KELENGKAPAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT a. Kenaikan Pangkat Reguler : 1. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) yang disahkan. 2. Fotocopy Konversi Nip yang disahkan. 3. Fotocopy Keputusan dalam pangkat pertama / Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) yang disahkan. 4. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) yang disahkan. 5. Fotocopy Keputusan dalam pangkat terakhir yang disahkan. 6. Asli penilaian Kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir (DP3 Tahun 2013 dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2014, atau fotocopy yang telah disahkan oleh Kepala SKPD masing-masing. 7. Fotocopy SK Jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan, Berita Acara Pelantikan dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Pejabat Penilai (bagi Pergantian Atasan/Pimpinan) yang disahkan. 8. Surat Penugasan bagi yang dipekerjakan / diperbantukan diluar instansi induk yang disahkan. 9. Surat Tugas bagi PNS yang pindah antar SKPD yang disahkan. 10. Fotocopy STTB / Ijazah Akta dan Traskrip Nilai terakhir yang dilegalisir Pejabat yang berwenang. 11. Fotocopy Sah surat perintah tugas belajar bagi yang sedang tugas belajar yang disahkan. 12. Bagi PNS yang pindah Golongan Ruang dari II/d ke III/a agar melampirka Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk.I atau IJazah S1 atau D.IV yang disahkan. 13. Fotocopy sah Keputusan Mutasi/Pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan. 14. Fotocopy sah Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang sah.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat
Page 1
b. Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural : 1. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) yang disahkan. 2. Fotocopy Konversi Nip yang disahkan. 3. Fotocopy Keputusan dalam pangkat pertama / Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) yang disahkan. 4. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) yang disahkan. 5. Fotocopy Keputusan dalam pangkat terakhir yang disahkan. 6. Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir, Surat Pernyataan Pelantikan, Berita Acara Pelantikan dan Berita Acara Pengambilan Sumpah (bagi yang menduduki jabatan structural) yang disahkan. 7. Fotocopy SK Jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan, Berita Acara Pelantikan dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan structural sebelumnya yang telah dipromosikan pada eselon setingkat lebih tinggi (mulai dari jabatan yang tercantum pada SK Pangkat terakhir) yang disahkan. 8. Asli penilaian Kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir (DP3 Tahun 2013 dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2014, atau fotocopy yang telah disahkan oleh Kepala SKPD masing-masing. 9. Fotocopy sah SK jabatan pejabat penilai (bagi pergantian atasan pimpinan) yang disahkan. 10. Fotocopy STTB / Ijazah Akta dan Traskrip Nilai terakhir yang dilaegalisir Pejabat yang berwenang
(Kopertis) apabila Ijazah diperoleh dari
Universitas Swasta. 11. Bagi PNS yang pindah Golongan Ruang dari III/d ke IV/a agar melampirka Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk. II atau Ijazah S2 atau surat tanda lulus Diklat PIM III/SPAMA yang disahkan. 12. Fotocopy Keputusan Mutasi / Pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan. 13. Fotocopy sah Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang sah.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat
Page 2
c. Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional : 1. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) yang disahkan. 2. Fotocopy Konversi Nip yang disahkan. 3. Fotocopy Keputusan dalam pangkat pertama / Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) yang disahkan. 4. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) yang disahkan. 5. Fotocopy Keputusan dalam pangkat terakhir yang disahkan. 6. Asli PAK baru dan asli/Fotocopy PAK lama tapi harus dilegalisir pejabat yang berwenang (bagi yang menduduki jabatan Fungsional tertentu) 7. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional (bagi pejabat Fungsional yang pertama kali diusulkan kenaikan pangkatnya) 8. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional lama dan baru (bagi pejabat Fungsional yang mengalami kenaikan jabatan) 9. Fotocopy SK Penyesuaian (Impasing) dalam Jabatan Fungsional Guru yang disahkan. 10. Asli DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2013 dan SKP Tahun 2014), atau fotocopy yang telah disahkan oleh Kepala SKPD masingmasing. 11. Fotocopy SK jabatan pejabat penilai (bagi pergantian atasan pimpinan) yang disahkan. 12. Fotocopy STTB/Ijazah Akta dan Traskrip Nilai terakhir yang dilaegalisir Pejabat yang berwenang
(Kopertis) apabila Ijazah diperoleh dari
Universitas Swasta. 13. Fotocopy Sertifikat Diklat fungsional bagi yang dipersyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional yang disahkan. 14. Fotocopy Keputusan Mutasi/Pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan. 15. Fotocopy sah Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang sah.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat
Page 3
d. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah Reguler : 1. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) yang disahkan. 2. Fotocopy Konversi Nip yang disahkan. 3. Fotocopy Keputusan dalam pangkat pertama / Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) yang disahkan. 4. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) yang disahkan. 5. Fotocopy Keputusan dalam pangkat terakhir yang disahkan. 6. Asli DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2013 dan SKP Tahun 2014), atau fotocopy yang telah disahkan oleh Kepala SKPD masingmasing. 7. Fotocopy SK jabatan pejabat penilai (bagi pergantian atasan pimpinan) yang disahkan. 8. Fotocopy STTB/Ijazah dan Traskrip Nilai terakhir yang dilaegalisir Pejabat yang berwenang
(Kopertis) apabila Ijazah diperoleh dari
Universitas Swasta. 9. Rekomendasi/surat keterangan dari kopertis wilayah tentang status lembaga pendidikan bagi yang swasta. 10. Melampirkan rekap absensi 6 (enam) bulan terakhir. 11. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah yang disahkan. 12. Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan dengan mencantumkan tugas lama dan tugas baru. 13. Surat ijin belajar dari Walikota yang disahkan. 14. Fotocopy Keputusan Mutasi / Pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan. 15. Fotocopy sah Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang sah.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat
Page 4
e. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah Fungsional : 1.
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) yang disahkan.
2.
Fotocopy Konversi Nip yang disahkan.
3.
Fotocopy Keputusan dalam pangkat
pertama / Surat Keputusan Calon
Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) yang disahkan. 4.
Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) yang disahkan.
5.
Fotocopy Keputusan dalam pangkat terakhir yang disahkan.
6.
Asli PAK baru dan asli/Fotocopy PAK lama tapi harus dilegalisir pejabat yang berwenang (bagi yang menduduki jabatan Fungsional tertentu).
7.
Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional (bagi pejabat Fungsional yang pertama kali diusulkan kenaikan pangkatnya) yang disahkan.
8.
Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional lama dan baru (bagi pejabat Fungsional yang mengalami kenaikan jabatan) yang disahkan
9.
Fotocopy SK Penyesuaian (Impasing) dalam Jabatan Fungsional Guru yang disahkan.
10. Asli penilaian Kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir (DP3 Tahun 2013 dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2014, atau fotocopy yang telah disahkan oleh Kepala SKPD masing-masing. 11. Fotocopy SK jabatan pejabat penilai (bagi pergantian atasan pimpinan) yang disahkan. 12. Fotocopy STTB / Ijazah Akta dan Traskrip Nilai terakhir yang dilaegalisir Pejabat yang berwenang (Kopertis) apabila Ijazah diperoleh dari Universitas Swasta. 13. Rekomendasi / surat keterangan dari kopertis wilayah tentang status lembaga pendidikan bagi yang swasta. 14. Surat ijin belajar dari Walikota / Fotocopy yang disahkan. 15. Fotocopy Sertifikat Diklat Fungsioanal bagi yang di persyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional yang disahkan. 16. Fotocopy Keputusan Mutasi / Pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan. 17. Fotocopy sah Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang sah.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat
Page 5
f. Kenaikan Pangkat PNS yang selesai Tugas Belajar dan sebelumnya tidak menduduki Jabatan Struktural/Fungsional Tertentu : 1. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) yang disahkan. 2. Fotocopy Konversi Nip yang disahkan. 3. Fotocopy Keputusan dalam pangkat pertama / Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) yang disahkan. 4. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) yang disahkan. 5. Fotocopy Keputusan dalam pangkat terakhir yang disahkan. 6. Asli penilaian Kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir (DP3 Tahun 2013 dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2014, atau fotocopy yang telah disahkan oleh Kepala SKPD masing-masing. 7. Fotocopy SK jabatan pejabat penilai (bagi pergantian atasan pimpinan) yang disahkan. 8. Surat perintah tugas belajar / fotocopy yang disahkan. 9. Fotocopy STTB/Ijazah Akta dan Traskrip Nilai terakhir yang dilaegalisir Pejabat yang berwenang. 10. Surat pernyataan melaksanakan tugas kembali setelah tugas belajar. 11. Fotocopy Sertifikat Diklat Fungsioanal bagi yang di persyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional yang disahkan. 12. Fotocopy Keputusan Mutasi/Pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan. 13. Fotocopy sah Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang sah.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat
Page 6
g. Kenaikan Pangkat PNS yang selesai Tugas Belajar dan sebelumnya menduduki Jabatan Struktural/Fungsional Tertentu : 1.
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) yang disahkan.
2.
Fotocopy Konversi Nip yang disahkan.
3.
Fotocopy Keputusan dalam pangkat
pertama/Surat Keputusan Calon
Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) yang disahkan. 4.
Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) yang disahkan.
5.
Fotocopy Keputusan dalam pangkat terakhir yang disahkan.
6.
Asli PAK baru dan asli / Fotocopy PAK lama tapi harus dilegalisir pejabat yang berwenang (bagi yang menduduki jabatan Fungsional tertentu).
7.
Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan fungsioanal lama dan baru (bagi pejabat fungsional yang mengalami kenaikan jabatan)
8.
Fotocopy SK jabatan, surat pernyataan pelantikan, berita acara pelantikan dan berita acara penggambilan sumpah jabatan structural (mulai dari jabatan yang tercantum pada SK pangkat terakhir sampai dengan sekarang) yang disahkan.
9.
Asli penilaian Kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir (DP3 Tahun 2013 dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2014, atau fotocopy yang harus dilegalisir oleh Kepala SKPD masing-masing.
10. Fotocopy SK jabatan pejabat penilai (bagi pergantian atasan pimpinan). 11. Surat perintah tugas belajar/fotocopy yang disahkan. 12. SK pemberhentian dari jabatan pada saat tugas belajar/Fotocopy yang disahkan. 13. Fotocopy STTB/Ijazah Akta dan Traskrip Nilai terakhir yang dilegalisir Pejabat yang berwenang. 14. Surat pernyataan melaksanakan tugas kembali setelah tugas belajar/Fotocopy yang disahkan 15. Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional (bagi pejabat fungsioanal tertentu)/fotocopy yang disahkan. 16. Fotocopy Sertifikat Diklat Fungsioanal bagi yang dipersyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional yang disahkan. 17. Fotocopy Keputusan Mutasi/Pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan. 18. Fotocopy sah Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang sah.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat
Page 7