KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER -
/PJ/ 2013
TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK
LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 110 /PJ/2013 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PEDOMAN PENELITIAN SPT MASA PPN, DATA, DAN INFORMASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK
1. Kegiatan penelitian Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh
Account
Representative Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. 2. Kegiatan penelitian Pengusaha Kena Pajak dilakukan berdasarkan Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang timbul di dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP) berdasarkan parameter SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2). Khusus parameter
SPT
Masa PPN tidak disampaikan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf f, Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dimulai sejak Masa Pajak November 2013 3. Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam Masa Pajak timbulnya Daftar Nominatif tersebut. 4. Selanjutnya, Account Representative mengumpulkan dan meneliti data SPT Masa PPN, data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dengan Pengusaha Kena Pajak, baik berupa data dan informasi internal maupun eksternal. Data internal antara lain SPT Masa PPN, SPT PPh Badan/Orang Pribadi, SPT PPh Potput, Aplikasi internal yang disajikan pada portaldjp (Masterfile Wajib Pajak, Approweb, data feeding, data penerimaan, data MPN, aplikasi pengawasan PPN, dan lain sebagainya). Data eksternal antara lain data yang berasal dari media massa, internet, data dari instansi pemerintah/swasta lain (misalnya PIB, PEB, data hasil devisa ekspor dari Bank Indonesia, data dari Badan Pusat Statistik, dan lain sebagainya). 5. Hasil penelitian tersebut di atas dituangkan ke dalam Kertas Kerja Penelitian (KKPt) yang selanjutnya dianalisis, diikhtisarkan, serta disimpulkan dalam suatu Laporan Hasil Penelitian (LHPt). Contoh format Kertas Kerja Penelitian dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dapat disesuaikan sesuai dengan data dan informasi yang diteliti.
-26. Kegiatan penelitian dalam rangka Pengawasan Pengusaha Kena Pajak selesai apabila kesimpulan atau rekomendasi yang tertuang di dalam LHPt telah disetujui oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. 7. Kesimpulan atau rekomendasi yang tertuang di dalam LHPt ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-3-
CONTOH FORMAT KERTAS KERJA PENELITIAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH KANTOR PELAYANAN PAJAK
KERTAS KERJA PENELITIAN ....... NAMA WAJIB PAJAK
•.
NPWP
•.
ALAMAT
•.
, tanggal Account Representative,
NIP
Petunjuk Pengisian Kertas Kerja Penelitian (KKPt) Kertas Kerja Penelitian dapat dibuat untuk semua hal yang terkait dengan kegiatan penelitian data dan informasi perpajakan. Kolom judul
judul kertas kerja disesuaikan dengan topik yang diteliti, misalnya "Kertas Kerja Penelitian Penyampaian SPT PPN"
Kolom identitas PKP
cukup jelas.
Kolom Keterangan
diisi sesuai dengan data dan informasi yang diperoleh dan atau diteliti, bisa dalam bentuk uraian, perhitungan, tabel, gambar, dan sebagainya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK b AGIAN ORGANISASI DAN TATALAKSANA
NO JOKO SUSILO 122221991031006
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - /O /PJ/2013 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK
LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- IN /PJ/ 2013 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK
CONTOH BENTUK LAPORAN HASIL PENELITIAN LAPORAN HASIL PENELITIAN 1 MASA PAJAK ... SAMPAI DENGAN ... TAHUN ... 2
Nomor LHPt-
A. Identitas Pengusaha Kena Pajak
3
1.
Nama PKP
•
2.
NPWP
.•
3.
Tanggal Pengukuhan PKP
.•
4.
Bidang Usaha/KLU
.•
5.
Alamat
.•
6.
Status PKP
•.
Pusat
Cabang
B. Penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak ....
4
Jenis SPT
Tepat waktu Tidak Tepat waktu Belum disampaikan
Masa Pajak ....
Jenis SPT
Tepat waktu Tidak Tepat waktu Belum disampaikan
Masa Pajak ....
Jenis SPT
Tepat waktu Tidak Tepat waktu Belum disampaikan
dst
C. Data dan informasi perpajakan atas PKP 1.
5
Data konkret No. 1. 2. 3. dst.
Jenis Data
Sumber Data
Nilai Transaksi
Nilai Pajak
Keterangan
-2-
2. Bukan data konkret No.
Jenis Data
Sumber Data
Nilai Transaksi
Nilai Pajak
Keterangan
1. 2. 3. dst. 6
3. Analisis dan evaluasi data dan informasi perpajakan
7
D. Kesimpulan penelitian Berdasarkan hasil penelitian data dan informasi di atas, dengan ini disimpulkan bahwa PKP tersebut: 1.
diterbitkan Surat Teguran
2.
diterbitkan Surat Tagihan Pajak
3
dilakukan himbauan dan/atau konseling
4.
dilakukan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan pembayaran pajak
5.
dilakukan Verifikasi a.
dalam rangka pengujian persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP
b.
dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak (melalui pembahasan hasil penelitian) diusulkan pemeriksaan
6. a.
dalam rangka pemeriksaan tujuan lain
b.
dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak
c.
dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak (melalui pembahasan hasil penelitian)
7.
Tindakan lain yang diperlukan
Demikian Laporan Hasil Penelitian ini dibuat, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan. 8 Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi ...
Account Representative,
Nama NIP
Nama NIP
-3-
E. Lembar pembahasan hasil penelitian data dan informasi
9 10
1. Uraian pembahasan Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian nomor LHPtdilakukan pembahasan dengan hasil sebagai berikut:
tanggal
11
2. Kesimpulan pembahasan
Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disimpulkan bahwa atas data dan informasi perpajakan PKP dilakukan Verifikasi diusulkan pemeriksaan
, tanggal
12 Kasi Pengawasan dan Konsultasi
Kasi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
Kepala KPP
Nama NIP
Nama NIP
Nama NIP
-4-
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN HASIL PENELITIAN 1.
Diisi sesuai dengan Masa Pajak yang diteliti Contoh: MASA PAJAK APRIL SAMPAI DENGAN JUNI TAHUN 2013
2.
Diisi dengan nomor sesuai kode penunjuk di Kantor Pelayanan Pajak Contoh: LHPt-15/ WPJ.xx/ KP.xxxx/ 2013
3.
Diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak Contoh: Nama PKP PT XYZ NPWP • 01. 234. 567. 8-xxx. 000 Tanggal Pengukuhan 03 Januari 2011 Bidang Usaha/KLU 45241 Alamat Jalan Garmen Nomor 17 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Status PKP x Pusat Cabang
4.
Diisi sesuai dengan hasil penelitian Bukti Penerimaan Surat dan SPT Masa PPN Contoh: X Tepat waktu - Masa Pajak April 2013 Jenis SPT SPT PKPM Nihil Tidak tepat waktu Belum disampaikan -
Masa Pajak Mei 2013 Jenis SPT tidak menyampaikan
Tepat waktu
SPT
-
Masa Pajak Juni 2013 Jenis SPT SPT PKPM Nihil
Tidak tepat waktu X
Belum disampaikan
X
Tepat waktu Tidak tepat waktu Belum disampaikan
5. Diisi dengan data dan informasi yang diperoleh atas PKP yang bersangkutan. Contoh: 1. Data konkret No.
Jenis Data
Sumber Data
1.
Faktur Pajak
2.
Bukti SPT PPh Potong PPh Pasal 23 Ps 23
Aplikasi PKPM
Nilai Transaksi
Nilai Pajak
Rp10. 000. 000
Rp 1. 000.000
Pajak Masukan
Rp. 10.000.000
Rp.200.000
Jasa Konsultan
Keterangan
dst. Penjelasan: Pengisian tabel data konkret dapat terinci per dokumen (misalnya per Faktur Pajak) atau dapat merupakan hasil rekapitulasi dari Kertas Kerja Penelitian (KKPt)
-52. bukan data konkret Jenis Data
No.
Sumber Data
Nilai Transaksi
1.
Berita Surat Kabar
Koran "X" tanggal ...
Rp.1 milyar
2.
Data Penjualan
Laporan Audit PT. XYZ Tahun 2011
Rp. 2 Milyar
Nilai Pajak -
Keterangan PT. XYZ memenangkan tender pengadaan barang/jasa
dst. Penjelasan: Pengisian tabel bukan data konkret dapat terinci per data/ informasi atau dapat merupakan hasil rekapitulasi dari Kertas Kerja Penelitian (KKPt) 6.
Diisi dengan hasil analisis dan evaluasi data dan informasi perpajakan yang diperoleh. Contoh: Berdasarkan data dan informasi tersebut di atas, PKP PT. XYZ ternyata masih aktif dan memiliki transaksi bisnis yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
7.
Diisi dengan usulan hasil penelitian. Contoh:
1. 2.
diterbitkan Surat Teguran X
diterbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak April dan Juni 2013
3.
dilakukan himbauan dan/ atau konseling
4.
dilakukan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan pembayaran pajak
5.
X
dilakukan Verifikasi a.
X
b.
X
dalam rangka pengujian persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak (melalui pembahasan hasil penelitian)
6.
diusulkan pemeriksaan a.
dalam rangka pemeriksaan tujuan lain
b.
dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak
c.
dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak (melalui pembahasan hasil penelitian)
7.
tindakan lain yang diperlukan
-66.
Diisi dengan Tempat dan tanggal Laporan Hasil Penelitian dibuat dengan disertai tanda tangan Account Representative dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi atasan langsung Account Representative tersebut.
7.
Lembar pembahasan hasil penelitian data dan informasi diisi dalam hal berdasarkan Laporan Hasil Penelitian diusulkan dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak atau dilakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. Pembahasan hasil penelitian data dan informasi ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Kepala Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.
8.
Diisi dengan uraian hasil pembahasan. Contoh: Berdasarkan Laporan hasil penelitian nomor LHPt-15/ WPJ.xx/ KP..xxxx/ 2013 tanggal 4 Juli 2013, dilakukan pembahasan dengan hasil sebagai berikut: - Selain data konkret berupa Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh Pasal 23 juga diperoleh data lain berupa data Laporan Keuangan dan berita dari surat kabar yang perlu diteliti lebih lanjut. - Sehingga tidak cukup hanya dilakukan Verifikasi saja. - dst.
9. Diisi dengan kesimpulan basil pembahasan. Contoh: Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disimpulkan bahwa atas data dan informasi perpajakan PKP PT. XYZ : dilakukan Verifikasi
X
diusulkan pemeriksaan
10. Diisi dengan Tempat dan tanggal dilakukannya pembahasan hasil penelitian data dan informasi dengan disertai tanda tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kepala Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK u.b. BAGIAN ORGANISASI DAN TATALAKSANA
HANT ZICYNO JOKO SUSILO NIP1968122221991031006