KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
MATERI PENGANTAR SOAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayahnya semata, maka pengantar materi soal Kepegawaian dapat terselesaikan dengan baik. Materi ini disusun dengan tujuan untuk menjadi bahan ajar bagi para PNS yang hendak mengambil ujian dinas dalam rangka kenaikan jabatan yang dimilikinya. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Pengangkatan
PNS
dalam
memperhatikan jenjang pangkat
suatu
jabatan
dilaksanakan
dengan
yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Promosi kenaikan pangkat didasarkan pada kemampuan, senioritas, ujian, wawancara, dan gabungan beberapa faktor. Promosi kenaikan pangkat dilakukan tidak saja untuk menjaga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan, namun juga meningkatkan kinerja PNS. Materi
pengantar
soal
ini
disusun
khusus
untuk
memfasilitasi
terselenggaranya Ujian Dinas Tingkat I dan II dalam rangka kenaikan jabatan tersebut. Atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim penyusun yang telah bekerja keras menyusun materi pengantar soal ini. Begitu pula halnya dengan instansi dan narasumber yang telah memberikan review dan masukan, kami ucapkan terima kasih atas masukan dan informasi yang diberikan.Kami sangat menyadari bahwa materi pengantar soal ini masih jauh dari sempurna, sehingga setiap masukan dari semua pihak sangat kami harapkan guna penyempurnaan dalam pembuatan materi pengantar soal selanjutnya.
ii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................. i Daftar Isi .............................................................................................................. ii BAB 1
PENDAHULUAN ............................................................................... A. Deskripsi Singkat........................................................................... B. Prasyarat Kompetensi .................................................................. C. Relevansi Modul ............................................................................ D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar ...........................
1 1 2 2 2
BAB 2
PENGERTIAN DALAM KEPEGAWAIAN ..................................... 4 A. Uraian dan Contoh ....................................................................... 4 B. Beberapa Istilah Kepegawaian .................................................. 4 C. Kedudukan, Kewajiban, Larangan, dan Hak PNS .................. 9 D. Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil ........................................ 11 E. Hak Pegawai Negeri Sipil ........................................................... 13
BAB 3
FORMASI, PENGADAAN, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL .................................................................................... 15 A. Uraian dan Contoh ....................................................................... 15 B. Formasi Pegawai Negeri Sipil.................................................... 16 C. Penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil ............................... 18 D. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.............................................. 19 E. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil ........................... 22 F. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil.................................................................................... 23 G. Pengujian Kesehatan................................................................... 23 H. Pengangkatan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil ............... 26
BAB 4
KESEJAHTERAAN DAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL ....... 28 A. Uraian dan Contoh ....................................................................... 28 B. Gaji ................................................................................................. 28 C. Sistem Penggajian ....................................................................... 29 D. Cuti ................................................................................................. 31 E. Pengobatan, Perawatan, dan Rehabilitasi ............................... 35 F. Tunjangan Cacat .......................................................................... 36 G. Uang Duka Tewas dan Biaya Pemakaman ............................. 37 H. Uang Duka Wafat ......................................................................... 38 I. Pensiun .......................................................................................... 38 iii
J. Tunjangan Tambahan Penghasilan........................................... 39 BAB 5
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ...................................... 40 A. Uraian dan Contoh ....................................................................... 40 B. Sistem Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan Tata Usaha Kepegawaian ................................................................................ 41 C. Sistem Prestasi Kerja .................................................................. 42 D. Tata Usaha Kepegawaian .......................................................... 44 E. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.................................. 45 F. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural ........................................................................................ 53 G. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural ........................................................................................ 56 H. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional ..................................................................................... 57 I. Pola Mutasi Jabatan Karier ........................................................ 58 J. Penilaian dan Pertimbangan Pengangkatan dalam Jabatan 59 K. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil ..................... 59 L. Tujuan, Sasaran Pendidikan, dan Pelatihan ............................ 60 M. Jenis Pendidikan dan Pelatihan ................................................. 60 N. Tugas Belajar di Lingkungan Kementerian Keuangan ........... 62 O. Peringkat Kepangkatan Berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK)..................................................................... 64 P. Penghargaan Pegawai Negeri Sipil .......................................... 67 Q. Penerapan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil .............. 67 R. Hukuman Disiplin ......................................................................... 68 S. Pejabat yang Berwenang Menghukum...................................... 78 T. Kewajiban Menghukum ................................................................ 80 U. Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan ............................................................ 81 V. Upaya Administratif ...................................................................... 82 W. Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil.......... 82
BAB 6
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL .................................................................................................... 89 A. Uraian dan Contoh ........................................................................ 89 B. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ........................................ 89 C. Uang Tunggu .................................................................................. 96 D. Pensiun............................................................................................ 97
Daftar Pustaka.................................................................................................103
iv
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Deskripsi Singkat Sebagaimana kita ketahui, landasan hukum peraturan kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Beberapa perubahan telah dilakukan untuk menyesuaikan dengan pegawaian pada organisasi pemerintah saat ini, sedangkan beberapa prelevan. Peraturan terbaru yang dikeluarkan adalah Peraturan Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Sejalan dengan perkembangan dan perubahan peraturan perundangundangan
dibidang
penyempurnaan
kepegawaian
Modul
Peraturan
tersebut
menuntut
Perundang-undangan
di
adanya Bidang
Kepegawaian yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Ujian Dinas Tingkat I. Pembinaan atau manajemen PNS berdasarkan peraturan perundangundangan formasi,
di
bidang
pengadaan
kepegawaian dilaksanakan melalui pegawai,
pengujian
kesehatan,
penyusunan
pengangkatan,
pemberian hak-hak, kenaikan pangkat, pengangkatan PNS dalam jabatan struktural,
sumpah/janji,
penilaian
pelaksanaan
pekerjaan,
penyusunan
daftar urut kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, penerapan peraturan disiplin izin perkawinan dan perceraian serta pemberhentian dan pensiun. Modul ini terdiri dari 6 (enam) Kegiatan Belajar sebagai berikut : 1. Kegiatan Belajar 1
: Beberapa
Istilah
dan
Pengertian
Dalam
Kepegawaian 2. Kegiatan Belajar 2
: Perencanaan, Pengadaan, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
3. Kegiatan Belajar 3
: Kesejahteraan dan Hak Pegawai Negeri Sipil 1
4. Kegiatan Belajar 4
: Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
5. Kegiatan Belajar 5
: Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil
B. Prasyarat Kompetensi Ujian
Dinas
Tingkat
I merupakan
ujian untuk kenaikan pangkat
(golongan) dari Pengatur Tk. I (II/d) menjadi Penata Muda (III/a) bagi Pegawai Negeri Sipil. Peserta yang akan mengikuti Ujian Dinas Tingkat I secara
administratif
harus
memenuhi
persyaratan
pangkat/golongan
minimal yaitu Pengatur Tk. I (II/d) dan masa kerja golongan 2 (dua) tahun. Disamping
persyaratan
administratif,
peserta
juga
harus
memiliki
kompetensi sesuai dengan kompetensi yang diperlukan bagi pegawai golongan III.
C. Relevansi Modul Ujian dinas dilakukan untuk menjamin kualitas sumberdaya manusia. Dengan semakin berat dan kompleksnya tugas dan fungsi Kementerian maka
sumberdaya
manusianya
juga
harus
terkualifikasi
sesuai
kompetensi yang dipersyaratkan. Dengan membaca modul ini diharapkan peserta dapat memahami hal-hal tentang kepegawaian yang diatur dalam peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
Modul
yang
memuat
beberapa
pokok
permasalahan di bidang kepegawaian ini diharapkan dapat memotivasi dan membangkitkan semangat belajar bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I, sehingga lebih siap menghadapi Ujian Dinas Tingkat I. Modul ini disamping sebagai dasar pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga perlu dipahami peserta diklat agar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan penyelesaian permasalahan kepegawaian.
D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar a. Standar Kompetensi Dengan mempelajari modul Kepegawaian ini peserta Ujian Dinas Tingkat I diharapkan dapat memahami pokok-pokok 2
kepegawaian
yang
mencakup
kedudukan,
kewajiban,
hak,
dan
manajemen Pegawai Negeri Sipil dan beberapa hal yang terkait dengan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian. b. Kompetensi Dasar Setelah mempelajari modul kepegawaian ini peserta Ujian Dinas Tingkat I : 1. Mampu menjelaskan tentang beberapa is tilah penting dalam kepega waian. 2. Mampu menjelaskan kedudukan, kewajiban, larangan, dan hak PNS. 3. Mampu menjelaskan tentang pengertian formasi dan penetapan formasi PNS, pengadaan PNS, dan pengangkatan PNS. 4. Mampu menjelaskan tentang kesejahteraan yang mencakup gaji dan hak PNS yang mencakup cuti, Mampu menjelaskan tentang cuti PNS; pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bagi PNS; tunjangan cacat bagi PNS; uang duka tewas dan biaya pemakaman PNS yang tewas;
uang
duka
wafat
PNS;
serta
tunjangan
tambahan
penghasilan. 5. Mampu menjelaskan tentang sistem pembinaan PNS; kenaikan pangkat
PNS;
pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam
Jabatan Struktural; serta pengangkatan dalam jabatan fungsional. 6. Mampu penilaian
menjelaskan tentang pelaksanaan
pendidikan
pekerjaan
PNS;
dan
pelatihan PNS;
penghargaan
PNS;
penerapan peraturan disiplin PNS; izin perkawinan dan perceraian PNS. 7. Mampu menjelaskan tentang pemberhenti an dan pensiun PNS.
3
BAB 2 PENGERTIAN DALAM KEPEGAWAIAN
A. Uraian dan Contoh Sebagaimana Pegawai
Negeri
kita Sipil
ketahui, landasan hukum pengaturan kepegawaian adalah
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 hanya bersifat perubahan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 masih tetap berlaku sepanjang teknis
belum
dicabut/dirubah
keseluruhannya.
Pengaturan
secara
Undang-undang tersebut diturunkan dalam Peraturan Pemerintah
dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nega ra, kemudian dapat diturunkan lagi dalam peraturan menteri terka it. Sebagai langkah awal untuk memahami lebih lanjut tentang pokok-pokok kepegawaian tersebut maka perlu dipahami beberapa pengertian istilah-istilah kepegawaian dan filosofi keberadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam kegiatan belajar 1 ini akan diuraikan mengenai istilah-istilah kepegawaian, kedudukan, kewa jiban, larangan, serta hak Pegawai Negeri.
B. Beberapa Istilah Kepegawaian Untuk
menyamakan
pengertian
tentang
peraturan
kepegawaian
perlu
dijelaskan beberapa is tilah berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku sebagai berikut : a. Kepegawaian Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 disebutkan bahwa yang dimaksud kepegawaian adalah segala hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri sipil. Pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 istilah pembinaan Pegawai 4
Negeri Sipil diperluas menjadi manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya mencakup pembinaan Pegawai Negeri Sipil. b. Pegawai Negeri Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan
diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya
dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pegawai Negeri terdiri da ri : 1. Pegawai Negeri Sipil; 2. Anggota Tentara Nasional Indonesia ; 3. Anggota Kepolisian Republik Indone si a; 4. Pegawai Negeri Sipil dibedakan menjadi; PNS Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan
Belanja
rtemen/Lembaga Lembaga
Negara
Pemerintah
Tinggi
Negara,
Non
dan
bekerja
Departemen,
Instansi
Vertikal
pada
Depa
Kesekretariatan di
daerah
provinsi/kabupaten/kota, contoh PNS Kementerian Keuangan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke disebut PNS Pusat. PNS Daerah yang PNS gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, contoh : Pegawai Negeri Sipil Pemda DKI Ja ka rta . Disamping pegawai negeri sebagaimana dimaksud di atas, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap. Pegawai tidak tetap adalah
pegawai
yang
diangkat untuk
jangka
waktu tertentu guna
melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.
5
c. Pejabat Yang Berwenang Pejabat Yang Berwenang berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah mengangkat,
pejabat
memindahkan,
yang memiliki kewenangan untuk
dan
memberhentikan pegawa i negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Pejabat Pembina Kepegawaian Banyaknya jumlah PNS di seluruh Indonesia dan untuk kepentingan administratif serta pembinaan PNS dengan lebih fokus, menyebabkan Presiden mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pimpinan departemen/lembaga pemerintah
non
departemen/kesekretariatan
lembaga
Negara/daerah propinsi/daerah kabupaten/ daerah delegasi
sebagian
memindahkan
wewenang
dan memberhentikan
Presiden PNS
kota untuk
tinggi
yang diberi mengangkat,
di lingkungannya sesuai
dengan pera turan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat Pembina Kepegawaian dibedakan menjadi: 1. Pejabat Pembina kepegawaian Pusat, terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kepala Pelaksana
Ha
rian
Badan
Narkotika
Nasional
serta
Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Lain yang dipimpin oleh pejabat strutural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departeme n. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi, yakni Gubernur. 3. Pejabat
Pembina
Kepegawaian
Daerah
Kabupaten/Kota,
yakni
Bupati/Walikota . e. Pejabat Negara
6
Pejabat Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya dan pejabat negara lainnya yang
ditentukan oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-
undang Nomor 43 Tahun 1999 peja bat negara terdiri da ri: 1. Presiden dan Wakil Presiden; 2. Ketua, wakil ketua dan anggota MPR; 3. Ketua, wakil ketua dan anggota DPR; 4. Ketua,
wakil ketua,
Mahkamah
ketua
Agung
serta
muda
ketua,
dan
Hakim
wakil ketua
Agung
pada
dan hakim pada
semua Badan Peradilan; 5. Ketua, wakil ketua dan anggota BPK; 6. Menteri dan semua jabatan setingkat menteri; 7. Kepala
Perwakilan
Republik
Indonesia di
luar
negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 8. Gubernur dan Wakil Gubernur; 9. Bupati dan wakil Bupati; 10. Walikota dan Wakil Walikota; 11. Pejabat lainnya yang ditentukan oleh presiden. f. Pejabat yang berwajibPejabat Yang Berwajib berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang
melakukan
tindakan
hukum
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku, contoh : Polri da n Ja ks a. g. Jabatan Negeri Jabatan Negeri berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
termasuk
di
dalamnya
jabatan
dalam
kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan, contoh : Jabatan Menteri, Gubernur/Bupati/Walikota, pegawai desa, dan jabatan- jabatan dalam pegawai negeri.
7
h. Jabatan Karier Jabatan Karier berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah
jabatan
struktural
dan jabatan fungsional yang hanya dapat
diduduki PNS setelah memenuhi syarat yang ditentukan, contoh : Sekretaris Jenderal, Widyaiswara. i. Jabatan Organik Jabatan organik berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah. j.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil Manajemen Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
adalah keseluruhan
upaya-upaya
untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi
dan
kewajiban
kepegawaian
yang
meliputi
perencanaan,
pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan
dan
pemberhentian.
Kebijaksanaan
manajemen
PNS
berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan. k. PNS Diperbantukan di Luar Instansi Induk PNS yang diperbantukan di Luar Instansi Induk adalah PNS yang bekerja di instansi lain karena diperbantukan dan gajinya dibebankan pada insta nsi
yang
menerima
perbantuan,
sedangkan
pembinaan
kepegawaiannya dilakukan oleh instansi PNS berasal. l.
PNS yang Dipekerjakan di Luar Instansi Induk PNS yang dipekerjakan di Luar Instansi Induk adalah PNS yang bekerja di instansi lain karena dipekerjakan dan penggajiannya serta pembinaan kepegawaiannya dilakukan oleh insta nsi PNS berasal.
8
C. Kedudukan, Kewajiban, Larangan, dan Hak PNS Pengertian
dasar
mengenai
kepegawaian
yang
dibahas
mencakup
kedudukan, kewajiban, la rangan, dan hak Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut : 1. Kedudukan Pegawai Negeri, termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil, memegang peranan penting
dalam pemerintahan, dimana kedudukannya adalah
sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas tersebut Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas dan menghindari konflik kepentingan maka PNS dilarang
menjadi
anggota dan atau pengurus partai politik. 2. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 4, 5, dan 6, kewajiban Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara adalah sebagai berikut : 1. Setia
dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan
Pemerintah serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia; 2. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan
tugas
kedinasan
yang
dipercayakan
kepadanya
dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab; 3. Menyimpan rahasia
jabatan, dan pegawai negeri hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang.
9
4. Menurut Pasal 26 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 mengangkat sumpah/janji PNS adalah kewajiban PNS. 5. Menurut
pasal
27
Undang-undang
mengangkat sumpah/janji
Nomor
8
Tahun
1974
jabatan negeri adalah kewajiban PNS.
Setiap PNS yang diangkat untuk memangku sesuatu jabatan tertentu wajib mengangkat s umpah/janji jabatan negeri. 6. Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kewa jiba n PNS adalah sebagai berikut : 7. mengucapkan s umpah/janji PNS; 8. mengucapkan sumpah/janji jabatan; 9. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945, Negara Kes atuan
Republik Indone si a, dan Pemerintah; 10. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kes adaran, dan tanggungjawab; 12. menjunjung tinggi kehormatan nega ra, Pemerintah, dan martabat PNS; 13. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; 14. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasi akan; 15. bekerja
dengan
jujur,
tertib,
cermat,
dan
bersemangat
untuk
kepentingan negara; 16. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara
atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; 17. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja ; 18. mencapai sasaran kerja pega wa i ya ng ditetapka n;
10
19. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan s ebaik-baiknya; 20. memberika n pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 21. membimbing bawahan dalam mela ks anakan tugas; 22. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; da n 23. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
D. Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditentukan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS yaitu : 1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasi onal; 4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; 5. memiliki,
menjual,
membeli,
menggadaikan,
menyewakan,
atau
meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak la ngsung merugikan negara; 7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung ata u tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
11
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; 9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; 10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak ya ng dilayani sehingga mengakiba tkan kerugian bagi yang dilayani; 11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 12. memberikan
dukungan kepada
calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwa kilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : 13. ikut s erta sebagai pelaksana ka mpanye; 14. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 15. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; da n/a ta u 16. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas nega ra; 17. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara : a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon s elama masa ka mpanye; dan/atau b. menga dakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasa ngan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah
masa
kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; c. memberikan dukungan kepada
calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
12
d. memberikan
dukungan kepada
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah, dengan ca ra : e. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; f. menggunakan fasilitas yang terkait dengan ja batan dalam kegiatan ka mpanye; g. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah
satu pasangan calon selama
masa
kampanye;
dan/atau h. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah
masa
kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
E. Hak Pegawai Negeri Sipil Keseimbangan antara pelaksanaan kewajiban harus diselaraskan dengan pemberian hak, hal tersebut dilakukan untuk menjamin kepuasan kerja para pegawai sehingga termotivasi melakukan pekerjaanya dengan baik sehingga produktivitas kerja optimal. Hak PNS diberikan apabila PNS tersebut tela h menjalankan kewajibannya. 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-unda ng Nomor 43 Tahun 1999, hak–hak PNS adalah sebagai berikut : 2. memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya; 3. memperoleh cuti apabila tela h memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku; 4. memperoleh perawatan bagi PNS yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menja lankan tugas kewa jibannya;
13
5. memperoleh tunjangan cacat bagi PNS yang menderita cacat baik jasmani dan atau rohani sebagai akibat dari kecelakaan yang menimpanya pada saat dan karena menjalankan tugas kewa jibannya; 6. memperoleh uang duka tewas atau uang duka wafat bagi ahli waris yang keluarganya tewas atau meninggal dunia; 7. memperoleh pensiun bagi PNS yang telah memenuhi syarat-syarat pensiun. 8. Penjelasan mengenai hak PNS yang berkaitan dengan kesejahteraan PNS akan Saudara pelajari pada Kegiatan Bela jar 3.
14
BAB 3 FORMASI, PENGADAAN, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Uraian dan Contoh Perencanaan merupakan proses yang mencakup mendefinisikan sasaran organisasi, menetapkan strategi menyeluruh untuk mencapai sasaran itu, dan menyusun serangkaian rencana yang menyeluruh untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan pekerjaan organisasi. Perencanaan dapat formal maupun informal, hal tersebut sangat ditentukan oleh kondisi yang terjadi. Perencanaan formal yang dimaksud dalam kegiatan belajar ini berfokus pada penetapan formasi Pegawa i Negeri Sipil yang diperluka n, dimana hal tersebut akan berpengaruh pada pencapaian tujuan organisasi seca ra efektif dan efisien. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh sebab itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksanakan dalam mencapai tujuan. Tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, maka jumlah dan mutu/kualitas PNS yang diperlukan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas
pokok. Perkembangan
tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah PNS yang diperlukan, dan sebaliknya makin sedikit PNS yang diperlukan karena kemajuan teknologi dibidang peralatan, maka untuk itu perlu dilihat mengenai formasi PNS. Formasi spesifikasi
PNS PNS
sangat yang
terkait diperlukan
dengan
jumlah
disesuaikan
dan
dengan
kualitas
atau
perkembangan
organisasi, tuntutan pekerjaan, dan lingkungan organisasi yang senantiasa berubah.
15
Dalam Kegiatan Belajar 2 ini akan diuraikan mengenai formasi PNS dan pengadaan PNS, kemudian dilanjutkan dengan pengangkatan Calon PNS, pengangkatan PNS, pengujian kesehatan dan pengangkatan sumpah PNS sebagai rangkaian proses pengadaan PNS.
B. Formasi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
dan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
97
Tahun
2000
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud dengan formasi PNS adalah sebagai berikut. “Jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu”. Pegawai dalam suatu satuan organisasi negara dapat bekerja dengan efektif dan efisien penetapan formasi
apabila formasinya ditentukan secara tepat. adalah agar satuan-satuan organisasi
Tujuan
negara dapat
mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masi ng satuan organisasi. Dalam rangka
usaha menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna dan berkelanjutan
dipandang
perlu
meneta
pekan
dasar-dasar
penyusunan
formasi bagi satuan-satuan orga nisasi negara. Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan Pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, sta ndar, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Analsis kebutuhan dilakukan berdasarkan : 1. Jenis pekerjaan; 2. Sifat pekerjaan; 3. Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangka waktu tertentu;
16
4. Prinsip pelaksanaan pekerjaan; 5. Peralatan yang tersedia; dan 6. Kema mpuan keuangan negara atau daerah. Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain. Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi,
yaitu
sifat
pekerjaan
yang
ditinjau
dari
sudut
waktu
untuk
melaksanakan pekerjaan itu. Sebagaimana diketahui, bahwa ada pekerjaan yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam jam kerja
saja, misalnya
pekerjaan tata usaha, perawa tan pekarangan, dan yang serupa dengan itu, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus-menerus, seperti pekerjaan perawat, pemadam kebakaran, penjaga mercusuar, dan yang serupa dengan itu. Pekerjaan yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus-menerus memerlukan pegawai yang lebih banyak. Sebagai contoh, kalau satu mobil pemadam kebakaran memerluka n pegawai sebanyak 5 (lima) orang dengan jam kerja 8 (delapan) jam per hari, maka hal ini berarti bahwa setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan 3 x 5 orang = 15 (lima belas) orang pegawai. Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja dari masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau
pengalaman,
misalnya
perkiraan
beban
pekerjaan
pengetikan,
pengagendaan, dan yang serupa dengan itu dapat didasarkan atas jumlah surat yang masuk dan keluar rata-rata dalam jangka waktu tertentu. Prinsip menentukan
pelaksanaan formasi.
pekerjaan
Misalnya,
sangat
apabila
besar
ditentukan
pengaruhnya bahwa
dalam
membersihkan
ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan
17
organisasi
yang
bersangkutan,
maka
harus
diangkat
Pegawai
untuk
membersihkan ruangan dan merawat pekarangan; tetapi sebaliknya, apabila ditentukan bahwa pembersihan ruangan dan perawatan ruangan diborongkan pada pihak ketiga , maka tidak perlu diangkat pegawai untuk pekerjaan itu. Peralatan
yang
tersedia
atau
diperkirakan
akan
tersedia
dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena umumnya makin tinggi mutu peralatan yang ditemukan dan tersedia dalam jumlah yang memadai dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah Pegawai yang diperlukan.
C. Penetapan Formasi Pegawai Negeri SIpil Formasi PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara . Formasi PNS secara nasional terdiri dari : a ) Formasi PNS Pusat; dan b) Formasi PNS Daerah. Formasi PNS Pusat untuk masing-masing satuan organisasi pemerintah pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan birokrasi pemerintah setelah mendapatkan
pertimbangan
dari
Kepala
Badan
Kepegawaian Negara
berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat. Formasi Pemerintah
PNS
Daerah
Daerah
untuk
masing-masing
Propinsi/Kabupaten/Kota
satuan
organisasi
tahun
anggaran
setiap
ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan
aparatur negara dan birokrasi pemerintah, berdasarkan pertimbangan dari Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara
berdasarkan
Pejabat
Pembina
Kepegawaian Daerah yang dikoordi nasikan oleh Gubernur.
18
D. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
dan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
98
Tahun
2000
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, pengadaan PNS adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongan formasi tersebut pada umumnya disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, meninggal dunia, mutasi jabatan, dan adanya pengembangan organisasi. Pengadaan
PNS dilakukan
pelamaran,
penyaringan,
mulai
dari
pengangkatan
perencanaan, Calon
PNS
pengumuman,
sampai
dengan
pengangkatan menjadi PNS, dapat digambarkan sebagai berikut : 1. Pengumuman Setiap pengadaan PNS harus diumumkan seluas-luasnya, melalui media massa yang tersedia dan/atau bentuk lainnya sehingga diketahui oleh masyarakat luas, paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan. Dalam pengumuman harus mencantumkan jumlah dan jenis jabatan yang lowong, syarat yang harus dipenuhi pelamar, alamat dan tempat lamaran ditujukan, batas waktu pengajuan lamaran dan lainnya yang dianggap perlu. 2. Persyaratan Syarat yang harus dipenuhi oleh s etiap pelamar adalah : a. Warga Negara Indonesi a; b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun; c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang teta p, karena mela kuka n suatu tindak pidana kejahatan; d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
19
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri; f. Mempunyai pendidikan, kecaka pan, kea hlian dan ketra mpilan yang diperlukan; g. Berkelakuan baik; h. Sehat jasmani dan rohani. 3. Pelamaran Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tanga n sendiri ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang bersangkutan. Surat lamaran disampaikan dengan melampirkan : a. Foto copi Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang disahkan oleh pejabat berwenang; b. Kartu tanda pencari kerja dari Departeme n/Di nas Tenaga Kerja; c. Pas Foto menurut ukura n da n jumla h ya ng ditentuka n. 4. Penyaringan Setiap lamaran yang diterima diteliti oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian kemudian disusun dan didaftar secara tertib, sedangkan surat lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pelamar dengan
disertai
alasannya.
Ujian
penyaringan
bagi
pelamar yang
memenuhi syarat dilaksanakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan materi ujian meliputi antara lain : Test kompetensi dan Psikotes. Ma teri dan jenis test disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi yang diharapkan oleh masing-masing organisasi. Setelah dilakukan serangkaian test, kemudian dilakukan evaluasi. Setelah itu
Pejabat Pembina
Kepegawaian
menetapkan
dan
mengumumkan
pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan. 5. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan sebagaimana dimaksud yang akan diangkat menjadi Calon PNS, disampaikan oleh Pejabat Pembina
20
Kepegawaian
kepada
mendapat
nomor
ditetapkan
dengan
Kepala
identitas
Badan
PNS
keputusan
Kepegawaian
(NIP).
Negara
Pengangkatan Calon
Pejabat Pembina
untuk PNS
Kepegawaian dan
dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, dan penetapannya tidak boleh berlaku surut. Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon PNS, adalah : Tabel 1 Golongan Ruang Dalam Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Nomor Golongan Ruang 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
I/a I/c II/a II/b II/c III/a III/b III/c
Ijazah SD/s ederajat SLTP/s ederajat SLTA, Diploma -I/s ederajat Guru Pendidika n Luar Biasa/Diploma II Sa rja na Muda, Diploma-III, Akademi Sa rja na (S-1)/Diploma -IV Dokter, Apoteker,Magi ster (S-2), Spesiali s I Doktor (S-3), Spesiali s II
Hak atas gaji bagi Calon PNS adalah 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, mulai berlaku pada saat tanggal yang bersa ngkutan secara nyata melaksanakan
tugasnya
yang
dinyatakan
dengan
surat
pernyataan
melaksanakan tugas dari kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan. Pada
saat
pengangkatan
pertama
Ca
lon
PNS
adakalanya
yang
bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan
gaji
pokok.
Masa
kerja
yang
diperhitungkan penuh untuk
penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah masa kerja: 1. selama menjadi PNS; 2. selama menjadi Pejabat Negara; 3. selama menjalankan tugas pemerintahan; 4. masa selama menjalankan kewajiban untuk membela nega ra ;
21
5. selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerinta h ; sedangkan masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiaptiap kali tidak kurang dari 1 (s atu) tahun dan tida k terputus-putus , diperhitungkan ½ (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
E. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Peja bat Pembina Kepegawaia n da pa t meneta pa n pemberhentian Calon PNS s eba ga i berikut : 1. Diberhentikan dengan hormat, dengan alasan sebagai berikut a. menga jukan permohonan berhenti; b. tidak memenuhi syarat kesehatan; c. tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan; d. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tuga s ; 2. Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, dengan alasan Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat 3. Diberhentikan dengan tidak hormat, dengan alasan sebagai berikut. a. pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang
tidak
benar;
dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan
keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena
dengan sengaja
melakukan
sesuatu tindak
pidana
kejahatan; atau b. melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/ tugasnya; atau c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
22
F. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil M enjadi Pegawai Negeri Sipil Calon PNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila : 1. setiap unsur penilaian prestasi kerja s ekura ng-kurangnya bernilai “baik”; 2. telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS; 3. tela h lulus pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi PNS tidak boleh berlaku surut. Calon PNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat di atas tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS hanya dapat diangkat menjadi PNS apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Calon PNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas. Calon PNS yang cacat karena dinas yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang bersangkutan.
G. Pengujian Kesehatan Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang
Nomor 43
Tahun 1999
tentang
Pokok-pokok
Kepegawaian, antara lain ditegaskan bahwa kedudukan dan peran PNS adalah penting dan menentukan, karena PNS adalah unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Kelancaran
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pelaksanaan
pembangunan terutama tergantung dari kesehatan dari CPNS atau PNS, baik
23
jasmani maupun rohani. Untuk mencapai kesehatan CPNS atau PNS dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI perlu dia dakan pengujian kesehatan. Pejabat yang berwenang mengajukan permintaan pengujian kesehatan PNS ialah : 1. Menteri,
Jaksa
Tertinggi/Tinggi
Agung, Negara,
Pimpinan Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga
Lembaga
Pemerintahan
non
Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya dalam lingkungan masing-masing
bagi
Calon PNS/PNS untuk semua
golongan ruang yang bekerja pada negara RI; 2. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Pimpinan Instansi yang menerima perbantuan dalam lingkungannya masing-masing bagi Calon PNS Pusat untuk semua golongan ruang yang diperbantukan pada daerah otonom atau instansi la innya. 3. Pejabat yang berwenang dimaksud diatas dengan surat keputusan dapat menunjuk
pejabat
lainnya
dalam
lingkungannya
untuk
mengajukan
permintaan pengujian kes ehatan. Yang berwenang menguji
kesehatan PNS adalah Dokter Penguji
Tersendiri, bertugas melakukan pengujian kesehatan terhadap : 1. Calon PNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang II/d ke bawah; 2. Pelajar atau mahasiswa yang akan menuntut pelajaran dalam rangka ikatan dinas dengan pemerintah. 3. Tim Penguji
Kesehatan
bertugas
melakukan pengujian kesehatan
terhadap : 4. Calon PNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang III/a ke atas; 5. PNS yang menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena kesehatannya.
24
6. PNS yang oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tandatanda suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya. 7. setelah berakhirnya cuti sakit menurut peraturan yang berlaku, belum mampu bekerja kembali. 8. akan melaksanakan tugas tertentu di luar negeri. 9. akan mengikuti pendidikan/l ati han tertentu. 10. akan diangkat dalam jabatan tertentu. 11. Tim Khusus Penguji Kesehatan bertuga s untuk : 12. Menguji kesehatan PNS dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI untuk keperluan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 13. Memeriksa
dan menilai
keberatan yang diajukan oleh PNS atau
pejabat yang berwenang atas hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji Kesehatan. 14. Melaksanakan
tugas-tugas
lainnya
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Kesehatan. Hasil pengujian kesehatan dapat berupa : 1. Memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan pada umumnya; 2. Memenuhi syarat untuk pekerjaan tertentu; 3. Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2; 4. Ditolak sementara, dengan catatan belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan; 5. Ditolak, tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS. Pengajuan Keberatan dan Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan PNS yang diuji kesehatannya dan Pejabat yang berwenang dapat mengajukan keberatan atas hasil pengujian kesehatan. Keberatan diajukan kepada Menteri Kesehatan, dengan tembusan kepada Dokter Penguji Tersendiri dan atau Tim Penguji Kes ehatan.
25
Tenggang waktu pengajuan keberatan 30 hari terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima pemberitahuan tertulis hasil pengujian kesehatan. Hasil pengujian kesehatan berlaku untuk 1 tahun terhitung mulai tanggal dikeluarkan surat ketera ngan tentang hasil pengujian kesehatan ters ebut.
H. Pengangkatan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan, maka setiap Calon PNS segera setelah diangkat sebagai PNS dan PNS yang belum mengangkat sumpah/janji pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS wajib mengangkat sumpah/janji PNS. Pengangkatan sumpah ini merupakan kewajiban seperti tercantum pada Pera turan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Pejabat
yang
mengangkat
sumpah/janji
PNS adalah menteri
dan
pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing. Pejabat tersebut dapat menunjuk pejabat lain di lingkungan kekuasaannya
masing-masing. Penunjukkan dengan Surat Keputusan untuk
memperlancar
dan mempercepat
pengambilan sumpah/janji
tersebut, maka
pimpinan unit organisasi terendah dapat ditunjuk untuk mengambil sumpah/janji PNS. Pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan dalam suatu upacara khidmat, yang hadir dalam upacara tersebut a dalah : 1. Pejabat yang mengambil s umpah/janji PNS 2. PNS yang mengangkat sumpah/janji PNS 3. Saksi-saksi yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan PNS yang mengangkat sumpah/janji PNS 4. Rohaniawan 5. Undangan, kalau ada. Pada waktu mengucapkan sumpah/janji, semua orang yang hadir dalam upacara itu berdiri. Pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS membuat
26
Berita
Acara
tentang pengambilan sumpah/janji tersebut. Berita Acara
ditanda ta ngani oleh: 1. Pejabat yang mengambil sumpah/janji 2. PNS yang mengangkat sumpah/janji 3. 2 (dua) orang saksi yang pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diangkat sumpahnya. 4. Berita Acara dibuat dalam rangkap 3 yaitu : 5. rangkap pertama untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji 6. rangkap kedua untuk Badan Kepegawaian Negara 7. rangkap ketiga untuk a rsip instansi yang bersangkutan Apabila keyakinannya
PNS
berkeberatan
tentang
untuk
mengucapkan
agama/kepercayaannya
sumpah
karena
terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, maka ia mengucapkan janji. Dalam hal PNS mengucapkan janji, maka kalimat Demi Allah, saya bersumpah/berjanji diganti dengan kalimat “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguhsungguh“. PNS yang berkeberatan untuk mengucapkan sumpah PNS dan juga berkeberatan untuk mengucapkan janji PNS adalah melanggar ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerinta h Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
27
BAB 4 KESEJAHTERAAN DAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Uraian dan Contoh Sebagaimana telah Saudara ketahui, bahwa PNS yang berkedudukan sebagai
unsur aparatur negara bertugas memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, tidak boleh menjadi anggota dan atau
pengurus
partai
politik,
mempunyai
kewajiban
yang
harus
dilaksanakan dan setelah itu diberikan hak-haknya dengan tujuan untuk meningkatkan keseja hteraan lahir dan bathin PNS ters ebut. Hak-hak Pegawai Negeri Sipil tersebut diberikan setelah dipenuhi kewajiban yang diberikannya kepada organisasi dan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak-hak yang
diberikan tersebut adalah sebuah upaya
pemberian kompensasi atas pelaksanaan tugas dan kewa jibannya yang bertujuan untuk memberika n keseja hteraan. Setiap PNS berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Pada dasarnya setiap PNS beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian
ia
dapat
memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Selain gaji, seorang PNS juga menda patkan hakhaknya yang dapat dijelaskan berikut ini.
B. Gaji Dalam rangka
memberikan dan meningkatkan kesejahteraan
pegawai
Pemerintah telah berulangkali memperbaiki struktur pokok gaji Pegawai Negeri termasuk pensiunan PNS, dan yang tera khir melalui Pera turan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007.
28
Berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, gaji merupakan hak PNS. Gaji PNS dimaksudkan untuk dapat menghidupi PNS beserta keluarganya dengan layak sehingga PNS dapat memusatkan mela ksanakan tugas yang dipercayakan. Gaji PNS terdiri atas gaji pokok dan tunjangan pangan, sedangkan yang telah mempunyai isteri/suami dan anak tambah tunjangan istri/suami sebesar (10% x gaji pokok) dan tunjangan anak (2% x gaji pokok) untuk setiap anak dan maksimal 2 orang anak. Tunjangan anak berlaku sampai dengan anak umur 21 tahun (bagi yang tidak kuliah) dan 25 tahun bagi anak yang kuliah, dengan ketentuan anak tersebut belum menikah, belum mempunyai penghasilan sendiri, dan tidak mendapat beasiswa. PNS yang menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional selain gaji diberikan tunjangan jabatan struktural/tunjangan jabatan fungsional.
C. Sistem Penggajian Sistem penggajian PNS terdiri atas sistem skala tunggal, sistem skala ganda, dan sistem skala gabungan. Sistem skala tunggal Gaji PNS dibayar berdasar masa kerja golongan dan pangkat, tanpa memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas tersebut. 1. Sistem skala ganda Gaji PNS dibayar berdasarkan masa kerja golongan, pangkat, dan sifat pekerjaan yang dilakukan serta tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas tersebut. 2. Sistem skala gabungan Gaji PNS dibayar berdasarkan masa kerja golongan dan pangkat, dan bagi PNS yang melakukan tugas lebih besar serta memikul tanggung jawab
29
yang berat diberikan tunjangan. Sistem penggajian PNS yang dianut saat ini adalah sistem skala gabungan. Kepada PNS yang telah memenuhi syarat-syarat diberikan kenaikan gaji berkala apa bila telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu sebagai berikut : 1. tela h menca pai masa kerja 2 tahun; 2. penilaian
pelaksanaan
pekerjaan
dengan
nilai
rata-rata
sekurang-
kurangnya cukup, (keadaan sekarang penilaian pelaksanaan pekerjaan tidak lagi diminta/di perl ukan). 3. Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan dari
Kepala
Kantor yang
bersangkutan
atas
nama
pejabat
yang
berwenang. Pemberian kenaikan gaji berkala tersebut diterbitka n 2 bulan sebelum kena ika n ga ji berkala itu berla ku. Kepada PNS yang menurut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dengan menunjukkan nilai
“Amat Baik” dapat diberikan kenaikan gaji
istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan data ng, dan saat-saat kenaikan gaji selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu. Pemberian gaji istimewa memerlukan pertimbangan yang seksama dan dilaksanakan dengan keputusan
Menteri atau Pimpinan Lembaga yang
bersangkutan. Kenaikan gaji istimewa ha nya dalam pangkat yang dijabat oleh PNS yang dersangkutan pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu. Apabila PNS yang bersangkutan telah naik pangkat maka kenaikan ga ji berka la nya diteta pkan sebagaimana biasa. Pemberian kenaikan gaji berkala seorang PNS dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun dengan alasan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi
hukuman
disiplin
berupa
penundaan
kenaikan
gaji
berkala.
Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menurut tata cara sesuai peraturan yang berla ku.
30
Apabila tidak ada lagi penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu. Masa penundaan kenaikan
gaji
berkala
dihitung
penuh untuk
kenaikan
gaji
berkala
berikutnya.
D. Cuti Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan cuti ada lah dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu. Sebagian besar cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat
ditunda
dalam jangka
waktu
tertentu
apabila
kepentingan dinas
mendesak. Jenis-jenis Cuti PNS adalah sebagai berikut : 1. Cuti Tahunan PNS/CPNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya adalah 12 (dua belas) hari kerja. Jangka waktu cuti ini dapat dipecah-pecah menjadi beberapa kali cuti, tetapi tidak boleh kurang dari 3 hari kerja . Cuti tahunan yang tidak diambil pada tahun yang bersangkutan dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti tahunan yang tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari termasuk hari libur. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kura ng dari 12 (dua belas) hari kerja . Selama menjalankan cuti ta hunan, gaji PNS/CPNS dibayar penuh.
31
2. Cuti Besar Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Apabila kepentingan dinas mendesak, maka pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Waktu penangguhan dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya. Cuti besar dapat diguna ka n oleh PNS untuk memenuhi kewa jiban aga ma. Selama menjalankan cuti besar, gaji PNS dibayar penuh dan yang memegang jabatan struktural ma upun fungsional apabila mengambil cuti besar tunjangan jabatan tidak diba ya rka n. Selama menjalankan cuti besar, hak cuti tahunan PNS dalam tahun yang bersangkutan ha pus. 3. Cuti Sak it PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat bela s) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis dengan melampirkan surat keteranga n dokter. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila
dipandang
perlu.
berdasarkan
surat
keterangan
dokter
pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. PNS yang telah menderita sakit selama 1 tahun 6 bulan dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang
ditunjuk
oleh Menteri
Kesehatan.
Apabila
berdasarkan
hasil
pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan: Belum sembuh dari penyakitnya tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali
sebagai PNS, maka
ia
diberhentikan dengan hormat dari
32
jabatannya
karena
sakit
dengan
mendapat uang
tunggu menurut
peraturan perundang-undangan yang berla ku. Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan lagi untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 bulan. Selama menjalankan cuti sakit, gaji PNS dibayarkan penuh termasuk tunjangan jabatan selama jabatannya belum diberhentikan. 4. Cuti Bersalin Untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga PNS Wanita berhak atas cuti bersalin.
Persalinan
pertama
yang
dimaksud
adalah
persalinan
pertama
sejak yang bersangkutan menja di PNS. Lamanya cuti bersalin
adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan, apabila seorang PNS wanita yang mengambil cuti bersalin 2 minggu sebelum pers alinan, maka haknya sesudah persalinan tetap 2 bulan. PNS wanita yang akan bersalin untuk keempat kalinya dan seterus nya a pabila masih mempunyai hak cuti besar, dapa t menggunakan cuti besar tersebut sebagai cuti persalinan, dan apabila tidak ada hak cuti besar dapat mempergunakan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan dan lamanya 3 bulan. Selama menjalankan cuti bersalin hak cuti tahunan tidak hapus. PNS wanita selama menjalankan cuti bersalin untuk persalinan anak perta ma sampai ketiga, hak atas gaji dan tunjangan (bila a da ) dibayarkan penuh. 5. Cuti Karena Alasan Pe nting PNS berha k a ta s cuti ka rena a la s a n penting untuk pa ling la ma 2 bulan, bila : 1. Ibu, ba pak, isteri/suami, ana k, ka ka k, a dik, mertua a ta u mena ntu s a kit kera s a ta u meninggal dunia .
33
2. PNS
yang
bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota
keluarganya yang meninggal dunia . 3. Melangsungkan perkawinan yang pertama. 4. Selama menjalankan cuti karena alasan penting, hak atas gaji dan tunjangan jabatan (bila ada) dibayarkan penuh. 6. Cuti di Luar Tanggungan Ne gara Kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara, contohnya mengikuti suami yang bertugas di luar negeri, dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara
untuk paling lama 3 tahun. Jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang. Cuti di luar tanggungan negara bukan hak, oleh sebab itu permintaan cuti di luar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejaba t ya ng berwenang memberikan cuti, setelah mendapat persetujuan Kepala BKN. PNS yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dibebaskan dari jabatannya, dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi. Selama
menjalankan cuti
di
luar
tanggungan negara
PNS yang
bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi induknya. Pimpinan yang tela h menerima la poran tersebut berkewa jiban : 1. Menempatkan dan mempekerjakan kembali a pabila ada lowongan
34
2. Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi melaporkan kepada Kepala BKN untuk kemungkinan ditempatkan diinstansi lain. 3. Apabila penempatan diinstansi lain tidak mungkin, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan tenaga dengan diberi hak uang tunggu berdasar peraturan yang berla ku. 4. Khusus bagi cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 5. Permintaan cuti tersebut tidak dapat ditolak. 6. PNS yang bersangkutan tidak dibebaskan dari jabatann ya. 7.
Cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN.
8. Lamanya cuti tersebut sama dengan lamanya cuti bersalin. 9. Selama menjalankan cuti tersebut tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. 10. PNS yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak, dan sisa cuti yang belum dijalankan itu tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan. Segala macam cuti yang akan dijalankan di lua r negeri hanya dapat diberikan oleh pimpinan instansi.
E. Pengobatan, Perawatan, dan Rehabilitasi Dalam melaksanakan tugas kewajiban, PNS tidak luput da ri kemungkinan menghadapi
risiko
meninggal dunia
seperti kecelakaan yang mengakibatkan sakit, cacat,
atau tewas.
Apabila
PNS yang sakit atau mengalami
kecelakaan mengakibatkan sakit atau cacat, sudah selayaknya mendapat pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi. Bagi PNS yang tewas diberi penghargaan dalam bentuk uang duka
tewas
dan kenaikan pangkat
anumerta.
35
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981, PNS yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi atas biaya negara. Pengobatan, perawatan dan rehabilitasi pada dasarnya dilakukan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang terdapat di kecamatan. Apabila pada suatu kecamatan tidak terdapat Puskesmas atau apabila Puskesmas tidak memiliki
peralatan
untuk
pengobatan,
perawatan
atau
rehabilitasi
yang
diperlukan, maka PNS ters ebut diobati, dirawat atau direhabilitasi pada rumah sakit pemerintah yang terdekat. Apabila PNS mengalami kecelakaan karena dinas atau sakit karena dinas memerlukan pengobatan, perawatan lebih lanjut ke luar negeri maka Tim Khusus Penguji Kesehatan harus membuat surat keterangan dokter yang memuat pertimbangan tentang perlunya berobat di luar negeri. Pemberian pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi bagi PNS yang mengalami kecelakaan karena dinas ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
F. Tunjangan Cacat Kepada PNS yang cacat karena dinas yang mengakibatkan ia tida k dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberikan tunjangan cacat disamping pensiun yang berhak diterimanya. PNS yang cacat karena dinas dan masih dapat bekerja, yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan cacat. Untuk memperoleh tunjangan cacat, maka cacat jasmani atau cacat rohani karena dinas yang menimpa PNS itu harus dibuktikan dengan : 1. Berita acara yang dibuat oleh pejabat yang berwajib tentang kecelakaan yang menimpa PNS yang bersangkutan. 2. Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan yang mengakibatkan ia tida k dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara
36
3. Surat pernyataan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang s erendahrendahnya eselon III pada
instansi
tempat
PNS
yang bersangkutan
bekerja, yang menyatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena dinas yang mengakibatkan ia cacat. Besarnya tunjangan cacat tiap-tiap bulan adalah sebagai berikut : 1. 70% dari gaji pokok, apa bila kehila ngan fungsi : a. penglihatan pada kedua belah mata atau b. pendengaran pada kedua belah telinga atau c. kedua kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah. 2. 50% dari gaji pokok, apa bila kehila ngan fungsi : a. lengan dari sendi bahu ke bawah atau b. kedua belah kaki dari mata ka ki ke bawah 3. 40% da ri ga ji pokok, a pa bila kehila ngan fungsi : a. lengan dari atau dari atas siku kebawah atau b. sebelah kaki dari pangkal paha 4. 30% dari gaji pokok, a pabila kehilangan fungsi : a. penglihatan dari sebelah mata atau b. pendengaran sebelah telinga atau c. ta ngan dari atau dari atas pergelangan ke bawah atau d. s ebelah kaki dari mata kaki ke bawah 5. Dalam hal terjadi beberapa cacat atas seorang PNS, maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok.
G. Uang Duka Tewas dan Biaya Pemakaman Kepada istri atau suami PNS yang tewas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan bersih sebulan dengan ketentuans erendah-rendahnya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Penghasilan sebagaimana di ma ksud terdiri dari : gaji pokok;
37
1. tunjangan keluarga; 2. tunjangan jabatan (kalau ada); 3. tunjangan lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. 4. Uang duka
tewas
diberikan dengan surat keputusan pejabat yang
berwenang, uang duka tewas didasarkan menurut pangkat anumerta. Biaya pemakaman bagi PNS yang tewas dita nggung oleh negara. Biaya pemakaman tersebut meliputi : 5. perawatan jenazah (pemandian, formalin dan lain-lain yang berhubungan dengan itu); 6. peti jenazah dan perlengkapannya; 7. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman; 8. angkutan jenazah dari tempat meninggal dunia ke tempat pemakaman, serta biaya persiapan pemakaman; 9. angkutan dari penginapan bagi isteri/suami yang sah dan semua anak yang
sah
dari
almarhum/almarhumah,
atau
keluarga/ahli
warisnya
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
H. Uang Duka Wafat Kepada istri atau suami PNS yang wafat diberikan uang duka wafat sebesar
3
(tiga) kali
penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-
rendahnya Rp 100.000,- . Ua ng duka wafat diberikan oleh instansi tempat almarhum/almarhumah PNS bekerja. Uang duka wafat diberikan pejabat yang berwenang dengan surat keterangan sebagai dokumen pendukung bagi Bendahara Gaji dalam mengajukan uang duka dengan mela mpirkan surat kematian.
I. Pensiun Hak atas pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS
yang
telah
bertahun-tahun
mengabdikan
dirinya
kepada
negara.
38
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974, setiap
Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas pensiun. Pembahasan yang mendalam tentang pensiun PNS akan disampaikan pada Kegiatan Belajar 5 Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
J. Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah janda/duda
PNS
atau
janda/duda
Nomor 49 pensiunan
Tahun 1980, kepada
PNS diberikan
tunjangan
tambahan penghasilan sebesar selisih antara pensiun janda/duda yang akan diterimanya menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah PNS/Pensiunan PNS, selama 4 (empat) bulan. Dengan demikian penghasilan berupa pensiun janda/duda baru diberikan mulai bulan kelima.
39
BAGIAN 5 PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL A. Uraian dan Contoh Pembina an PNS yang menyeluruh yaitu pengaturan yang seragam bagi PNS Pusat dan PNS
Daerah merupakan tanggung jawab organisasi.
Pembinaan PNS tersebut dilakukan agar PNS dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, sehingga organisasi dapat mencapai tujuannya dengan efektif dan efisien. Pembinaan PNS dilakukan melalui 2 (dua)
sistem yaitu
sistem karier
menitikberatkan pada
sistem
dan sistem
prestasi
kerja.
prestasi
kerja
dengan
Pembinaan PNS
sangat
berkaitan dengan penilaian kinerja dan pengembangan ka rir PNS. Individu
dan
organisasi
secara
bersama
berkepentingan
dalam
pengembangan karier. Sebagai individu, s etiap PNS akan berusaha semampu mungkin untuk mengembangkan ka riernya. Dengan pengemba ngan karier ini pegawai yang bersangkutan berusaha mencapai karier yang dicita-citakan.
Tercapainya
puncak
karier
yang
dicita-citakan
merupakan
kepuasan kerja ba gi PNS ters ebut. Pengembangan karier PNS oleh satuan organisasi pemerintah bertujuan untuk mencapai efektivitas kerja pegawai dan efisiensi. Dalam pengembangan karier PNS, pemerintah berusaha mencari orang yang tepat untuk ditempatkan pada tempat yang tepat (the right man on the right place). Pengembangan
karier
PNS
dilaksanakan
berdasarkan
peraturan
pemerintah dibidang Kepangkatan, Pengangkatan Dalam Jabatan, Pendidikan dan Pelatihan, Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan, Penghargaan PNS, Tata Tertib PNS, Izin Perkawinan dan Perceraian, peraturan-peraturan lain serta Surat-surat Edaran yang berkaitan dengan peraturan-peraturan tersebut terdahulu.
Masing-masing peraturan
40
pemerintah
tersebut
di
atas,
saling
terkait
satu
sama
lain
dalam
pengembangan karir PNS.
B. Sistem Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan Tata Usaha Kepegawaian Pembinaan PNS dilakukan berdasarkan kepada perpaduan dua sistem yaitu sistem karier dan sistem prestasi kerja. Sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian
dimana
untuk
pengangkatan
pertama
didasarkan
atas
kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangan lebih lanjut, masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat obyektif lainnya juga turut menentukan dalam sistem karier. Sistem karier dapat dibagi dua yaitu sistem karier terbuka dan s istem karier tertutup. Sistem karier terbuka adalah suatu unit organisasi terbuka bagi segenap warga
negara, asalkan ia mempunyai kecakapan dan pengalaman yang
diperlukan untuk jabatan yang lowong. Contoh : Open Tender (mutasi terbuka) bagi lowongan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan, misalkan
BPPK
memerlukan
pejabat
Kepala
Bidang
yang
menguasai pengetahuan bidang kebendaharaan negara, dapat membuka lowongan untuk mutasi antar instansi bagi pejabat yang memenuhi kualifikasi dan serangkaian assesment test yang ditetapkan. Sistem karier tertutup adalah bahwa sesuatu jabatan yang lowong dalam suatu organisasi hanya dapat diisi oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi itu. Lowongan tersebut tidak dapat diis i oleh orang dari luar organisasi. Sistem ka rier tertutup dapat dibedakan menjadi tiga jenis ya itu : Tertutup dalam arti
Departemen, artinya jabatan yang lowong dalam suatu
depa rtemen hanya dapat diisi oleh pegawai yang ada dalam departemen tersebut. Tertutup dalam arti Propinsi, artinya pegawai dari satu propinsi tidak dapat dipindahkan ke propinsi yang lain.
41
Tertutup dalam arti Nega ra, artinya bahwa jabatan-jabatan yang ada dalam orga nisasi pemerintah hanya dapat diduduki oleh pegawai yang sudah ada dalam organisasi pemerintah. Pada sistem ini dimungkinkan pindah antar departemen dan antar propinsi. Sistem yang dianut adalah tertutup dalam arti negara, namun untuk jabatan tertentu
untuk
kepentingan
negara
tidak
tertutup
kemungkinan
untuk
menggunakan sistem karier terbuka .Keuntungan Sistem Karier adalah: 1. Menghargai secara wajar pengalaman (masa kerja), kesetiaan dan pengabdian; 2. Seseorang pegawai dapat naik pangkat dan jabatan hanya berdasarkan masa kerja tetapi dengan memperhatikan ketrampilan dan prestasi kerja. Karena pada umumnya pengalaman akan menaikka n ketrampilan; 3. Senioritas
dalam Daftar Urut Kepangkatan berpengaruh besar dalam
mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan. 4. Kerugian Sistem Karier 5. Sukar diadakan ukuran yang tegas untuk kenaikan pangkat dan jabatan, karena masa kerja ikut menentukan, maka pada waktu tertentu apabila pembinaan kurang baik kenaikan pangkat dan jabatan dapat dianggap hak; 6. Kurang
mendorong
pegawai untuk
melalui belajar sendiri
meningkatkan kecakapannya,
baik
maupun pendidikan formal. Kecakapan pada
umumnya berkaitan secara langsung dengan prestasi.
C. Sistem Prestasi Kerja Sistem Prestasi Kerja adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi kerja yang telah dicapai oleh orang yang diangkat itu. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus ujian jabatan/dinas dan prestasinya harus terbukti secara nyata. Adapun keuntungan dan kerugian dari sistem prestasi kerja yaitu :
42
Keuntungan Sistem Prestasi Kerja adalah sebaga berikut: 1. Ada ukuran yang tegas yang dapat dipergunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan seseorang. Kenaikan pangkat dan jabatan didasarkan
pada
dinas/jabatan
dan
kecakapan prestasi
yang
kerja
dibuktikan
harus
dengan
dibuktikan
lulus
dengan
ujian nyata
menggunakan ukuran-ukuran yang jelas. 2. Mendorong pegawai untuk mempertinggi kecakapan baik melalui belajar sendiri
(pendidikan
non
formal)
maupun
melalui pendidikan formal.
Pencapaian karier yang lebih baik pada sistem prestasi kerja hanya dapat diperoleh melalui ujian kecaka pan/uji an dinas. 3. Menghargai
kecakapan.
Kecakapan
yang
semakin
meningkat
mengaki batkan prestasi yang semakin tinggi pula. Kerugian Sistem Prestasi Kerja adalah sebagai berikut: 1. Kurang menghargai kesetiaan, pengabdian dan masa kerja (pengalaman) sehingga
menimbulkan
rasa
tidak
puas
bagi pegawai yang
telah
mempunyai masa kerja yang lama serta yang menunjukkan kesetiaan dan pengabdian kepada negara dan pemerinta h. 2. Merupakan pepatah yang mengatakan bahwa sering mengerjakan suatu pekerjaan tersebut.
tertentu
akan semakin terampil melaksanakan pekerjaan
Keterampilan
pelaksanaan
suatu
pekerjaan
akan
meningkatkan prestasi kerja. Pegawai yang terampil dalam praktek, tetapi kurang di dalam teori atau pengetahuan akan ketinggalan dalam pangkat dan jabatan karena tidak lulus ujian dinas/ jabatan. Umumnya materi ujian dinas/jabatan adalah pengetahuan teoritis . 3. Setelah memperhatikan keuntungan dan kerugian masing-masing sistem karier dan sistem prestasi kerja, maka Undang-unda ng Nomor 43 Tahun 1999 menitikbera tkan pada sistem pres tasi kerja.
43
D. Tata Usaha Kepegawaian Tata Usaha Kepegawaian adalah suatu rangkaian yang berhubungan dengan
penerimaan,
pengumpulan,
pencatatan,
pengolahan, penyusunan,
penyimpanan dan pemeliharaan, serta penyajian data kepegawaian dari masing-masing PNS secara tertib dan teratur sehingga mudah diketemukan dan dipergunakan apabila diperluka n. Dalam pembinaan PNS atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja diperlukan administrasi yang tertib. Data PNS tersebut harus lengkap dan dapat dipercaya. Data tersebut meliputi seluruh data PNS sejak penga ngkatan sebagai Calon PNS sampai berhenti atau pensiun. Untuk memperoleh data kepegawaian yang tepat, lengkap dan dapat dipercaya, maka perlu disusun Tata Usaha Kepegawaian. Oleh sebab itu menjadi kewajiban setiap unit di lingkungan Kementerian Keuangan, apabila ada mutasi kepegawaian di lingkungannya untuk segera melaporkan kepada Kepala BKN sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN No 09/SE/1976 tanggal 17 September 1976 tentang Petunjuk Pelaporan dan Pengiriman Berkas Mutasi PNS. Dalam rangka pembinaan dan peningkatan tata usaha kepegawaian telah ditetapkan : a. Nomor Induk PNS (NIP) NIP berfungsi sebagai : Nomor Identitas PNS; Nomor Pensiun; Dasar Penyusunan dan Pemeliharaan Tata Usaha Kepegawaian yang tertib dan teratur. Nomor Induk PNS berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS. Apabila PNS berhenti sebagai PNS, NIP tidak berlaku lagi. b. Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) KARPEG diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai PNS. Apabila masih berstatus sebagai Calon PNS, KARPEG tidak diberikan.
44
KARPEG adalah kartu identitas PNS dalam arti bahwa pemegangnya adalah PNS. Penetapan KARPEG dilakukan secara terpusat oleh Kepala BKN. c. Kartu Isteri/Suami PNS (KARIS/KARSU) Kepada setiap isteri PNS diberikan Kartu Isteri disingkat KARIS dan kepada setiap
suami
PNS
diberikan
Kartu
Suami
disingkat
KARSU.
KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami PNS da lam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/sua mi sah dari PNS yang bersangkutan. Peneta pa n KARIS/KARSU dila kukan secara terpusat oleh Kepala BKN.
E. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. Adapun jenis kenaikan pangkat adalah : 1. kenaikan pangkat reguler; 2. kenaikan pangkat pilihan; 3. kenaikan pangkat pengabdian. 4. kenaikan pangka t anumerta ; Masa Kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
Masa
kerja
untuk
kenaikan
pangkat
pertama
dihitung
sejak
pengangkatan Calon PNS/PNS. Beberapa hal yang terkait dengan Kenaikan Pangkat Reguler adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Kenaikan Pangkat Reguler 2. Kena ika n pangkat reguler diberikan kepada PNS yang : 3. tida k menduduki jabatan struktural a tau jabatan fungsional tertentu; 4. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tida k menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
45
5. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; 6. tidak melampaui pangkat atasan langsungnya; 7. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila : 8. sekurang-kurangnya tela h 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; 9. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun tera khir. Kenaikan pangkat reguler diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan ijazah yang dimiliki menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Tabel 2 Kenaikan Pangkat Tertinggi Pada Kenaikan Pangkat Reguler Ijazah (Pendidikan) Pangkat Tertinggi SD Pengatur Muda (II/a) SLTP Pengatur (II/c) SLTP Kejuruan Pengatur Tk. I (II/d) SLTA, SLTA Kejuruan, Diploma I, Diploma II Penata Muda Tk.I (III/b) SGPLB, Diploma III, Sarjana Muda, Akademi Penata (III/c) Sarjana, Diploma IV Penata Tk. I (III/d) Dokter, Apoteker, Magister (S-2)/ sederajat Pembina (IV/a) Doktor (S-3) Pembina Tk. I (IV/b) Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus Ujian Dinas, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berla ku. Ujia n dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu : 1. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a . 2. Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina , golongan ruang IV/a . 3. Dikecua likan da ri ujian dinas yaitu bagi Pegawai Negeri Sipil ya ng:
46
4. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. 5. aka n diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi nega ra . 6. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena : 7. mencapai batas usia pensiun; 8. dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kes ehatan. 9. telah memperoleh : 10. Ijazah sarjana (S1 atau Diploma IV untuk ujia n dinas tingkat I. 11. Ijazah Doktor, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingka t II. Kena ikan pangkat pilihan diberikan karena beberapa alasan yang terdiri dari: a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Struktural/ Fungsional Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi pada eselon I sa mpai dengan es elon IV adalah sebagai berikut : Tabel 3 Eselon dan Jenjang Pangkat Terendah dan Tertinggi No. Eselon 1 2 3 4 5 6 7 8
Ia Ib IIa IIb IIIa IIIb IVa IVb
Jenjang Pangkat Golongan Terendah Tertinggi Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b Penata Tingkat I III/d Pembina IV/a Penata III/c Penata Tingkat I III/d Penata Muda Tingkat I III/b Penata III/c
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang
47
ditentukan untuk jabatan itu, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila : 1. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun dalam jabatan; 2. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 3. PNS yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai denga n pendidikan yang dimiliki. 4. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, a pabila : 5. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; 6. tela h memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan 7. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun tera khir. 8. PNS dengan
menduduki keputusan
jabatan
tertentu
Presiden,
yang
kenaikan
pengangkatannya pangkatnya
ditetapkan
diatur tersendiri
dengan peraturan perundang-undangan. Bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pa da jenjang pangkat apabila: 1. s ekurang-kurangnya tela h1 (s atu) tahun dalam pa ngkat terakhir 2. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1(satu) tahun terakhir Yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya , dinyatakan dalam bentuk surat
keputusan
yang
ditandatangani
oleh
Pembina
Kepegawaian.
Penetapan ters ebut tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada
48
pejabat
lain. Dalam
surat
keputusan
dimaksud
antara
lain
harus
disebutkan bentuk dan wujud pres tasi kerja lua r biasa ba iknya itu. PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaa t bagi negara dinaikkan pa ngkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat apabila : 1. yang bersangkutan telah 1
(satu) tahun dalam pangkat terakhir dan
penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik; 2. ketentuan penemuan ba ru ya ng bermanfaat bagi nega ra diatur dengan Keputusan Presiden. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila : 1. sekurang-kurangnya tela h 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; 2. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik. 3. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara , tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdas arkan jabat orga nikn ya Kenaikan
pangkat
sebagaimana
dimaksud
diatas
dapat
diberikan
apabila : 1. diangkat
dalam
jabatan/diberi
tugas
yang
memerlukan
pengetahuan/keahli an yang sesuai dengan ijaza h ya ng diperoleh; 2. sekura ng-kurangnya telah 1(satu) tahun dalam pangkat tera khir; 3. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun tera khir; 4. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi
yang menduduki
jabatan fungsional tertentu; da n 5. lulus ujia n penyesuai an kenaikan pangkat.
49
Ketentuan kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang memperoleh STTB/Ija za h ya ng lebih tinggi da pa t diliha t pa da Ta bel berikut : Tabel 4 Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB/Ijazah Lebih Tinggi Kenaikan No
Ijazah
Pangkat/Golongan
mor 1. SLTP
Pangkat/Golongan
Juru Muda Tk. I (I/b) ke Juru (I/c) bawah Juru Tk. I (I/d) ke bawah Pengatur Muda (II/a)
2. SLTP Kejuruan 3. SLTA, SLTA Kejuruan, Diploma I, Diploma II 4. SGPLB, Diploma III, Sarjana Muda, Akademi 5. Sarjana, Diploma IV
Pengatur Muda (II/a) ke Pengatur Muda Tk. I (II/b) bawah Pengatur Muda Tk. I (II/b) Pengatur (II/c) ke bawah Pengatur Tk. I (II/d) ke Penata Muda (III/a) bawah
6. Dokter, Apoteker, Magister (S-2)/ sederajat
Penata Muda (III/a) ke bawah
Penata Muda Tk. I (III/b)
7. Doktor (S-3)
Penata Muda Tk. I (III/b)
Penata (III/c)
Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Tugas Belajar PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, a pa bila : sekurang-kurangnya tela h 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (tahun) tera khir. Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diatas diberikan dalam batas jenjang
pangkat
yang
ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu yang terakhir didudukinya. Penyesuaian pangkat/golongan bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar adalah s ebagai berikut :
50
Tabel 5 Penyesuaian Kenaikan Pangkat/Golongan Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar No Ijazah (Pendidikan) Pangkat /Golongan Lama Penyesuaian 1. SPGLB, D-II Penga tur Muda (II/a) ke ba wa h Penga tur Muda Tk.I (II/b) mor 2. Sa rmud, Akademi, Penga tur Muda Tk.I (II/b) Penga tur (II/c) D-III ke ba wah 3. Sa rja na (S-1), D-IV Penga tur Tk.I (II/d) Pena ta Muda (III/a) ke ba wa h 4. Dokter, Apoteker, Pena ta Muda (III/a) Pena ta Muda Tk.I (III/b) Ma gis ter (S-2) ke ba wa h 5. Doktor (S-3) Pena ta Muda Tk.I (III/b) ke ba wa h Pena ta (III/c) Kenaikan pangkat pilihan tersebut diatas diberikan apabila: sekurangkurangnya telah 1(satu) tahun dalam pangkat tera khir; da n setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1(satu) tahun tera khir. Pegawai
Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar
instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkatnya setiap kali setingka t lebih tinggi apabila : sekurang-kurangnya tela h 4 (empat) tahun dalam pangkat tera khir; da n setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun tera khir. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diatas diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali. Yang dimaksud dengan diluar instansi induknya adalah dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan Pemerintah. Kenaikan pangkat pengabdian dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena sebab berikut : 1. meninggal dunia ; 2. oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua ja batan negeri ;
51
3. akan
diberhentikan
dengan
hormat
dengan
hak
pensiun
karena
mencapai batas usia pensiun. 4. Untuk PNS yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dengan ketentuan pada Tabel 9 berikut : Tabel 6 Kenaikan Pangkat Pengabdian No
Masa Kerja
Seluruhnya 1. 30 ta hun a tau lebih
2. 20 ta hun a tau lebih
Masa Kerja Dalam Pangkat
Sekura ng-kurangnya 1 bulan dalam DP3 Ba ik dalam pa ngka t terakhir.
s a tu tahun tera khir
Sekura ng-kurangnya telah 1 (satu)
Tidak pernah
tapi kurang dari 30 ta hun tahun dalam pangkat terakhir. 3. 10 tahun atau lebih
Keterangan
sekurang-kurangnya telah
dija tuhi hukuman dis iplin tingkat bera t
2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan 1 (satu) bulan sebelum PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, dan ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun PNS tersebut. Pemberian kenaikan pangkat pengabdian ba gi PNS ya ng meninggal dunia berlaku ketentuan pada tabel 9. Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang cacat karena dinas tidak terikat ketentuan pada tabel 9, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, mulai ta nggal Pegawai Negeri Sipil yang bers a ngkuta n tewa s.
52
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan ya ng bersangkutan tewas dan berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud
diatas. Keputusan kenaikan pangkat
anumerta, diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas tersebut dimakamkan. Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Camat atau Pejabat Pemerintah setempat lainnya dapat
menetapkan
keputusan
sementara.
Keputusan
sementara
sebagaimana dimaksud diatas, ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila memenuhi syarat yang ditentukan. kenaikan
pangkat
anumerta
Akibat keuangan dari
baru timbul, setelah keputusan sementara
ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang.
F. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, setiap PNS yang telah memenuhi syarat pangkat, pendidikan, penilaian pelaksanaan pekerjaan/prestasi kerja, kompetensi jabatan dan sehat jasmani dan rohani dapat diangkat dalam ja batan struktural. Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata tertera dalam struktur organisasi suatu satuan organisasi Negara, Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural seseorang harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota
Kepolisian Republik
Indonesia hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS.
53
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan pengangkatannya dihadapan pejabat berwenang. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah : 1. bers ta tus Pegawai Negeri Sipil; 2. serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan; 3. memiliki kualifika s i dan tingka t pendidikan yang ditentukan; 4. semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 5. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan 6. sehat jasmani dan rohani. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
perlu
memperhatikan
faktor senioritas
dalam kepangkatan, usia,
pendidikan dan pelatihan jabatan, serta pengalaman yang dimiliki. Calon pejabat pada Kementerian Keuangan harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang diuji pa da serangkaian Assesment Test. PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural harus memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan dengan tujuan effis iensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi/unit organisasi, serta untuk menciptaka n optimali sasi kinerja organisasi/unit organisasi. Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 43/KEP/2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS, yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keahlian dan s ika p perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
54
Standar kompetensi terdiri dari kompetensi umum dan kompetensi khusus, untuk kompetensi umum setiap jenjang ja batan struktural berbeda, contoh : 1. Standar Kompetensi Umum Ja batan Struktural Eselon I a. Mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab orga nisasi . b. Mampu merumuskan visi, misi dan tujuan organisasi sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. 2. Standar Kompetensi Umum Jabatan Struktural Eselon II a. Mampu mengaktualisasikan nilai-nilai kejuangan dan pandangan hidup bangsa
menjadi
sikap
dan
perilaku
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan. b. Mampu mengaktualisasikan kode etik PNS dalam meningkatkan profesionali sme, mora litas dan etos kerja. c. Mampu melakukan manajemen perubahan dalam rangka penyesuaian terhadap perkemba ngan zaman. d. Standar Kompetensi Umum Jabatan Struktural Eselon III e. Mampu
memberikan
pelayanan-pelayanan
yang
baik
terhadap
kepentingan publik ses uai dengan tugas dan ta nggung jawab unit organisasi. f. Mampu mela kukan pendelegasian wewenang terhadap bawahannya. g. Mampu memberika n akuntabili tas kinerja unit orga nisasinya. h. Standar Kompetensi Umum Jabatan Struktural Eselon IV i. Mampu
mengatur/mendayagunakan
sumberdaya-sumberdaya
untuk
mendukung kela ncaran pelaksanaan tuga s. j. Mampu melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam unit organisasi nya. k. Mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya ma nusia dalam unit organisasi nya.
55
Kompetensi maupun
umum
dapat
diperoleh melalui
diklat kepemimpinan.
pendidikan
formal
Sedangkan untuk Standar Kompetensi
Khusus ditetapkan oleh Pembina Kepegawaian di Instansi masing-masing sesuai
dengan uraian tugas/jabatan di unit orga nisasinya. Kompetensi
Khusus dapat diperoleh melalui diklat teknis. Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai
dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki rangkap,
baik
dengan
jabatan
struktural
maupun
dengan
jabatan ja
batan
fungsional. Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, diselenggarakan
dan
memperkokoh
perpindahan
tugas
persatuan dan/atau
dan
kesatuan
perpindahan
bangsa,
wilayah
kerja.
Secara normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan dalam waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural. Biaya pindah dan penyediaan perumahan sebagai akibat perpindahan wilayah kerja, dibebankan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
G. Pemberhentian
Pegawai
Negeri
Sipil
dari
Jabatan
Struktural Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural ka rena: 1. Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya; 2. Menca pai batas usia pensiun; 3. Diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil; 4. Diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional; 5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan; 6. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
56
7. Adanya perampingan organisasi pemerintah; 8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau 9. Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Pengangkatan
Pegawai
Negeri
Sipil
dalam
Jabatan
Fungsi on al Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, yang dimaksud dengan
jabatan
fungsional
adalah
kedudukan
yang
menunjukkan
tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang
dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada
keahlian
dan/atau ketera mpilan tertentu serta bersifat ma ndiri. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan.
Jabatan
fungsional
keahlian
adalah
jabatan
fungsional kua lifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan keahliannya.
penguasaan
ilmu
pengetahuan dan teknologi
di bidang
Sedangkan Jabatan fungsional ketrampilan adalah jabatan
fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di s atu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Untuk jabatan fungsional tertentu dapat diduduki oleh Calon PNS, contoh : Dosen, Dokter, Pera wa t. Contoh Jabatan Fungsi onal dapat dilihat pada Tabel 7 Contoh Pejabat Fungsional Keahlian dan Keterampilan No. Keahlian Keterampilan 1. Pra na ta Nuklir As is ten Pranata Nuklir 2. Sta tistisi As is ten Statistisi 3. Pra na ta Komputer As is ten Pranata Komputer 4. Surveyor dan Pemeta As is ten Surveyor dan Pemeta 5. Peneliti, Perekayasa Teknisi Penelitian dan Perekayasaan 6. Penyuluh Pertanian As is ten Penyuluh Pertanian 7. Apoteker, Dokter As is ten Apoteker
57
8. Ahli Kurikulum, Widyaiswa ra 9. Penguji Mutu Ba rang 10. Pemeriksa, Auditor 11. Penilai Pajak Bumi dan Ba ngunan
-Asisten Penguji Mutu Barang Asi ten Auditor Asisten Penilai Pajak Bumi Bangunan
12. Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai 13. Analis Kepegawaian 14. Ja ks a 15. Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merk 16. Teknisi Penerbangan 17. Arsiparis, Pustakawan 18. Penyuluh KB 19. Penyuluh Agama 20. Diplomat
Asisten Pemeriks a Bea dan Cukai
dan
Asisten Analis Kepegawaian -Asisten Pemeriks a Merk -Asisten Arsiparis, Asisten Pustakawan As is ten Penyuluh KB As is ten Penyuluh Aga ma As is ten Analis Politik
I. Pola Mutasi Jabatan Karier Jabatan karier adalah jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV, eselon V, dan jabatan fungsional. Mutasi adalah pemindahan PNS dalam jabatan karier. Pola mutasi adalah sistem pemindahan PNS dalam jabatan karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Perpindahan jabatan dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal, dengan penjelasan : Perpindahan jabatan secara horizontal adalah perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama ata u perpindahan jabatan fungsional dalam tingkat yang sama, pada unit eselon I yang sama maupun antar unit eselon I. Perpindahan jabatan secara vertikal adalah perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi, pada unit eselon I yang sama maupun antar unit eselon I. Perpindahan jabatan secara diagonal adalah perpindahan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau perpindahan jabatan fungsional ke dalam jabatan struktural, pada unit eselon I yang sama maupun antar unit eselon I.
58
J. Penilaian
dan
Pertimbangan
Pengangkatan
dalam
Jabatan Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul pimpinan instansi dan setelah mendapat pertimbangan tertulis da ri Komisi Kepegawaian Nega ra. Untuk
menjamin
kualitas
dan
objektifitas
dalam
pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural Eselon II kebawah di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan selanjutnya disebut Baperjakat, sedangkan untuk jabatan fungsional dibentuk Ba dan Pertimbangan Jabatan Fungsional. Untuk instansi pemerintahan pada umumnya, selain Baperjakat tingkat pusat juga terda pat : 1. Ba perjakat Instansi Daerah Propinsi; 2. Ba perjakat Instansi Daerah Kabupaten Kota .
K. Pendidi ka n dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Pendidikan
dan
Pelatihan
PNS,
yang selanjutnya disebut Diklat
adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS. Lembaga Administrasi Negara adalah unit yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat.
Diklat PNS diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 101 ta hun 2000.
59
L. Tujuan, Sasaran Pendidikan, dan Pelatihan Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan
tugas
jabatan
secara
profesional
dengan
dilandasi
kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi. 2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. 3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. 4. Menciptakan melaksanakan
kesamaan tugas
visi
dan dinamika
pola
pikir dalam
pemerintahan umum dan pembangunan demi
terwujudnya pemerintahan yang baik. Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
M. Jenis Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan dan pelatihan dibedakan menjadi beberapa jenis ya itu: 1. Diklat Prajabatan a. Merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, terdiri da ri : b. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS golongan I; c. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS golongan II; d. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS golongan III. e. Diklat
Prajabatan
dilaksanakan
untuk
memberikan
pengetahuan
dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika
PNS,
disamping
pengetahuan
dasar
tentang
sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaks anakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. 2. Diklat dalam Jabatan
60
a. Dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan sebaik-baiknya. Diklat dalam jabatan terdiri dari : b. Diklat Kepemimpinan; c. Diklat Fungsi onal; d. Diklat Teknis. 3. Diklat Kepemimpinan a. Selanjutnya persyaratan
disebut
Diklatpim,
kompetensi
dilaksanakan
untuk
mencapai
kepemimpinan aparatur pemerintah yang
sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat kepemimpinan terdiri da ri : b. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon IV; c. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon III; d. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon II; e. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon I. f. Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan Struktural. PNS yang akan mengikuti Diklatpim tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengi kuti Diklatpim tingkat dibawahnya. 4. Diklat Fungsional Dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang Diklat Fungsional untuk masing-masing Jabatan Fungsional ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan. Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu. 5. Diklat Teknis
61
Dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan
kompetensi
teknis
yang
diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Diklat Teknis dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan jenjang Diklat Teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan. Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya .
N. Tugas Belajar di Lingkungan Kementerian Keuangan Tugas belajar bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan kompetensi pribadi, yang dapat menunjang tugas dan fungsi
organisasi
sesuai
dengan
kebutuhan
kedinasan
dan
dapat
dipertanggungjawabkan. Penyelenggara program berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta Nasional/Internasional, Lembaga Pendidikan Nasional/Internasional.
Pengajuan
calon
beserta
persyaratannya
dapat
berdasarkan tawaran dari penyelenggara maupun secara mandiri. Persyaratan calon peserta adalah : 1. berstatus Pegawai Negeri Sipil; 2. usia tidak lebih dai 25 tahun (Prodip III), 32 tahun (D-IV), dan 40 tahun (S2), dan 42 tahun (S-3); 3. pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), masa kerja 2 (dua) tahun untuk program Diploma III; Pengatur (II/c), masa kerja 2 (dua) tahun untuk program D-IV, S-1; Penata Muda (III/a) untuk program S-2 ; dan Penata Muda Tk. I untuk program S-3; 4. memiliki ijazah SLTA/D-I untuk program D-III, ijazah SLTA/D-I/D-III untuk program D-IV, S-1; Penata Muda (III/a) untuk program S-2, dan Penata Muda Tk. I (III/b) untuk program S-3; 5. masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak selesai mengikuti program;
62
6. tidak sedang melanjutkan pendidikan S-1 bagi lulusan D-III yang akan mengikuti tuga s belajar D-IV; 7. tidak sedang dicalonkan dalam program beasiswa lainnya; 8. memiliki DP3 sekurang-kura ngnya “Ba ik” dalam satu tahun tera khir; 9. sehat jasmani dan rohani menurut ketera ngan dokter pemerintah; 10. tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin, dengan ketentuan : Tabel 8 Periode Waktu Berlakunya Hukuman Disiplin Periode Waktu No
Tingkat Hukuman
1. Hukuman Disiplin Ringa n 2. Hukuman Disiplin Sedang
3. Hukuman Disiplin
Jenis Hukuman
Berlakunya
Tegora n Lisan Tegora n Tertulis Pernya taan Tidak Puas Secara Penundaan kenaikan gaji berkala Tertulis untuk pa ling lama satu tahun
6 bula n 12 bulan 18 bulan 24 bulan
Penurunan gaji sebesar satu kali kena ikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun
26 bulan
Penundaan kenaikan pangkat 36 bulan untuk paling lama satu tahun Tida k diperkenankan mengi kuti Tugas Belajar
Bera t 11. Memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti Program D-III, D-IV, S-1, S2, dan S-3 yang ditentukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan penyelenggara . 12. Unit eselon I wajib melakukan seleksi administratif terhadap calon peserta sebelum diajukan. penyelenggara,
dengan
Seleksi calon peserta dilaksanakan oleh
tahapan
sekurang-kurangnya
:
Seleksi
administratif; Tes Potensi Akademik; Psikotes; dan Tes Kemampuan Bahasa Asing.
63
O. Peringkat
Kepangkatan
Berdasarkan
Daftar
Urut
Kepang kat an (DUK) Obyektifitas
dalam
mempertimbangkan
kenaikan
pangkat
dan
pengangkatan dalam jabatan antara lain adalah dengan memperhatikan nomor urut
dalam
Daftar
Urut
Kepangkatan
(DUK)
dari
PNS
yang
akan
dipertimbangkan tersebut. DUK PNS adalah suatu daftar yang memuat nama-nama PNS dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan. Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK secara berturut-turut adalah : 1. pangkat; 2. jabatan; 3. masa kerja ; 4. latihan jabatan; 5. pendidikan; dan 6. usia. Dalam DUK tidak boleh ada dua nama PNS yang sama nomor urutnya. Ukuran tersebut digunakan untuk menentukan nomor urut yang tepat dalam satu DUK. Standari sasi ukuran tersebut da pat dijelaskan s ebagai berikut : 1. Pangkat PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada dua orang atau lebih yang berpangkat sama, maka PNS yang lebih dahulu menduduki pangkat yang sama tersebut dicantum kan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. 2. Jabatan Ukuran yang kedua untuk menentukan nomor urut dalam DUK ialah jabatan. Apabila ada dua orang atau lebih berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat yang sama itu pada waktu yang sama pula, maka PNS yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila jabatan sama juga, maka PNS yang lebih
64
dahulu memangku jabatan yang s ama eselonya itu dica ntumka n pada nomor urut ya ng lebih tinggi dalam DUK. 3. Masa Kerja Apabila ada dua orang lebih berpangkat sama, dan memangku jabatan yang sama pada waktu yang sama juga , ma ka PNS yang memiliki masa kerja ya ng lebih banyak dicantumkan pada lebih tinggi
nomor urut yang
dalam DUK. Masa kerja ya ng dipertimba ngkan dalam
DUK adalah masa kerja yang da pat diperhitungkan untuk penetapan gaji. 4. Latihan Jabatan Apabila ada dua orang atau lebih berpangkat sama memangku jabatan yang sama pada waktu bersamaan pula, dan juga memiliki masa kerja yang sama banyaknya, maka PNS yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apa bila jenis dan tingkat latihan jabatanpun sama, maka PNS yang lebih dahulu lulus dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Tingkat latihan jabatan yang digunakan sebagai dasar dalam DUK adalah jumlah jam pelajarannya tidak kurang dari 100 (sera tus) jam pelajaran. 5. Pendidikan Apabila ada 2 (dua) orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, memangku jabatan sama, memiliki masa kerja sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama ma ka PNS ya ng lulus dari tingkat pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila tingkat pendidikannyapun sama juga, maka PNS yang lebih dahulu lulus dari tingkat pendidikan yang sama itu dica ntumka n pa da nomor urut ya ng lebih tinggi dalam DUK. 6. Usia Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, memangku jabatan sama, memiliki masa kerja sama dan lulus dari latihan jabatan yang
65
sama, tingkat pendidikan yang sama dan apa bila jenis pendidikannya pun sama juga dan lulus dari tingkat pendidikan yang sama pada waktu yang sama, maka PNS yang usianya lebih tinggi dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekreta riatan Lembaga Tertinggi. Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen dan Guberur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungannya masing-masi ng. DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satu satuan organisasi tiap-tiap tahun pada bulan Desember. Calon PNS belum dimas ukkan dalam DUK karena kepada Calon PNS belum diberikan pangka t. Pada dasarnya DUK dibuat secara terpusat pada tingkat Departemen, Kejaksanaan Agung, dan sebagainya seperti tersebut diatas. Tetapi untuk penggunaan praktis dan berdasarkan pertimbangan jumlah PNS yang dibina dan lokasi penempatan kerja , maka pejabat yang membuat dan memelihara DUK
sebagaimana
disebutkan diatas
dapat mendelegasikan
sebagian
wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan masing-masing. DUK yang telah selesai disusun berdasarkan ukuran-ukuran sebagaimana disebutkan
diatas
diumumkan
secara
terbuka
sehingga
PNS
yang
bersangkutan dapat dengan mudah membaca nya. Dalam penyusunan DUK tidak ada yang bersifat rahasia. Apabila ada PNS yang keberatan atas nomor urutnya dalam DUK, ia dapat dan berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat DUK. yang bersangkutan melalui hirarki. Keberatan harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai DUK diumumkan. Keberatan yang diajukan melebihi 30 (tiga puluh) hari tidak dipertimbangkan. Pejabat Pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh PNS.
66
P. Penghar gaan Pegawai Negeri Sipil Bentuk penghargaan dapat berupa pemberian Piagam, Bintang, Lencana, Uang, Benda, atau bentuk lainnya. Penghargaan yang diberikan kepada PNS antara lain : 1. Tanda Kehormatan Satya Lencana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1959. 2. Tanda
Kehormatan Satya Lencana
Karya Satya yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994. 3. Pemberian
penghargaan
kepada
PNS
yang
melakukan
kewajibannya
secara luar biasa yang dia tur denga n Pera tura n Pemerinta h Nomor 35 Ta hun 1964. 4. Kena ikan pangkat adalah penghargaan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Ta hun 2002
Q. Penerap an Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri
Sipil. Ketentuan Peraturan
Pemerintah ini berlaku juga bagi calon PNS. Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang
dapat dijatuhkan kepada
PNS yang tela h terbukti melakukan
pelanggaran. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Kewajiban dan larangan bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah dibahas pada kegiatan belajar 1.
67
R. Hukuman Disiplin Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dila kukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dijatuhi hukuma n disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Tingkat dan jenis hukuman disiplin a dalah sebagai berikut : 1. Jenis Hukuman disiplin ringan terdiri dari : a. Teguran lisan Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pela nggara n disiplin. Apabila seorang atasan menegur bawahannya tetapi tidak dinyatakan secara tegas sebagai hukuman disiplin, bukan hukuman disiplin. b. Teguran tertulis Hukuman
disiplin
disampaikan
yang
secara
berupa
tertulis
teguran
oleh
tertulis
pejabat
dinyatakan
yang
berwena
dan ng
menghukum kepa da PNS ya ng mela kuka n pelanggara n. c. Pernyataan tidak puas secara tertulis Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dinyatakan
dan
disampaikan
secara
tertulis
oleh
pejabat
yang
berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pela nggaran. 2. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari : a. Penundaan kenaikan ga ji berkala sela ma 1 (s a tu) tahun
68
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 3. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari : a. Penurunan pangkat pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan s etingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhenti an tidak dengan hormat sebagai PNS. Pela nggaran dan jenis hukuman adalah sebagai berikut : 1. Hukuman Disiplin Ringan Hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban : a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, apabila pela nggaran berdampak negatif pada unit kerja ; b. menaati segala peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; c. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; d. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja ; e. mengutamakan
kepentingan
negara
daripada
kepentingan sendiri,
seseorang, dan/atau golongan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja ; f. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, a pabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja ;
69
g. bekerja denga n jujur, tertib, cerma t, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; h. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal
yang
dapat
membahayakan
atau
merugikan
negara
atau
pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan ma teriil, a pa bila pela nggaran berdampak negatif pada unit kerja ; i. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa : j. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima ) hari kerja ; k. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (ena m) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja ; dan l. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (s ebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; m. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apa bila pela nggaran berdampak negatif pada unit kerja ; n. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan; o. membimbing
bawa
han
dalam
melaksanakan
tugas,
apabila
pelanggaran dilakukan dengan tidak s engaja; p. memberikan kesempatan kepada
bawahan untuk mengembangkan
karier, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja; dan q. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja . 2. Hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan : a. memiliki,
menjual,
meminjamkan
membeli,
barang-barang
menggadaikan, baik
bergerak
menyewakan, atau
tidak
atau
bergerak,
70
dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; b. mela kukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; c. bertindak
sewenang-wenang
terhadap
bawahannya,
apabila
pelanggaran dilakukan dengan tidak s engaja; d. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, s esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menghalangi
berjalannya
tugas
kedinasan,
apabila
pelanggaran
berdampak negatif pada unit kerja . 3. Hukuman Disiplin Sedang Hukuman
disiplin
sedang
dijatuhkan
bagi
pelanggaran
terhadap
kewajiban: a. mengucapkan sumpah/janji PNS, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah; b. mengucapkan sumpah/janji jabatan, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah; c. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia , dan Pemerintah, apabila pela nggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; d. menaati segala peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;
71
e. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; f. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila
pelanggaran
berdampak
negatif
bagi
instansi
yang
daripada
kepentingan sendiri,
bersangkutan; g. mengutamakan
kepentingan
negara
seseorang, dan/atau golongan, apabila pela nggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; h. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; i. bekerja
dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersema ngat untuk
kepentingan Negara , apabila
pelanggaran berdampak negatif bagi
instansi yang bersangkutan; j. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal
yang
dapat
membahayakan
atau
merugikan
negara
atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, apabila
pelanggaran
berdampak
negatif
pada
instansi
yang
bersangkutan; k. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dala m Pasal 3 angka 11 berupa : l. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja; m. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sa mpai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan
72
n. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja ; o. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen); p. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila
pela nggaran
berdampak nega tif pada
instansi yang bers a ngkutan; q. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan; r. membimbing
bawahan
dalam
melaksanakan
tugas,
apabila
pelanggaran dilakukan dengan s engaja; s. memberikan kesempatan kepada
bawahan untuk mengembangkan
karier, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja; dan t. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. 4. Hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan : a. memiliki,
menjual,
meminjamkan
membeli,
barang-barang
menggadaikan, baik
bergerak
menyewakan, atau
tidak
atau
bergerak,
dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pela nggaran berdampak negatif pada ins ta nsi yang bersangkutan; b. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak la ngs ung merugikan nega ra , apabila pelanggaran berdampak negatif pada insta nsi yang bersangkutan; c. bertindak
sewenang-wenang
terhadap
bawahannya,
apabila
pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
73
d. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan; e. menghalangi
berjalannya
tugas
kedinasan,
apabila
pelanggaran
berdampak negatif bagi instansi; f. memberikan
dukungan
kepada calon Presiden/Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta ka mpa nye denga n mengera hka n PNS lain; g. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja nya, anggota keluarga, dan ma syarakat; h. memberikan
dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan i. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dengan
mendukung
calon
cara
terlibat
Kepala
dalam
kegiatan
Daerah/Wakil
Kepala
kampanye
untuk
Daerah
serta
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
74
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja nya, anggota keluarga, dan ma syarakat. 5. Hukuman Disiplin Berat Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemeri ntah dan/atau negara; b. menaati
segala
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
apabila
pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; c. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; d. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; e. mengutamakan
kepentingan
negara
daripada
kepentingan sendiri,
seseorang, dan/atau golongan, apabila pela nggaran berdampak negatif pada pemerintah da n/atau negara; f. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah da n/atau negara ; g. bekerja
dengan
jujur,
tertib,
cermat,
dan
bersemangat
untuk
kepentingan Negara, apabila pelanggaran berda mpak negatif pada pemerintah dan/atau negara; h. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal
yang
dapat
membahayakan
atau
merugikan
negara
atau
Pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan, dan materiil, apabila pela nggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau nega ra ;
75
i. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa : j. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga pul uh lima) hari kerja ; k. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja; l. pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empa t puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima ) ha ri kerja; dan m. pemberhentian
dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih; n. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, apabila pencapaian sasaran kerja pega wa i pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima pers en); o. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya,
apabila
pelanggaran
berdampak
negatif
pada
pemerintah dan/atau negara; p. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan; dan q. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau nega ra . Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan: a. menyalahgunakan wewenang;
76
b. menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau
orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; c. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasi onal; d. bekerja pada
perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga
swadaya masyarakat asing; e. memiliki,
menjual,
meminjamkan
membeli,
barang-barang
menggadaikan, baik
bergerak
menyewakan, atau
tidak
atau
bergerak,
dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, a pabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; f. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara , apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; g. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; h. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; i. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani s ehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, s esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menghalangi
berjalannya
tugas
kedinasan,
apabila
pelanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara ; k. memberikan
dukungan
kepada calon Presiden/Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan mengguna ka n fasilitas nega ra;
77
l. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa ka mpanye; dan m. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau
membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. n. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.
S. Pejabat yang Berwenang M enghukum Pejabat yang berwenang menghukum adalah sebagai berikut : 1 . Presiden menetapkan
penjatuhan
hukuman
disiplin bagi
PNS yang
menduduki jabatan struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden berdasarkan usul Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk jenis hukuman disiplin berat : 2. pemindahan dalam rangka penuruna n jabatan setingkat lebih rendah; 3.
pembebasan dari jabatan;
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan 5. pemberhenti an tidak dengan hormat sebagai PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat meneta pkan penjatuhan hukuman disiplin bagi : 1. PNS yang menduduki jabatan di lingkungannya; 2. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya; 3. PNS yang diperbantukan di lingkungannya; 4. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya; 5. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya;
78
6. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesi a di luar negeri; 7. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri ; 8. dengan jenjang jabatan dan jenis hukuman disiplin yang diatur pada pasal 16 Peraturan Pemerinta h Nomor 53 Tahun 2010 tenta ng Disiplin Pega wai Negeri Sipil . Pejabat struktural
eselon
I dan pejabat
yang
setara
menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi: a. PNS yang menduduki jabatan di lingkungannya; b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya; c. dengan jenjang jabatan dan jenis hukuman disiplin yang diatur pada pasal 16 Peraturan Pemerinta h Nomor 53 Tahun 2010 tenta ng Disiplin Pegawai Negeri Sipil . Pejabat struktural
eselon II dan pejabat
yang
setara
menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi : a. PNS ya ng menduduki jabatan; b. PNS ya ng dipekerjakan a tau diperbantukan di lingkungannya; c. dengan jenjang jabatan dan jenis hukuman disiplin yang diatur pada pasal 16 Peraturan Pemerinta h Nomor 53 Tahun 2010 tenta ng Disiplin Pega wai Negeri Sipil. Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang
setara
menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin ba gi: a. PNS yang menduduki jabatan; b. PNS ya ng dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya; c. dengan jenjang jabatan dan jenis hukuman disiplin yang diatur pada pasal 16 Peraturan Pemerinta h Nomor 53 Tahun 2010 tenta ng Disiplin Pega wai Negeri Sipil. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin ba gi:
79
a. PNS yang menduduki jabatan; b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya; c. dengan jenjang jabatan dan jenis hukuman disiplin yang diatur pada pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tenta ng Disiplin Pegawai Negeri Sipil . Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi: a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum; b. PNS
yang
dipekerjakan
atau
diperbantukan
di
lingkungannya
yang
menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d; c. dengan jenjang jabatan dan jenis hukuman disiplin yang diatur pada pasal 16 Peraturan Pemerinta h Nomor 53 Tahun 2010 tenta ng Disiplin Pega wai Negeri Sipil. d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk jenis hukuman disiplin ringan dan berat pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan pembebasan dari jabatan. e. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungannya masing-masing. f. Gubernur selaku
wakil
Pemerintah
menetapkan
penjatuhan hukuman
disiplin bagi PNS di lingkungannya mas ing-masing. g. Pejabat
Pembina
Kepegawaian
Daerah
Kabupaten/Kota
menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungannya masing-masing.
T. Kewajiban M enghukum Pejabat
yang
berwenang
menghukum
wajib
menjatuhkan
hukuman
disiplin kepada PNS yang melakuka n pelanggaran disiplin. Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS
80
yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh
atasannya.
Apabila
tidak
terdapat
pejabat
yang
berwenang
menghukum, maka kewenangan menja tuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
U. T ata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Tata ca ra penjatuhan hukuman disiplin a dalah sebagai berikut : 1. PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. 2. Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan
paling
lambat
7
(tujuh)
hari
kerja
sebelum
tanggal
pemeriksaan. 3. Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada
pemanggilan pertama. 4. Apabila pada tanggal pemeriksaan PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan ketera ngan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. 5. Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga mela kukan pelanggaran disiplin. 6. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Apabila menurut hasil pemeriksaan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:
81
1. atasan langsung yang bersangkutan maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin; 2. pejabat yang
lebih
tinggi
maka
atasan
langsung
tersebut
wajib
melaporkan secara hierarki disertai berita aca ra pemeriksaan.
V. Upaya Administratif Upaya administratif dapat dilakukan dengan cara pengajuan keberatan dan banding administratif. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang
menghukum
kepada
atasan
pejabat
yang
berwenang
menghukum. Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai
PNS
yang
dijatuhkan
oleh pejabat yang
berwenang
menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
W. Izin Perkawi n an dan Percerai an Pegawai Negeri Sipil Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditetapkan ketentuanketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia. Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pasal 2 Undang-undang
82
Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seora ng wanita ha nya boleh mempunyai s eorang suami. Namun demikian dalam keadaan yang sangat terpaksa masih dimungkinkan seorang pria beristeri lebih dari seorang dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Tidak
bertentangan
dengan
dianutnya/kepercayaan
terhadap
ajaran/peraturan Tuhan
Yang
agama Maha
Esa
yang yang
dihayati nya; 2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 3. Disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 1
Tahun 1974
yang
mengatur perkawinan dan perceraian PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tenta ng Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang mengatur hal-hal s ebagai berikut : 1. Laporan Perkawinan PNS
yang
telah
melangsungkan
perkawinan
pertama, wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki. Selambat-lambatnya (satu) tahun terhitung mulai tanggal perkawinan itu dilangsungkan. Ketentuan tersebut di atas berlaku juga bagi PNS yang menjadi janda/duda ya ng mela ngs ungkan perka winan la gi. 2. PNS Pria Yang Akan Beristeri Lebih Dari Seorang 3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pada prinsipnya menganut asas monogami. Namun demikian dalam keadaan yang sangat terpaksa masih dimungkinkan seorang PNS pria beristeri lebih dari seorang. PNS yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif dan ketiga-tiganya syarat kumulatif, yaitu :
83
a. Syarat Alternatif 1) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, karena menderita
penyakit
jasmaniah
atau
rohaniah
yang
sukar
disembuhkan; 2) Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan; 3) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurangkurangnya 10 (sepuluh) tahun. b. Syarat Kumulatif 1) Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh isteri/isteriisteri PNS yang bersangkutan. Surat persetujuan tersebut disahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya eselon IV. 2) PNS
pria
yang
bersangkutan mempunyai
penghasilan yang
cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan Pajak Penghasilan, dan 3) Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan, bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri -isteri dan anak-anaknya. 4) Setia p atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristeri lebih
dari
seorang
wajib
memberikan
pertimbangan
kepada
pejabat, serta menyampaikannya melalui saluran hirarki selambatlambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin itu. 5) Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin itu. Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu memberikan nasehat kepada PNS dan calon isteri yang bersangkutan, dengan maksud agar niat untuk beristeri lebih dari seorang sejauh mungkin dihindarkan. Apabila nasehat tidak berhasil
84
maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang. 6) Permintaan izin untuk beris teri lebih da ri s eorang ditolak apabila: a) Bertentangan
dengan
ajaran
agama/kepercayaan
terhadap
Tuhan Yang Maha Esa yang dianutnya; b) Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif; c) Bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku; d) Alasan yang dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat; e) Ada
kemungkinan
mengganggu
tugas
kedinasan,
yang
dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya eselon IV. f) Permintaan izin untuk beristeri lebih dari s eorang dapat disetujui a pabila : g) Tidak bertentangan dengan ajaran agama/kepercayaan terhadap Tuha n Ya ng Ma ha Es a; h) Memenuhi salah satu syarat a lternatif dan syarat kumulatif; i) Tidak
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan
dikemukakan untuk
beristeri lebih dari
yang berlaku; j) Alasan-alasan yang
seorang tidak bertentangan dengan akal sehat; dan k) Tidak
mengganggu
pelaksanaan
tugas
kedinasan,
yang
dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung PNS yang bersangkutan
serendah-renda
hnya
eselon
IV
atau
yang
setingkat dengan itu. 4. Perceraian PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari peja bat. PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang s ah ya itu :
85
a. Salah satu pihak berbuat zinah; b. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan; c. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena
hal lain diluar kemampuan/ kemauannya, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan dari Kepala Desa /Lurah yang disahkan oleh pejabat serendah-rendahnya Camat; d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan denga n vis um et repertum da ri dokter pemerinta h; Antara
suami
dan
isteri
terus-menerus
terjadi
perselisihan
dan
pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian, harus berusaha
lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri tersebut.
Apabila usahanya tidak berhasil maka ia meneruskan permintaan izin perceraian itu kepada pejabat melalui saluran hira rki dis ertai dengan pertimbangan tertulis. Dalam surat pertimbangan tersebut antara lain dikemukakan keadaan obyektif suami isteri tersebut, saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat dalam mengambil keputusan. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian wajib menyampaikannya kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai ia menerima surat permintaan izin perceraian itu.
86
Sebelum
mengambil
keputusan,
Pejabat
berusaha
lebih
dahulu
merukunkan kembali suami isteri tersebut dengan cara memanggil mereka,
baik
bersama-sama
maupun
sendiri-sendiri,
meminta
keterangan dari pihak lain yang dipa ndang perlu yang mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan. Apabila usaha
untuk merukunkan kembali tidak berhasil, maka
Pejabat mengambil keputusan atas permintaan izin perceraian itu dengan mempertimbangkan secara seksama : a. Alasan-alasan yang dikemukaka n oleh PNS yang bersa ngkutan; b. Pertimbangan yang diberikan atasan PNS yang bersangkutan; c.
Keterangan
dari
pihak
lain
yang
dipandang
perlu
yang
mengetahui keadaan suami/isteri ters ebut. d. Permintaan izin untuk bercerai ditolak apabila : e. Bertentangan dengan ajaran agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianutnya/di hayatinya f.
Tidak ada alasan yang sah (lihat 1-6 di atas)
g. Bertenta
ngan
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku h.
Alasan perceraian yang dikemuka ka n bertentangan dengan akal sehat.
i.
Permintaan izin untuk bercera i dapat diberikan apabila :
j.
Tidak bertentangan dengan ajaran agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianutnya/di hayati nya;
k.
Ada alasan yang sah (lihat 1-6 di atas)
l.
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan atau
m. Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat. n.
Penolakan atau pemberian izin perceraian dilakukan dengan surat keputusan. PNS yang
telah mendapat izin untuk melakukan
87
perceraian,
apabila
telah
melakukan
perceraian,
ia
wajib
melaporkannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki selambatlambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai ta nggal percera ian itu. f. Pegawai Negeri Sipil Wanita Sebagai Isteri Kedua/Ketiga/Keempat PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat dari pria PNS atau bukan PNS. g. Hidup Bersam a Di Luar Ikatan Perkawinan PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri
diluar
ikatan
perkawinan
yang
sah. Setiap pejabat yang
mengetahui atau menerima laporan ada nya PNS dalam lingkungannya melakukan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah, wajib memanggil PNS yang bersangkutan untuk diperiksa, apabila ia benar melakukan
hidup
perkawinan
yang
bersama sah
agar
dengan yang
wanita/pria bersangkutan
diluar
ikatan
menghentikan
perbuatannya itu.
88
BAB 6 PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL A. Uraian dan Contoh Pemberhentian
sebagai
PNS
adalah
pemberhentian
yang
menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS. Pemberhentian
PNS
dari
jabatan
negeri
yaitu
pemberhentian
yang
menyebabkan PNS yang bersangkutan tidak bekerja pada suatu satuan organisasi negara teta pi masih tetap berkedudukan sebagai PNS. Pemberhentian
PNS
menurut
Undang-undang
Nomor 8
Tahun 1974
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, pada dasarnya ada 2 macam yaitu : 1. Pemberhentian dengan hormat 2. Pemberhentian tidak dengan hormat
B. Pember henti an Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang
Nomor 43
Tahun
1999
Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Pemberhentian
Pegawai
Negeri
Sipil,
tentang
Pokok-pokok
Tahun 1979 tentang
seorang PNS diberhentika n
sebagai PNS ka rena alasan-al asan sebagai berikut : 1. Pemberhentian atas permintaan sendiri; PNS yang meminta untuk berhenti dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri. Pemberhentian tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun apabila kepentingan dinas mendesak. Permintaan berhenti PNS dapat ditolak, apabila PNS yang bersangkutan masih terikat pada ikatan dinas, sedang menjalankan wajib militer dan yang lain-lain yang serupa dengan itu berdasarkan peraturan perundang-
89
undangan yang berla ku. Permintaan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hierarki. 2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas usia pensiun adalah 56 tahun. Dalam pasal 4 Pera tura n Pemerinta h Nomor 32 Ta hun 1979 sebaga imana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 selanjutnya diubah dengan Perturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008. Menurut Undang-undang Nonor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 87 ayat (1) huruf c dan pasal 90 ditentukan bahwa batas usia pensiun bagi PNS sebagai berikut : a. 58 tahun bagi pejabat administrasi b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Sesuai
dengan ketentuan perundang -undangan bagi Pejabat
Fungsional dibebaskan
PNS dari
yang
akan mencapai batas
jabatannya
disebut
juga
usia pensiun, dapat
dengan
istilah
Istirahat
Besar/Bebas Tugas menjelang Pensiun, atau disebut Masa Persiapan Pensiun
(MPP)
untuk
paling
lama
1
tahun
dengan
mendapat
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berla ku, kecuali tunjangan jabatan. PNS yang menjabat jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Ta hun 1979, apabila ia tidak menjabat lagi jabatan tersebut dan tidak ada rencana untuk diangkat dalam jabata n yang sama ata u yang lebih tinggi kepada yang bersangkutan dapat diberikan istirahat besar/bebas tugas menjelang pensiun selama 1 tahun dan setelah menjalani istirahat besar/bebas tugas menjelang pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS ka rena tela h mencapai batas usia pensiun.
90
3. Pemberhentian karena a danya penyederhanaan organisasi; Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan PNS. Apabila terjadi hal yang demikian, maka PNS yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi la innya.bApabila PNS yang kelebihan karena adanya penyederhanaan organisasi
tidak mungkin disalurkan
kepada instansi lain, maka PNS yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Apabila PNS tersebut telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun b. Apabila PNS tersebut belum mencapai usia 50 tahun dan atau belum memiliki masa kerja 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu. c. Uang tunggu
diberikan paling lama 5 tahun dan tiap-tiap tahun
diperpanjang. Apabila PNS tersebut pada saat berakhir uang tunggu belum mencapai usia 50 tahun akan tetapi memiliki masa kerja pensiun 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dan pensiun baru diberikan setelah berusia 50 tahun. Apabila PNS tersebut pada saat berakhir uang tunggu sudah/belum berusia 50 tahun akan tetapi belum memiliki masa kerja 10 tahun maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat ta npa hak pensiun. 4. Pemberhentian
karena
melakukan
pelanggaran/tindak
pidana
penyelewengan Pemberhentian
PNS
karena
melakukan
pelanggaran/tindak
pidana
penyelewengan dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat,
91
tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan it u. Pemberhentian tersebut yang mengakibatkan PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat s ebagai PNS karena : 1. melanggar
sumpah/janji
PNS,
melanggar
sumpah/janji
jabatan
dan melakuka n pelanggaran disiplin berat. 2. dihukum
penjara
berdasarkan
keputusan pengadilan yang
sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun atau diancam dengan pidana yang lebih bera t. 3. pemberhentian
dengan
hormat
tidak
atas
permintaan sendiri atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tida k masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih; 4. PNS
diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai
PNS apabila
dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang teta p, ka rena : 5. dihukum penjara atau kurungan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
jabatan
atau
tindak
pidana
kejahatan
yang
ada
hubungannya dengan jabatan 6. dihukum penjara
atau kurungan karena melakukan suatu tindak
pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 sampai dengan 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 7. melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah ideologi negara Pancasila dan UUD 1945, atau terlibat dalam gerakan atau mela kukan kegiatan yang menentang negara dan atau pemerintah
92
5. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani; Untuk
kepentingan
peradilan
seorang
PNS
yang
didakwa
telah
melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara. Kepada PNS yang dikenakan pemberhentian sementara maka berlaku ketentuan : a. Jika terdapat petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima, dan jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya maka mulai bulan berikutnya ia diberikan bagian gaji sebesar 75% dari gaji pokok yang diterimanya tera khir. b. Jika
sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib PNS yang
dikenakan pemberhentian sementara tersebut ternyata tidak bersalah, maka PNS itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatan semula. Dalam hal yang diberhentikan
sementara
ia
demikian maka selama
berhak
masa
mendapat gaji penuh serta
penghasila n-penghasil an lainnya . c. Jika sesudah pemeriksaan PNS yang bersangkutan ternyata bersalah, maka terhada p PNS yang dikenakan pemberhentian sementara harus diambil
tindakan
pemberhentian,
sedangkan
bagian
gaji
berikut
tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali. 6. Pemberhentian karena meninggalkan tugas; PNS diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
apabila
berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
93
a. tidak
dapat
bekerja
lagi
dalam
semua
jabatan
negeri
karena
kesehatannya. PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dengan ketentuan: b. Tanpa terikat masa kerja , apabila tidak cakap jasmani dan atau rohaninya itu disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewa jiban jabatannya; c. Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 tahun apabila tidak cakap jasmani dan atau rohaninya itu bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewa jiban jabatannya. d. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya; atau e. setelah berakhirnya cuti sakit belum ma mpu bekerja kemba li . Untuk poin (2) da n (3) diperla kuka n sebagai berikut: a. PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebgai PNS dengan hak pensiun
apabila
sekurang-kurangnya
telah berusia
50
tahun dan
memiliki masa kerja pensiun 10 tahun; b. PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu,
apabila
belum memenuhi syarat-syarat
usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf (a ). 7. Pemberhentian karena meninggal dunia; a. PNS ya g meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan
hormat
sebagai
PNS.
Untuk
kelengkapan
Tata
Usaha
Kepegawaian, maka pimpinan instansi yang bersangkutan serendahrendahnya Kepala Sub Bagian atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat ketera ngan meninggal dunia b. PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak yang bersangkutan hilang. Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwa jib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang. Surat pernyataan hilang itu dibuat selambat-lambatnya akhir bulan ke -12 sejak yang bersa
94
ngkutan
hilang.
Pejabat
yang
membuat
adalah
Menteri
yang
memimpin kementerian atau pejabat yang ditunjuk olehnya c. PNS yang telah dinyatakan hilang, yang sebelum melewati masa 12 bulan ditemukan kembali, masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai PNS d. PNS yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan ditemukan
kembali
dan
dinyatakan
cacat,
diperlakukan
sebagai
berikut: 1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja sekura ng-kurangnya 4 tahun 2) apabila hilangnya dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena
ia
menjalankan
kewajiban
jabatannya,
maka
ia
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun tanpa mema ndang masa kerja e. PNS yang telah dinyatakan hilang ditemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakuka n sebagai berikut: 1) apabila ia masih sehat, dipekerjakan kembali 2) apabila tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri berdasarkan
surat
keterangan
Team
Penguji
Kesehatan,
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hakhak kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berla ku 8. Pemberhentian karena sebab-sebab lain. a. PNS yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah
habis
menjalankan
cuti
di
luar
tanggungan
negara,
diperlakukan hal-hal sebagai berikut: b. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, maka
PNS yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila
alasan-alasan tentang keterlambatan melaporka n diri itu da pat diterima oleh pejabat yang berwenang.
95
c. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. d. Apabila maka
keterla mbatan mela porkan diri
itu lebih dari 6 bulan,
PNS yang bers angkutan harus diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS.
C. Uang Tunggu Yang berhak menerima uang tunggu adalah PNS yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri karena : 1. Sebagai
tenaga
kelebihan
yang
diakibatkan
oleh
penyederhanaan
organisasi dan tidak dapat disalurkan kepada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun. 2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi diri sendiri dan atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun. 3. Setelah berakhir cuti sakit belum mampu bekerja kemba li dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun. 4. Tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara ka rena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun. Uang tunggu diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling la ma 5 tahun dan besarnya uang tunggu adalah: a. 80% dari gaji pokok untuk tahun pertama b. 75% dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya. Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya dihitung dari bulan PNS diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri. Penerima uang tunggu masih tetap berstatus sebagai PNS oleh sebab itu kepadanya diberikan : 1. Kenaikan gaji berkala 2. Tunjangan keluarga
96
3. Tunjangan pangan dan 4. Tunjangan-tunjangan
lain
berdasarkan
perundang-undangan
yang
berlaku, kecuali tunjangan jabatan.
D. Pensiun Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Setiap PNS yang telah memenuhi syarat-s yarat yang ditentukan berhak atas pensiun. Untuk menetapkan jumlah pensiun pegawai perlu diketahui dasar pensiun ialah gaji pokok terakhir yang berhak diterima oleh pegawai sebelum ia diberhentikan seba gai PNS dengan hak pensiun. a. Masa Kerja Pensiun Berbeda dengan perhitungan masa kerja untuk penetapan gaji pokok PNS, masa kerja yang dihitung untuk menentukan hak dan jumlah pensiun adalah seluruh masa kerja sebagai PNS termasuk masa kerja lainnya yang ditetapkan berdasarkan pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, masa kerja pensiun itu adalah: a. Waktu bekerja sebagai PNS. b. Waktu bekerja sebagai anggota ABRI. c. Waktu bekerja sebagai tenaga bulanan/harian dengan menerima penghasilan dari Anggaran Negara atau Anggaran dari BUMN/BUMD. d. Waktu bekerja sebagai pegawai pada sekolah partikuler bersubsidi masa kerja tersebut di atas dihitung penuh. Masa kerja swasta yaitu masa kerja pada perusahaan yang berbentuk badan hukum seperti PT, CV, dan Yayasan, dihitung sebagai masa kerja swasta sebanyak-banyaknya pemberhentian
PNS
10
tersebut
tahun, dengan ketentuan pada saat telah
berkedudukan
sebagai
PNS
sekurang-kurangnya 10 tahun.
97
b. Pensiun Pegawai PNS berhak atas pensiun apabila : a. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun. Pensiun ini disebut pensiun secara normal atau disebut juga pensiun dipercepat. b. Oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun
juga
ka rena
keadaan jasmani/rohani. Keuzuran
jasmani/rohani terdiri dari: 1) disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban ja ba ta n/ka rena dina s , us ia tida k dipers ya ra tka n da n ma s a kerja juga tida k dipers ya ra tka n. 2) buka n oleh dan karena dinas mempunyai masa kerja s ekura ng-kura ngnya 4 ta hun. 3) Pens iun karena mencapai batas usia pensiun, s yarat us ia 56 tahun dan masa kerja untuk pens iun s ekura ng-kura ngnya 10 ta hun. c. Yang Berhak Memberikan Pensiun Dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Ta hun 1969 ditetapkan bahwa
Pensiun Pegawai/Pensiun Janda/Duda pegawai ditetapkan oleh
pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersa ngkutan. Pera turan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 memberikan wewenang kepada Kepala BKN untuk atau atas nama pejabat yang berwenang memberhentikan dengan hormat sebagai PNS yang berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun dengan hak pensiun, menetapkan pemberian pensiun pegawai serta kenaikan pangkat pengabdian dan kenaika n ga ji berka la . Wewenang yang diberikan kepada Kepala BKN tersebut meliputi pula pemberian pens iun janda /duda da la m ha l pens iuna n PNS meningga l dunia . Bagi
PNS
yang
diberhentikan
dengan hormat
sebagai PNS karena
permintaan sendiri atau karena sebab-sebab lainnya, akan tetapi belum
98
mencapai batas usia pensiun, maka pemberhentiannya sebagai PNS dan pemberian pensiunnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada insta nsi yang bersangkutan. d. Usia Pensiun Usia pensiun untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai PNS menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pega wai berdasarkan
keterangan
dari
pegawai
yang
bersangkutan
pada
pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur termaksud
kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan
penentuan hak atas pensiun pegawai (Pasal 10 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969). e. Besarnya Pensiun Pegawai Besarnya Pensiun pegawai sebulan adalah 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan : a. Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurangkurangnya 40% dari dasar pensiun. b. Dalam hal PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan, maka besa rnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pens iun. c. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (100% dari gaji pokok terendah yang berlaku pada saat itu). f.
Permintaan Pensiun Pegawai Untuk
memperoleh
pensiun
pegawai,
PNS
yang
bersangkutan
mengajukan surat permintaan kepada pejabat yang berwenang dengan diserta i : a. Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh pejabat yang berwenang.
99
b. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat istri/suami dan anak-anaknya. c. Surat keterangan dari PNS yang berkepentingan yang menyatakan bahwa surat-surat dan barang-barang milik negara yang ada pada nya telah diserahkan kembali kepada yang berwa jib. g. Pensiun Otomatis Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Ta hun 1989, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b ke bawah tidak perlu mengajukan surat permintaan pensiun kepada pejabat yang berwenang, yang bersangkutan menandatangani DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang disampaikan oleh Kepala BKN melalui bendaharawan gaji setempat 1½ tahun atau 18 bulan sebelum PNS yang bersa ngkutan mencapai batas
usia
pensiun.
Setelah menerima dan memeriksa DPCP, mena ndatanganinya dan menyerahkan kelengkapan-kelengkapan yang diperlukan kepada pejabat kepegawaian di unit kerja nya. Pensiun pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan berikutnya PNS yang bers a ngkutan diberhentikan sebagai PNS. h. Berakhirnya Hak Pensiun Pegawai Hak pensiun pegawai berakhir pada akhir bulan penerima pensiun pegawai meninggal dunia . i.
Pensiun Janda/Duda Yang berhak menerima pensiun janda/duda adalah isteri (isteri-isteri) PNS pria, atau suami PNS wanita meninggal dunia atau tewas atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebaga i is teri/suami s ah PNS ya ng bersangkutan. Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada isteri/sua mi ya ng terda ftar sebagai yang berha k menerima pensiun ja nda /duda, maka dengan
100
menyimpang dari ketentuan di atas, pensiun janda/duda diberikan kepada isteri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dalam hal PNS atau penerima pensiun pegawai pria termaksud di atas beristeri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada isteri yang ada pada waktu itu paling lama dan tida k terputus -putus dinikahinya. Besarnya pensiun janda/duda wafat PNS yang wafat adalah 36% dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa : a. kalau terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak mendapat pensiun janda , besa rnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu b. besa rnya pensiun janda/duda termaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut ga ji yang berla ku bagi almarhum suami/isteri nya Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa : a. Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun, maka besa rnya bagian janda untuk masing-masing isteri adalah 72% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu. b. Jumlah 72% dasar pensiun termaksud di atas tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berla ku (100% da ri ga ji pokok terendah). c. Pensiun janda/duda PNS lajang yang tewas diberikan kepada orang tuanya, besarnya adalah 20% x 72% da ri dasar pensiun. 5. Hapusnya Pensiun Pegawai/Pensiun Janda/Duda/Bagian Pensiun Janda Hak untuk menerima pens iun pegawai/pensiun janda/duda/bagian pensiun ja nda ha pus jika : a. penerima pensiun tidak seizin pemerintah menjadi pegawai atau tentara suatu negara asing;
101
b. penerima pensiun pegawai/pensiun janda/duda/bagian pensiun janda menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan nega ra yang berdasarkan Pancasila; c. ternyata keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan
pemberian
pensiun
pegawai/pensiun
janda/duda/bagian
pensiun janda tidak benar atau bekas PNS atau janda/duda/anak yang bersa ngkutan s ebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
102
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda /Duda Pegawai. Undang-Undang Nomor 8 Ta hun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Unda ng-Undang Nomor 43 Ta hun 1999 tenta ng Perubahan atas UndangUnda ng Nomor 8 Ta hun 1974 tenta ng Pokok-pokok Kepegaw aian. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Ta hun 1975 tenta ng Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pega wa i Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Ta hun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri. Sipil dan Tenaga -Tenaga Lainnya yang Bekerja pada Negara Republik Indones ia . Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Pera turan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunja ngan Cacat, dan Uang Duka Pega wa i Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pemberian Uang Duka Wa fa t Bagi Keluarga Penerima Pensiun. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Percera ia n Bagi Pega wa i Negeri Sipil.
103
Pera turan Pemerintah Nomor 22 Ta hun 1984 tentang Pemeliha raan Kesehatan Pegawai
Negeri
Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota
Keluarganya . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Ta hun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Pera turan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Ta hun 1979 tenta ng Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pera turan Pemerintah Nomor 24 Ta hun 1994 tentang Tanda Kehormatan Sa tya Lencana Ka rya Sa tya . Peraturan Pemerintah Nomor 97 Ta hun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pega wa i Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Pera turan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah. Nomor 98 Ta hun 2000 tenta ng Penga da a n Pega wa i Negeri Sipil.
104
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tenta ng Kenaika n Pangka t Pegawa i Negeri Sipil Pera turan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pega wa i Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktura l. Pera turan Pemerintah Nomor 54 Ta hun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 97
Tahun 2000
tentang
Formasi
Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Peraturan Gaji Pegawa i Negeri Sipil. Pera turan Pemerinta h Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua ata s Peratura n Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri
Sipil.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009 tentang Pola Mutasi Jaba tan Karier di Lingkunga n Kementerian Keuanga n. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor 47/PMK.01/2009
tentang
Assesment
Center Kementerian Keua nga n.
105
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Ke uangan. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
190/PMK.01/2009
tentang
Pedoman
Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat
Bagi
Pemangku
Jabatan
Pelaksanaan
di
Lingkungan
Kementerian Keuangan. Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
411/KMK.01/2009
tentang
Ujian
Penyesuai an Kenaika n Pangka t Ba gi PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan.
106