KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016;
Mengingat
: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2016.
PERTAMA
: Menetapkan 196 (seratus sembilan puluh enam) Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KEDUA : . . .
-2-
KEDUA
: Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
KETIGA
: Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KEEMPAT
: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dari Pemrakarsa untuk disampaikan kepada Presiden.
KELIMA
: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2016 I. LUNCURAN PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2015 POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG
NO
JUDUL
PEMRAKARSA
1.
RPP tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Syarat pemberian izin; Tata cara pemberian izin; Pemberian pemberian izin; Pencabutan pemberian izin; Jangka waktu pemberian izin; Luasan izin; Berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 22C, Pasal 71
Kementerian Kelautan Dan Perikanan
2.
RPP tentang Pemberian Penghargaan kepada Aparat Penegak Hukum di Bidang Perikanan dan Pihak yang Berjasa dalam Upaya Penyelamatan Kekayaan Negara
Tata cara pemberian penghargaan kepada aparat penegak hukum di bidang perikanan dan pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan.
UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 76C ayat (4)
Kementerian Kelautan Dan Perikanan
-2–
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
3.
RPP tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
1. Ketentuan mengenai penyampaian laporan tentang jumlah energi yang diproduksi oleh badan usaha; 2. Ketentuan dan tata cara jual beli energi dan/ atau energi terbarukan oleh badan usaha; 3. Penetapan feed-in tarif listrik dari pembangkit listrik energi baru dan/atau energi terbarukan; 4. Pembinaan dan pengawasan; 5. Tata cara pengenaan sanksi administratif.
UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4)
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
4.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
1. Perubahan Pasal 12 yang mengatur penyiapan wilayah pertambangan; 2. Perubahan Pasal 14 yang mengatur penyusunan rencana wilayah pertambangan; 3. Perubahan Pasal 20 yang mengatur penyusunan rencana wilayah pertambangan; 4. Perubahan Pasal 21 yang mengatur penetapan wilayah usaha pertambangan; 5. Perubahan Pasal 22 yang mengatur penetapan wilayah usaha pertambangan; 6. Ketentuan Penutup.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 12, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
-3–
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG
NO
JUDUL
PEMRAKARSA
5.
RPP tentang Keselamatan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Pengaturan dan pengawasan keselamatan di bidang minyak dan gas bumi untuk mewujudkan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang optimal, efektif, efisien, andal dan aman terhadap masyarakat umum, pekerja, instalasi dan lingkungan, yang meliputi keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum.
UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 43
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
6.
RPP tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
1. Survei pendahuluan atau eksplorasi dan tata cara penugasan; 2. Tata cara, syarat penawaran, prosedur, penyiapan dokumen, dan pelaksanaan lelang; 3. Luas wilayah kerja; 4. Tata cara penetapan harga panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; 5. Izin Panas Bumi; 6. Kewajiban pemegang Izin Panas Bumi; 7. Tata cara pengenaan sanksi administratif; 8. Penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan data dan informasi; 9. Pembinaan dan pengawasan.
UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 17 ayat (5) Pasal 18 ayat (2) Pasal 19 ayat (2) Pasal 22 ayat (2) Pasal 39 Pasal 40 ayat (3) Pasal 52 ayat (2) Pasal 53 ayat (2) Pasal 56 ayat (3) Pasal 58 Pasal 64
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
-4–
NO
JUDUL
7.
RPP tentang Pemeriksa Kecelakaan Kapal
8.
RPP tentang Ganti Kerugian Perusahaan Angkutan Umum
9.
RPP tentang Keamanan dan Keselamatan Angkutan Jalan
10.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 1. Laporan kecelakaan kapal; 2. Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal; 3. Evaluasi dan proses tindak lanjut berkas pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal; 4. Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal; 5. Mahkamah Pelayaran; 6. Tata cara persidangan Mahkamah Pelayaran; 7. Putusan Mahkamah Pelayaran. Ganti kerugian angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan asuransi. 1. Standar keamanan dan keselamatan angkutan jalan; 2. Penegakan aturan yang menunjang keamanan dan keselamatan angkutan jalan. Usulan metode proses terkait Pasal 306 yang mengatur menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum. 1. Proses pelelangan, yang didukung pemerintah/pemda dalam bentuk finansial/keuangan dan/atau lahan;
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 255
Kementerian Perhubungan
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kementerian Perhubungan
UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 12, Pasal 16, Pasal 34, Pasal 53, Pasal 58, Pasal 64, Pasal 66,
Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan
-5–
NO
11.
JUDUL
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 2. Proses seleksi,jika terdapat beberapa badan usaha yang akan berminat pada infrastruktur yang dikehendaki; 3. Tanpa proses pelelangan apabila infrastruktur yang dikehendaki dibiayai sepenuhnya oleh badan usaha yang bersangkutan; 4. Jika terdapat infrastruktur yang potensial dan menguntungkan, pemerintah berhak mendapatkan kompensasi dari pendapatan infrastruktur tersebut dengan tetap memperhatikan batas waktu konsesi. 1. Menyisipkan Pasal 150A dan Pasal 150B di antara Pasal 150 dan Pasal 151 yang berbunyi sebagai berikut: - Pasal 150A: Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib menjamin terlaksananya angkutan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150. - Pasal 150B (1) Untuk menjamin terlaksananya angkutan
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
Pasal 83, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 113, Pasal 115, Pasal 117, Pasal 119, dan Pasal 174
UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 126, Pasal 129, Pasal 138, Pasal 146, Pasal 150, Pasal 156, Pasal 160, Pasal 163, Pasal 165, dan Pasal 171
Kementerian Perhubungan
-6–
NO
12.
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Besaran Denda Administrasi
pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150A serta untuk menjamin tersedianya sarana perkeretaapian kelas ekonomi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya harus menyediakan atau mengadakan sarana perkeretaapian untuk pelayanan kelas ekonomi dan/atau angkutan perintis; (2) Penyediaan atau pengadaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2. Menyisipkan penjelasan Pasal 150A dan Pasal 150B diantara penjelasan Pasal 150 dan Pasal 151, yaitu berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan ini. 1. Pengenaan sanksi administratif; 2. Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pelaku kegiatan perfilman;
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman Pasal 79 ayat (2)
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
-7–
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
Perfilman (Sanksi Administrasi Perfilman)
3. Tata cara penanganan pelanggaran; 4. Pendelegasian pengenaan sanksi administratif.
13.
RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Bidang Kesehatan
14.
RPP tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
1. Pelaksanaan uji coba terhadap manusia; 2. Pengembangan teknologi; 3. Syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh; 4. Syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan; 5. Syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi; 6. Reproduksi dengan bantuan; 7. Tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional; 8. Persyaratan kehamilan di luar cara alamiah; 9. Lembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologi. 1. Jenis, tingkatan dan bentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 42 Pasal 43 ayat (2) Pasal 44 Pasal 45
Kementerian Kesehatan
UU Nomor 36 Tahun 2009 Ttentang Kesehatan
Kementerian Kesehatan
-8–
NO
15.
JUDUL
RPP tentang Kesehatan Kerja
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 2. Persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 3. Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 5. Pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 6. Pencatatan dan pelaporan; 7. Pembinaan dan pengawasan. 1. Tugas dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; 2. Upaya kesehatan kerja; 3. Pelayanan kesehatan kerja di tempat kerja; 4. Promosi kesehatan di tempat kerja; 5. Pencegahan penyakit; 6. Pemeriksaan kesehatan pekerja; 7. Penanganan penyakit di tempat kerja; 8. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi kerja bagi pekerja; 9. Gizi pekerja; 10. Kesehatan reproduksi di tempat pekerja; 11. Kesehatan jiwa pekerja; 12. Pendidikan dan pelatihan kesehatan kerja bagi
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
Pasal 35 ayat (5)
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 164 ayat (5)
Kementerian Kesehatan
-9–
NO
JUDUL
16.
RPP tentang Subsidi atau Bantuan Pemerintah untuk Pembiayaan Rumah Sakit
17.
RPP tentang Perencanaan, Pengadaan, Pendayagunaan, Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, serta Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG
pekerja; 13. Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan kerja bagi pekerja; 14. Penelitian dan pengembangan kesehatan kerja; 15. Penyelenggaraan kesehatan kerja; 16. Sistem informasi kesehatan kerja; 17. Pencatatan dan pelaporan; 18. Pembiayaan; 19. Pembinaan dan pengawasan. Pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari UU Nomor 44 Tahun 2009 penerimaan rumah sakit, anggaran Pemerintah, tentang Rumah Sakit subsidi pemerintah, anggaran pemerintah daerah, Pasal 48 ayat (2) susbsidi pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan perundangundangan. 1. Tugas dan wewenang pemerintah dan - UU Nomor 36 Tahun pemerintah daerah; 2014 tentang Tenaga 2. Perencanaan tenaga kesehatan; Kesehatan 3. Pengadaan tenaga kesehatan termasuk Pasal 82 ayat (5) penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan - UU Nomor 38 Tahun dan pengawasan pendidikan kesehatan; 2014 tentang 4. Pendayagunaan tenaga kesehatan termasuk Keperawatan
PEMRAKARSA
Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan
- 10 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN tenaga kesehatan WNA; 5. Penempatan tenaga kesehatan termasuk seleksi; 6. Masa bakti; 7. Penugasan khusus; 8. Internship; 9. Pemindahtugasan kesehatan termasuk perpindahan pegawai tidak tetap; 10. Pengiriman tenaga kesehatan ke luar negeri; 11. Hak dan kewajiban tenaga kesehatan; 12. Penugasan tenaga kesehatan dalam keadaan tertentu; 13. Pelatihan tenaga kesehatan; 14. Jenis pelatihan; 15. Tata kelola pelatihan; 16. Tugas dan wewenang penyelenggara pelatihan; 17. Akreditasi dan sertifikasi; 18. Pembinaan dan pengawasan; 19. Kewajiban dan larangan tenaga kesehatan; 20. Pelanggaran terhadap kewajiban; 21. Pelanggaran terhadap larangan; 22. Pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga
AMANAT UNDANG-UNDANG Pasal 58
PEMRAKARSA
- 11 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
kesehatan WNA; 23. Jenis sanksi administratif; 24. Laporan dugaan pelanggaran; 25. Pemeriksaan; 26. Tata cara penjtuhan sanksi administratif; 27. Pejabat pemberi sanksi administratif. 18.
RPP tentang Transplantasi organ dan/atau Jaringan Tubuh
19.
RPP tentang Pelaksana atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
1. Penyelenggaraan transplantasi; 2. Pengelolaan donor; 3. Persyaratan penyelenggaraan transplantasi organ, jaringan, dan sel; 4. Persyaratan menjadi donor bagi orang lain; 5. Mekanisme pelaksanaan transplantasi; 6. Bank Jaringan dan atau sel. 1. Mengenai Program Dokter Layanan Primer dan Program Internsip; 2. Mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran; 3. Mengenai sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi didasarkan pada Etika Profesi Kedokteran; 4. Kerja sama.
UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 65 ayat 3
Kementerian Kesehatan
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 6 ayat (6) Pasal 7 ayat (9) Pasal 21 ayat (4) Pasal 37 ayat (2) Pasal 45
Kementerian Ristek Dan Pendidikan Tinggi
- 12 –
NO
JUDUL
20.
RPP tentang Pelaksana atas UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
21.
RPP tentang Penyelenggaraan Produk Halal
22.
RPP tentang Pelaksana atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keuangan Haji
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 1. Registrasi Insinyur dan tata cara pengenaan sanksi administratif; 2. Program Profesi Insinyur; 3. Insinyur Asing dan tata cara pengenaan sanksi administratif; 4. Pembinaan Keinsinyuran. 1. Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; 2. Lembaga Produk Halal; 3. Lokasi, tempat, dan alat proses produk halal; 4. Biaya sertifikasi halal; 5. Kerja sama JPH; 6. Tata cara registrasi sertifikasi produk halal; 7. Pengawasan; 8. Produk yang bersertifikat halal secara bertahap. 1. Pengaturan mengenai penerimaan, pengeluaran dan kekayaan keuangan haji; 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan/atau investasi keuangan haji; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
AMANAT UNDANG-UNDANG UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran Pasal 5 ayat (3) Pasal 8 ayat (3) Pasal 17, Pasal 22, Pasal 49 UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 11 Pasal 16 Pasal 21 ayat (3) Pasal 44 ayat (3) Pasal 46 ayat (3) Pasal 47 ayat (4) Pasal 52 Pasal 67 ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keuangan Haji Pasal 19 Pasal 48 ayat (3)
PEMRAKARSA Kementerian Riset Dan Pendidikan Tinggi Kementerian Agama
Kementerian Agama
- 13 –
NO
JUDUL
23.
RPP tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian
24.
RPP tentang Pemberdayaan Industri
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN pengelolaan keuangan haji. Pengaturan tentang Jaminan Pertanian.
AMANAT UNDANG-UNDANG
Pasal 51 Lahan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 34 ayat (2) 1. Pengaturan mengenai IKM: UU Nomor 3 Tahun 2014 a. Penguatan kapasitas kelembagaan IKM tentang Perindustrian yang meliputi: peningkatan kompetensi Pasal 76 SDM, pengembangan hubungan bisnis, Pasal 83 pengembangan dan penerapan teknologi; Pasal 84 ayat (9) b. Penguatan kapasitas kelembagaan Pasal 86 ayat (3) pembina IKM yang meliputi: peningkatan Pasal 90 kompetensi SDM, pengembangan Pasal 95 kerjasama lembaga Pembina IKM dan Pasal 99 peningkatan sarana dan prasarana; c. Pemberian fasilitas yang meliputi: fasilitas pembiayaan, fasilitas non pembiayaan, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna, bantuan penelitian dan pengembangan teknologi, pelatihan dan bimbingan teknis, penyediaan bahan baku dan bahan penolong, bantuan mesin Luasan
PEMRAKARSA Kementerian Pertanian Kementerian Perindustrian
- 14 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN dan/atau peralatan, bantuan restrukturisasi mesin dan peralatan, pengembangan produk IKM, standardisasi produk IKM, HKI, bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup bagi IKM untuk mewujudkan industri hijau, akses pembiayaan bagi IKM, penyediaan kawasan industri khusus bagi IKM,bantuan informasi pasar, promosi dan pemasaran; d. Perlindungan IKM. 2. Pengaturan mengenai Industri Hijau: a. Pembangunan, pengembangan dan pengaturan industri hijau; b. Standar industri hijau; c. Sertifikasi industri hijau; d. Pemberian insentif dan sanksi; e. Pembinaan dan pengawasan. 3. Pengaturan mengenai Industri strategis oleh negara, antara lain memuat: Penguasaan Industri Strategis oleh Negara mengatur: (1) kepemilikan oleh Pemerintah, usaha patungan pemerintah dan swasta dan
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 15 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN pembatasan kepemilikan oleh asing; (2) penetapan kebijakan industri strategis terkait dengan jenis industri, pemberian fasilitas dan kompensasi kerugian; (3) pemberian perizinan; (4) proses penetapan jumlah produksi, distribusi dan harga industri strategis berdasarkan jenis industri dan; (5) pengawasan terhadap industri strategis. 4. Pengaturan mengenai penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah, antara lain memuat: a. Ruang lingkup; b. Pengutamaan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah; c. Preferensi harga; d. Penentuan harga evaluasi akhir; e. Pelaporan kepada Timnas P3DN; f. Insentif dan penghargaan; dan g. Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan P3DN.
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 16 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 5. Pengaturan mengenai kerja sama internasional industri, antara lain memuat: a. Ruang lingkup kerja sama internasional industry; b. Tujuan kerja sama internasional industri; c. Proses pengambilan keputusan; d. Fasilitasi peningkatan akses pasar; e. Fasilitasi pembukaan akses sumber daya industri; f. Fasilitasi membangun jaringan rantai suplai global; g. Fasilitasi peningkatan investasi; h. Penetapan dan kriteria negara potensial; i. Tata cara penempatan pejabat perindustrian di LN; j. Tugas pokok dan fungsi pejabat perindustrian di LN; k. Tata cara dan isi pelaporan oleh pejabat perindustrian di LN; l. Penugasan kepala Perwakilan RI; m. Pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kerja sama internasional
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 17 –
NO
JUDUL
25.
RPP tentang Perwilayahan Industri
26.
RPP tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Industri Tertentu
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Industri. 1. Pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri; 2. Pengembangan kawasan peruntukkan industri; 3. Pembangunan kawasan industri; 4. Pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah. 1. Kewenangan Menteri Perindustrian dalam melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri serta kewenangan pengaturan yang bersifat teknis oleh menteri terkait; 2. Ruang lingkup pengaturan; 3. Penetapan jenis industri tertentu yang memerlukan pengaturan teknis; 4. Koordinasi pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri; 5. Kriteria pengaturan yang bersifat teknis untuk industri tertentu; 6. Penetapan kewenangan pengaturan bidang industri tertentu.
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 14
Kementerian Perindustrian
UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 6 ayat (2)
Kementerian Perindustrian
- 18 –
NO
JUDUL
27.
RPP tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan
28.
RPP tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Atas Tanah dan/atau Bangunan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 1. Alokasi surplus LPS untuk cadangan tujuan dan cadangan penjaminan; 2. Dalam ketentuan likuiditas diatur mengenai kondisi saat LPS mengalami kesulitan likuiditas dan unsur-unsur yang digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas LPS; 3. Tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan PERPU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UU Pasal 83 ayat (3) dan Pasal 85 ayat (3) 1. Penyempurnaan istilah/definisi yang UU Nomor 7 Tahun 1983 menimbulkan perbedaan penafsiran; tentang Pajak Penghasilan 2. Memperluas jenis bangunan yang akan dikenai Sebagaimana Telah PPh atas persewaan tanah dan/atau Beberapa Kali Diubah bangunan; Terakhir Dengan UU 3. Menambahkan penghasilan yang diterima atau Nomor 36 Tahun 2008 diperoleh pemegang atas tanah dari investor Pasal 4 ayat (2) huruf d
PEMRAKARSA Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan
- 19 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
4. 29.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
terkait dengan pelaksanaan bangun guna serah atas bangunan sebagai objek PPh persewaan tanah dan/atau bangunan; Lebih menegaskan jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Penentuan subjek pajak dari badan/unit tertentu pemerintah; Perlakuan pajak atas pengalihan harta perusahaan kepada pegawai selain tanah dan/atau bangunan; Penentuan objek pajak atas dana dari APBN/APBD kepada badan/unit tertentu pemerintah; Perlakuan pajak atas pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi terkait hasil investasi (contoh: unit link); Perlakuan atas keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing; Perlakuan pajak atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham; Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi Hubungan
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 35
PEMRAKARSA
Kementerian Keuangan
- 20 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Istimewa; 8. Perlakuan pajak atas transaksi lindung nilai (hedging); 9. Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan bukan dari Pemotong/Pemungut PPh; 10. Tempat Terutang PPh; 11. Pengaturan mengenai dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti potong; 12. Tata cara pemotongan PPh Pasal 23; 13. Kewajiban pemotongan pemungutan PPh oleh Wajib Pajak Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil; 14. Wewenang Menteri Keuangan membentuk perjanjian internasional dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak beserta jenis-jenis perjanjian internasional terkait; 15. Kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan pertukaran informasi, prosedur persetujuan bersama, kerja sama terkait penagihan dan kerja sama di bidang
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 21 –
NO
JUDUL
30.
RPP tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi di Bursa Efek
31.
RPP tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN administratif lainnya; 16. Jenis-jenis pertukaran informasi (EoI), kewajiban Wajib Pajak dan lembaga jasa keuangan terkait EoI, serta kewenangan pemerintah terkait EoI; 17. Kewajiban Pembukuan terpisah dan perlakuan atas biaya bersama; 18. Ketentuan peralihan sehubungan dengan perubahan dalam Rancangan PP ini; 1. Pengaturan bagi Wajib Pajak dan Fiskus dalam pemenuhan kewajiban perpajakan; 2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari transaksi penjualan saham di Indonesia yang selama ini belum jelas pengaturannya menjadi lebih jelas dan lebih adil. 1. Penyempurnaan mekanisme penetapan, perhitungan dan pengawasan atas iuran yang wajib dibayarkan oleh Badan Usaha di bidang penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2) huruf c - UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP Pasal 2 ayat (3) - UU Nomor 22 Tahun 2013 tentang Minyak dan Gas Bumi
PEMRAKARSA
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan
- 22 –
NO
JUDUL Pipa
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Gas Bumi; 2. Pembayaran iuran oleh Badan Usaha, meliputi subjek dan objek PNBP dari iuran Badan Usaha; 3. Besaran iuran, meliputi formula dalam penghitungan besaran iuran Badan Usaha, penggunaan nilai tukar, dan waktu jatuh tempo pembayaran; 4. Pelaporan iuran, meliputi tata cara pelaporan dan verifikasi, sanksi atas kekurangan atau keterlambatan pembayaran, tata cara penagihan, dan mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran iuran Badan Usaha; 5. Perencanaan dan penggunaan iuran Badan Usaha; 6. Pemeriksaan; 7. Sanksi administratif; 8. Ketentuan lain-lain yang meliputi pencabutan nomor registrasi usaha atau hak khusus tidak menghilangkan kewajiban pembayaran iuran Badan Usaha dan segala kerugian yang timbul akibat pengenaan denda, teguran tertulis,
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 23 –
NO
JUDUL
32.
RPP tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah/Lembaga Asing
33.
RPP tentang Penetapan Besarnya Bagian Negara, Pungutan Negara, Bonus, dan Tata Cara Penyetorannya
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN pencabutan nomor registrasi usaha dan hak khusus, serta pencabutan izin usaha menjadi tanggung jawab Badan Usaha yang bersangkutan. 1. Prinsip, bentuk, sumber, dan tujuan pemberian bantuan hibah luar negeri; 2. Kebijakan pemberian bantuan hibah luar negeri; 3. Hubungan kelembagaan.
1. Ruang Lingkup; 2. Besaran PNBP dari kegiatan usaha hulu migas: a. Bagian Negara; b. Pungutan Negara; c. Bonus; d. Pendapatan Lainnya. 3. Tata cara pembayaran dan penyetoran PNBP dari kegiatan usaha hulu migas; 4. Jatuh tempo pembayaran;
AMANAT UNDANG-UNDANG
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 23 ayat (1) 2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 31 ayat (5)
PEMRAKARSA
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan
- 24 –
NO
34.
JUDUL
RPP tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 5. 6. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
35.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
7. 1.
Denda dan/atau sanksi; Ketentuan peralihan. Ketentuan Umum; Jenis Piutang Negara/Daerah yang dapat dihapus berdasarkan RPP ini; Jenis Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Pihak-pihak yang berwenang melakukan penghapusan Piutang Negara/Daerah; Prosedur penghapusan Piutang Negara/Daerah; Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/ Rekening Pembangunan Derah; Penutup. RPP ini menjabarkan lebih rinci komponen laporan keuangan yang wajib disusun dan disampaikan oleh setiap tingkatan Pengguna Anggaran, pengelola perbendaharaan serta pemerintah pusat/daerah yang sesuai dengan penerapan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 37 ayat (5)
Kementerian Keuangan
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (5)
Kementerian Keuangan
- 25 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
2.
36.
RPP tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
1. 2.
3.
4.
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Selain itu diatur pula hierarkhi kegiatan akuntansi mulai dari tingkat satuan kerja pelaksana sampai tersusunnya Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah dengan ketentuan jadwal yang diatur dalam PP ini. Jenis Layanan Umum Diatur dengan jelas layanan publik yang tidak bisa dijadikan BLU. Peran dan Fungsi Dewan Pengawas (Dewas) Peran dan fungsi anggota Dewas akan dituangkan secara jelas dalam revisi PP ini (yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005). Konversi BLU Revisi PP akan mengatur konversi BLU menjadi PTN Badan Hukum dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah, ataupun sebaliknya PTN BH dan BUMN/D menjadi BLU/D. Pegawai BLU Mempertegas pegawai Non PNS BLU sebagai
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 69 ayat (7)
PEMRAKARSA
Kementerian Keuangan
- 26 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) yang direkrut oleh pimpinan BLU dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (Menteri/Pimpinan K/L), atau akan diatur secara khusus untuk memberikan kemudahan/ fleksibilitas bagi pemimpin BLU. 5. Akuntansi Berbasis Akrual Pengaturan yang mewajibkan semua BLU untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual. 6. Kontrak Kinerja Mewajibkan semua BLU menerapkan kontrak kinerja antara pimpinan BLU dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan sebagai pembina keuangan dan untuk BLUD antara pemimpin BLUD dengan Kepala SKPD sebagai pembina teknis dan Kepala PPKD sebagai pembina Keuangan-bagai BLUD-Unit Kerja, atau dengan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kotamadya bagi BLUDSKPD. 7. Status BLU Status BLU Bertahap akan dihilangkan dalam
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 27 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Revisi PP karena selama ini menimbulkan kerumitan dalam implementasinya. 8. Satuan Pengawas Internal (SPI) Pengaturan peran SPI secara jelas yakni dengan memuat aturan yang mewajibkan setiap BLU untuk membentuk SPI dalam membantu pimpinan BLU dalam pengambilan keputusan dan dalam rangka mewujudkan “Good BLU Governance”. 9. Pencabutan BLU Revisi PP akan mempertegas mekanisme pencabutan BLU, yakni setelah dilakukan evaluasi atas kinerja BLU oleh Menteri Keuangan bagi BLU dan Evaluasi kinerja oleh Gubernur/ Bupati/Walikota bagi BLUD, yang selama ini tidak dituangkan secara memadai pada PP Nomor 23 Tahun 2005. 10. Persyaratan menjadi BLU Menteri Keuangan/gubernur/walikota atau Bupati menilai calon BLU berdasarkan dari aspek teknis, substantif, dan administratif, yang selama ini hanya dari aspek administratif
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 28 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN saja. 11. Tim Penilai Tarif dan Remunerasi Penuangan secara tegas dalam revisi PP bahwa Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan Tarif dan Remunerasi BLU setelah menerima masukan dari Tim Penilai Tarif dan Remunerasi yang dibentuk oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, yang selama ini tidak diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005. 12. Pemanfaatan Aset Mempertegas bahwa BLU dapat memanfaatkan tetapnya dan dapat digunakan secara langsung untuk BLU yang bersangkutan sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 69 ayat (2). 13. Kerjasama SDM Revisi PP akan memberikan kejelasan bagi BLU untuk melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain dan hasilnya merupakan pendapatan BLU yang dapat digunakan secara langsung.
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 29 –
NO
JUDUL
37.
RPP tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
38.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis-Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 14. Investasi, utang, dan piutang Mempertegas fleksibilitas BLU dalam investasi, utang, dan piutang sehingga mendorong peningkatan layanan BLU. 1. Pengendalian impor atau ekspor atas barang yang didgua hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan melakukan penangguhan sementara berdasarkan perintah tertulis pengadilan niaga dan berdasarkan kewenangan jabatan Pejabat Bea dan Cukai; 2. Ruang lingkup penangguhan sementara; 3. Jangka waktu penangguhan sementara; 4. Berakhirnya penangguhan sementara; 5. Penyelesaian atas sengketa barang yang ditangguhkan sementara; 6. Pengecualian penangguhan sementara. 1. Memberikan kepastian hukum bagi fiskus san wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah. PP ini mengubah Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dalam PP Nomor 91 Tahun 2010 ditetapkan sebagai jenis Pajak yang
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 64 ayat (2)
Kementerian Keuangan
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 98
Kementerian Keuangan
- 30 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN dibayar sendri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak menjadi jenis pajak yang dibayar berdasarkan penetapan Kepala Daerah; 2. Jenis pajak yang pembayaran pajak terutangnya dibebankan kepada Pemerintah sehingga dalam proses penetapan pajak terutangnya perlu melibatkan peran Pemerintah agar tidak membebani APBN. Di sisi lain, terdapat pula jenis pajak yang merupakan pungutan tambahan atas pungutan Pemerintah yang sudah ada sebagai pungutan Daerah yang dipungut secara bersamaan oleh Pemerintah (opsen) Mengingat pemungutan Pajak tersebut dilakukan oleh instansi Pemerintah, maka peraturan daerah yang digunakan sebagai dasar pemungutan/penerimaan disusun berbeda dengan peraturan daerah untuk jenis pajak yang lain; 3. Dalam upaya untuk memberikan kepastian dan validasi besaran PBB-P2 terutang yang tercantum dalam SPPT/SKPD, penghitungan
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 31 –
NO
JUDUL
39.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan
40.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 harus dilakukan oleh Penilai yang memiliki keahlian dengan kualifikasi tertentu untuk dapat melakukan penilaian sesuai standar penilaian. Mengatur mengenai Pembentukan Konsep UU Nomor 41 Tahun 1999 Perencanaan Hutan. tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang Tata cara penggunaan reboisasi hutan.
dan
pengadaan
dana UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PERPU Nomor
PEMRAKARSA
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- 32 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
41.
RPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst
1. Mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya; 2. Tahapan pengaturan dimulai dari Perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian, pengawasan, dan pemberian sanksi.
42.
RPP tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
Mengatur mengenai penyusunan RPPLH sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJM/P, yang didalamnya mencakup: 1. keragaman karakter dan fungsi ekologis; 2. sebaran penduduk; 3. sebaran potensi sumber daya alam; 4. kearifan local; 5. aspirasi masyarakat; dan 6. perubahan iklim.
AMANAT UNDANG-UNDANG 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 56 Pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 53 ayat (3)
PEMRAKARSA
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- 33 –
NO
JUDUL
43.
RPP tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
44.
RPP tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
45.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani
46.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan RPP tentang Pelaksanaan UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang
47.
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Mengatur mengenai penyelenggaraan KLHS sebagai dasar penyusunan dan evaluasi RTRW, RPJP, RPJM, dan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. 1. Mengatur mengenai instrumen lingkungan hidup yang diterapkan dalam mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2. RPP ini akan digunakan sebagai acuan dalam pemilihan instrumen lingkungan hidup untuk isu tematik lingkungan. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Umum Perhutani. 1. Mengenai tata cara perubahan fungsi kawasan hutan; 2. Mengenai tata cara perubahan peruntukan hutan. 1. Perencanaan konservasi tanah dan air; 2. Penyelenggaraan tanah dan air pada lahan di
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 43 ayat (4)
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
UU Nomor 41 Tahun 2009 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 Jo. UU Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan Pasal 19 UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kementerian Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- 34 –
NO
JUDUL Konservasi Tanah dan Air
48.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN kawasan lindung dan di kawasan budi daya; 3. Pendanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air; 4. Pemberian bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi konservasi tanah dan air; 5. Mekanisme kegiatan dan bentuk pemberdayaan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air; 6. Mekanisme peran serta masyarakat dalam konservasi tanah dan air; 7. Tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif atas konversi penggunaan lahan prima di kawasan budi daya dan di kawasan lindung. Penguatan lembaga dan peningkatan kapabilitas BNSP terkait dengan: 1. Ketentuan dan tugas BNSP; 2. Organisasi BNSP yang terdiri dari keanggotaan, komisi dan sekretariat; 3. Pengangkatan dan pemberhentian; 4. Tata kerja; 5. Pembiayaan.
AMANAT UNDANG-UNDANG dan Air Pasal 26 Pasal 34 Pasal 38 Pasal 45 ayat (3) Pasal 46 ayat (4) Pasal 56 Pasal 58 ayat (3)
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 ayat (5)
PEMRAKARSA Hidup Dan Kehutanan
Kementerian Tenaga Kerja
- 35 –
NO
JUDUL
49.
RPP tentang Perusahaan Umum Bulog
50.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
51.
RPP tentang Rumah Negara
52.
RPP tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan, serta Pelaksanaan Kemudahan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Anggaran Dasar Perusahaan Bulog.
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 19 Tahun 2003 Kementerian tentang Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara Milik Negara Pasal 4 ayat (4) Menyesuaikan pengaturan mengenai UU Nomor 19 Tahun 2003 Kementerian pengurusan/pengelolaan BUMN dengan hasil tentang Badan Usaha Badan Usaha Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Milik Negara Milik Negara Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 terkait dengan Public Service Obligation (PSO), Pengadaan Barang dan Jasa, Penyelesaian Piutang, Pengelolaan Aset, pemeriksaan dll. 1. Pembangunan; UU Nomor 1 Tahun 2011 Kementerian 2. Penyediaan; tentang Perumahan dan Pekerjaan Umum 3. Penghunian; Kawasan Pemukiman Dan Perumahan 4. Pengelolaan; Pasal 41 ayat (3) dan Rakyat 5. Pengalihan Status; Pasal 51 ayat (3) 6. Pengalihan Hak; 7. Pembinaan; 8. Pengawasan; 1. Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 Kementerian Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan tentang Perumahan dan Pekerjaan Umum Pemukiman; serta Kawasan Permukiman Dan Perumahan
- 36 –
NO
53.
54.
55. 56.
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
dan/atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
2. Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
RPP tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemilik Gudang yang tidak Melakukan Pendaftaran Gudang RPP tentang Kewajiban dan Pengenaan Sanksi bagi Penyedia Jasa yang Bergerak di Bidang Perdagangan Jasa yang Tidak Memiliki Tenaga Teknis yang Kompeten RPP tentang Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor RPP tentang Perdagangan Perbatasan
Ketentuan administratif gudang.
AMANAT UNDANG-UNDANG Pasal 121 dan Pasal 122
PEMRAKARSA Rakyat
mengenai pengenaan sanksi UU Nomor 7 Tahun 2014 tidak melakukan pendaftaran tentang Perdagangan Pasal 15 ayat (5)
Kementerian Perdagangan
Ketentuan mengenai kewajiban dan pengenaan UU Nomor 7 Tahun 2014 sanksi penyedia jasa yang bergerak di bidang tentang Perdagangan perdagangan jasa. Pasal 20 ayat (3)
Kementerian Perdagangan
Ketentuan mengenai cara pembayaran dan cara UU Nomor 7 Tahun 2014 penyerahan barang ekspor impor. tentang Perdagangan Pasal 40 ayat (2) Ketentuan mengenai perdagangan perbatasan. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 55 ayat (2) Pasal 56 ayat (4)
Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan
- 37 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
57.
RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Ketentuan mengenai transaksi melalui sistem elektronik.
58.
RPP tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan, Antidumping, dan Imbalan RPP tentang Pedoman Register Perkara Anak
Ketentuan mengenai tindakan pengamanan Perdagangan, tindakan antidumping dan tindakan imbalan. Bentuk dan tata cara registrasi pencatatan atau registrasi terhadap perkara anak.
60.
RPP tentang Syarat Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pidana
61.
RPP tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana bagi Anak serta Tindakan yang Dapat Dikenakan kepada Anak
1. Mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hukuman mati apabila grasi ditolak; 2. Mengatur lebih lanjut tentang upaya hukum peninjauan kembali. 1. Bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana anak; 2. Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak.
62.
RPP tentang Perubahan Kedua
59.
AMANAT UNDANG-UNDANG
perdagangan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 66
Mengubah batas usia pensiun Pegawai Tetap KPK
PEMRAKARSA Kementerian Perdagangan
UU Nomor 7 Tahun 2014 Kementerian tentang Perdagangan Perdagangan Pasal 72 UU Nomor 11 Tahun 2012 Kementerian tentang Sistem Peradilan Hukum Dan HAM Pidana Anak Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 92 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 Kementerian tentang Kitab UndangHukum Dan HAM Undang Hukum Acara Pidana UU Nomor 11 Tahun 2012 Kementerian tentang Sistem Peradilan Hukum Dan Pidana Anak HAM Pasal 71 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) - UU Nomor 5 Tahun Kementerian
- 38 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
atas PP Nomor 63 Tahun 2005 dari 56 (lima puluh enam) menjadi: sebagaimana telah diubah 1. 60 (enam puluh) tahun untuk yang memangku dengan PP Nomor 103 Tahun jabatan struktural dan fungsional; dan 2012 tentang Perubahan atas PP 2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang Nomor 63 Tahun 2005 tentang memangku jabatan administrasi. Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
2014 tentang Aparatur Hukum Dan HAM sipil Negara, yang mengubah batas usia pensiun Pegawai dari 56 (lima puluh enam) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dan 58 (lima puluh delapan) tahun - PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KPK
- 39 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
63.
RPP tentang Hak yang Dipegang oleh Negara atas Ekspresi Budaya Tradisional
64.
RPP tentang Penghasilan, Perlindungan Keamanan, dan Hak Lainnya bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
65.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam
1. Kriteria pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang dilindungi; 2. Bentuk pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. 1. Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan yang besarnya ditentukan dalam RPP ini. 2. Selain penghasilan, pimpinan LPSK juga diberikan hak lainnya berupa: a. Tunjangan perumahan; b. Tunjangan transportasi; c. Tunjangan asuransi; d. Uang penghargaan; dan e. Perlindungan hukum. 3. Pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan dan hak lainnya sebagaimana dimaksud diatas, pengecualian dan pembatasannya. 1. Setiap pelapor yang informasinya memiliki arti penting dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan Hal ini dimaksudkan karena sulit menentukan parameter dalam keberhasilan “jasa” untuk
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 38 ayat (4)
Kementerian Hukum Dan HAM
UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 16B
Kementerian Hukum Dan HAM
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (5) Pasal 42 ayat (5)
Kementerian Hukum Dan HAM
- 40 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2.
3.
66.
RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
1.
2.
upaya pencegahan, sehingga hanya yang terkait dengan pengungkapan perkara saja yang mendapat penghargaan; Penghargaan kepada pelapor dapat berupa piagam atau lencana dalam PP Nomor 71 Tahun 2000, penghargaan bagi pelapor tindak pidana korupsi dapat berupa piagam atau premi. Dalam RPP ini premi dihapuskan karena dalam pelaksanaan eksekusi akan banyak kendala, misalnya eksekusi tidak bisa langsung secara keseluruhan, perkara dilimpahkan ke penegak hukum lain; Mekanisme pemberian penghargaan itu yaitu melalui permohonan yang disampaikan kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Mengatur upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, peningkatan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta batasan waktu pengabdian personel dalam dinas Kepolisian Negara RI; Penyediaan anggota Kepolisian Negara RI
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 21 ayat (2)
PEMRAKARSA
Kementerian Hukum Dan HAM/ Kepolisian Republik Indonesia
- 41 –
NO
67.
68.
JUDUL
RPP tentang Perizinan Pengawasan Keramaian Umum dan Kegiatan Lainnya serta Pemberitahuan Kegiatan Politik dan Penyampaian Pendapat di muka Umum RPP tentang Perbantuan TNI kepada Kepolisian Republik
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN melalui proses penerimaan; 3. Penggunaan meliputi dinas keanggotaan, pangkat, proyeksi penugasan, jabatan, mutasi dan penugasan khusus, pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Republik Indonesia, dan penilaian kinerja; 4. Perawatan meliputi perawatan anggota dan peserta didik, perawatan dinas bagi anggota yang cacat, perawatan bagi anggota dan peserta didik yang dinyatakan hilang dalam tugas, penghargaan, dan hukuman; 5. Pengakhiran dinas meliputi pemberhentian anggota dan peserta didik dan perawatan purnadinas. Peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian Negara RI untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.
Tata cara perbantuan TNI kepada Kepolisian Republik Indonesia.
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 15 ayat (3) Jo. (2) huruf a
Kementerian Hukum Dan HAM/ Kepolisian Republik Indonesia
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Kementerian Hukum Dan
- 42 –
NO
JUDUL Indonesia
69.
RPP tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing
70.
RPP tentang Pengamanan Wilayah Udara RI
71.
RPP tentang Penggajian dan
AMANAT UNDANG-UNDANG
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
1. Pengertian ormas asing; 2. Bentuk ormas asing; 3. Perijinan bagi ormas asing, yang terdiri ijin prinsip dan ijin operasional; 4. Persyaratan pengajuan perijinan ormas asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia; 5. Pembentukan Tim Perijinan ormas asing; 6. Persyaratan mengenai personalia ormas asing; 7. Ormas pelaksana kerja sama; 8. Pengawasan ormas asing; 9. Kewajiban dan larangan ormas asing; 10. Sanksi-sanksi. 1. Status wilayah udara; 2. Ketentuan terhadap pesawat udara yang terbang di wilayah udara; 3. Penegakan hukum terhadap pelanggaran wiayah udara; 4. Tata cara pelaksanaan penegakan hukum. 1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan
PEMRAKARSA
RI Pasal 41 ayat (1) - UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 12 ayat (2) - UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat Pasal 50 Pasal 56 pasal 82
HAM/Kepolisian RI Kementerian Luar Negeri
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia - UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2014
Kementerian Pertahanan
-
Kementerian
- 43 –
NO
JUDUL Tunjangan
72.
RPP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
73.
RPP tentang Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS
74.
RPP tentang Korps Pegawai ASN
75.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS; 2. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan mengenai fasilitas. Hak-hak PPPK yang terdiri dari: 1. Gaji dan tunjangan; 2. Cuti; 3. Perlindungan; dan 4. Pengembangan kompetensi. Penilaian kinerja PNS yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 79 dan Pasal 80
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 94 - Pasal 106
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 76, Pasal 77, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 126 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 129 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
- 44 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
Pengelolaan Keuangan Daerah
keuangan Daerah.
76.
RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan
1. Pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; 2. Pelaksanaan urusan pemerintahan umum; 3. Forkopimda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Forkopimda Kecamatan.
77.
RPP tentang Perangkat Daerah
1. Organisasi perangkat daerah; 2. Kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah; 3. Besaran organisasi;
AMANAT UNDANG-UNDANG Daerah Pasal 74 Pasal 75 ayat (4) Pasal 91 ayat (8) Pasal 124 ayat (2) Pasal 124 ayat (4) Pasal 178 ayat (4) Pasal 293 Pasal 299 ayat (1) Pasal 299 ayat (2) Pasal 302 ayat (1) Pasal 330 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 21 Pasal 25 ayat (7) Pasal 26 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 232 ayat (1)
PEMRAKARSA
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri
- 45 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 4. Kriteria jumlah perangkat daerah dan kriteria jumlah susunan organisasi; 5. Lembaga lain; 6. Perangkat daerah otonom baru; 7. Staf Ahli; 8. Pembinaan dan pengendalian organisasi. Strategi penataan daerah untuk menentukan jumlah pemekaran daerah pada periode tertentu.
78.
RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah
79.
RPP tentang Penataan Daerah
Tata cara pembentukan daerah (pemekaran dan penggabungan daerah) dan penyesuaian daerah.
80.
RPP tentang Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
1. 2. 3. 4. 5.
Ketentuan umum; Penyelenggaraan kewenangan; Kelembagaan; NIK; Penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; 6. Data Pribadi Penduduk; 7. Persyaratan dan tata cara pendaftaran
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 56 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 103 ayat (1)
PEMRAKARSA
Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
- 46 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
penduduk pelintas batas; 8. SIAK; 9. Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan; 10. Pelaporan; 11. Sanksi administratif; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup. 81.
RPP tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
82.
RPP Tata Cara Penyelenggaraan Penginderaan Jauh
Penguasaan teknologi sensitif; UU Nomor 21 Tahun 2013 Kegiatan komersial; tentang Keantariksaan Bandar antariksa; Pasal 40 ayat (5) Standar dan prosedur keselamatan dan keamanan; Izin peluncuran pasca kecelakaan; Tanggung jawab dan ganti rugi; Asuransi dan ketentuan penggantian kerugian; Peran serta masyarakat; Sanksi administratif.
Dalam kegiatan Inderaja, penyelenggara dapat melakukan:
UU Nomor 21 Tahun 2012 tentang Keantariksaan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Lembaga Penerbangan
- 47 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 1. Kegiatan perolehan data yang mengatur mengenai: a. Data Inderaja dapat diperoleh melalui : pengoperasian, satelit, pengoperasian stasiun bumi dan/atau citra satelit; b. Mekanisme penunjukan institusi, kewenangan dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban agar distributor dalam negeri mengetahui data mentah diperoleh dari wilayah Indonesia bersifat sangat strategis; c. Mekanisme perolehan data dari luar negeri, instansi mana yang berwenang memberikan rekomendasi; d. Mekanisme kerjasama dengan operator asing; e. Izin pengaturan pembangunan stasiun bumi oleh pemerintah dan penyelenggara lain; f. Mekanisme perolehan citra satelit Inderaja; g. Perolehan Data Inderaja resolusi rendah dan menengah dikenakan tarif
AMANAT UNDANG-UNDANG Pasal 23
PEMRAKARSA dan Antariksa Nasional
- 48 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN nonkomersial, sedangkan resolusi tinggi dikenakan tarif komersial; 2. Kegiatan pengolahan data meliputi: mekanisme pengaturan pengolahan data meliputi koreksi geometrik, radiometrik, klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik yang berpedoman kepada LAPAN sebagai acuan untuk metode dan kualitas. 3. Penyimpanan dan pendistribusian data meliputi: a. Kewajiban LAPAN penyimpanan dan pendistribusan data melalui bank data penginderaan jauh nasional sebagai simpul jaringan data penginderaan jauh dalam sistem jaringan data spasial nasional; b. Kewajiban LAPAN untuk mengumpulkan, menyimpan dan mendistribusikan metadata dan data penginderaan jauh wilayah indonesia; c. Kewajiban LAPAN untuk menyediakan data penginderaan jauh dengan tutupan awan minimal dan bebas awan setiap tahun
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 49 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN untuk seluruh wilayah indonesia; d. Menyediakan informasi mengenai kualitas data penginderaan jauh; e. Memberi supervisi terkait pemanfaatan data penginderaan jauh; f. Memberi masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengadaaan, pemanfaatan dan penguasaan teknologi dan data penginderaan jauh satelit; g. Sebagai simpul data penginderaan jauh satelit dalam sistem jaringan data spasial nasional; h. Menyediakan fasilitas pengolahan data penginderaan jauh bagi para pengguna di luar lembaga; i. LAPAN melakukan pembinaan, koordinasi dan kerjasama terhadap standardisasi data Inderaja. 4. Pemanfaatan data dan diseminasi informasi mengatur mengenai: LAPAN mengatur pemanfaatan data dan diseminasi informasi penginderaan jauh.
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 50 –
NO
83.
JUDUL
RPP Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG
5. Melakuan pengolahan klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik. 1. Tata cara penyusunan dan penetapan 1. UU Nomor 20 Tahun kebijakan nasional Standardisasi dan 2014 tentang Penilaian Kesesuaian; Standarisasi dan 2. Perencanaan, perumusan, penetapan, Peniaian Kesesuaian publikasi dan pemeliharaan SNI; Pasal 11 3. Penerapan SNI secara Sukarela; Pasal 16 4. Pemberlakuan SNI secara wajib; Pasal 22 ayat (5) 5. Kegiatan Penilaian Kesesuaian yang dilakukan Pasal 23 melalui pengujian, inspeksi, dan/atau Pasal 35 sertifikasi; Pasal 38 6. Lembaga Penilaian Kesesuaian; Pasal 41 7. Akreditasi LPK; Pasal 45 8. Ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian; Pasal 49 9. Bukti Kesesuaian; Pasal 51 ayat (2) 10. Penelitian dan pengkajian; Pasal 57 11. Kerja sama dalam rangka pemenuhan 2. UU Nomor 7 Tahun kewajiban internasional; 2014 tentang 12. Pembinaan; Perdagangan 13. Pengawasan; Pasal 64 14. Sistem Informasi Standardisasi; 3. UU Nomor 3 Tahun
PEMRAKARSA
Badan Standarisasi Nasional
- 51 –
NO
JUDUL
84.
RPP tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
85.
RPP tentang Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 15. Tata cara pengenaan dan jenis sanksi administratif; 16. Tata cara penetapan dan pemberlakuan standardisasi barang dan standardisasi Jasa. 1. Membuat kebijakan-kebijakan dalam pembinaan potensi; 2. Melakukan pengawasan terhadap potensipencarian dan pertolongan; 3. Pemasyarakatan kegiatan pencarian dan pertolongan (hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan); 4. Diklat pencarian dan pertolongan dalam rangka pemenuhan kompetensi SDM. 1. Siaga pencarian dan pertolongan; 2. Operasi pencarian dan pertolongan; 3. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, tingkat keadaan darurat, komponen pendukung operasi pencarian dan pertolongan, tahapan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, waktu tanggap, posko pencarian dan pertolongan, prosedur
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
2014 tentang Perindustrian Pasal 61 UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan Pasal 9 ayat (5)
Basarnas (Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan)
UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan Pasal 20 ayat (3) Pasal 25 ayat (4) Pasal 26 ayat (3) Pasal 28 ayat (5) Pasal 41 ayat (3)
Basarnas (Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan)
- 52 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN badan pencarian dan pertolongan dalam pemberian bantuan operasi pencarian dan pertolongan, waktu pencarian dan pertolongan, pelibatan potensi pencarian dan pertolongan; 4. Kerja sama luar negeri dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; 5. Pembiayaan.
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 53 – II. NO 1.
USULAN BARU RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH JUDUL RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 1. Kompetensi Guru; 2. Sertifikasi Pendidik; 3. Anggaran untuk peningkatan kualifikasi pendidik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggrakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; 4. Hak Guru; 5. Tunjangan Profesi Guru; 6. Tunjangan Khusus; 7. Maslahat Tambahan; 8. Penugasan Warga Indonesia sebagai Guru dalam Keadaan Darurat; 9. Pola Ikatan Dinas Bagi Guru; 10. Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah; 11. Penempatan Guru yang diangkat Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan
AMANAT UNDANG-UNDANG UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat (2) Pasal 11 ayat (4) Pasal 13 ayat (2) Pasal 14 ayat (2) Pasal 16 ayat (4) Pasal 18 ayat (4) Pasal 19 ayat (3) Pasal 21 ayat (2) Pasal 22 ayat (2) Pasal 25 ayat (2) Pasal 26 ayat (2) Pasal 28 ayat (5) Pasal 29 ayat (5) Pasal 35 ayat (3) Pasal 37 ayat (5) Pasal 40 ayat (3)
PEMRAKARSA Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
- 54 –
NO
JUDUL
2.
RPP Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan LPMK
3.
RPP tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN struktural; 12. Pemindahan guru; 13. Guru yang bertugas di daerah khusus; 14. Beban kerja guru; 15. Pemberian penghargaan; 16. Cuti. 1. Tanggungjawab, tugas, dan wewenang menteri lain atau pemimpin LPMK dalam penyelenggaraan Pendidikan tinggi oleh PTKL; 2. Pendirian PTKL, pembukaan progam pendidikan tinggi dan progam studi pada PTKL; 3. Pemberian gelar dan ijazah oleh PTKL. 1. Tanggung jawab dan wewenang atas penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan. 2. Pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang meliputi: a. Otonomi perguruan tinggi keagamaan; b. Pola pengelolaan perguruan tinggi keagamaan; c. Tata kelola perguruan tinggi keagamaan;
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 94
Kementerian Riset Dan Pendidikan Tinggi
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 Ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) - UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Kementerian Agama
- 55 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
3. 4.
5. 6. 7. 8.
9.
d. Akuntabilitas publik perguruan tinggi keagamaan. Kurikulum. Dosen dan tenaga kependidikan yang meliputi: a. Jenis, tugas, dan tanggung jawab b. Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian; c. Pembinaan karier, promosi, dan penghargaan; d. Angka kredit; e. Larangan. Kemahasiswaan. Pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi keagamaan. Pembentukan, perubahan, dan penutupan program studi. Peran serta masyarakat yang meliputi: a. Dewan pendidikan tinggi keagamaan; b. Asosiasi profesi; c. Lembaga/institusi/sektor terkait; d. Alumni. Sanksi.
AMANAT UNDANG-UNDANG Pasal 7 ayat 3 Huruf e, Pasal 7 ayat (4), Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 60 ayat (2)
PEMRAKARSA
- 56 –
NO
JUDUL
4.
RPP tentang Pengasuhan Anak
5.
RPP tentang Usaha Perkebunan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 1. Mengatur pengasuhan anak di dalam dan di luar lembaga; 2. Pengasuhan anak oleh orang tua asuh; 3. Pendaftaran pemohon; 4. Penunjukan lembaga, tanggungjawab, wewenang, bimbingan, dan pemantauan. 1. Batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan; 2. Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif; 3. Standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih dari luar negeri 4. Tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik; 5. Introduksi dari luar negeri; 6. Tata cara mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup; 7. Syarat dan tata cara pemberian izin Usaha Perkebunan, luasan lahan tertentu untuk usaha budi daya Tanaman Perkebunan, dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha
AMANAT UNDANG-UNDANG UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 38 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 14 ayat (3) Pasal 18 ayat (3) Pasal 24 ayat (4) Pasal 27 ayat (5) Pasal 28 ayat (3) Pasal 32 Pasal 49 Pasal 57 ayat (3) Pasal 61 ayat (4) Pasal 62 ayat (3) Pasal 66 Pasal 69 ayat (3) Pasal 73 ayat (3) Pasal 74 ayat (2)
PEMRAKARSA Kementerian Sosial
Kementerian Pertanian
- 57 –
NO
6.
JUDUL
RPP tentang Pulau Karantina Hewan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN pengolahan hasil perkebunan; 8. Kemitraan usaha perkebunan; 9. Kawasan pengembangan perkebunan; 10. Pengembangan perkebunan berkelanjutan; 11. Pelindungan wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifat spesifik; 12. Sarana dan prasarana di dalam kawasan perkebunan; 13. Pembinaan dan keterpaduan usaha pengolahan hasil perkebunan dengan usaha budi daya tanaman perkebunan; 14. Jenis pengolahan hasil perkebunan; 15. penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan; 16. Pembinaan teknis dan penilaian Usaha perkebunan. Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai pulau karantina sebagai instalasi karantinan hewan pengamanan maksimal pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
Pasal 93 ayat (5) Pasal 97 ayat (3)
UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 36D ayat (2)
Kementerian Pertanian
- 58 –
NO
JUDUL
7.
RPP tentang Ternak dan/atau Produk Hewan dari Suatu Negara atau Zona dalam Suatu Negara
8.
RPP tentang Pembentukan Unit Khusus Pertanian serta Penyaluran Kredit dan Pembiayaan Usaha Tani
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN kesehatan populasi hewan, status epidemiologic penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara dengan memperhatikan kepentingan nasional.
1. Pembentukan unit khusus pertanian dilakukan melalui kekhususan; 2. pelayanan pembiayaan usaha tani dan/atau pembentukan struktur organisasi; 3. tertentu yang melayani pembiayaan usaha tani didasarkan pada kriteria dan; 4. persyaratan tertentu; 5. Pembiayaan usaha tani ditujukan untuk membiayai usaha tani (agribisnis); 6. tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan; 7. Kriteria dan persyaratan petani penerima
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 36E ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 66 Pasal 82 Pasal 83 Pasal 84 Pasal 85 Pasal 86 Pasal 87
PEMRAKARSA
Kementerian Pertanian
Kementerian Pertanian
- 59 –
NO
9.
JUDUL
RPP Tentang Fasilitas dan Perlakuan Pajak Penghasilan,
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN kredit pembiayaan usaha tani dilakukan berdasarkan skema kredit program; 8. Prosedur penyaluran kredit pembiayaan usaha tani dilaksanakan dengan tatacara yang sederhana dan cepat serta persyaratan yang lunak; 9. Petani penerima kredit pembiayaan usaha tani wajib melakukan usaha tani yang baik agar dapat mengembalikan kredit pembiayaan secara tepat waktu; 10. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui penilaian dan pelaporan; 11. Sanksi admnistratif dikenakan kepada lembaga perbankan yang tidak melaksanakan penyaluran kredit pembiayaan usaha tani secara sederhana, cepat dengan persyaratan yang lunak, serta petani yang tidak melakukan usaha tani yang baik sehingga tidak dapai mengembalikan kredit pembiayaan secara tepat waktu. 1. Tidak dipungut atas: a. Impor/pemasukan BKP tertentu oleh
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Kementerian Keuangan
- 60 –
NO
JUDUL Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Perlakuan Kepabeanan dan Cukai Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta yang Berada di Kawasan Ekonomi Khusus
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN pelaku usaha atau badan usaha KEK; b. Penyerahan BKP tertentu antar pelaku usaha di KEK atau kepada pelaku usaha di KEK lainnya. 2. BKP tertentu yang diberikan fasilitas PPN tidak terbatas pada BKP sehubungan dengan kegiatan ekspor. BKP tertentu tersebut meliputi: a. Barang dan bahan untuk diolah/dirakit/dipasang pada barang lain, termasuk bahan baku dan bahan penolong (minyak sawit); b. Barang yang diperlukan untuk kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian mesin; c. Barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi dan pembangunan KEK. 3. Pembelian rumah tinggal atau hunian di KEK dengan kegiatan utama pariwisata diberikan
AMANAT UNDANG-UNDANG Ekonomi Khusus - UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16B
PEMRAKARSA
- 61 –
NO
10.
JUDUL
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN pembebasan PPn.BM, sedangkan PPN tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Pelaku usaha di KEK dengan bidang usaha lainnya ditetapkan sebagai Jasa Keuangan diberikan fasilitas pajak dengan pengaturan dalam bentuk PMK. 1. Subjek Pajak: WP OP baru (WP OP yang terdaftar pada suatu Tahun Pajak sampai dengan dua Tahun Pajak setelah Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar) yang menerima penghasilan dari usaha dengan jumlah peredaran bruto kurang dari Rp4,8M dalam 1 Tahun Pajak, kecuali: a. WPOP yang seluruh penghasilannya dalam 1 Tahun Pajak tidak melebihi PTKP; b. OP sebagai SPLN. 2. Objek: Penghasilan dari usaha, kecuali: a. Penghasilan jasa pekerjaan bebas; b. Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final; c. Penghasilan di luar negeri; d. Penghasilan yang dikecualikan dari objek
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2) huruf e
PEMRAKARSA
Kementerian Keuangan
- 62 –
NO
JUDUL
11.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
12.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN pajak. 3. Tarif: 1% 4. Mekanisme: menambah mekanisme pemotongan atau pemungutan dalam hal bertransaksi dengan pemotong/pemungut (bendahara, dll.). Perubahan PP dimaksud dilakukan untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP 23 Tahun 2012, terkait dengan pengangkatan Dewan Direktur Perusahaan Penerbit dan penyampaian laporan Perusahaan Penerbit kepada Menteri Keuangan.
Perbaikan dan penyempurnaan peraturan mengenai: a. Pelaksanaan belanja bantuan sosial (Pasal 99 s.d. Pasal 101); b. Pelaksanaan belanja hibah (Pasal 102 s.d.
AMANAT UNDANG-UNDANG
- UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara - PP Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana telah diubah dengan PP No 73 Tahun 2012 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 2
PEMRAKARSA
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan
- 63 –
NO
JUDUL
13.
RPP tentang Badan Hukum Usaha Bersama Perasuransian
14.
RPP tentang Kepemilikan Asing pada Usaha Perasuransian
15.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Pasal 106); c. Ketentuan perlakuan terhadap sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan s.d. akhir tahun anggaran (Pasal 163). 1. Tata kelola badan hukum usaha bersama perasuransian; 2. Demutualisasi badan hukum usaha bersama perasuransian; 3. Likuidasi badan hukum usaha bersama perasuransian. 1. Kriteria badan hukum asing dan warga negara asing; 2. Kepemilikan badan hukum asing dan warga negara asing. 1. Perubahan besarnya sanksi administrasi berupa denda (persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar); 2. Perubahan Pasal 6 PP 28 tahun 2008 penetapan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea keluar
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 6 ayat (3)
Kementerian Keuangan
UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 7 ayat (3)
Kementerian Keuangan
UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006
Kementerian Keuangan
- 64 –
NO
JUDUL
16.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
17.
RPP tentang Penyerahan Jasa Jalan Tol Atas Kendaraan Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN yang telah dibayar. 1. Menghilangkan terminologi verifikasi; 2. Merubah ketentuan menganai jangka waktu penyelesaian keberatan atas surat pemberitahuan keberatan tidak memenuhi persyaratan formal sebagimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); 3. Merubah ketentuan Pasal 43 ayat (6) huruf c tentang pemberian imbalan bunga dalam hal WP mengajukan Peninjauan Kembali; 4. Membatalkan ketentuan bahwa SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP tidak dapat diajukan keberatan; 5. Membatalkan ketentuan mengenai surat ketetapan/keputusan yang tidak dapat. 1. Jasa jalan tol yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diberikan untuk: a. jenis kendaraan bermotor golongan I berupa mobil bus dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam; dan
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 48
Kementerian Keuangan
UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Kementerian Keuangan
- 65 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
2.
3.
4.
18.
RPP tentang Perubahan atas PP 1. Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga 2.
b. jenis kendaraan bermotor golongan II, golongan III, golongan IV, golongan V, dan golongan VI. Pembebasan PPN atas jasa jalan tol tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal diberlakukannya tarif tol awal atau penyesuaian tarif tol berdasarkan keputusan mengenai penetapan tarif tol. Pada ruas jalan tol yang belum dilakukan penyesuaian tarif tol, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan diberlakukan penyesuaian tarif tol. Penyerahan jasa jalan tol untuk jenis kendaraan bermotor semua golongan pada ruas jalan tol sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Penyusunan Pagu Indikatif dan Pagu Anggaran bersama-sama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. Mekanisme data sharing antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
Mewah Pasal 16B
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Pasal 14 ayat (6)
Kementerian Keuangan
- 66 –
NO
JUDUL
19.
RPP tentang Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri
20.
RPP tentang Pemulihan Lingkungan dari Kebakaran Hutan dan Lahan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Pembangunan Nasional/Bappenas. Pengaturan mengenai pengenaan tindakan pengamanan industri, antara lain memuat: 1. Mekanisme/tata cara pengenaan tindakan pengamanan industri yang didukung dengan program restrukturisasi industri yang meliputi: (1) pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam ketahanan dan mengakibatkan kerugian industri dalam negeri, dan (2) pengamanan akibat persaingan global yang menimbulkan ancaman terhadap ketahanan dan mengakibatkan kerugian industri dalam negeri; 2. Batasan dan kriteria pengaruh konjungtur perekonomian dunia yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri. 1. Upaya-upaya pemulihan fisik di lapangan dan perbaikan sistem dan tata kelola yang relevan untuk pulihnya fungsi lingkungan dari kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan;
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 99 Pasal 100
Kementerian Perindustrian
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 53, Pasal 54, Pasal
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- 67 –
NO
JUDUL
21.
RPP tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
22.
RPP tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 2. Pencegahan terjadinya kebakaran khususnya di lahan gambut; 3. Pembentukan badan yang khusus menangani restorasi lahan gambut. 1. Merubah terminologi “pemberdayaan masyarakat” menjadi “perhutanan sosial” sesuai RPJM 2015-2019 pembangunan perhutanan sosial seluas 12.7 hektar; 2. Pelaksanaan Putusan MA Nomor 16.P/HUM/2011 bahwa IUPHHK-HA/HT dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin dan areal IUPHHK tidak dapat dijadikan agunan ke pihak lain; 3. Penyesuaian terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kewenangan perizinan diletakkan di Gubernur. Mengatur pengelolaan sampah spesifik yang mencakup: 1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; 2. Sampah yang mengandung limbah bahan
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
55, Pasal 56, dan Pasal 57
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 22, Pasal 39, Pasal 66, dan Pasal 80
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 23
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- 68 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN berbahaya dan beracun; 3. Sampah yang timbul akibat bencana; 4. Puing bongkaran bangunan; 5. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau 6. Sampah yang timbul secara tidak periodik. Persyaratan dan tata cara penebangan kayu non komersial di luar Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung.
23.
RPP tentang Penebangan Kayu Non Komersial di Luar Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung
24.
RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
Tata Cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
25.
RPP tentang Pengelolaan
Tata cara pengelolaan Program Badan
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Jo. UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pasal 47 ayat (2), Pasal 50 ayat (2) Jo. Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011
PEMRAKARSA
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kementerian Tenaga Kerja
Kementerian
- 69 –
NO
26.
27. 28.
29.
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional RPP tentang Sistem Informasi Perdagangan
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan pembiayaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
RPP tentang Tata Cara Peninjauan Kembali dan Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
1. Tata cara peninjauan kembali perjanjian Perdagangan Internasional; 2. Tata cara pembatalan perjanjian Perdagangan Internasional. 1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional; 2. Rencana struktur ruang wilayah nasional; 3. Rencana pola ruang wilayah nasional; 4. Penetapan kawasan strategis nasional; 5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional; 6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
Ketentuan mengenai Sistem Informasi Perdagangan.
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 63 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 92 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 85 ayat (3)
Tenaga Kerja
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 20
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang
Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan
- 70 –
NO
JUDUL
30.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Penggantian Kerugian RPP tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Tuna Netra, Kerusakan Penglihatan, Keterbatasan dalam Membaca dan menggunakan Huruf Braille, Buku Audio atau Sarana Lainnya RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tatacara Permohonan dan Pemberian Kompensasi dan Restitusi
31.
32.
33.
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
1. Pembagian tanah disesuaikan dengan kondisi saat ini; 2. Penggantian kerugian disesuaikan dengan peraturan pengadaan tanah. 1. Jenis fasilitas yang diberikan bagi penyandang disabilitas; 2. Mekanisme pemberian fasilitas; 3. Peran dari masing-masing fungsi yang terkait dengan fasilitasi negara bagi penyandang disabilitas.
UU Nomor 56 (Prp) Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 44 ayat (4)
Kementerian Hukum Dan HAM
Mengubah ketentuan Pasal 111 PP 31 Tahun 2013 terkait jangka waktu visa kunjungan beberapa kali perjalanan dari masa berlaku 1 (satu) tahun menjadi 5 (lima) tahun.
UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 7B
Kementerian Hukum Dan HAM
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
1. Ketentuan umum; 2. Prosedur tata cara permohonan pemberian kompensasi; 3. Pemberian bantuan; 4. Ketentuan penutup.
dan
Kementerian Hukum Dan HAM
- 71 –
NO
JUDUL
34.
RPP tentang Tata Cara Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak terkait
35.
RPP tentang Lisensi Kekayaan Intelektual
36.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 38 Tahun 2013 Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG
1. Memuat ketentuan administrasi berupa UU Nomor 28 Tahun 2014 permohonan pencatatan pada ciptaan dan tentang Hak Cipta produk terkait; Pasal 73, Pasal 83, dan 2. Memuat ketentuan peralihan bagi Pasal 86 ayat (6) permohonan yang masih dalam proses. 1. Syarat dan tata cara permohonan pencatatan UU Nomor 14 Tahun 2001 lisensi kekayaan intelektual yang tentang Hak Paten menggunakan mekanisme formulir Pasal 73 dan Pasal 87 permohonan secara online; UU Nomor 28 Tahun 2014 2. Pemeriksaan permohonan pencatatan lisensi tentang Hak Cipta kekayaan intelektual yag memuat jangka Pasal 80 waktu penolakan, persetujuan, atau penarikan permohonan pencatatan serta pembiayaan; 3. Pengumuman terhadap lisensi kekayaan intelektual serta pemberitahuan kepada pemohon atas diterimanya permohonan. Perubahan besaran penghasilan bagi Kepala dan UU Nomor 8 Tahun 2010 Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis tentang Pencegahan dan Transaksi Keuangan. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 58 ayat (2)
PEMRAKARSA Kementerian Hukum Dan HAM Kementerian Hukum Dan HAM
Kementerian Hukum Dan HAM
- 72 –
NO 37.
JUDUL Transaksi Keuangan RPP tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Lembaga atau Badan Kerja Sama Asing
38.
RPP tentang Tata Tempat
39.
RPP tentang Tamu Negara
40.
RPP tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pejabat Pemerintahan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat didirikan lembaga persahabatan, lembaga kebudayaan, dan lembaga atau badan kerja sama asing lain di Indonesia. Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Inernasional, tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan/resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan tata tempat. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau Tamu Lembaga Negara Lain yang berkunjung ke Negara Indonesia mendapat pengaturan protokol sebagai penghormatan kepada negaranya sesuai asas timbal balik (resiprokal). 1. Kewajiban Pejabat Pemerintahan 2. Sanksi Administratif; 3. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 12 ayat (2)
Kementerian Luar Negeri
UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Pasal 12
Kementerian Luar Negeri
UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Pasal 33 ayat (2)
Kementerian Luar Negeri
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 84
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
- 73 –
NO
JUDUL
41.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
42.
RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Wewenang, dan Hak Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 1. Substansi: Mengatur mengenai keterkaitan dan sinergi antar dokumen perencanaan; 2. Proses: Mengatur mengenai time line waktu penyusunan dokumen perencanaan; 3. Pelaksanaan koordinasi mengatur mengenai keterkaitan stakeholder yang ikut serta dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan Musrenban; 4. Kelembagaan mengatur mengenai penguatan peran dalam dalam mengoordinasikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan menciptakan sinergi antara perencanaan di pusat dan di daerah. 1. Pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah; 2. Hak Protokoler dan keuangan/administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 3. Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 4. Pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 14 ayat (6) - UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 27 ayat (1) Pasal 30
Bappenas
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat (7) Pasal 75 ayat (4) Pasal 91 ayat (8) Pasal 93 ayat (5) Pasal 299 ayat (1)
Kementerian Dalam Negeri
- 74 –
NO
43.
44.
JUDUL
RPP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
5. 6. 1. 2.
keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat: a. Kedudukan, tugas, dan wewenang; b. Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang; c. Susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat Gubernur yang terdiri atas sekretariat dan paling banyak 5 (lima) unit kerja; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan. Tata cara pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Tata cara pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
1. Pembinaan; 2. Pengawasan: a. Pengawasan Manajemen Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 80 ayat (4) Pasal 81 ayat (5) Pasal 82 ayat (8) Pasal 86 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 383
PEMRAKARSA
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri
- 75 –
NO
45.
JUDUL
RPP tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
3. 1.
2.
3. 46.
RPP tentang Kerjasama dan Inovasi Daerah
1. 2.
b. Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; c. Pengawasan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah; d. Pengawasan Masyarakat; e. Koordinasi Pengawasan; f. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan. Pelaporan. Muatan Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah; Tatacara penyampaian Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah; Tata cara evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Prinsip dan Klarifikasi Kerjasama Daerah; Subjek, Objek, Bentuk dan Jenis/Model Kerja sama daerah;
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 74
Kementerian Dalam Negeri
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
- 76 –
NO
47.
JUDUL
RPP tentang BUMD
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 3. Kelembagaan kerja sama daerah; 4. Tata cara pelaksanaan kerja sama daerah; 5. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Hasil Kerja Sama; 7. Penyelesaian Perselisihan; 8. Perubahan Kerja Sama Daerah; 9. Berakhirnya Kerja Sama Daerah; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Pemantauan dan evaluasi kerja sama daerah; 12. Pelaporan; 13. Kriteria dan syarat Inovasi Daerah; 14. Tata cara pelaksanaan Inovasi Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai: 1. Pendirian BUMD; 2. Organ perusahaan umum Daerah; 3. Laba perusahaan umum Daerah; 4. Restruksturisasi perusahaan umum Daerah; 5. Pembubaran perusahaan umum Daerah; 6. Organ perusahaan perseroan Daerah; 7. Pembubaran perusahaan perseroan Daerah; 8. Pengelolaan BUMD.
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
Pasal 363 Pasal 390
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 331 ayat (6) Pasal 335 ayat (2) Pasal 336 ayat (5) Pasal 337 ayat (2) Pasal 338 ayat (4) Pasal 340 ayat (2)
Kementerian Dalam Negeri
- 77 –
NO
48.
JUDUL
RPP tentang Kecamatan dan Kelurahan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Pembentukan kecamatan; Klasifikasi kecamatan; Penghapusan dan penggabungan; Kedudukan, tugas, dan wewenang kecamatan; Pelayanan publik; Pendanaan; Susunan organisasi dan perangkat kecamatan; 8. Forum koordinasi pimpinan di kecamatan; 9. Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan; 10. Kedudukan, tugas, dan wewenang; 11. Perangkat kelurahan; 12. Pendanaan; 13. Persyaratan Camat; 14. Kecamatan di kawasan perbatasan antar negara; 15. Tata kerja dan hubungan kerja; 16. Perencanaan kecamatan; 17. Pembinaan dan pengawasan.
AMANAT UNDANG-UNDANG Pasal 342 ayat (3) Pasal 343 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 221 ayat (2) Pasal 226 ayat (3) Pasal 228 Pasal 229 ayat (1) Pasal 230 ayat (6)
PEMRAKARSA
Kementerian Dalam Negeri
- 78 –
NO
JUDUL
49.
RPP tentang Kewenangan Daerah pada Wilayah Laut, Kepulauan, Kawasan khusus, dan Daerah Perbatasan
50.
RPP tentang Satuan Polisi Pamong Praja
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 1. Jenis dan kriteria daerah kepulauan, kawasan khusus, dan daerah perbatasan; 2. Kewenangan pemerintah daerah pada daerah kepulauan, kawasan khusus, dan daerah perbatasan; 3. Pedoman pengelolaan daerah kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan; 4. Pelaksanaan pembangunan pada daerah berciri kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan termasuk didalamnya mengatur operator pengelola kawasan khusus; 5. Pengawasan; 6. Evaluasi. 1. Pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi; 2. Wewenang, hak, dan kewajiban; 3. Organisasi; 4. Jabatan; 5. Pendidikan dan pelatihan; 6. Tata kerja; 7. Kerja sama dan koordinasi; 8. Penegakan Perda dan Perkada; 9. Pendanaan pembinaan umum dan teknis;
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 360 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 361 ayat (8)
Kementerian Dalam Negeri
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256 ayat (6) dan ayat (7) Pasal 257 ayat (2)
Kementerian Dalam Negeri
- 79 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 10. Jabatan Fungsional; 11. Satuan Pelindung Masyarakat. Ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
51.
RPP tentang Standar Pelayanan Minimal
52.
RPP tentang Perkotaan
1. 2. 3. 4.
53.
RPP tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
1. Prinsip penyelenggaraan urusan pemerintahan; 2. Penyelenggaraan dekonsentrasi; 3. Penyelenggaraan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; 4. Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi; 5. Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan; 6. Pembinaan dan pengawasan;
Pedoman dan Standar Pelayanan Perkotaan; Perencanaan pengelolaan perkotaan; Pelaksanaan pengelolaan perkotaan; Pengendalian pengelolaan perkotaan.
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 357 ayat (5) Pasal 359 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 23
PEMRAKARSA
Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri
- 80 –
NO 54.
JUDUL RPP tentang Partisipasi Masyarakat dan Pemberian Insentif Bagi Masyarakat
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 7. Pemeriksaan. 1. Cakupan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; 2. Bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat; 3. Akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; 4. Kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; 5. Dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan; 6. Pendanaan; 7. Pembinaan dan pengawasan; 8. Prinsip, bentuk, dan kriteria pemberian insentif; 9. Pemberian insentif dan kemudahan investasi terhadap masyarakat dan sektor swasta; 10. Pengaturan pemberian insentif dan kemudahan investasi terhadap masyarakat dan sektor swasta; 11. Pelaporan dan evaluasi; 12. Pembinaan dan pengawasan.
AMANAT UNDANG-UNDANG UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 354 ayat (5) dan ayat (7) Pasal 278 ayat (2)
PEMRAKARSA Kementerian Dalam Negeri
- 81 –
NO 55.
JUDUL RPP tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 1. Pedoman tata tertib DPRD Provinsi, tata tertib paling sedikit memuat a. pengucapan sumpah/janji; b. penetapan pimpinan; c. pemberhentian dan penggantian pimpinan; d. jenis dan penyelenggaraan rapat; e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; f. pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan; g. penggantian antarwaktu anggota; h. pembuatan pengambilan keputusan; i. pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan Pemerintah Daerah provinsi; j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; k. pengaturan protokoler; dan l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli. 2. Ketentuan tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD
AMANAT UNDANG-UNDANG UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 132 ayat (1) Pasal 145 Pasal 186 ayat (1) Pasal 199
PEMRAKARSA Kementerian Dalam Negeri
- 82 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
provinsi; 3. Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota; 4. Ketentuan tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota. 56.
RPP tentang Hak Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota
57.
RPP tentang Pinjaman Daerah
1. Hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD provinsi; 2. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD provinsi; 3. Hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota; 4. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota; 5. Ketentuan mengenai belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah. 1. Persyaratan bagi Daerah dalam melakukan pinjaman; 2. Penganggaran kewajiban pinjaman Daerah
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 123 ayat (2) Pasal 124 ayat (2) Pasal 177 ayat (2) Pasal 178 ayat (2) Pasal 299 ayat (2)
Kementerian Dalam Negeri
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
- 83 –
NO
58.
JUDUL
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN yang jatuh tempo dalam APBD; 3. Pengenaan sanksi dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman; 4. Tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman setiap semester dalam tahunanggaran berjalan; 5. Persyaratan penerbitan obligasi Daerah serta pembayaran bunga dan pokok obligasi; dan 6. Pengelolaan obligasi Daerah yang mencakup pengendalian risiko, penjualan dan pembelian obligasi serta pelunasan dan penganggaran dalam APBD. 1. Kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menyalurkan informasi dalam keadaan bencana dan keadaan darurat tanpa dikenakan biaya; 2. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun jaringan telekomunikasi paling sedikit sesuai dengan kewajiban pembangunan minimum yang dipersyaratkan untuknya; 3. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
Pasal 302
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 8 ayat (3)
Kementerian Komunikasi Dan Informatika
- 84 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
4.
5.
6.
7.
menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dapat menggunakan sarana prasarana telekomunikasi milik pihak lain; Penyederhanaan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi hanya terdiri dari penyelenggara jaringan tetap dan jaringan bergerak, sedangkan pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri; Kerjasama antara penyelenggara jasa dengan penyelenggara jaringan dapat dilakukan melalui penggunaan sistem transmisi kabel, optik, radio, switching maupun sistem jaringan lainnya milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan layanan serta sarana prasarana dan/atau kapasitas minimum penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan jenis jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya; Kontribusi kewajiban pelayanan universal dapat dilakukan dalam bentuk pembangunan
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 85 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN jaringan dan/atau jasa telekomunikasi, serta ekosistem pemanfaatannya; dan/atau kontribusi dalam bentuk dana yang besarannya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 8. Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk peta dan kapasitas jaringan telekomunikasi dalam bentuk digital; 9. Pengaturan mengenai kewajiban mendapatkan persetujuan atau menyampaikan laporan dalam hal penyelenggara telekomunikasi melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; 10. Ketentuan mengenai moratorium peluang usaha penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi; 11. Pengaturan mengenai evaluasi terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, terdiri atas: a. izin penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi diberikan tanpa batas
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 86 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN waktu dengan ketentuan wajib disesuaikan setiap 5 (lima) tahun melalui evaluasi menyeluruh; b. Penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang tidak mengajukan evaluasi menyeluruh dan/atau izinnya tidak disesuaikan dapat dikenai sanksi administratif. 12. Pengaturan perlindungan terhadap jenis gangguan telekomunikasi lain, selain dari gangguan fisik dan gangguan elektromagnetik, antara lain akses secara melawan hukum, melanggar, menerobos, melampauim atau menjebol sistem pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi; 13. Sebelum dikenakan sanksi administratif pencabutan izin dapat diberikan tahapan sanksi administratif berupa penghentian sementara, daya paksa polisional, denda administratif, pencabutan penetapan, dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Menteri.
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
- 87 –
NO 59.
JUDUL RPP tentang Label dan Iklan Pangan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 1. Label Pangan: a. Bagian utama label; b. Nama produk pangan; c. Daftar bahan yang digunakan; d. Isi bersih dan bobot tuntas; e. Nama dan alamat pihak yang memproduksi dan mengimpor; f. Pangan halal yang dipersyaratkan; g. Tanggal dank ode produksi; h. Tanggal bulan dan tahun kadaluwarsa; i. Nomor izin edar; j. Asal usul bahan pangan tertentu; k. Informasi nilai gizi; l. Keterangan pangan iradiasi; m. Keterangan pangan organik; n. Keterangan tentang pangan yang dibuat dari bahan baku alamiah; o. Keterangan lain pada label tentang pangan olahan tertentu; p. Keterangan tentang pangan yang mengandung allergen; q. Keterangan tentang bahan tambahan
AMANAT UNDANG-UNDANG UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 102 ayat (4) Pasal 103 Pasal 106 ayat (7) Pasal 107 Pasal 112
PEMRAKARSA Badan Pengawas Obat Dan Makanan
- 88 –
NO
60.
JUDUL
RPP tentang Keamanan Pangan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN pangan. 2. Iklan Pangan: a. Iklan yang berkaitan dengan pangan halal; b. Iklan pangan yang berkaitan dengan klaim tertentu; c. Iklan tentang pangan untuk kelompok orang tertentu; d. Iklan yang berkaitan denga asal dan sifat bahan pangan; e. Iklan tentang minuman berakohol. 3. Pengawasan. 4. Sanksi. 1. Penyelenggaraan keamanan pangan; 2. Persyaratan keamanan pangan; 3. Pedoman cara budidaya tanaman, budidaya ternak, budidaya ikan, pengelolaan pakan dan penangkapan ikan yang baik; 4. Bahan tambahan pangan; 5. Pangan produk rekayasa genetik; 6. Iradiasi pangan; 7. Kemasan pangan; 8. Jaminan keamanan pangan dan mutu
AMANAT UNDANG-UNDANG
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 31 ayat (5) Pasal 37 ayat (2) Pasal 66 Pasal 71 ayat (3) Pasal 72 ayat (3) Pasal 75 ayat (2) Pasal 76 ayat (3) Pasal 77 ayat (4)
PEMRAKARSA
Badan Pengawas Obat Dan Makanan
- 89 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG
pangan; 9. Ekspor dan impor pangan; 10. Pengawasan; 11. Surveilan dan kesiapan kedaruratan; 12. Pembinaan pelaku usaha; 13. Pembinaan pengawas pangan; 14. Peran serta masyarakat.
61.
RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
62.
RPP tentang Penelitian, Pengembangan, dan Rekayasa
Pasal 78 ayat (2) Pasal 79 ayat (3) Pasal 81 ayat (3) Pasal 83 ayat (3) Pasal 85 ayat (3) Pasal 86 ayat (6) Pasal 87 ayat (3) Pasal 88 ayat (4) Pasal 94 ayat (3) Pasal 112 Pasal 131 ayat (2) 1. Pembinaan dan pengawasan terhadap segala UU Nomor 35 Tahun 2009 kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika; tentang Narkotika Pasal 2. Penanganan dan pemanfaatan harta 32, Pasal 62, Pasal 89 ayat kekayaan/asset yang diperoleh dari TPPU (2), Pasal 90 ayat (2), Pasal Narkotika dan Tindak Pidana Asal Narkotika; 94, Pasal 100 ayat (2), dan 3. Penanganan dan Pemanfaatan barang Pasal 101 ayat (4) temuan/asset dari TPPU Narkotika dan Tindak Pidana Asal Narkotika.
PEMRAKARSA
1. Tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif terhadap hasil rekayasa tidak
UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi,
Badan Narkotika Nasional
Badan Meteorologi
- 90 –
NO
JUDUL Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
63.
64.
65.
66.
RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berasal pada Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan RI RPP tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RPP tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional RPP tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada LPP TVRI
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN memenuhi standar sarana yang ditetapkan; 2. Uji operasional dan tata cara memperoleh persetujuan tertulis terhadap hasil penelitian yang digunakan untuk penyelenggaraan MKG; 3. Pengembangan industri MKG. Jenis dan Tarif PNBP
Jenis dan Tarif PNBP
Jenis dan Tarif PNBP
Jenis dan Tarif PNBP
AMANAT UNDANG-UNDANG
PEMRAKARSA
Klimatologi, dan Geofisika Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (2), Pasal 76 ayat (2), dan Pasal 79
Klimatologi Dan Geofisika
UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 2 ayat (3)
Kementerian Keuangan
UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 2 ayat (3)
Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan
- 91 –
NO
JUDUL
67.
RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Askrindo
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jamkrindo
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
68.
69.
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4
2015
PEMRAKARSA Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015 2003
Kementerian Keuangan
- 92 –
NO 70.
71.
72.
73.
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Perumnas
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
AMANAT UU UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21
PEMRAKARSA 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
- 93 –
NO
74.
75.
76.
77.
JUDUL Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Badan Pembinaan Usaha Indonesia RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel RPP tentang Penambahan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara;
AMANAT UU UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun
PEMRAKARSA 2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian
- 94 –
NO
78.
79.
80.
JUDUL Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Barata Indonesia RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
AMANAT UU
PEMRAKARSA
2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 4
Keuangan
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2003
Kementerian Keuangan
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan
- 95 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya
81.
82.
83.
84.
RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III RPP tentang Penambahan
AMANAT UU
PEMRAKARSA
tentang BUMN Pasal 4
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara;
UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun
2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian
- 96 –
NO
85.
86.
87.
JUDUL Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
AMANAT UU tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4
PEMRAKARSA Keuangan 2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003
UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2003
Kementerian Keuangan
- 97 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
Ekspor Indonesia 88.
89.
90.
91.
RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal
AMANAT UU tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016
PEMRAKARSA
2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
- 98 –
NO
92.
93.
94.
JUDUL Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara I
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
AMANAT UU Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4
PEMRAKARSA 2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015 2003
Kementerian Keuangan
- 99 –
NO 95.
96.
97.
98.
JUDUL RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN 1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
AMANAT UU UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun
PEMRAKARSA 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015 2003
Kementerian Keuangan
- 100 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
Perseroan (Persero) PT ASDP 99.
RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Navigasi
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
100. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina 101. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT KAI
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
102. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
AMANAT UU tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016
PEMRAKARSA
2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
- 101 –
NO
JUDUL Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN Negara.
103. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
104. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) PPD
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
105. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Djakarta Lloyd
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
AMANAT UU Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4
PEMRAKARSA 2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015
Kementerian Keuangan
2003 2015 2003
Kementerian Keuangan
- 102 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
106. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV 107. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Islamic Development Bank (IDB)
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
108. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham International Finance Corporation (IFC)
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
109. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham International Fund
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
AMANAT UU UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun
PEMRAKARSA 2015 2003 2015 2003 2015 2003 2015 2003
Kementerian Keuangan
- 103 –
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
for Aglicultur Development (IFAD) 110. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham International Development Association (IDA)
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
111. RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB)
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
AMANAT UU tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun tentang APBN 2016 Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun tentang BUMN Pasal 4
PEMRAKARSA
2015 2003 2015 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO