KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN : SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO PEKERJAAN : SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO 1.
Latar Belakang
Kawasan industri menurut Keputusan Presiden Nomor 53 tahun
1989
tentang
Kawasan
industri,
Pasal
1
menyebutkan bahwa kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi
dengan
prasarana,
sarana
dan
fasilitas
penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Secara konseptual Kawasan Industri merupakan kawasan tempat
pemusatan
(manufacture)
yang
kegiatan
industri
dilengkapi
dengan
pengolahan sarana
dan
prasarana serta fasilitas penunjang lainnya yang disediakan oleh badan pengelola (pemerintah/swasta), sehingga para investor atau pengusaha akan memiliki semanga tuntuk memasukkan
modalnya
di
sector
industri.
Dengan
ketersediaan lahan, sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya
yang
ekonomi
memadai,
dalam
akan
berinvestasi
menghasilkan
(mendirikan
efisiensi
pabrik
dan
industri) dibandingkan setiap investor harus menyediakan sendiri fasilitas tersebut. Sarana dan prasarana yang dimaksud di atas meliputi jalan, pengolahan air bersih dan air kotor terpadu, komersial,
perumahan,
jaringan
listrik,
jaringan
telekomunikasi, jaringan gas dan sebagainya, sehingga pabrik (disebut dengan perusahaan industri) yang masuk ke Kawasan Industri akan mendapatkan sarana/prasarana ini. Pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri bertujuan untuk mengendalikan pemanfataan ruang. Dalam BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
hal
pembangunan
industri,
khususnya 1
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
pengembangan kawasan industri (dimana keterkaitan pada suatu lokasi agak terbatas), maka permasalahan pokoknya adalah
lokasi
mana
atau
penetapan
pengembangan
gugusan mana yang menjanjikan pemanfaatkan regional terbaik. Sasaran dari strategi ini adalah: a) Menciptakan tata ruang kegiatan pengembangan yang seimbang terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah potensial baru; b) Pada waktu yang sama membuka peluang partisipasi masyarakat setempat. Dari
hasil
Rencana
Detail
Ruang
Kawasan
Industri
Kabupaten Situbondo Tahun 2006-2016, ada beberapa hal yang
perlu
untuk
disesuaikan
dengan
peraturan
perundangan yang berlaku. Penyesuaian ini disebabkan munculnya
beberapa
peraturan/kebijakan
yang
baru
terkait dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kabupaten Situbondo. 2.
Maksud dan
Maksud dilaksanakan Pekerjaan Sinkronisasi Rencana
Tujuan
Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kabupaten Situbondo adalah untuk memperbaiki dan menyesuaikan subtansi yang ada dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri dengan peraturan kebijakan yang baru. Tujuan
Pekerjaan
Sinkronisasi
Tata
Ruang
Kawasan
Industri adalah supaya Dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri yang telah disusun dapat menjadi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari subtansinya maupun dari peraturan perundangan yang ada. 3.
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam Pekerjaan Sinkronisasi Tata
Ruang
Kawasan
Industri
adalah
tercapainya
kesesuaian Dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kabupaten Situbondo yang telah disusun dengan peraturan perundangan yang berlaku. 4. Manfaat
Berdasarkan tujuan dan sasaran di atas, maka manfaat Sinkronisasi Tata Ruang Kawasan Industri, yaitu : 1. Sebagai pedoman dalam memberikan arahan secara makro dalam mendukung pengembanagan kawasan industri
BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
di
wilayah
perencanaan
Kabupaten 2
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
Situbondo; 2. Sebagai
pedoman
dalam
memberikan
arahan
rencana kependudukan di wilayah perencanaan; 3. Sebagai dasar rencana penataan bangunan; 4. Sebagai dasar dalam memberikan arahan rencana kebutuhan ruang di kawasan industri Kabupaten Situbondo; 5. Sebagai
dasar
prasarana
dan
dalam
merencanakan
sarana
di
kebutuhan
kawasan
industri
Kabupaten Situbondo; 6. Menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam pengembangan
lingkungan/kawasan
yang
berkelanjutan; 7. Menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pasca pelaksanaan
karena
sehingga
masyarakat
juga
merasakan dampak dari pembangunan kawasan industri. 5. LokasiKegiatan
Kawasan Industri Kabupaten Situbondo
6. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Situbondo Tahun 2014, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 142.500.000 (Seratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
7. Nama dan Proyek/Satuan Kerja Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran : Drs. Haryadi Tejo Laksono., M.Si (Kepala BAPPEDA Kabupaten Situbondo) Pejabat
Pembuat
Komitmen
(PPK)
:
Khrisna
Ari
Purnama, ST (Kasubbid.
Pertanahan,
Lingkungan
Hidup,
Perhubungan dan Permukiman) Satuan Kerja : BAPPEDA Kabupaten Situbondo 8. Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan ini untuk penyedia jasa konsultan adalah perusahaan jasa konsultan yang memiliki Bidang usaha
tata
lingkungan
dengan
Sub
Bidang
Jasa
Konsultansi Lingkungan/Sub Bidang Jasa Perencanaan Urban atau dengan Klasifikasi layanan perencanaan penataan ruang/sub klasifikasi jasa perencanaan dan perancangan perkotaan/Jasa Perencanaan Wilayah. 2. Lingkup Materi BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
3
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
1. Mensinkronkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Industri
Kabupaten
Situbondo
(yang
meliputi antara lain : Pendahuluan Fakta & Analisa, Produk Rencana dan Album Peta); 2. Mensinkronkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Industri
Kabupaten
Situbondo
dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Situbondo; 3. Mensinkronkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Industri
Kabupaten
Situbondo,
dengan
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. 9.
Produk Yang
Produk yang dihasilkan/keluaran yang dihasilkan dalam
Dihasilkan
penyusunan Sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kabupaten Situbondo, meliputi :
a. Dokumen Laporan Pendahuluan (draft dan final); b. Dokumen Fakta dan Analisa (draft dan final); c. Dokumen Rencana (draft dan final); d. Album Peta; e. Flashdisk. 10. WaktuPelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kabupaten Situbondo dilaksanakan dalam waktu 75 (tujuh puluh lima hari) hari kalender atau sekitar 2,5 (dua koma lima) bulan. Seperti pada jadwal berikut ini : Bulan (M inggu)
No
Langkah Kegiatan
I 1
11.
1
Penyusunan Draft Laporan pendahuluan
2
Penyusunan Laporan Pendahuluan
3
Penyusunan Draft Laporan Fakta Analisa
4
Penyusunan Laporan Fakta Analisa
5
Penyusunan Draft Laporan Rencana
6
Penyusunan Laporan Rencana
Tenaga Ahli
Yang Dibutuhkan
2
II 3
4
1
2
III 3
4
1
2
Adapun kualifikasi dan jumlah tenaga ahli yang diperlukan pada Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kabupaten Situbondo, yaitu :
BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
4
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
Posisi
Jumlah
Kualifikasi
Orang Bulan
Tenaga Ahli : Team Leader
Team
Leader
yang
disyaratkan adalah Sarjana Teknik
1 orang x 2,5 bln
Sipil/Teknik
Arsitektur
yang
berpengalaman
telah
selama
9
(sembilan) tahun untuk S1. atauhun untuk S2.) taun un. Ahli Sipil
Ahli Sipil yang disyaratkan
1 orang x 2 bln
adalah Sarjana Teknik Sipil yang telah berpengalaman 5 (lima)
tahun untuk S1. 1
(satu) tahun untuk S2. Ahli Geodesi
Ahli
Geodesi
yang
1 orang x 2 bln
disyaratkan adalah Sarjana Teknik Geodesi yang telah berpengalaman untuk
S1.
5
atau
(lima) 1
(satu)
tahun untuk S2. Ahli
Teknik
Industri
Ahli
Teknik
Industri
yang
disyaratkan adalah Sarjana
1 orang x 2,5 bln
Teknik Industri yang telah berpengalaman untuk
S1.
5
atau
(lima) 1
(satu)
tahun unt2. Tenaga Pendukung Suveyor
Tenaga
surveyor
yang
disyaratkan adalah minimal lulusan
3 orang x 1,5 bln
STM/SMK/SMA
yang berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun. Drafter
Drafter
yang
adalah
minimal
STM/SMK
disyaratkan
3 orang x 2 bln
lulusan
berpengalaman
minimal 3 (tiga) tahun. Operator
Operator
Komputer
disyaratkan adalah minimal lulusan
BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
Komputer
yang
3 orang x 1,5 bln
STM/SMK/SMA
5
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO berpengalaman
minimal
3
(tiga) tahun. Tenaga
Tenaga
Administrasi
disyaratkan adalah lulusan
Administrasi
SMK/SMA
2 orang x 2,5
yang
bln
berpengalaman
minimal
3
(tiga)
tahun
dibidang adminitrasi proyek.
12.
Pendekatan Dan
Metodologi
Pendekatan
dan
metodologi
Pekerjaan
Sinkronisasi
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kabupaten Situbondo dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. PendekatanStudi Rencana
PendekatanstudidalamPekerjaanSinkronisasi Detail
Tata
Ruang
Kawasan
Industri
Kabupaten
Situbondo yang dimaksud adalah dasar pemikiran atau kaidah-kaidah
yang
dipakai
sebagai
acuan
dalam
melaksanakan studi dalam hal ini adalah Keputusan Menteri
Perindustrian
Nomor:
291/M/SK/101989
tentang Tata Cara Perijinan dan Standar Teknis Kawasan Industri. b. Metodologi Agar dapat mencapai hasil yang optimal, Pekerjaan Sinkronisasi
Rencana
Detail
Tata
Ruang
Kawasan
Industri Kabupaten Situbondo menggunakan metode yang komprehensif, yakni dengan memadukan kajian lapangan
dan
dikumpulkan
analisis terdiri
yang
dari
memadai.
Data
Primer
Data
yang
dan
Data
Sekunder. Data primer merupakan data yang diambil langsung dari lapangan. Sedangkan data sekunder merupakan data yang diambil secara tidak langsung, yaitu data yang diperoleh dari berbagai sumber data spasial terdahulu yang pernah dilakukan. 13.Spesifikasi/
1. Standard Dokumen Pendahuluan
Standart Teknis
Dibuat
dalam rangka persiapan
berisikan
latar
belakang
pekerjaan
pekerjaan,
survey
maksud
dan
tujuan, lingkup pekerjaan, jadwal pelaksanaan kegiatan maupun
BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
instrumen-instrumen
survey
yang
akan
6
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
digunakan di lapangan pada saat survey lapangan. Adapun
spesifikasi
Laporan
Pendahuluan
adalah
sebagai berikut : a. Judul Buku
: LAPORAN PENDAHULUAN
b. Jumlah Buku : 5 (Lima) Buku, tidak termasuk draft c. Ukuran Buku : F4 (Folio) 80 gram d. Pengetikan
: Spasi 1,5 (pada kertas HVS putih polos)
2. Standard Dokumen Fakta dan Analisa Yang berisi data & informasi dari lapangan yang memuat seluruh permasalahan umum, data/informasi penggunaan
tanah/bangunan,
data/informasi
pelayanan perkotaan serta informasi lainnya yang mendukung, Adapun spesifikasi buku laporan Fakta dan Analisa adalah sebagai berikut: a. Judul Buku
: LAPORAN FAKTA DAN ANALISA
b. Jumlah Buku : 5 (Lima) Buku, tidak termasuk draft c. Ukuran Buku : F4 (Folio) 80 gram d. Pengetikan
: Spasi 1,5 (pada kertas HVS putih polos)
3. Standard Dokumen Rencana Laporan ini ditulis secara sistematis dalam bentuk uraian deskripsi, skema dan tabel-tabel yang dilengkapi dengan peta-peta dan gambar ilustrasi. Adapun spesifikasi buku laporan Rencana adalah sebagai berikut : a. Judul Buku
: LAPORAN RENCANA
b. Jumlah Buku : 15 (Lima Belas) Buku, tidak termasuk draft c. Ukuran Buku : F4 (Folio) 80 gram d. Pengetikan
: Spasi 1,5 (pada kertas HVS putih polos)
4. Standard Album Peta a. Ketentuan-ketentuan Untuk Album Peta BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
Menggunakan jenis kertas HVS ukuran A0; 7
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
Diproses
dengan
digital
GIS
menggunakan
software MapInfo;
Dicetak menggunakan Ploter;
Informasi spasial peta meliputi : Peta Administratif
Wilayah
Perencanaan
skala1 : 5.000; Peta
Geologi
Wilayah
Perencanaan
skala
1 : 5.000; Peta Kemiringan Lahan Wilayah Perencanaan skala 1 : 5.000; Peta Existing Tata Guna Tanah Eksisting skala 1 : 5.000; Peta Rencana Detai Tata Ruang Kawasan Industri skala 1 : 5.000; Peta
Rencana
Zonasi
Fasilitas
Kawasan
Industri Petaskala 1 : 5.000; Peta Rencana Jaringan Prasarana Kawasan Industri skala1 : 5.000;
Album Peta A0 dibuat dalam rangkap 2 (dua) semua asli;
Perekaman Peta A0 ke dalam Flashdisk (16 GB) sesuai dengan format A0, jumlah 2 (dua) buah;
b.
Ketentuan-ketentuan Peta A3 Secara umum format peta A3 sama halnya dengan peta format A0, akan tetapi skala yang digunakan pada peta A3 menyesuaikan ukuran kertas yang ada. Peta-peta format A3 ini digunakan untuk Laporan
Pendahuluan,
Laporan
Fakta
Analisa,
maupun Laporan Rencana. 14. Peralatan,
Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan fasilitas ruang
Material,
rapat
PersonildanFasilit
keterangan tenaga ahli untuk mendukung penyelesaian
asdariPembuatKo
pekerjaan.
dan
surat
pengantar
survey
dan
atau
surat
mitmen 15. Peralatan dan
Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyediakan segala
Material dari
keperluan peralatan dan material yang dibutuhkan dalam
Penyedia Jasa
pelaksanaan pekerjaan ini, yaitu :
Konsultansi
1. Kendaraan bermotor untuk mobilisasi personil; 2. Peralatan Kantor sepertiKomputer/Laptop dan Printer.
BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
8
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
16. Landasan Hukum
Landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam kegiatan
penyusunan
Sinkronisasi
Dan
Penyusunan
Kebijakan Tentang Tata Ruang ini adalah : 1. Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
1984
tentang
Nomor
28
Tahun
2002
tentang
32
Tahun
2004
tentang
33
Tahun
2004
tentang
Perindustrian; 2. Undang-undang
Bangunan Gedung; 3. Undnag-undang
Nomor
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang
Nomor
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 6. Undang-Undang
Nomor
26
Tahun
2007
tentang
Nomor
18
Tahun
2008
tentang
Penataan Ruang; 7. Undang-Undang
Pengelolaan Sampah; 8. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan; 9. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 10. Undang-Undang Perlindungan
Nomor
Lahan
41
Tahun
Pertanian
2010
tentang
Tanaman
Pangan
Berkelanjutan; 11. Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2011
tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman; 12. Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum; 13. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air; 14. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1982 tentang Irigasi; 15. Peraturan
Pemerintah
No.28
tahun
1985
tentang
Perlindungan Hutan; 16. Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri; 17. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2000 tentang Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah; 18. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
9
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi; 20. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; 21. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan SPAM; 22. Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006 tentang Jalan; 23. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 24. Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; 25. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah,Pemerintah
Propinsi,
dan
Pemerintah Kabupaten/Kota; 26. Peraturan
Pemerintah
No.26
tahun
2008
tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 27. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; 28. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; 29. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri; 30. Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 31. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1989 tentang Pengelolaan Kawasan Budidaya; 32. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri; 33. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; 34. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
1990
tentang
Penggunaan
Tanah
Bagi
Pembangunan Kawasan Industri; 35. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1996 tentang Kawasan Industri; 36. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional; BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
10
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
37. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan Pembinaan Kawasan Kumuh yang berada di atas Tanah Negara; 38. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 39. Keputusan Menteri Pertanian No.837/KPTS/UM/1980 dan No. 683/KPTS/UM/II/1998 tentang Klasifikasi Kemampuan Lahan; 40. Keputusan
Menteri
Perindustrian
Nomor
291/M/SK/1989 tentang Tata Cara Perijinan dan Standar Teknis Kawasan Industri , Lampiran I dan Lampiran II; 41. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.39/MENLH/8/1996 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan
Yang
Wajib
Dilengkapi
dengan
Analisa
Dampak Lingkungan; 42. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); 43. Keputusan
Menteri
250/M/SK/10/1994 Penyusunan
Perindustrian tentang
Pengendalian
Nomor
Pedoman Dampak
Teknis Terhadap
Lingkungan Hidup Pada Sektor Industri; 44. Keputusan
Menteri
Perindutrian
dan
Perdagangan
Nomor 30/MPP/SK/2/1996 tentang Penentapan Jenisjenis
Industri
Dalam
Pembinaan
Masing-masing
Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Ijin Usaha Indsutri dan Ijin Usaha Kawasan Industri di Lingkungan
Departemen
Perindsutrian
dan
Perdagangan; 45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Rencana
Pengusahaan
Tapak
Kawasan
Tanah Industri
dan
Tata
serta
Tertib
Prosedur
Pemberian IMB dan Ijin Undang-undang Gangguan (UUG)/HO bagi Perusahaan yang Berlokasi dalam Kawasan Industri; 46. Keputusan
Menteri
378/KPTS/1987 BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
Pekerjaan
tentang
Umum
Pengesahan
33
Nomor Standar 11
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
Konstruksi Bangunan Indonesia; 47. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah; 48. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah; 49. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah; 50. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1986 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Seluruh Indonesia; 51. Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
Nomor
63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai; 52. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Penataan
Ruang
Terbuka
Hijau
Kawasan
Perkotaan; 53. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan; 54. Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 55. Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan
Ruang
Terbuka
Hijau
di
Kawasan
Perkotaan; 56. Peraturan
Menteri
Perumahan
Rakyat
Nomor
31/PERMEN/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri; 57. Peraturan
Menteri
Perumahan
32/PERMEN/M/2006
tentang
Rakyat
Nomor
Petunjuk
Teknis
Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri; 58. Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
41/Permentan/OT.140/9/2009 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian; 59. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1989 tentang BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
Pengaturan
dan
Pengendalian
secara 12
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
Proporsional Pembangunan Rumah Tinggal di Wilayah Perkotaan; 60. Peraturan Menteri PU No 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. 61. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2013-2033 Kabupaten Situbondo.
BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
13
KERANGKA ACUAN KERJA SINKRONISASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN SITUBONDO
17. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Konsultan Perencana hendaknya memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini. Situbondo,
Agustus 2014
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Drs. MARSUDI Pembina Tingkat I NIP. 19580405 198603 1 010
KHRISNA ARI PURNAMA, ST Penata MudaTingkat I NIP. 19760514 200903 1 005
Mengetahui, KEPALA BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO
Drs. HARYADI TEJO LAKSONO, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19681127 198903 1 007
BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2014
14