Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(BAPPEDA) Jalan 17 Agustus Telp. (0431) 851380, 863204, PO Box 147, M A N A D http: www.bappedasulut.go.id e-mail:
[email protected]
O
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN STUDI AWAL RENCANA TATA RUANG (RTR) KAWASAN STRATEGIS PROPINSI BERDASARKAN KEPENTINGAN EKONOMI
APBD PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN ANGGARAN 2014
1. LATAR BELAKANG Ketimpangan wilayah merupakan salah satu permasalahan yang pasti timbul dalam pembangunan. Ketimpangan wilayah menjadi signifikan ketika wilayah dalam suatu negara terdiri atas beragam potensi sumber daya alam, letak geografis, kualitas sumber daya manusia, ikatan etnis atau politik. Keberagaman ini selain dapat menjadi sebuah keunggulan, juga sangat berpotensi menggoncang stabilitas sosial dan politik nasional. Salah satu jalan untuk
mengurangi
ketimpangan
wilayah
ialah
menyelenggarakan
pembangunan. Namun, pembangunan tidak serta merta dapat mengurangi ketimpangan wilayah. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengedepankan kembali konsep pemerataan dalam pembangunan di Indonesia. Pada saat ini ketimpangan antar wilayah dapat dilihat di antara wilayah perkotaan dan perdesaan, antara wilayah yang lebih maju dan wilayah tertinggal, antara metropolitan, kota besar, menengah, dan kecil, antara perkotaan dan perdesaan, serta ketertinggalan juga dialami pada daerah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar. Salah satu aspek penting dalam menangani pengembangan wilayah di Indonesia ialah mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi. Kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di daerah terus dilaksanakan melalui berbagai program. Program Pengembangan Kawasan Strategis merupakan salah satu program yang dirancang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan yang mensinergikan dan mengkoordinasikan berbagai input (SDM, SDA, kebijakan dll) dalam proses pembangunan wilayah/kawasan yang dikenal dengan pengembangan wilayah.
Upaya
pengembangan
kawasan
strategis
diarahkan
untuk
mengembangkan, nilai strategis kawasan tersebut demi terwujudnya pemanfaatan yang berhasil guna, berdaya guna dan berkelanjutan (sustainability). Dalam hal ini diperlukan suatu kebijakan yang terpadu,
sinergis dan komprehensif oleh Pemerintah Daerah dalam upaya mendorong kawasan tersebut untuk dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat. Berkenaan dengan uraian di atas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi SULUT telah merumuskan beberapa kawasan strategis provinsi (KSP) pertumbuhan ekonomi, selain beberapa kawasan strategis provinsi lainnya. Mempertimbangkan bahwa muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi SULUT masih bersifat umum dan belum operasional, maka perlu disusun rencana rincinya (UU No. 26 Tahun 2007 pasal 14). Dalam rangka pemenuhan operasional RTRW provinsi, maka pada tahun 2014 ini Pemerintah Provinsi SULUT melaksanakan kegiatan penyusunan Studi Awal Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) berdasarkan Kepentingan Ekonomi Provinsi SULUT yang tertuang dalam RTRW Provinsi dengan fokus kegiatan di Kawasan Strategis Provinsi Pertumbuhan Ekonomi (KSPPE).
2.
MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi dan karakteristik pembangunan bagi Kawasan Strategis Provinsi Pertumbuhan Ekonomi (KSPPE) Provinsi Sulawesi. 2.2. Tujuan Adapun kegiatan ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap potensi dan permasalahan, serta kebijakan terkait yang ada di KSPPE Provinsi Sulawesi Utara. 3.
SASARAN Sedangkan sasaran yang hendak dicapai antara lain mencakup :
1. Terinventarisasinya data dan informasi kebijakan pembangunan khususnya
terhadap
kabupaten/kota
tempat
kedudukan
KSP
Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sulawesi Utara 2. Identifikasi awal terhadap aspek kewilayahan yang terdiri dari kondisi umum (Geografis) wilayah, penggunaan lahan (land use), kondisi infrastruktur komoditas
wilayah,
unggulan,
perekonomian, peluang
potensi
investasi,
wilayah,
strategi
dan
sektor/ program
pengembangan serta informasi pendukung lainnya seperti peta wilayah dan kondisi sosio demografi; 3. Identifikasi potensi fisik KSPPE Provinsi Sulawesi Utara
4.
LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan ini di Provinsi Sulawesi Utara.
5.
LINGKUP KEGIATAN Adapun ruang lingkup kegiatan Penyusunan Studi Awal Rencana Tata
Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) berdasarkan Kepentingan Ekonomi Provinsi SULUT ini adalah sebagai berikut. 1. Penyusunan instrument pengumpulan data/informasi; 2. Pengumpulan data sekunder dan survey lapangan ke wilayah studi dalam rangka melengkapi data dan informasi serta mengidentifikasi potensi wilayah dan karakteristik wilayah; 3. Kajian literatur terhadap sumber data dan informasi; 4. Melakukan pemetaan/tipologi terhadap kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah; 5. Pengelolaan dan analisis data/informasi, kondisi dan karakteristik wilayah serta potensi wilayah strategis cepat tumbuh; 6. Menganalisis secara komprehensif, integrative secara spasial terhadap alternative konidisi wilayah yang mencakup antara lain: analisis kebijakan terkait dengan pengembangan, analisis konidisi fisik
lingkungan, analisis kondisi perekonomian ekonomi wilayah, analisis struktur dan pola ruang wilayah dan analisis social budaya masyarakat; 6.
NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Utara. 7.
DASAR HUKUM Dalam Penyusunan Studi Awal Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan
Strategis Provinsi (KSP) berdasarkan Kepentingan Ekonomi Provinsi SULUT mengacu pada : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2007
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET);
8.
RUANG LINGKUP Kegiatan Penyusunan Studi Awal Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan
Strategis Provinsi (KSP) berdasarkan Kepentingan Ekonomi Provinsi SULUT dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Utara dengan lingkup substansial meliputi : 1. Tujuan strategis dan kebijakan pengembangan wilayah di daerah; 2. Identifikasi berbagai komoditi, sektor dan wilayah yang memiliki potensi pengembangan dengan memperhatikan karakteristik wilayah serta berbagai faktor peluang dan hambatan, seperti sebaran penduduk, komoditas potensial dan pola pertumbuhan ekonomi selain itu digambarkan ketersediaan fasilitas dan kelembagaan; 3. Pengembangan basis data kewilayahan dan kompilasi peta-peta eksisting dan; 4. Analisis kewilayahan dan struktur perekonomian wilayah serta kajian keterkaitan antar wilayah. 5. Pengembangan infrastruktur wilayah yang menunjang perekonomian di Provinsi Sulawesi Utara
9. SUMBER PENDANAAN Pelaksanaan pekerjaan ini membutuhkan pendanaan sebesar Rp. 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari dana APBD pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2014 dengan Kode Rekening 1.06.1.06.01.30.02, belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Tata Ruang.
10. METODOLOGI Dalam kegiatan Penyusunan Studi Awal Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) berdasarkan Kepentingan Ekonomi Provinsi SULUT ini metodologi yang digunakan adalah mengumpulkan data berdasarkan
kajian
yang
ada,
kemudian
mengidentifikasi
dan
menyesuaikan/cros cek dengan kondisi ril dilapangan, sebagai bahan analisa. Adapun tahapan-tahapan perencanaan yang dilakukan oleh konsultan adalah: a. Tahapan persiapan b. Tahapan pengumpulan data c. Survey dan identifikasi kawasan perencanaan d. Kompilasi dan analisis data e. Identifikasi potensi dan permasalahan serta perkiraan kebutuhan f. Formulasi strategi penaganan pembangunan kawasan g. Penyusunan rencana
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Keseluruhan pekerjaan ini harus dapat diselesaikan selama 140 hari kalender, dengan perincian sebagai berikut: 1)
Tahap Laporan Pendahuluan
: 30 hari
2)
Tahap Laporan Antara (Fakta dan Analisa)
: 30 hari
3)
Tahap Konsep Laporan Akhir /Draf rencana : 30 hari
4)
Tahap Laporan Akhir/rencana
: 30 hari
Jumlah : 120 hari
13. PERSONIL Persyaratan Tenaga Ahli yang diusulkan harus mengacu kepada pesyaratan yang berlaku. Kebutuhan tenaga untuk layanan jasa konsultansi dengan kualifikasi dan keahlian adalah sebagai berikut :
a. KETUA TIM/TEAM LEADER, Kualifikasi ahli utama, dengan latar belakang pendidikan S2 Planologi/perencanaan pengembangan wilayah, berpengalaman dalam pelaksanaan
pekerjaan
dibidang
Tata
Ruang/pengembangan
wilayah
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan ijasah, SKA, dan Referensi. b. AHLI PRASARANA WILAYAH, Kualifikasi ahli, dengan latarbelakang pendidikan S1 Teknik Sipil, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang Prasarana Wilayah, sub bidang pengembangan wilayah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan ijasah, SKA, dan Referensi h. AHLI SOSIAL BUDAYA, Kualifikasi ahli, dengan latarbelakang pendidikan S1 Sosial Budaya, berpengalaman
dalam
pelaksanaan
pekerjaan
di
bidang
Tata
Ruang/pengembangan wilayah sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun dengan dibuktikan oleh ijazah, dan Referensi i. AHLI EKONOMI WILAYAH, Kualifikasi ahli, dengan latarbelakang pendidikan S1 Ekonomi, berpengalaman
dalam
pelaksanaan
pekerjaan
di
bidang
Tata
Ruang/pengembangan wilayah sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun dengan dibuktikan oleh ijazah, dan Referensi
j. AHLI KELEMBAGAAN, Kualifikasi
ahli,
dengan
latar
belakang
pendidikan
S1
Ilmu
Kelembagaan, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang Tata Ruang/pengembangan wilayah sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun dengan dibuktikan oleh ijazah, dan Referensi.
Untuk mendukung pekerjaan ini, Konsultan harus melengkapi dengan layanan asisten tenaga ahli dan tenaga pendukung sekurang-kurangnya: 1. Asisten Ahli Pengembangan Wilayah 2. Asisten Ahli Lingkungan 3. Asisten Ahli Bangunan/Infrastruktur 4. Juru Gambar/CAD 5. Operator Komputer 14. PELAPORAN a. Laporan Pendahuluan Laporan
pendahuluan
sekurang-kurangnya
bersisi
pemahaman
konsultan terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan metodologi studi, program kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survei lapangan. Laporan pendahuluan wajib diseminarkan dihadapan Tim Teknis dan instansi terkait Provinsi, dan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 10 (sepuluh) eksampelar. b. Laporan Antara/Fakta dan Analisa Laporan antara berisi antara lain: kompilasi data eksisting, kajian referensi terkait, hasil peninjauan lapangan, analisis awal kawasan yang dikaji. Laporan Antara Wajib diseminarkan dihadapan Tim Teknis, instansi terkait Provinsi dan Kabupaten/Kota. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 10 (sepuluh) eksampelar. c. Laporan Draf Akhir/Draf Rencana Laporan draf akhir berisi antara lain: kajian rinci lokasi pekerjaan, hasil identifikasi terhadap rencana pemanfaatan lahan dan analisa lokasi secara mendetail dengan dilampiri peta, arahan pengembangan.
Draf akhir KSP Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sulawesi Utara wajib diseminarkan sebelum menjadi Laporan Rencana dihadapan tim teknis, instansi terkait Provinsi dan Kabupaten/Kota. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 15 (lima belas) eksampelar. d. Laporan Akhir / Buku Rencana, Laporan akhir KSP Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sulawesi Utara merupakan perbaikan dari Laporan Konsep Draft Akhir yang telah dibahas oleh Kelompok pendamping pelaksana studi. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 10 (sepuluh) eksampelar Buku Rencana dan 10 (sepuluh) eksampelar Buku Exsekutif Summary dan copy CD/DVD yang berisi seluruh kegiatan laporan (data dan analisis, buku rencana, peta termasuk Summary Report). e. Laporan Album Peta, Gambar-gambar peta rencana kawasan yang dibuat dalam skala 1 : 50.000 Album peta di cetak rangkap 10 (sepuluh), merupakan lampiran dari laporan akhir dan diserahkan bersamaan dengan laporan akhir. f. File Digital : Konsultan harus menyerahkan file digital dalam bentuk CD/DVD pada akhir pelaksanaan pekerjaan. 15. SISTEMATIKA PENYAJIAN Laporan Pendahuluan disusun dengan sistematika sebagai berikut : Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Gambaran Umum Wilayah Studi Bab 3 Metode Pendekatan Bab 4 Rencana Kerja dan Pelaporan Laporan Antara disusun dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Tinjauan Kebijakan Pembangunan Daerah Bab 3 Gambaran Umum KSPPE Provinsi Sulawesi Utara Bab 4 Analisis Pengembangan KSPPE Provinsi Sulawesi Utara Laporan Akhir disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Tinjauan Kebijakan Pembangunan Daerah Bab 3 Gambaran Umum KSPPE Provinsi Sulawesi Utara Bab 4 Rencana Struktur Ruang KSPPE Prov SULUT Bab 5 Rencana Pola Ruang KSPPE Prov Sulut 16. PENUTUP KAK ini merupakan acuan pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Studi Awal Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) berdasarkan Kepentingan Ekonomi Provinsi SULUT. Petunjuk dan ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dan merupakan tambahan/pelengkap, akan diberikan kepada Konsultan sebagai pelengkap petunjuk pelaksanaan pekerjaan ini apabila diperlukan. Manado, Menyetujui, KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA Selaku Pengguna Anggaran,
IR. ROYKE O. RORING, M.Si PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19591010 198903 1 016
Februari 2014
KABID PERENCANAAN WILAYAH, Selaku PPTK,
HERMAN M. KOESSOY, ST, MSi. PEMBINA NIP. 19670510 199603 1 003