KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Jln. Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TENAGA PENDUKUNG TEKNIS BIDANG ANALIS PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN KAWASAN EKONOMI
Sekretariat Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Kegiatan 5200 TAHUN ANGGARAN 2015 1
TENAGA PENDUKUNG TEKNIS BIDANG ANALIS PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN KAWASAN EKONOMI
A.
Pendahuluan
Dalam rangka mewujudkan percepatan transformasi ekonomi untuk mendukung visi Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera pada tahun 2025, maka diperlukan upaya baru untuk melakukan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi. Percepatan dan perluasan pembanguan ekonomi ini diharapkan dapat menjamin terwujudnya Nawacita Presiden RI dan RPJMN 2015-2019. Sejalan dengan hal tersebut diatas, agar implementasi percepatan dan perluasan pembanguan ekonomi ini berjalan dengan baik, maka dikeluarkan kebijakan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia yang didalamnya mengamanatkan tugas Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia untuk melaksanakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi untuk mendorong kelancaran implementasi dari kebijakan tersebut. Implementasi dari Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia akan fokus pada koordinasi antar K/L dan antar-Menko, antara PusatDaerah, dan melibatkan aktif peran dunia usaha dan masyarakat lokal (misalnya percepatan solusi penyediaan lahan) serta siap memperkuat fokus pengendalian dan monev atas berbagai kegiatan/proyek infrastruktur dalam memastikan perwujudan konektivitas dan kemaritiman serta menjamin pembangunan kawasan strategis ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Melalui koordinasi percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi diharapkan akan dipantau secara efektif perkembangan pelaksanaan kegiatan pengembangan sumberdaya manusia khususnya bagi masyarakat Indonesia yang memerlukan perhatian khusus dalam rangka mendukung Nawacita Presiden RI. Untuk membantu pelaksanaan tugas – tugas dari kegiatan pengendalian dalam Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia tersebut, maka diperlukan dukungan sumber daya manusia yang sesuai dengan bidangnya masing-masing. Seperti halnya Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur dan Kawasan Ekonomi Koordinasi Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia, yang nantinya akan membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia seperti: (1) mengelola data dan menganalisis data kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, (2) mengembangkan database pemantauan dan evaluasi agar mampu mendukung dan terintegrasi dengan sistem dan aplikasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Oleh karena itu, keberadaan Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur dan Kawasan Ekonomi Koordinasi Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia dalam mendukung kegiatan di Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia tahun 2015 sangat dibutuhkan.
2
B. Tujuan dan Sasaran Melakukan penyiapan dan penelaahan data dan informasi pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan, serta analisis permasalahan, pelaksanaan kegiatan, monitoring kebijakan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI yang terkait dengan Pengendalian dan Evaluasi P3EI, sesuai dengan prosedur yang berlaku agar menunjang pelaksanaan tugas pada Divisi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan. B.1 1) 2) 3)
Tujuan Melakukan pengembangan dan standardisasi data serta informasi kinerja terkait dengan program dan kegiatan yang menjadi fokus Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia; Melaksanakan pengolahan data dan menganalisis data kinerja pelaksanaan program dan kegiatan dalam kegiatan pengendalian pada Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia; Melakukan mengembangkan database pemantauan dan evaluasi agar mampu mendukung dan terintegrasi dengan sistem dan aplikasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
B.2 Sasaran 1.
2. 3. 4.
Terfasilitasinya kegiatan Koordinasi Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia dalam hal pengembangan database terkait dengan kegiatan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia; Terciptanya kelancaran kegiatan database untuk Koordinasi Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia khususnya dalam hal kebutuhan akses data untuk kegiatan pemantauan dan evaluasi. Terwujudnya bank data yang dapat menghasilkan informasi secara spesifik terkait pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi untuk Koordinasi Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia; Tersusunnya laporan pemutakhiran data pemantauan secara berkala yang dibutuhkan dalam Koordinasi Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia.
B.3 Keluaran Laporan Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur dan Kawasan Ekonomi Koordinasi Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia. C. Ruang Lingkup Pekerjaan 1. 2. 3.
Melakukan penyempurnaan kerangka kerja pengumpulan data dan informasi pada kegiatan pemantauan dan evaluasi; Melakukan pengembangan dalam hal standardisasi data dan informasi kinerja program dan kegiatan pada Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia; Mengolah, menganalisis dan menyajikan data;
3
4. 5.
6.
Membuat data setting yang sederhana untuk dikomposisi menjadi bentuk pelaporan yang simple dan mudah dipahami (user friendly); Bertanggungjawab atas penyajian database dan informasi data pemantauan dan evaluasi yang benar, cepat, tepat dan akurat melalui administrasi yang tertib serta memberikan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan untuk Koordinasi Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia; Menjaga keamanan dokumen/arsip seluruh kegiatan database pemantauan dan evaluasi dengan prioritas pengamanan fisik terhadap dokumen/arsip data yang sifatnya strategis yaitu arsip vital, penting dan rahasia;
D. Uraian Tugas 1. Uraian Tugas: a) Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk keperluan penyelesaian tugas. Tahapan: 1. Mencari bahan-bahan kerja terkait pelaksanaan tugas 2. Mempelajari bahan-bahan kerja terkait pelaksanaan tugas 3. Merencanakan kegiatan yang diperlukan untuk penyelesaian tugas b) Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan penyiapan rekomendasi kebijakan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memperlancar pelaksanaan tugas. Tahapan: 1. Mengidentifikasi dan mempelajari kebijakan atau peraturan perundangan dan regulasi di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI yang perlu ditindaklanjuti; 2. Menganalisa dan menelaah pelaksanaan atau peraturan perundangan dan regulasi kebijakan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI; 3. Mengkonsultasikan kepada pimpinan hasil/temuan kebijakan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI yang perlu ditindaklanjuti; 4. Membantu persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat koordinasi dengan unit-unit Kementerian/Lembaga teknis di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI berdasarkan Pengendalian dan Evaluasi P3EI antara lain : menyiapkan ruang pertemuan dan peralatan yang diperlukan; mengirimkan undangan kepada unit/instansi terkait serta mengkonfirmasikan kehadirannya. 5. Membuat notulen/laporan berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan unit/instansi terkait; 6. Menyajikan notulen/laporan kepada Pimpinan untuk bahan yang akan ditindaklanjuti. c) Melakukan pemantauan permasalahan kebijakan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mengidentifikasi Pengendalian dan Evaluasi P3EI di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI. Tahapan: 4
1. Mengidentifikasi permasalahan yang ada 2. Melakukan pendalaman subtansi dan mengkonsultasikan alternatif pemecahan masalah kepada atasan 3. Menyusun laporan hasil telaahan staf atas permasalahan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI. 4. Menyampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. d) Menyusun konsep hasill pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI berdasarkan hasil pembahasan/telaahan sebelumnya dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Tahapan: 1. Mengumpulkan bahan-bahan untuk penyusunan konsep hasill pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI; 2. Membuat konsep awal hasill pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI; 3. Mengkonsultasikan konsep awal hasill pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI kepada pimpinan; 4. Menyempurnakan redaksional konsep hasill pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI; 5. Menyajikan kepada pimpinan untuk finalisasi konsep hasill pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang Koordinasi Pelaksanaan P3EI terkait Pengendalian dan Evaluasi P3EI; e) Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hasil telaahan dapat bermanfaat. Tahapan: 1. Menyiapkan bahan laporan sesuai dengan hasil kerja; 2. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas; 3. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan; 4. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas. f) Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan langsung. Tahapan: 1. Mempelajari laporan pelaksanaan tugas atau hasil kerja 2. Menelaah permasalahan yang ada dalam laporan pelaksanaan tugas 3. Memberikan masukan / saran yang dapat memberikan kemajuan pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. g) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan unit organisasi berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku baik lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Tahapan: 5
1. Menerima dan memahami penugasan lisan ataupun tertulis; 2. Mempelajari tugas yang diberikan; 3. Menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan kapasitasnya; 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain. E. Kebutuhan Jasa Individual dan Kualifikasi Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan suatu Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur dan Kawasan Ekonomi Koordinasi Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan hasil kerja. Kualifikasinya terdiri dari: a. Kualifikasi Teknis 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Pendidikan minimal S2 jurusan Evaluasi Pendidikan; Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan IPK minimal 2,75 (skala 4.00); Mampu mengoperasikan komputer (MS Office); Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun per 1 April 2015; Memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan baik; Mampu bekerja independen dan efektif bekerja dalam tim; Pernah bekerja pada instansi di bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
b. Kualifikasi Administrasi Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur dan Kawasan Ekonomi Koordinasi Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia harus memiliki NPWP sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012. c.
Durasi/Pelaksanaan Pekerjaan Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah selama 8 (delapan) bulan, mulai 1 Mei s.d 31 Desember 2015.
6
d. Pembebanan Biaya Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur dan Kawasan Ekonomi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2015.
Jakarta, Maret 2015 Penanggung Jawab Kegiatan 5200 Koordinasi Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, TA 2015
Abdul Kamarzuki
7