Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Tahun 2015
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan AnakMemperoleh Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Prosedur Bantuan Operasional Kegiatan Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Tahun 2015
i
KATA SAMBUTAN Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
L
ingkungan keluarga merupakan tempat pendidikan pertama dan utama bagi manusia.Dalam keluarga, banyak hal yang dipelajari oleh anak mulai dari hal yang berkaitan dengan hubungann antara anggota keluarga maupun hubungan dengan orang lain. Preferensi yang dimiliki oleh anak tentang relasi antara laki-laki dan perempuan tertanam ketika anak melihat dan mamaknai interaksi yang terjadi di antara anggota keluarga. Dalam jangka panjang apa yang dipelajari dan dimaknai anak dari interaksi dalam keluarga selanjutnya menjadi dasar bagi anak dalam berinteraksi di masyarakat yang pada gilirannya membentuk suatu sistem sosial budaya yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya. Keadilan dan kesetaraan gender saat ini telah menjadi prioritas dan perhatian dalam pembangunan nasional Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG), yang menginstruksikan agar setiap institusi pemerintah melaksanakan PUG di setiap tahapan pembangunan. Begitu pula pembangunan di bidang pendidikan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 84 tahun 2008 tentang Pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan, diharapkan agar semua institusi pendidikan di semua tingkatan, wilayah, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat dilaksanakan dengan mengintegrasikan gender untuk menjamin semua warga negara baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses layanan pendidikan, berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran, dan memperoleh manfaat untuk dapat mengembangkan potensi diri secara maksimal.
ii
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
iii
Manyadari pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan pertama dan terutama yang memiliki pengaruh kuat dalam menanamkan perilaku dan perkembangan anak selanjutnya, mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya membangun keluarga yang responsif gender melalui Pendidikan Keluarga Responsif Gender (PKRG), yang pelaksanaannya dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga mitra. Agar pelaksanaan PKRG sesuai dengan tujuan dan memperoleh hasil yang optimal, diharapkan petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan bagi lembaga mitra dalam mengakses bantuan operasional penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatannya.
Jakarta, April 2015 Plt. Direktur Jenderal,
Taufikk Hanafi Han , M.U.P. Dr. Ir. Taufi NIP. 196308281990031002
KATA PENGANTAR Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat
P
engarusutamaan Gender (PUG) Bidang Pendidikan merupakan strategi untuk mendorong terwujudnya pendidikan yang adil dan setara dengan memperhatikan masalah, kebutuhan, dan aspirasi perempuan dan laki-laki, baik secara sosiokultural, geografis dan kondisikondisi lainnya. Lahirnya PUG tidak untuk mendorong salah satu jenis kelamin dan mendiskriminasi jenis kelamin lainnya, akan tetapi untuk mendorong kedua jenis kelamin mendapatkan akses yang sama terhadap layanan pendidikan, partisipasi yang sama dalam pengelolaan, memiliki kontrol yang seimbang dalam proses pengambilan keputusan, mendapatkan manfaat yang sama dari pembangunan pendidikan. Pelaksanaan program PUG Bidang Pendidikan antara lain dilakukan melalui kegiatan Pendidikan Keluarga Responsif Gender (PKRG), merupakan upaya untuk memberikan kesadaran dan pemahaman tentang hak dan kewajiban, peran, kedudukan, tugas, tanggung jawab laki-laki dan perempuanuntuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam keluarga. Hal ini perlu dilakukan karena kuatnya pengaruh keluarga dalam menanamkan perilaku anak dan perkembangan selanjutnya yang dapat mewarnai tatanan sosial budaya masyarakat. Pelaksanaan PKRG melalui kerjasama dengan lembaga mitra dengan dukungan bantuan operasional penyelenggaraan, dapat diakses dengan mengajukan proposal. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKRG dan hasil yang diharapkan, maka dipandang perlu menyusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender (PKRG) dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan.
iv
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
v
Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi para pembina, pengelola, atau penyelenggara program, serta pemangku kepentingan lainnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan PKRG. Kami ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak atas konstribusi dan perannya dalam penyusunan petunjuk teknis ini.
Jakarta, April p 2015 Direktur reekkttur Pembinaan Pendidikan M Masyarakat
Drr Wartanto D Dr. NIP. 196310091989031001
vi
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
DAFTAR ISI
KATA SAMBUTAN ...............................................................................
iii
KATA PENGANTAR ..............................................................................
v
DAFTAR ISI............................................................................................
vii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................... A. Latar Belakang .................................................................... B. Dasar ................................................................................... C. Tujuan ................................................................................
1 1 2 3
BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM PKRG........................... A. Pengertian ........................................................................... B. Tujuan ................................................................................ C. Hasil Yang Diharapkan ............................................................ D. Mekanisme Penyelenggaraan PKRG ................................... 1. Lembaga Penyelenggara (Penerima Bantuan) ................. 2. Sasaran ......................................................................... 3. Kriteria Tutor dan Narasumber ....................................... 4. Sarana dan Prasarana ................................................... 5. Materi dan Waktu Pembelajaran .................................. 6. Proses Pelaksanaan Kegiatan ......................................... 7. Kegiatan Pembelajaran ................................................. 8. Evaluasi ........................................................................
4 4 4 4 5 5 6 6 6 7 8 10 11
BAB III PROSEDUR MEMPEROLEH BANTUAN PENYELENGGARAAN PKRG .................................................... A. Pengertian ........................................................................... B. Jumlah Dana Dan Pemanfaatannya ........................................ C. Tahapan Penyaluran Bantuan ............................................ 1. Sosialisasi ...................................................................... 2. Mengajukan Proposal ...................................................
12 12 12 13 13 13
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
vii
3. 4. 5. 6.
Penilaian Proposal .......................................................... Verifikasi Lembaga ....................................................... Penetapan Lembaga Penerima Bantuan ........................ Penyaluran Bantuan .....................................................
14 14 15 15
BAB IV MONITORING, SUPERVISI DAN PELAPORAN ................ A. Monitoring dan Supervisi ................................................... B. Pelaporan ............................................................................. 1. Laporan Awal ............................................................... 2. Laporan Akhir .............................................................. C. Catatan Khusus ..................................................................
16 16 16 16 17 17
BAB V PENUTUP ...............................................................................
18
Lampiran–Lampiran ...............................................................................
19
Lampiran 1. Contoh Isi Proposal ............................................................
19
Lampiran 2. Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota .................
25
Lampiran 3. Pakta Integritas ....................................................................
26
Lampiran 4. Laporan Awal ......................................................................
27
Lampiran 5. Laporan Akhir .....................................................................
28
Lampiran 6. Format Laporan Penggunaan Dana .....................................
30
Lampiran 7. Format Buku Kas Umum ....................................................
31
Lampiran 8. Format Buku Penerimaan/Penyetoran Pajak ........................
32
viii
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pendidikan merupakan hak dasar manusia yang harus diberikan kepada seluruh warga negara tanpa memandang jenis kelamin (laki-perempuan),usia (anak-muda-tua),dan status sosial ekonomi lainnya. Untuk menjamin pemenuhan pendidikan bagi seluruh warganegara Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yangmenyebutkan: “Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dalam pasal ini jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan tanpa kecuali, karena pendidikan merupakan kebutuhan utama untuk pengembangan potensi diri. Pembangunan suatu bangsa sangat ditentukan oleh faktor sumber daya manusia, dan hanya dengan pendidikan upaya pengembangan potensi sumber daya manusia yang unggul dapat diwujudkan. Oleh karena itu, ada kesepakatan-kesepakatan dunia, yang mendukung upaya tersebut, antara lain: 1. Deklarasi Dakkar; menyebutkan bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak yang dalam keadaan sulit dan mereka yang masuk etnis minoritas, memiliki akses ke pendidikan dasar yang bebas dan dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik. 2. Millenium Development Goals (MDGs) a. goal kedua menyebutkan “semua anak laki-laki maupun perempuan untuk mencapai pendidikan dasar untuk semua (PUS) dengan mengenyam pendidikan dasar pada tahun 2015”.
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
1
b. goal ketiga menyebutkan “mempromosikan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dengan tujuan untuk menghapuskan segala bentuk disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah paling lambat pada tahun 2015”. Pembangunan sumber daya manusia yang unggul bukan semata merupakan tanggung jawab pemerintah atau sekolah. Di lingkungan rumah memiliki pengaruh kuat terhadap perilaku anak, melalui perilaku orang tua dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan anggota keluarga lainnya turut membentuk pola pikir dan pola tindak anak. Kondisi saat ini, masih saja terdapat adanya keluarga yang tidak harmonis, seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga, adanya ketidakadilan orang tua terhadap anak-anaknya. Sebagai akibat kondisi tidak kondusif tersebut, terkadang anak mencari kompensasi diluar rumah dengan berbuat yang tidak sesmestinya, atau yang sering disebut dengan “kenakalan anak”. Berdasarkan data PDSP Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014, angka penduduk buta aksara usia 15-19 tahun sebesar 3,86% (6.165.406 orang) dengan perbandingan laki-laki sebanyak 2.071.587 orang (1,30%), dan perempuan sebanyak 4.093.819 orang (2,56%), sehingga terdapat disparitas gender 1,26%. Artinya masih terjadi bias gender dibidang pendidikan antara laki dan perempuan. Atas dasar itulah, Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan menyediakan beberapa layanan pendidikan untuk mewujudkan ketersediaan layanan pendidikan bagi masyarakat. Salah satu layanan pendidikan yang terkait dengan kesetaraan gender adalah Pendidikan Keluarga Responsif Gender, sebagai upaya sadar untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam keluarga sebagai satuan terkecil dalam masyarakat.
B. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pendanaan Pendidikan;
2
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. 4. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam seluruh bidang pembangunan 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Bidang Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 7. Permendikbud No 64 tahun 2012 tentang Bantuan Kepada Satuan Pendidikan Nonformal dan Lembaga di Bidang Anak Usia Dini; 8. Permendikbud No 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
C. Tujuan Petunjuk teknis penyelenggara program pendidikan keluarga responsif gender (PKRG) ini bertujuan untuk: 1. Memberikan panduan bagi lembaga/organisasi penyelenggara program PKRG dalam hal: a. cara membuat proposal, dan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan; b. prosedur dan tata cara pengajuan proposal untuk memperoleh bantuan operasional penyelenggaraan program Pendidikan Keluarga Responsif Gender; c. ruang lingkup dan teknis pelaksanaan program Pendidikan Keluarga Responsif Gender; 2. Meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan program Pendidikan Keluarga Responsif Gender pada khususnya dan program layanan pendidikan masyarakat pada umumnya.
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
3
BAB II
PENYELENGGARAAN PROGRAM PKRG A. Pengertian Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender (PKRG) adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan kesadaran dan pemahaman tentang hak dan kewajiban, peran, kedudukan, tugas, tanggung jawab laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam keluarga.
B. Tujuan Pemberian dana bantuan operasional penyelenggaraan program PKRG ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga mitra dengan memberikan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman gender di lingkungan keluarga sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga responsif gender.
C. Hasil yang Diharapkan Melalui pemberian bantuan operasional penyelenggaraan program PKRG ini, diharapkan dapat terwujudnya keluarga yang responsif gender, dengan ciri-ciri, antara lain: 1. adanya perilaku adil dan setara gender dalam keluarga tanpa membedakan laki-laki dan perempuan; 2. adanya perilaku adil dan setara terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak (perempuan dan laki-laki) khususnya di bidang pendidikan; 3. pembagian tugas/pekerjaan yang merata antar anggota keluarga dan menghapuskan peran ganda; 4. memberikan keleluasaan bagi setiap anggota keluarga (lakiperempuan) untuk berperan sesuai dengan kompetensinya;
4
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
5. melibatkan seluruh anggota keluarga dalam musyawarah untuk pengambilan keputusan; 6. memberikan perlindungan dan rasa aman keluarga dibidang kesehatan ibu dan anak, mencegah kematian ibu melahirkan dan bayi, mencegah penelantaran dan kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan terhadap anak (marginal, terlantar, dan bermasalah dengan hukum); 7. mencari alternatif pemecahan masalah pelanggaran HAM; 8. penguatan kesejahteraan keluarga melalui pengelolaan ekonomi keluarga.
D. Mekanisme Penyelenggaraan Program 1. Lembaga Penyelenggara (Penerima Bantuan) Lembaga/organisasi masyarakat yang dapat mengajukan bantuan sebagai penyelenggara program PKRG adalah satuan pendidikan non formal seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Rumah Pintar, dan organisasi masyarakat lainnya seperti organisasi perempuan, PKK, atau yayasan yang bergerak di bidang pendidikan non formal, yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Administratif: 1) memiliki legalitas, berupa akte notaris pendirian lembaga, dan/atau ijin operasional lembaga dari instansi berwenang; 2) memiliki rekening bank atas nama lembaga; 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga; 4) memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/ kota setempat. b. Substantif: 1) memiliki sekretariat lembaga dengan alamat yang jelas; 2) memiliki susunan pengurus yang dilengkapi dengan uraian tugas; 3) mampu menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran;
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
5
4) dapat menyediakan tutor/narasumber yang kompeten/sesuai substansi program; 5) dapat membelajarkan/melatih minimal 15 keluarga sebagai sasaran program; 6) sanggup melaksanakan kegiatan sampai selesai. 2. Sasaran Sasaran program PKRG adalah keluarga (ayah, ibu, dan anak) yang memiliki kriteria: a. miskin; b. memiliki anak laki-laki dan perempuan usia sekolah; c. potensi (rawan) ketidakadilan gender; d. bukan aparat sipil Negara, TNI, dan POLRI; e. bersedia mengikuti kegiatan sampai selesai dengan membuat surat pernyataan. 3. Kriteria Tutor atau Narasumber Pelaksanaan program PKRG dibimbing atau dilatih oleh tutor atau narasumber dengan kriteria: a. memahami konsep PUG bidang pendidikan; b. memahami konsep pendidikan keluarga responsif gender; c. memiliki pengalaman dan kompetensi pembelajaran orang dewasa; d. bersedia membelajarkan peserta program (keluarga) sampai akhir program; e. prioritas yang sudah mengikuti pelatihan calon pendidik pendidikan keluarga responsif gender. 4. Sarana dan Prasarana Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan program PKRG dan hasil yang ingin dicapai, lembaga penyelenggara program wajib menyediakan sarana dan prasarana, yaitu: a. ruang belajar beserta kelengkapannya (whiteboard/papan tulis, spidol/kapur dan alat tulis lainnya);
6
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
b. alat dan bahan keterampilan sesuai kebutuhan; c. media pembelajaran dan pendukung lainnya. 5. Materi dan Waktu Pembelajaran Materi pembelajaran PKRG dilaksanakan sekitar 22 kali pertemuan @ 3 jam, dengan alokasi waktu sebagai berikut: Konsep Materi utama dasar Keadilan dan Konsep gender kesetaraan Bias gender gender
Demokrasi dan hak asasi
Topik • Gender secara umum • Gender dalam keluarga
Isu/masalah gender dan sebab-sebab terjadinya kesenjangan dan ketidakadilan gender
6 jam (2 pertemuan) 9 jam (3 pertemuan)
Keadilan dan kesetaraan gender
• Peran, kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban laki-perempuan • Kesempatan memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan mafaat
9 jam (3 pertemuan)
Komunikasi
Menghargai pendapat orang lain
Hak anak
Memahami tumbuh kembang anak dan kebutuhan (fisik dan psikologi)
3 jam (1 pertemuan) 3 jam (1 pertemuan) 6 jam (2 pertemuan)
Hak dan • Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga • Penghapusan diskriminasi dan peran ganda kewajiban dalam keluarga anggota keluarga Pluralisme Kehidupan dalam keberagaman
Kecakapan Hidup/Lifeskills (akademik, personal, sosial, dan vokasional)
Waktu
Demokrasi
Musyawarah dan mufakat dalam keluarga
HAM
Pelanggaran HAM
Ekonomi keluarga Kewirausahaan Pengelolaan usaha keluarga Pengelolaan keuangan keluarga Sanitasi Kelestarian dan kesehatan Pelestarian lingkungan lingkungan Kebersihan lingkungan rumah Kehidupan sosial Hubungan antar anggota keluarga psikologis Pergaulan bertetangga antar keluarga
3 jam (1 pertemuan) 3 jam (1 pertemuan) 3 jam (1 pertemuan) 6 jam (2 pertemuan) 3 jam (1 pertemuan) 3jam (1 pertemuan)
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
7
Gizi dan kesehatan Keterampilan (vokasional)
Pola makan dan minum bergizi Penanganan awal penyakit Berkebun tanaman sehat Keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, sesuai potensi setempat
3 jam (1 pertemuan) 6 jam (2 pertemuan)
6. Proses Pelaksanaan Kegiatan a. Sosialisasi Lembaga/organisasi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara program PKRG oleh Direktorat Bindikmas, melakukan sosialisasi tentang rencana pelaksanaan program PKRG kepada masyarakat khususnya kepada keluarga yang memenuhi kriteria sebagai peserta program dan sekaligus melakukan identifikasi calon peserta program PKRG. b. Pembentukan panitia penyelenggara Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program PKRG, Ketua Lembaga Penyelenggara merangkap sebagai Panitia Penyelenggara, yang terdiri dari: 7) Ketua ………………………………………. 1 orang 8) Bendahara ………………….....……………. 1 orang 9) Petugas Administarsi ……….............………. 1 orang c. Rekruitmen peserta didik Lembaga penyelenggara melakukan rekruitmen peserta program yaitu keluarga (ayah, bunda, anak) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan di atas, yaitu: 1) miskin; 2) memiliki anak laki-laki dan perempuan usia sekolah; 3) potensi (rawan) yaitu ketidakadilan gender; 4) bukan aparat sipil Negara, TNI, dan POLRI; dan 5) bersedia mengikuti kegiatan sampai selesai dengan membuat surat pernyataan. d. Rekruitmen tutor atau narasumber Lembaga penyelenggara melakukan rekruitmen tutor atau narsumber yang diperlukan dalam pelaksanaan program PKRG, 8
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan di atas, yaitu: 1) memahami konsep PUG bidang pendidikan; 2) memahami konsep pendidikan keluarga responsif gender; 3) memiliki pengalaman dan kompetensi pembelajaran orang dewasa; 4) bersedia membelajarkan peserta program (keluarga) sampai akhir program; dan 5) prioritas yang sudah mengikuti pelatihan calon pendidik pendidikan keluarga responsif gender. e. Rapat persiapan Untuk kelancaran dan tercapainya tujuanpelaksanaan program PKRG, perlu adanya pertemuan antara lembaga penyelenggara, pantia, dan tutor/narasumber untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang tujuan dan hasil yang dicapai, mempelajari materi yang akan diajarkan dalam pembelajaran, dan berbagi fungsi dan peran dalam pelaksanaan kegiatan. Fungsi dan peran: a. Lembaga penyelenggara/panitia penyelenggara: 1) sebagai penanggung jawab kegiatan; 2) melakukan rekruitmen peserta program; 3) melakukan rekruitmen tutor atau narasumber; 4) membuat pedoman pelaksanaan kegiatan; 5) membuat jadwal pelaksanaan kegiatan; 6) menyediakan sarana dan prasarana kegiatanPKRG; 7) melakukan fungsi kontrol dengan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi; 8) menyusun dan menyampaikan laporan. b. Tutor atau narasumber: 1) menyusun rencana pembelajaran/pelatihan; 2) melakukan kegiatan belajar- mengajar; 3) melakukan penilaian hasil pembelajaran; 4) melakukan pembimbingan, baik dalam proses pembelajaran dan pelatihan.
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
9
7. Kegiatan pembelajaran Penyelenggaraan program PKRG dilaksanakan selama 66 jam @ 60 menit dengan perbandingan pembelajaran (teori) dan keterampilan (praktek) dengan persentase 70 : 30, dengan pendekatan sebagai berikut: a. Pendidikan PUG dalam Keluarga 1) Teori Pembelajaran teori tentang materi utama program PKRG difasilitasi oleh tutor atau narasumber dilakukan dengan tatap muka. 2) Praktek Agar peserta program mudah menerima materi yang disampaikan oleh tutor atau narasumber, metoda penyajiannya dilakukan dengan cara: 1) storytelling (bercerita singkat), 2) studi kunjung, role playing (bermain peran), 3) bernyanyi, dan 4) kerja kelompok, 5) penayangan film (video pendek) keluarga, atau kegiatan lain yang dianggap relevan sesuai materi. 3) Penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaraan (RPP) Agar pembelajaran mengarah kepada tujuan dan hasil yang ingin dicapai, lembaga penyelenggara membuat silabus dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Berdasarkan silabus tersebut tutor atau narasumber kemudian membuat rencana pelaksanaan pembelajaraan (RPP) sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Silabus dan RPP dibuat sebagaimana contoh format yang tertera pada lampiran Juknis ini. b. Pendidikan Keterampilan bagi Keluarga Praktek keterampilan merupakan materi pembelajaran stimulan untuk memotivasi peserta program mengikuti kegiatan PKRG. Walaupun demikian jenis keterampilan hendaknya dipilih yang
10
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
dapat memberi manfaat pada peserta program, dengan cara mendiskusikan bersama lembaga penyelenggara dan peserta program. Praktek keterampilan difasilitasi oleh narasumber teknis yang memiliki kompetensi. 1) Teori Sebelum praktek keterampilan dilakukan, terlebih dahulu narasumber teknis memberikan teori tentang ketrampilan yang akan diberikan, seperti: mengenalkan barang yang akan dibuat, bahan-bahan yang harus disiapkan, alat yang akan digunakan, peluang pasar, dan lain-lain. Untuk penguasaan suatu keterampilan, diharapkan tidak sekedar bisa membuat suatu bahan menjadi barang, tetapi lebih dari itu diharapkan peserta program bisa menjadi pengusaha kecil. Untuk itu, teori yang diberikan meliputi: manajemen produksi, manajemen pemasaran, manajemen keuangan, membangun jejaring bisnis, hubungan dan kemitraan, dan lain-lain. 2) Praktek Keterampilan Dengan bimbingan nara sumber teknis, peserta program melakukan praktek keterampilan dengan cara sendiri-sendiri atau kelompok. Keterampilan yang dilakukan sendirisendiri, misalnya membuat telur asin, menjahit, dan lainlain. Keterampilan yang dilakukan secara kelompok, misalnya budi daya ikan lele, dan lain-lain. 8. Evaluasi Evaluasi dilakukan dengan maksud untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan kegiatan PKRG, antara lain tentang perubahan mindset (pola pikir) dan action set (pola tindak) peserta program dalam kehidupan keluarga responsive gender dan kemanfaatan keterampilan bagi peserta program.
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
11
BAB III
Proporsi Komponen Rincian pembiayaan, antara lain: Biaya pembiayaan 25% 2. Pengadaan alat a. seminar kid (buku tulis, pensil/ pulpen, penghapus, dan lain-lain) dan bahan b. penyusunan dan penggandaan modul atau bahan ajar c. alat dan bahan keterampilan
No.
PROSEDUR MEMPEROLEH BANTUAN PKRG
3. Pelaksanaan kegiatan
A. Pengertian 1. Bantuan PKRG adalah sejumlah dana, barang atau jasa yang selanjutnya disebut bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) kegiatan yang diberikan kepada lembaga/organisasi masyarakat yang digunakan untuk mendukung proses penyelenggaraan pendidikan keluarga responsif gender melalui layanan pendidikan masyarakat. 2. Pemberi Bantuan PKRG adalah pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Ditjen PAUDNI Kemdikbud yang diberikan kepada lembaga/organisasi masyarakat yang ditetapkan sebagai penyelenggara program PKRG.
B. Jumlah Dana dan Pemanfaatannya 1. Alokasi dana BOP PKRG tahun 2015 yang disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat sebesar Rp. 2.550.000.000,(dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk sebanyak 85 lembaga, masing-masing lembaga akan memperoleh bantuan sebesar @ Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 2. Adapun acuan biaya pelaksanaan kegiatan PKRG, antara lain digunakan untuk: Komponen Rincian pembiayaan, antara lain: pembiayaan 1. Persiapan a. penyusunan dan penggandaan bahan sosialisasi b. transport dan konsumsi petugas sosialisasi c. transport dan konsumsi rapat persiapan d. ATK kegiatan
No.
12
Proporsi Biaya 10%
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
4. Manajemen kegiatan
a. b. c. d. a. b. c. d.
spanduk transport tutor/narasumber konsumsi pertemuan Koordinasi pelaksanaan kegiatan Transport penyelenggara kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dokumentasi kegiatan pelaporan
55%
10%
C. Tahapan Penyaluran Bantuan 1. Sosialisasi Direktorat Bindikmas melakukan sosialisasi ke dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, lembaga dan organisasi masyarakat penyelenggara program pendidikan masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan dengan cara: melakukan pertemuan, penyebarluasan petunjuk teknis, dan/atau melalui website; www.paudni.kemdikbud.go.id/ dikmas. 2. Mengajukan Proposal Lembaga/organisasi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan PKRG, harus: a. membuat proposal yang disusun sebagaimana contoh yang tertera dalam lampiran Petunjuk Teknis ini. b. Proposal yang telah disusun harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana diuraikan pada Bab II. Proposal disampaikan kepada: Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat (u.p. Kepala Subbagian Tata Usaha)
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
13
d.a. Pusat Pelayanan Satu Pintu (PPSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung A Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman-Senayan, Jakarta 10270. c. Proposal diterima paling lambat tanggal 31 Agustus 2015, proposal yang diterima setelah tanggal tersebut, dapat diproses lebih lanjut apabila kuota dana bantuan masih tersedia. d. Fotocopy proposal dikirim kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. 3. Penilaian Proposal Setiap proposal yang diterima Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, diproses lebih lanjut dengan penilaian oleh Tim Penilai Proposal yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat atau pejabat yang ditunjuk. Penilaian dilakukan terhadap substansi/isi dari proposal, dengan maksud untuk mengetahui kesiapan, kesanggupan, dan kemampuan lembaga dalam menyelenggarakan program PKRG. 4. Verifikasi Lembaga Berdasarkan hasil penilaian Ɵm penilai proposal, kemudian dapat dilakukan verifikasi terhadap lembaga. Tahap ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran data dan informasi yang disusun dalam proposal, serta untuk memperkuat hasil penilaian tim penilai proposal. Proposal yang dinilai telah memenuhi syarat, dapat dilakukan verifikasi terhadap lembaga. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan dan meyakinkan bahwa keberadaan, kelayakan dan kredibilitas lembaga yang bersangkutan telah sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
14
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
Verifikasi proposal dapat dilakukan dengan cara: a. Mengundang lembaga yang terpilih sebagai nominasi calon penerima bantuan untuk mempresentasikan kegiatan yang diusulkan pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat. b. Melakukan visitasi atau kunjungan lapangan (sesuai ketersediaan anggaran) terhadap lembaga yang dianggap perlu dikunjungi untuk memastikan kebenaran (objektifitas) kondisi dan keberadaan lembaga. c. Klarifikasi dan konfirmasi tentang kebenaran dokumen dalam proposal melalui surat atau telepon kepada lembaga calon penerima bantuan atau kepada dinas pendidikan setempat. 5. Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Berdasarkan hasil verifikasi, Direktorat Bindikmas menetapkan lembaga penerima bantuan dengan Surat Keputusan (SK). Fotocopy SK disampaikan kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. 6. Penyaluran Bantuan Direktorat Bindikmas melakukan penyaluran bantuan kepada lembaga/organisasi yang telah ditetapkan sebagai calon penyelenggara program sesuai prosedur dan ketentuan atau peraturan perundangundangan.
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
15
BAB IV
MONITORING, SUPERVISI DAN PELAPORAN A. Monitoring dan Supervisi Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKRG dan hasil pelaksanaan program perlu dilakukan monitoring dan supervisi secara bersama atau sendiri-sendiri oleh Direktorat Bindikmas dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat. Aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan monitoring dan supervisi, antara lain adalah: 1. kredibilitas lembaga penyelenggara program; 2. kesesuaian peserta atau sasaran program; 3. materi pembelajaran/pelatihan; 4. jadwal kegiatan dan alokasi waktu; 5. kompetensi tutor/narasumber; 6. proses pembelajaran/pelatihan; 7. tingkat kehadiran peserta program; 8. penggunaan bantuan; 9. dokumen penyelenggaraan program.
B. Pelaporan Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas penyelenggaraan program, maka lembaga/organisasi penerima bantuan berkewajiban untuk membuat laporan, yaitu: 1. Laporan Awal Laporan memberitahukan telah menerima bantuan oleh lembaga/ organisasi penyelenggara program setelah menerima bantuan dalam rekeningnya, dengan mengirimkan foto kopi bukti penerimaan bantuan kepada Direktorat Bindikmas. 16
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
2. Laporan Akhir Laporan akhir disusun oleh lembaga/organisasi penyelenggara program setelah kegiatan PKRG selesai dilaksanakan. Laporan akhir mencakup: 1) substansi pelaksanaan program PKRG dan hasilhasilnya yang dilengkapi dengan dokumentasi dan foto-foto kegiatan, serta 2) penggunaan dana bantuan yang diterima dan disertai buktibukti pemanfaatannya. Laporan akhir disampaikan kepada Direktorat Bindikmas dan tembusan ke dinas pendidikan provinsi dan kab/kota setempat, paling lambat 2 minggu setelah selesainya pelaksanaan kegiatan.
C. Catatan Khusus: 1. Lembaga/organisasi penerima bantuan yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan akhir tahun anggaran, dapat dikenai sangsi berupa: a. mengembalikan bantuan yang telah diterima ke kas negara; b. tidak diperkenankan mengakses dana bantuan dari Dit. Bindikmas pada tahun-tahun berikutnya; c. dapat diteruskan ke jalur hukum karena disinyalir melakukan penyelewengan. 2. Direktorat Bindikmas tidak memungut biaya apapun dan tidak menerima pengembalian bantuan dalam bentuk apapun untuk proses pencairan bantuan yang akan dan telah ditetapkan. 3. Apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan, sepenuhnya menjadi tanggungjawab mutlak lembaga penyelenggara program. 4. Apabila terjadi penambahan rencana kegiatan dan alokasi biaya dari proposal yang diajukan sebelumnya, maka lembaga penyelenggara program wajib memberitahukan dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Bindikmas.
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
17
BAB VII
LAMPIRAN–LAMPIRAN Lampiran 1. Contoh Isi Proposal
PENUTUP Logo Lembaga
P
etunjuk teknis ini disusun sebagai panduan yang masih bersifat umum, yang dalam implementasinya memerlukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi setempat.Oleh karena itu lembaga/organisasi penyelenggara program diharapkan dapat mengembangkan kreativitasnya untuk menyempurnakan penyelenggaraan program. Juknis ini bersifat fleksibel dan masih memungkinkan untuk disesuaikan dengan keunikan potensi lokal dan tempat penyelenggaraan kegiatan sepanjang memberi nilai tambah dan tidak bertentangan dengan prosedur yang telah ditentukan. Semoga Juknis ini dapat memberikan panduan atau acuan bagi semua pihak yang berkeinginan untuk menyelenggarakan kegiatan PKRG.
PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN PENDIDIKAN KELUARGA RESPONSIF GENDER (PKRG) TAHUN 2015
Diajukan Kepada: Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman –Senayan Jakarta - 10270
Diajukan Oleh: Nama Lembaga/Organisasi : ............................................................... Alamat : ............................................................... No. Telp./HP/Faks : ............................................................... Alamat Email : ...............................................................
18
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
19
PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN PENDIDIKAN KELUARGA RESPONSIF GENDER (PKRG), TAHUN 2015 I. Profil Lembaga
D. Sarana dan Prasarana yang dimiliki 1. Status Lahan/ Bangunan
• Luas Tanah • Luas Bangunan
2. Rincian Bangunan
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
A. Identitas Lembaga 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Nama Lembaga Alamat Lembaga No. Telp /Fax/E-mail Tahun Berdiri Legalitas Lembaga
3. Sarana Kesekretaritan
Rekening Bank
NPWP
B. Visi dan Misi Lembaga Visi : …..………………………………………………………………… Misi : 1) …..………………………………………………………………… 2) …..………………………………………………………………… 3) …..………………………………………………………………… 4) …..………………………………………………………………… 5) …..………………………………………………………………… C. Susunan Pengurus JABATAN
NAMA
PENDIDIKAN
HP
Ketua Sekretaris Bendahara ………….............…… ………….............…… ………….............…… ………….............…… ………….............……
20
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
4 Sarana Pembelajaran
5 Sarana Keterampilan
...... m2
....... m2 Ruang Tamu Ruang Sekretariat Ruang Kantor Pengurus Ruang Belajar Teori Ruang Praktek Keterampilan Ruang Usaha/Produksi Ruang Perpustakaan/Taman Bacaan ............. ............. Kursi Tamu Meja-kursi kerja Lemari arsip/filing kabinet Komputer/laptop Printer Mesin faksimile/telepon Meja-kursi belajar Papan tulis Buku/modul/bahan ajar Media pembelajaran Alat keterampilan
Milik sendiri/ sewa/pinjam pakai • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
.......... ruang .......... ruang .......... ruang .......... ruang .......... ruang .......... ruang .......... ruang .......... ruang .......... ruang .......... set .......... set .......... unit .......... unit .......... unit .......... unit ………… set ……….. buah ……….. set ……….. unit …………… set
E. Pengelola Lembaga dan Tutor PENGELOLA LEMBAGA DAN TUTOR
TINGKAT PENDIDIKAN (ORANG) SMP SMA DIPL. S1 S2 JUMLAH
• Unsur Pimpinan • Tenaga Administrasi • Tenaga Pembantu • Tutor bidang pelajaran • Narasumber teknis/keterampilan • ……… • …….. Jumlah
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
21
II. Rencana atau Gambaran Umum Pelaksanaan Kegiatan
F. Kegiatan yang pernah dilakukan dua tahun terakhir NO.
NAMA KEGIATAN
TAHUN PELAKSANAAN
JUMLAH PESERTA
SUMBER BIAYA
B. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan PKRG dilaksanakan selama 66 jam dalam kurun waktu tanggal …… sampai dengan tanggal………… dengan pertemuan ……… kali per minggu.
G. Kemitraan 1. Bantuan yang pernah diperoleh dua tahun terakhir NO.
NAMA/JENIS PROGRAM
INSTANSI/LEMBAGA PEMBERI DANA
TAHUN
A. Tempat Pelaksanaan Kegiatan: Kegiatan PKRG akan dilaksanakan di ......................................................... dengan alamat ....................……………………………………………….. ……………...………………………………………………………………
JUMLAH DANA BARANG/ DANA JASA (RP)
C. Sasaran kegiatan NO.
NAMA INSTANSI/ LEMBAGA/ ORGANISASI
BENTUK KERJASAMA/ KEMITRAAN
BULAN & TAHUN PELAKSANAAN
H. Prestasi yang pernah diraih 1. Bentuk pengabdian masyarakat yang pernah dilaksanakan TUJUAN
ISTRI
JUMLAH ANAK USIA SEKOLAH LAKI PEREMPUAN
D. Sarana dan prasarana yang akan digunakan NO.
NO. BENTUK PENGABDIAN
PEKERJAAN
1 2 3 4 5
2. Instansi/Lembaga/Organisasi sebagai mitra kerja NO.
NAMA KEPALA KELUARGA/USIA
LAMA KEGIATAN
JENIS SARANA/ PRASARANA
KONDISI
UKURAN/ JUMLAH
STATUS (PINJAM/ MILIK SENDIRI)
1. 2. 3.
E. Tutor/Narasumber NO.
2. Penghargaan yang pernah diperoleh NO.
22
BENTUK PENGHARGAAN
DIPEROLEH DARI
TAHUN
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
NAMA
ASAL INSTANSI
MATERI
1. 2. 3.
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
23
F. Jadwal Kegiatan HARI/TANGGAL
MATERI
TUTOR
ALOKASI WAKTU
Lampiran 2: Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota KOP SURAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
SURAT REKOMENDASI Nomor:……………………… G. Rencana biaya kegiatan (rencana penggunaan dana) NO
JENIS KEGIATAN
VOLUME
HARGA SATUAN ALOKASI DANA
H. Format Silabus Pembelajaran/Pelatihan Sumber Metode Topik Materi Konsep dasar Hasil yang Alokasi Belajar/ pembelajaran/ Pembelajaran/ Pembelajaran/ Pembelajaran/ diharapkan Waktu Alat Pelatihan Pelatihan Pelatihan pelatihan
LAMPIRAN-LAMPIRAN, dengan urut-urutan: 1. rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota setempat (asli ). 2. fotocopy nomor rekening bank atas nama lembaga. 3. fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga. 4. fotocopy kartu tanda penduduk ketua lembaga. 5. fotocopy akte notaris pendirian/pembentukan lembaga dan/atau ijin pendirian/operasional lembaga dari instansi berwenang.
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Alamat : ...................................................................... dengan ini menyatakan bahwa: Nama Lembaga : ...................................................................... Ketua Lembaga : ...................................................................... Alamat Lembaga : ....................................................................... Nomor Telepon/HP : ...................................................................... Fax : ...................................................................... adalah benar keberadaannya dan merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat, dan layak mengajukan bantuan penyelenggaraan kegiatan PKRG tahun 2015 kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian rekomendasi ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. .........................., 2015 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota *) .................... Tanda tangan stempel ......................................... NIP. ....................................... *) coret yang tidak perlu
24
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
25
Lampiran 3: Pakta Integritas
Format 4: Contoh Laporan Awal
PAKTA INTEGRITAS
LAPORAN AWAL
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………......................... Jabatan : Ketua Nama Lembaga : …………………………………......................... Alamat : Jl. ………………………………......................... ………………………………….........................
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………......................... Jabatan : Ketua Alamat Lembaga : …………………………………......................... Nomor Telp./HP/Fax : ... ……………………………….........................
dalam rangka penyelenggaraan bantuan .................................................... dengan ini menyatakan: 1. tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; 2. tidak akan memberikan sesuatu yang berkaitan dengan urusan penyaluran bantuan yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi kepada siapapun; 3. akan mengikuti proses penyaluran bantuan dan pelaksanaan kegiatan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. akan menggunakan bantuan sesuai dengan usulan yang tercantum dalam proposal dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
dengan ini melaporkan dengan sesungguhnya, bahwa kami: 1. telah menerima dana bantuan penyelenggaraan kegiatan PKRG sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), melalui transfer bank pada rekening lembaga nomor .................................... atas nama ........................ pada tanggal ........................... 2. Dana dimaksud angka 1 tersebut di atas, akan kami gunakan sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan PKRG, sesuai perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani. 3. Akan menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan kegiatan dan penggunaan dana kepada Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, setelah kegiatan selesai dilaksanakan, atau paling lambat tanggal 7 Desember 2015. Demikian laporan awal ini dibuat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya. .......................................... 2015 Yang membuat melaporkan,
Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. .......................................... 2015 materai Rp 6.000,00
(…………..……………….)
..................................................
26
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
27
Lampiran 5: Contoh Laporan Akhir LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN KELUARGA RESPONSIF GENDER (PKRG) TAHUN 2015 A. SAMPUL LAPORAN: • • • • •
Nama Program Nama Lembaga Alamat Lengkap Nomor Telp/Fax/HP/Email Bulan/Tahun Laporan
: …….....................................…..... : …….....................................…..... : …….....................................…..... : …….....................................…..... : …….....................................….....
9) Hambatan/kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan 10) Hasil yang dicapai dalam pelaksanaan program, dan rencana tindaklanjut kegiatan pasca kegiatan. III KESIMPULAN DAN SARAN/REKOMENDASI IV PENUTUP LAMPIRAN 1. Bukti/kuitansi pengeluaran dana, termasuk setoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku 2. Foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan 3. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
B. SISTEMATIKA LAPORAN: KATA PENGANTAR DAFTAR ISI I PENDAHULUAN 1) Latar Belakang 2) Dasar Pelaksanaan Kegiatan 3) Tujuan (Kegiatan dan Laporan) II PELAKSANAAN KEGIATAN 1) Persiapan pelaksanaan kegiatan 2) Objek dan sasaran pelaksanaan (data dan informasi tentang peserta kegiatan) 3) Tenaga ahli/pelatih/nara sumber yang mendukung pelaksanaan kegiatan 4) Sarana/tempat, fasilitas, alat dan bahan pembelajaran/pelatihan yang digunakan 5) Jadwal pelaksanaan kegiatan 6) Langkah dan proses pelaksanaan kegiatan 7) Rincian penggunaan dana 8) Dukungan yang diperoleh dari pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan
28
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
29
Lampiran 6: Contoh Format Laporan Penggunaan Dana
Lampiran 7: Contoh Format Buku Kas Umum
FORMAT REKAPITULASI LAPORAN PENGGUNAAN DANA No. 1
Kegiatan
Volume
Harga Satuan (Rp)
FORMAT CONTOH BUKU KAS UMUM
Jumlah (Rp) (3) x (4)
No
Tanggal
Identifikasi calon WB dan pelatih:
Nomor Bukti
Uraian
Penerimaan
Pengeluaran
Saldo
a. … 2
b. dst ATK WB dan Penyelenggara: a. …
3
b. dst Pengadaan alat/bahan keterampilan: a. …
4
5
b. dst Pembelajaran dan Pelatihan Keterampilan: a. …
Mengetahui
Dibuat Oleh:
b. dst Penyelenggara kegiatan:
Ketua Lembaga
Bendahara
a. … 6
b. dst Transport tutor/pelatih keterampilan:
STEMPEL LEMBAGA
a. … 7
b. dst Dokumentasi dan sosialisasi a. …
8
Nama Jelas
Nama Jelas
b. dst Penilaian pembelajaran dan pelatihan keterampilan: a. … b. dst Jumlah
30
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender
dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan
31
Lampiran 8: Contoh Format Buku Penerimaan/Penyetoran Pajak
FORMAT CONTOH BUKU PENERIMAAN/PENYETORAN PAJAK
No
Tanggal
Nomor Bukti
Uraian
Ppn
Jenis Pajak PPh PPh 21 22
PPh 23
Jumlah
Ket.
Catatan: 1. Pajak Pembelian Barang Rp. 1 juta), dikenakan pajak: PPN sebesar 10%, dan PPh 22 sebesar 1,5%. 2. Pajak Honorarium (nilai berapapun), dikenakan pajak: PPh 21 sebesar ....% (sesuai status kepegawaian yang bersangkutan). 3. Pajak Sewa Barang/Jasa (nilai berapapun), dikenakan pajak: PPN sebesar 10%, dan PPh 23 sebesar 2%. 4. Besarnya pajak yang harus dibayarkan, sebaiknya dikonsultasikan dengan Kantor Pajak setempat. .........................,2015 Mengetahui
Dibuat Oleh:
Ketua Lembaga
Bendahara STEMPEL LEMBAGA
Nama Terang
32
Nama Terang
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Responsif Gender