KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Nomor
: 0081/D6.4/KU/2017
Tanggal
: 20 Januari 2017
Penyaluran Bantuan Pemerintah PKLK Melalui Bank/Lembaga Penyalur Sebagai kelengkapan untuk Pelaksanaan Beauty Contest Bantuan Pemerintah Direktorat Pembinaan PKLK Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2017 DIPA Nomor: 023.03.1.666028/2017 Tanggal 7 Desember 2016
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN PK DAN LK TAHUN 2017
Kementerian Negara/Lembaga
: (023)
Unit Eselon I
:
Program
:
Hasil
:
Unit Eselon II/Satker
:
Kegiatan
:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (03) DITJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (023.03.06) PROGRAM PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Mewujudkan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus usia sekolah melalui bantuan operasional di lembaga penyelenggara Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus. (666028) Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Penyaluran Bantuan Pemerintah PKLK kepada Sekolah/lembaga Penerima Bantuan Pemerintah tahun anggaran 2017.
Indikator Kinerja Kegiatan
: Tersalurnya
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran Volume/Sasaran
: : 2.363 Sekolah/lembaga (lebih rinci lihat tabel)
kegiatan bantuan pemerintah sekolah/lembaga penyelenggara PK dan LK
ke
1
PENGUMUMAN TERBATAS PELAKSANAAN BEAUTY CONTEST PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN ANGGARAN 2017 Nomor: 343/D.ULP/UMUM/2017 Tanggal: 24 Januari 2017
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus melalui mekanisme Beauty Contest mengundang secara terbatas untuk Bank Nasional Pemerintah dan PT. POS untuk berpartisipasi menyalurkan Bantuan Pemerintah DIPA nomor: 023.03.1.666028/2017, tanggal 7 Desember 2016, kepada sekolah/lembaga dibawah binaan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, dengan jumlah dana sebesar Rp. 420.270.061.600,00 (Empat ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh juta enam puluh satu ribu enam ratus rupiah). Spesifikasi yang diminta: 1. Bank Nasional Pemerintah/PT.POS 2. Mempunya cabang di Kabupaten/Kota 3. Lebih disukai Cabang sampai kecamatan atau desa 4. Biaya Penyaluran Rp. 0,00 (nol rupiah) 5. Sanggup melaksanakan penyaluran bantuan maksimal 30 hari Kalender. Harga Perkiraan Sendiri dari biaya penyaluran bantuan pemerintah ini sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) Paparan penawaran, penjelasan dan negosiasi pelaksanaan penyaluran bantuan lebih lanjut akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari sd 1 Februari 2017 pada pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB. Demikian pengumuman ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk penawaran bagi yang memenuhi Kriteria tersebut di atas.
Pokja Beauty Contest Ketua Ttd
R. Achmad Yusuf SA, SE, M.Ed NIP 196102181991121001
2
A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Undang - Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional; b. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara c. Undang – Undang Nomor 23 tahun 2015 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintah
Provinsi
dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota d. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara e. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Tatakelola Pendidikan. f.
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, beserta semua perubahannya.
g. Peraturan Mendiknas No.34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan atau Bakat Istimewa; h. Peraturan Mendiknas No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; i.
Peraturan Mendiknas No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa;
j.
Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
k. Peraturan Mendikbud Nomor 22 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kemdiknas tahun 2015-2019. l.
Peraturan Mendikbud Nomor 62 tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Gambaran Umum Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2003 menyatakan
bahwa
Sistem
Pendidikan
Nasional
harus
pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu,
mampu
menjamin
relevansi dan efisiensi
pengelolaan manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga diperlukan pembaharuan pendidikan secara berencana, terarah, dan berkesinambungan. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Kemdikbud, melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Ditjen Pendidikan Menengah dituntut untuk memperhatikan layanan pendidikan terutama dalam 3
pengembangan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sehingga dapat meningkatkan mutu layanan bagi peserta didik, sesuai amanat undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam mendidik, melatih, mengembangkan dan membangun anak bangsa di tengah masyarakat global, dan penuh tantangan menuju tingkat kehidupan yang lebih bermartabat. Secara umum peserta didik yang belajar di lembaga pendidikan khusus berasal dari keluarga yang ekonominya menengah ke bawah atau kurang mampu. Kondisi ekonomi ini dapat mempengaruhi motivasi belajar peserta didik dan bahkan banyak orangtua yang memilih untuk tidak menyekolahkan anaknya dengan alasan biaya. Untuk meningkatkan mutu pendidikan, pelayanan pendidikan, penambahan akses dan membuka akses baru bagi Anak-anak berkebutuhan khusus, diperlukan berbagai program bantuan pemerinta terkait dengan peningkatan kurikulum dan penambahan sarana prasarana pendidikan Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus
mengalokasikan
Direktorat
Jenderal
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah
bantuan pemerintah secara masal melalui Subdit Kelembagaan
dan sarana prasarana, Subdit Peserta Didik dan Subdit Kurikulum. B.
Penerima Manfaat Penerima manfaat bantuan operasional adalah peserta didik berkebutuhan khusus dan sekolah/lembaga PK-PLK di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
C.
Strategi Pencapaian Keluaran Strategi yang akan dilaksanakan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1. Metode Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola dengan memberikan bantuan langsung (blokgrant) kepada sekolah. 2. Tahapan/Metode, Waktu Pelaksanaan dan Unsur yang terlibat. a. Tahapan/Metode Kegiatan Kegiatan Penyaluran Bantuan
Menyusun petunjuk teknis pemberian bantuan Sosialisasi program Pengumpulan usulan sekolah Verifikasi/input data 4
Beauty Contest Bank Penyalur Perjanjian Kerjasama dengan Bank Penyalur Penerbitan SK Penerima bantuan Bimtek dan MOU Sekolah Penerima Bantuan Penyaluran bantuan melalui Bank Perintah atau PT. POS Laporan Uang sudah diterima oleh sekolah penerima Pelaksanaan Bantuan di sekolah Pelaporan Pelaksanaan.
b. Waktu Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan dilaksanakan pada bulan Mei sd Juli 2016 c. Unsur yang terlibat Unsur yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain: Kegiatan
Unsur/Institusi
1. Validasi Data Penerima
Direktorat Pembinaan PKLK
2. Verifikasi
Direktorat Pembinaan PKLK, Disdik Provinsi, LPMP dan/atau PT
3. Bimtek dan MoU
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Kepala SLB Kepala Sekolah SILN Dinas Pendidikan Provinsi Inspektorat Jenderal/ Ditjen Pajak Direktorat Pembinaan PKLK LPMP
Bank Penyalur/PT. POS Indonesia
4. Penyaluran Bantuan
D. Jumlah Bantuan Jumlah
bantuan
pemerintah
yang
akan
disalurkan
kepada
sekolah/lembaga
penyelenggara PKLK berdasarkan DIPA Dit. PPKLK nomor: 023.03.1.666028/2017 tanggal
7
Desember
2016
tahun
anggaran
2017
adalah
sebesar
Rp.
420.270.061.600,00 (Empat ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh juta enam puluh satu ribu enam ratus rupiah).
5
Jenis, jumlah paket, penerima bantuan dan besar satuan serta jumlah bantuan dari masing-masing jenis adalah sebagai berikut: REKAPITULASI BANTUAN PEMERINTAH YANG AKAN DISALURKAN DENGAN BANK PENYALUR TAHUN ANGGARAN 2017
No
Mark
Jenis Bantuan Pemerintah
Volume
Satuan
Harga Satuan
Jumlah
Program Pendidikan Dasar dan Menengah Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Rp420.270.061.600,00
SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
Rp159.061.561.600,00
1
5626.006.001.0 54.526113
Rehabilitasi dan/atau Infrastruktur Sekolah
504
PAKET
Rp50.000.000,00
Rp25.200.000.000,00
2
5626.005.001.0 54.526113
Pembangunan Ruang Kelas Baru
100
RUANG
Rp100.000.000,00
Rp10.000.000.000,00
3
5626.005.001.0 54.526115
Meubelair Ruang Kelas Baru
100
RUANG
Rp10.000.000,00
Rp1.000.000.000,00
4
5626.035.001.0 52.521219
Bantuan Operasional SMP Terbuka berbasis ICT
287
PAKET
Rp40.000.000,00
Rp11.480.000.000,00
5
5626.020.001.0 54.526112
Bantuan Alat Pendidikan
1680
PAKET
Rp40.000.000,00
Rp67.200.000.000,00
6
5626.023.001.0 54.526113
Bantuan Operasional Pendidikan
2200
PAKET
Rp20.082.528,00
Rp44.181.561.600,00
SUBDIT PESERTA DIDIK 1
2
5626.033.001.0 52.521219
5626.033.001.0 52.521219
Bantuan Belajar Anak Berkebutuhan Khusus
Rp215.848.750.000,00
2363
Sekolah
- SMALB
13251
Siswa
Rp2.250.000,00
Rp29.814.750.000,00
- SMPLB
24448
Siswa
Rp1.750.000,00
Rp42.784.000.000,00
- SDLB
85500
Siswa
Rp1.500.000,00
Rp128.250.000.000,00
7500
OT
Rp2.000.000,00
Rp15.000.000.000,00
Bantuan Belajar SMP Terbuka
6
SUBDIT KURIKULUM
Rp41.610.000.000,00
1
5626.019.001.0 51.526311
Bantuan Pencetakan Buku Braille Kurikulum 2013
49
Paket
Rp50.000.000,00
Rp2.450.000.000,00
2
5626.019.001.0 53.526311
Bantuan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
50
Paket
Rp200.000.000,00
Rp10.000.000.000,00
3
5626.019.001.0 53.526311
Bantuan Program Kemendirian/Vokasi
60
Sek
Rp75.000.000,00
Rp4.500.000.000,00
4
.5626.035.001.0 51.526311
Bantuan Program Keterampilan SMP Terbuka/Pendidikan Alternatif
422
Sek
Rp30.000.000,00
Rp12.660.000.000,00
5
5626.037.001.0 53.526311
Bantuan Pemerintah Pendidikan Inklusif
60
Paket
Rp200.000.000,00
Rp12.000.000.000,00
SUBDIT PROGRAM DAN EVALUASI 1
5626.950.002.0 51.526311
Bantuan Akuntabilitas Pengelolaan PKLK
200
Paket
2
5626.950.002.0 52.526311
Bantuan Pelaksanaan Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI)
34
Prov.
Rp3.749.750.000,00
Rp5.000.000,00
Rp1.000.000.000,00
E. Biaya Penyaluran Jumlah biaya penyaluran yang disediakan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan dimaksud di atas sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
7
F.
Waktu Pencapaian Keluaran Waktu pencapaian keluaran kegiatan ini adalah sebagai berikut No.
Kegiatan
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Agt
Sep
Okt
Nop
Des
Penyusunan 1
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
2
3
Sosialisasi Penerimaan usulan/proposal
4
Validasi data
5
Verifikasi
6
Penetapan calon penerima Bimtek dan
7
penandatangan an MoU
8
Penyaluran Dana Bantuan Laporan
9.
Penerimaan bantuan
10 9
Pelaksanaan Laporan Pelaksanaan
Jakarta, 20 Januari 2017 Direktur Pembinaan PKLK
Ir. Sri Renani Pantjastuti, MPA NIP196007091985032001
8