PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,
Menimbang
: a.
bahwa
untuk melaksanakan
rangka pengisian Jabatan
seleksi terbuka dalam
Pimpinan
Tinggi
Madya
dan Pratama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b.
bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap batas minimal usia calon pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
-2-
c.
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Nasional
Tata
Nomor
Ruang/Kepala Badan Pertanahan 7
Tahun
2015
tentang
Pedoman
Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Peraturan tentang
Pemerintah
Nomor
Pengangkatan
Pegawai
100
Tahun
2000
Sipil
dalam
Negeri
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Stuktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan,
Pemindahan,
dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 4.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);
5.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan
Nasional
(Lembaran
Indonesia Tahun 2015 Nomor 21);
Negara
Republik
-3-
6.
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1993 tentang Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional;
7.
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
8.
Instruksi
Presiden
Nomor
3
Tahun
2015
tentang
Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga; 9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di
Lingkungan
Instansi
Pemerintah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 447); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN
MENTERI
AGRARIA
DAN
TATA
RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
AGRARIA
DAN
TATA
RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-4-
Pasal II Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan. Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 863
-5-