KEDUDUKAN UANG JEMPUTAN DALAM PERKAWINAN BAJAPUIK PADA MASYARAKAT MINANGKABAU PARIAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
TESIS
Oleh
HIJRATUL MUSLIM 137011043/M.Kn
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2015
KEDUDUKAN UANG JEMPUTAN DALAM PERKAWINAN BAJAPUIK PADA MASYARAKAT MINANGKABAU PARIAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
TESIS
Diajukan Untuk Memperoleh Gelar Magister Kenotariatan Pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Oleh
HIJRATUL MUSLIM 137011043/M.Kn
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2015
Judul Tesis
Nama Mahasiswa Nomor Pokok Program Studi
: KEDUDUKAN UANG JEMPUTAN DALAM PERKAWINAN BAJAPUIK PADA MASYARAKAT MINANGKABAU PARIAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN : HIJRATUL MUSLIM : 137011043 : Kenotariatan
Menyetujui Komisi Pembimbing
(Prof. Dr. Runtung, SH, MHum)
Pembimbing
Pembimbing
(Dr.Idha Aprilyana Sembiring,SH,MHum) (Prof.Dr.Muhammad Yamin,SH,MS,CN)
Ketua Program Studi,
(Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN)
Tanggal lulus : 27 Oktober 2015
Dekan,
(Prof. Dr. Runtung, SH, MHum)
Telah diuji pada Tanggal : 27 Oktober 2015
PANITIA PENGUJI TESIS Ketua
: Prof. Dr. Runtung, SH, MHum
Anggota
: 1. Dr. Idha Aprilyana Sembiring, SH, MHum 2. Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN 3. Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum 4. Notaris Syafnil Gani, SH, MHum
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: HIJRATUL MUSLIM
Nim
: 137011043
Program Studi
: Magister Kenotariatan FH USU
Judul Tesis
: KEDUDUKAN UANG JEMPUTAN DALAM PERKAWINAN BAJAPUIK PADA MASYARAKAT MINANGKABAU PARIAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Dengan ini menyatakan bahwa Tesis yang saya buat adalah asli karya saya sendiri bukan Plagiat, apabila dikemudian hari diketahui Tesis saya tersebut Plagiat karena kesalahan saya sendiri, maka saya bersedia diberi sanksi apapun oleh Program Studi Magister Kenotariatan FH USU dan saya tidak akan menuntut pihak manapun atas perbuatan saya tersebut.
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sehat.
Medan, Yang membuat Pernyataan
Nama : HIJRATUL MUSLIM Nim : 137011043
ABSTRAK Hukum Adat perkawinan merupakan bagian yang tak dapat terpisahkan dalam hukum adat Indonesia. Di dalam perkawinan adat Indonesia khusunya di daerah Minagkabau Paraiaman ada salah satu bentuk perkawinan yang dikenal dengan istilah perkawinan bajapuik, perkawinan bajapuik yaitu menjemput marapulai (calon suami) untuk mengadakan pernikahan di rumah pengantin perempuan dengan membawa persyratan-persyaratan tertentu dalam hal ini uang jemputan. Saat ini perkembangan perkawinan bajapuik telah berubah kepada untung dan rugi dalam pelaksananya sehingga menimbulkan kasus-kasus penuntutan dan pengembalian uang jemputan yang terjadi saat ini baik itu melalui Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Adanya kasus tersebut maka perlu dikaji tentang uang jemputan sebagai harta benda perkawinan sebagaimana diektahui bahwa didalam pasal 35 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ada pengolongan harta benda perkawinan yakni harta bersama dan harta bawaan. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Padang Pariaman yang merupakan bagian dari wilayah Pariaman yang masih melaksanakan perkawinan bajapuik, berdasarkan random sampling maka yang dijadikan sampel penelitian yakni 3 (tiga) kecamatan dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Pariaman. Tiap-tiap kecamatan diwakili satu nagari yaitu kecamatan Batang Anai diwakili Nagari Buayan, Kecamatan V Koto Timur Nagari Limau Puruik dan Kecamatan V Koto Kampung Dalam diwakii Nagari Campago. Responden dalam penelitian adalah masyarakat yang melaksanakan perkawinan bajapuik di masing-masing wilayah penelitian diambil sebanyak 8 pasangan suami-istri dengan jumlah total sebanyak 24 pasangan suami-istri, terhadap respoden diberikan daftar kouisoner terbuka yang telah disusun. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dilakukan wanacara dangan KAN, LKAAM dan Hakim Pengadilan Agama terhadap permasalahan mengenai perkawinan adat bajapuik saat ini.Data dianalisis secara sistematif dengan memakai metode induktif-deduktif, untuk menganalisis data ini dilakukan studi kepustaakaan. Hasil penelitian berdasarkan pemahaman respoden di wilayah penelitian dan wawanacara LKAAM Padang Pariaman diketahui bahwa uang jemputan itu hakekatnya awalnya sebagai modal awal bagi pasangan suami-istri dalam menjalankan mahligai rumah tangga. Apabila dilihat dari segi prosesnya menurut undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 berdasarkan pengertian harta bersama dan harta bawaan di dalam undang tersebut diketahui bahwa uang jemputan merupakan harta bawaan tapi dari segi fungsi harta itu sebagai harta bersama untuk kedua belah pasangan. Perkembangan perkawinan bajapuik saat ini mempengaruhi makna dan hakekat dari pemberian uang jemputan sehingga ada saja pihak laki-laki yang hanya mengharapkan uang jemputan, karena menilai uang jemputan merupakan harta bawaannya. Padahal pemberian itu menurut adat dan makna serta hakekat pemberian uang jemputan sebenarnya jika dikaitkan dengan tujuan undang tersebut merupakan harta bersama, kedepanaya perlunya peranan pemuka adat dan niniak mamak dan kedua belah pihak keluarga pengantin untuk merasionalkan pemberian uang jemputan yang sebenarnya sehingga kasus penutuntan uang jemputan tidak terjadi dan kemurnian dari sebuah perkawinan adat dapat terlaksana.
Kata kunci :Harta Perkawinan, Perkawinan bajapuik, Uang jemputan
i
ABSTRACT Adat Marriage Law is an inseparable part of the Indonesian Customary Law. In Marriage Customary Law, that of Minangkabau Pariaman in particular, is a form of marriage known as bajapuik marriage, which is taking marapulai (the prospective son in law) to the wedding held in the bride’s house by bringing certain condition namely proposal money. Nowadays, the development of bajapuik marriage has changed into consideration for the advantages and disadvantages in its implementation causing prosecution and proposal money repayment to either Religious Court or District Court. By the occurrence of these lawsuits, a study is required on proposal money as the marriage property as stipulated in Article 35 Section 1 and 2 the Law No. 1/ 1974 on Marriage that there is a classification of marital property namely joint property and pre-marriage property. This research was conducted at District of Padang Pariaman which is included into the Region of Pariaman that still implements bajapuik marriage. The samples were taken from 3 (three) sub-districts in District of Padang Pariaman, using random sampling method. Each sub-district was represented by one Nagari (independent village that is traditionally managed in Padang), they were Nagari Buayan representing Subdistrict Batang Anai, Nagari Limau Puruik representing Sub-district V Koto Timur, Nagari Campago representing Sub-district V Koto Kampung Dalam. The respondents were the communities who implemented the bajapuik marriage in each Nagari. There were 24 couples as the respondents in total from the three Nagari with 8 couples each. A list of open-ended questions was distributed to the respondents. In order to gain more thorough information, some interviews were carried out with KAN (Office of Nagari Traditional Meeting), LKAAM (Institution of Traditional organization in Minangkabau), and the Judge of Religious Court upon the problems regarding bajapuik traditional marriage nowadays. The data were analyzed systematically by inductive-deductive reasoning method and library study. The results based on the respondents comprehension and the interviews with LKAAM Padang Pariaman showed that the proposal money is essentially the initial capital for the couples in undergoing their marriage. Viewed from the process as stipulated in the Marriage Law No. 1/ 1974 defining pre-marriage property and joint property, the proposal money is classified into the pre-marriage property, yet viewed from the function, the proposal money belongs to joint property that is used for the sake of the couples. Over the time, bajapuik marriage nowadays influences the meaning and essence of the proposal money so that some grooms were found to only expect the proposal money from the marriage, as they thought considered the money their premarriage property. In fact, viewed from the adat (tradition), meaning and essence of the giving of the proposal money, it was given with aim to be their joint property. It was recommended that the traditional leaders as well as niniak mamak (relatives) and families of the couples rationalize the essence of giving the money so that the lawsuits of claiming the proposal money would not occur in the future and the genuineness of traditional marriage could be implemented. Keywords: Marriage property, Bajapuik Marriage, Proposal Money
ii
KATA PENGANTAR Bismillahirahmanirahhim syukur alhamdulillah, Puji syukur atas kehadirat Allah S.W.T. Atas segala kenikmatan yang diberikan kepada Nya berupa Iman, Islam, serta karunia yang tak terhingga, hingga pada akhirnya penulisan tesis ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya dengan judul “Kedudukan Uang Jemputan Dalam Perkawinan Bajapuik Pada Masyrakat Miangkabau Pariaman Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Adapun penulisan tesis ini adalah dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan pada Program Pascasarjana, Bidang Studi Ilmu Hukum, Jurusan Magister Kenotariatan pada Universitas Sumatera Utara. Dalam rangka penulisan tesis ini telah banyak memperoleh bimbingan serta bantuan petunjuk yang sangat berarti sekali dalam penulisan tesis ini, sehingga pada tempatnyalah diucapkan terima kasih yang sebesar besarnya dan rasa hormat yang setinggi tingginya khususnya kepada para Pembimbing, yaitu yang amat terpelajar Prof. Dr. Runtung SH, M.Hum., dan Dr. Idha Aprilyana Sembiring SH, M.Hum. serta Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN. Berkaitan dengan penyelesaian penulisan tesis ini, telah banyak memperoleh bantuan dari berbagai pihak, baik bantuan moril maupun bahan bahan yang diperlukan, sehingga penulisan tesis ini dapat diselesaikan dengan baik. Selanjutnya ucapan terima kasih yang sebesar besarnya disampaikan kepada: 1.
Bapak Prof. Subhilhar, PhD, selaku Pejabat Rektor Universitas sumatera Utara yang telah memberikan kesempatan pada penulis untuk mengikuti pendidikan pada Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. iii
2.
Bapak Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Runtung, SH, MHum., atas kesempatan menjadi Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara.
3.
Bapak Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN, selaku Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
4.
Ibu Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, M.Hum, selaku Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan sebagai penguji penulis, yang telah meluangkan waktunya, dan dengan penuh perhatian memberikan dorongan, bimbingan serta saran kepada penulis.
5.
Bapak Notaris Syafnil Gani, SH., MHum sebagai penguji penulis, yang telah meluangkan waktunya, dan dengan penuh perhatian memberikan dorongan, bimbingan serta saran kepada penulis.
6.
Seluruh Guru Besar beserta Dosen dan Staf Pengajar pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang telah memberikan ilmunya dan membuka cakrawala berpikir penulis yang sangat bermanfaat dikemudian hari.
7.
Para pegawai pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang selalu memberikan kemudahan dalam hal administrasi Kenotariatan. Ucapan terima kasih yang tak terhingga juga disampaikan kepada yang Mulia
Ayahanda Ali Nuzar dan Ibunda Mardini yang tercinta yang telah mendidik, membesarkan, mencurahkan kasih sayang serta memberikan doa dan dorongan baik iv
dalam bentuk moril maupun materil serta saudara saudara ku yang sangat aku sayangi kepada Abangku Aidil Pradana, adik-adiku Muhammad Sepri, , Ahmad Hidayat, dan Annisa Salsabila yang senantiasa memberikan motivasi dan doa. Besar harapan penulis adalah semoga atas kebaikan dan kesabaran yang telah diberikan kepada penulis akan mendapatkan Pahala di SisiNya serta kesehatan, rezeki yang melimpah, Amin. Di dalam penulisan tesis ini penulis menyadari bahwa tidak luput dari segala kekurangan baik dari substansinya maupun dari cara penyajiannya, oleh kareena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penulis. Segala kritik dan saran yang bersifat membangun akan penulis terima. Akhir kata penulis berharap tesis ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan penulis berdoa semoga ilmu yang telah diperoleh dapat dipergunakan untuk kepentingan bangsa dan agama. Medan, Oktober 2015 Penulis
Hijratul Muslim
v
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
I.
DATA PRIBADI Nama Lengkap
:
Hijratul Muslim
Tempat/Tanggal Lahir
:
Pariaman,13-07-1991
Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
Agama
:
Islam
Status
:
Belum Kawin
Alamat
:
Kp. Tangah Nagari Buayan Lubuk Alung Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman
Nama Ayah
:
Ali Nuzar, SP.d
Nama Ibu
:
Mardini, SP.d
II. IDENTITAS KELUARGA
III. RIWAYAT PENDIDIKAN 1.
SDN 15 Buayan
: Tamat 2003
2.
MTsN Sintuk Toboh Gadang
: Tamat 2006
3.
SMA Negeri 1 Lubuk Alung
: Tamat 2009
4.
S-1 Fakultas Hukum Universitas Bung-Hatta Padang
: Tamat 2013
5.
S2 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU : Tamat 2015
vi
DAFTAR ISI Halaman ABSTRAK ...........................................................................................................
i
ABSTRACT .........................................................................................................
ii
KATA PENGANTAR.........................................................................................
iii
DAFTAR RIWAYAT HIDUP ...........................................................................
vi
DAFTAR ISI ....................................................................................................... vii DAFTAR ISTILAH MINANG ..........................................................................
ix
DAFTAR TABEL ..............................................................................................
x
BAB I
PENDAHULUAN ..............................................................................
1
A. Latar Belakang ..............................................................................
1
B. Perumusan Masalah ......................................................................
8
C. Tujuan Penelitian...........................................................................
8
D. Manfaat Penelitian.........................................................................
9
E. Keaslian Penelitian ........................................................................ 10 F. Kerangka Teori dan Konsepsi ..................................................... 11 1.
Kerangka Teori ...................................................................... 11
2.
Kerangka Konsepsi ................................................................ 15
G. Metode Penelitian ......................................................................... 17 BAB II
PERKEMBANGAN PEMBERIAN UANG JEMPUTAN DALAM PERKAWINAN BAJAPUIK PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT PARIAMAN .......................................................... 25 A. Gambaran Lokasi Penelitian ......................................................... 25 B. Tinjauan Masyarakat Adat Minangkabau .................................... 33 C. Perkawinan Dalam Menurut Adat ............................................... 44 D. Perkembangan Pemberian Uang Jemputan Menurut Hukum Adat Pariaman ............................................................................... 53
vii
BAB III KEDUDUKAN UANG JEMPUTAN YANG DIPEROLEH MELALUI PERKAWINAN BAJAPUIK ADAT PARIAMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR : 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ............................................................ 78 A. Konsep Harta Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ................................................. 78 B. Kedudukan Uang Jemputan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Putusan Pengadilan dan Pemahaman Masyarakat Minangkabau Pariaman ................................................................. 94 C. Analisis Tentang Kedudukan Uang Jemputan Di Kabupaten Padang Pariaman ........................................................................... 116 BAB IV AKIBAT HUKUM APABILA UANG JEMPUTAN TIDAK DIBERIKAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN BAJAPUIK ADAT PARIAMAN ....................................................... 121 A. Pentingnya Uang Jemputan Diadakan Pada Pelaksanaan Perkawinan Adat Bajapuik ........................................................... 121 B. Pemahaman Masyarakat Adat Pariaman Tentang Penolakan Pemberian Uang Jemputan Oleh Pihak Wanita ........................... 124 C. Akibat Hukum Tidak Diberikan Uang Jemputan Dalam Perkawinan Bajapuik .................................................................... 126 BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN .......................................................... 131 A. Kesimpulan ................................................................................... 131 B. Saran ............................................................................................. 132
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 134 LAMPIRAN
viii
DAFTAR ISTILAH MINANG Anak daro
:
Pengantin Perempuan
Apak
:
Paman dari Pihak keluarga Ayah
Bajapuik
:
Dijemput
Berhelat
:
Berpesta
Batimbang Tando
:
Pertunangan
Basandiang
:
Mendudukan kedua mempelai pengantin di Pelaminan
Barundiang
:
Bermusyawarah
Candiak Pandai
:
Orang yang dihormati atas ilmunya karena Cerdik Pandai
Kemanakan
:
Anak dari adik Perempuan dari seorang Paman
Ka Bako
:
Perkawinan anak dengan Kemanakan
Korong
:
Cakupan kecil dari wilayah nagari
Marapulai
:
Pengantin laki-laki
Mintuo
:
Mertua
Mandagogkan
:
Melamar
Malam Bainai
:
Malam dimana pasangan penganten (pemerah kuku) oleh pihak keluarga
di
beri
inai
Manjalang
:
Mengantar makanan kerumah laki terutama ketempat mertua
sanak
keluarga
laki-
Niniak Mamak
:
Kesemua paman dalam suku ibu
ibu
Sumando
:
Pihak Laki-laki yang datang sebagai keluarga di lingkungan keluarga perempuan
Samande
:
Keturunan berdasarkan dari satu ibu
Sajurai
:
Keturunan berdasarkan dari satu nenek
Saparuik
:
Keturunan berdasarkan dari satu niniak
Sekampung
:
Satu Kampung
Sasuku
:
Satu Suku
Saisuak
:
Dahulunya
ix
dari
pihak
termasuk
datuak anggota
DAFTAR TABEL Tabel I
:
Jumlah Responden Menurut Masing-Masing Nagari
Tabel II
:
Kelompok Umur Para Responden
Tabel III
:
Waktu Pemberian Uang Jemputan
Tabel IV
:
Perbandingan Mengenai Motivasi Dan Tujuan Pemberian Jemputan Sekarang Dan Dulu
Tabel V
:
Apa Alasan Responden Melakukan Perkawinan Bajapuik
Tabel VI
:
Kemanfaatan Uang Jemputan Yang Diberikan Dalam Perkawinan Bajapuik Oleh Responden
Tabel VII
:
Dasar Perkerjaan, Jabatan, Serta Status Social Menjadi Pertimbangan Besarnya Jumlah Pemberian Uang Jemputan Dalam Perkawinan Responden
Tabel VIII
:
Alasan Respoden Menjadikan Perkerjaan, Jabatan, Serta Status Sosial Menjadi Pertimbangan Besarnya Jumlah Pemberian Uang Jemputan Dalam Perkawinan Responden
Tabel IX
:
Pemahaman Responden Mengenai Uang Jemputan Di lihat Dari Segi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Tabel X
:
Pemahaman Responden Menganai Kedudukan Uang Jemputan Apabila Terjadi Kematian
Tabel XI
:
Pemahaman Respoden Mengenai Kedudukan Jemputan Apabila Terjadi Perceraian
Tabel XII
:
Pentingnya Uang Jemputan Dalam Perkawianan Adat Bajapuik Bagi Responden
Tabel XIII
:
Dampak Akibat Penolakan Wanita Untuk Memberi Uang Jemputan Bagi Responden
Tabel XIV
:
Dampak Dari Tidak Diberikanya Uang Jemputan Dalam Pelaksanaan Perkawinan Bajapuik Bagi Responden x
Uang