MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Jakarta, 19 Juli 1995 Nomor Lampiran Perihal
: : :
640-1999-DIV
Kepada Yth. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi di – Seluruh Indonesia.
Pembinaan dan bimbingan sebagai PPAT.
Sehubungan dengan pemberitahuan dari DPR RI Komisi II pada rapat dengan Bapak Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional baru-baru ini, tentang adanya larangan dari Camat kepada perangkat desa/kelurahan untuk menjadi saksi pada akta PPAT yang dibuat oleh PPAT tipe A dan B, dengan ini kami instruksikan sebagai berikut : 1. Agar Saudara mengadakan penelitian di wilayah Saudara, mengenai adanya larangan dari Camat kepada perangkat desa/kelurahan untuk menjadi saksi pada akta PPAT yang dibuat oleh PPAT tipe A dan B. 2. Apabila benar terjadi hal seperti tersebut angka 1, agar Saudara menegur dan membina PPAT Camat yang bersangkutan, sehingga larangan dari PPAT Camat tidak terjadi lagi. 3. Agar Saudara melaporkan pelaksanaan pembekalan/bimbingan teknis kepada Camat selaku PPAT, berkenaan dengan surat kami Nomor 640-2265-DIV tanggal 25 Juli 1994 perihal pelatihan Camat selaku PPAT Sementara (p.c. terlampir). Demikian untuk menjadi maklum.
A.N. MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DEPUTI BIDANG PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN TANAH ttd. Ir. SUTARDJA SUDRADJAT NIP. 010028750 Tembusan : kepada Yth. Bapak Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (sebagai laporan).
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI
Page 1
SJDI HUKUM
LAMPIRAN
MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Jakarta, 25 Juli 1994
Nomor Lampiran Perihal
: : :
640-2265-DIV
Kepada Yth. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi di – Seluruh Indonesia.
Pelatihan kepada Camat selaku PPAT Sementara.
Sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah kepada para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia tanggal 26 Januari Nomor 594.4/286/PUOD tentang Pembekalan/Bimbingan Teknis Camat selaku PPAT Sementara (surat terlampir) dan hasil rapat tanggal 21 April 1994 yang dihadiri juga oleh Kepala Biro Pemerintahan Umum Setwilda Tingkat I, dengan ini kami minta agar Saudara : 1. Mengadakan koordinasi dengan Instansi terkait untuk pelaksanaan pembekalan/bimbingan teknis Camat selaku PPAT sementara, baik mengenai jadwal, materi serta pengajar. 2. Materi yang diberikan ditekankan kepada aspek hukum pertanahan yang bersifat praktis operasional mengingat tugas Camat sehari-hari berhadapan langsung dengan lapangan dan masyarakat. 3. Pengajar harus menguasai teori/dasar hukum/falsafah kebijaksanaan pertanahan dan menguasai pula teknis operasional dengan dilengkapi pengalaman kasus-kasus lapangan. 4. Untuk memonitor sejauh mana persiapan serta pelaksanaannya diminta agar sebelum dan sesudah pelaksanaan penataran/bimbingan teknis melaporkan hasilnya kepada kami. Demikian untuk menjadi maklum. A.N. MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DEPUTI BIDANG PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN TANAH ttd. Ir. SUTARDJA SUDRADJAT NIP. 010028750 Tembusan : disampaikan kepada Yth. 1. Bapak Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (sebagai laporan). 2. Sdr. Direktur Jenderal PUOD, Departemen Dalam Negeri. PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI
Page 2
SJDI HUKUM
LAMPIRAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 26 Januari 1994 Nomor
:
Lampiran
:
Perihal
:
594-4/286/PUOD
Kepada Yth. Sdr. 1. Gubernur KDH Tk. I
Pembekalan/bimbingan
2. Bupati/Walikotamadya
teknis kepada Camat
KDH Tk. II
selaku PPAT.
di – Seluruh Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Pejabat
Pembuat
Akta
Tanah
(PPAT)
untuk
Wilayah
Kecamatannya jo. Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961 dan Nomor 11 Tahun 1961 maka dari pengamatan di lapangan disimpulkan bahwa kemampuan Camat selaku PPAT masih beragam dan belum memadai dalam arti kwalitas selaku PPAT perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan ekses negatif dan akibat hukum yang merugikan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, dimintakan kepada setiap Daerah dapat memprogramkan Pembekalan/Bimbingan Teknis terhadap hal-hal yang berkaitan dengan bidang keagrariaan dan pembuatan akta tanah kepada seluruh Camat selaku PPAT di wilayahnya masing-masing pada Tahun Anggaran 1994/1995. Untuk kelancaran pelaksanaan Penataran/Bimbingan Teknis Camat tersebut diminta kepada Pemerintah Daerah untuk : 1. Menyediakan mata anggaran Penataran/Bimbingan Teknis Camat selaku PPAT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-masing. 2. Materi/sylabus/Pembekalan/Bimbingan Teknis sebagaimana terlampir. 3. Pelaksanaan
Pembekalan/Bimbingan
Teknis
dikoordinir
oleh
Pemerintah Daerah Tingkat I bekerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI
Page 3
SJDI HUKUM
4. Untuk dapat memonitor sejauh mana persiapan serta pelaksanaannya dimintakan
agar
sebelum
dan
sesudah
pelaksanaan
Penataran/Bimbingan Teknis agar melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri cg. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. Demikian untuk menjadi maklum.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH ttd. WARSITO RASMAN Tembusan : disampaikan kepada Yth. 1. Bapak Menteri Dalam Negeri (sebagai laporan). 2. Sdr. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta. 3. Arsip.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI
Page 4
SJDI HUKUM
LAMPIRAN PROYEKSI PENJADWALAN PEMBEKALAN/BIMBINGAN TEKNIS PARA CAMAT SELURUH INDONESIA SELAKU PPAT TAHUN ANGGARAN 1994/1995 WAKTU
TANGGAL Awal Juni 1994 s/d April 1995
1
LOKASI
3
4
MINGGU
I II III IV
1 – 6 JUNI ‘94 8 – 14 JUNI 16 – 21 JUNI 24 – 29 JUNI
DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH DI. YOGYAKARTA
MINGGU
I II III IV
1 – 6 JULI 8 – 13 JULI 18 – 22 JULI 26 – 30 JULI
JAWA TIMUR BALI NTB NTT
MINGGU
I III IV
2 – 6 AGUSTUS 20 – 24 AGUSTUS 25 – 29 AGUSTUS
TIMOR-TIMUR MALUKU IRIAN JAYA
MINGGU
I II III IV
1 – 6 SEPTEMBER 7 – 12 SEPTEMBER 13 – 17 SEPTEMBER 19 – 23 SEPTEMBER 26 – 30 SEPTEMBER
MINGGU
I II III IV
3 – 7 OKTOBER 10 – 14 OKTOBER 17 – 21 OKTOBER 25 – 29 OKTOBER
MINGGU
I II III IV
1 – 5 NOPEMBER 8 – 12 NOPEMBER 15 – 19 NOPEMBER 22 – 26 NOPEMBER
RIAU SUMATERA UTARA DI. ACEH KALIMANTAN TENGAH
MINGGU
I II III IV
1 – 6 DESEMBER 8 – 13 DESEMBER 16 – 21 DESEMBER 24 – 29 DESEMBER
KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN BARAT JAWA BARAT
MINGGU
I II III IV
2 – 6 JANUARI ‘95 9 – 13 JANUARI 17 – 21 JANUARI 24 – 28 JANUARI
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI
Page 5
SULAWESI UTARA SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA SUMATERA SELATAN BENGKULU LAMPUNG JAMBI SUMATERA BARAT
JAWA TENGAH DI. YOGYAKARTA JAWA TIMUR NTT
SJDI HUKUM
MINGGU
I II III IV
31 – 4 PEBRUARI 7 – 11 PEBRUARI 14 – 18 PEBRUARI 21 – 25 PEBRUARI
MINGGU
I II III IV
28 – 4 MARET 7 – 11 MARET 14 – 18 MARET 21 – 25 MARET
MINGGU
I II III IV
28 – 1 APRIL 4 – 8 APRIL 11 – 15 APRIL 18 – 22 APRIL
IRIAN JAYA SULAWESI UTARA SULAWESI SELATAN SUMATERA SELATAN SUMATERA BARAT RIAU SUMATERA UTARA DI. ACEH KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN SELATAN
CATATAN : 1. Diproyeksikan pada Tahun Anggaran 1994/1995, setiap Propinsi Daerah Tingkat I diselenggarakan minimal 2 (dua) kali pembekalan. 2. Setiap Angkatan maksimal 64 orang, sehingga bagi Propinsi Dati I Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Bali, NTB, Timor-Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku diselenggarakan 1 (satu) angkatan.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS BPN RI
Page 6
SJDI HUKUM