinasi dengan unitunit KP3EI terkait pelaksanaan tugas KP3EI dalam mengkomunikasikan kebijakan publik antara lain : menyiapkan ruang pertemuan dan peralatan 4
yang diperlukan; mengirimkan undangan kepada unit/instansi terkait serta mengkonfirmasikan kehadirannya. 5. Membuat notulen/laporan berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan unit/instansi terkait; 6. Menyajikan notulen/laporan kepada Pimpinan untuk bahan yang akan ditindaklanjuti. c) Menyusun konsep bahan komunikasi kebijakan publik terkait pelaksanaan P3EI berdasarkan hasil pembahasan/telaahan sebelumnya dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Tahapan: 1. Mengumpulkan bahan-bahan untuk penyusunan konsep kajian kebijakan pelaksanaan P3EI; 2. Menyusun bahan-bahan kebijakan publik yang perlu dipublikasikan 3. Mengkonsultasikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut; 4. Menyempurnakan redaksional konsep komunikasi kebijakan publik pelaksanaan P3EI; 5. Menyajikan kepada pimpinan untuk finalisasi konsep; d) Melakukan fasilitasi pelayanan komunikasi publik pelaksanaan P3EI kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka memberikan layanan kehumasan kepada publik. Tahapan: 1. Menerima Informasi Publik tentang dari hasil komunikasi publik 2. Mengidentifikasi permasalahan yang ada 3. Melakukan pendalaman subtansi dan mengkonsultasikan alternatif pemecahan masalah kepada atasan jika diperlukan 4. Menjawab semua pertanyaan publik hasil dari komunikasi publik 5. Menyusun laporan hasil telaahan staf atas permasalahan dan pelaksanaan kegiatan komunikasi public dalam pelaksanaan P3EI. 6. Menyampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. e) Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hasil telaahan dapat bermanfaat. Tahapan: 1. Menyiapkan bahan laporan sesuai dengan hasil kerja; 2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas; 3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan; 4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas. f) Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan langsung. Tahapan: 1. Mempelajari laporan pelaksanaan tugas atau hasil kerja 2. Menelaah permasalahan yang ada dalam laporan pelaksanaan tugas
5
3. Memberikan masukan / saran yang dapat memberikan kemajuan pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. g) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan unit organisasi berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku baik lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Tahapan: 1. Menerima dan memahami penugasan lisan ataupun tertulis; 2. Mempelajari tugas yang diberikan; 3. Menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan kapasitasnya; 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain. E. Kebutuhan Jasa Individal dan Kualifikasi Untuk melaksanakan pekerjaan ini, diperlukan Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Komunikasi Kebijakan untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Kawasan Strategis dibebankan pada Kegiatan 5200 Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan hasil kerja. F.
Kualifikasi Teknis 1. Pendidikan S1 Jurusan Manajemen/Ilmu Komunikasi/Perencanaan Wilayah dan Kota ; 2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan IPK minimal 2,75 (skala 4.00); 3. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun per 1 April 2015; 4. Mampu mengoperasikan komputer (MS Office); 5. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan baik; 6. Mampu bekerja independen dan efektif bekerja dalam tim;
G. Durasi/Pelaksanaan Pekerjaan Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah selama 8 (delapan) bulan, mulai 1 Mei s.d 31 Desember 2015.
6
H. Pembebanan Biaya Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Komunikasi Kebijakan untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Kawasan Strategis dibebankan pada Kegiatan 5200 Koordinasi Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2015.
Jakarta, Maret 2015 Penanggung Jawab Kegiatan 5200 Koordinasi Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, TA 2015
Abdul Kamarzuki
7