PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Jalan AES Nasution No. 92A Telp. (0511) 4799418 Marabahan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
:
PENYUSUNAN CELL PLAN PENGENDALIAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LOKASI
:
KABUPATEN BARITO KUALA
TAHUN ANGGARAN
:
2013
DAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN PERENCANAAN PENYUSUNAN CELL PLAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Industri telekomunikasi nasional telah mengalami perubahan yang sedemikian pesat, sejak diberlakukannya UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sampai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang salah satu pasalnya tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sedangkan di Kabupaten Barito Kuala, sejak disusunnya Rencana Induk Pengembangan e-Gov di Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala juga mulai menata, mengendalikan dan mengawasi proses penyelenggaraan telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Barito Kuala. Hal tersebut dibuktikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor
33
Tahun
2012
tentang
Penataan
dan
Pengendalian
Menara
Telekomunikasi. Selanjutnya melakukan Penyusunan Cell Plan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagai pedoman dalam menata, mengendalikan dan mengawasi perkembangan menara telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala, dan kemudian baru menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagai dasar hukum untuk melakukan penarikan Retribusi Daerah. Dokumen Cell Plan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi ini dibuat untuk memberikan gambaran dan arahan bagi pengelola sumber daya Sistem Informasi (SI) dan Teknologi Informasi (TI) di pemerintahan dalam rangka menata dan mengendalikan pertumbuhan menara telekomunikasi yang semakin menjamur. Selain itu, untuk menunjang implementasi e-Government di Kabupaten Barito Kuala.
Dengan
adanya
Cell
Plan
Pengendalian
dan
Pengawasan
Menara
Telekomunikasi, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah melaksanakan fungsi regulator sebagai piñata dan pengendalian tata ruang. Sebagai contoh, setiap
perpanjangan
perijinan
menara
telekomunikasi
dan/atau
setiap
permohonan perijinan menara telekomunikasi baru perlu dicocokan apakah di alur zona cell plan atau di dalam zona cell plan. Dengan demikian fungsi pelayanan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam proses perijinan dan pembangunan, sekaligus menghindari terciptanya “Hutan Tower”.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah menyusun perencanaan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Adapun tujuan dari penyusunan Cell Plan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi adalah sebagai berikut : 1.
Membuat Cell Plan Menara Telekomunikasi Bersama.
2.
Membuat pedoman penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
3.
Mengurangi dampak negatif pembangunan menara terhadap lingkungan sekitar.
4.
Melaksanakan identifikasi terhadap kondisi existing dari menara yang sudah ada.
5.
Mendapatkan
zonasi
lokasi
optimal
bagi
pembangunan
menara
telekomunikasi bersama dalam rangka mengakomodasi kebutuhan coverage maupun capacity layanan seluler.
C. SASARAN
Sasaran dari penyusunan Cell Plan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala yaitu para Penyedia Menara Telekomunikasi di Lingkup Kabupaten Barito Kuala.
D. LINGKUP DAN LOKASI PROYEK 1.
Lingkup Proyek adalah “Cell Plan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi”.
2.
Lingkup pekerjaan adalah (sesuai DPA Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala).
3.
Perencanaan “Penyusunan Cell Plan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi”.
E. METODOLOGI Berkaitan pengumpulan data dan fakta yang diperlukan, dapat digunakan beberapa metode yaitu sebagai berikut : 1.
Observasi / Penelitian Lapangan Konsultan melakukan pengamatan langsung dilapangan dan menggali seoptimal mungkin berbagai hal yang berkaitan dengan kebutuhan rencana Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala.
2.
Penelitian Kepustakaan
Penyusunan
Cell
Telekomunikasi
Plan
dilakukan
Pengendalian dengan
dan
mempelajari
Pengawasan berbagai
Menara peraturan,
perundang-undangan, buku, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, sehingga dapat ditemukan gambaran dan rencana tata ruang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi ke depan.
II.
GAMBARAN UMUM KABUPATEN BARITO KUALA
A.
WILAYAH ADMINISTRASI
Kabupaten Barito Kuala merupakan bagian dari Propinsi Kalimantan Selatan dengan ibukota Marabahan, berdiri pada tanggal 4 Januari 1960, dibentuk dengan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tanggal 4 Juli 1959. Pembagian wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Barito Kuala terdiri dari 17 Kecamatan, 194 Desa dan 6 Kelurahan.
Luas wilayah Kabupaten Barito Kuala mencapai 2.966,96 Km2 (Sekitar 8,80% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Selatan), dengan posisi
geografis
antara 2 derajat 29’ 50”- 3 derajat 30’ 18” LS dan 114 derajat 20’ 50”-114 derajat 50’ 10” BT. Batas wilayah Kabupaten Barito Kuala meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara disebelah Utara, Laut Jawa di sebelah Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah disebelah Barat, serta Kabupaten Tapin, Banjar dan Kota Banjarmasin disebelah Timur.
B.
KEADAAN PENDUDUK
Jumlah penduduk sampai dengan tahun 2011, dengan tingkat kepadatan 83 jiwa/Km
2
berjumlah 278.878 jiwa,
dan laju pertumbuhan penduduk
sebesar 1,60% pertahun.
Penduduk Kabupaten Barito Kuala sebagian besar berasal dari Suku Bakumpai, Banjar, Jawa, Bali, dan Sunda dengan mata pencaharian utama adalah bertani.
C.
KEADAAN FASILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI
Pada awal tahun 2003 belum ada operator telpon seluler yang berminat mendirikan BTS di Kabupaten Barito Kuala karena dianggap belum menguntungkan. Namun dengan perjuangan dan lobby dengan berbagai pihak dan penjelasan tentang peluang dan kebutuhan pembangunan daerah, serta pentingnya sarana telekomunikasi tersebut bagi masyarakat Barito Kuala, maka pada bulan Mei 2003 dibangun BTS Satelindo (Indosat).
Sampai dengan tahun 2012, Menara Telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala berkembang dengan sangat pesat. Masyarakat Barito Kuala telah memiliki banyak pilihan untuk berkomunikasi.
Seiring dengan kemajuan telekomunikasi dan informasi, beberapa fasilitas informasi dan komunikasi terus ditingkatkan dalam rangka membangun tata kepemerintahan yang berbasis elektronik (e-Gov), diantaranya pembangunan ICT Jaringan Pendidikan Nasional, Aplikasi Tender Elektronik, Sistem
Informasi Kepegawaian (Simpeg), Sistem Informasi Keuangan Daerah (Simda), dll.
Ketersediaan fasilitas informasi dan komunikasi tersebut ditujukan dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan potensi sumber daya alam daerah termasuk
juga
pengembangan
dunia
usaha.
Selain
itu
juga
akan
mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala.
D.
KEADAAN SEKTOR PEREKONOMIAN
Selain sektor pertanian yang menjadi andalan Kabupaten Barito Kuala, yang juga telah berkembang dari sektor perkebunan adalah kelapa sawit, yang terdapat di beberapa lokasi.
Kabupaten Barito Kuala juga merupakan daerah lalu lintas kapal batu bara yang berasal dari Kalimantan Tengah, sehingga sebagai alat berkomunikasi antar pengguna diperlukan dukungan jaringan telekomunikasi yang baik dan handal.
Dengan
adanya
Telekomunikasi
Cell
Plan
Pengendalian
dan
Pengawasan
Menara
di Kabupaten Barito Kuala, tentunya diharapkan ada
kontribusi dari penyedia menara telekomunikasi atau penyedia jasa penyelenggaraan telekomunikasi untuk Kabupaten Barito Kuala, yang berpengaruh terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Kuala.
III.
TINJAUAN UMUM
A.
URAIAN KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN Lingkup Pekerjaan kajian Penyusunan Cell Plan Pengendalian dan Pengawasan
Menara
Telekomunikasi
mencakup antara lain kegiatan – kegiatan :
untuk
Kabupaten Barito Kuala
1.
Melakukan Sosialisasi Rencana Kegiatan
2.
Pembentukan Tim Perencanaaan. Dalam pembentukan tim perencanaan, Konsultan dibantu dan difasilitasi oleh pengguna untuk menentukan tim perencanaan. Personil yang akan bekerja dalam tim tersebut harus mempunyai pemahaman dan kemampuan dalam mengaplikasikan tujuan serta dapat memberi arahan untuk
peningkatan
pengendalian
dan
pengawasan
menara
telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala. Tim yang akan dibentuk berbentuk Ad Hoc. 3.
Analisis Kondisi Saat ini (existing) Untuk bisa melakukan perencanaan dengan lebih tepat sasaran, tentunya perlu dilihat kondisi dan jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala saat ini, hal ini dilakukan dengan melakukan survey menara telekomunikasi ke semua kecamatan di Kabupaten Barito Kuala untuk melakukan kegiatan yang mencakup aktifitas – aktifitas sebagai berikut : (a)
Survey, melakukan pengumpulan data tentang : -
Kondisi Menara Telekomunikasi eksisting.
-
Jumlah Menara Telekomunikasi.
-
Operator – operator yang menggunakan.
-
Kondisi geografis wilayah secara umum.
-
Tinjauan terhadap bisnis telekomunikasi secara umum.
-
Tinjauan terhadap tata ruang kabupaten.
-
Perencanaan penempatan zonasi menara telekomunikasi bersama.
(b)
Dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Identifikasi
kondisi
dan
kelayakan
infrastruktur
menara
telekomunikasi dan perangkat yang telah tersedia di masing masing lokasi.
(c)
Analisis harga (cost estimate) infrastruktur menara telekomunikasi di masing – masing lokasi.
(d)
Penyusunan laporan kondisi menara telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala.
(e)
Pembuatan peta dan gambar rencana tata ruang menara telekomunikasi.
(f)
Pembahasan laporan.
(g)
Pembuatan laporan hasil survei menara telekomunikasi.
(h)
Pembahasan laporan dengan tim perencanaan (Validasi data)
(i)
Rapat pembahasan 1 hari tentang validasi data-data hasil survey konsultan.
(j)
Penyusunan beberapa alternatif pelaksanaan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala antara lain : -
Sumber Daya Manusia (SDM)
-
Anggaran Daerah
-
IT yang dikuasai/ diterapkan
-
Penentuan Zonasi / Coverage Area
-
Strategi implementasi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
-
4.
Dll
Identifikasi Kebutuhan Tata Ruang Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi Kebutuhan Tata Ruang Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi harus merupakan penjabaran dan tupoksi Bidang Komunikasi dan Informatika. Agar kebutuhan yang dihasilkan lebih bersifat holistik, maka perlu diidentifikasi keterkaitan kebutuhan informasi antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. Informasi yang bersifat cross-functional idealnya diletakkan path satu “wadah” yang sama dan
biasanya sumber daya teknologi informasi yang digunakan bisa digunakan bersama. Jika ini dilakukan, diharapkan tidak akan terjadi “Hutan Tower” yang hanya memberikan solusi global di lingkungan organisasi secara keseluruhan.
5.
Strategi Implementasi
Sesuai dengan hasil identifikasi kebutuhan yang dilakukan pada tahap sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk daftar kebutuhan rencana tata ruang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, maka tahap selanjutnya adalah menyusun prioritas implementasi dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan, biaya, waktu, dan sumber daya manusia yang tersedia.
6.
Rekomendasi
Merupakan usulan atas langkah-langkah yang harus segera dilakukan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala, dilihat dalam berbagai aspek seperti bidang kebijakan, organisasi, dan sumber daya manusia.
7.
Presentasi Antara Penyusunan Cell Plan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, dan penyampaian Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala .
8.
Presentasi Akhir Penyusunan Cell Plan Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, sekaligus Sosialisasi Cell Plan Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi dengan penyedia menara telekomunikasi, dan vendor / penyedia jasa telekomunikasi.
9.
Mempersiapkan dan menggandakan dokumen perencanaan Cell Plan Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala sampai disetujui dan ditetapkan sebagai pedoman teknis yang berlaku oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
IV.
RENCANA KERJA DAN TENAGA AHLI
A.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan penyusunan Cell Plan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi selama 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditetapkannya pemenang tender jasa konsultan Penyusunan Cell Plan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
B.
KELUARAN
Keluaran
yang
dihasilkan
oleh
Konsultan
Perencanaan
berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1.
Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat Pembuat Komitmen, dan Konsultan Perencanaan.
2.
Laporan akhir perencanaan, berupa : Dokumen Perencanaan dan CD Penyusunan Cell Plan Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi dibuat lengkap sesuai dengan cakupan
kegiatan
Pengendalian
dan
Pengawasan
Menara
Telekomunikasi, sebanyak masing – masing 5 buah. 3.
Album gambar dan peta pendukung, sebanyak 5 buah.
4.
Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala.
C.
TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan perencanaan harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan proyek perencanaan, baik ditinjau dari lingkup (besar) proyek maupun tingkat kekompakan pekerjaan. Tenaga – tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini minimal terdiri dari : (kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan / kompleksitas proyek).
Posisi Tenaga Ahli - Team Leader - Ahli Telekomunikasi - Ahli GIS - Ahli Hukum Tenaga Pendukung - Surveyor - Administrasi - Drafter
V.
Kualifikasi
Jumlah (Org)
4 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun
1 orang 1 orang 1 orang 1 orang
2 tahun 2 tahun 2 tahun
3 orang 1 orang 1 orang
KEWAJIBAN KONSULTAN
A.
Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.
B.
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut : 1.
Kesesuaian pelaksanaan perencanaan dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
2.
Kinerja konsultan telah memenuhi standar hasil kerja perencanaan yang berlaku.
3.
Mempersiapkan dokumen perencanaan Cell Plan Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala sampai disetujui dan ditetapkan sebagai pedoman teknis yang berlaku oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
4.
Menyusun Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala.
5.
Pendampingan terhadap implementasi perencanaan selama 1 (satu) tahun kedepan didalam pelaksanaan.
6.
Jika keterlibatan konsultan masih diperlukan pada tahun – tahun berikutnya, maka konsultan dapat dimintakan kesediaannya untuk terlibat dalam implementasi perencanaan.
C.
Penganggung jawab profesional perencanaan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional perencanaan yang terlibat.
VI.
PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dibuat di Tanggal
: Marabahan : Pebruari 2013
Disetujui Oleh Pengguna anggaran
Dibuat Oleh Ketua Panitia
…………………………………
…………………………………..
NIP. ……………………………
NIP. ……………………………..