KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM
: WAJIB BELAJAR SEMBILAN TAHUN
KEGIATAN
: PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH
PEKERJAAN
: PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN SDN 1 GUMANANO KEC. MAWASANGKA
SATKER/SKPD DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BUTON TENGAH
NAMA PPK DR. ANZAR, S.Pd, M.Pd TAHUN ANGGARAN 2016 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN SDN 1 GUMANANO KEC. MAWASANGKA 1. LATAR BELAKANG
a. Gambaran Umum Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan. Jadi perustakaan adalah suatu institusi unit kerja yang menyimpan koleksi bahan pustaka secara sistematis dan mengelolanya dengan cara khusus sebagai sumber informasi dan dapat digunakan oleh pemakainya. Maksud dan Tujuan Pendirian Perpustakaan : 1) sebagai wahana menghimpun informasi dalam berbagai bentuk atau format untuk pelestarian bahan pustaka dan sumber informasi sumber ilmu pengetahuan lainnya. Menyediakan sarana atau tempat untuk menghimpun berbagai sumber informasi untuk dikoleksi secara terus menerus, diolah dan diproses. 2) Sebagai sarana atau wahana untuk melestarikan hasil budaya manusia ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya) melalui aktifitas pemeliharaan dan pengawetan koleksi. 3) Sebagai agen perubahan (Agent of changes) dan agen kebudayaan serta pusat informasi dan sumber belajar mengenai masa lalu, sekarang, dan masa akan datang. Selain itu, juga dapat menjadi pusat penelitian, rekreasi dan aktifitas ilmiah lainnya. Oleh sebab itu pendirian perpustakaan diharapkan dapat menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat (Long life education). Peranan Perpustakaan menjadi media antara pemakai dengan koleksi sebagai sumber informasi pengetahuan, dan menjadi lembaga pengembangan minat dan budaya membaca serta pembangkit kesadaran pentingnya belajar sepanjang hayat serta untuk mengembangkan komunikasi antara pemakai dan atau dengan penyelenggara sehingga tercipta kolaborasi, sharing pengetahuan maupun komunikasi ilmiah lainnya. Mengingat pentingnya perpustakaan bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi perkembangan teknologi, maka perlu dibangun sarana dan prasarana Perpustakaan utama di lingkungan Sekolah. Pada tahun anggaran 2016 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mendapat alokasi untuk pembangunan Gedung Perpustakaan melalui Dana lokasi Umum.
b. Referensi Hukum 1. Undang-undang nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Bangunan Pendidikan; 5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Propinsi Sulawesi Teggara; 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bangunan Pendidikan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan); 8. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta peruhanan dan aturan turunannya; 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Sekolah/Madrasah Pendidikan Umum. 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 Tanggal 29 Januari 2009 Tentang Standar/Spesifikasi Teknis Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung Dan Meubelair Sekolah Dasar. 15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Di Bidang Pendidikan. 16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 441 / KPTS / 1998 Tentang Persyaratan Teknis Aksebilitas Pada Bangunan Umum dan Lingkungan. 17. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 152 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. 18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016; 20. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah; 21. Peraturan Bupati Buton Nomor Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016. 2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kelompok Kerja (POKJA) yang memuat penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton Tengah. b. Tujuan 1) Sebagai salah satu dasar dalam rangka pelaksanaan pelelangan Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 1 Gumanano Kec. Mawasangka. 2) Terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 1 Gumanano Kec. Mawasangka sesuai dengan persyaratan dan standar teknis pembangunan gedung Negara.
3. TARGET / SASARAN
a. Tersedianya Gedung Perpustakaan SDN 1 Gumanano Kec. Mawasangka yang memenuhi standar prasarana Bangunan Pendidikan. b. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, adalah meningkatkan ketersediaan prasarana pemerintahan di Desa Dahiango Kecamatan Mawasangka, sebagai usaha untuk memenuhi SPM di Sekolah untuk terciptanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan barang/jasa : Nama Pejabat Pembuat Komitmen : DR. ANZAR, S.Pd, M.Pd NIP. 19700304 2000003 1 003 Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Buton Tengah
5. SUMBER DANA a. Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2016. DAN PERKIRAAN b. Total Pagu Rp. 300.000.000, (Tiga Ratus Juta BIAYA Rupiah). c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 300.000.000, (Tiga Ratus Juta Rupiah). 6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 1 Gumanano Kec. Mawasangka. b. Lokasi pekerjaan : Desa Gumanano Kecamatan Mawasangka. c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : - (tidak ada)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (sembilan 7. JANGKA puluh) hari kalender. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN 8. PERSONIL INTI
Memiliki kemampuan menyediakan personil dalam bentuk organisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan, terdiri dari : 1) Manager : Tenaga Ahli Manajemen Proyek / Ahli Arsitek berpengalaman minimal 2 tahun. 2) Pelaksana Lapangan : Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022) 1 orang pendidikan D3 Teknik pengalaman minimal 2 tahun, atau SMK Teknik pengalaman 5 tahun. 3) Staf Teknis : Pendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan Teknik Sipil atau SMU Jurusan IPA yang memiliki SKT, pengalaman 2 tahun : 1 orang 4) Staf Administrasi dan Keuangan : Pendidikan minimal SMU, pengalaman 2 tahun 1 orang. 5) Tenaga Terampil : Tukang Listrik, Tukang Batu dan Tukang Besi, masing-masing minimal 1 0rang dan berpengalaman minimal 2 tahun
9. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA 10. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Memiliki Kemampuan pada Sub Bidang Jasa Pelaksana Bangunan Pendidikan. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlaksananya pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 1 Gumanano Kec. Mawasangka sesuai dengan persyaratan teknis.
11. PERALATAN UTAMA
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan minimal yang dibutuhkan terdiri dari : 1) Concrette Mixer kapasitas 0,35 m3 1 unit. 2) Dump Truck kapasitas 6 ton 1 unit 3) Peralatan Tukang Besi 2 set 4) Peralatan Tukang Batu 2 set 5) Peralatan Tukang Kayu 2 set 6) Peralatan Tukang Listrik 1 set
12. RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
Terlampir
13. DESAIN DAN GAMBAR
Terlampir
14. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Terlampir
Labungkari, 11 Juli 2016 Kabid Kualitas Konstruksi dan Andal Ko
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton Tengah
DR. ANZAR, S.Pd, M.Pd Pembina Tk. I, IV/b NIP. 19700304 2000003 1 003