KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR REGIONAL VI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR059.1/KEP/KR.VI/BKN/VIII/2013
TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA JENIS PELAYANAN BIDANG MUTASI KANTOR REGIONAL VI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan
asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihakyang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan; b. Bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kerja dan kualitas
penyelenggara pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan standar pelayanan untuk jenis pelayanan pada Bidang Mutasi dengan Keputusan Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara.
Mengingat
:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); c. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192); d. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor-32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193); e. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); f. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelavanan;
h.
I.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; J-
k.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/KEP/2001, tentang Or aanisasi dan Tata Keria Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara.
Menetapkan
PERTAMA
Standar Pelayanan pada Bidang Mutasi Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
Standar pelayanan pada Bidang Mutasi Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara meliputi ruang lingkup pelayanan : a. barang,
b. jasa, dan c. administratif.
KETIGA
Standar pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KEEMPAT
Kf inutusan ini mulai berlaku pada tanqqal ditetapkan.
Ditetapkan di Medan Padatanggal 01 Agustus 2013
|gg||N4a^tor Regional VI
"f iadaTf^^gawaian Negara
Keputusan Kepala Kantor Regional VI
Lampiran
Badan Kepegawaian Negara Nomor
Tanggal
059.1/KEP/BKN/VIII/2013 1 Agustus2013
A. PENDAHULUAN Secara Umum Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan teknis mutasi kepegawaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di
daerah, dan menetapkan kenaikan pangkat anumerta, pengabdian di wilayah kerjanya, serta dalam melaksanakan tugas tersebut Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Penyiapan pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pusat untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang l/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; 2. Penyiapan pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pusat untuk penetapan Mutasi Lain-Lain Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang l/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; 3. pemberian pertimbangan teknis peninjauan masa kerja; 4. penetapan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi dan antara Daerah Kabupaten/Kota dengan Daerah Kabupaten/Kota lain Propinsi.
B. STANDAR PELAYANAN Pelayanan Bidang Mutasi terdiri dari 4 (empat) layanan yaitu ; 1. Pertimbangan Kenaikan Pangkat untuk perorangan 33 (tga puluh tiga) menit per 1 (satu) NP KP dan 15 (lima belas) hah keria oer usul untuk penqhubunq/instansi;
NO 1
KOMPONEN DasarHukum
URAIAN @ UUNomor43Tahun 1999ttg Pokok-PokokKepegawaian; @ PP Nomor11 Tahun2002Tentangpengadaan PNS @ PPNomor12Tahun2002Tentang Perubahan atas PP Nomor99Tahun 2000Tentang Kenaikan PangkatPNS @ PP Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP Nomor 100 Tahun2000TentangPengangkatandalamJabatanStruktural @ PP Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, PemindahandanPemberhentianPNS @ PPNomor40Tahun2010TentangJabatanFungsionalPNS @ Peraturan Kepala BKN No.19 Tahun 2006 Jo Nomor 02 Tahun 2007
TentangOrganisasidanTataKerjaBKN @ Keputusan Kepala BKN No.59/KEP/2001 Tentang Organisasi dan Tata KerjaKantorRegionalVIBadan KepegawaianNegara @ Keputusan Kepala BKN No.13 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, PemindahandanPemberhentianPNS 2. @ SuratPengantardariInstansi; Persyaratan Pelayanan @ SalinansahSKpangkatterakhir @ SalinansahDP-32(dua)Tahunterakhir @ SalinanSahIjazah @ SalinanSahSPTugasBelajar @ SuratPenugasanDPB/DPK @ SalinansahSKPengangkatandalamJabatan @ SalinanSahSPPelantikan @ AsliPenetapanAngkaKredit(PAK) @ UraianTugasdariPejabatEselon II @ SalinanSahSTLUD @ SalinanSahSTTPLPIM
@ Instansi/Penqhubunq; Instalasi Adanya listrik, tabung telpon, kebakaran air, ruang kerja, ruang tunggu tamu, dll.
@ Salinan Sah SK Pemberhentian dari Jabatan Organik @ Tembusan SK asli Prestasi KLB @ Salinan Sah SK Penemuan Baru; Sistem, mekanisme, dan prosedur
PPT Kasi Adm Mutasi JJ. Pemroses Mutasi Adm Mutasi
& Pemroses Mutasi/Analis Kepegawaian
4J Kasi Mutasi 1, 11,111
4} Kabid Mutasi
n Pemroses Mutasi Adm Mutasi .a
Kasi Adm Mutasi
PPT
6.
Jangka waktu 33 (tiga puluh tiga) menit untuk perorangan dan 1b han kerja untuK penyelesaian Biaya/ tarif Nota Pertimbangan KP^ Produk Layanan
7.
Sarana,
Prasarana,
dan/atau Fasilitas
Sarana : Workstation, kursi, komputer, printer, almari, rak buku, formulir, alat tuiis
kantor, PesawatTelepon, dll; Prasarana : 8.
Kompetensi Pelaksana @ Dapat mengoperasikan komputer; @ Memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan
Kenaikan Pangkat @ Memahami SMM ISO 9000:2008 9.
Pengawasan Internal
@ Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian;
@ SMM ISO 9000:2008 10. Penanganan Pengaduan, Saran, dan
@ Audit Mutu Internal SMM ISO 9000:2008 No.Dok PM-MR-09 (Hrosedur mutu penanganan komplain pelanqqan)
Masukan
14 (empat belas) orang PNS pada Bidang Mutasi dan masing-masing M\ b
11 Jumlah Pelaksana
tprsphut tf ilah dihuatkan Uraian Jabatan. 12. Jaminan Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan
Pakta Integritas; Maklumat Pelayanan; Visi Misi @ Penerima tamu diruang pelayanan
Keselamatan Pelayanan 14. Evaluasi
Pelaksana
Kinerja
Per enam bulan sekali di buat tabel pengukuran standar pelayanan
instansi/penghubung
2. Persetujuan Peninjauan Masa Kerja untuk perorangan 108 (seratus delapan) menit per 1 (satu) NP PMK dan 5 (lima) hari keria per usul untuk penghubung/instansi; No
Uraian
Komponen Dasar Hukum
Undang-Undang No 8 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang
No.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No.11 Tahun 2002 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil PP No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan,
Persyaratan Pelayanan
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Keputusan Kepala BKN No.98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002 Tentang Pengadaan PNS Daftar Riwayat Pekerjaan Fotocopy Sah STTB/ljazah/Diploma/Akta yang digunakan pada saat bekerja pada pemerintah/Swasta Salinan/Fotocopy sah SK CPNS Salinan/Fotocopy sah Pengangkatan dan SK Pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang dihitung Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Kasi Adm Mutasi
& Pemroses Mutasi Adm Mutasi
& Pemroses Mutasi/Analis Kepegawaian
n Kasi Mutasi I, II.Ill
Kabid Mutasi Pemroses Mutasi Adm Mutasi
a Kasi Adm Mutasi
sx PPT
6 7
Jangka Waktu Penyelesaian
108 Menit untuk perorangan dan 5 hari untuk
Biaya/Tarif Produk Pelayanan
Nota Pertimbangan Peninjauan Masa Kerja
Sarana, prasarana dan/atau
Fasilitas
Sarana: Workstation, Kursi, Komputer, Printer, Almari, Alat Tulis Kantor,
Pesawat Telepon Prasarana:
Instalasi Listrik, Telepon, dan Air, Ruang Kerja, Ruang Tunggu Dapat Mengoperasikan Komputer Kompetensi Pelaksana 8
@ Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
@ MemahamiSMM ISO9000:2008
9
Pengawasan Internal
@ Bimbingan Teknis Kepegawaian
@ SMMISO9000:2008 10
Penanganan Pengaduan, sarandan masukan
11
Jumlah Pelaksana
@ AuditMutu Internal SMM ISO9000:2008No. Dok. PM-MR-09(Prosedurmutu penanganankompalinpelanggan) 14(EmpatBelas)orangdan masing-masingsudahdibuatkan uraian tugasnya
12
Jaminan Pelayanan
@ PaktaIntegritas @ MaklumatLayanan
@ Visi Misi
13
Jaminan Keamanandan Keselamatan Pelayanan
@ PenerimaTamudiruang Pelayanan @ Tersedianyatabung kebakaran
14 EvaluasiKinerjaPelaksana Perenambulansekalidibuattablepengukuranstandar pelayanan
3. Penetapan Pindah Antar Instansi untuk perorangan 27 (dua puluh tujuh) menit per 1 (satu) SK dan 1 (satu) hari kerja per usul untuk penghubung/instansi; No
1
Komponen DasarHukum
Uraian
@ UU Nomor8Tahun 1974Jo UU No43Tahun 1999Tentang Pokok-PokokKepegawaian @ PPNomor9Tahun2003TentangWewenang Pengangkatan, Pemindahandan Pemberhentian Pegawai NegeriSipil @ Keputusan KepalaBKN No 13Tahun2003Tentang Ketentuan PelaksanaanPPNomor9Tahun2003Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian PNS Persyaratan Pelayanan @ SuratPengantardari Instansi 2 @ SalinansahSKPangkatTerakhir @ Salinansah DP-32(Dua)tahunterakhir @ AsliSuratPemyataan Penerimaan Pindah @ AsliSuratPemyataan Persetujuan Pindah
instansi/penghubung penanganan masinq-masing @ Pakta Integritas komplain pelanggan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Kasi Adm Mutasi 43. Pemroses Mutasi Adm Mutasi
sx Pemroses Mutasi/Analis Kepegawaian
Kasi Mutasi 1, 11,111
& Kabid Mutasi/Kakanreg
Pemroses Mutasi/Analis Kepegawaian
4} Pemroses Mutasi Adm Mutasi
Kasi Adm Mutasi
Jangka Waktu Penyelesaian 27 Menit untuk perorangan dan 1 hari untuk Biaya/tarif Produk Layanan
7
Sarana, Prasarana, dan/atau
Fasilitas
Surat Keputusan pindah Antar Instansi Sarana: Workstation, Kursi, Komputer, Printer, Almari, Alat Tulis Kantor, Pesawat Telepon Prasarana: Instalasi Listrik, Air dan Telepon, Ruang Kerja, Ruang Tunggu
8 Komptensi Pelaksana
@ Dapat Mengoperasikan Komputer @ Memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
9
Pengawasan Internal
@ Mfimahami SMM ISO 9000:2008 @ Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian @ Kepala Bidang dan Kepala Seksi
@ SMM ISO 9000:2008
10
Pananganan Penganduan,
SMM ISO 9000:2008 No. Dok PM-MR-U9 (Prosedur mutu
11
Saran dan Masukan Jumlah Pelaksana
14 (Empat Belas) orang yang sudah dibuatkan uraian tugas
12
Jaminan Pelayanan
@ Visi Misi @ Maklumat Pelayanan
13
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
@ Penerima tamu diruang pelayanan @ Tersedianya tabung kebakaran Per Enam bulan sekali dibuat table pengukuran standar
Kantor, Peqawai Pesawat Neqeri Telepon Sipil
4. Persetujuan Mutasi Lain-Lain untuk perorangan 27 (dua puluh tujuh) menit dan per 1 tsatuj hir aan i (*ai\ \ hpri kpria npr ii.mil untuk nenahubuna/instansi.
No
Komponen Dasar Hukum
Uraian @ UU Nomor 8 Tahun 1974 Jo UU No 43 I ahun iyyy Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian @ PP Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil @ Keputusan Kepala BKN No 13 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian PNS @ Surat edaran Kepala BAKN No 09/SE/1976 Tentang Petunjuk Pelaporan dan Pengiriman Berkas Mutasi Persyaratan Pelayanan
@ Surat pengantar dari instansi
@ Salinan sah SK Pangkat Terakhir @ Salinan sah DP-3 2 (dua) tahun terakhir @ Fnrmulir D.ll.d
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Kasi Adm Mutasi l. f Pemroses Mutasi Adm Mutasi
& Pemroses Mutasi/Analis Kepegawaian
4} Kasi Mutasi I, II, III
JJ Kabid Mutasi
XL Pemroses Mutasi/Analis Kepegawaian
JJ Pemroses Mutasi Adm Mutasi @0-
Kasi Adm Mutasi
Jangka Waktu Penyelesaian
27 Menit untuk Perorangan dan 1 han untuK Instansi/Penghubung
Biaya/Tarif Produk Layanan
6 Sarana, Prasarana dan/atau 7
_____
Nota Pertimbangan Mutasi Lam-Lain
Sarana: Workstation, Kursi, computer, Printer, Almari, Alat lulls Fasilitas
Prasarana: InstalasiListrik,AirdanTelepon, RuangKerja, ruang
Tunggu
8
Kompetensi Pelaksana
9
Pengawasan Internal
10
Pananganan Pengaduan, Sarandan Masukan
11
Jumlah Pelaksana
@ Dapatmemahami komputer @ Memahami Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku @ MemahamiSMMISO9000:2008 @ BidangBimbinganTeknisKepegawaian @ KepalaBidangdan KepalaSeksi @ SMM ISO9000:2008 SMMISO9000:2008No. DokPM-MR-09(Prosedurmutu penanganankomplainpelanggan) 14(Empatbelas)orang PNSyangdibuatkan uraiantugas masing-masing
12
Jaminan Pelayanan
13
Jaminan Keamanandan
@ Penerimatamudiruang pelayanan
Keselamatan Pelayanan
@ Tersedianyatabung kebakaran
14 Evaluasi Kinerja
Perenambulansekalidibuattablepengukuranstandar pelayanan
Ditetapkan di Medan Padatanggal 01 Agustus 2013 torr Regional VI awaian Negara
rsa, SH.,M.Si