0
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN Perencanaan Pagar KEGIATAN Pembangunan/Rehab Sarana dan Prasaran Umum
BIDANG PERMUKIMAN DINAS PEKERJAAN UMUM KAB. MESUJI TA 2015
1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Pekerjaan Perencanaan Pagar
Kegiatan Pembangunan/Rehab Sarana dan Prasaran Umum Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum harus ditingkatkan, terarah dan diselenggarakan secara bersama–sama dan terpadu dengan memperhatikan rencana tata ruang, pertumbuhan penduduk, lingkup permukiman, lingkup usaha dan lingkungan kerja serta kegiatan ekonomi dan sosial lainnya agar terwujud pengelolaan sumber daya yang efisien, efektif dan tercipta lingkungan yang sehat, rapih, aman dan nyaman dimana perhatian khusus perlu diberikan pada peningkatan prasarana dan sarana yang layak. Menindaklanjuti arah kebijakan tersebut serta untuk memenuhi tuntutan kebutuhan sarana dan prasarana umum maka pada anggaran tahun 2015 ini Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mesuji telah mengadakan Kegiatan Pembangunan/Rehab Sarana dan Prasaran Umum. Dalam rangka lebih menjamin tercapainya sasaran kegiatan yang dimaksud maka dipandang perlu melibatkan rekanan jasa konsultan untuk melakukan kegiatan Perencanaan Teknis.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan Perencanaan Teknis yang melibatkan rekanan jasa konsultansi Anggaran/PA
ini
dimaksudkan dalam
hal
untuk
membantu
perencanaan
Pembangunan/Rehab Sarana dan Prasaran Umum.
Kuasa Teknis
Pengguna Kegiatan
2
Tujuan kegiatan Perencanaan Teknis yang melibatkan rekanan jasa konsultansi ini bertujuan untuk menyediakan data lelang untuk pelaksanaan jasa konstruksi Pekerjaan Pembangunan Pagar. .
3. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan Perencanaan Teknis yang melibatkan rekanan jasa konsultansi ini adalah terwujudnya hasil pelaksanaan fisik yang sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan
4. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan tersebar di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
5. SUMBER DAN PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dengan dana APBD tahun anggaran 2015.
6. NAMA & ORGANISAI PPK Nama Pejabat Pembuat Komitmen
: HERI JOHAN, ST. MM
Satuan Kerja
: Dinas Pekerjaan Umum Kab Mesuji
Data Penunjang 7. Data Dasar/ Standar Teknis/ Referensi Hukum/ Fasilitas Penunjang a. Data dan Fasilitas Penunjang 1) Penyediaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/PA Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/PA yang dapat digunakan dan harus
3
dipelihara oleh penyedia jasa: a) Laporan dan Data (jika ada) Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (jika ada). b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (jika ada) c) Staf Pengawas/Pendamping d) Fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/PA yang dapat digunakan oleh penyedia jasa (jika ada). 2) Penyediaan oleh penyedia jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. b. Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Kuasa Pengguna Anggaran, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi Kuasa Pengguna Anggaran/PA. c. Pendekatan dan metodologi dilaksanakan sesuai dengan Standar dan Pedoman Survey dan Tata Cara Pelaporan yang berlaku di Indonesia. Penyedia jasa harus menjabarkan pendekatan dan metodologi pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Ruang Lingkup 8. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup Pekerjaan ini : 1. Perencanaan Pagar dengan memperhatikan kebutuhan wilayah. 2. Perencanaan Pagar memperhatikan kualitas dan biaya. 3. Perencanaan disusun dengan berlandaskan ketentuan yang ada seperti SNI, dan peraturan lain yang masih berlaku.
4
9. KELUARAN Keluaran Akhir meliputi Dokumen DED, berupa : 1. Estimasi biaya pemTransportasi 2. Dokumen Lelang Pelaksanaan Pekerjaan Fisik BAB I
Instruksi Kepada Peserta Lelang;
BAB II
Data Lelang;
BAB III
Bentuk Surat Penawaran, Lampiran, Surat Penunjukan dan Surat Perjanjian;
BAB IV
Syarat-Syarat Umum Kontrak;
BAB V
Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
BAB VI
Spesifikasi Teknis;
BAB VII
Gambar-Gambar;
BAB VIII
Daftar Kuantitas, Analisa Harga Satuan dan Metoda Pelaksanaan;
BAB IX
Bentuk-Bentuk Jaminan.
10. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN Jangka waktu penyelesaian seluruh kegiatan ini adalah 45 (empat puluh lima ) hari kalender terhitung sejak penandatanganan SPMK.
11. TENAGA AHLI Agar dapat melaksanakan pekerjaan “Perencanaan Pagar” ini dengan baik, diperlukan tim perencana (pelaksana) yang terdiri dari tenaga-tenaga ahli profesional yang cakap dan berpengalaman di bidangnya masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya tenaga ahli profesional tersebut dibantu oleh beberapa tenaga pendukung baik asisten ahli maupun tenaga pendukung lainnya. Oleh karena itu tim pelaksana terdiri dari Tenaga Ahli yang mempunyai klasifikasi sebagai berikut : a. Team Leader/Ahli Teknik Sipil (S1 Teknik Sipil), pengalaman minimal 5 tahun, memiliki SKA Ahli Muda Bangunan Gedung.
5
Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Sipil. Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi
luar
negeri
yang
telah
diakreditasi
dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan 5 (lima) tahun lebih diutamakan/ disukai lebih dari 5 (lima) tahun. Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Sebagai ketua mengkoordinir
tim,
tugas
seluruh
utamanya
kegiatan
adalah
anggota
memimpin tim
dan
kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. b. Ahli Geodesi/Mektan Adalah Sarjana Teknik Sipil dengan pengalaman dalam bidang perencanaan dan pengawasan teknik sipil minimum 3 (tiga) tahun, memiliki sertifikat keahlian ahli muda dan mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan segala permasalahannya. Diutamakan tenaga ahli yang telah mengikuti pelatihan ke PU-an c. Ahli Teknik Sipil / Cost Estimator. Adalah Sarjana Teknik Sipil dengan pengalaman dalam bidang perencanaan dan pengawasan teknik sipil minimum 3 (tiga) tahun, memiliki sertifikat keahlian ahli muda dan mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan segala permasalahannya. Diutamakan tenaga ahli yang telah mengikuti pelatihan ke PU-an.
12. TENAGA PENDUKUNG LAINNYA
a. Surveyor Surveyor/Juru Ukur lulusan STM Sipil/Transportasi air dan jalan yang berpengalaman sekurangnya empat
(4) tahun dalam penyiapan
6
pengukuran/desain untuk pekerjaan jalan, diutamakan yang menguasai teknik pengukuran. b. Operator AutoCad/Draftman Juru gambar lulusan STM Sipil/Transportasi air dan jalan yang berpengalaman sekurangnya empat
(4) tahun dalam penyiapan
gambar-gambar pengukuran/desain untuk pekerjaan jalan, diutamakan yang menguasai program teknik penggambaran melalui computer CAD. c. Driver Seorang lulusan minimal STM atau SLTA yang memiliki SIM A dan SIM C. Secara Garis Besar Jumlah Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan : 1) Team Leader (Ahli Teknik Sipil)
: 1 orang
2) Ahli Geodesi/Mektan
: 1 orang
3) Ahli Teknik Sipil/Cost Estimator
: 1 orang
4) Surveyor
: 2 orang
5) Operator AutoCad/Draftman
: 1 orang
6) Driver
: 1 orang
13. LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan. 2. Laporan Bulanan
7
Laporan Bulanan yang isinya memuat progres kemajuan pekerjaan setiap bulannya, dan rencana kegiatan yang akan dilakukan selanjutnya. Laporan Bulanan I harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan.
3. Laporan Akhir Laporan Akhir merupakan penyempurnaan laporan draft konsep laporan akhir dan sudah mendapatkan persetujuan dari tim pembahas yang dibentuk oleh pihak kegiatan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan.
4. Laporan Pendukung Laporan pendukung berisi Engineering Estimate (5 Buku) , Gambar Perencanaan (5 Buku), Dokumen Pelelangan (3 Buku), Soft Copy Flash Disc (1 Buah) Mesuji,
Februari 2015
PENGGUNA ANGGARAN
Ir. HUMINSA LUBIS, M.M NIP. 196303031991031011