KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710 Telp: +62 21 345 6714; Fax: +62 21 345 6817
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TENAGA PENDUKUNG TEKNIS BIDANG ANALIS SISTEM INFORMASI GEOSPASIAL Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta
Kegiatan 5200 TAHUN ANGGARAN 2017
KERANGKA ACUAN KERJA
TENAGA PENDUKUNG TEKNIS BIDANG ANALIS SISTEM INFORMASI GEOSPASIAL PADA SEKRETARIAT PERCEPATAN KEBIJAKAN SATU PETA (PKSP)
1.
Pendahuluan Konflik ruang merupakan salah satu penyebab terhambatnya pembangunan di Indonesia. Salah satu akar permasalahan dari adanya konflik ruang diantaranya adalah peta-peta tematik yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan maupun penerbitan perizinan pemanfaatan ruang menggunakan standar dan referensi yang berbeda-beda sehingga rentan terjadi tumpang tindih kawasan satu dengan lainnya. Pengurangan potensi konflik ruang ini telah dirancang Pemerintah salah satunya melalui Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi VIII. Melalui pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta ini diharapkan mampu mengintegrasikan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas, mempermudah dan mempercepat konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia, mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan kawasan maupun infrastruktur, serta membantu proses percepatan penerbitan perizinan terkait dengan pemanfaatan lahan. Percepatan Kebijakan satu peta (PKSP) adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. PKSP dilaksanakan untuk menjalankan amanah UU No. 4/2011 tentang Informasi Geospasial yang kemudian dipertajam melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada tanggal 4 Februari 2016. Perpres ini memuat amanat-amanat pokok percepatan pelaksanaan KSP yang telah diturunkan dalam detail rencana aksi sebagai landasan pelaksanaan kegiatan KSP. Perpres disusun bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta untuk mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintah dan dalam aspek kehidupan masyarakat. Percepatan Kebijakan Satu Peta terdiri dari 3 kegiatan utama, yaitu kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kegiatan kompilasi merupakan kegiatan pengumpulan IGT (Informasi Geospasial Tematik) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan selanjutnya adalah integrasi, yang bertujuan untuk mendorong perbaikan dan penyempurnaan data geospasial yang telah terkompilasi melalui penyelarasan kesesuaian kondisi IGT yang mengacu pada IGD (Informasi Geospasial Dasar). Setelah kegiatan kompilasi dan integrasi, selanjutnya adalah kegiatan sinkronisasi yang berarti penyelarasan antar IGT yang terintegrasi guna menyelesaikan isu tumpang tindih yang terindikasi antar IGT. 2
Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta dilakukan melalui langkah koordinasi terhadap setiap kegiatan yang melibatkan 18 Kementerian/Lembaga. Setiap Kementerian/Lembaga terkait harus melaksanakan penyiapan peta tematik (IGT) sesuai rencana aksi yang ditetapkan lewat Perpres Nomor 9 Tahun 2016. Implementasi PKSP dikoordinasikan oleh Tim Percepatan KSP yang didukung oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP yang secara khusus akan memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan Percepatan Kebijakan Satu Peta, keberadaan Tenaga Pendukung Teknis Bidang Sistem Informasi Geografis diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan tata cara dukungan administrasi yang telah disusun, antara lain melakukan inventarisasi dan kompilasi basis data IGT yang berasal dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah; melakukan proses integrasi IGT yang mengacu pada IGD; dan melakukan sinkronisasi di setiap kelompok dan antar kelompok data IGT. Oleh karena itu, keberadaan Tenaga Pendukung Teknis Bidang Sistem Informasi Geografis sangat dibutuhkan untuk membantu kelancaran Kegiatan Percepatan Kebijakan Satu Peta. 2.
Tujuan, Sasaran dan Keluaran
a.
Tujuan Melakukan penyiapan dan penelaahan data dan informasi terkait kajian kebijakan, analisis permasalahan informasi geospasial, pelaksanaan kegiatan, dan monitoring kebijakan di Bidang Sistem Informasi Geospasial yang terkait dengan isu pelaksanaan percepatan Kebijakan Satu Peta, sesuai dengan prosedur yang berlaku agar menunjang pelaksanaan tugas pada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu peta. b. Sasaran 1) Tersusunnya basis data IGT yang bersumber melalui inventarisasi dan kompilasi dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah; 2) Teridentifikasinya hasil, permasalahan, dan hambatan aspek integrasi dalam kegiatan proses integrasi IGT yang mengacu pada IGD; 3) Teridentifikasinya permasalahan dan hambatan aspek sinkronisasi di setiap kelompok dan antar kelompok data IGT; 4) Teridentifikasi rekomendasi dan rumusan penyelesaian masalah terkait sinkronisasi data IGT; dan 5) Tersusunnya laporan hasil kerja sesuai dengan tugas yang dilaksanakan. c.
Keluaran Keluaran yang diharapkan dari Tenaga Pendukung Teknis Bidang Sistem Informasi Geospasial adalah terlaksananya tugas dan fungsi Tenaga Pendukung Teknis sesuai dengan tanggung jawabnya sehingga dapat memperlancar pekerjaan pada kegiatan Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) 3. Ruang Lingkup Pekerjaan 3
a. Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk keperluan penyelesaian tugas dengan tahapan sebagai berikut: 1) Mencari bahan-bahan kerja terkait pelaksanaan tugas; 2) Mempelajari bahan-bahan kerja terkait pelaksanaan tugas; 3) Merencanakan kegiatan yang diperlukan untuk penyelesaian tugas; 4) Menyusun matriks pelaksanaan rencana aksi kegiatan Percepatan Kebijakan Satu Peta yang telah tervalidasi oleh kementerian/lembaga terkait; 5) Mengidentifikasi permasalahan dan hambatan aspek Sistem Informasi Geospasial dalam Percepatan Kebijakan Satu Peta; 6) Mengidentifikasi kebijakan terkait Percepatan Kebijakan Satu Peta dalam rangka sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah; b. Melakukan inventarisasi dan kompilasi basis data IGT yang berasal dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dengan tahapan sebagai berikut: 1) Mengidentifikasi dan mempelajari target-target penyelesaian kegiatan kompilasi IGT dalam rencana aksi Perpres No. 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta; 2) Melakukan kompilasi IGT sesuai dengan target rencana aksi Perpres No. 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta; 3) Melakukan verifikasi dan pendataan terhadap hasil kompilasi IGT; 4) Menganalisis isu dalam koordinasi penyelesaian permasalahan selama proses inventarisasi dan kompilasi serta proses pengelompokan IGT; 5) Mengkoordinasikan pengelolaan dan penyimpanan data termasuk menjaga keamanan data hasil kegiatan kompilasi; 6) Menganalisis hasil kegiatan dan pelaporan kegiatan kompilasi IGT untuk diserahkan kepada pimpinan c. Melakukan kegiatan integrasi IGT yang mengacu pada IGD dalam rencana aksi Perpres No. 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dengan tahapan sebagai berikut: 1) Mengidentifikasi dan mempelajari target-target penyelesaian kegiatan integrasi IGT dalam rencana aksi Perpres No. 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta; 2) Menganalisis kesiapan dan kualitas data-data IGT yang telah terkompilasi; 3) Melakukan kegiatan integrasi IGT kepada IGD bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait; 4) Mengidentifikasi temuan permasalahan-permasalahan ketidaksesuaian kondisi IGT dengan IGD; 5) Menganalisis isu dalam koordinasi penyelesaian permasalahan selama proses integrasi IGT; 6) Mengkoordinasikan pengelolaan dan penyimpanan data termasuk menjaga keamanan data hasil kegiatan integrasi; 7) Menganalisis hasil kegiatan dan pelaporan kegiatan integrasi IGT untuk diserahkan kepada pimpinan.
4
d. Melakukan kegiatan sinkronisasi di setiap kelompok dan antar kelompok data IGT mengacu rencana aksi Perpres No. 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dengan tahapan sebagai berikut: 1) Mengidentifikasi dan mempelajari target-target penyelesaian kegiatan sinkronisasi IGT dalam rencana aksi Perpres No. 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta; 2) Melakukan kegiatan sinkronisasi di setiap kelompok dan antar kelompok data IGT bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait; 3) Mengidentifikasi temuan permasalahan-permasalahan kondisi ketidaksesuaian (tumpang tindih) setiap kelompok dan antar kelompok data IGT. 4) Menganalisis isu dalam koordinasi penyelesaian permasalahan selama proses sinkronisasi IGT; 5) Membantu persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat koordinasi dengan unit-unit Kementerian/Lembaga teknis terkait sinkronisasi IGT, antara lain: § menyiapkan ruang pertemuan dan peralatan yang diperlukan; § mengirimkan undangan kepada unit/instansi terkait serta mengkonfirmasikan kehadirannya. 6) Membuat notulen/laporan berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan unit/instansi terkait; 7) Menyajikan notulen/laporan kepada Pimpinan untuk bahan yang akan ditindaklanjuti. e. Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hasil telaahan dapat bermanfaat dengan tahapan: 1) Menyiapkan bahan laporan sesuai dengan hasil kerja; 2) Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas; 3) Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan; 4) Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas. f. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan langsung, dengan tahapan sebagai berikut: 1) Mempelajari laporan pelaksanaan tugas atau hasil kerja 2) Menelaah permasalahan yang ada dalam laporan pelaksanaan tugas 3) Memberikan masukan/saran yang dapat memberikan kemajuan pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan unit organisasi berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku baik lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas, dengan tahapan sebagai berikut: 1) Menerima dan memahami penugasan lisan ataupun tertulis; 2) Mempelajari tugas yang diberikan; 3) Menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan kapasitasnya; 4) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain. 4.
Kebutuhan Jasa Individual dan Kualifikasi
5
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, diperlukan Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Sistem Informasi Geospasial pada kegiatan Percepatan Kebijakan Satu Peta yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan hasil kerja. a. Kualifikasi Teknis 1) Pendidikan S1 Jurusan Kartografi Penginderaan Jauh/Geografi 2) Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan IPK minimal 2,75 (skala 4.00); 3) Usia minimal 21 tahun dan maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017; 4) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pemetaan (ArcGIS) dan Microsoft Office; 5) Memiliki kemampuan pengolahan data geospasial; 6) Mampu bekerja independen dan efektif bekerja dalam tim. 7) Memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan baik. b. Durasi/Pelaksanaan Pekerjaan Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah selama 8 bulan, terhitung 1 Mei s.d 31 Desember 2017. c. Pembebanan Biaya Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tenaga Pendukung Teknis Bidang Teknologi Informasi pada kegiatan Sekretariat Kebijakan Satu Peta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2017 dengan ketentuan nilai HPS sebesar Rp 4.000.000,-/bulan. Jakarta, April 2017 Penanggung Jawab Kegiatan 5200 Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman, Selaku Ketua Satuan Tugas 2 Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP)
Abdul Kamarzuki
6