INSTRUKSIN,!En*TERI DALAI\I NEdERI NON,IOR23 TAHUN 1996 TENTANG SISTEM PENDATAAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA/ PEN{ERINTAHKELURAHAN MELALUI PROGRAl\,t KOI\,IPUTERISASI l\{enimbhng
:
a.'
bahwapelaksanaan Undans-undang Nomor -5Tahun 1979 diseluruhWilayah Republik Indonesia antara lain dimaksudkan_euna mewujudkan Aparatur PemerintahDesa/ --Kelurahan yang mampu melayani da4 n - ) e n g a v o mm i a s y a r a k a t .m e n g g e r a k k a n prakarsadan partisipasimasyarakatdalanr pembangunan serta mampu menyelenggarakan fungsi PemerlntahDesal Kelurahansecaraefisien dan efelitif:
b.
perkembangan p e n1 ' el e n g g a r a a n pemerintahandanpel aksanaanpembangunan ditingkat Desa/Kelurahan yang terus meningkat menuntut penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan secaralebih tertib dan teratur dalam upaya menuju Desa/Kelurahan yang mampu berfungsi sebagaisumberdatadan informasil bahwa untuk rneringankan beban tugas PemerintahDesa/Kelurahandalam memenuhi permintaan informasi data dari berbagai instansiyang sifatnyaberulang-ulang, perlu dibangun adanya sistem pengolahandata secara menyeluruh dan rnudah diperoleh dengan akurat dan pasti terhadapkegiatan
379
pelaksanaan pemet-intahalrpenvelenggaraan dan pembangunan Pembindan kemasyarakatan: tingkat bahwadenganmensingatketerbatasan kemampuan Aparatur Pemerintah Desa/ Kelurahan.saranadanprasarilnavanekurang mencukrrpi,maka dalanr mempl'osesdata secaratepat dan akurat perlu diprogramkan p e n d a t a a nm e l a l u i p e r a n g k a t p e r s o n a l komputer yang terintergrasiantaramasinsmasin-e Kabupaten/Kotamadl'a Daerahh Tingkat II, Propinsi Daerah Tingkat I dan Tingkat Pusatdengansistemrnterkoneksi:
J
bahwa sistempendataankegiatanPemerintah Program Desa/Kelurahan melalui Komputerisasisebagaimanaditetapkandalam Instruksi N{enteri Dalam Negeri Nomor l4 Tahun 1992 perlu diadakanpenyempurnaan dan penyesuaian dengan tingkat perkembanganpembangunan.
Mengingat
1.
i
Undang-undangNomor 5 Tahun 1974tentang to1o1-pokok Pemerintahan Di Daerah (LembaranNegara RI Tahun 1974Nomor 38 TambahanLembaranNegaraRI Nomor 3937); Undang-undangNomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara RI Tahun 1979 Nomor 56 TambahanLembaran NegaraRI Nomor 3153);
_)
380
Peraturan:Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun"l984"t€niang Hak, Wewenang dan Kewajiban' Kepala Desa/Kepala Kelurahan sebagai pimpinan Pemerintah Desa PemerintahanKelurahan:
PelaturanMenteri l)alam Negeri Nomor 7 Tahun 1984 tenran-s pembinaan P e n y e l e n g g a r a a nP e m e r i n t a h a nD e s a / Pemerintahan Kelurahan ; -5
KeputusanMenteri Dalam Negeri Nornor 2g TahunrentangKartuInduk Aparatpenterintah Desa,/Kelurahan: KcputusanL,lcnrcliDalarrrNcgcr.iNonrt_rr. -i Tahun I 991 tan_egal -5 Juni l 991 tenrang Pelaksanaan Adrni nistrasiPernerintahanDesa/ Kelurahan.
MENGINSTRUKSIKAN Kepada
:
l.
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I diseluruhlndonesia.
2.
Para Bupati/lValikotamadt,aKepala Daerah Tingkat II diseluruhIndonesia.
Untuk PERTAMA
Segeramelaksanakanpengolahandaia kegiaran penyelenggaraanPemerintahanDesa/Kelurahan secara komputerisasitermasuk penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak dengan menggunakandata dan informasi yang bersumber dari tingkat Desadan Kelurahan;
KEDUA
Memerintahkan para Kepala Desa/Kepala Kelurahan diwilayahnya untuk segeramengisi data sesuai dengan bentuk-bentuk formulir yang terdapatdalamForm A I , Form A2, Form ,{3, Form 44, Form A5, Form ,46 dan Form A7 sebagai bahanuntuk pengolahanpada tingkat Kabupaten/ KotamadyaDaerahTingkat II dan propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutandalam rangka program pendataanmelalui komputerisasi :
381
KI'TIGA
paraClnrat untuk mengkoordrnir Memerintahkan dimaksud pengisianformuli r-formulir sebagaimana dalam Diktum Pertama dan selambat-lambanya jan-eka waktu6 (enam)bulansciakdikeluarkannya lnstruksiini harussudahditerimaoleh Pemeriritah DaerahTingkat II 1'angbersangkutan:
KEEMPAT
Menyediakandana melalui APBD Tingkat I dart at keras perangk APBD TingkatII trntrrkpengadaan danperangkatlunak-gunamenduktrngpelaksanaan p r o g r a m s i ; s t e mi n f o r m a s i p e n S ' e l e n - e g a r a a n Pemerintahan Desa/Kelurahan secara komputerisasi:
KELIMA
M e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n - k e t e n t u a nd a l a m dan Lampiran Instruksiini dengansebaik-baiknya penuh tanggung1awab.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkandi JAKARTA pada tanggal22 Agustus 1996 MENTERI DALAM NEbERI
trd MOH. YOGIE S.M,
382
LAN4PIRAN
TENTANG
I.
I N S ' I ' R U K S I \ 4 E N ' I ' E RD I ALANl NL,GERI NOMOR : 23 Tahun 1996 T A N C C A L : 2 2 A g u s t u s1 9 9 ( r S I S T E ] \P 4 E N D A T A A N K E C I A T A N P E N l E R I N T A HD E S A P E M E R I N T A H K E L U R A H A N M E T - A L L I JP R O G R A N 4 KOMPUTERISASI.
DASAR PE'\IIKIRAnl.
AparaturPernerintahpada semu;rtirrekiitanharus nrakin mampumelayani.mengayomidan menumbuhkan prakarsi/ partisipasimasyarakat tanggapterhadap dalampembanguna, p a n d a n g a n - p a n d a n gd aa nn a s p i r a s iv a n g h i d u p d a l a m masl,arakat.
2.
Usaha memperkuatdan memajukan PernerintahDesa/ Kelurahanperludi lanjutkandan lebih dikembangkan sehingga rnakinmantapdalammelayanidan mengayornimasyarakat, menggerakkanprakarsadan partisipasimasyarakatdalarn pembangunan serta mampu menyelengarakan fungsr PemerintahDesa./Kelurahan secaraefisiendan efektif.
3.
P e r k e m b a n g a np e n y e l e + g g a r a a np e m e r i n t a h a n d a s pembangunanditingkat Desa/Kelurahanvang pelaksanaan terus meningkar menuntut penyelenggaraanadministrasi pemerintahanDesa/Kelurahansecaralebih tertib dan teratur dalamupayamenuju Desa/Kelurahanyang mampu berfungsi s e b a g a is u m b e r d a n i n f o r m a s i b a g i s e m u b k e g i a t a n pemerintahandan pembantunan. Hal itu penting, oleh karena keberhasilan penyusunan perencanaanpada semuatingkatan pemerintahanmulai dari tingkat DesalKelurahansampaiketingkat Pusat berdasarkan pada data dan informasi yang bersumberdari tingkat Desa/ Kelurahan.
4.
DenganketerbatasantingkatkemampuanAparaturPemerintah yangkurangmemadai. saranadanprasarana Desa/Kelurahan. permintaan maka untuk melayani data dari berbagai tidak perlu dilakukan secaraberulangDepartemen/Instansi ulang. Dengandemikian PemerintahDesa/Kelurahanhanya melakukan pendataan yang dibuai secara berkala dan disampaikankepadaBupatiAValikotamadya Kepala Daerah Tin_skatII melalui Camat untuk selanjutnyadata dimaksud Daerah Tingkat il diolah di tingkat Kabupaten/Kotamadya
383
yangbersangkutan dandinyatakansebagaibankdatakegiatan Pemerintah Desa/Kelurahan. U.
PELAKSANAAN PENGOLAHAN DATA. l. F o r m u l i ri s i a nm o d e lF o r m A l , , A 2 'A 3 - 4 4 . A - 5 .4 6 d a n 4 7 . agar-disamparkankepada PemerintahDesa/Pemerintah KelurahanmelaluiCamatuntuk menjaringselruadata dari yang bersumberdiri buku-bukuregtingkatDesa/Kelurahan dan merupakanstandardasar dalatr-t ister'.Desa/Kelutahatt kotiipiiicii :is i. pcngi siali pclrgolahandata nrclalui progralt-, 2.
. 3.
4.
5.
FormulirA I . ,A2,A3, A4, A5, 4.6danA7 diisiolehPemerintah Kelurahan. I (satu)rangkapdikembalikan Desa/Pemerirttah TingkatIl dengandiketahui ke KabupateniKotamadyaDaerah Camat, I (satu)rangkapuntuk arsip ditingkat Kecamatandan I (satu)rangkaplagi untuk arsip ditingkatDesa/Kelurahan. Pengisianformulir-formulir dimaksud dilaksanakansecara serent'akdibawahkoordinasi Camat dan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannyaInstruksi Menteri Dalam Negeri ini harus sudah diterima oleh PemerintahDaerah Tingkat II yang bersangkutan. yang Dataymrgtelahterhimpundari selunth0esa/Kelurahan berada di bawah Kabupaten/KotamadyaDaerah Tingkat II yangbersangkutandiolah dengansistemyangtelahditentukan melalui komputeroleh tenagapengelolasecarakhusus' Hasil pengolahan data di tingkat Kabupatent/Kotamadya Daerah Tingkat II dilaporkan oleh Bupati/IValikotamadya Kepala Daerah Tingkat II kepada Gubenur Kepala Daerah Tingkat I selanjutnya Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur JenderalPUOD, melalui media disket pelaporan.
Bila tedadi perubahandata ditingkat Desa/Kelurahanmaka setiap3 (tiga) bulan sekali Pernerintah/Desa/Kelurahansegera melaporkan kepada Bupati/lValikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melalui Camat tentang perubahandata dimaksud formulir yang telah disediakan. , , den-9anmemper-qunakan datamelaluiperangkatkomputer 7 . Bagi tenaga-tenagapengelola oleh PemerintahDaerahdan dilatih dimaksudaga,rdisediakan seear€ khusus dalam rangka pembuatan sistem informasi y ang untuk pemerintahanDesa/Kelurahan. pepyelenggaraan petunjuk tersendiri. akan diberikan pela(s.anaannya , 6.
384
III. ]\{ODEI, FORN{ULIR Bentuk-bentukformulir data yan-eharus diisi oleh Pemerintah terdiri dari : Desur/Kelurahan l.
Form A I disebutFormulir Data Aparat.terlarnpir.
2.
ForntA2 drsebutFormulirDataLembagaMusyarvarahI)esa/ MusyawarahKelurahandan KeputusanDesa/Kepala Kelurahan,terlampir.
3.
Furrti A3 discbutFulrttulir.DartaWilav.rlriKcpcrrdutiukart. terlampir.
1.
Form A4 drsebutFormulir Data KekayaanDesa/Kelurahan. terlamPir.
,5.
Form ,A5 disebutFormulir Data Saranadan PrasaranaDesa/ Kelurahan,terlampir.
6.
Form 46 disebutFormulir Data PenerimaanDesa/Kelurahan. terlampir.
7.
Form A7 disebut Formulir Data PengeluaranRutin dan PembangunanDesa/Kelurahan,terlampir.
--
[\,. PEN U TU P L
DenganditetapkannyaInstruksiini,makaketentuan-ketentuan yangditetapkandalamInstruksiMenteri Dal am NegeriNomor l4 Tahun 1992 sepanjangmenyangkutketentuanmengenai sistem pendataankegiatan Pemerintahan Desa./Kelurahan dinyatakan melaluiprogramkornputerisasidan pengadaannya tidak berlaku lagi.
2.
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/ WalikotamadyaKepalaDaerahTingkat II bertanggungj awab dan menyampaikanlaporanpelaksanaannyakepadaMenteri Dalam Negeri.
3.
DirekturJenderalPUOD memberikanpetunjuksecarateknis danmelaksanakanpemantauanterhadappelaksanaanInstruksi ini.
MENTERIDALAM NEGERI rrd MOH.YOGIES.M. 385