KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Pekerjaan Lokasi Sumber Dana
: PERENCANAAN RENOVASI DAN PERLUASAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA PARIAMAN : Pariaman : DIPA APBN TA. 2016
1.
Latar Belakang
2.
Maksud dan Tujuan
1
Uraian Pendahuluan1 1. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja Pengadilan Agama Pariaman. 2. Pemegang mata anggaran kegiatan adalah Pemerintah Republik Indonesia, Pengguna Anggaran Mahkamah Agung RI Satker Pengadilan Agama Pariaman. 3. Untuk penyelenggaraan satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/12/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibahwahnya jo Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Pariaman Nomor W3-A2/1327/KU.01.1/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Pariaman jis Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Pariaman Nomor W3-A2/1335/KU.01.1/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penunjukan Pejabat Penguji SPP dan Penandatangan SPM, jis Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Pariaman nomor W3A2/6/KU.01/I/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Pariaman jis Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Pariaman nomor W3-A2/1126/KU.01.1/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Pariaman. 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Pengarahan Penugasan ini dimaksud sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultansi dan Pengawasan, untuk dapat memahami tujuan dari penguna jasa konsultan yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta Setiap bangunan gedung negara harus diujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. 2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik – baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. 3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. 4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan. 6. Dengan penugasan ini diharapakan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini. 3.
Sasaran
Sasaran dari perencanaanini adalah : 1. Terarahnya pelaksanaan Pekerjaan Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Agama Pariaman. 2. Terkendalikannya proses perencanaan konstruksi dan pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi dan teknis.
4.
Lokasi Kegiatan
Kota Pariaman - Kantor Pengadilan Agama Pariaman, Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Kel. Karan Aur, Kec Pariaman Tengah, Kota Pariaman
5.
Sumber Pendanaan
1.
Sumber pendanaan kegiatan yaitu DIPA APBN Pengadilan Agama Pariaman Tahun Anggaran 2016. 2. Untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini diperlukan biaya dari hasil Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Rp.199.997.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45 /KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu : a. Untuk pekerjaan standar berlaku biaya maksimum sesuai yang tercantum dalam tabel A sampai dengan tabel D, dan dihitung dengan billing rate yang berlaku. b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara orang bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku. c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a) dan b) diatas adalah dipisahkan antara bangunan standar, serta dan non standar dan harus terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut angka dan huruf. d. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti. e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Perencana. 3. Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari : a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang. b. Materi dan pengandaan laporan. c. Pembelian bahan dan ATK. d. Biaya penyelidikan tanah sederhana. e. Sewa peralatan. f. Sewa kendraan. g. Biaya rapat-rapat. h. Perjalanan ( lokal maupun luar kota ). i. Jasa dan Overhead Perencanaan, j. Pajak dan iuran daerah lainnya. 4. Pembayaran biaya konsultan Perencanaan didasarkan pada prestasi kemajuan
pekerjaan perencanaan (termyn). 6.
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
7.
Data Dasar
8.
Standar Teknis
9.
Penguna Jasa adalah Nama PPK Alamat Kantor
: Pengadilan Agama Pariaman : ICANG WAHYUDIN, S.Ag. SH. : Pengadilan Agama Pariaman, Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Kel. Karan Aur, Kec Pariaman Tengah, Kota Pariaman
Data Penunjang2 1. Dokumen SitePlan Pembangunan Pengadilan Agama Pariaman 2. Data-data lainnya yang harus dicari sendiri oleh penyedia jasa. 1. Peraturan perundang-undangan terkait pedoman teknis pembangunan gedung Negara. 2. Standar-standar teknis pembangunan gedung Negara yang berlaku di Republik Indonesia.
Ruang Lingkup Lingkup 1. LINGKUP KEGIATAN Kegiatan, tugas Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah PERENCANAAN RENOVASI DAN dan tanggung PERLUASAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA PARIAMAN jawab. 2. LINGKUP TUGAS Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya pedoman teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari : A. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan. B. Penyusunan Perencanaan seperti rencana tapak, pra - rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya. C. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat : 1) Rencana arsitektur, beserta konsep dan visualisasi atau studi maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan struktur harus ditanda-tangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat, 2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya. 3) Rencana utilitas, dan tata hijau/landscape beserta uraian konsep dan perhitungannya, 4) Perkiraan biaya. D. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat : 1) Gambar-Gambar detail sesuai gambar rencana yang telah disetujui oleh pengguna jasa. Semua gambar Rencana harus ditanda tangani oleh Penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli yang mempunyai ijin Sertfikat. 2
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
2) Rencana Kerja dan Syarat-sarat (RKS). 3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB ). 4) Laporan-laporan perencanaan. E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia/Pokja pelelangan menyusun program dan pelaksanaan pelelangan. F. Membantu panitia/Pokja pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pelelangan ulang. G. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti : 1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesipikasi teknis bila ada perubahan. 2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi. 3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan. 3. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa Perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut : 1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku. 2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasanbatasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. 3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara. 4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan adalah Dokumen Perencanaan Teknis dalam batasan nilai fisik pembangunan sesuai interpolasi biaya pagu dana perencanaan dengan nilai biaya pembangunan ± 4,5 (Empat koma lima ) milyar rupiah.
10. Kriteria dan Azas-Azas Perancangan.
1. KRITERIA PERANCANGAN A. Kriteria Umum Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencanaan seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu : 1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
2) 3)
4)
5)
6)
7)
8)
9)
a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan, Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Persyaratan Struktur Bangunan a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perlakuan alam dan manusia ( gempa dll ). b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan. c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur. d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran. a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran sehingga : - Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman. - Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api. - Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya. Persyaratan Jalan Masuk dan Keluar. a. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat b. Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial. Persyaratan Transportasi dalam Gedung a. Menjamin tersedianya sarana trasportas iyang layak, aman dan nyaman di dalam bangunan gedung. b. Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial. Persyaratan Pencahayaan darurat, Tanda arah keluar, dan sistim peringatan bahaya : a. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat. b. Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir. c. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. Persyaratan Sanitas iBangunan Gedung dan Lingkungan a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang pada bangunan gedung dan lingkungan sesuai dengan fungsinya. b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan
bagi penghuni bangunan dan lingkungan. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik. 10) Persyaratan Ventilasi dan pengkondisian udara a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik. 11) Persyaratan Pencahayaan a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara baik. 12) Persyaratan Kebisingan dan Getaran a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan. b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan. c.
B. Kriteria Khusus Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik yang berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan segi teknis lainnya, misal : 1) Kesatuan Perencanaan Bangunan bangunan dengan lingkungan. 2) Konstektual dengan faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dll. 3) Memerhatikan ketentuan dan kaidah-kaidah bangunan gedung ramah gempa. 4) Mengikuti standart kebutuhan sarana dan prasarana dan kebutuhan pengguna jasa akan fungsi bangunan dengan segala kegiatan/aktifitas yang berlangsung didalamnya.
2. AZAS-AZAS PERANCANGAN Selain dari kriteria diatas didalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung Negara sebagai berikut : A. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan. B. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekan pada kelatahan gaya dan kemewahan material tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan gedung negara. C. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin. D. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya. E. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya. 11. Keluaran3
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan Dokumen Perencanaan Teknis dalam batasan nilai fisik pembangunan sesuai interpolasi biaya pagu dana perencanaan dengan nilai biaya pembangunan ± 4,5 (Empat koma lima ) milyar rupiah. dan lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi : A. Dokumen Laporan Pendahuluan Perencanaan B. Dokumen Laporan Antara Perencanaan C. Dokumen Laporan Akhir Perencanaan, yang terdiri dari : - Dokumen Gambar Rencana DED Uk. A3. - Dokumen Analisis Perhitungan Struktur Bangunan. - Dokumen RAB dan Perhitungan Volume/Aktual Chek. - Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). - Soft Copy Dokumen Perencanaan/CD
12. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
1. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan selama 45 (Empat Puluh lima) hari kalender. 2. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan konstruksi fisik, yang diperkirakan minimal selama 7 (tujuh) bulan, atau 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender.
13. Personil
3
Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
14. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Sesuai dengan schedule pelaksanaan pada Dokumen Penawaran Penyedia Jasa.
15. Laporan Pendahuluan
Jenis Laporan Laporan Pendahuluan memuat: Uraian yang memuat pendekatan dan metodologi perencanaan dan inventarisasi data-data dasar perencanaan serta permasalahan yang dihadapi. Draft Laporan ini harus diserahkan sebagai materi pembahasan Rapat Konsultasi/Diskusi/Presentasi/Seminar tahap Pendahuluan Perencanaan sesuai Jadwal Pelaksanaan pada dokumen penawaran penyedia jasa. Laporan Pendahuluan disahkan untuk dapat diserahkan selambat-lambatnya 45 (Empat Puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
17. Laporan Antara
Laporan Antara memuat: Analisis terhadap data dan permasalahan Perancangan, Konsep Perancangan dan Gambar Pra-Rencana bangunan. Draft Laporan ini harus diserahkan sebagai materi pembahasan Rapat Konsultasi / Diskusi/Presentasi/Seminar tahap Antara Perencanaan sesuai Jadwal Pelaksanaan pada dokumen penawaran penyedia jasa.Laporan Antara disahkan untuk dapat diserahkan selambat-lambatnya 45 (Empat Puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
18. Laporan Akhir
Laporan Akhir berupa Dokumen Perencanaan yang terdiri dari : - Dokumen Gambar Rencana DED Uk. A3. - Dokumen Analisis Perhitungan Struktur Bangunan. - Dokumen RAB dan Perhitungan Volume/Aktual Chek. - Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). - Soft Copy Dokumen Perencanaan/CD Draft Laporan ini harus diserahkan sebagai materi pembahasan Rapat Konsultasi / Diskusi/Presentasi/Seminar tahap Akhir Perencanaan sesuai Jadwal Pelaksanaan pada pada dokumen penawaran penyedia jasa. Laporan Akhir disahkan untuk dapat diserahkan selambatlambatnya 45 (Empat Puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
19. Dokumen Lelang
Dalam hal ini Konsultan Perencana berkewajiban membantu Pejabat Pengadaan dalam menyusun dokumen lelang hingga selesai tahap pelelangan.
Hal-Hal Lain 20. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negeri Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri 21. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen. 22. Tuntutan Ganti rugi
Penandatanganan Kontrak dapat dilaksanakan sepanjang anggaran tertampung dalam DIPA definitif Pengadilan Agama Pariaman Tahun Anggaran 2016 dan apabila ternyata anggaran tidak tertampung dalam DIPA definitif Pengadilan Agama Pariaman Tahun Anggaran 2016 maka Rekanan tidak dapat menuntut ganti rugi terhadap Pengguna Jasa/Pemberi Pekerjaan (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/dan ASN terkait lainnya).
Pariaman, 2 Desember 2015 Untuk dan atas nama PENGADILAN AGAMA PARIAMAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ICANG WAHYUDIN, S.Ag. SH. NIP. 19760220 200212 1 008