KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
PERA TURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR
PER-
32
/PB/2010
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
REKENING PENERIMAAN
KANTOR PELA YANAN PERBENDAHARAAN DALAM RANGKA PENERAPAN
NEGARA BERSALDO NIHIL
TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA) perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA).
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);
r
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA).
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan dengan:
Direktur Jenderal
Perbendaharaan
ini, yang dimaksud
1. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 2. Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang selanjutnya disebut Subrekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (SUBRKUN KPPN) yaitu rekening Nomor 501.00000X di Bank Indonesia. 3. Bendahara Umum Negara pejabat yang diberi tugas umum negara. 4.
yang selanjutnya disebut BUN adalah untuk melaksanakan fungsi bendahara
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tug as kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Induk yang selanjutnya disebut KPPN KBI Induk adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan Kantor Bank Indonesia dan menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN non KBI. 7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Non Induk yang selanjutnya disebut KPPN KBI Non Induk adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan Kantor Bank Indonesia dan tidak menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN non KB!. 8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara non Kantor Bank Indonesia yang selanjutnya disebut KPPN Non KBI adalah KPPN yang tidak
berlokasi satu kota dengan KBI.
(
9. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 10. PT Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral GirolSentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro. 11. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. 12. Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor. 13. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara. 14. Rekening Penerimaan adalah rekening tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya. 15. Laporan Harian Penerimaan, yang selanjutnya disingkat LHP, adalah laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi setiap hari kerja yang berisi Rekapitulasi Penerimaan dan Pelimpahan, Rekapitulasi Nota Kredit dan Nota Debet Pelimpahan/Completion Advice, Daftar Nominatif PenE!"imaan dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) beserta Arsip Data Komputer. 16. Akhir hari kerja adalah pukul 16.30 waktu setempat hari kerja bersangkutan, tidak termasuk hari libur dan hari yang ditetapkan sebagai hari libur/yang diliburkan. 17. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disebut ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
BAB II RUANG LlNGKUP Pasal2 Pelaksanaan rekening penerimaan bersaldo nihil meliputi semua rekening penerimaan KPPN selaku Kuasa BUN di daerah pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi kecuali rekening penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).
(
BAB III PRINSIP OASAR PELAKSANAAN Pasal 3 (1) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan dalam pelaksanaan penerimaan ini adalah rekening Kuasa BUN pada Bank Persepsi/Bank Oevisa Persepsi/Pos Persepsi. (2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan rekening penerimaan KPPN bersaldo nihil.
sebagai
(3) Seluruh penerimaan negara kecuali PBB dan BPHTB wajib dilimpahkan ke Rekening SUBRKUN KPPN pada Bank Indonesia paling lambat pad a akhir hari kerja. (4) Bank Persepsi/Bank Oevisa Persepsi/Pos Persepsi dalam memberikan layanan penerimaan setoran penerimaan negara selaku bank/pos persepsi dilarang mengenakan biaya kepada penyetor.
BABIV PELAKSANAAN PAOA BANK PERSEPSI/BANK PERSEPSI/POS PERSEPSI
OEVISA
Pasal 4 (1) Bank Persepsi/Bank Oevisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib PajaklWajib SetorlWajib Bayar manapun baik nasabah maupun bukall nasabah pada setiap hari kerja tanpa melihat nilai nominal pembayaran. (2) Bank Persepsi/Bank Oevisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menatausahakan penerimaan negara yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Bank Persepsi/Bank Oevisa PersepsilPos Persepsi wajib melimpahkan seluruh penerimaan negara pad a rekening penerimaan kecuali rekening penerimaan PBB dan BPHTB paling lambat pukul 16.30 waktu setempat hari kerja bersangkutan. (2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat hari kerja bersangkutan. (3) Pelimpahan sebagaimana ke: a.
dimaksud pada ayat (1) dilakukan langsung
Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk pad a Bank Indonesia untuk Bank Persepsi/Bank Oevisa Persepsi/Pos Persepsi yang bermitra
dengan KPPN KBllnduk
dan KPPN Non KBI;
(
b. Rekening SUBRKUN KPPN KBI Non Induk pad a Bank Indonesia untuk Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang bermitra dengan KPPN KBI Non Induk. Pasal 6 Bank Persepsi/Bank Devisa PersepsilPos Persepsi wajib menyampaikan LHP kepada KPPN mitra kerja setiap hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut: a.
LHP berisi penerimaan negara yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat pad a hari kerja sebelumnya sampai dengan penerimaan negara puku115.00 hari kerja yang bersangkutan;
b.
LHP disampaikan ke KPPN paling lambat pukul 09.00 waktu setempat hari kerja berikutnya. BABV PELAKSANAAN
PADA KPPN
Pasal 7 (1) KPPN menerima LHP sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dari Bank Persepsi/Bank Devisa PersepsilPos Persepsi. (2) KPPN menatausahakan perundang-undangan.
penerimaan
negara
sesuai
peraturan
(3) Atas pelaksanaan pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, KPPN Non KBI: a. Mencatat pelimpahan penerimaan negara berdasarkan Nota Debet Pelimpahan/Completion Advice sebagai: 1) Pengeluaran Kiriman Uang dari Rekening Gabungan KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dengan kode Akun 824128. 2) Pengeluaran Kiriman Uang dari Sentral GirolSentral Giro Gabungan KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dengan kode Akun 824123. b. Menerbitkan faktur kiriman uang dan mengirimkannya Induk. c.
ke KPPN KBI
Mencocokkan Nota Debet/Completion Advice dengan konfirmasi atas faktur kiriman uang yang diterima dari KPPN KBI Induk.
(4) Atas pelaksanaan pelimpahan sebagaimana ayat (3) huruf a, KPPN KBI Induk:
dimaksud dalam Pasal 5
a. Menerima Nota Kredit/Confirmation Advice dari Kantor Indonesia atas penerimaan pelimpahan penerimaan negara.
Bank
(
b. Mencatat sebagai:
penerimaan
pelimpahan
penerimaan
negara
tersebut
1) Penerimaan Kiriman Uang Rekening Gabungan KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dengan kode Akun 814128. 2) Penerimaan Kiriman Uang dari Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dengan kodeAkun 814123. c.
Mencocokkan Nota KrediUConfirmation Advice dari Kantor B:1i1k Indonesia dengan faktur kiriman uang KPPN Non KBI aan menyampaikan konfirmasi atas faktur kiriman uang terse but selia mengirimkannya kembali kepada KPPN Non KBI bersangkutan.
(5) Atas pelaksanaan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b, KPPN KBI Induk dan KPPN KBI Non Induk: a.
Mencatat pelimpahan penerimaan negara berdasarkan Pelimpahan/Completion Advice sebagai:
Nota Debet
1)
Pengeluaran Pemindahbukuan dari Rekening Gabungan ke rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau SUBRKUN KPPN KBI Non Induk dengan Akun 824316.
2)
Pengeluaran Pemindahbukuan dari Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan ke rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau SUBRKUN KPPN KBI Non Induk dengan Akun 824318.
b. Menerima Nota KrediUConfirmation Advice dari Kantor Indonesia atas penerimaan pelimpahan penerimaan negara. c.
Mencatat sebagai:
penerimaan
pelimpahan
penerimaan
negara
BanI<
tersebut
1)
Penerimaan Pemindahbukuan dari Rekening Gabungan ke rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau SUBRKUN KPPN KBI Non Induk dengan Akun 814316.
2)
Penerimaan Pemindahbukuan dari Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan ke rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau SUBRKUN KPPN KBI Non Induk dengan Akun 814318. Pasal8
KPPN KBI Induk dan KPPN Non KBI dalam pelaksanaan pelimpahan agar segera menyelesaikan dengan pihak terkait dalam hal: 1.
Faktur kiriman uang dari KPPN Non KBI tidak sarna dengan Nota KrediUConfirmation Advice.
2.
Konfirmasi atas faktur kiriman uang yang diterima dari KPPN KBI Induk tidak sama dengan Nota DebeUCompletion Advice.
(
Pasal9 Penyelesaian berikut:
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
8 diatur
sebagai
1.
KPPN KBI Induk menyampaikan laporan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal terjadi perbedaan data pelimpahan.
2.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian/rekonsiliasi dengan melibatkan KPPN KBI Induk, KPPN Non KBI, Bank Indonesia, dan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
3.
Apabila hasil rekonsiliasi, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi salah menerbitkan Nota Debet/Completion Advice yang mengakibatkan lebih/kurang/terlambat limpah, Bank/Pos Persepsi/ Devisa Persepsi memperbaiki Nota Debet/Completion Advice tersebut, dan menyampaikan perbaikannya ke KPPN Non KBI.
4.
Apabila hasil rekonsiliasi, Bank Indonesia salah menerbitkan Nota Kredit/Confirmation Advice, Bank Indonesia memperbaiki Nota Kredit/Confirmation Advice tersebut dan menyampaikan perbaikannya ke KPPN KBI Induk.
5.
KPPN KBI Induk dan KPPN Non KBI memperbaiki menyampaikan perbaikan tersebut sesuai ketentuan.
laporan
dan
BABVI IMBALAN JASA PELAYANAN Pasal 10 (1)
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang melaksanakan penerimaan negara diberikan imbalan jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembayaran imbalan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pasal 11
Tata cara pembayaran imbalan jasa pelayanan adalah sebagai berikut. 1.
Penagihan imbalan jasa dengan cara:
pelayanan
kepada
pemerintah
dilakukan
a. KPPN membuat daftar perhitungan atas jumlah transaksi penerimaan negara yang diterima oleh masing-masing Bank Persepsi/Bank Devisa PersepsilPos Persepsi mitra kerja dan besarnya pembayaran imbalan jasa pelayanan dalam 1 (satu)
bulan..
r
b. Perhitungan besarnya imbalan jasa pelayanan didasarkan pada jumlah transaksi penerimaan negara yang diterima dan dibukukan oleh KPPN dalam 1 (satu) bulan dikalikan dengan satuan biaya imbalan jasa pelayanan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikurangi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. KPPN dan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja melakukan rekonsiliasi jumlah transaksi penerimaan negara dengan menelitilmencocokkan perhitungan imbalan jasa pelayan:-'" yang dilakukan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa PersepsilPo", Persepsi mitra kerja dengan pembukuan KPPN. d. KPPN dan Bank PersepsilBank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja membuat Berita Acara Hasil Rekonsiliasi sebanyak 4 (em pat) rangkap dan ditandatangani oleh Kepala KPPN dan pimpinan Bank PersepsilBank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, dengan ketentuan: 1)
Lembar pertama untuk Kantor Pusat Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi sebagai mengajukan tagihan kepada pemerintah.
2)
Lembar kedua untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
3)
Lembar ketiga untuk adminislrasi Devisa PersepsilPos Persepsi.
4)
Lembar keempat untuk KPPN.
di
Bank
Persepsi/Bank dasar untuk
Persepsi/Bank
e. Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persep8i menyampaikan surat tagihan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara (u.p. Subdirektorat Kas Negara) dengan menyebutkan jumlah tagihan, identitas rekening (nama, nomor, dan bank tempat dibukanya rekening) yang dituju dan dilampiri : 1)
Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.
2)
Kuitansi dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
3)
Daftar jumlah transaksi penerimaan dari masing-masing Bank PersepsilBank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah dilakukan rekapitulasi dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
2.
Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pad a angka 1, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Berdasarkan SPM-LS yang disampaikan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
t
BABVII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 12 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penerimaan negara oleh Bank PersepsilBank Devisa PersepsilPos Persepsi. (2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi dengan mengikutsertakan Kantor Wi!2""'~ Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Uur Cukai dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penerimaan negara. (3) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan pelanggaran oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. (4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) dibuat rangkap 3 (tiga), lembar asli untuk KPPN mitra kerja, lembar kedua untuk Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi bersangkutan, dan lembar ketiga untuk Tim Monitoring dan Evaluasi. BAB VIII SANKSI Pasal13 (1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPI\I yang terlambat melimpahkan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi denda sebesar 1%0 (satu per seribu) per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat dilimpahkan, dihitung jumlah hari keterlambatan termasuk hari libur dan hari yang ditetapkan sebagai hari libur/yang diliburkan. (2) Denda yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekecilkecilnya sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah), dan atas transaksi setoran pembayaran denda dimaksud tidak diberikan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), KPPN menetapkan denda sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai nominal imbalan jasa pelayanan sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang berhak diterima pad a bulan bersangkutan untuk setiap pelangggaran/berita acara. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam Berita Acara Rekonsiliasi Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan sebagai faktor pengurang atas imbalan jasa pelayanan yang berhak diterima Bank Persepsi/Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi bulan berkenaan.
(
BABIX LAPORAN Bagian Pertama Laporan Pada KPPN KBI Induk Pasal14 (1) KPPN KBllnduk wajib membuat: a. Konfirmasi atas Faktur Kiriman Uang (FKU) Harian yang dikirimkan KPPN Non KBI mitra kerja dengan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran IV. b. Laporan Bulanan Pengeluaran Pemindahbukuan Penerimaan Advice atas Negara berdasarkan Nota Debet/Completion pelimpahan rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V. c. Laporan Bulanan Penerimaan Pemindahbukuan Penerimaan Negara berdasarkan Rekening Koran dan Nota Kredit/Confirmation Advice SUBRKUN KPPN KBI Induk, dengan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran VI. d. Laporan Bulanan Penerimaan Kiriman Uang Penerimaan Negara berdasarkan Rekening Koran dan Nota Kredit/Confirmation Advice SUBRKUN KPPN KBI Induk, dengan format sebagaimanGi ditetapkan pada lampiran VII. (2) Konfirmasi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada KPPN Non KBI mitra kerja setiap hari kerja setelah menerima Rekening Koran SUBRKUN KPPN KBI Indul< dengan sarana tercepat. (3) Laporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan kepada: a. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam bentuk file softcopy microsoft excel setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya. b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat dalam bentuk file hardcopy dan softcopy micros oft excel, setiap
bulan, paling lamba! langgal7 (tujuh) bulan berikulnya.
t
Bagian Kedua Laporan Pad a KPPN KBI Non Induk Pasal 15 (1) KPPN KBI Non Induk wajib membuat: a.
Laporan Bulanan Pengeluaran Pemindahbukuan Penerimaan Negara berdasarkan Nota Debet/Completion Advice atas pelimpahan rekening penerimaan pada Bank/Pas Persepsi dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.
b. Laporan Bulanan Penerimaan Pemindahbukuan Penerimaan Negara berdasarkan Rekening Koran dan Nota Kredit/Confirmation Advice SUBRKUN KPPN KBI Non Induk, dengan format sebagaimana ditetapkan pad a lampiran VI. (2) Laporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam bentuk file softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya. b. Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat dalam bentuk file hardcopy dan softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.
Bagian Ketiga Laporan Pada KPPN Non KBI Pasal 16 (1) KPPN Non KBI wajib membuat: a. Faktur Kiriman Uang (FKU) Harian berdasarkan Nota Debet/Completion Advice atas pelimpahan rekening penerimaan pad a Bank/Pas Persepsi dengan format sebagaimana ditetapkan pad a lampiran VIII. b. Laporan Bulanan Pengeluran Kiriman Uang Penerimaan Negara berdasarkan Nota Debet/Completion Advice atas pelimpahan rekening penerimaan pad a Bank/Pas Persepsi dengan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran IX. (2) FKU sebagaimana disebutkan pad a ayat (1) huruf a disampaikan kepada KPPN KBI Induk mitra kerja setiap hari kerja setelah menerima Nota Debet/Completion Advice dari Bank/Pas Persepsi dengan sarana tercepat. (3) Laporan sebagaimana kepada: a. Direktorat
disebutkan pada ayat (1) huruf b disampaikan
Pengelolaan
Kas Negara dalam bentuk file softcopy
berikutnya.
microsoff excel, setlap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan
r
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat dalam bentuk file hardcopy dan softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.
Bagian Keempat Laporan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderaf Perbendaharaan Pasal17 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib membuat: a. Laporan Rekapitulasi Bulanan Pengeluaran Pemindahbukuan Penerimaan Negara, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran X.
dan Penerimaan dengan format
b. Laporan Bulanan Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Kiriman Uang Penerimaan Negara dengan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran XI. (2) Laporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam bentuk file harcopy dan softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal14 (em pat bel as) bulan berikutnya.
Bagian Kelima Laporan Pad a Direktorat Pengelolaan Kas Negara Pasal 18 (1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara wajib membuat: a. Laporan Bulanan Rekapitulasi Pengeluaran Pemindahbukuan Penerimaan Negara sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XII.
dan Penerimaan dengan format
b. Laporan Bulanan Rekapitulasi Kiriman Uang dengan format Lampiran XIII.
dan Penerimaan ditetapkan pada
Pengeluaran sebagaimana
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
disampaikan kepada
BABX KETENTUAN PERALIHAN Pasal19 Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini maka Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pasal20 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku, khusus untuk ketentuan yang berkenaan dengan Pos Persepsi mitra kerja KPPN dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nemer PER06/PB/2007 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaperan Imbalan Jasa Perbendaharaan dan Jasa Provisi Bea Masuk dinyatakan tidak berlaku. BABXI KETENTUAN PENUTUP Pasal21 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku ~"Ida tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2010.
2010
r
LAMPIRAN PERATURAN
32
PERREKENING
DIREKTUR
IPB/2010 TENTANG PENERIMAAN
PERBENDAHARAAN PENERAPAN
JENDERAL
NEGARA
TREASURY
PERBENDAHARAAN PETUNJUK KANTOR
BERSALDO
SINGLE ACCOUNT
NOMOR
PELAKSANAAN PELAYANAN
NIHIL DALAM RANGKA (TSA)
BERITAACARA REKONSILIASIIMBALAN JASA PELAYANAN BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI/POS PERSEPSI
Nemer
... .. ....... (1).. (2)
."::.'::":.
1. Pada hari ini (3) tanggal ... (4) .... di ... (5) .... telah dilaksanakan rekonsiliasi antara (7) . Kepala KPPN (6) dengan Pimpinan Cabang BanklKepala SG/SGG/SGGK mengenai jumlah transaksi penerimaan negara yang diterima oleh bank persepsildevisa persepsi/pos persepsi dan telah dibukukan oleh KPPN untuk bulan ..(8) tahun (9) ai berikut : Catatan/Perbaikan KPPN Bank/Pos I
Hasil Rekonsiliasi Menurut Menurut Bank/Pos KPPN
Total 3. Dokumen sumber hasil rekonsiliasi masing-masing pihak.
telah dicocokkan
satu sam a lain dan dipegang oleh
4. Jumlah denda bulan ini: Rp (16) yang akan dikurangkan dari nilai nominal imbalan jasa pelayanan yang berhak diterima bulan ini. 5. Demikian Berita Acara Rekonsiliasi untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (17)
,
.
Telah diperiksa dan disetujui
Pimpinan Cabang Bankl Kepala SG/SGG/SGGK
...
(20)
Kepala KPPN
(19)
.
(18)
.
................
(21)
.
I
-------- .. (3) (5) (19) (20) (6) (7) (17) (15)) (2) (4) (18) (8) (9) (14) (13) (10) (12) (11 (21 (16)
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA REKONSILIASI IMBALAN JASA PELAYANAN BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSIIPOS
PERSEPSI
URAIAN Oiisi nama hari KPPN Berita Acara dibuat Diisi jumlah nomor Berita Acara oleh KPPN dan NIP Pimpinan Bank Cabang/Kepala Persepsi/Bank SG/SGG/SGGK Devisa Persepsi/Pos tanggal tahun cabang Berita bank/pos Acara dibuat persepsi mitra kerja KPPN nominal rupiah Kepala total imbalan denda KPPN jasa yang pelayanan dikenakan kepada pada Bank/Pos bulan bersangkutan (dalam Rp) Berita Acara dibuat Oiisi tempat perbaikan bulan penerimaan transaksi ,tanggal dan/atau dan hasil menurut negara tahun catatan rekonsiliasi Bank/Pos KPPN yang Berita atas direkonsiliasi sebelum Acara perbaikan Gumlah sebelum dibuat rekonsiliasi menurut tersebut rekonsiliasi KPPN menurut harus KPPN Bank/Pos sama No. dengan (dalam menurut Bank/Pos Persepsirupiah)
LAMPIRAN PERATURAN
32
PERREKENING
DIREKTUR
PERBENDAHARAAN
IPB/2010 TENTANG PENERIMAAN
PERBENDAHARAAN PENERAPAN
JENDERAL
NEGARA
TREASURY
PETUNJUK KANTOR
BERSALDO
PELAKSANAAN PELAYANAN
NIHIL DALAM RANGKA
SINGLE ACCOUNT
Nemer
(TSA)
(1)
.
KurT ANSI
Sudah terima dari
: Direktur Pengelolaan Kas Negara Selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
Jumlah uang
: (2)
.
Dengan huruf
: (3)
.
Uraian pembayaran
: Imbalanjasa
pelayanan perbankan untuk bulan (4) .....
(5) Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggungjawab Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen
(9)
Nama jelas dan lengkap
\I
NOMOR
tanggal (6)
(7)
(8)
Nama jelas dan lengkap
.
PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI
(9) (3) (2) (6) (8) (4) (5) (7)
I URAIAN nomor jabatan kuitansi Diisi jumlah tanda nama tang tangan annilai Kuasa penerima penerima Pengguna dana dana Anggaran/Penanggungjawab tanggal tempat bulan penerimaan atau kuitansi kuitansi dibuat dibuat negara dan dan ditandatangani ditandatangani huruf uang dalam angka (sudah termasuk dikurangi denda) No. Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen
AN (8) .
LAMPIRAN PERATURAN
DIREKTUR
32
PERREKENING
IPB/2010 TENTANG PENERIMAAN
PERBENDAHARAAN PENERAPAN
JENDERAL
NEGARA
TREASURY
PERBENDAHARAAN PETUNJUK KANTOR
BERSALDO
PELAKSANAAN PELAYANAN
NIHIL DALAM RANGKA
SINGLE ACCOUNT
(TSA)
REKAPITULASI DAFTAR JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA YANG DITERIMA NAMA KANTOR PUSA T BANK PERSEPSI IBANK DEVISA PERSEPSIIPOS PERSEPSI BULAN No.
:
(1)
:
KPPN JUMLAH TRANSAKSI CATATAN (7) ........................ (4) (6) (5)
(2)
... )
NEGARA
JUMLAH
(9) Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggungjawab Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen (12) Nama jelas dan lengkap
III
NOMOR
.
(10)
(11 ) Nama jelas dan lengkap
PETUNJUK PENGISIAN REKAPITULASI OAFTAR JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA YANG OITERIMA
Oiisi jumlah nomor urut URAIAN No. Oiisi catatan bilaan perlu (keterangan yang diperlukan) nama bulan jabatan penerimaan Kantor Pusat negara (SNI, Mandiri, yang diterima SRI, SCAditerima dsb) pada tanda tempat tangan tang transaksi dan tanggal penerima Kuasa penerima rekapitulasi Pengguna dana dana Anggaran/Penanggungjawab dibuat dan ditandatangani dengan huruf KPPN mitra penerimaan kerja negara yang bulan (2) (11 (9) (10) (8) (7) (5) (4) (3) (6) ) (12)
Kegiatan/Pejabat bersangkutan
Pembuat Komitmen
TALJUMLAH lah ah
LAMPIRAN IV PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 32 IPB12010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)
KONFIRMASI ATAS FAKTUR KIRIMAN UANG NOMOR: xxxx/KON FIRM/KPP N/xx/2010
DARI: KPPN
:
KE:
(KBIINDUK)
KPPN
(Non KBI)
Atas FKU Nomor xxxx/FKU/KPPN/xx/2010 tanggal XX,XX,XXXX, dengan ini disampaikan bahwa kiriman uang yang Saudara lakukan telah kami terima di Rekening SUBRKUN KPPN , pad a tanggal xx,xx,xxxx sebesar Rp xxx.xxx.xxx ( )dengan rincian sebagai berikut: xxx.xxx.xxx 814128 814123 xxx.xxx.xxx AKUN BANK 814123 814128 POS Rp Rp JUMLAH (Rp) NAMA KODE x.xxx.xxx.xxx BANK/POS
Rp
Tempat, tanggal, bulan, tahun Dibuat oleh, Kepala Seksi Bank/Giro
(Nama lengkap) NIP
.
Pos
Mengetahui, Kepala KPPN
.
(Nama lengkap) NIP .
Keterangan Akun: 814128: Penerimaan Kiriman Uang Rekening Gabungan KPPNNon KBt ke Rekening SUBRKUNKPPNKBllnduk. 814126: Penerimaan Kiriman Uang dari Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan KPPNNon KBI ke Rekening SUBRKUNKPPNKBllnduk.
Catatan: Jika terdapat perbedaan jumlah pada Faktur Kiriman Uang dengan Konfirmasi atas Faktur Kir;man Uang, KPPN yang melakukan K;riman Uang (KPPN Non KBt) segera men;ndaklanjut; sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
LAMPIRAN PERATURAN
DIREKTUR
JENDERAL
PERBENDAHARAAN
V
NOMOR
32
IPB/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERREKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)
LAPORAN PENGELUARAN
PEMINDAHBUKUAN
PENERIMAAN
NEGARA
KPPN KBIINDUK/NON INDUK BULAN JUMLAH TANGGAL KUN AKUN (6)824318 + 824316 (4) (2) (5) A=KETERANGAN (3) (4) NO 612 10 811 792 45 3
JUMLAH
Kepala Seksi Bendum
Tempat, tanggal, bulan, tahun Mengetahui, Kepala KPPN .
(Nama Lengkap)
(Nama Lengkap)
Dibuat oleh,
NIP
NIP
.
Keterangan
.
Akun:
824316:
Pengeluaran
Pemindahbukuan
dari Rekening
824318:
Pent;eluilran
PernindahbukUJn
dari Sentral Giro/Sentral
Gabungan
ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk/KPPN Giro Gabungan
KBI Non Induk
ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk/KPPN
KBI Non Induk
LAMPI RAN VI PERATURAN
DIREKTUR
JENDERAL
PERBENDAHARAAN
NOMOR
32
PERIPB/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)
LAPORAN PENERIMAAN
PEMINDAHBUKUAN
PENERIMAAN
KPPN KBIINDUK/NON INDUK BULAN TANGGAL KETERANGAN JUMLAH 814318 (2) (5)AKUN (4) (3) (6) =AKUN (3) +814316 (4) 4 12 3 72 6 85 NO 11 10
NEGARA
-
JUMLAH
Tempat, tanggal, bulan, tahun Mengetahui, Kepala KPPN
Dibuat oleh, Kepala Seksi Bank/Giro Pas
(Nama Lengkap) NIP .
(Nama Lengkap) NIP
.
Keterangan
.
Akun:
81<1316: Penerimaan
Pemindahbukuan
dafl Rekening Gabungan
ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk/KPPN
814313:
Pemindahbukuan
dari Sentral Giro/Sentral
Giro Gabungan
Penerimaan
KBI Non Induk
ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduklKPPN
KBI Non Induk
LAMPI RAN VII PERATURAN
32
DIREKTUR
JENDERAL
PERBENDAHARAAN
NOMOR
PERIPB/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN
lAPORAN
45 2 3 (1)
BULAN ........
TREASURY
SINGLE ACCOUNT
PENERIMAAN KIRIMAN UANG PENERIMAAN NEGARA
KPPN KBIINDUK BULAN ASAL IKPPN AAAAAA TANGGAL KETERANGN' AKUN JUMLAH 814128 KPPN AAAAAA JUMLAH (2) (6)KPPN (7) = (3) (5) (4) (4)KPPN +AAAAAA (5) KPPN BBBBBB AKUN 814123 NO JUMLAH SUB KPPN BBBBBB JUMLAH TOTAL
Tempat, tanggal, bulan, tahun Dibuat oleh, Kepala Seksi Bank/Giro
Mengetahui, Kepala KPPN
Pos
(Nama Lengkap) NIP .
Keterangan
.
(Nama Lengkap) NIP .
Akun:
814123
: Penerimaan
Kiriman
Uang dari Sentral Giro/SGG
814128
: Penerimaan
Kiriman
Uang dari Rekening
KPPN Non KBI ke Rekening
Gabungan
SUBRKUN KPPN KBllnduk
KPPN Non KBt ke Rekening
SUBRKUN KPPN KBllnduk
(TSA)
LAMPIRAN VIII PERATURAN
DIREKTUR
JENDERAL
PERBENDAHARAAN
NOMOR
32
PERIPB/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)
FAKTUR KIRfMAN UANG NOMOR: KPPN
xxxx/F KU/K PPN/ xx/20 10
(Non KBI)
Sehubungan dengan pelaksanaan rekening penerimaan dalam rangka penerapan pelimpahan (. berikut:
dari
KE:
DARI:
Treasury Single Account, Bank
KPPN
(KBIINDUK)
Kantor Pelayanan perbendaharaan
Persepsi/gevisa Persepsi/Pos Persepsi ) ke Rekening SUBRKUN KPPN
824123 824128 xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx 824128 824123 MAK BANK POS JUMLAH (Rp) NAMA Rp Rp KODEx.xxx.xxx.xxx BANK/POS
kepada Saudara
sebesar Rp xx.xxx.xxx. , dengan rincian sebagai
Rp
Kepala Seksi Bank/Giro Pos
Tempat, tanggal, bulan, tahun Mengetahui, Kepala KPPN .
(Nama Lengkap) NIP .
(Nama Lengkap) NIP .
Dibuat oleh,
Keterangan
Negara bersaldo n~iL
hari ini, tanggal xx,xx,xxxx, telah dikirimkan
Akun:
824128
: pengeluaran
Kiriman
Uang dari Rekening Gabungan
824123
: Pengeluaran
Kiriman
Uang dari Sentral Giro/SGG
KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk
KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk
Catatan: Jika terdapat KPPN yang
perbedaan melakukan
perundang-undangan.
jumlah Kiriman
pada Faktur
Kiriman
Uang dengan
Uang (KPPN Non KBI) segera
Konfirmasi
menindaklanjuti
atas Faktur
Kiriman
sesuai dengan
Uang,
ketentuan
LAMPIRAN PERATURAN
DIREKTUR
JENDERAL
PERBENDAHARAAN
32
IX
NOMOR
IPB/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERREKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN
TREASURY
SINGLE ACCOUNT
(TSA)
LAPORAN PENGElUARAN KIRIMAN UANG PENERIMAAN NEGARA
(1)
KPPN NON KBI BULAN KPPN TUJUAN I TANGGAL AKUN 824123 (3) (4) (5) (4)JUMLAH + (5) (7) (2)(6) =KETERANi. AKUN 824128 6 10 89234511NO JUMLAH 7
Dibuat oleh, Kepala Seksi Bank/Giro Pos
Tempat, tanggal, bulan, tahun Mengetahui, Kepala KPPN .
(Nama Lengkap)
(Nama Lengkap)
NIP
Keterangan
NIP
.
.
Akun:
824128
: pengeluaran
Kiriman
Uang dari Rekening Gabungan
824123
: Pengeluaran
Kiriman
Uang dari Sentral Giro/SGG
KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk
KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk
f
LAMPIRAN PERATURAN
DIREKTUR
JENDERAL
PERBENDAHARAAN
X
NOMOR
32
PERIPBI2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR. PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN
LAPORAN KANWIL BULAN
REKAPITULASI
PENGELUARAN
DAN PENERIMAAN
PEMINDAHBUKUAN
PENERIMAAN
TREASURY
SINGLE ACCOUNT
(TSA)
NEGARA
DJPBN
B____
-- .- ---.-.--. -------- --AKUN 814316 KETERANGAN AKUN JUMLAH 814318 AKUN (7) ((7) 5) (4) JUMLAH 824316 (5).-_ (8) = (3) =-(5) (9) +SELISIH (4) +__ =824318 (5) (10) - (8) Induk/KPPNAKUN ___ ~?L _.--------_._.-. --------.-+ ,...---.-"--KPPN KBI '---•...
..
--.
UML~ 5
Keteral1gal1 Aku,,: 81431G : Pel1eril11;lal1 PCl11il1c!.Ii,bukUJI1 dall Rl'kel1il1g Gabul1gal1 ke Rekel1ing SUBRKUN KPPN KBllnduk/KPPN 814318:
Pel1erirmal1
PeI11111d,1I1buku,111 dan Sel1tral Giro/Sel1tral
824316:
Pengeluaral1
Pel11il1dahbukual1 darl Rekening
824318:
Pengeluaral1
PCl11i"dahbuku<11l d;uj SC'lltral Giro/Sentral
Gabungan
Giro Gabungan
ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk/KPPN Giro Gabungan
KBI Non Induk
ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk/KPPN
KBI Non Induk
KBt Non Induk
ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk/KPPN
KBI Non Induk
Tempat, tanggal, bulan, tahun Mengetahui, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (Nama Lengkap) NIP
.
.
LAMPIRAN XI PERATURAN
DIREKTUR
JENDERAL
PERBENDAHARAAN
NOMOR
32
PER· IPB/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN
LAPORAN
REKAPITULASI
PENGELUARAN
DAN PENERIMAAN
KIRIMAN UANG PENERIMAAN
TREASURY
SINGLE ACCOUNT
(TSA)
NEGARA
KANWIL DJPBN BULAN
AKUN 814128
KPPN KETERANGAN AKUN KPPN AKUN JUMLAH 814123 KBI 824123 AKUN 824128 (2)NON (5) (3)(4) (9) (7) =(8) (7) = (3) + JUMLAH (6) (8) +(11) (4) (10) = (5) - (9)
NO 45 2 3
SELISIH INDUK
JUMLAH
Keterangan
Akun:
824128
: Pengeluaran
Kiriman
Uang dari Rekening
824123
: Pengeluaran
Kiriman
Uang dari Sentral Giro/SGG
Gabungan
814128
: Penerimaan
Kiriman
Uang dari Rekening Gabungan
814123
: Penerimaan
Kiriman
Uang dari Sentral Giro/SGG
KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk
KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk
KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk
Tempat, tanggal, bulan, tahun Mengetahui, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
.
LAMPI RAN XII PERATURAN
DIREKTUR
JENDERAL
PERBENDAHARAAN
32
NOMOR
PERIPB/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REKENtNG PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN
LAPORAN BU LAN
-
REKAPITUlASI
PENGELUARAN
DAN PENERIMAAN
PEMINDAHBUKUAN
PENERIMAAN
TREASURY
SINGLE ACCOUNT
NEGARA
------,.---------- ---,-~-------------KANWIL
DITJEN 824316 ._- AKUN ___ .____
AKUN KETERANGAN SELISIH JUMLAH 814316 824318 AKUN JUMLAH (4) (6) (9) +(4) =(6) (7) (5) (10) -j~L (8) (8) == (3) (7) +___ (5) ______(~L_______ .814318 --------._--------------AKUN ------.-___
u
3 PERBENDAHARAAN 1 NO
Keterangan
814316: 814318: 824316: 824318:
•.
Akun:
Pcncri!l1""n
Pl'l11ind"hbukudn
d'Hi Rl'kcning
Pencril1l,ldn
PCl11ind"l1buku,"l
(I,Hi Scntral
G"bungall
Pengeluaran
Pemind"hbuku,1n
dan Rekellillg
Pcngcludr,lI1
PCl1lincldhbuku,lIl
cbri S(!ntr,,1 Giro/Sentr,,1
Giro/Sentral Gabungan
kc Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk/KPPN Giro Gabungan
ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk/KPPN Giro Gabullgan
KBI Non tnduk
ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk/KPPN ke Rekenillg
KBt Non Induk
KBt Non Induk
SUBRKUN KPPN KBllnduk/KPPN
KBt Non Induk
Tempat, tanggal, bulan, tahun Mengetahui, a.n, Direktur Pengelolaan Kas Negara Kepala Subdit Kas Negara (Nama Lengkap) NIP
.
(TSA)
LAMPIRAN PERATURAN
DIREKTUR
JENDERAL
PERBENDAHARAAN
~2
XIII
NOMOR
REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN IPB/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERPERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN
LAPORAN
REKAPITULASI PENGELUARAN
DAN PENERIMAAN
KIRIMAN UANG
PENERIMAAN
TREASURY
SINGLE ACCOUNT
NEGARA
BULAN
AKUN 824128 ________ .___________ n. __._________ KANWIL AKUN OITJEN AKUN JUMLAH 814128 JUMLAH 814123 824123 (7) (6) (2) (4) (3) = KETERANGAN (3) .(9) +SELISIH (4) (5) - (8) (5)(8) (10) = (~) + =(7) PERBENOAHARAAN 45 23 JUMLAH
Keterangan
Akun:
824128
: Pengeluaran
Kiriman
Uang dari Rekening
824123
: Pengeluaran
Kiriman
Uang dari Sentral Giro/SGG
Gabungan
KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk
814128
: Penerimaan
Kiriman
Uang dari Rekening
814123
: penerimaan
Kiriman
Uang dari Sentral Giro/SGG KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk
KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk
Gabungan
KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBllnduk
Tempat, tanggal, bulan, tahun Mengetahui, a.n. Oirektur Pengelolaan Kas Negara Kepala Subdit Kas Negara (Nama Lengkap) NIP .
(TSA)