Kecamatan Cibeunying Kaler
IKHTISAR EKSEKUTIF
Dalam dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Cibeunying Kaler 2014-2018, ditetapkan bahwa visi Kecamatan Cibeunying Kaler yaitu “Terwujudnya
Kecamatan Cibeunying Kaler Yang Suci (Sehat, Unggul, Cerdas, Dan Indah) Dalam Mendukung Kota Bandung Yang Unggul, Nyaman, Dan Sejahtera”, dengan menjalankan misi : 1. Mewujudkan Pelayanan Publik Prima 2. Meningkatkan Kinerja Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kaler Secara Efektif, Transparan dan Akuntabel. Tahun 2015 adalah tahun kedua dalam pelaksanaan RENSTRA Kecamatan Cibeunying Kaler. Kecamatan Cibeunying Kaler sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Bandung, yang memiliki tugas atributif dan juga tugas delegatif dari Walikota Bandung kepada Camat melakukan upaya maksimal dalam tercapainya tujuan SKPD Kecamatan Cibeunying Kaler yaitu : 1) Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik 2) Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kecamatan Untuk mencapai tujuan tersebut SKPD Kecamatan Cibeunying Kaler telah menetapkan 3 (tiga) sasaran antara lain : 1) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik 2) Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan 3) Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Dalam melaksanakan pencapaian tujuan maupun sasaran SKPD, Kecamatan Cibeunying Kaler mengalami kendala-kendala yang memungkinkan menghalangi pencapaian tujuan. Kendala-kendala tersebut antara lain kurangnya kuantitas maupun kualitas SDM aparatur dan kekurangan sarana dan prasana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai upaya untuk mereduksi kendala-kendala
tersebut SKPD Kecamatan Cibeunying Kaler telah mengajukan pada SKPD terkait kepegawaian yaitu BKD Kota Bandung untuk menambah jumlah aparatur di Kecamatan Cibeunying
Kaler
dan
melaksanakan
kegiatan
Pembinaan
Aparatur
maupun
mengikutsertakan aparatur-aparatur pada kursus-kursus, bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan untuk pengembangan kualitas dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sebagai usaha dalam mereduksi kendala kekurangan sarana dan prasarana dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Cibeunying Kaler mencoba memenuhi semua pengadaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan selama Tahun Anggaran 2015.
LKIP Tahun 2015
1
Kecamatan Cibeunying Kaler
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna,
berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas pedoman penyusunan penetapan kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nomor 29 Tahun 2010
tentang
Pedoman
Penyusunan
Penetapan
Kinerja
Dan
Pelaporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik. Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Kecamatan Cibeunying Kaler selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Kecamatan sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat Dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Bandung, capaian tujuan dan sasaran pembangunan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Kota, Propinsi dan Nasional. Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP).
Sehubungan dengan hal tersebut Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung diwajibkan
untuk
menyusun
Laporan
Kinerja
Instansi
Pemerintah
(LKIP).
Penyusunan LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2015 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan.
LKIP Tahun 2015
2
Kecamatan Cibeunying Kaler
1.2.
Gambaran Umum Kecamatan Kecamatan Cibeunying Kaler dibentuk berdasarkan pada PP Nomor 16
Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari 4 (empat) Kelurahan yaitu : 1. Kelurahan Cihaurgeulis 2. Kelurahan Sukaluyu 3. Kelurahan Neglasari 4. Kelurahan Cigadung Kecamatan
Cibeunying
Kaler meliputi luas wilayah 436,30 Ha
dengan
sebanyak
jumlah
57.276
penduduk
jiwa.
kepentingan
Untuk
administrasi
kependudukan
4
(empat)
Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, dan 290 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari
tanah
darat.
Sedangkan
kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.
1.3.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Kedudukan Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan
mempunyai
tugas
pokok
melaksanakan
sebagian
kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya, Kecamatan Cibeunying Kaler mempunyai fungsi sebagai berikut : a) Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b) Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; c) Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; d) Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; e) Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan; LKIP Tahun 2015
3
Kecamatan Cibeunying Kaler
f) Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; g) Melaksanakan pelayanan ketatausahaan kecamatan. h) Melaksanakan tugas lain yang diberikan walikota sesuai tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pejabat structural sebagaimana terdapat dalam struktur organisasi dibawah ini:
Bagan Struktur Organisasi Kecamatan CAMAT SEKRETARIAT
SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI PEMERINTAHAN
SEKSI KETENTRAMAN & KETERTIBAN
SEKSI PENDIDIKAN DAN KEMASYARAKAT AN
SUB BAGIAN PROGRAM & KEUANGAN
SEKSI EKONOMI, PEMBANGUNAN & LINGKUNGAN HIDUP
SEKSI PELAYANA N
KELURAHAN KELURAHAN
Sumber : Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2007 1.4.
Isu Strategis
Isu Strategis Kecamatan Cibeunying Kaler adalah sebagai berikut : 1. Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah (Pelayanan Publik) Birokrasi Pemerintah Daerah merupakan faktor yang sangat menentukan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu reformasi birokrasi pemerintah daerah sejak dicanangkan pada tahun 2005, senantiasa harus dilanjutkan secara terus menerus sehingga mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan beragam sejalan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tuntutan masyarakat serta dinamika global yang senantiasa mempengaruhi manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah. Reformasi birokrasi pemerintah daerah yang harus dilakukan di tingkat Kecamatan sebagaimana sasaran yang telah dicanangkan adalah peningkatan pelayanan publik, akuntabilitas dan kapasitas aparatur yang bersih dari KKN. 2. Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur Tuntutan warga kota terhadap kebutuhan pelayanan prima (services excelent) perlu diimbangi dengan citra birokrasi yang mempunyai kompetensi yang baik dalam bidang profesionalisme aparatur, penguasaan komunikasi dan presentasi serta LKIP Tahun 2015
4
Kecamatan Cibeunying Kaler
pemahaman terhadap manajemen standar pelayanan minimal public services and public complaint. Sumber daya aparatur merupakan aset strategis dalam kerangka perwujudan good governance. Kata kunci dalam penataan sumber daya aparatur adalah budaya kerja aparatur yang lebih menekankan kepada semangat kerja dan menghidupkan kembali paradigma aparatur sebagai ‘pelayan masyarakat’. Selain hal itu sumber daya aparatur juga diarahkan kepada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan
dan
kemasyarakatan,
yang
menekankan
pada
transparansi, manajemen pemerintahan yang lebih transparan, akuntabilitas, dan peningkatan efektivitas dan efisiensi serta ada upaya dan perhatian yang sungguhsungguh terhadap penanganan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pendayagunaan aparatur pemerintah Kecamatan Cibeunying Kaler dalam makna lain adalah juga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang pada hakekatnya merupakan upaya pembinaan, penyempurnaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian manajemen secara terencana, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur pemerintah kota, melalui kerjasama secara terkoordinasi guna mengambil langkah pembaharuan sektor penyelenggara negara (public service reform) dalam rangka mewujudkan good governance. 3. Penataan Organisasi dan Manajemen Publik Perwujudan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) diperlukan
upaya-upaya
Keberhasilan
tujuan
penataan
penataan
dan
penyempurnaan
organisasi
tidak
tata kerja
terlepas
dari
organisasi.
daya
dukung
penyelenggaraan manajemen publik yang baik. Penataan kelembagaan/organisasi menyangkut pembenahan seluruh unsur pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, sedangkan penyelenggaraan manajemen publik lebih kepada menata pada sistem penyelenggaraan layanan publik yang lebih responsif dan adaptif
sesuai dengan
tuntutan perkembangan jaman. Faktor
kunci
keberhasilan
Penataan
kelembagaan
ini
terletak
pada
pemberdayaan aparatur kecamatan dan kelurahan, SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bandung dan masyarakat umum sebagai stakeholder, LPM, PKK, Karang Taruna, dan lain-lain Lembaga Kemasyarakatan tingkat Kecamatan sebagai shareholder. Jika demikian halnya, maka pengelolaan pelayanan publik perlu melakukan perubahan menuju profesionalisme birokrasi dan lebih menekankan langkah-langkah efisiensi dan efektifitas birokrasinya, melalui penataan system dan prosedur kerja, meninjau kembali pembinaan pegawai, memperbaiki reward and punishment system, perbaikan kesejahteraan pegawai, serta mengubah kultur organisasi. 4. Pengelolaan Keuangan dan Barang Keuangan dan Barang daerah merupakan salah satu modal utama dalam penyelenggaraan pemerintah Kecamatan, oleh karena itu manajemen keuangan dan barang daerah menjadi sesuatu hal yang strategis dalam menunjang pencapaian
LKIP Tahun 2015
5
Kecamatan Cibeunying Kaler
keberhasilan pembangunan. Manajemen keuangan dan pengelolaan aset daerah lebih diarahkan kepada entreupreneurnal management yang pada intinya diarahkan pada pengelolaan keuangan dan barang daerah yang lebih berorientasi kinerja (Performance Budget), bukan pada kebijakan (Policy Budget). Sistem
manajemen
keuangan
daerah
(financial
management
system)
merupakan bagian penting dalam rangka mendukung terciptanya good governance di Kecamatan. Bagian-bagian lain yang sama pentingnya adalah menata perencanaan penganggaran dan pengeluaran, pemahaman akuntansi serta sistem pengawasan internal pemerintah atau pemeriksaan internal. Tuntutan pembaharuan sistem keuangan tersebut adalah agar pengelolasan anggaran dilakukan dengan mendasarkan konsep value for money sehingga tercipta akuntabilitas publik (public accountability). Manajemen barang daerah meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan
hingga
penghapusan
aset
daerah
harus
diketahui
dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui legislatif. Sasaran strategis yang harus dicapai daerah dalam kebijakan pengelolaan barang daerah, antara lain adalah : (1) Terwujudnya tertib administrasi mengenai kekayaan daerah, menyangkut barang inventarisasi tanah dan bangunan, penghapusan barang daerah dan sistem pelaporan; (2) Terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan barang daerah; (3) Pengamanan barang daerah; (4) Tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai jumlah barang daerah. 1.5.
Landasan Hukum LKIP Kota Bandung ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut : 1.
Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan
NegaraYang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
5.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
7.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2014 tentang Rencana
LKIP Tahun 2015
6
Kecamatan Cibeunying Kaler
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2013 - 2018. 8.
Surat Keputusan Camat Cibeunying Kaler Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penetapan Rencana Strategis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018
9.
Surat Keputusan Camat Cibeunying Kaler Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2015
1.6.
Sistematika Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2015 adalah : BAB I
PENDAHULUAN Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.
BAB II
PERENCANAAN KINERJA Meliputi Perencanaan Strategis sebelum dan setelah reviu
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan BAB IV PENUTUP
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada penyusunan Laporan Akuntabilias Kinerja Tahun 2015 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 2.1. Perencanaan Strategis A. Rencana Strategis Rencana Strategis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistimatis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung. Rencana Strategis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat Cibeunying Kaler Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penetapan Rencana Strategis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018. Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggung jawaban Walikota terkait dengan penetapan / kebijakan bahwa Rencana LKIP Tahun 2015
7
Kecamatan Cibeunying Kaler
Strategis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah akan menjadi akuntabel. Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2013-2018. Penyusunan Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung telah melalui tahapan - tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kota Bandung Tahun 2013-2018 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum SKPD, sehingga Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dan stakeholder. Selanjutnya, Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Didalam Renja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang. 1. Visi Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh pimpinan dan seluruh staf Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung. Visi tersebut mengandung makna bahwa Kota Bandung dengan potensi, keragaman dan kompleksitas masalah yang tinggi, harus mampu dibangun menuju Bandung sebagai Kota Jasa yang Bermartabat serta Unggul, Nyaman dan Sejahtera, “Bandung Juara”.
“Terwujudnya Kecamatan Cibeunying Kaler Yang Suci (Sehat, Unggul, Cerdas, Dan Indah) Dalam Mendukung Kota Bandung Yang Unggul, Nyaman, Dan Sejahtera” Definisi operasional dari visi tersebut adalah bahwa Kecamatan Cibeunying Kaler harus melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan kelembagaan dan individual aparatur serta masyarakat dan organisasi masyarakat di Kecamatan Cibeunying Kaler untuk menjadikan Kecamatan Cibeunying Kaler sebagai wilayah yang berbasis lingkungan hidup. Visi ini juga sebagai komitmen Kecamatan Cibeunying Kaler pada Perda Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung, yang
menetapkan
Kecamatan
Cibeunying
Kaler
dalam
kelompok
Wilayah
Pengembangan (WP) Cibeunying dan diarahkan sebagai wilayah dengan dominan ruang terbuka hijau. Visi Kecamatan Cibeunying Kaler tersebut merupakan bagian yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan Visi Kota Bandung, yaitu Kota Bandung Sebagai Kota Jasa Yang BERMARTABAT (Bersih, Makmur, Taat, dan Bersahabat). 2. Misi Sedangkan untuk mewujudkan Visi Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung LKIP Tahun 2015
8
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tahun 2013-2018 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut : 1. Mewujudkan Pelayanan Publik Prima 2. Meningkatkan Kinerja Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kaler Secara Efektif, Transparan dan Akuntabel. 3. Tujuan dan Sasaran Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisa strategis. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Istansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu / tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kota Bandung Tahun 2013-2018 sebanyak 3 sasaran strategis. Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung sebagai berikut : Tabel 2.1 Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung N O 1 1
TUJUAN
INDIKATOR
2 Meningkatk an Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Kecamatan dan Kelurahan se Kecamatan Cibeunying kaler
3 1. Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat 2. Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik 3. Persentase RW Juara 4. Persentase Lembaga kemasyaraka tan Aktif
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
4
(5)
1. Meningkatnya 1. Indeks Pelayanan / Indeks
2.
Kepuasan Masyarakat Kualitas Pelayanan 2. Persentase Keluhan/ Publik pengadu an pelayanan administratif yang Kecamatan dan ditindaklanjuti Kelurahan Se 3. Nilai Standar kepatuhan Kecamatan pelayanan publik versi Cibeunying ombudsman RI kaler 5. Persentase pelayanan Meningkatnya administrasi kependudukan kinerja tepat waktu penyelenggar 6. Persentase waktu aan Tugas pelayanan adm. Umum Umum lainnya tepat waktu Pemerintahan 7. Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik 8. Persentase RW Juara 9. Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif 10. Rasio Anggota Linmas
2
Meningkatk an Akuntabilita s Kinerja
Nilai AKIP Kecamatan
3. Meningkatnya 1. Nilai AKIP Kecamatan akuntabilitas kinerja Kecamatan
2. Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti
SA TU AN (6) Nilai
%
TARGET KINERJA PADA TAHUN 1 2 3 4 5 (7) (8) (9) (10) (11) 75
80
82
83
85
100 100 100 100 100
Nilai 850 850 860 870 890
%
68
85
86
87
88
%
68
96
97
97. 5
98
%
25
75 100 100 100
%
50
70
75
77
80
%
60
70
75
77
80
Ras io
1:1. 1:1. 1:1. 1:1. 1:1. 3 5 7 8 9 65. 75. Nilai 61 70 77 1 1 %
100 100 100 100 100
B. Indikator Kinerja Utama Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara
LKIP Tahun 2015
9
Kecamatan Cibeunying Kaler
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Kecamatan Cibeunying Kaler telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk tingkat Kecamatan Nomor : 09/Cib.kal/2014 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018. Bersamaan dengan reviu rencana strategis Kecamatan juga dilakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan serta menghasilkan penjelasan tentang Indikator berupa formulasi pengukuran dan kriteria indikator kinerja agar berorientasi hasil. Ada beberapa indikator kinerja yang tidak dimasukan ke Indikator Kinerja Utama antara lain : Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman RI, Rasio Anggota Linmas dan Nilai AKIP Kecamatan karena merupakan unsur penunjang dan merupakan tupoksi SKPD lain sehingga tidak masuk indikator kinerja utama di Kecamatan yang tertuang pada SK IKU Kecamatan Cibeunying Kaler No. 18 Tahun 2015 (SK terlampir). Berikut ini Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung tahun 2015 sebelum dan setelah reviu : Tabel 2.2 Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2015 NO 1
2
SASARAN STRATEGIS Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan
INDIKATOR KINERJA 1. Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat 2. Persentase keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti 3. Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu 4. Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu 5. Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik 6. Persentase RW Juara 7. Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif
TARGET 80 100 85 96 75 70 70
C. Perjanjian Kinerja 2015 Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencana kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2015 mengacu pada dokumen Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung
LKIP Tahun 2015
10
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tahun 2013-2018, dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2015, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2015, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2015. Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung telah menetapkan Penetapan Kinerja Tahun 2015 dengan uraian sebagai berikut: Sesuai dengan tujuan dan sasaran jangka menengah Kecamatan Cibeunying Kaler dan sebagai bahan tahun 2015 diperjanjikan antara Camat dengan Walikota adalah sebagai berikut : Tabel 2.3 Perjanjian Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2015 NO.
1
2
3
SASARAN STRATEGIS
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Kecamatan
IKU / INDIKATOR KINERJA
SATUAN
TARGET
Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat Prosentase Keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi Ombudsman RI Rata-rata Prosentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu Rata-rata prosentase waktu pelayanan Adm. Umum lainnya tepat waktu Prosentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik Prosentase RW Juara Prosentase Lembaga kemasyarakatan Aktif Rasio Anggota Linmas Nilai AKIP Kecamatan Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti
Nilai
80
%
100
Nilai
850
%
85
%
96
%
75
% % Rasio Kriteria
70 70 1:1.5 65,10
%
100
Perjanjian Kinerja Camat tersebut kemudian diukur capaian kinerjanya, dalam hal pengukuran kinerja maka perlu di kelompokan interpretasi untuk memperjelas hasil capaian yang diraih untuk melihat indikator yang melebihi target, sesuai target atau tidak mencapai target. Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokkan sebagai berikut : Tabel 2.4 Pengelompokan Capaian Kinerja NO
CAPAIAN KINERJA
INTERPRETASI
1.
> 100 %
Melebihi/Melampaui Target
2.
=100 %
Sesuai Target
3.
< 100 %
Tidak Mencapai Target
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan. Kemudian di analisis untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang timbul, serta apakah kriteria yang telah ditentukan sudah cukup memadai untuk menilai/ menggambarkan indikator yang menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja yang telah dicapai. BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
LKIP Tahun 2015
11
Kecamatan Cibeunying Kaler
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing-masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2013-2018 maupun Rencana Kerja Tahun 2015. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan misi dan visi Kecamatan Cibeunying Kaler. A. Kerangka Pengukuran Kinerja Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2004 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran. Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan. Dalam laporan ini, Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra LKIP Tahun 2015
12
Kecamatan Cibeunying Kaler
2013-2018 maupun Rencana Kerja Tahun 2015. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Walikota Bandung pada tanggal 20 Juni 2014 dan dituangkan dalam keputusan Camat Cibeunying Kaler Nomor : 18 tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018, yang mana Perjanjian kinerja tersebut direview pada tanggal 3 Maret 2015 dan dituangkan dalam Keputusan Camat Cibeunying Kaler Nomor 14 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) hasil Review Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018. Pada IKU sasaran 1 terdiri dari 3 indikator, hal tersebut dikarenakan untuk memperkaya penilaian terhadap sasaran 1 yaitu terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk indikator kinerja persentase keluhan administratif yang ditindaklanjuti merupakan indikator penting dalam penilaian IKM, sedangkan untuk indikator nilai standar kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman RI merupakan indikator penunjang dalam penilaian IKM karena indikator tersebut dapat menilai secara fisik dari sarana dan prasarana pelayanan publik. Sasaran 1 terdiri dari 3 indikator yaitu o
Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat
o
Prosentase Keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti
o
Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi Ombudsman RI
Pada sasaran 2 terdiri dari 6 indikator. Hal tersebut dikarenakan indikator kinerja lebih spesifik menilai sasaran 2 yaitu meningkatnya kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Dari 6 indikator tersebut 5 indikator merupakan IKU, sedangkan indikator Rasio Anggota Linmas bukan IKU karena bukan tugas pokok dan fungsi Kecamatan tetapi merupakan tupoksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sasaran 2 terdiri dari 6 indikator yaitu o
Rata-rata Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu
o
Rata-rata persentase waktu pelayanan Adm. Umum lainnya tepat waktu
o
Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik
o
Persentase RW Juara
o
Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif
o
Rasio Anggota Linmas
Untuk sasaran 3 terdiri dari 2 indikator. Adapun temuan BPK/ inspektorat meliputi : Kebijakan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan dan asset. LKIP Tahun 2015
13
Kecamatan Cibeunying Kaler
Sasaran 3 terdiri dari 2 indikator yaitu : o
Nilai AKIP Kecamatan
o
Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti
B. Capaian Indikator Kinerja Utama Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Kecamatan Cibeunying Kaler Kota bandung telah menetapkan Indikator Kinerja Utama melalui keputusan Camat Cibeunying Kaler tanggal 3 Maret 2015 Nomor 14 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) hasil Review Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung juga melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung menunjukkan hasil sebagai berikut : Tabel 3.1 Capaian Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung No
Indikator Kinerja Utama
1
Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Prosentase Keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti Prosentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu Prosentase waktu pelayanan administrasi Umum lainnya tepat waktu Prosentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik Prosentase RW Juara
2
3 4 5 6 7
Prosentase Lembaga kemasyarakatan Aktif
Satu an
T
Nilai
75
%
2014 R
2015 T3
R
T4
R
Capaian %
-
-
80
86.6
108.2 5
100
100
100
100
100
100.00%
85
83.57 0
85
86.14
85
86.14
101.34
96,66 3
96
98.87 8
96
100
96
100
104.17%
-
-
-
50
50
75
75
100%
67
69.59
68
69.59
70
75
107.14%
65
66.67
67
73.33
70
73.33
104.76%
T1
R
T2
R
86.3
-
-
-
-
100
100
100
100
100
%
60
78.25
85
83,76 5
%
60
95.42
96
%
25
25
-
%
60
65.22
66
%
60
60
65
69.5 9 66.6 7
Dari tabel dapat dilihat bahwa ada 4 indikator yang diperjanjikan tetapi tidak masuk menjadi kategori Indikator Kinerja Utama yaitu Indikator Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi Ombudsman RI dan indikator Rasio Anggota Linmas karena indikator tersebut bukan merupakan core business Kecamatan. Sedangkan untuk
LKIP Tahun 2015
14
Kecamatan Cibeunying Kaler
indikator Nilai AKIP Kecamatan dan indikator Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti merupakan indikator pendukung. Sehingga 4 Indikator tersebut tidak masuk kedalam IKU. Dari tabel tersebut terlihat bahwa tingkat pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut : Capaian kinerja yang melebihi/melampaui target ditunjukkan pada indikator Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan capaian kinerja 108,25%, Prosentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu dengan capaian kinerja 101.34%, Prosentase waktu pelayanan administrasi Umum lainnya tepat waktu dengan capaian kinerja 104.17%, indikator
Prosentase RW Juara dengan
capaian kinerja 107.14%, dan pada indikator Prosentase Lembaga Kemasyarakatan Aktif dengan capaian kinerja 104.76%. Capaian kinerja yang sesuai target atau mencapai 100% ditunjukkan pada indikator Prosentase Keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti dengan capaian kinerja 100 %, dan Prosentasi Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik dengan kinerja 100%. Pada tahun 2015 kondisi capaian kinerja yang tidak mencapai target tidak ditemukan, hal ini karena faktor penyebab atau kendala yang menghambat pada tahun lalu seperti jaringan, serta proses input KK dan KTP yang cukup lama telah ada perbaikan yang cukup signifikan . C. Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja Sasaran Strategis Secara umum Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra 2013-2018. Jumlah Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai visi dan misi Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018 sebanyak 3 ( tiga ) sasaran. Tahun 2015 adalah tahun kedua pelaksanaan Rencana Strategis Kecamatan, dari 3 (tiga) sasaran strategis dengan 11 (sebelas) indikator kinerja yang ditetapkan maka pencapaian kinerja sasaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung adalah sebagai berikut : Tabel 3.2 Capaian Indikator Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung No
Indikator Kinerja Utama
1
Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Prosentase Keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti
2
3
Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi Ombudsman RI
LKIP Tahun 2015
Satu an
T
Nilai
75
%
Nilai
2014 R
T4
R
Capaian %
-
-
80
86.6
108.2 5
100
100
100
100
100
100.00
-
-
-
850
920
108.24
R
T2
R
86.3
-
-
-
-
100
100
100
100
100
850
940
-
-
15
-
2015 T3
R
T1
Kecamatan Cibeunying Kaler
4 5 6 7
Prosentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu Prosentase waktu pelayanan administrasi Umum lainnya tepat waktu Prosentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik Prosentase RW Juara
%
60
78.25
85
83,76 5
85
83.57 0
85
86.14
85
86.13
101.34
%
60
95.42
96
96,66 3
96
98.87 8
96
100
96
100
104.17
%
25
25
-
-
-
-
50
50
75
75
100
%
60
65.22
66
67
69.59
68
69.59
70
71,74
102.49
%
60
60
65
65
66.67
67
73.33
70
73.33
104.00
69.5 9 66.6 7
8
Prosentase Lembaga kemasyarakatan Aktif
9
Rasio Anggota Linmas
Rasio
1:1. 3
1:1.3 1
1:1. 34
1:1.3 45
1:1.4
1:1.3 45
1:1. 45
1:1.45 3
1:1.5
1:1.5
100
10
Nilai AKIP Kecamatan
Nilai
61
61.13
-
-
-
-
-
-
65,1
73,06
112,23
11
Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti
%
100
100
-
-
-
-
-
-
100
100
100
Dari 11 Sasaran diatas, pencapaian realisasi indikator kinerja sasaran terhadap target yang sudah ditetapkan sebagai berikut:
Tabel 3.3 Pencapaian Target Sasaran No. 1 2 3
Sasaran Sasaran 1 Sasaran 2 Sasaran 3 Jumlah
Jumlah Indikator Sasaran 3 6 2 11
Melampaui target (>100%) Jumlah % 1 33,33 4 66,66 1 50 6 54,54
Tingkat Pencapaian Sesuai Target (100%) Jumlah % 2 66.66 2 33.33 1 50 5 45.45
Belum Mencapai Target (<100%) Jumlah % -
Berdasarkan 3 sasaran dengan 11 indikator kinerja, pencapaian kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dengan rincian sebagai berikut: Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang. Selain itu, dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis. Selanjutnya pengukuran kinerja terhadap indikator kinerja yang telah dicapai pada tahun 2015 dan membandingkan antara target dan realisasi pada indikator sasaran dari 3 sasaran dan 11 indikator kinerja dari 2 Misi, sebagaimana
telah
ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung tahun 20132018, analisis pencapaian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara rinci dapat dilihat sebagai berikut :
Sasaran 1 Meningkatnya kualitas pelayanan publik Pencapaian sasaran 1 dapat dilihat dalam tabel berikut ini :
LKIP Tahun 2015
16
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.4 Analisis Pencapaian Sasaran 1 Meningkatnya kualitas pelayanan publik N o 1 2
3
Indikator Kinerja
Satu an
Indeks Pelayanan/Indeks Nilai Kepuasan Masyarakat Prosentase keluhan/pengaduan % pelayanan administratif yang ditindaklanjuti Nilai standar kepatuhan pelayanan publik versi Nilai ombudsman RI Rata-rata Capaian Kinerja
2013
2014
2015
R
T
R
T1
R1
T2
R2
T3
R3
T4
66.9
75
86.30
-
-
-
-
-
-
80
-
100
100
-
850
940
100 100 100 100 100 100 100
-
-
-
-
-
-
850
R4
%
Target % 2018
86.6 108.25
85
-
100
100
100
920
100
108.24 890 105.50
Sasaran meningkatnya kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari 3 (tiga) indikator
:
Indeks
Pelayanan/Indeks
Kepuasan
Masyarakat,
Persentase
keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti dan Nilai standar kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman RI. 1. Analisis Pencapaian Indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Capaian Indikator Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2015 adalah sebesar 86,6 % dari target sebesar 80% atau capaian kinerja sebesar 108,25%. Capaian ini didukung dengan peningkatan kemampuan aparat pelayanan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang dalam melayani masyarakat yang semakin baik. Memperhatikan capaian target Indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (KIM) untuk tahun 2018 sebesar 85% dan membandingkan dengan realisasi capaian kinerja sebesar 86,6% maka capaian sampai akhir Renstra telah melebihi target tahun 2018 sebesar 1.6 point untuk tahun selanjutnya pencapaian target IKM ini dapat ditingkatkan kualitasnya dengan menambahkan IKM Kelurahan serta alat ukur kuesioner yang digunakan agar sesuai dengan Permenpan Nomor 25 Tahun 2004 tentang IKM yang terdiri dari 14 pernyataan, sedangkan pada pengukuran yang dilakukan oleh Kecamatan Cibeunying Kaler tahun 2015 masih menggunakan 10 pernyataan berdasarkan ISO, serta belum melibatkan unsur IKM Kelurahan dalam pengukurannya. Pada akhirnya perlunya penyesuaian untuk pengukuran IKM pada tahun 2016 yang akan datang baik kriteria maupun targetnya. Akhirnya capaian kinerja Indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ini secara nyata dapat menjadi cerminan tentang tingginya kepuasan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang dijalankan di kantor Kecamatan Cibeunying Kaler. Berdasarkan data yang diperoleh dari pemerintah Kota Bandung bahwa ratarata Pencapaian Indikator Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Bandung tahun 2015 adalah sebesar 77,41. Membandingkan dengan Pencapaian Indikator Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) di Kecamatan Cibeunying Kaler Tahun 2015 sebesar 86,6 % dari target sebesar 80% atau capaian kinerja sebesar 108,25% maka pencapaian Kecamatan Cibeunying Kaler termasuk tinggi dan melampaui capaian LKIP Tahun 2015
17
-
Kecamatan Cibeunying Kaler
IKM Kota Bandung, sehingga kondisi ini perlu dipertahankan dengan tetap meningkatkan kualitas pendukung seperti sumber daya manusia dan sarana serta prasarana disamping peningkatan kualitas bahan dan data-data pengukuran yang lebih spesifik dan lebih akurat. Perbandingan capaian indikator kinerja Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan Kecamatan lain di kota Bandung sebagai berikut: Tabel 3.5 Data Perbandingan Indeks Pelayanan/Indeks Kepuasan Masyarakat Seluruh Kecamatan Kota Bandung Tahun 2015
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
KECAMATAN CIBEUNYING KALER ANDIR CINAMBO UJUNGBERUNG BOJONGLOA KALER REGOL BABAKAN CIPARAY BUAHBATU RANCASARI ANTAPANI BANDUNG WETAN LENGKONG KIARACONDONG GEDEBAGE CICENDO CIBIRU COBLONG MANDALAJATI PANYILEUKAN ASTANA ANYAR BOJONGLOA KIDUL ARCAMANIK CIDADAP BANDUNG KIDUL SUKAJADI SUMUR BANDUNG CIBEUNYING KIDUL BATUNUNGGAL BANDUNG KULON SUKASARI
IKM 86,6 85,99 84,75 83,19 83 82,64 82,55 82,3 82,21 82,04 81,75 81,72 81,33 81,03 80,76 80,36 80,25 80,14 80,05 80,03 80,03 79,5 79,5 78,53 78,32 78,15 76,08 75,55 75 -
Berdasarkan data di atas di ketahui bahwa capaian indikator kinerja pada LKIP Tahun 2015
18
Kecamatan Cibeunying Kaler
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Cibeunying Kaler menempati nilai tertinggi dari kecamatan-kecamatan lain di Kota Bandung yaitu sebesar 86,6%, sedangkan nilai terendah capaian indikator kinerja IKM dari 30 kecamatan di Kota Bandung adalah sebesar 75% yaitu Kecamatan Bandung Kulon. Bila dibandingkan dengan rata-rata Pencapaian Indikator Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Bandung tahun 2015 yang sebesar 77,41 maka nilai capaian indikator kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung ini berada di atas rata-rata.
Capaian kinerja indikator Indeks
Pelayanan/Indeks
Kepuasan
Masyarakat
Kecamatan Cibeunying Kaler adalah 86,6 dari target 80,00 dengan
capaian
realisasi
adalah
108.25%
dengan
peringkat ke-1 (Satu) dari hasil IKM 30 Kecamatan di Kota Bandung. Capaian
ini
didukung
dari peningkatan kemampuan aparat
pelayanan
peningkatan prasarana
serta
sarana
dan
penunjang
yang
ada di Kecamatan Cibeunying Kaler dalam hal melayani masyarakat yang semakin baik, salah satu contohnya dimana aparat pelayanan lebih responsif dalam menyelesaikan masalah yang ada seputar pelayanan, selain itu petugas pelayanan lebih disiplin dan lebih tanggap menghadapi kendala pelayanan kepada masyarakat. 2. Analisis
Persentase
Keluhan/Pengaduan
Pelayanan
Administratif
Yang
Administratif
yang
Ditindaklanjuti Capaian
Persentase
Keluhan/Pengaduan
Pelayanan
ditindaklanjuti adalah sebesar 100 dari target sebesar 100, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 % atau sesuai target. Perbandingan Capaian Persentase Keluhan/Pengaduan Pelayanan Administratif Tahun 2015 sebesar 100% dibandingkan dengan target tahun 2018 yaitu sebesar 100% yang direncanakan, mempunyai arti bahwa persentase capaian kinerjanya sama dengan target tahun 2018 sebesar 100%, hal ini menunjukan bukan berarti capaian tersebut telah dicapai tetapi perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk setiap tindak
LKIP Tahun 2015
19
Kecamatan Cibeunying Kaler
lanjut keluhan/pengaduan pelayanan administratif ditindaklanjuti. Indikator kinerja Prosentase keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti pada tahun 2015 tercatat sebanyak 24 keluhan/pengaduan tercatat masuk ke sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dimana seluruh pengaduan tersebut telah ditindak lanjuti. Sedangkan tahun 2015 adalah pelaksanaan tahun kedua berjalannya sistem ini dimana keluhan atau pengaduan yang masuk sebanyak 24 keluhan dan telah diitindaklanjuti, kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat telah banyak yang mengetahui adanya sistem ini dalam rangka wadah atau media mengadu atau melaporkan kepada pemerintah kota tentang kondisi atau permasalahan yang dilihat/dialaminya terhadap pelayanan administratif di lingkungan kota Bandung yang selanjutnya akan diteruskan atau ditindaklanjuti kepada SKPD bersangkutan. Dengan demikian capaian kinerja atau tingkat pelayanan publik pada masa yang akan datang perlu diperkuat/dilakukan perbaikan prioritas dari berbagai bidang khususnya pada pelayanan kependudukan baik di front office maupun back office. Dengan peningkatan kuantitas dan kualitas dari semua aparatur pelaksana yang bertugas dalam penyelesaian administrasi kependudukan serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung, diharapkan peningkatan kualitas pelayanan publik akan semakin baik dan tingkat persentase keluhan/pengaduan terhadap pelayanan administratif
akan menurun
atau
meminimalisir
keluhan/pengaduan
mengenai
pelayanan administratif. Perbandingan capaian indikator persentase keluhan/pengaduan pelayanan administrasi yang ditindaklanjuti dengan Kecamatan lain di kota Bandung sebagai berikut: Tabel 3.7 Data Perbandingan Indikator Persentase Keluhan/Pengaduan Pelayanan Administrasi yang Diitindaklanjuti Seluruh Kecamatan Kota Bandung Tahun 2015 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 LKIP Tahun 2015
KECAMATAN
JUMLAH PENGADUAN
BUAHBATU RANCASARI LENGKONG BATUNUNGGAL ARCAMANIK CIBEUNYING KALER CIBIRU ANDIR ASTANA ANYAR CICENDO PANYILEUKAN UJUNGBERUNG BANDUNG WETAN BOJONGLOA KIDUL SUKASARI
35 32 30 28 27 24 21 20 19 19 18 18 16 16 15
20
Kecamatan Cibeunying Kaler
16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
REGOL SUKAJADI SUMUR BANDUNG ANTAPANI CINAMBO BANDUNG KIDUL BABAKAN CIPARAY BANDUNG KULON BOJONGLOA KALER CIBEUNYING KIDUL CIDADAP COBLONG GEDEBAGE KIARACONDONG MANDALAJATI
13 11 10 5 4 3 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Berdasarkan data di atas di ketahui bahwa capaian indikator persentase keluhan/pengaduan
pelayanan
administrasi
yang
ditindaklanjuti
Kecamatan
Cibeunying Kaler menempati nilai sedang yaitu pada urutan ke 6 dibandingkan kecamatan-kecamatan lain di Kota Bandung dimana sejumlah 24 pengaduan pelayanan administratif yang masuk dan telah ditindaklanjuti, nilai terendah sebesar 0 ditempati oleh Kecamatan Kiaracondong dan Mandalajati dan yang tertinggi dengan jumlah keluhan yang masuk sebesar 35 yaitu Kecamatan Buah Batu.
Tabel 3.8 Data Perbandingan Indikator Persentase Keluhan/Pengaduan Pelayanan Administrasi yang Diitindaklanjuti Seluruh Kecamatan Kota Bandung Tahun 2015
LKIP Tahun 2015
21
Kecamatan Cibeunying Kaler
Dengan jumlah 24 pengaduan/keluhan tersebut, semuanya telah diitindaklanjuti secara langsung
sehingga
capaian
indikator
persentase
keluhan/pengaduan
pelayanan
administrasi
yang
mencapai
100%.
ditindaklanjuti
Kondisi tersebut didukung dari
meningkatnya kemampuan aparat pelayanan yang responsif, cepat dan tanggap dalam melayani masyarakat khususnya pelayanan administrasi. 3. Analisis Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI Capaian Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI tahun 2015 realisasinya sebesar 920 dengan capaian kinerja 108.24%, sehingga capaian Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI pada tahun 2015 telah melampaui target. Namun Indicator Kinerja Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI ini tidak termasuk dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) namun sebagai factor penunjang. Perbandingan Capaian Persentase Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI Tahun 2015 sebesar 920 dibandingkan dengan target tahun 2018 yaitu sebesar 890 yang direncanakan, mempunyai arti bahwa persentase capaian realisasi kinerja Tahun 2015 lebih tinggi dan melampaui target untuk tahun 2018 dengan selisih 30 point, hal ini menunjukan bukan berarti capaian kinerja tersebut telah dicapai tetapi perlu dipertahankan dan ditingkatkan kembali dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Perbandingan capaian indikator Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI dengan Kecamatan lain di kota Bandung sebagai berikut: Tabel 3.9 Data Perbandingan Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI di Seluruh Kecamatan Kota Bandung Tahun 2015
LKIP Tahun 2015
NO
KECAMATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
COBLONG BANDUNG KULON GEDEBAGE SUKAJADI BOJONGLOA KIDUL LENGKONG SUKASARI CIBIRU CINAMBO SUMUR BANDUNG BANDUNG WETAN CIDADAP ANDIR
OMBUDS MAN 995 990 990 990 980 980 980 975 975 970 965 965 964
22
Kecamatan Cibeunying Kaler
14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
ARCAMANIK BANDUNG KIDUL CIBEUNYING KIDUL ASTANA ANYAR BABAKAN CIPARAY KIARACONDONG MANDALAJATI BUAHBATU UJUNGBERUNG CIBEUNYING KALER ANTAPANI RANCASARI BATUNUNGGAL REGOL PANYILEUKAN BOJONGLOA KALER CICENDO
950 950 950 940 940 940 940 938 925 920 906 904 892 890 865 850 850
Berdasarkan data di atas di ketahui bahwa capaian indikator Nilai Standar
Kepatuhan
Pelayanan Publik Versi Ombudsman
RI
di
Kecamatan Cibeunying Kaler menempati nilai sedang
yaitu
berada
diurutan
ke
puluh
tiga)
23
(dua dari
kecamatan-kecamatan lain di Kota Bandung yaitu dengan nilai 920, sedangkan nilai terendah sebesar 850 yaitu Kecamatan Cicendo dan Kecamatan Bojong Loa Kaler dan tertinggi sejumlah 995 yaitu Kecamatan Coblong. Dengan jumlah 920 tersebut, capaian indikator persentase Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI di Kecamatan Cibeunying Kaler telah melampaui target yaitu sebesar 850 dengan persentase 108.24%.
Kondisi tersebut perlu dipertahankan dan tetap meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa rata-rata Capaian Kinerja LKIP Tahun 2015
23
Kecamatan Cibeunying Kaler
Sasaran 1 yaitu meningkatnya kualitas pelayanan publik untuk tahun 2015 dengan 3 indikator kinerja tersebut di atas adalah 105,50%. Ketiga kegiatan atau program indikator kinerja di atas memiliki keselarasan dengan sasaran meningkatnya kualitas pelayanan publik dimana ketiga indikator kinerja tersebut berhubungan langsung atau menyangkut langsung dengan pelayanan kepada masyarakat baik tingkat pelayanan, keluhan/pengaduan dan kepatuhan kepada public.
Sasaran 2 Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Pencapaian sasaran 2 Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan dapat dilihat dalam tabel berikut ini : Tabel 3.11 Analisis Pencapaian Sasaran 2 Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan
No
1 2 3 4
Indikator Kinerja Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik Persentase RW Juara
5
Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif
6
Rasio Anggota Linmas
Satu an
2015
2014
Target 2018
%
101 .33
88
97.8 8
100
104 .17
98
102. 04
75
75
100
100
75
69. 59
70
71, 74
102 .49
80
89.6 8
67
73. 33
70
73. 33
104 .76
80
91.6 6
1: 1. 45
1:1. 455
1:1. 5
1:1. 5
100
1:1. 9
78.9 5
T
R
T1
R1
T2
R2
T3
R3
T4
R4
%
%
68
78.2 5
85
83.7 65
85
83. 570
85
86. 14
85
86. 13
%
68
95.4 2
96
96.6 6
96
98. 878
96
100
96
%
25
25
-
-
-
-
50
50
%
50
65.2 2
66
65.2 2
67
69. 57
68
%
60
60
65
66.6 7
65
66. 67
Rasi o
1:1. 3
1:1. 31
1:1. 34
1:34 5
1: 1. 4
1:1. 345
102 .13
Rata-rata Capaian Kinerja
Sasaran
meningkatnya
Kinerja
Penyelenggaraan
Tugas
Pemerintahan dapat dilihat dari 6 ( enam ) indikator, sebagai berikut : 1. Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu 2. Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu 3. Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik 4. Persentase RW Juara 5. Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif 6. Rasio Anggota Linmas
LKIP Tahun 2015
24
Umum
Kecamatan Cibeunying Kaler
1. Analisis Persentase Pelayanan Administrasi Kependudukan Tepat Waktu Realisasi indikator Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu tahun 2015 adalah sebesar
86.13% dari target sebesar 85%, sehingga
persentase capaian kinerjanya adalah 101.33% atau melampaui target. Capaian indikator Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu adalah sebesar 86.13% sedangkan target tahun 2018 sebesar 88%, sehingga persentase capaian kinerja sampai dengan tahun 2018 akan tercapai dengan meningkatkan realisasi sebesar 1.87% untuk tahun berikutnya. Tahun 2015 adalah tahun kedua renstra, realisasi tahun 2015 sebesar 86.13% bila dibandingkan dengan target akhir renstra kecamatan maka capaian kinerjanya mencapai 97.88% hal ini menunjukkan masih ada 1.87% untuk tahun berikutnya sampai akhir renstra. Data penunjang capaian kinerja indikator Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu yang diperoleh dari kasi pelayanan sebagaimana tabel berikut : Tabel 3.12 Data Jumlah Pelayanan Administrasi Kependudukan Tepat Waktu No
Uraian
Jumlah Dilayani
Selesai tepat waktu
%
1
KTP
945
789
83.49
2
KK
837
743
88.77
Rata-rata
86.13
Berdasarkan Data diatas, maka dapat diambil kesimpulan : a. Jumlah pelayanan administrasi kependudukan yang dilayani oleh Kecamatan Cibeunying Kaler tahun 2015 adalah pelayanan administrasi kependudukan KTP (Kartu
Tanda
Penduduk)
sebanyak
945
yang
dilayani
dan
administrasi
kependudukan KK (Kartu Keluarga ) yang dilayani sebanyak 837. Dari hasil tersebut didapat 789 KTP yang dilayani dengan tepat waktu sehingga terdapat 156 KTP yang tidak tepat waktu. Kemudian untuk administrasi kependudukan KK didapatkan hasil 743 yang dilayani dengan tepat waktu sehingga sejumlah 94 yang dilayani tidak tepat waktu. Hasil tersebut memperlihatkan bahwa dari 86,13% yang dilayani tepat waktu, masih terdapat sekitar 13.87% pelayanan yang tidak tepat waktu. dimana jenis pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sebanyak masing-masing 83,49% (KTP) dan 88,77% (KK). Pelayanan administrasi kependudukan seperti KK dan KTP tidak dapat 100% tepat waktu, kondisi ini disebabkan antara lain : a. KK dan KTP berkaitan dengan kewenangan instansi lain dalam penyelesaiannya yang seringkali terdapat keterlambatan di tingkat operator Disdukcapil Kota Bandung khususnya dalam pengentrian data dan pencetakan KTP serta KK, sehingga berimbas terhadap ketepatan waktu penyelesaian KK dan KTP. LKIP Tahun 2015
25
Kecamatan Cibeunying Kaler
Jumlah operator yang ditugaskan untuk menginput atau sebagai operator SIAK oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya 1 orang, idealnya adalah 2 orang bila dibandingkan dengan jumlah penduduk mencapai 57.276 jiwa dengan trend naik untuk setiap tahunnya. b. Penggunaan teknologi IT yang dalam implementasinya sering mengalami hambatan yang tidak dapat diselesaikan oleh tingkat kecamatan tetapi harus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, sehingga mengganggu dalam penyelesaiannya. c. Masih adanya kekurangan persyaratan pengajuan pembuatan KTP dan KK yang disampaikan oleh masyarakat kemudian kesalahan/kerusakan teknis alat cetak KTP atau KK dari mesin pencetak yang akhirnya mengakibatkan pencetakan ulang KTP dan KK tersebut dan membuat waktu pelayanan menjadi tidak tepat waktu. Standar untuk pelayanan KTP biasanya waktu maksimal pelayanan adalah 7 hari kerja dan untuk KK adalah 14 hari kerja. Karena adanya kesalahan/kerusakan teknis
dalam pencetakan, waktu
pelayanan menjadi lebih lama dari waktu standar. Solusi untuk meningkatkan Pelayanan KTP dan KK tepat waktu adalah melakukan sosialisasi secara continue baik melalui media atau alat peraga di tempat pelayanan maupun melalui edaran yang ditempatkan di papan informasi yang ada dimasing-masing setiap lingkungan RW/RT mengenai persyaratan pengajuan KTP dan KK serta meminimalisir kesalahan-kesalaham dalam pencetakan ulang KTP dan KK dengan cara pembinaan kepada Operator Pelayanan yang mencetak KTP dan KK dan pemeliharaan alat/mesin cetak tersebut agar tidak terjadi lagi atau meminimalisir kesalahan dalam pencetakan KTP dan KK. Solusi
untuk
mempertahankan
&
meningkatkan
pelayanan
administrasi
kependudukan tepat waktu adalah dengan cara meningkatkan sarana pendukung pelayanan berupa anjungan informasi, alat/mesin antrian dan jaringan internet yang memadai untuk meminimalisir atau bahkan tidak ada lagi pelayanan administrasi Kependudukan yang tidak tepat waktu.
Stabilnya jaringan dan aliran listrik menjadi salah satu kunci keberhasilan
pencapaian target kinerja indikator pelayanan administrasi kependudukan. Dengan adanya rencana perbaikan sarana dan prasarana untuk tahun selanjutnya berupa Anjungan Informasi, koneksitas jaringan internet yang memadai serta adanya alat atau mesin antrian bagi konsumen diharapkan kualitas pelayanan administrasi yang dilaksanakan di Kecamatan Cibeunying Kaler semakin baik dan tepat waktu. Perbandingan capaian indikator Pelayanan Administrasi Kependudukan Tepat Waktu dengan Kecamatan lain di kota Bandung sebagai berikut:
LKIP Tahun 2015
26
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.13 Data Perbandingan Jumlah Pelayanan Administrasi Kependudukan Tepat Waktu dengan Kecamatan Lain di Kota Bandung Tahun 2015 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
KECAMATAN
PELAYANAN KEPENDUDUKAN
ASTANA ANYAR BABAKAN CIPARAY BANDUNG WETAN BOJONGLOA KIDUL CIBEUNYING KIDUL CIDADAP CINAMBO GEDEBAGE BANDUNG KIDUL BANDUNG KULON PANYILEUKAN KIARACONDONG SUMUR BANDUNG SUKAJADI SUKASARI LENGKONG MANDALAJATI UJUNGBERUNG RANCASARI CICENDO ANTAPANI COBLONG REGOL BUAHBATU ARCAMANIK BATUNUNGGAL CIBEUNYING KALER CIBIRU ANDIR BOJONGLOA KALER
100 100 100 100 100 100 100 100 99,82 99,82 99,24 98,8 98,34 97,91 97,14 96,06 96 95,21 94,87 93,98 93,91 93,61 92,73 90,84 89,48 88,51 86,13 83,56 80,04 70,3 Berdasarkan data di atas di ketahui bahwa capaian indikator Pelayanan
Administrasi
Kependudukan Tepat Waktu di Kecamatan
Cibeunying
Kaler
menempati urutan ke 27 (dua puluh tujuh) dari 30 kecamatan di Kota
Bandung
dengan
jumlah
86,13, sedangkan nilai terendah LKIP Tahun 2015
27
Kecamatan Cibeunying Kaler
sebesar 70,3 yaitu Kecamatan BojongLoa Kaler dan nilai tertinggi sejumlah 100 yaitu ada 8 (delapan) Kecamatan salah diantaranya adalah Kecamatan Astana Anyar. Dengan jumlah 86,13 tersebut, capaian indikator persentase Pelayanan Administrasi Kependudukan Tepat Waktu di Kecamatan Cibeunying Kaler telah melampaui target yaitu sebesar 86,13 dari target 85 dengan persentase 101.33%. Kondisi tersebut perlu dipertahankan dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2. Analisis Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu Capaian Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu adalah sebesar 100% dari target sebesar 96%, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 104.17% atau melebihi target sebesar 4%. Capaian Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu adalah sebesar 100% dari target tahun 2018 sebesar 98% yang direncanakan, sehingga persentase capaian kinerjanya sebesar 102.04% bila dibandingkan dengan target tahun 2018. Pada indikator Persentase waktu pelayanan administrasi Umum lainnya tepat waktu data yang diukur adalah : 1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 3. Surat Keterangan Miskin (SKM) 4. Domisili Perusahaan (DP) 5. Ahli Waris (AW) 6. Legalisir/umum
LKIP Tahun 2015
28
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.15 Jumlah Pelayanan Yang Dilayani Tahun 2015
No. 1 2 3 4 5 6
Uraian
Jumlah
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Surat Keterangan Miskin (SKM) Domisili Perusahaan (DP) Ahli Waris (AW) Legalisir/umum Rata-rata
89 57 53 29 28 302
Selesai Tepat waktu 89 57 53 29 28 302
% 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00
Berdasarkan Data diatas, maka dapat diambil kesimpulan : a. Jumlah pelayanan administrasi umum lainnya yang tidak tepat waktu adalah sebesar 0%. b. Untuk Jenis pelayanan di luar KK dan KTP dapat dituntaskan tepat waktu dikarenakan selesai di tingkat kecamatan tanpa melibatkan Instansi lain dan tidak memerlukan teknologi berbasis IT di dalam pembuatannnya. Hasil tersebut memperlihatkan bahwa tingkat capaian pelayanan administrasi umum lainnya yang tidak tepat waktu adalah 0%. Kondisi ini menunjukkan adanya perbaikan yang cukup signifikan baik dalam pelayanan administrasi maupun
tingkat
kepatuhan
masyarakat
dalam
melengkapi
persyaratan-
persyaratan administrasi yang diajukannya.
Solusi untuk Mempertahankan & meningkatkan Pelayanan Administrasi Umum lainnya tepat waktu adalah terus memberikan arahan dan pengawasan kepada petugas pelayanan di Kecamatan Cibeunying Kaler agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat dan tetap mengikuti perkembangan perubahan peraturan-peraturan dan teknis pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Diharapkan dengan kondisi seperti ini tidak akan terjadi lagi keterlambatan dalam pembuatan administrasi umum lainnya atau dapat diminimalisir. Pada pencapaian target untuk persentase pelayanan administrasi umum lainnya
tepat waktu ini yang diukur hanya di tingkat Kecamatan saja, belum mengukur di tingkat Kelurahan, sehingga untuk target tahun 2016 perlu adanya peningkatan yaitu dengan mengukur di tingkat Kelurahan. Untuk memperlihatkan kinerja secara keseluruhan mulai dari pelayanan di tingkat Kelurahan sampai dengan tingkat Kecamatan. Perbandingan capaian indikator Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu dengan Kecamatan lain di kota Bandung sebagai berikut:
LKIP Tahun 2015
29
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.16 Data Perbandingan Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
LKIP Tahun 2015
PELAYANAN UMUM
KECAMATAN
100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 99,88 98,35 97,72 97,72 97,45 93,19 86,75 81,03 73,1
ANTAPANI ASTANA ANYAR BABAKAN CIPARAY BANDUNG KIDUL BANDUNG WETAN BATUNUNGGAL BOJONGLOA KIDUL BUAHBATU CIBEUNYING KALER CIBEUNYING KIDUL CIBIRU CIDADAP CINAMBO KIARACONDONG LENGKONG MANDALAJATI RANCASARI REGOL SUKAJADI SUKASARI UJUNGBERUNG ARCAMANIK CICENDO BANDUNG KULON PANYILEUKAN SUMUR BANDUNG COBLONG ANDIR GEDEBAGE BOJONGLOA KALER
30
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.17 Data Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015
Berdasarkan data di atas di ketahui bahwa capaian indikator Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu di Kecamatan Cibeunying Kaler menempati nilai cukup tinggi bersama dengan beberapa kecamatan lainnya di Kota Bandung yaitu sejumlah 100, sedangkan nilai terendah sebesar 73,1
yaitu
Kecamatan Bojong Loa Kaler dan Kecamatan dengan jumlah nilai 100 yaitu ada 20 (dua puluh) Kecamatan salah satu diantaranya adalah Kecamatan Cibeunying Kaler dan Bandung Kidul. Dengan jumlah 100 tersebut, capaian indikator Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu di Kecamatan Cibeunying Kaler telah melampaui target yaitu sebesar 100 dengan persentase 104.17%.
Kondisi
tersebut perlu dipertahankan dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya tentang capaian indikator Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu di Kecamatan Cibeunying Kaler.
LKIP Tahun 2015
31
Kecamatan Cibeunying Kaler
3. Analisis Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik Capaian Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik pada tahun 2015 dari target 75% mencapai realisasinya 75%. Sehingga capaian kinerja indicator persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik adalah sebesar 100% dan untuk mencapai target yang ditetapkan untuk tahun 2018 yaitu sebesar 100% perlu peningkatan sebesar 25 point pada masa yang akan datang. Berdasarkan pencapaian persentase ini diharapkan pada masa yang akan datang dapat dipertahankan dan tetap meningkatkan target selanjutnya, serta melakukan perbaikan dan inovasi untuk tetap menjaga dan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Perbandingan capaian indikator Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik dengan Kecamatan lain di kota Bandung sebagai berikut:
Tabel 3.18 Data Perbandingan Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015
NO` 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 LKIP Tahun 2015
KECAMATAN
KELURAHAN BAIK JML KEL
REALISASI
4 7 6 8 6 6 4 6 4 7 4 5 4
4 7 6 6 6 5 4 4 4 4 4 4 3
CIBEUNYING KALER LENGKONG ANDIR BATUNUNGGAL CIBEUNYING KIDUL BOJONGLOA KIDUL BUAHBATU CICENDO MANDALAJATI REGOL SUKASARI UJUNGBERUNG ANTAPANI
32
Kecamatan Cibeunying Kaler
14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
4 6 6 4 4 6 4 4 5 4 3 4
ARCAMANIK ASTANA ANYAR BABAKAN CIPARAY CINAMBO GEDEBAGE KIARACONDONG PANYILEUKAN RANCASARI SUKAJADI BANDUNG KIDUL BANDUNG WETAN SUMUR BANDUNG BANDUNG KULON BOJONGLOA KALER CIBIRU CIDADAP COBLONG
3 3 3 3 3 3 3 3 3 2 2 2
4
Berdasarkan data di atas di ketahui bahwa capaian indikator Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik di Kecamatan Cibeunying Kaler menempati nilai sangat baik bersama dengan kecamatan-kecamatan lain di Kota Bandung yaitu dari kelurahan berjumlah 4 realisasinya yaitu 4 Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik, sedangkan nilai terendah ada beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Sukajadi yaitu dari 5 Kelurahan relisasi Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik sejumlah 3 Kelurahan.
LKIP Tahun 2015
33
Persentase
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.19 Data Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015
Dengan jumlah tersebut, capaian indikator persentase Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik di Kecamatan Cibeunying Kaler telah memenuhi target yaitu sebesar 75 dengan persentase 100%.
Kondisi tersebut
khususnya bagi keempat Kelurahan yang ada yaitu Kelurahan Cigadung, Kelurahan Neglasari,
Kelurahan
Sukaluyu
dan
Kelurahan
Cihaurgeulis
perlu
tetap
dipertahankan dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya mengenai kelurahan dengan berkriteria baik.
4. Analisis Persentase RW Juara Capaian Persentase RW Juara tahun 2015 adalah sebesar 71,74% dari target sebesar 70% sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 102.49% atau melampaui target. Capaian Persentase RW Juara tahun 2015 adalah sebesar 71,74% dari target LKIP Tahun 2015
34
Kecamatan Cibeunying Kaler
tahun 2018 sebesar 80 % yang direncanakan, sehingga capaian untuk tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2018 sebesar 8,26%. Data penunjang capaian kinerja indikator Prosentase RW Juara yang diperoleh dari Lurah sebagaimana tabel berikut :
Tabel 3.20 Persentase RW Juara Tahun 2015 No
Nama Kelurahan
Jumlah RW
Capaian RW Juara
%
1
Kelurahan Cihaurgeulis
12
8
66.67
2
Kelurahan Sukaluyu
11
8
72.73
3
Kelurahan Neglasari
8
6
75
4
Kelurahan Cigadung
15
11
73.33
CAPAIAN
46
33
71.74
Berdasarkan capaian kinerja indikator RW Juara dengan membandingkan antara jumlah RW yang telah Juara dengan jumlah keseluruhan RW terlihat bahwa Kelurahan Cigadung memiliki persentase paling tinggi sebesar 73.33%, hal ini karena jumlah capaian RW yang ada di Kelurahan Cigadung lebih banyak dibandingkan dengan yang ada di Kelurahan yang lainnya. Tetapi bila persentase capaian untuk masing-masing kelurahan dibandingkan dengan jumlah RW di masing-masing kelurahan didapat Kelurahan Neglasari menempati posisi tertinggi sebesar 75% dibandingkan dengan Kelurahan yang lainnya. Perbandingan capaian indikator Persentase RW Juara dengan Kecamatan lain di kota Bandung sebagai berikut: Tabel 3.21 Data Perbandingan Persentase RW Juara dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015 NO` 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 LKIP Tahun 2015
KECAMATAN
RW JUARA JML RW
REALI SASI
85 65 87 58 83 54 60 51 46 57 49 44 47
52 48 45 45 44 42 40 36 33 33 32 30 26
KIARACONDONG LENGKONG CIBEUNYING KIDUL UJUNGBERUNG BATUNUNGGAL ANDIR REGOL MANDALAJATI CIBEUNYING KALER BABAKAN CIPARAY SUKAJADI BOJONGLOA KIDUL ASTANA ANYAR
35
Kecamatan Cibeunying Kaler
14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
55 56 51 52 37 25
BUAHBATU CICENDO ARCAMANIK RANCASARI PANYILEUKAN CINAMBO ANTAPANI BANDUNG WETAN BANDUNG KIDUL SUMUR BANDUNG GEDEBAGE BANDUNG KULON BOJONGLOA KALER CIBIRU CIDADAP COBLONG SUKASARI
36 34 37 40
26 25 22 21 19 16 15 15 14 14 4
46
Tabel 3.22 Data Perbandingan Persentase RW Juara dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015
Berdasarkan data di atas di ketahui bahwa capaian indikator Persentase RW Juara yang memenuhi standar kriteria baik di Kecamatan Cibeunying Kaler menempati nilai cukup baik bersama dengan kecamatan-kecamatan lain di Kota Bandung yaitu dari 46 RW realisasinya sejumlah 33 RW atau 71,74%, sedangkan nilai terendah RW Juara adalah Kecamatan Gedebage dengan jumlah RW LKIP Tahun 2015
36
40
Kecamatan Cibeunying Kaler
realisasi RW Juara sebesar 4 RW atau 10% dari total RW. Realisasi Persentase RW Juara yang tertinggi ditempati Kecamatan Andir yaitu dari 54 RW realisasinya sejumlah 42 RW atau sekitar 77,78%. Dengan demikian, capaian indikator persentase Persentase RW Juara di Kecamatan Cibeunying Kaler telah memenuhi realisasi 71,74% atau persentase 102,49%. capaian
target yaitu sebesar 70 dengan
Target tahun 2018 adalah 80 dan
kinerjanya 89,68% bila dibandingkan dengan tahun 2015 maka
memerlukan peningkatan target sebesar 10 point atau 8,26% untuk tahun selanjutnya. Kondisi tersebut perlu dipertahankan dan tetap untuk berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga diharapkan ke depannya minimal bisa tetap memenuhi target bahkan dapat melampaui dari target yang telah ditetapkan dan pada akhirnya untuk tahun 2018 target dan realisasi dapat terpenuhi.
5. Analisis Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif Capaian Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif adalah sebesar 73.33% dari target sebesar 70% sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 104,76% atau melebihi target. Capaian Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif adalah sebesar 73.33% dari target tahun 2018 sebesar 80% yang direncanakan, sehingga selisih sebesar 6.67% akan dilakukan bertahap pada tahun berikutnya sampai dengan tahun 2018. Capaian kinerja nyata indikator Persentase Lembaga Kemasyarakatan Aktif adalah sebesar 73.33% dari target tahun 2015 sebesar 70%, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 104.76%. Persentase lembaga kemasyarakatan aktif yang diukur adalah : 1. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 3. Karang Taruna Kriteria aktif yang diukur adalah sebagai berikut : 1. Seluruh Lembaga kemasyarakatan Kecamatan/Kelurahan mempunyai LKIP Tahun 2015
37
Kecamatan Cibeunying Kaler
rencana/agenda/program kerja tahunan yang menunjang pembangunan dan pemberdayaan sesuai ruang lingkup (Kecamatan/Kelurahan) 2. Minimal 60% Ketua Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan dan Kelurahan hadir dalam pembahasan musrenbang Kecamatan 3. Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan/kelurahan melaksanakan minimal 60% dari seluruh agenda/program kerja yang direncanakan pada tahun berjalan Persentase
Lembaga Kemasyarakatan Aktif yang diperoleh dari Lurah
Sebagaimana tabel berikut : Tabel 3.23 DATA PERSENTASE LEMBAGA KEMASYARAKATAN AKTIF NO
NAMA KELURAHAN
JUMLAH LK 3
CAPAIAN LK AKTIF 2
66,66
%
1
Kelurahan Cihaurgeulis
2 3
Kelurahan Sukaluyu Kelurahan Neglasari
3 3
3 3
100 100
4 5
Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler
3 3
2 1
66,66 33,33
CAPAIAN
15
11
73.33
Dari tabel diatas dapat dijelaskan untuk lembaga kemasyarakatan aktif untuk tingkat Kecamatan yang aktif baru PKK sedangkan lembaga kemasyarakatan yang lain belum ada yang aktif. Hal ini menjadi perhatian dan evaluasi bagi lembaga kemasyarakatan LPM tingkat Kecamatan dan Karang Taruna Kecamatan untuk bisa lebih aktif dengan dukungan dan dorongan dari Kecamatan Cibeunying Kaler sebagai leading sector bagi lembaga kemasyarakatan di tingkat kecamatan. Berikut
tabel
perbandingan
capaian
indikator
persentase
lembaga
kemasyarakatan aktif dengan kecamatan lain adalah : Tabel 3.24 Data Perbandingan Persentase Lembaga Kemasyarakatan Aktif dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015
LKIP Tahun 2015
NO
KECAMATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
LENGKONG SUMUR BANDUNG UJUNGBERUNG RANCASARI SUKASARI ASTANA ANYAR COBLONG KIARACONDONG BANDUNG WETAN CIDADAP BOJONGLOA KIDUL
LKK
100 100 100 93,33 93,3 90,48 90,47 90,44 83,33 83,33 80,95 38
Kecamatan Cibeunying Kaler
12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
80 76,19 73,33 73,33 73,33 71,66 71,43 71,42 70,37 70 69,23 67 66,67 66,67 66,67 66,67 50 40 38,1
ARCAMANIK CIBEUNYING KIDUL CIBEUNYING KALER CIBIRU PANYILEUKAN BUAHBATU ANTAPANI SUKAJADI BATUNUNGGAL BOJONGLOA KALER GEDEBAGE BANDUNG KULON ANDIR CICENDO CINAMBO MANDALAJATI BABAKAN CIPARAY BANDUNG KIDUL REGOL Tabel 3.25
Data Persentase Lembaga Kemasyarakatan Aktif dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015
Berdasarkan data di atas di ketahui bahwa capaian indikator Persentase Lembaga Kemasyarakatan Aktif di Kecamatan Cibeunying Kaler menempati nilai cukup baik bersama dengan kecamatan-kecamatan lain di Kota Bandung yaitu 73,33 atau urutan ke 14, sedangkan nilai terendah capaian indikator Persentase Lembaga Kemasyarakatan Aktif adalah Kecamatan Regol dengan jumlah 38,1. Realisasi Persentase Persentase LKIP Tahun 2015
Lembaga Kemasyarakatan Aktif yang tertinggi ditempati
39
Kecamatan Cibeunying Kaler
Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sumur Bandung dan Kecamatan Ujung Berung dengan mencapai nilai 100. Dengan demikian, capaian indikator Persentase Lembaga Kemasyarakatan Aktif di Kecamatan Cibeunying Kaler telah memenuhi target yaitu sebesar 73,33 dengan persentase 104,76%. Kondisi tersebut perlu dipertahankan dan tetap untuk berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana serta mendorong untuk lebih aktif lagi dalam berorganisasi baik LPM, PKK dan Karang Taruna Kecamatan Cibeunying Kaler sehingga dengan adanya peningkatan di segala bidang tersebut akan menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan diharapkan ke depannya minimal pencapaian target ini bisa tetap dipertahankan bahkan dapat melampaui dari target yang telah ditetapkan.
6. Analisa Rasio Anggota Linmas Realisasi Rasio Anggota Linmas adalah sebesar 1:1,5 dari target sebesar 1:1,5 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100% atau mencapai target. Capaian Rasio Anggota Linmas adalah sebesar 1:1,5 dari target tahun 2018 sebesar 1:1,9 yang direncanakan, sehingga selisih sebesar 4 point yang akan dicapai secara bertahap pada tahun berikutnya. Data penunjang capaian kinerja indicator Rasio Anggota Linmas yang diperoleh dari Kasi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Cibeunying Kaler sebagaimana tabel berikut : Tabel 3.26 Data Rasio Anggota Linmas NO
NAMA KELURAHAN
JUMLAH RT
JUMLAH LINMAS
RASIO
1
Kelurahan Cihaurgeulis
68
111
1,63
2
Kelurahan Sukaluyu
92
122
1,33
3
Kelurahan Neglasari
39
87
2,23
4
Kelurahan Cigadung
91
115
1,26
290
435
1.50
CAPAIAN LKIP Tahun 2015
40
Kecamatan Cibeunying Kaler
Capaian kinerja indicator Rasio Anggota Linmas rasio 1,50 lebih baik dari standar minimal kota Bandung dengan rasio 1:1, hal ini dipengaruhi oleh semakin bertambahnya personil LINMAS di setiap RT dan kelurahan-kelurahan. Dengan demikian kondisi ini akan turut mempengaruhi tingkat ketertiban dan keamanan di daerah khususnya tingkat RW, kelurahan dan kecamatan, yang pada akhirnya dapat menunjang keamanan dan ketertiban ditingkat kota Bandung secara keseluruhan. Berikut tabel perbandingan capaian indikator Rasio Anggota Linmas dengan kecamatan lain adalah : Tabel 3.27 Data Perbandingan Rasio Anggota Linmas dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 LKIP Tahun 2015
KECAMATAN
RASIO LINMAS
1 : 1,5 1 : 1,09 1 : 1,4 1 : 1,07 1:01 1 : 2, 1:05 1 : 1,20 1 : 1,06 1:01 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,00 1 : 1,14 1 : 1,01 1:1,6 1:1,64 1:1,0 1:1,9 1:1,1 1:1,0 1:1,19 1:01, 1:1,31 1:1,0 1:1,1 1:0,71 1:0,94 1:1,2
ANDIR ANTAPANI ARCAMANIK ASTANA ANYAR BABAKAN CIPARAY BANDUNG KIDUL BANDUNG KULON BANDUNG WETAN BATUNUNGGAL BOJONGLOA KALER BOJONGLOA KIDUL BUAHBATU CIBEUNYING KALER CIBEUNYING KIDUL CIBIRU CICENDO CIDADAP CINAMBO COBLONG GEDEBAGE KIARACONDONG LENGKONG MANDALAJATI PANYILEUKAN RANCASARI REGOL SUKAJADI SUKASARI SUMUR BANDUNG UJUNGBERUNG
41
Kecamatan Cibeunying Kaler
Berdasarkan data di atas di ketahui bahwa capaian indikator Rasio Anggota Linmas di Kecamatan Cibeunying Kaler menempati nilai cukup baik bersama dengan kecamatan-kecamatan lain di Kota Bandung yaitu 1:1,5 sedangkan nilai terendah capaian indikator Rasio Anggota Linmas adalah Kecamatan Bojong Loa Kaler dengan jumlah 1:0,1. Realisasi
Rasio Anggota Linmas yang tertinggi ditempati
Kecamatan Gedebage dengan mencapai rasio 1:1,9. Dengan demikian, capaian indikator Rasio Anggota Linmas di Kecamatan Cibeunying Kaler telah memenuhi target yaitu sebesar 1:1,5 dengan persentase 100%.
Dengan kondisi tersebut tetap berusaha meningkatkan kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia para anggota Linmas dan peningkatan sarana prasarana anggota Linmas sehingga dengan adanya peningkatan tersebut akan menunjang pelayanan kepada masyarakat dengan tercerminnya tingkat kondisi ketertiban dan ketentraman dilingkungan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler.
Capaian kinerja sasaran dengan meningkatnya kinerja penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan didukung oleh program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan dalam kegiatan program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan dengan diantaranya kegiatan Fasilitasi Peningkatan Perekonomian Masyarakat
Kecamatan
dan
Kelurahan,
Peningkatan
Kemasyarakatan Kecamatan dan Kelurahan,
Kualitas
Kehidupan
Peningkatan Infrastruktur
dan
Lingkungan Hidup Tingkat Kecamatan dan Kelurahan, Peningkatan Kualitas Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Tingkat Kecamatan dan Kelurahan, Fasilitasi Peningkatan Pemerintahan Umum Kecamatan dan Kelurahan, Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat. Output program dan kegiatan tersebut antara lain Fasilitasi Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan : (Tersedianya data potensi ekonomi bidang usaha non formal), Peningkatan Kualitas Kehidupan Kemasyarakatan Kecamatan dan Kelurahan : (Kegiatan peringatan hari besar keagamaan dan peringatan hari besar nasional, nonton bareng, Pembinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan), Peningkatan LKIP Tahun 2015
42
Kecamatan Cibeunying Kaler
Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Tingkat Kecamatan dan Kelurahan : (Biopori, potnisasi
trotoar,petugas
kebersihan),
Peningkatan
Kualitas
Penanganan
Ketentraman dan Ketertiban Tingkat Kecamatan dan Kelurahan (Keamanan dan ketertiban di Pasar Suci), Fasilitasi Peningkatan Pemerintahan Umum Kecamatan dan Kelurahan (Lomba Kinerja kelurahan, Penertiban Administrasi Kepengurusan RW), Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat (Sosialisasi Perda kependudukan) dimana output tersebut menunjang pencapaian kinerja sasaran. Gambaran tentang program, kegiatan, pagu, realisasi anggaran, output serta dampak terhadap capaian kinerja dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3.28 Program, Kegiatan yang Berdampak Terhadap Capaian Kinerja No
1
Program
Kegiatan
Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan
Fasilitasi Peningkatan Perekonomia n Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan
Pagu Anggaran 26.750.000
Realisasi Anggaran 26.747.290
Output
LKIP Tahun 2015
43
Terbinanya UKM dengan produk unggulan di Kecamatan Cibeunying Kaler Tersedianya data informasi yang handal tentang UKM/ perusahaan yang berada di wilayah kerja Kecamatan Cibeunying Kaler. Terlaksananya sosialisasi tentang domisili perusahaan dan Ijin mendirikan usaha Terbinanya BKM/ Koperasi d Wilayah Kerja Kecamatan Cibeunying Kaler
Dampak Baik / Kurang Baik
Kecamatan Cibeunying Kaler
2
Peningkatan Kualitas Kehidupan Kemasyarak atan Kecamatan dan Kelurahan
650.152.000
648.336.166
LKIP Tahun 2015
44
Adanya pembinaan kader RBM Adanya revitalisasi kader posyandu Terbinanya kader PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kecamatan Cibeunying Kaler Terselenggaranya Sosialisasi tentang perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Terselenggaranya pertemuan Rutin TP.PKK, Dharma Wanita Persatuan, dan Pengajian Rutin Siti Khodijah. Tesedianya data kemasyarakatan (data sarana ibadah, sarana olah raga, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, penyandang cacat, data lansia, dll) Adanya pembinaan PAUD di wilayah kecamatan cibeunying kaler Tersedianya kegiatan-kegiatan organisasi kemasyarakatan Terfasilitasinya kegiatan peringatan Hari-hari Besar keagamaan Terfasilitasinya kegiatan olah raga bagi masyarakat dan aparatur Tersosialisasikannya pengetahuan tentang HIV-AIDS bagi masyarakat.
Baik
Kecamatan Cibeunying Kaler
3
Peningkatan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
960.550.000
960.063.581
LKIP Tahun 2015
45
Terselenggaranya kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Cibeunying Kaler Tersedianya data tentang pengembangan infrastruktur dan lingkungan hidup (data penghijauan, sumur resapan, penataan lingkungan, dll) Terfasilitasinya kegiatan penataan lingkungan Terselenggaranya kegiatan penanaman pohon di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler Sosialiasi tentang Lingkungan Hidup (5 Gerakan Lingkungan Hidup dan Revolusi Lingkungan Hidup) Terbinanya Wilayah Binaan Program Bandung Green and Clean (BGC) Terfasilitasinya kegiatan cidurian dan cikapayang bersih Terfasilitasinya kegiatan pembuatan sumur resapan Terfasilitasinya rehab rumah kumuh Terpeliharanya jalan di wilayah kecamatan Terpeliharanya kerb di wilayah kecamatan Terpeliharanya bahu jalan di wilayah kecamatan
Baik
Kecamatan Cibeunying Kaler
4
Peningkatan Kualitas Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
324.630.000
320.644.134
5
Fasilitasi Peningkatan Pemerintaha n Umum Kecamatan dan Kelurahan
34.950.000
34.919.900
LKIP Tahun 2015
46
Terbinanya anggota linmas Terbinanya anggota satwankar Tertibnya PKL Terfasiltasinya kegiatan adipura Terfasilitasinya gerakan ciduran bersih dan hijau Terselenggaranya sosialiasi tentang perda k-3 dan sosialiasi penanggulangan bencana alam Terselenggaranya kegiatan operasi bersih Adanya data tentang kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan cibeunying kaler (data linmas, satwankar, laporan adipura, laporan cidurian bersih, jumlah PKL, Jumlah kejahatan, pentaan PKL, penertiban perusahaan dan bangunan liar, dll) Jumlah RW yang mengikuti pembinaan pelayanan admnistrasi kependudukan Jumlah aparat kelurahan yang dibina tata naskah dinas Jumlah aparat kelurahan yang dibina pengadaan barang dan jasa Jumlah aparat kelurahan yang dibina tata cara penyusunan LAKIP Jumlah RW yang mengikuti pembinaan administrasi ke RWan Jumlah aparat kelurahan yang mengikuti pembinaan pelayanan administrai kependudukan Data kependudukan Data monografi kecamatan Visualisasi data kependudukan Visualisasi data RT dan RW Terfasilitasinya pileg dan pilpres.
Baik
Baik
Kecamatan Cibeunying Kaler
6
Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat
35.100.000
35.000.000
Jumlah
2.032.132.000
Terfasilitasinya kegiatan pelayanan pembuatan KTP Terfasilitasinya kegiatan pembuatan kartu keluarga Terfasilitasinya kegiatan pembuatan surat serbaguna, ijin tinggal, kartu identitas penduduk musiman, surat keterangan miskin, surat serbaguna, ahli waris, legalisasi, surat pindah, dll. Tersedianya papan informasi tentang profil kecamatan, alur pelayanan Tersedianya data/informasi tentang pelayanan kepada masyarakat Terselenggaranya kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Baik
2.025.711.071
Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan disebabkan faktor pendukung dan penghambat sebagai berikut : Faktor pendukung : 1. Dana yang cukup memadai. 2. Sarana yang cukup untuk mendukung pelayanan kependudukan dan umum. Faktor Penghambat : 1. Sosial budaya masyarakat, selama ini masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor kecamatan atau masyarakat yang sibuk khususnya daerah perumahan lebih banyak yang membuat KTP, Kartu Keluarga atau surat lainnya masih banyak menggunakan jasa calo sehingga dibebani biaya untuk calo tersebut padahal pelayanan tersebut bersifat gratis. 2. Sulitnya mencari anggota linmas didaerah perumahan 3. Masalah data, seringnya masyarakat dalam mengajukan permohonan kurang melengkapi data dan berkas-berkas sebagai persyaratan proses layanan yang diinginkan. Dalam hal ini masyarakat masih kurang sadar arti pentingnya kelengkapan berkas untuk sebuah kelancaran pengurusan. Untuk
meningkatkan
capaian
kinerja
sasaran
meningkatkan kinerja
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan kecamatan, berdasarkan hasil evaluasi dan
analisis
tersebut
diatas,
maka
dimasa
yang
akan
datang
direkomendasikan/solusi perbaikan sbb : 1. Melakukan sosialisasi
dan memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang pelayanan berdasarkan aturan perundang undangan yang ada. 2. Melakukan pembinaan secara continue atau berkesinambungan kepada petugas LKIP Tahun 2015
47
Kecamatan Cibeunying Kaler
pelayanan untuk selalu aktif melayani dan selalu menambah pengetahuan dan wawasan tentang pelayanan. 3. Melakukan pembinaan secara continue kepada anggota Linmas untuk selalu berperan aktif dan tetap menjadi Linmas walaupun kepengurusan RW telah berganti.
Sasaran 3 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Pencapaian sasaran 3 yaitu Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi meliputi 2 indikator yang diukur dapat dilihat dalam tabel dibawah ini : Tabel 3.29 Analisis Pencapaian Sasaran 3 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi 2013 No
Indikator Kinerja
1
Nilai AKIP Kecamatan
2
Persentase temuan BPK/ Inspektorat yang ditindaklanjuti
Tahun 2014
Tahun 2018
Tahun 2015
Satu an Realisa Reali Target si sasi
Tar get
Realis asi Trw2
Nilai
86.9
61
61.13
65,1
73,06
112, 23
77
94.88
%
-
100
100
100
100
100
100
100
%
% Target
106, 12
Rata-rata Capaian Kinerja
97,44
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi dapat dilihat dari 2 (dua) indikator, sebagai berikut : 1. Nilai AKIP Kecamatan 2. Persentase temuan BPK/ Inspektorat yang ditindaklanjuti Indikator kinerja Nilai AKIP Kecamatan berdasarkan data di atas bahwa pada Tahun 2015 khususnya akhir tahun realisasi mencapai 73,06% dari rencana target 65,1%, kondisi ini menandakan bahwa capaian indikator kinerja pada Nilai AKIP Kecamatan mengalami peningkatan atau telah melampaui target sebesar 7,96 point. Sedangkan persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti dari rencana target 100% dengan realisasi 100% sehingga capaian kinerja indikator Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti sebesar 100%, kondisi ini menggambarkan
bahwa
capaian
kinerja
indikator
Persentase
temuan
BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti telah memenuhi target. Faktor pendukung yang mempengaruhi pencapaian target dari kedua indikator kinerja ini diantaranya: 1. Adanya tindakan yang responsif dan cepat dalam menindaklanjuti dan LKIP Tahun 2015
48
Kecamatan Cibeunying Kaler
memperbaiki temuan-temuan yang ada yang didukung dengan peningkatan pengetahuan dan wawasan dari objek pemeriksa. 2. Semakin meingkatnya kualitas Sumber Daya Manusia dalam menyikapi dan menindaklanjuti proses pelaksanaan indikator kinerja Nilai AKIP Kecamatan. Sedangkan faktor penghambat dari kedua indikator ini adalah sulitnya memperoleh data-data pendukung sebagai bahan untuk menindaklanjuti temuan. Solusi untuk meminimalisir atau menghilangkan faktor penghambat tersebut maka perlu peningkatan sistem pengarsipan data atau dokumen yang lebih baik, serta meningkatkan kerjasama atau koordinasi dengan subbidang atau seksi lain dimana perolehan data-data yang diperlukan dalam menindaklanjuti atau melaksanakan kinerja Kecamatan adalah bersumber dari seksi-seksi lain. Sementara target 2018 dari indikator kinerja dari Nilai AKIP Kecamatan adalah sebesar 77% dari target 2015 sebesar 73,06% maka untuk mencapai target 2018 tersebut selisihnya sebesar 3,94% yang harus dicapai pada tahun selanjutnya. Berikut tabel perbandingan capaian indikator Nilai AKIP Kecamatan dengan kecamatan lain adalah : Tabel 3.30 Data Perbandingan Nilai AKIP Kecamatan dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 LKIP Tahun 2015
KECAMATAN
NILAI AKIP
73,06 72,7 69,5 69,07 65,47 65,4 65,16 65,16 64,98 64,83 64,76 64,54 64,24 63,88 63,87 62,88 62,86 62,42 61,48 61,37 61,06
CIBEUNYING KALER COBLONG GEDEBAGE RANCASARI BANDUNG KIDUL KIARACONDONG BOJONGLOA KIDUL UJUNGBERUNG ASTANA ANYAR ARCAMANIK BABAKAN CIPARAY CICENDO SUKASARI PANYILEUKAN CIDADAP ANTAPANI CINAMBO ANDIR SUMUR BANDUNG LENGKONG REGOL
49
Kecamatan Cibeunying Kaler
22 23 24 25 26 27 28 29 30
60,95 60,78 60,77 60,75 60,56 60,23 60 58,46 50,18
BANDUNG KULON BANDUNG WETAN CIBEUNYING KIDUL SUKAJADI BUAHBATU BATUNUNGGAL BOJONGLOA KALER CIBIRU MANDALAJATI
Berdasarkan data di atas di ketahui bahwa capaian indikator Nilai AKIP Kecamatan di Kecamatan Cibeunying Kaler menempati nilai sangat baik atau tertinggi dibandingkan dengan kecamatan-kecamatan lain di Kota Bandung yaitu sebesar 73,06 dan menduduki urutan ke 1 (satu) sedangkan nilai terendah capaian indikator Nilai AKIP Kecamatan adalah Kecamatan Mandalajati dengan jumlah 50,18. Tabel 3.31 Data Nilai AKIP Kecamatan dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015
Dengan demikian, capaian indikator Nilai AKIP Kecamatan di Kecamatan Cibeunying Kaler telah melampaui target yaitu sebesar 73,06 dengan persentase 112,23% dari target 65,1. Sedangkan untuk target tahun 2018 dengan target 77 maka memerlukan peningkatan sebesar 3,94 point.
Kondisi tersebut perlu
dipertahankan dan tetap untuk berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana sehingga dengan adanya peningkatan tersebut akan
LKIP Tahun 2015
50
Kecamatan Cibeunying Kaler
menunjang peningkatan akuntabilitas kinerja di Kecamatan Cibeunying Kaler. Sedangkan indikator kinerja dari Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti sebesar 100% dari target 2015 sebesar 100% maka untuk capaian kinerja tahun 2015 memenuhi target atau tercapai, demikian juga dengan target tahun 2018 sebesar 100 dan memperhatikan kondisi pencapaian kinerja tahun 2015 ini maka perlu dipertahankan dan terus ditingkatkan dari segi kualitas terhadap temuan-temuan BPK atau Inspektorat yang akan ditindaklanjuti sehingga dapat meminimalisir dan menghilangkan temuan-temuan serupa pada masa yang akan datang. Berikut
tabel
perbandingan
capaian
indikator
Persentase
temuan
BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti dengan kecamatan lain adalah : Tabel 3.32 Data Perbandingan Temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti dengan Kecamatan lain di kota Bandung Tahun 2015 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 LKIP Tahun 2015
TEMUAN BPK/insp
KECAMATAN
14
ANDIR ANTAPANI ARCAMANIK ASTANA ANYAR BABAKAN CIPARAY BANDUNG KIDUL BANDUNG KULON BANDUNG WETAN BATUNUNGGAL BOJONGLOA KALER BOJONGLOA KIDUL BUAHBATU CIBEUNYING KALER CIBEUNYING KIDUL CIBIRU CICENDO CIDADAP CINAMBO COBLONG GEDEBAGE KIARACONDONG LENGKONG MANDALAJATI PANYILEUKAN RANCASARI REGOL SUKAJADI
7 5 11 7 15 4 8 4 0 3 BLM ADA PEMERIKSAAN blm ada LHP 10 14 7 16 7 3 51
Kecamatan Cibeunying Kaler
28 29 30
SUKASARI SUMUR BANDUNG UJUNGBERUNG
8 4
Berdasarkan data di atas di ketahui bahwa capaian indikator Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti di Kecamatan Cibeunying Kaler menempati nilai sangat baik atau tertinggi dibandingkan dengan kecamatankecamatan lain di Kota Bandung yaitu sebesar 100% sedangkan nilai terendah capaian indikator Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti adalah Kecamatan Cicendo dengan jumlah 3 dan masih ada beberapa kecamatan yang masih kosong nilainya. Dengan demikian, capaian indikator Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti di Kecamatan Cibeunying Kaler telah sesuai target yaitu sebesar 4 dengan persentase 100%. Sedangkan untuk target tahun 2018 dengan target 100% maka kondisi tersebut perlu dipertahankan dan tetap untuk berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana sehingga dengan adanya peningkatan tersebut akan menunjang peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti di Kecamatan Cibeunying Kaler.
Gambaran tentang program, kegiatan, pagu, realisasi anggaran, output serta dampak terhadap capaian kinerja dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3.33 Realisasi Keuangan Program Penunjang Sasaran Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi No 1
Pagu Anggaran
Realisasi Anggaran
Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD,
202.380.000
Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun
19.600.000
Program
Kegiatan
Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
Dampak Baik/ Kurang
%
Output
202.010.000
99,82 %
Tersedianya Renstra, Renja, Lkip dan Tapkin
Baik
19.600.000
100 %
Tersedianya Laporan Keuangan, RKA, RKAP, DPA dan DPPA
Baik
Keberhasilan / kegagalan pencapaian kinerja sasaran meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja kecamatan berdasarkan realisasi keuangan disebabkan faktor pendukung dan penghambat sebagai berikut : Faktor pendukung : 1. Anggaran yang cukup memadai. 2. Kerjasama yang baik antar aparat.
LKIP Tahun 2015
52
Kecamatan Cibeunying Kaler
Faktor Penghambat : 1. Kurangnya SDM yang mengerti tentang keuangan dan perencanaan Untuk meningkatkan capaian kinerja sasaran meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja kecamatan, berdasarkan hasil evaluasi dan analisis tersebut diatas, maka dimasa yang akan datang direkomendasikan/solusi perbaikan sbb : 1. Mengajukan permohonan ke BKD untuk tambahan aparatur yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan keuangan 2. Meminimalisir
temuan
temuan
hasil
pemeriksaan
BPK/Inspektorat
dan
memperbaiki kekurangan – kekurangannya dengan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada tahun-tahun berikutnya. D. Akuntabilitas Keuangan Selama tahun 2015 pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta untuk mewujudkan target kinerja yang ingin dicapai Kecamatan Cibeunying Kaler dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung DPPA Kecamatan Cibeunying Kaler dengan total nilai keseluruhan adalah sebesar Rp. 17.231.749.721,36 sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 16.732.584.614 atau dengan serapan dana APBD mencapai 97.10 %. Adapun rincian pagu dan realisasi anggaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung pada tahun 2014 dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 3.34 Pagu dan Realisasi Anggaran Tahun 2015 Kecamatan Cibeunying Kaler N o
Program
1
2
Tahun 2015
Pagu Anggaran Tahun 2015
Realisasi
%
3
6
7
Sasaran 1 Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik 1 Program Penunjang (Non Urusan)
4.378.364.920
Total
4.271.480.310 97.56
4.378.364.920 4.271.480.310 97.56
Sasaran 2 Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan 3 Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan
2.032.132.000 2.025.711.071 99.68
4 Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan
5.273.390.000 5.081.809.725 96.37
5 Program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi
50.000.000
Total
49.235.000 98.47
7.355.522.000 7.156.755.796 97.30 Sasaran 3
Meningkatnya akuntabilitas kinerja Kecamatan 6 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Total
LKIP Tahun 2015
53
241.980.000 241.610.000
99.85
241.980.000 241.610.000
99.85
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.35 Realisasi Anggaran Sampai Dengan Bulan Desember 2015 NO
URAIAN KEGIATAN
ANGGARAN
REALISASI
%
1
2
3
4
6
BELANJA
17.231.749.721,36
BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA LANGSUNG
16.732.584.614
97.10
5.255.882.801
5.062.738.508
96.33
11.975.866.920,36
11.669.846.106
97.44
Dari data diatas dapat kita lihat bahwa realisasi se-Kecamatan Cibeunying Kaler mencapai 99.85%. Hal ini dinilai sangat baik karena dalam pelaksanaan penganggaran realisasi anggaran tidak jauh berbeda dengan apa yang telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran. Adapun
pada
belanja-belanja
yang
realisasinya
tidak
mencapai
100%
dikarenakan ada kelebihan penganggaran seperti pada belanja tidak langsung, yaitu gaji dan
tunjangan.
Ada
pegawai
yang
mutasi,
pensiun,
dan
sebagainya
yang
mengakibatkan realisasi anggaran lebih kecil dari yang dianggarkan. Adapun rincian pagu dan realisasi anggaran yang terkait dengan pencapaian target kinerja tujuan dan sasaran pada setiap Misi Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung pada tahun 2015 dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3.36 Pagu dan Realisasi Anggaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2015 No. 1 2
Misi Mewujudkan pelayanan publik yang prima Meningkatkan Kinerja Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kaler Secara Efektif, Transparan dan Akuntabel Jumlah
Pagu Anggaran
Realisasi Anggaran
11.733.886.920 11.428.236.106
241.980.000
241.610.000
11.975.866.920,36 11.669.846.106
% 97.40
99.85
97.44
Dari tabel diatas dapat diketahui anggaran yang direncanakan dan dimanfaatkan untuk pencapaian misi organisasi serta tingkat realisasi yang telah dilakukan oleh Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung pada tahun 2015 yaitu sebesar 97.44%. Untuk mengetahui efektifitas anggaran terhadap capaian Sasaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, dapat diketahui dari capaian kinerja sasaran dan anggaran yang digunakan pada tahun 2015 sebagaimana tabel berikut :
LKIP Tahun 2015
54
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.37 Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Sasaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2015 No . A. 1 2 3 B. 1 2 3 C. 1 2 3
Kategori Sasaran 1, Melebihi/Melamp aui Target Sesuai Target Tidak Mencapai Target Sasaran 2, Melebihi/Melamp aui Target Sesuai Target Tidak Mencapai Target Sasaran 3, Melebihi/Melamp aui Target Sesuai Target Tidak Mencapai Target Rata-rata
Jumlah Indikato r
Presentas e Capaian Kinerja
2
105.50 66.66
1
33.33
4
102.13 66.66
2
33.33
1
106,12 50.00
1
50.00
Pagu
Anggaran Realisasi (Rp.)
%
Efektifi tas
Efisiens i
4.463.464.921
4.355.715.310
97.59%
Efektif
7.75
7.270.422.000
7.072.520.796
97.28%
Efektif
4.64
241.980.000
241.610.000
99.85%
Efektif
6.15
98.24%
104,58
Berdasar tabel diatas dapat dilihat efektifitas dan efisensi capaian kinerja dan anggaran adalah : 1. Sasaran 1 dengan capaian kinerja 105.5% dan persentase realisasi anggaran sebesar 97.59% sehingga didapat efektifitas sasaran 1 sebesar 7.75% 2. Sasaran 2 dengan capaian kinerja 102.13% dan persentase realisasi anggaran sebesar 97.28% sehingga didapat efektifitas sasaran 2 sebesar 4.64% 3. Sasaran 3 dengan capaian kinerja 106% dan persentase realisasi anggaran sebesar 99.85% sehingga didapat efektifitas sasaran 3 sebesar 6.15% Secara umum efektifitas anggaran terhadap capaian sasaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung sudah cukup efektif, dapat disimpulkan bahwa anggaran yang digunakan efektif terhadap capaian kinerja organisasi dengan nilai efektifitas sebesar 6.18%.
LKIP Tahun 2015
55
6.18
Kecamatan Cibeunying Kaler
BAB IV PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung
Tahun
2015
ini
merupakan
pertanggung
jawaban
tertulis
atas
penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance) Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2015. Pembuatan LKIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah
(SAKIP).
Sebagai
upaya
untuk
penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak. LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2015 ini dapat menggambarkan kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan. Dalam tahun 2015 Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung menetapkan sebanyak 3 (tiga) sasaran dengan 11 (sebelas) indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2015 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut : Sasaran 1 terdiri dari 3 indikator dengan nilai 105,50 % dan nilai efisiensi sebesar 7.75% Sasaran 2 terdiri dari 6 indikator dengan nilai 102,13% dan nilai efisiensi sebesar 4.64% Sasaran 3 terdiri dari 2 indikator dengan nilai 106,12% dan nilai efisiensi sebesar 6.15% Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian sebanyak 3 sasaran tersebut, secara umum telah melebihi/sesuai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja. Dalam Tahun Anggaran 2015 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Kecamatan Cibeunying Kaler Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 sebesar
Rp.
17.231.749.721,36 sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 16.732.584.614 atau dengan serapan dana APBD mencapai 97.10 %, dengan demikian dapat dikatakan tahun 2015 dengan nilai efektifitas capaian sebesar 6.18%
LKIP Tahun 2015
56
Kecamatan Cibeunying Kaler
Dengan tersusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun fihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kota Bandung.
Bandung, 29 Februari 2016 Camat Cibeunying Kaler,
Drs. H. HAMDANI Pembina TK. I NIP. 196708061989101001
LKIP Tahun 2015
57
Kecamatan Cibeunying Kaler
LAMPIRAN
LKIP Tahun 2015
58
Kecamatan Cibeunying Kaler
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung PENJELASAN NO (1)
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
(2)
(3) 1. Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat
1
Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
1. Persen- tase pelayanan adminis- trasi kependudukan tepat waktu
2
(4) Nilai
2. Persentase Keluhan/ pengadu an pelayanan administratif yang ditindak lanjuti 3. Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi ombuds man RI
Meningkatnya Kinerja Penyelengga raan Tugas Umum Pemerintahan
SATUAN
%
Nilai
%
ALASAN
FORMULASI / RUMUS PERITUNGAN
SUMBER DATA
(5) IKU Karena merupakan Tugas dan fungsi Kecamatan
(5)
(6)
Hasil survey Kepuasan Masyarakat (Permenpan 16 / 2014 dan SK Menpan No. 25/2004)
IKU Karena merupakan Tugas dan fungsi Kecamatan Bukan IKU Karena standar pelayanan merupakan penunjang
Hasil survey
Nilai berdasarkan hasil penilaian ombudsman
IKU Karena Tugas dan fungsi Kecamatan yang tercantum dalam pelimpahan sebagaian kewenang an dari Walikota
Kecamatan
2. Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu
3.
Persen tase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik
LKIP Tahun 2015
%
%
IKU Karena Tugas dan fungsi Kecamatan yang tercantum dalam pelimpahan sebagaian kewenang an dari Walikota
IKU Karena merupakan Tugas dan fungsi Kecamatan
59
Kecamatan Cibeunying Kaler
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung PENJELASAN NO
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
ALASAN
%
IKU Karena merupakan Tugas dan fungsi Kecamatan serta Road Map / Rencana Aksi Walikota Bandung
%
IKU Karena merupakan Tugas dan fungsi Kecamatan
Rasio Anggota Linmas
Rasio
Bukan IKU
Nilai AKIP Kecamat an
Kriteria
Bukan IKU
Persenta se temuan BPK / Inspektorat yang ditindak lanjuti
%
Bukan IKU
Persen tase RW Juara
4.
5. Persen tase Lembaga kemasyarakatan Aktif
6.
7.
3
Meningkat nya Akuntabi litas Kineja Kecamatan
SATUAN FORMULASI / RUMUS PERITUNGAN
SUMBER DATA
Sesuai dgn Permenpan No.20/2013 Juklak evaluasi AKIP atau perwal Bandung ttg Juklak Evaluasi AKIP SKPD
Hasil evaluasi AKIP oleh inspektorat
8.
Bila tidak ada temuan capaian kinerja 100%
LKIP Tahun 2015
60