KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2/PP/2016 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, Menimbang
Mengingat
a.
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-005/PP/2008 tentang Prosedur Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Instansi Pemerintah di Luar Departemen Keuangan, telah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan;
b.
bahwa untuk menjamin tertib administrasi, akuntabilitas dan peningkatan layanan penyelenggaraan Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan, perlu untuk menyusun peraturan Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
5.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2-
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5655);
Menetapkan
6.
Peraturan Presiden Nomor Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
7.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/IX/6/4/2001 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
8.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137 /KMK.01/2001 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Keuangan;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926).
MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan Kerja Sama Program Diklat adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk pemenuhan kebutuhan Mitra Kerja Sama yang dilaksanakan dengan swakelola. 2.
Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Mitra adalah Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian a tau seluruhnya dibiayai APBN / APBD yang telah menandatangani sampai dengan berakhirnya perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
3.
Calon Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan m1 disebut Calon Mitra adalah Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3-
dibiayai APBN / APBD yang mengajukan permohonan Kerja Sama Program Diklat dengan telah disetujui oleh Unit Pembina Sumber Daya Manusia. 4.
Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Unit Pembina SDM adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia pada Mitra.
5.
Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
6.
Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain adalah Pengadaan Barang/ Jasa dimana pekerjaannya direncanakan dan diawasi sendiri oleh instansi penanggung jawab anggaran serta instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat sebagai pelaksana swakelola.
7.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut BPPK adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
8.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala BPPK adalah Kepala Unit· Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
9.
Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Sekretariat BPPK adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
10. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Sekretaris BPPK adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK. 11. Bagian Organisasi dan Tata Laksana adalah Unit Eselon III di lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi perumusan rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja BPPK.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4-
12. Bagian Keuangan adalah Unit Eselon III di lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan BPPK. 13. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan Pusdiklat adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan/atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK. 14. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Pusdiklat adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan/ atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK. 15. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK. 16. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Balai Diklat adalah Kepala unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK. 17. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai Diklat Kepemimpinan adalah unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia. 18. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Balai Diklat Kepemimpinan adalah Kepala unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia. 19. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
-------------
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -5-
20. Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Penyelenggaraan adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya. 21. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian basil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya. BAB II RUANG LINGKUP KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT Pasal 2 Ruang lingkup program diklat di lingkungan BPPK yang dikerjasamakan merupakan program diklat di bidang keuangan negara. BAB III TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT Pasa13 Pihak yang terlibat dalam Kerja Sama Program Diklat terdiri atas: a. Kepala BPPK; b. Sekretaris BPPK; c. Kepala Pusdiklat; d. Kepala Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan; e. Pimpinan Calon Mitra; dan f. Pimpinan Mitra. Pasal 4 (1)
Kepala BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: a. Menerbitkan izin penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat dengan Mitra; b. Memberikan persetujuan pembiayaan bersama antara BPPK dengan Mitra; dan c. Memberikan pertimbangan dan masukan atas Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -6-
(2)
Sekretaris BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Memberikan masukan atas hasil telaahan yang telah disusun oleh Pusdiklat; dan b. Menyusun Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK secara periodik.
(3)
Kepala Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: a. Menelaah permohonan Kerja Sama Program Diklat dan menyampaikannya kepada Kepala BPPK; b. Mengirimkan surat persetujuan/ penolakan atas permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Calon Mitra Kerja Sama; c. Menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diktat dengan Mitra; d. Berkoodinasi dan wajib melibatkan Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan dalam penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat di wilayah kerja Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan; e. Menyelenggarakan Kerja Sama Program Diklat sesuai bidangnya; f. Menyampaikan dokumen-dokumen Swakelola oleh lnstansi Pemerintah Lain kepada Mitra; dan g. Menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat Pusdiklat secara periodik kepada Kepala BPPK.
(4)
Kepala Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Kerja Sama Program Diklat dan meneruskan kepada Pusdiklat pemilik program diklat; b. Menyelenggarakan Kerja Sama Program Diklat di wilayah kerja Balai Diklat/Balai Diktat Kepemimpinan setelah berkoodinasi dengan Pusdiklat pemilik program diklat; dan c. Menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat Balai Diklat/Balai Diktat Kepemimpinan secara periodik kepada Pusdiklat pemilik program diktat. Pasal 5
(1)
Pimpinan Calon Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menyampaikan surat permohonan Kerja Sama Program Diktat beserta dokumen kelengkapannya; b. Berkoordinasi dengan Pusdiklat pemilik program diklat yang akan dikerjasamakan dan/atau Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan; dan c. Menyampaikan rujukan penggunaan standar biaya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -7(2)
Pimpinan Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya untuk menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Pusdiklat pemilik program diklat. BAB IV PROSED UR KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT Pasal 6
Prosedur Kerja Sama Program Diklat terdiri atas: a. Permohonan Kerja Sama Program Diklat; b. Persiapan Kerja Sama Program Diklat; c. Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat; dan d. Evaluasi Kerja Sama Program Diklat. Bagian Kesatu Permohonan Kerja Sama Program Diklat Pasal 7 (1)
Calon Mitra menyampaikan permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan dengan melampirkan surat persetujuan dari Unit Pembina SDM.
(2)
Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan memastikan kelengkapan surat permohonan Kerja Sama Program Diklat paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan dari Calon Mitra diterima.
(3)
Dalam hal surat permohonan Kerja Sama Program Diklat diterima oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan wajib meneruskan surat permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Pusdiklat pemilik program diklat paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan dari Calon Mitra diterima. Bagian kedua Persiapan Kerja Sama Program Diklat Pasal 8
(1)
Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat berkoordinasi dengan Calon Mitra dan dapat melibatkan Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan untuk memastikan detail kebutuhan dan kurikulum paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan Kerja Sama Program Diklat dinyatakan lengkap.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -8-
(2)
Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyusun telaahan atas permohonan Kerja Sama Program Diklat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3)
Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyampaikan telaahan yang telah ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat dengan melampirkan surat persetujuan Unit Pembina SDM kepada Kepala BPPK dengan tembusan Sekretaris BPPK paling lambat 10 hari kerja setelah surat permohonan Kerja Sama Program Diklat diterima dengan lengkap. Pasal 9
(1)
Sekretaris BPPK c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan reviu terhadap aspek non keuangan atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat.
(2)
Sekretaris BPPK c.q. Bagian Keuangan melakukan reviu terhadap aspek keuangan atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat.
(3)
Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Bagian Keuangan menyusun Nota Dinas bersama kepada Kepala BPPK melalui Sekretaris BPPK dengan melampirkan: a. Hasil reviu atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat; dan b. Konsep Surat Kuasa Kepala BPPK.
(4)
Kepala BPPK menyetujui/menolak permohonan Kerja Sama Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah telaahan diterima. Pasal 10
(1)
Dalam hal Kepala BPPK menyetujui permohonan Kerja Sama Program Diklat, Kepala BPPK menandatangani Surat Kuasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2)
Dalam hal Kepala BPPK menolak permohonan Kerja Sama Program Diklat, Kepala BPPK memberikan disposisi penolakan.
(3)
Sekretaris BPPK menyampaikan Nota Dinas persetujuan/ penolakan Kepala BPPK atas permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Kepala Pusdiklat.
(4)
Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyusun dan mengirimkan surat penolakan Kerja Sama Program Diklat kepada Calon Mitra paling lambat 5 hari kerja setelah Nota Dinas penolakan diterima oleh Pusdiklat.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -9-
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat Pasal 11 (1)
Pusdiklat c.q. Bidang Penyelenggaraan menyusun rancangan perjanjian Kerja Sama Program Diklat bersama dengan Mitra.
(2)
Kepala Pusdiklat dan Mitra menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah Nota Dinas persetujuan diterima oleh Pusdiklat.
(3)
Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dapat dilakukan satu kali apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pemilik program diklat yang sama; b. Mitra yang sama; dan c. Pelaksanaannya lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
(4)
Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Mitra mengikuti format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Bagian Keempat Evaluasi Kerja Sama Program Diklat Pasal 12
(1)
Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja melakukan evaluasi Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menerbitkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) untuk Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 13
(1)
Pengelolaan Kerja Sama Program Diklat wajib mengikuti Peraturan Kepala Badan mengenai pengelolaan diklat di lingkungan BPPK.
(2)
Prosedur Kerja Sama Program Diklat dalam Pasal 6 mengikuti bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3)
Batas waktu penyelesaian prosedur Kerja Sama Program Diklat mengikuti lini waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
-10-
BABV PENGELOLAAN DANA KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT Pasal 14 Pengelolaan dana Kerja Sama Program Diklat menggunakan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain. Pasal 15 (1)
BPPK bertindak selaku pelaksana swakelola.
(2)
BPPK wajib mendokumentasikan seluruh pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16
(1)
Mitra bertindak selaku perencana, pengawas dan penanggung jawab dana swakelola.
(2)
Biaya yang dikeluarkan dalam Kerja Sama Program Diklat dibebankan pada Mitra.
(3)
Dalam hal Mitra merupakan Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan, pengelolaan dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
(4)
Dalam hal Mitra merupakan Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/ APBD, pengelolaan dana mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
(5)
Dalam hal belum ditetapkannya standar biaya oleh pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
(6)
Rincian struktur dana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Kerja Sama Program Diklat mengikuti tabel sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -11BAB VI DOKUMENTASI DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Dokumentasi Pasal 17 . (1)
Pusdiklat mengoordinasikan proses administrasi Kerja Sama Program Diklat.
dokumentasi
dan
(2)
Dokumentasi dan administrasi Kerja Sama Program Diklat terdiri atas: a. Surat permohonan dari Mitra; b. Surat persetujuan dari Unit Pembina SDM; c. Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan pemerintah daerah, Peraturan Badan Layanan Umum/Daerah, Peraturan Badan Usaha Milik Negara/Daerah, atau Peraturan instansi di luar pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN / APBD mengenai Standar Biaya; d. Surat Kuasa Kepala BPPK; e. Perjanjian Kerja Sama Program Diklat; f. Kurikulum Kerja Sama Program Diklat; g. Keputusan mengenai pembentukan Panitia Kerja Sama Program Diklat; dan h. Fotokopi dokumen-dokumen Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain.
(3)
Pusdiklat wajib mendokumentasikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
(4)
Dokumentasi dan administrasi Kerja Sama Program Diklat sebagaimana pada ayat (2) berfungsi sebagai: a. sarana pengendalian oleh pimpinan; dan b. sarana pengawasan oleh aparat pengawas internal dan eksternal. Bagian Kedua Pelaporan Pasal 18
Pelaporan Kerja Sama Program Diklat terdiri atas: a. Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat yang disusun oleh Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan; dan b. Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK yang disusun oleh Sekretariat BPPK.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
-12Pasal 19 (1)
Dalam hal Kerja Sama Program Diklat diselenggarakan di wilayah Kerja Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, laporan penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat disusun oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan kemudian disampaikan kepada Pusdiklat pemilik program diklat.
(2)
Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat yang disusun oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan disampaikan triwulanan kepada Pusdiklat pemilik program diklat paling lambat 5 (Hrna) hari kerja pada bulan berikutnya. Pasal 20
(1)
Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat yang disusun oleh Pusdiklat, termasuk di dalamnya Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, disampaikan triwulanan kepada Kepala BPPK u.p. Sekretaris BPPK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
(2)
Kewajiban Pusdiklat sebagaimana pada ayat (1) di atas tetap berlaku bagi Pusdiklat yang tidak menyelenggarakan Kerja Sama Program Diklat.
(3)
Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat mengikuti format sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Pasal 21
(1)
Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK yang disusun oleh Sekretariat BPPK disampaikan triwulanan kepada Kepala BPPK dengan tembusan Kepala Pusdiklat paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
(2)
Format Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK yang disusun oleh Sekretariat BPPK paling kurang memuat: a. Data Kerja Sama Program Diklat BPPK; b. Data tenaga pengajar Kerja Sama Program Diklat BPPK; c. Analisis data; dan d. Simpulan. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 22
(1)
BPPK dapat berkoordinasi dengan Unit Pembina SDM dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan negara melalui Kerja Sama Program Diklat pada awal tahun anggaran.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
-13(2)
BPPK menyediakan informasi tentang Kerja Sama Program Diklat di laman portal Kementerian Keuangan dan BPPK lengkap dengan ketentuan dan prosedur Kerja Sama Program Diklat. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasa l 23
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai b erla ku, k etentuan da lam Pe raturan Kepala Badan Pcndidikan dan Pe latihan Keuangan Nomor PER 005/PP/2008 tentang Prosedur Kerja Sama Pcnd idikan dan Pelatihan antara Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan Badan Usaha Milik Negara/Sadan Usaha MiJik Daerah/ Instansi Pemerintah di Luar Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Kepala ditetapkan.
Badan
m1
mulai
berlaku
pada
tanggal
Ditctapkan di Jaka rta pa da tanggal 26 J anuari 2016 KEPALA SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN , ttd.
SUMIYATI Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS SADAN N UMUM,
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2/PP/2015 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
FORMAT TELAAHAN KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT KOP NASKAH DINAS
TELAAHAN KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT PUSDIKLAT .. .>1- BPPK DENGAN )2
TAHUN ... l 3 A. LATAR BELAKANG )4
B. IDENTITAS CALON MITRA 1. Nama Calon Mitra 2. Alamat 3. Dasar permohonan
)5
)6 )7
C. WAKTU DAN TEMPAT 1. Frekuensi penyelenggaraan 2. Waktu penyelenggaraan 3. Tempat penyelenggaraan 4. Alasan tempat penyelenggaraan
)8 )9 )10 )11
D. DESAIN PROGRAM 1. Kompetensi yang ingin dicapai
a.
)12
b .... c. Dst
2. 3. 4.
)13
Nama program diklat Lama diklat efektif Materi Pembelajaran
14 ••• > jamlat
a. )15 b. c. dst.
E. KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA No.
Nama Sarana dan Prasarana >15
1.
... ... ...
2. dst
Penyedia' 1 ' BPPK Calon Mitra
... ...
...
... ...
...
F. SUMBER DAYA KEDIKLATANffENAGA PENGAJAR/NARASUMBER 111 No. Nama Tenaaa Penaaiar 100 Keteranaan '
1. 2.
... ...
... ...
dst
...
...
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2
G. PEMBIAYAAN Standar pembiayaan>20 Pembiayaan yang ditanggung Calon Mitra Pembiayaan yang ditanggung BPPK Oika ada) l 21 Taha
22 >
: Rp .. . : Rp .. .
No.
1.
Honorarium 1.1. Honorarium Panitia
1.1.1. 1.1.2. 1.1.3.
1.2.
dst. Honorarium embuat bahan a·ar
2.
Perjalanan dinas dalam rangka persiapan diklat
3.
Honorarium
3.1.
4.
Perjalanan dinas pembukaan dan penutupan diklat
4.1.
Perjalanan dinas pejabat yang membuka dan menutup diklat
5.
Perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan di kl at 5.1. Per'alanan dinas 5.2. Per'alanan dinas 5.3. Per'alanan dinas
6.
Honorarium
6.1. 6.2.
Honorarium anitia u'ian Honorarium soal u'ian
6.2.1. 6.2.2. 6.2.3. m
6.3.
Honorarium en usun soal Honorarium validator soal Honorarium emilih soal
Honorarium pelaksanaan ujian
<
I»
6.3.1.
2' I»
!!?. c. ~
a
6.4.
Honorarium pengujian dan emeriksaan hasil u'ian
6.4.1.
Honorarium pemeriksa hasil u'ian
6.4.2.
Honorarium verifikasi kertas ker'a
6.4.3.
Honorarium penguji karya tu Iis
6.4.4.
Honorarium penguji praktik
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3
Taha
22
>
No.
7. 7 ·1· 8.
Pencetakan soal ujian dan lembar ·awab u·ian
Pencetakan sertifikat Per"alanan dinas dalam ran ka evaluasi 9.1. Per"alanan dinas Jumlah tota1> 25
9.
H. DAFTAR PENUGASAN WIDYAISWARA SESUAI DE NGAN KALENDER DIKLAT DAN PERUBAHANNYA Periode diklat >27 : ••• No.
1. 2. dst
I.
Nama Widyaiswara
... ... ...
29
>
Nama Diklat >29
Mata Diklat >30
...
." ... ...
...
...
Jumlah Jamlat >31
... ... ...
Lokasi Diklat >32 "
.
.. .
...
KESIMPULAN TELAAHAN Berdasarkan pertimbangan dan analisis data yang telah disebutkan di atas, dengan ini disimpulkan bahwa rencana Kerja Sama Program Diklat antara BPPK, dalam hal ini Pusdiklat ... 133 dengan ... l34 (dapat/tidak dapat) ')coret salah saiU dilaksanakan. Telaahan ini merupakan usulan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kerja Sama Program Diklat yang merupakan wewenang Kepala BPPK. )35
Kepala Pusdiklat ...
39
>
NAMA LENGKAP NIP
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA 4
Keterangan: 1. Diisi dengan nama Pusdiklat 2. Diisi dengan nama instansi Calon Mitra. 3. Diisi dengan tahun rencana Kerja Sama Program Diklat. 4. Diisi dengan hal-hal yang mendasari dan urgensi kegiatan Kerja Sama Program Diklat. 5. Diisi dengan nama instansi Calon Mitra. 6. Diisi dengan alamat instansi Calon Mitra. 7. Diisi dengan dasar dokumen permohonan Kerja Sama Program Diklat. 8. Diisi dengan rencana jumlah frekuensi penyelenggaraan Kerja Sama Program Dil
KEPALA SADAN PENDIDIK.AN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd. SUM TYATl DENNY-HAND YO SUPRIATMAN NIP 19731002 199903 1 001
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANOAN NOMOR PER-2/PP/2015 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANOAN
FORMAT SURAT KUASA KOP NASKAH DINAS
SURAT KUASA NOMOR SKU- ... >11 ... >21 ...
3 >
Yang bertanda tangan di bawah ini, 4 Nama/NIP > )5 Pangkat/Golongan }6 Jabatan Dengan ini menerangkan bahwa: Nama Program Diklat Mitra
)7 )8
Dinyatakan disetujui karena telah sesuai dengan persyaratan Kerja Sama Program Diklat. Dan memberikan kuasa kepada: Nama/NIP Pangkat/Golongan Jabatan
}9
)10 )11
Untuk dan atas nama Kepala BPPK menandatangani perjanjian antara BPPK dengan ... >12 tentang Kerja Sama Program Diklat di bidang keuangan negara. Surat Kuasa ini diberikan hak substitusi. Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penerima Kuasa, Kepala Pusat/Pejabat yang Berwenang
Jakarta, ... >13 Pemberi Kuasa, Kepala Badan/Pejabat yang Berwenang
(tanda tangan)
(tanda tangan)
Nama Lengkap NIP
Nama Lengkap NIP
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
-2-
Keterangan: 1. Diisi dengan nomor Kepala BPPK. 2. Diisi dengan kode naskah dinas Kepala BPPK atau Pejabat yang Berwenang. 3. Diisi dengan tahun Kerja Sama Program Diklat. 4. Diisi dengan nama dan Nomor Induk Pegawai Kepala BPPK atau Pejabat yang Berwenang. 5. Diisi dengan pangkat dan golongan Kcpala BPPK atau Pejabal yang Berwenang. 6. Diisi dengan namajabatan. 7. Diisi dengan nama program diklat yang al
KEPALA SADAN PENDIDIKAN D AN PELAT THAN KEUANGAN ,
ttd. SUMIYATI
Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS SADAN
OYO SUPRIATMAN
199903 1 001
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2/PP/2015 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
CONTOH 1 FORMAT PERJANJIAN KERJA SAMA KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH/PEMERINTAH PROVINSl/KABUPATEN/KOTA
KERJA SAMA ANTARA SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN DAN )1
TENTANG KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT DI SIDANG KEUANGAN NEGARA NOMOR .. .>2 NOMOR ... >3 Pada hari ini ... >4 , tanggal .. .>5 , bulan ... >6 , tahun .. .>7, bertempat di ... >8 , yang bertanda tangan di bawah ini:
1. . ..
9
1 yang diangkat sebagai Kepala Pusdiklat.. .>
10
dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor... >11 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam hal ini bertindak selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Surat Kuasa Kepala Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor SKU... 12 /PP/ ... > , dan oleh karenanya sah mewakili Kepala Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, berkedudukan di Jakarta Selatan, Jalan Purnawarman Nomor 99 Kebayoran Baru, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
I ku... >17 , se IanJu . tnya d.1sebut 2 . ... >13 yang d'1angkat dengan Kepu t usan... >14 Nomor... >15 tent ang... >15, sea sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat melakukan Kerja Sama Program Diklat, yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN KERJA SAMA
Pasal2 RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Pasal3 PELAKSANAAN KEGIATAN
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2-
Pasal4 PEMBIAYAAN
..................................................................................................................................................................... ................................................................................................................................................................ Pasal5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
··································································································································································· .................................................................................................................................................................... Pasal6 LAIN-LAIN
................................................................................................................................................................... ................................................................................................................................................................ Pasal7 PENUTUP
... (nama institusi) .. . ... (nama jabatan) .. . ... (tanda tangan) .. . ... (nama lengkap) .. .
... (nama institusi) .. . . .. (nama jabatan) .. . ... (tanda tangan) ... ...(nama lengkap) ...
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3-
Keterangan: 1. Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga Pemerintah/Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota. 2. Diisi dengan nomor Kepala BPPK. 3. Diisi dengan nomor Pimpinan Mitra. 4. Diisi dengan hari pada waktu perjanjian Kerja Sama Program Diklat ditandatangani. 5. Diisi dengan tanggal pada waktu perjanjian Kerja Sama Program Diklat ditandatangani. 6. Diisi dengan bulan pada waktu perjanjian Kerja Sama Program Diklat ditandatangani. 7. Diisi dengan tahun pada waktu perjanjian Kerja Sama Program Diklat ditandatangani. 8. Diisi dengan tempat pada waktu perjanjian Kerja Sama Program Diklat ditandatangani. 9. Diisi dengan nama Kepala Pusdiklat yang menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat. 10. Diisi dengan nama Pusdiklat yang melakukan perjanjian Kerja Sama Program Diklat. 11. Diisi dengan nomor Keputusan pengangkatan Kepala Pusdiklat. 12. Diisi dengan nomor Surat Kuasa Kepala BPPK. 13. Diisi dengan nama Pimpinan Mitra yang menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat. 14. Diisi dengan nama Keputusan pengangkatan Pimpinan Mitra yang menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat. 15. Diisi dengan nomor Keputusan pengangkatakan Pimpinan Mitra yang menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat. 16. Diisi dengan perihal Surat Keputusan. 17. Diisi dengan jabatan Pimpinan Mitra yang menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4-
CONTOH2 FORMAT PERJANJIAN KERJA SAMA BADAN USAHA MILIK NEGARA/DAERAH/ BADAN LAYANAN UMUM/DAERAH KERJA SAMA ANTARA SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN DAN )1
TENTANG KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT DI SIDANG KEUANGAN NEGARA NOMOR .. .12 NOMOR .. .l3 Pada hari ini ... >4 , tanggal ... >5 , bulan ... >6 , tahun .. .>7, bertempat di ... >8 , yang bertanda tangan di bawah ini: 1. . .. l9 yang diangkat sebagai Kepala Pusdiklat.. .>10 dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor...111 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam hal ini bertindak selaku Kepala Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Surat Kuasa Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor SKU/PP/ ... >12, dan oleh karenanya sah mewakili Kepala Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, berkedudukan di Jakarta Selatan, Jalan Purnawarman Nomor 99 Kebayoran Saru, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. . .. >13 Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya terse but dan dengan demikian berhak bertindak 17 untuk dan atas nama ... >14 berdasarkan ... >15 , berkedudukan di ... >15 , beralamat di > selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat melakukan Kerja Sama Program Diklat, yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN KERJA SAMA
Pasal2 RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Pasal3 PELAKSANAAN KEGIATAN
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
-5Pasal 4 PEMBIAYAAN
................................................................................................................................................................... ..................................................................................................................................................................... Pasal5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal6 LAIN-LAIN
Pasal7 PENUTUP
... (nama institusi) .. . ... (nama jabatan) .. . ... (tanda tangan) ... ... (nama lengkap) ...
... (nama institusi) .. . ... (nama jabatan) .. . . .. (tanda tangan) .. . . .. (nama lengkap) .. .
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA -6-
Kelerangan: 1. Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negara/ Daerah/Badan Layanan Umum/Daerah. 2. Diisi dengan nomor Kepala BPPK. 3. Diisi dengan nomor Pimpinan Mitr a. 4. Diisi dengan hari pada wal
KEPALA BADAN PENDIDJKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd. SUMIYATI
Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS BAOAN N UMUM,
0 SUPRIATMAN
99903 1 001
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN / PP/201 5 PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PERTENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDII
BAGAN PROSEDUR KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT
Calon Mitra
Mitra
Balai Dlklat/Balai Diklat Ket>emimt>inan Memastikan kelengkapan kemudlan Meneruskan surat permchonan Kerja Sama Program Diklat
I
Sekretariat BPPK
Pusdiklat
Kepala BPPK
I
Momnstlkan kelengkapan surat permohonan Kerja Sama Program D1klat dan berkoordlnasi dengan Calon Mitra
Menyampalkan surat permohonan KerjaSama Program Diklat
! Menyusun dan menyampaikan telaahan Ker1a Sama Program D1klat
I I I
Menerima telaahan Keria Sama Program D1klat
!
I
Melakukan reviu atas telaahan Kerja Sama Program Dtklat
I Monerlmo surot penolakon Ker10 Sama Program Diklat
Mc lokukan Penandatanganan perjanjlan Kerja Sama Program Diklat
Menorlma Dlsposlsi penolakan don menglrimkon surat lopenolakan Kerja Soma Pronram Dlklat
Monyompolkan dlsposisl ponolakan Kcpala BPPK kepado Pusdiklat
Melokukan Penandatanganan por]anjlan Kerja Sama Program Dlklat
Menyampaikan Surat Kuasa Kepala I+BPPK kepada Pusdiklat
--
Memberikan pcrsetu1ua n/penolakon alas telaahan Kerja Sama Program Diklat
'"<$: Setuju
ya
Memberikan surat kuasa untuk melakukan perjanjian Kerja Sama Program Dlklat
l
Membantu pe'l<.el.enRgaraan el)a ama Program D1klat
Menyelenggarakan Kerja Samo Program 01klat (bckcrjasama io-dengan Bala• D1klaVBalal D1klat Kepem1mp1nan sesuai w1layah kena)
I Menyusun dan menyampaikan laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat Bala! Dikl aVBalai Diklat Kepemimpinan
....
Menyusun dan menyampa1kan Loper an Penyelengiaraon Keia Sama rogram lklat Pusd1klat
I
I I I
Menerima laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat Pusd1klat
I I I
. I
Menyusun dan menyampaikan Laporan Kerja Sama Pronram D1klat BPPK
I
I Menerima Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK
Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARI S BADAN u.b. __;;;~-,-A AG AN UMUM,
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATI HAN KEUANGAN,
ttd. SUMIYATJ OYO SUPRIATMAN 199903 1 001
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPI RAN V PE RATU RAN KEPALA BADAN PENDIDI KAN DAN PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2 / PP/ 2 0 15 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LING KUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATI HAN KEUANGAN
LINI WAKTU KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT Jangka waktu yang digunakan
Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan menerima dan memastikan kelengkapan dokumen permohonan Kerja Sama Program Diklat dari Calon Mitra. Dalam hal permohonan disampaikan ke Balai Diktat/Balai Diktat Kepemimpinan, Batai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan wajib meneruskan kepada Pusdiklat pemilik program diklat.
I
_'!l_e!~P!_~_n_ ~~~-s- ~-a_k!~_':'_'.!~~!':'.'.'!·
Pusdiklat berkoordinasi dengan Caton Mitra dan dapat melibatkan Balai Diklat/Ba.lai Oiklat Kepemimpinan.
I
I Pusdiklat menyusun kemudian menyampaikan telaahan kepada Kepala BPPK I dengan ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
I
Kepala BPPK menyetujuilmenolak permohonan Kerja Sama Program Diktat.
.
.
I
Oalam hat disetujui, Kepala Pusdiklat menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Calon Mitra. Oalam hal ditolak, Pusdiklat menyusun dan menyampaikan surat penolakan kepada Calon Mitra.
I
Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat
I
I t
I II ..__~~~~-~~~~..__~-v-~~-~~~v-~~~-~~~~~,~~~~'l..__~~~~~~~~~~~~-y--~~~~~~~~~~~--5 Hari kerja
5 Hari kerja
10 Hari kcrja
10 H:iri I .
1. keria
I
Sclama satu tahun anggaran
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIH AN KEUANGAN,
ttd. SUMIYATI
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN NOMOR PER-2/PP/2015 PELATIHAN KEUANGAN TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
STRUKTUR DANA TERTANGGUNG
1. Tahap persiapan
Dalam tahap persiapan Kerja Sama Program Diklat, dana yang tertanggung sebagai berikut: a. Honorarium
Item tertanggung Honorarium
Keterangan 1) Struktur dan jumlah kepanitiaan setiap Kerja
panitia
Sama Program Diklat wajib sesuai dengan Peraturan
Menteri
Keuangan
mengena1
Standar Biaya. 2) Satuan yang digunakan wajib sesuai dengan Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai
Standar Biaya. Honorarium
1) Besaran honorarium dapat mengacu pada
pembuat bahan
ketentuan yang berlaku di lingkungan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L. 2) Honorarium tidak dibayarkan apabila bahan ajar yang disusun sama dengan diklat reguler atau tidak terdapat perubahan/penyesuaian substansial yang dikhususkan bagi Mitra.
b. Perjalanan dinas dalam rangka persiapan diklat
Item tertanggung Perjalanan
Keterangan
din as Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan
rapat
persiapan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
diklat
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2-
2. Tahap penyelenggaraan Dalam tahap penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat, dana yang tertanggung sebagai berikut: a. Honorarium
Keterangan
Item tertanggung Honorarium pengajar
1) Yang termasuk dalam honorarium pengaJar
adalah: a) Honorarium pengajaran b) Honorarium penceramah 2) Be saran
honorarium wajib sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Honorarium
Besaran
petugas piket
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar
honorarium
dapat
mengacu
pad a
Biaya. b. Perjalanan dinas pembukaan dan penutupan diklat
Item tertanggung
Keterangan
Perjalanan dinas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
pejabat yang
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
membukadan
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
menutup diklat
Tidak Tetap.
c. Perjalanan dinas dalam rangka penyelenggaraan diklat
Item tertanggung Perjalanan dinas
Keterangan 1) Yang termasuk dalam perjalanan dinas dalam
dalam rangka
rangka penyelenggaraan diklat adalah:
penyelenggaraan
a) Perjalanan dinas mengajar
diklat
b) Perjalanan dinas penceramah c) Perjalanan dinas petugas piket 2) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3-
3. Tahap evaluasi Dalam ta.hap evaluasi Kerja Sama Program Diklat, dana yang tertanggung antara lain: a. Honorarium
Keterangan
Item tertanggung Honorarium
Besaran
honorarium
dapat
mengacu
pada
panitia ujian
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
Honorarium terkait 1) Yang termasuk honorarium terkait soal ujian soal ujian
adalah: a) Honorarium penyusun soal b) Honorarium validator soal c) Honorarium pemilih soal 2) Besaran honorarium dapat mengacu pada ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L.
Honorarium
1) Yang termasuk honorarium pelaksanaan ujian
pelaksanaan ujian
adalah: a) Honorarium pengawas b) Honorarium pengamat 2) Besaran honorarium dapat mengacu pada ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L.
Honorarium pengujian
1) Yang termasuk honorarium pengujian dan dan
pemeriksaan hasil ujian adalah:
pemeriksaan hasil
a) Honorarium pemeriksaan hasil ujian
UJlan
b) Honorarium verifikasi kertas kerja c) Honorarium penguji karya tulis d) Honorarium penguji praktik 2) Besaran honorarium dapat mengacu pada ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONE SIA -4-
b. Perle n gkapa n evaluasi
Keterangan
Item tertanggung Pencetakan
so al Be saran
ujian
m e ngacu
biaya
so a l ujian
pencetakan
BPPK
ketentuan
pada
dapat
mengen a i
penggunaan s atu a n biaya dalam penyusunan RKA-K/L. c. Pen cetaka n sertifikat
Keterangan
Item tertanggung Pencetakan
Be saran
biaya
pencetakan
sertifikat
m engacu
pad a
ketentuan
sertifikat BPPK
d a pat
menge nai
penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/ L. d. Perjalanan dinas dalam rangka evaluas i
Item tertanggung Perja la n a n dinas
Keterangan 1) Sesua i dengan Pera tu ran Mente ri Keuan gan
pelaksanaan uj ian
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawa i Nege ri, dan Pegawa i Tidak Tetap. 2) Penggunaan
perjalanan
din as
pelaksanaan
ujian bersifat selektif.
KEPALA SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, ttd. S UMIYATI Salinan sesu a i dengan aslinya, SEKRETARIS SADAN , . . _ u.b . KE::i ;ABAGANUMUM,
.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2/PP/2015 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
LAPORAN PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT Laporan Kerja Sama Program Diktat Pusdiklat ... 11 Periode Pelaporan: ... >2 Tahun: ... >3 A. Data Kerja Sama Program Diklat No.
Judul Kerja Sama Program Diktat l4
Nomor Perjanjian Keria Sama >5
Mitra 16
Tanggal Penyelenggaraan >7
Lokasi Penyetenaaaraan >9
Jumlah Peserta >9
Jumlah Pembiavaan >10 Mitra (Ro) BPPK(Ro)
1.
2. dst. B. Data Tenaga Pengajar Kerja Sama Program Diktat No. 1.
2.
Mata Diktat yang Diampu >12
Nama Pengajar 111
Jamlat >13
Total Jamlat Kerja Sama >14
Total Jamlat Reguler >15
Rasio Kerja Sama : Reguler 116
a. b. dst. a. b. dst.
dst.
www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA -2 -
Keterangan: 1. Diisi dengan nama Pusdiklat. 2. Diisi dengan periode pelaporan Kerja Sama Program Diklat, misal: Triwulan I. 3. Diisi dengan tahun pelaporan Kerja Sama Program Diklat. 4. Diisi dengan judul Kerja Sama Program Diklat. 5. Diisi dengan nomor perjanjian Kerja Sama Program Diklat. 6. Diisi dengan nama Mitra. 7. Diisi dengan tanggal penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat. 8. Diisi dengan lokasi penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat. 9. Diisi dengan jumlah peserta Kerja Sama Program Diklat. 10. Diisi dengan jumlah pembiayaan Kerja Sama Program Diklat dalam nilai rupiah. 11. Diisi dengan nama pengajar yang mengajar Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan. 12. Diisi dengan mata diklat yang diampu oleh masing-masing tenaga pengajar untuk Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan. 13. Diisi dengan jamlat u ntuk masing-masing mata diklat. 14. Diisi dengan total jamlat Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar untuk masing-masing tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan. 15. Diisi dengan total jamlat diklat reguler untuk masing-masing tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan. 16. Diisi dengan rasio antara jamlat Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar dengan diklat reguler untuk masingmasing tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
KEPALA BADAN PEND IDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd. SUMIYATI
YO SUPRIATMAN
199903 1 001 www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id