Kecamatan Cibeunying Kaler
IKHTISAR EKSEKUTIF
Dalam dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Cibeunying Kaler 2014-2018, ditetapkan bahwa visi Kecamatan Cibeunying Kaler yaitu “Terwujudnya
Kecamatan Cibeunying Kaler Yang Suci (Sehat, Unggul, Cerdas, Dan Indah) Dalam Mendukung Kota Bandung Yang Unggul, Nyaman, Dan Sejahtera”, dengan menjalankan misi : 1. Mewujudkan Pelayanan Publik Prima 2. Meningkatkan Kinerja Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kaler Secara Efektif, Transparan dan Akuntabel. Tahun 2014 adalah tahun pertama dalam pelaksanaan RENSTRA Kecamatan Cibeunying Kaler. Kecamatan Cibeunying Kaler sebagai Satuan kerja Perangkat Daerah di pemerintah Kota Bandung, yang memiliki tugas atributif dan juga tugas delegatif dari Walikota Bandung kepada Camat melakukan upaya maksimal dalam tercapainya tujuan SKPD Kecamatan Cibeunying Kaler yaitu : 1) Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik 2) Meningkatkan
Kinerja
Penyelenggaraan
Tugas
Umum
Pemerintahan
Kecamatan 3) Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kecamatan
Untuk mencapai tujuan tersebut SKPD Kecamatan Cibeunying Kaler telah menetapkan 3 (tiga) sasaran antara lain : 1) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik 2) Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum Kecamatan 3) Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Kecamatan
Dalam
melaksanakan
pencapaian
tujuan
maupun
sasaran
SKPD,
Kecamatan Cibeunying Kaler mengalami kendala-kendala yang memungkinkan menghalangi pencapaian. Kendala-kendala tersebut antara lain kurangnya kuantitas maupun kualitas SDM aparatur dan kekurangan sarana dan prasana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai upaya untuk mereduksi
kendala-kendala tersebut SKPD Kecamatan Cibeunying Kaler telah mengajukan pada SKPD terkait kepegawaian yaitu BKD Kota Bandung untuk menambah jumlah LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
1
Kecamatan Cibeunying Kaler
aparatur di Kecamatan Cibeunying Kaler dan melaksanakan kegiatan Pembinaan Aparatur maupun mengikutsertakan aparatur-aparatur pada kursus-kursus dan pelatihan-pelatihan untuk pengembangan kualitas dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Untuk usaha dalam mereduksi kendala kekurangan sarana dan prasana dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Cibeunying Kaler mencoba memenuhi semua pengadaan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan selama Tahun Anggaran 2014.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
2
Kecamatan Cibeunying Kaler
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna,
berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas pedoman penyusunan penetapan kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik. Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Kecamatan Cibeunying Kaler selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Kecamatan sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat Dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Bandung, capaian tujuan dan sasaran pembangunan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Kota, Propinsi dan Nasional. Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat
berlangsung
secara
berdaya
guna,
berhasil
guna,
bersih
dan
bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan
pelaksanaan
Undang-undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
1
Kecamatan Cibeunying Kaler
hal tersebut Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Penyusunan LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan. 1.2.
Gambaran Umum Kecamatan Kecamatan Cibeunying Kaler dibentuk berdasarkan pada PP Nomor 16
Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari 4 (empat) Kelurahan yaitu : 1. Kelurahan Cihaurgeulis 2. Kelurahan Sukaluyu 3. Kelurahan Neglasari 4. Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler meliputi luas wilayah 436,30 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 57.276 jiwa. Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, dan 290 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan. Peta Wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
2
Kecamatan Cibeunying Kaler
1.3.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Kedudukan Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya, Kecamatan Cibeunying Kaler mempunyai fungsi sebagai berikut : a) Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b) Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; c) Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan; d) Mengkoordinasikan pemerliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; e) Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan; f) Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; g) Melaksanaan pelayanan ketatausahaan kecamatan. h) Melaksanakan tugas lain yang diberikan walikota sesuai tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pejabat structural sebagaimana terdapat dalam struktur organisasi dibawah ini:
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
3
Kecamatan Cibeunying Kaler
Bagan Struktur Organisasi Kecamatan
CAMAT SEKRETARIAT
SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI PEMERINTAHAN
SEKSI KETEMTRAMAN & KETERTIBAN
SEKSI PENDIDIKAN DAN KEMASYARAKAT AN
SUB BAGIAN PROGRAM & KEUANGAN
SEKSI EKONOMI, PEMBANGUNAN & LINGKUNGAN HIDUP
SEKSI PELAYANA N
KELURAHAN KELURAHAN
Sumber : Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2007 1.4.
Isu Strategis
Isu Strategis Kecamatn Cibeunying Kaler adalah sebagai berikut : 1. Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah (Pelayanan Publik) Birokrasi Pemerintah Daerah merupakan faktor yang sangat menentukan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu reformasi birokrasi pemerintah daerah sejak dicanangkan pada tahun 2005, senantiasa harus dilanjutkan secara terus menerus sehingga mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan beragam sejalan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tuntutan masyarakat serta dinamika global yang senantiasa mempengaruhi manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah. Reformasi birokrasi pemerintah daerah yang harus dilakukan di tingkat Kecamatan sebagaimana sasaran yang telah dicanangkan adalah peningkatan pelayanan publik, akuntabilitas dan kapasitas aparatur yang bersih dari KKN. 2. Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur Tuntutan warga kota terhadap kebutuhan pelayanan prima (services excelent) perlu diimbangi dengan citra birokrasi yang mempunyai kompetensi yang baik dalam bidang profesionalisme aparatur, penguasaan komunikasi dan presentasi LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
4
Kecamatan Cibeunying Kaler
serta pemahaman terhadap manajemen standar pelayanan minimal public services and public complaint. Sumber daya aparatur merupakan aset strategis dalam kerangka perwujudan good governance. Kata kunci dalam penataan sumber daya aparatur adalah budaya kerja aparatur yang lebih menekankan kepada semangat kerja dan menghidupkan kembali paradigma aparatur sebagai „pelayan masyarakat‟. Selain hal itu sumber daya aparatur juga diarahkan kepada pelaksanaan tugas pokok
dan
fungsi
penyelenggaraan
pemerintahan,
pembangunan
dan
kemasyarakatan, yang menekankan pada transparansi, manajemen pemerintahan yang lebih transparan, akuntabilitas, dan peningkatan efektivitas dan efisiensi serta ada upaya dan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap penanganan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pendayagunaan aparatur pemerintah Kecamatan Cibeunying Kaler dalam makna lain adalah juga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang pada hakekatnya
merupakan
upaya
pembinaan,
penyempurnaan,
penertiban,
pengawasan dan pengendalian manajemen secara terencana, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur pemerintah kota, melalui kerjasama secara terkoordinasi guna mengambil langkah pembaharuan sektor penyelenggara negara (public service reform) dalam rangka mewujudkan good governance. 3. Penataan Organisasi dan Manajemen Publik Perwujudan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) diperlukan upaya-upaya penataan dan penyempurnaan tata kerja organisasi. Keberhasilan tujuan penataan organisasi tidak terlepas dari daya dukung penyelenggaraan manajemen publik yang baik. Penataan kelembagaan/organisasi menyangkut pembenahan seluruh unsure pemerintahan Kecamatan dan kelurahan, sedangkan penyelenggaraan manajemen publik lebih kepada menata pada sistem peyelenggaraan layanan publik yang lebih responsif dan adaptif
sesuai dengan
tuntutan perkembangan jaman. Faktor kunci keberhasilan Penataan kelembagaan ini terletak pada pemberdayaan aparatur kecamatan dan kelurahan, SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bandung dan masyarakat umum sebagai stakeholder, LPM, PKK, Karang Taruna, dan lain-lain Lembaga Kemasyarakatan tingkat Kecamatan sebagai shareholder. Jika demikian halnya, maka pengelolaan pelayanan publik perlu melakukan
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
5
Kecamatan Cibeunying Kaler
perubahan menuju profesionalisme birokrasi dan lebih menekankan langkah-langkah efisiensi dan efektifitas birokrasinya, melalui penataan system dan prosedur kerja, meninjau kembali pembinaan pegawai, memperbaiki reward and punishment system, perbaikan kesejahteraan pegawai, serta mengubah kultur organisasi. 4. Pengelolaan Keuangan dan Barang Keuangan dan Barang daerah merupakan salah satu modal utama dalam penyelenggaraan pemerintah Kecammatan, oleh karena itu manajemen keuangan dan barang daerah menjadi sesuatu hal yang strategis dalam menunjang pencapaian keberhasilan pembangunan. Manajemen keuangan dan pengelolaan aset daerah lebih diarahkan kepada entreupreneurnal management yang pada intinya diarahkan pada pengelolaan keuangan dan barang daerah yang lebih berorientasi kinerja (Performance Budget), bukan pada kebijakan (Policy Budget). Sistem manajemen keuangan daerah (financial management system) merupakan bagian penting dalam rangka mendukung terciptanya good governance di Kecamatan. Bagian-bagian lain yang sama pentingnya adalah menata perencaaan penganggaran dan Pengeluaran, pemahaman akuntansi serta sistem pengawasan internal pemerintah atau pemeriksaan internal. Tuntutan pembaharuan sistem keuangan tersebut
adalah agar
pengelolasan anggaran dilakukan dengan
mendasarkan konsep value for money sehingga tercipta akuntabilitas publik (public accountability). Manajemen barang daerah meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan,
pemeliharaan,
dan
penghapusan.
Setiap
tahap,
mulai
dari
perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui legislatif. Sasaran strategis yang harus dicapai daerah dalam kebijakan pengelolaan barang daerah, antara lain adalah : (1) Terwujudnya tertib administrasi mengenai kekayaan daerah, menyangkut barang inventarisasi tanah dan bangunan, penghapusan barang daerah dan sistem pelaporan; (2) Terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan barang daerah; (3) Pengamanan barang daerah; (4) Tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai jumlah barang 0daerah. 1.5.
Landasan Hukum LKIP Kota Bandung ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
6
Kecamatan Cibeunying Kaler
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan NegaraYang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
5.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
7.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2013 - 2018.
8.
Surat Keputusan Camat Cibeunying Kaler Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penetapan Rencana Strategis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018
9.
Surat Keputusan Camat Cibeunying Kaler Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2015 tentang LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
1.6.
Sistematika Penyusunan
Laporan
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah
Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014 adalah : BAB I
PENDAHULUAN Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.
BAB II
PERENCANAAN KINERJA Meliputi Perencanaan Strategis sebelum dan setelah reviu
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan BAB IV PENUTUP LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
7
Kecamatan Cibeunying Kaler
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada penyusunan Laporan Akuntabilias Kinerja Tahun 2014 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
2.1. Perencanaan Strategis Sebelum Reviu A.
Rencana Strategis Rencana Strategis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung adalah
merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistimatis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung. Rencana Strategis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat Cibeunying Kaler Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penetapan Rencana Strategis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018. Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggung jawaban Walikota terkait dengan penetapan / kebijakan bahwa Rencana Strategis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel. Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2013-2018. Penyusunan Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung telah melalui tahapan - tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kota Bandung Tahun 2013-2018 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum SKPD, sehingga Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung merupakan hasil
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
8
Kecamatan Cibeunying Kaler
kesepakatan bersama antara Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dan stakeholder. Selanjutnya, Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Didalam Renja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang. 1. Visi Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh pimpinan dan seluruh staf Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung. Visi tersebut mengandung makna bahwa Kota Bandung dengan potensi, keragaman dan kompleksitas masalah yang tinggi, harus mampu dibangun menuju Bandung sebagai Kota Jasa yang Bermartabat serta Unggul, Nyaman dan Sejahtera, “Bandung Juara”.
“Terwujudnya Kecamatan Cibeunying Kaler Yang Suci (Sehat, Unggul, Cerdas, Dan Indah) Dalam Mendukung Kota Bandung Yang Unggul, Nyaman, Dan Sejahtera” Definisi operasional dari visi tersebut adalah bahwa Kecamatan Cibeunying Kaler harus melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan kelembagaan dan individual aparatur serta masyarakat dan organisasi masyarakat di Kecamatan Cibeunying Kaler untuk menjadikan Kecamatan Cibeunying Kaler sebagai wilayah yang berbasis lingkungan hidup. Wilayah yang berwawasan lingkungan ini diharapkan sudah terwujud pada tahun 2013. Visi ini juga sebagai komitmen Kecamatan Cibeunying Kaler pada Perda Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung, yang
menetapkan
Kecamatan
Cibeunying
Kaler
dalam
kelompok
Wilayah
Pengembangan (WP) Cibeunying dan diarahkan sebagai wilayah dengan dominan ruang terbuka hijau. Visi Kecamatan Cibeunying Kaler tersebut merupakan bagian yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan Visi Kota Bandung, yaitu Kota Bandung Sebagai Kota Jasa Yang BERMARTABAT (Bersih, Makmur, Taat, dan Bersahabat). 2. Misi Sedangkan untuk mewujudkan Visi Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
9
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tahun 2013-2018 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut : 1. Mewujudkan Pelayanan Publik Prima 2. Meningkatkan Kinerja Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kaler Secara Efektif, Transparan dan Akuntabel. 3. Tujuan dan Sasaran Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisa strategis. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Istansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu / tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kota Bandung Tahun 2013-2018 sebanyak 3 sasaran strategis. Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung sebagai berikut :
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
10
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 2.1 Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung SEBELUM REVIU NO
TUJUAN
(1) (2) 1 Meningkatkan . Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Kecamatan dan Kelurahan se Kecamatan Cibeunying kaler
SETELAH REVIU
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
(3)
(4)
1. Meningkatnya
1. Indeks Pelayanan /
Kualitas Pelayanan Publik Kecamatan dan Kelurahan Se Kecamatan Cibeunying kaler
2. Meningkatnya
Indeks Kepuasan Masyarakat
3. Meningkatnya akuntabilitas kinerja Kecamatan
Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Kecamatan dan Kelurahan se Kecamatan Cibeunying kaler
INDIKATOR
1. Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat 2. Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik 3. Persentase RW Juara
Kecamatan
4. Prosentase temuan 5.
BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti Tertib administrasi barang/asset daerah
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik Kecamatan dan Kelurahan Se Kecamatan Cibeunying kaler
INDIKATOR KINERJA
SATU AN
(10)
(11)
TARGET KINERJA PADA TAHUN 1 2 3 4 5 (12) (13) (14) (15) (16)
Nilai
75
1. Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat 2. Persentase Keluhan/ pengadu an pelayanan administratif yang ditindaklanjuti 3. Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman RI
5. Persentase pelayanan administrasi kependudukan kinerja tepat waktu penyelenggara an Tugas 6. Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu Umum Pemerintahan 7. Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik 8. Persentase RW Juara 9. Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif
2. Meningkatnya
TUP Kecamatan: Bidang pemerintahan, perekonomian, Pembangunan, Lingkungan Hidup, Pendidikan dan kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban serta pelayanan
3. Nilai AKIP
SASARAN
4. Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif
2. Capaian Kinerja
kinerja penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan
2 Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja
TUJUAN
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja
Nilai AKIP Kecamatan
3. Meningkatnya akuntabilitas kinerja Kecamatan
11
%
80
82
83
85
100 100 100 100 100
Nilai 850 850 860 870 890
% % %
68 68 25
70
75
77
80
70
75
77
80
75
100 100 100
%
60
70
75
77
80
%
60
70
75
77
80
10. Rasio Anggota Linmas
Rasio
1:1. 1:1. 1:1. 1:1. 1:1. 3 5 7 8 9
1. Nilai AKIP Kecamatan
Nilai
61 65.1 70 75.1 77
2. Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti
%
100 100 100 100 100
Kecamatan Cibeunying Kaler
B. Indikator Kinerja Utama Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Kecamatan Cibeunying Kaler telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk tingkat Kecamatan Nomor : 09/Cib.kal/2014 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018. Bersamaan dengan reviu rencana strategis Kecamatan juga dilakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan serta menghasilkan penjelasan tentang Indikator berupa formulasi pengukuran dan kriteria indikator kinerja agar berorientasi hasil. Ada beberapa indikator kinerja yang tidak dimasukan ke Indikator Kinerja Utama antara lain : Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman RI, Rasio Anggota Linmas dan Nilai AKIP Kecamatan karena merupakan unsur penunjang dan merupakan tupoksi SKPD lain sehingga tidak masuk indikator kinerja utama di Kecamatan yang tertuang pada SK IKU Kecamatan Cibeunying Kaler No. 17 Tahun 2014 (SK terlampir). Berikut ini Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung tahun 2014 sebelum dan setelah reviu : Tabel 2.2 Indikator Kinerja Utama Sebelum dan Setelah Reviu Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014 SEBELUM REVIU NO
SASARAN STRATEGIS
1
Meningkatnya Kualitas
SETELAH REVIU
INDIKATOR KINERJA 1. Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan
INDIKATOR KINERJA 1. Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
TARGET
75
12
Kecamatan Cibeunying Kaler SEBELUM REVIU NO
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
Pelayanan Publik
2
3
Meningkatnya kinerja penyelenggara an Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Kecamatan
SETELAH REVIU
Masyarakat
2. Capaian Kinerja TUP Kecamatan: Bidang pemerintahan, perekonomian, Pembangunan, Lingkungan Hidup, Pendidikan dan kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban serta pelayanan
INDIKATOR KINERJA
TARGET
2. Persentase keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti
100
3. Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu 4. Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu 5. Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik 6. Persentase RW Juara
68
68
25 60
7. Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif
60
3.
Nilai AKIP Kecamatan
61
Presentase Temuan 4. BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti 5. Tertib administrasi barang/Aset Daerah
Presentase Temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti
100%
3.
Nilai AKIP Kecamatan
4.
C. Perjanjian Kinerja 2014 Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencana kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014 mengacu pada dokumen Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018, dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2014, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2014, dan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2014. Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung telah menetapkan Penetapan Kinerja Tahun 2014 dengan uraian sebagai berikut: LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
13
Kecamatan Cibeunying Kaler
Sesuai dengan tujuan dan sasaran jangka menengah Kecamatan Cibeunying Kaler hasil reviu dan sebagai bahan tahun 2014 diperjanjikan antara Camat dengan Walikota adalah sebagai berikut : Tabel 2.3 Perjanjian Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014 SASARAN STRATEGIS
NO.
1
2
3
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Kecamatan
IKU / INDIKATOR KINERJA
SATUAN
TARGET
Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat Prosentase Keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi Ombudsman RI Rata-rata Prosentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu Rata-rata prosentase waktu pelayanan Adm. Umum lainnya tepat waktu Prosentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik Prosentase RW Juara Prosentase Lembaga kemasyarakatan Aktif Rasio Anggota Linmas Nilai AKIP Kecamatan Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti
Nilai
75
%
100
Nilai
850
%
60
%
60
%
25
% %
60 60
Rasio Kriteria %
1:1.3 61 100
Perjanjian Kinerja Camat tersebut kemudian diukur capaian kinerjanya, dalam hal pengukuran kinerja maka perlu di kelompokan interpretasi untuk memperjelas hasil capaian yang diraih untuk melihat indikator yang melebihi target, sesuai target atau tidak mencapai target.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
14
Kecamatan Cibeunying Kaler
Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan sebagai berikut : Tabel 2.4 Pengelompokan Capaian Kinerja No
Capaian Kinerja
Interpretasi
1.
> 100 %
Melebihi/Melampaui Target
2.
=100 %
Sesuai Target
3.
< 100 %
Tidak Mencapai Target
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan. Kemudian di analisis untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang timbul, serta apakah kriteria yang telah ditentukan sudah cukup memadai untuk menilai/ menggambarkan indikator yang menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja yang telah dicapai.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
15
Kecamatan Cibeunying Kaler
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing-masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2013-2018 maupun Rencana Kerja Tahun 2014. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan misi dan visi Kecamatan Cibeunying Kaler. A. Kerangka Pengukuran Kinerja Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2004 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
16
Kecamatan Cibeunying Kaler
atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran. Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan. Dalam laporan ini, Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2013-2018 maupun Rencana Kerja Tahun 2014. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Walikota Bandung pada tanggal 20 Juni 2014 dan dituangkan dalam keputusan Camat Cibeunying Kaler Nomor : 17 tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018, yang mana Perjanjian kinerja tersebut direview pada tanggal 3 Maret 2015 dan dituangkan dalam Keputusan Camat Cibeunying Kaler Nomor 14 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) hasil Review Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018, seperti pada tabel berikut : Pada IKU sebelum review sasaran 1 terdiri dari 1 indikator sedangkan setelah review sasan 1 terdiri dari 3 indikator, hal tersebut dikarenakan untuk memperkaya penilaian terhadap sasaran 1 yaitu terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk indikator kinerja persentase keluhan administratif yang ditindaklanjuti merupakan indikator penting dalam penilaian IKM, sedangkan untuk indikator nilai standar kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman RI merupakan indikator penunjang dalam penilaian IKM karena indikator tersebut dapat menilai secara fisik dari sarana dan prasarana pelayanan publik. Sasaran 1 setelah review terdiri dari 3 indikator yaitu o
Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat
o
Prosentase Keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
17
Kecamatan Cibeunying Kaler
ditindaklanjuti o
Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi Ombudsman RI
Pada sasaran 2 sebelum review hanya 1 indikator sedangkan setelah review menjadi 6 indikator. Hal tersebut dikarenakan indikator kinerja setelah review lebih spesifik menilai sasaran 2 yaitu meningkatnya kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Dari 6 indikator tersebut 5 indikator merupakan IKU, sedangkan indikator Rasio Anggota Linmas bukan IKU karena bukan tugas pokok dan fungsi Kecamatan tetapi merupakan tupoksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sasaran 2 setelah review terdiri dari 6 indikator yaitu o
Rata-rata Prosentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu
o
Rata-rata prosentase waktu pelayanan Adm. Umum lainnya tepat waktu
o
Prosentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik
o
Prosentase RW Juara
o
Prosentase Lembaga kemasyarakatan Aktif
o
Rasio Anggota Linmas
Untuk sasaran 3 sebelum review terdiri dari 3 indikator sedangkan setelah review menjadi 2 indikator, hal ini karena persentase tertib administrasi barang/asset daerah telah masuk ke dalam salah satu kategori dalam persentase temuan BPK/ Inspektorat yang ditindaklanjuti. Adampun temuan BPK/ inspektorat meliputi : Kebijakan, kelembagaan, keuangan, dan asset. Sehingga indikator tentang asset dihilangkan. Sasaran 3 setelah review terdiri dari 2 indikator o
Nilai AKIP Kecamatan
o
Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti
B. Capaian Indikator Kinerja Utama Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
18
Kecamatan Cibeunying Kaler
ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Kecamatan Cibeunying Kaler Kota bandung telah menetapkan Indikator Kinerja Utama melalui keputusan Camat Cibeunying Kaler Nomor : 17 tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018, yang mana Perjanjian kinerja tersebut direview pada tanggal 3 Maret 2015 dan dituangkan dalam Keputusan Camat Cibeunying Kaler Nomor 14 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) hasil Review Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung juga melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung tahun 2014 menunjukan hasil sebagai berikut : Tabel 3.1 Capaian Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014 Realisasi Target 2013
Realisasi
Capaian %
75
86.3
115.07
-
100
100
100
%
-
68
78.25
115.07
%
-
68
95.42
140.32
%
-
25
25
100
No.
Indikator Kinerja Utama
Satuan
1
Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Prosentase Keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti Prosentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu Prosentase waktu pelayanan administrasi Umum lainnya tepat waktu Prosentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik
Nilai
86.9
%
2
3 4 5 6
Prosentase RW Juara
%
-
60
65.22
108.70
7
Prosentase Lembaga kemasyarakatan Aktif
%
-
60
60
100
Dari tabel dapat dilihat bahwa ada 4 indikator yang diperjanjikan tetapi tidak masuk menjadi kategori Indikator Kinerja Utama yaitu Indikator , Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi Ombudsman RI dan indikator Rasio Anggota Linmas
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
19
Kecamatan Cibeunying Kaler
karena indikator tersebut bukan merupakan core business Kecamatan. Sedangkan untuk indikator Nilai AKIP Kecamatan dan indikator Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti merupakan indikator pendukung. Sehingga 4 Indikator tersebut tidak masuk kedalam IKU. Dari tabel tersebut terlihat bahwa tingkat pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut : Capaian kinerja yang melebihi/melampaui target ditunjukan pada indikator Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan capaian kinerja 115.07 %, pada indikator
Prosentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu
dengan capaian kinerja 115.07 %, pada indikator
Prosentase waktu pelayanan
administrasi Umum lainnya tepat waktu dengan capaian kinerja 140.32 %, pada indicator prosentase RW Juara dengan capaian kinerja 108.70 % Capaian kinerja yang sesuai target atau mencapai 100% ditunjukan pada indikator Prosentase Keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti dengan capaian kinerja 100 %, pada indikator Prosentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik dengan capaian kinerja 100 %, pada indikator Prosentase Lembaga kemasyarakatan Aktif dengan capaian kinerja 100 %, Pada tahun 2014 tidak terdapat capaian kinerja yang tidak mencapai target 100%. C. Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja Sasaran Strategis Secara umum Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra 2013-2018. Jumlah Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai visi dan misi Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2013-2018 sebanyak 3 ( tiga ) sasaran. Tahun 2014 adalah tahun pertama pelaksanaan Rencana Strategis Kecamatan, dari 3 (tiga) sasaran strategis dengan 11 (sebelas) indikator kinerja yang ditetapkan maka pencapaian kinerja sasaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung adalah sebagai berikut :
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
20
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.2 Capaian Indikator Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014 No.
Indikator Kinerja Utama
1
Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Prosentase Keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi Ombudsman RI Prosentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu Prosentase waktu pelayanan administrasi Umum lainnya tepat waktu Prosentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik
2 3 4 5 6
Satuan
Target
Realisasi
Capaian %
Nilai
75
86.3
115.07
%
100
100
100
Nilai
850
940
110.59
%
68
78.25
115.07
%
68
95.42
140.32
%
25
25
100
7
Prosentase RW Juara
%
60
65.22
108.70
8
Prosentase Lembaga kemasyarakatan Aktif
%
60
60
100
9
Rasio Anggota Linmas
Rasio Nilai
1:1.3 61
1:1.31 61.13
100.77 100.21
%
100
100
100
10 11
Nilai AKIP Kecamatan Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti
Beradasarkan pengukuran kinerja tersebut di atas dapat diperoleh data dan informasi kinerja Kecamatan pada beberapa table berikut : Adapun pencapaian kinerja sasaran dirinci dalam tabel, sebagai berikut: Dari 11 Sasaran diatas, pencapaian realisasi indikator kinerja sasaran terhadap target yang sudah ditetapkan sebagai berikut: Tabel 3.3 Pencapaian target Sasaran
No.
Sasaran
Jumlah Indikator Sasaran
1 2 3
Sasaran 1 Sasaran 2 Sasaran 3 Jumlah
3 6 2 11
Melampaui target (>100%) Jumlah % 2 66.67 4 66.67 1 50 7 61.11
Tingkat Pencapaian Sesuai Target Belum Mencapai (100%) Target (<100%) Jumlah % Jumlah % 1 33.33 2 33.33 1 50 4 38.89 -
Dari 3 sasaran dengan 11 indikator kinerja, pencapaian kinerja Kecamatan
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
21
Kecamatan Cibeunying Kaler
Cibeunying Kaler Kota Bandung dengan rincian sebagai berikut: Tabel 3.4 Kategori Pencapaian Indikator Sasaran No.
Kategori
A.
Sasaran 1 Melebihi/Melampaui Target Sesuai Target Tidak Mencapai Target Sasaran 2 Melebihi/Melampaui Target Sesuai Target Tidak Mencapai Target Sasaran 3 Melebihi/Melampaui Target Sesuai Target Tidak Mencapai Target
1 2 3 B. 1 2 3 C. 1 2 3
Jumlah Indikator 3 2 1 6 4 2 2 1 1 -
Presentase 27.27 66.67 33.33 54.54 66.67 33.33 18.18 50 50
Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang. Selain itu, dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis. Dalam
melakukan
evaluasi
kinerja,
perlu
juga
digunakan
pembandingan-
pembandingan antara lain : -
kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan.
-
kinerja nyata dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya.
-
kinerja suatu instansi dengan kinerja instansi lain yang unggul di bidangnya ataupun dengan kinerja sektor swasta.
-
Bila dibandingkan capaian IKM Kecamatan Cibeunying Kaler 86.3 dengan target 75 dengan di IKM kecamatan Kiaracondong sebesar 69.77 dengan target 65. Dapat terlihat bahwa kinerja IKM Kecamatan Cibeunying Kaler lebih unggul dibandingkan dengan Kecamatan Kiaracondong dengan perbedaan yang cukup signifikan. Selanjutnya pengukuran kinerja terhadap indikator kinerja yang telah dicapai
pada tahun 2014 dan membandingkan antara target dan realisasi pada indikator sasaran dari 3 sasaran dan 11 indikator kinerja dari 2 Misi, sebagaimana
telah
ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung tahun 20132018, analisis pencapaian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara rinci dapat dilihat sebagai berikut : LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
22
Kecamatan Cibeunying Kaler
Sasaran 1 Meningkatnya kualitas pelayanan publik Pencapaian sasaran 1 dapat dilihat dalam tabel dibawah ini : Tabel 3.5 Analisis Pencapaian Sasaran 1 Meningkatnya kualitas pelayanan publik No
1 2 3
Indikator Kinerja
Indeks Pelayanan/Indeks Kepuasan Masyarakat Prosentase keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti Nilai standar kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman RI Rata-rata Capaian Kinerja
Satu an
2013
Tahun 2014 %
Realisasi Target Realisasi
Tahun 2018
Nilai
71.9
75
86.30
115.07
85
101.53
%
-
100
100
100
100
100
Nilai
-
850
940
110.59
890
105.62
108.55
102.38
Sasaran meningkatnya kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari 3 (tiga ) indikator
:
Indeks
%
Target
Pelayanan/Indeks
Kepuasan
Masyarakat,
Prosentase
keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti, Nilai standar kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman RI. 1. Analisis Pencapaian Indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Capaian kinerja nyata indikator Indeks Pelayanan/Indeks Kepuasan Masyarakat adalah sebesar 86.30 dari target sebesar 75 yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2014, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 115.07 % atau melebihi target yang diperjanjikan. Capaian kinerja nyata indikator Indeks Pelayanan/Indeks Kepuasan Masyarakat adalah sebesar 86.30 dibandingkan dengan tahun 2013 sebesar 86.9 atau turun sebesar 0.6 point. Capaian kinerja nyata indikator Indeks Pelayanan/Indeks Kepuasan Masyarakat adalah sebesar 86.30 dari target tahun 2018 sebesar 85 yang direncanakan, sehingga telah melampaui target tahun 2018 sebesar 101.53 % atau melebihi target, hal ini memperlihatkan perlunya review untuk target indikator IKM pada tahun berikutnya. Tahun 2014 adalah tahun pertama renstra, capaian tahun 2014 sebesar 86.30% LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
23
Kecamatan Cibeunying Kaler
bila dibandingkan dengan target akhir renstra kecamatan maka capaian kinerjanya mencapai 101.53%. Capaian ini melebihi dari capaian tahun akhir Renstra sehingga perlu adanya penyesuaian dalam penetapan target di tahu 2016, hal ini karena dalam penyusunan Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Tahun 2013-2018 belum memiliki data yang akurat tentang data eksisting Indeks Pelayanan/ Indeks Kepuasan Masyarakat, dan dalam penentuan target tahunan yang telah ditentukan pada tahun 2015 belum menggambarkan target yang seharusnya dicapai. Kelemahan data awal ini terjadi di beberapa indikator kinerja utama (IKU) Kecamatan Cibeunying Kaler. Data penunjang capaian kinerja indikator Indeks Pelayanan/Indeks Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari Kasi Pelayanan sebagaimana tabel berikut : Tabel 3.6 Data Indeks Pelayanan/Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Cibeunying Kaler Tahun 2014 No
Komponen Pertanyaan
Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr terhadap layanan informasi yang kami sediakan. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr 2 terhadap ketepatan waktu pelayanan kami. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr 3 terhadap kemampuan Aparatur kami yang melayani anda. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr 4 terhadap pelayanan/komunikasi/keramahan kami. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr 5 kelengkapan fasilitas pelayanan yang kami miliki. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr 6 penanganan komplain yang di ajukan. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr 7 terhadap kinerja dan metode kerja yang kami terapkan. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr 8 terhadap komitmen kami untuk melayani anda. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr 9 terhadap kualitas/ mutu dan pelayanan kami. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr 10 terhadap reputasi/ citra Kecamatan Cibeunying Kaler kami. Rata-rata
1
Nilai
Keterangan
87.5
Diatas rata-rata
84.2
Dibawah rata-rata
90.0
Diatas rata-rata
87.5
Diatas rata-rata
80.8
Dibawah rata-rata
90.0
Diatas rata-rata
82.5
Dibawah rata-rata
89.2
Diatas rata-rata
85.8
Dibawah rata-rata
85.8
Dibawah rata-rata
86.3
Sumber : Kecamatan Cibeunying Kaler LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
24
Kecamatan Cibeunying Kaler
Dari tabel diatas dapat terlihat jumlah yang diatas rata-rata yaitu 5 komponen pernyataan yaitu : 1. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr terhadap layanan informasi yang kami sediakan, 2. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr terhadap kemampuan Aparatur kami yang melayani anda, 3. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr terhadap pelayanan/ komunikasi/ keramahan kami, 4. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr penanganan komplain yang di ajukan 5. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr terhadap komitmen kami untuk melayani anda. Serta 5 komponen pernyataan yang dibawah rata-rata yaitu 1. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr terhadap ketepatan waktu pelayanan kami, 2. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr kelengkapan fasilitas pelayanan yang kami miliki, 3. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr terhadap kinerja dan metode kerja yang kami terapkan, 4. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr terhadap kualitas/ mutu dan pelayanan kami 5. Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr terhadap reputasi/ citra Kecamatan Cibeunying Kaler kami. Dari pernyataan tersebut terdapat 2 pernyataan yang memiliki nilai terbesar dengan nilai 90.0 yaitu Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr terhadap kemampuan Aparatur kami yang melayani anda dan Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr penanganan komplain yang di ajukan. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan aparatur dalam melayani dan penanganan komplain yang diajukan sudah baik, tetapi ada beberapa komponen pernyataan yang masih perlu perbaikan yaitu Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr kelengkapan fasilitas pelayanan yang kami miliki dan Bagaimana tanggapan Bpk/Ibu/Sdr terhadap kinerja dan metode kerja yang kami terapkan. Hal ini tentang peningkatan fasilitas pelayanan yang masih kurang dengan nilai 80.8 dan kinerja dan metode kerja yang diterapkan masih rendah dengan nilai 82.5. Pada tahun 2014 di Kecamatan Cibeunying Kaler dilakukan rehab gedung kantor Kecamatan dengan nilai Rp. 3 Milyar sehingga diharapkan dapat meningkatkan Indeks pelayanan / indeks kepuasan masyarakat pada masa yang akan datang. Untuk mengatasi hambatan tersebut kami melakukan : LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
25
Kecamatan Cibeunying Kaler
1. Peningkatan kenyamanan pelayanan yang diterima oleh masyarakat atas pelayanan yang diberikan. 2. Percepatan proses pelayanan dengan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan sebagai persyaratan pemenuhan kode etik pelayanan (terlampir) 3. Meningkatkan kualitas SDM pelayanan melalui pembinaan aparatur dan bimbingan teknis tentang administrasi pelayanan dalam bentuk karakter building pada tanggal 6-8 Desember 2014 bertempat di Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan data indeks pelayanan pada grafik 3.7 yaitu diatas rata-rata, sebagai mana digambarkan dalam tabel berikut : Grafik 3.7 Grafik Perbandingan Indeks Pelayanan/Indeks Kepuasan Masyarakat dengan Kecamatan Lainnya di Kota Bandung
Berdasarkan Grafik diatas, Kecamatan Cibeunying kaler berada di posisi ke-dua. Capaian kinerja indikator Indeks Pelayanan/ Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 86.30 % lebih baik dari capaian rata-rata Kota Bandung sebesar 75 %, dan bila
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
26
Kecamatan Cibeunying Kaler
dibandingkan dengan Kecamatan se-kota Bandung Capaian Kecamatan Cibeunying Kaler menempati urutan ke-dua, dikarenakan penanganan terhadap keluhan masyarakat responsif yang ditunjang oleh kemampuan aparatur pelayanan Capaian IKM pada tahun 2014 mengalami kenaikan dari tahun 2013 meskipun dilakukan renovasi bangunan kantor secara menyeluruh sehingga kantor Kecamatan pindah sementara yang beralamat di Jalan Batik Kumeli No. 60 dengan status sewa gedung. Hal tersebut mengakibatkan terbatasnya sarana dan prasarana pelayanan, tetapi secara keseluruhan tidak menghambat kinerja aparatur pelayanan, hal ini terlihat dengan nilai IKM yang tetap naik. Capaian kinerja sasaran Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik didukung oleh program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan dengan kegiatan Fasilitasi peningkatan perekonomian masyarakat Kecamatan dan Kelurahan, Fasilitasi
peningkatan
kualitas
kehidupan
kemasyarakatan
Kecamatan
dan
Kelurahan, Peningkatan Infrastruktur dan lingkungan hidup tingkat Kecamatan dan Kelurahan, Peningkatan kualitas penanganan ketentraman dan ketertiban dst. Output program dan kegiatan tersebut antara lain tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dalam pelayanan dimana output tersebut pencapaian kinerja sasaran. Gambaran tentang program, kegiatan, pagu, realisasi anggaran, output serta dampak terhadap capaian kinerja dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 3.8 Program, kegiatan, anggaran dan Output yang dihasilkan Program
Kegiatan
Pagu Anggaran
Realisasi Anggaran
%
Output
Pelayanan Administrasi Perkantoran Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Peningkatan disiplin aparatur Peningkatan Peran kecamatan dan kelurahan
12 kegiatan
1.599.207.700
1.572.675.163
98.34
Terpenuhinya sarana dan prasarana kantor
5 kegiatan
3.726.667.000
3.723.479.224
99.91
2 kegiatan
135.675.000
134.654.500
99.25
6 Kegiatan
2.848.281.300
2.845.691.754
99.91
Terpenuhinya sarana dan prasarana aparatur Meningkatnya disiplin aparatur Terfasilitasinya seluruh kegiatan yang dilakukan Kecamatan dan Kelurahan
No 1
2
3 5
Rata-rata
Keberhasilan pencapaian kinerja sasaran Meningkatnya kualitas pelayanan
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
27
Kecamatan Cibeunying Kaler
publik disebabkan faktor pendukung dan penghambat sebagai berikut : Faktor pendukung dari pencapaian IKM adalah : 1. Rencana penganggaran pada tahun 2014 yaitu rehab gedung kantor Kecamatan Cibeunying Kaler dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana pelayanan. 2. Penerapan metode kerja berdasarkan ISO yang telah disusun dan telah disertifikasi pada tahun 2012. 3. Anggaran yang memadai dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana pelayanan. 4. Kemampuan aparatur yang memadai Meskipun secara keseluruhan target telah tercapai tetapi dalam hal ini bukan berarti tidak ada kendala dalam perjalanan pencapaian IKM adapun Faktor yang menjadi penghambat pada peningkatan IKM adalah 1. Kuantitas sumber daya manusia yang kurang 2. Pemahaman tentang pelayanan prima yang kurang 3. Sarana dan prasarana pendukung pelayanan 4. Kinerja dan metode kerja yang diterapkan masih rendah Untuk meningkatkan capaian kinerja sasaran Meningkatnya kualitas pelayanan publik berdasarkan hasil evaluasi dan analisis tersebut diatas, maka dimasa yang akan datang direkomendasikan/solusi perbaikan sebagai berikut : 1. Untuk meningkatkan kuantitas SDM kami telah mengusulkan penambahan aparatur ke BKD, sejumlah 28 orang (terlampir) 2. Agar pemahaman tentang pelayanan prima dan metode kerja yang diterapkan meningkat maka perlu diberikan sosialisasi, pengetahuan dan pemahaman tentang Sistem Operasional Prosedur maupun pendukung lainnya dari produk yang dihasilkan oleh Kecamatan, pemahaman tersebut harus secara merata ke seluruh karyawan khususnya yang menangani masalah pelayanan (front office), dalam bentuk pembinaan aparatur yang dilakukan pada tanggal 6-8 Desember 2014 ke Kabupaten Pangandaran, hal ini secara otomatis dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 3.
Pada perencanaan penganggaran 2015 dialokasikan anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan pada kegiatan Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp.320.950.000, dan Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur senilai Rp. 745.540.000. dengan
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
28
Kecamatan Cibeunying Kaler
total 1.066.490.000,Dukungan dari kinerja back office juga sangat mendukung untuk pemenuhan kinerja secara keseluruhan sehingga kinerja Kecamatan ditentukan oleh semua aspek / bidang saling mendukung. 2. Analisis Persentase Keluhan/Pengaduan Pelayanan Administratif Yang Ditindaklanjuti Capaian
Persentase
Keluhan/Pengaduan
Pelayanan
Administratif
yang
ditindaklanjuti adalah sebesar 100 dari target sebesar 100, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 % atau sama dengan target. Capaian
Persentase
Keluhan/Pengaduan
Pelayanan
Administratif
yang
ditindaklanjuti adalah sebesar 100 tetapi tidak bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya/ tahun 2013 karena pada tahun tersebut tidak dilakukan pengukuran. Capaian
Persentase
Keluhan/Pengaduan
Pelayanan
Administratif
yang
ditindaklanjuti adalah sebesar 100 dari target tahun 2018 sebesar 100 yang direncanakan, sehingga persentase capaian kinerjanya sama dengan target tahun 2018 sebesar 100%, hal ini menunjukan bukan berarti capaian tersebut telah dicapai tetapi perlu dipertahankan untuk setiap tindak lanjut keluhan/pengaduan pelayanan administratif ditindaklanjuti. Indikator berikutnya adalah Prosentase keluhan/pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti. Pada tahun 2014 telah tercatat sebanyak 4 yang masuk ke sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan seluruh pengaduan tersebut telah ditindak lanjuti. Dari 4 keluhan dapat di rangkum sebagai berikut :
Pelayanan administrasi kependudukan sebanyak 1 keluhan
Masalah pertanahan dan status tanah sebanyak 2
Administrasi umum lainnya sebanyak 1 keluhan
Dari keluhan tersebut dapat terlihat dari gambar berikut : Berdasarkan dari gambar keluhan tersebut dapat dilihat bahwa mayoritas keluhan yaitu masalah administrasi kependudukan dengan jumlah 6 keluhan atau 40% sedangkan keluhan sebanyak 27% mengenai pertanahan dan ketentraman dan
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
29
Kecamatan Cibeunying Kaler
ketertiban atau sebanyak 4 keluhan untuk masing-masing masalah. Serta yang paling sedikit adalah keluhan tentang administrasi umum lainnya. Berdasarkan keluhan diatas pada masa yang akan datang perlu diperkuat/ dilakukan perbaikan prioritas pada pelayanan kependudukan baik di front office maupun back office. Dengan peningkatan kuantitas dan kualitas dari semua aparatur pelaksana yang bertugas dalam penyelesaian administrasi kependudukan. Untuk pertanahan perlu dilakukan perbaikan sistem pengarsipan dan penguatan pada SOP. Sedangkan untuk ketentraman dan ketertiban perlu memperkuat kerjasama lintas sektoral dengan instansi terkait diantaranya Koramil dan Kapolsek, serta tidak kalah penting dengan seluruh ketua RT dan RW yang ada diwilayah
Kecamatan
Cibeunying
Kaler.
Pada
tahun
2015
direncanakan
penambahan fasilitas untuk pelayanan antara lain : pengadaan meubelair dengan total pagu anggaran Rp. 261.630.000 , disediakannya ruangan untuk ibu menyusui, visualisasi mekanisme pelayanan serta nomor telpon pengaduan. Untuk
pemecahan
masalahan
mengenai
pertanahan
perlu
dilakukan
koordinasi dengan dinas instansi terkait diantaranya : DPKAD, Distarcip, DBMP, dan BPN, (bukti terlampir). Pada Web LAPOR yang disediakan untuk keluhan bagi masyarakat Kecamatan Cibeunying Kaler, pengaduannya adalah : a. Adanya lokasi yang dijadikan tempat berjualan lotere. b. Adanya space di Jalan PHH Mustopha yang digunakan untuk cornering dan drifting c. Gangguan kenyamanan dan ketertiban yang diakibatkan dari pembakaran sampah di lingkungan masyarakat Cigadung d. Adanya anak sekolah yang mengkonsumsi minuman keras di sekitar wilayah RW 11 Kelurahan Sukaluyu. Permasalahan : a. Masih terdapatnya ketidaknyamanan dari warga masyarakat Kecamatan Cibeunying Kaler b. Kurangnya
koordinasi
lintas
sektoral
antar
muspika
Kecamatan
Cibeunying Kaler c. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban. LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
30
Kecamatan Cibeunying Kaler
Solusi : a. Pada
DPA
tahun
2015
terdapat
kegiatan fasilitasi
peningkatan
ketentraman dan ketertiban masyarakat Kecamatan dan Kelurahan dengan pagu anggaran berjumlah Rp. 324.630.000 , yang mana anggaran
tersebut
digunakan
untuk
memfasilitasi
peningkatan
ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Cibeunying Kaler b. Dilaksanakannya koordinasi lintas sektoral antar muspika yaitu dengan penyelenggaraan apel gabungan dan adanya launching brigadir RW. c. Anggaran tahun 2015 disediakan untuk merekrut pasukan ketentraman dan ketertiban yang berasal dari masyarakat Kecamatan Cibeunying Kalerdalam menjaga ketentraman dan ketertiban yang disebut Pasukan Tramtib. Adanya anggaran yang dialokasikan untuk masyarakat dalam bentuk Program inovasi pembangunan dan pemberdayaan kewilayahan Tabel 3.9 Perbandingan Keluhan yang ditindaklanjuti www.lapor.go.id 30 Kecamatan
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa keluhan di Kecamatan Cibeunying Kaler menempati posisi ke 10 hal ini disebabkan warga masyarakat Kecamatan Cibeunying Kaler lebih responsif. Akan tetapi jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti semuanya 100% dari 12 pengaduan.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
31
Kecamatan Cibeunying Kaler
3. Analisis Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI Capaian Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI adalah sebesar 940 dari target sebesar 850, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 110.59 % atau melebihi target. Capaian Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI adalah sebesar 940 tetapi tidak bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena tidak dilakukan pengukuran. Capaian Nilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI adalah sebesar 940 dari target tahun 2018 sebesar 890 yang direncanakan, sehingga persentase capaian kinerjanya telah melampaui target tahun 2018 sebesar 105.62% . Untuk tahun berikutnya akan dilakukan review indikator dengan menambah jumlah yang diukur meliputi semua kelurahan dan kecamatan, dan nilai akhir merupakan nilai rata-rata. Sehingga target untuk tahun 2015 sudah tepat dengan target sebesar 850. Indikator berikutnya dari sasaran Meningkatnya kualitas pelayanan publik adalah indikator Nilai standar kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman RI yang dilakukan baik dengan sistem penilaian sendiri/ self assesment maupun dilakukan oleh pihak lain. Dari target 850 yang ditetapkan untuk kinerja pada tahun 2014 dicapai nilai realisasi sebesar 940 atau 110.59 %. Hal ini menunjukan komitmen dari pimpinan dalam hal pelayanan sangat baik dari dimensi tangibel. Yang di perlihatkan dengan peningkatan sarana dan prasarana yang menunjang dalam pelayanan. Penilaian dimensi tangibel meliputi 10 kriteria penilaian meliputi : 1. Sistem Pelayanan Terpadu 2. Standar Pelayanan 3. Maklumat Layanan 4. Sistem Informasi Pelayanan Publik 5. Pelayanan Khusus 6. Pengelolaan Pengaduan 7. Penilaian Kinerja 8. Visi, Misi dan Moto 9. ISO 9001 : 2008 10. Atribut Data penghitungan Nilai standar kepatuhan pelayanan publik versi Ombudsman LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
32
Kecamatan Cibeunying Kaler
RI (terlampir) Sistem penilaian dimensi tangibel memiliki bobot yang berbeda nilai maksimal untuk penilaian versi ombudsman adalah 0 sampai 1.000, bobot terbesar dimiliki oleh kriteria standar pelayanan dengan bobot nilai maksimal 590 point, kriteria Sistem Informasi Pelayanan Publik dengan bobot nilai maksimal 100 point dan kriteria pengelolaan pengaduan memiliki bobot nilai maksimal 80 point. Berdasarkan variabel dan indikator yang ditetapkan maka diperoleh nilai maksimal 1.000 dibagi menjadi 3 zonasi kepatuhan terhadap pelaksanaan Undangundang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu : 1. Zona merah atau kepatuhan rendah (0-500) 2. Zona kuning atau kepatuhan sedang (501-800) 3. Zona hijau atau kepatuhan tinggi (801-1.000) Berdasarkan pembagian zonasi tersebut nilai capaian untuk kepatuhan terhadap pelaksanaan UU No. 25/2014 Kecamatan Cibeunying Kaler memperoleh nilai 940 dengan zone hijau atau kriteria kepatuhan tinggi.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
33
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.10 Grafik Perbandingan indikator Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman RI dengan Kecamatan Lainnya di Kota Bandung 960 955 950 940 925 920 920 910 900
Kec. Sukasari Kec. Cinambo Kec. Panyileukan Kec. Cibeunying Kaler Kec. Ujung Berung Kec. Sumur Bandung Kec. Cidadap Kec. Coblong Kec. Antapani Kec. Cibeunying Kidul Kec. Bandung Wetan Kec. Lengkong Kec. Bandung Kulon Kec. Cibiru Kec. Batununggal Kec. Arcamanik Kec. Astanaanyar Kec. Bojongloa Kidul Kec. Babakan Ciparay Kec. Rancasari Kec. Mandalajati Kec. Kiaracondong Kec. Bandung Kidul Kec. Andir Kec. Sukajadi Kec. Buahbatu Kec. Cicendo Kec. Regol Kec. Bojongloa Kaler Kec. Gedebage
900
895 890 890 885 880 875 870 870 870 870 850 850 850 850 850 825 825 820 800 770 0
200
400
600
800
1000
1200
Berdasarkan Grafik diatas, Kecamatan Cibeunying kaler berada di posisi keempat. Permasalahan dari standar nilai kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman RI untuk Kecamatan Cibeunying Kaler : 1.
Belum dilaksanakannya pengukuran di masing-masing Kelurahan dan masingmasing kepala seksi di kecamatan cibeunying kaler.
2.
Tahun 2014 adalah tahun pertama dilakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik versi ombudsman di Kecamatan Cibeuying Kaler, sehingga tidak dapat di bandingkan dengan tahun sebelumya
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
34
Kecamatan Cibeunying Kaler 3.
Pada tahun 2014 nilai capaian kepatuhan adalah 940 sedangkan tahun 2015 hanya di targetkan sebesar 850, hal ini dikarenakan terjadi perbedaan Jumlah objek yang dinilai. Sebab pada tahun 2014 adalah nilai yang diperoleh hanya di kecamatan saja tanpa melibatkan kelurahan, sedangkan pada tahun 2015 menjadi nilai rata-rata dari 4 Kelurahan dan Kecamatan. Solusi :
1.
Dilaksanakannya Self Assesment (penilaian Kepatuhan pelayanan versi ombudsman di Kelurahan dan pada Kepala Seksi di Kecamatan Cibeunying Kaler)
2.
Dilengkapinnya 10 Kriteria Wajib Obudsman di Kecamatan Cibeunying Kaler
3.
Dilaksanakan pengukuran untuk memperoleh rata rata nilai di Kecamatan dan Kelurahan. Secara keseluruhan, untuk sasaran 1 yaitu Meningkatnya kualitas
pelayanan publik Jika dibandingan dengan kecamatan lain, Cibeunying Kaler berada pada posisi lebih tinggi.
Meningkatnya kualitas
Secara keseluruhan untuk sasaran 1 yaitu
pelayanan publik dari perbandingan dengan kecamatan lain Cibeunying Kaler berada pada posisi lebih tinggi dibandingkan dengan Kecamatan lain.
Sasaran 2 Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Pencapaian sasaran 2 Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan dapat dilihat dalam tabel berikut ini : Tabel 3.11 Analisis Pencapaian Sasaran 2 Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan No 1 2
Indikator Kinerja Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu
Satu an % %
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
2013
Tahun 2018
Tahun 2014 %
Realisasi Target Realisasi 86.9
%
Target
68
78.25
115.07
80
97.78
68
95.42
140.32
80
119.28
35
Kecamatan Cibeunying Kaler 3 4 5 6
Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik Persentase RW Juara Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif Rasio Anggota Linmas Rata-rata Capaian Kinerja
Sasaran
meningkatnya
%
25
25
100
100
%
50
65.22
108.70
80
81.53
%
60
60
100
80
75
Rasio
1:1.3
1:1.31
100.77 115.78
1:1.9
68.95
Kinerja
Penyelenggaraan
Tugas
Umum
Pemerintahan dapat dilihat dari 6 ( enam ) indikator, sebagai berikut : 1. Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu 2. Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu 3. Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik 4. Persentase RW Juara 5. Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif 6. Rasio Anggota Linmas
1. Analisis Persentase Pelayanan Administrasi Kependudukan Tepat Waktu
Capaian indikator Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu adalah sebesar 78.25 dari target sebesar 68, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 115.07 % atau melebihi target. Capaian indikator Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu adalah sebesar 78.25 dibandingkan dengan tahun 2013 sebesar 86.9 sehingga turun 8.65 point, hal ini karena pada tahun 2014 dilakukan rehab gedung kantor secara total yang berakibat pada pelayanan administrasi kependudukan terhambat/terganggu. Capaian indikator Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu adalah sebesar 78.25 dari target tahun 2018 sebesar 80 yang direncanakan, sehingga persentase capaian kinerjanya tahun 2018 sebesar 97.78%, sebesar 2.22% akan dicapai untuk tahun berikutnya. Capaian
kinerja
nyata
25
indikator
Persentase
pelayanan
administrasi
kependudukan tepat waktu adalah sebesar 78.25 % dari target sebesar 68% yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja perubahan Tahun 2014, karena pada awal untuk indikator Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu tidak masuk kedalam Renstra awal sehingga untuk menghitung pada tahun berikutnya
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
36
Kecamatan Cibeunying Kaler
diperlukan data awal sebagai target tahun 2014, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 115.07 % atau melebihi target yang diperjanjikan. Untuk indikator ini belum bisa dibandingkan dengan capaian tahun lalu karena pada tahun 2013 belum dilakukan pengukuran. Tahun 2014 adalah tahun pertama renstra, capaian tahun 2014 sebesar 78.25 % bila dibandingkan dengan target akhir renstra kecamatan maka capaian kinerjanya mencapai 97.78 % hal ini menunjukan telah terlampauinya target sampai dengan tahun 2017, sehingga diperlukan perubahan target untuk tahun 2016 -2018. Data penunjang capaian kinerja indikator Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu yang diperoleh dari kasi pelayanan sebagaimana tabel berikut : Tabel 3.12 Data Jumlah Pelayanan Administrasi Kependudukan No
Uraian
Jumlah Dilayani
Selesai tepat waktu
%
1
KTP
2.569
2.033
78.86
2
KK
2.586
2.019
77.63
Rata-rata
78.25
Tabel 3.13 Data Perbandingan Pelayanan Administrasi Kependudukan
No.
Kecamatan
KTP/KK
No.
Kecamatan
KTP/KK
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Kec. Babakan Ciparay Kec. Astanaanyar Kec. Gedebage Kec. Mandalajati Kec. Cibeunying Kidul Kec. Bandung Wetan Kec. Cinambo Kec. Sukasari Kec. Antapani Kec. Kiaracondong Kec. Bandung Kidul
100 100 100 100 99.5 98.24 97.71 93 91.78 90.05 89.65 89.2 82.01 80 79.54
16 17
Kec. Arcamanik Kec. Cibeunying Kaler Kec. Cibiru Kec. Lengkong Kec. Cidadap Kec. Andir Kec. Cicendo Kec. Regol Kec. Bandung Kulon Kec. Bojongloa Kidul Kec. Sukajadi Kec. Buahbatu Kec. Panyileukan Kec. Ujung Berung Kec. Batununggal
79.15 78.25 78.01 75 70 70 70 69 68 66 65 65 63 60 60
Kec. Rancasari Kec. Sumur Bandung Kec. Bojongloa Kaler Kec. Coblong
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
37
Kecamatan Cibeunying Kaler
Berdasarkan Data diatas, maka dapat diambil kesimpulan : a. Jumlah pelayanan administrasi kependudukan yang dilayani oleh Kecamatan Cibeunying Kaler adalah pelayanan administrasi kependudukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 2.569 yang dilayani dan 2.586 administrasi kependudukan KK (Kartu Keluarga ) yang dilayani. Dari hasil tersebut didapat 2.033 KTP yang dilayani dengan tepat waktu dan 536 KTP yang tidak tepat waktu. Lalu untuk administrasi kependudukan KK didapatkan hasil 2.019 yang dilayani dengan tepat waktu dan 567 yang tidak tepat waktu. Hasil tersebut memperlihatkan bahwa masih terdapat sekitar 21.14% pelayanan yang tidak tepat waktu. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa kendala yang dihadapi untuk pelayanan administrasi kependudukan KTP dan KK, diantaranya seperti kesalahan dalam pencetakan KTP atau KK yang akhirnya mengakibatkan pencetakan ulang KTP dan KK tersebut dan membuat waktu pelayanan menjadi tidak tepat waktu. Standar untuk pelayanan KTP biasanya waktu maksimal pelayanan adalah 7 hari kerja dan untuk KK adalah 14 hari kerja. Karena adanya kesalahan dalam pencetakan, waktu pelayanan menjadi lebih lama dari waktu standar. Solusi untuk meningkatkan Pelayanan KTP dan KK tepat waktu adalah mengurangi kesalahan dalam pencetakan ulang KTP dan KK dengan cara pembinaan kepada Operator Pelayanan yang mencetak KTP dan KK agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam pencetakan KTP dan KK. b. Jumlah pelayanan administrasi kependudukan yang dilayani oleh Kecamatan Cibeunying Kaler adalah pelayanan administrasi kependudukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 2.569 yang dilayani dan 2.586 administrasi kependudukan KK (Kartu Keluarga) yang dilayani. Dari hasil tersebut didapat data, 2.033 KTP yang dilayani dengan tepat waktu dan 536 KTP yang tidak tepat waktu. Lalu untuk administrasi kependudukan KK didapatkan hasil 2.019 yang dilayani dengan tepat waktu dan 567 KK yang dilayani tidak tepat waktu. Ini menunjukan bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan sudah termasuk kedalam kategori cukup baik dalam hal pelayanan Administrasi
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
38
Kecamatan Cibeunying Kaler
kependudukan tepat waktu, Solusi
untuk
Mempertahankan
&
Meningkatkan
Pelayanan
Administrasi
Kependudukan tepat waktu adalah dengan cara menambah aplikasi baru ke dalam website yang sudah ada untuk meminimalisir atau bahkan tidak ada lagi pelayanan administrasi Kependudukan yang tidak tepat waktu. Tabel 3.14 Grafik Perbandingan indikator Prosentase Pelayanan Administrasi Kependudukan Tepat Waktu dengan Kecamatan Lainnya
Berdasarkan Grafik diatas, Kecamatan Cibeunying kaler berada di posisi ketujuh belas. Kendala yang terjadi sehubungan dengan pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu, banyak faktor yang saling berkaitan salah satunya adalah di Kecamatan LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
39
Kecamatan Cibeunying Kaler
Cibeunying Kaler jumlah operator yang ditugaskan untuk menginput atau sebagai operator SIAK oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya 1 orang, idealnya adalah 2 orang bila dibandingkan dengan jumlah penduduk mencapai 57.276 jiwa dengan trend naik untuk setiap tahunnya. Stabilnya jaringan yang menjadi kunci keberhasilan pencapaian target kinerja indikator pelayanan administrasi kependudukan. Pada tahun 2014 Kantor Kecamatan dilakukan Rehabilitasi berat gedung kantor, sehingga pelayanan pada bulan Mei menjadi tersendat karena proses perpindahan kantor ke gedung kantor sementara yang di sewa Jl. Batik Kumeli No. 60 Kelurahan Sukaluyu Kecamatan Cibeunying Kaler sampai dengan akhir Desember 2014. Proses penarikan jaringan, perpindahan peralatan
dan
perlengkapan
kantor
yang
membutuhkan
waktu,
sehingga
mempengaruhi kinerja pelayanan administrasi kependudukan. Dan kemudian kembali ke gedung yang baru selesai dibangun, juga terjadi kendala jaringan yang harus di pindah kembali ke Jl. Cigadung Selatan No. 100 C Kelurahan Cigadung. Sehingga pada tahun 2014 terjadi pindah lokasi pelayanan sebanyak 2 kali yaitu ke gedung yang disewa kemudian kembali ke tempat lama setelah bangunan selesai, dan layak untuk digunakan untuk pelayanan. Yang sampai saat ini penggunaan jaringan Fiber Optic yang sempat digunakan belum terpasang kembali. 2. Analisis Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu Capaian Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu adalah sebesar 95.42 dari target sebesar 68, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 140.32% atau melebihi target, hal ini diakibatkan oleh penetapan target tahun 2014 terlalu rendah, sehingga perlu dilakukan review target capaian pada tahun-tahun berikutnya. Capaian Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu yang ditindaklanjuti adalah sebesar 95.42 tetapi tidak bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2013) karena pada tahun 2013 tidak dilakukan pengukuran. Capaian Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu adalah sebesar 95.42 dari target tahun 2018 sebesar 80 yang direncanakan, sehingga persentase capaian kinerjanya telah melampaui target dari tahun sebelumnya sebesar 119.28%, sehingga perlu dilakukan review target capaian pada tahun-tahun berikutnya. Capaian kinerja indikator Persentase waktu pelayanan administrasi Umum LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
40
Kecamatan Cibeunying Kaler
lainnya tepat waktu sebesar 95.42 % lebih baik dari capaian rata rata kota Bandung, dan bila dibandingkan dengan kecamatan Rancasari Capaian tersebut lebih tinggi. Pada indikator Persentase waktu pelayanan administrasi Umum lainnya tepat waktu data yang diukur adalah : 1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 3. Surat Keterangan Miskin (SKM) 4. Domisili Perusahaan (DP) 5. Ahli Waris (AW) 6. Legalisir/umum Tabel 3.15 Jumlah Pelayanan Yang Dilayani Tahun 2014 No
Uraian 1 2 3 4 5
SKCK SKTM SKM DP AW Legalisir/ 6 umum
74 331 195 26 31
Triwulan 2 3 132 124 453 447 405 61 31 24 30 37
167
574
1
270
4 113 333 56 25 33
Jumlah dilayani 443 1564 717 106 131
156
1167
1 74 331 195 25 25
Triwulan 2 3 132 124 453 447 405 61 28 22 25 30
4 113 333 56 22 26
Jml Tepat waktu 443 1564 717 97 106
167
574
156
1167
270
Dari tabel tersebut dapat dilihat untuk legalisir/umum pada triwulan ke 2 dan 3 terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 574 dan 270 buah surat atau 49.19% dan 23.14% dari total tahun 2014, hal ini dikarenakan pada triwulan tersebut banyak warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan legalisir untuk kepentingan sekolah, karena salah satu kelengkapan untuk melanjutkan sekolah yaitu foto copy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir. Dan untuk jumlah SKTM kenaikan juga terjadi pada triwulan 2 dan 3 yaitu sebanyak 453 dan 447 buah surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kecamatan Cibeunying Kaler atau naik 122 buah dari triwulan 1, hal ini pula dikarenakan kebutuhan warga untuk mendapatkan keringanan biaya untuk sekolah dengan syarat adanya surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kecamatan. Berdasarkan Data diatas, maka dapat diambil kesimpulan : LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
41
Kecamatan Cibeunying Kaler
a. Jumlah pelayanan administrasi umum lainnya yang dilayani oleh Kecamatan Cibeunying Kaler adalah sebanyak 4128 yang terdiri dari pelayanan administrasi umum yang tepat waktu adalah sebanyak 4094 dan sebanyak 34 pelayanan yang dilayani tidak tepat waktu. Hasil tersebut memperlihatkan bahwa masih terdapat sekitar 0.82% dari keseluruhan pelayanan administrasi umum lainnya yang tidak tepat waktu. Dari jenis pelayanan yang ada di Kecamatan Cibeunying Kaler pelayanan Domisili Perusahaan adalah pelayanan administrasi yang pelayanan tidak tepat waktu nya lebih besar dibanding pelayanan lainnya. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa kendala yang dihadapi untuk pelayanan administrasi Domisili Perusahaan, diantaranya seperti masih kurang petugas di kecamatan yang bertugas untuk mengecek ke lapangan yang menjadi salah satu syarat dikeluarkan nya Domisili perusahaan, yang mengakibatkan pelayanan administrasi Domisili Perusahaan tersebut jadi tidak tepat waktu. Solusi untuk meningkatkan Pelayanan administrasi Domisili Perusahaan agar tepat waktu adalah dengan cara menambah jumlah petugas yang bertugas untuk mengecek ke lapangan. Agar tidak terjadi lagi keterlambatan dalam pembuatan administrasi umum tentang Domisili Perusahaan.
b.
Jumlah pelayanan administrasi umum lainnya yang dilayani oleh Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari 5 jenis pelayanan umum diantaranya adalah Legalisasi, Keterangan tidak mampu, surat keterangan Miskin, SKCK,
dan Domisili
Perusahaan. Dari data diatas didapat hasil bahwa pelayanan yang dilayani dengan tepat waktu diantaranya adalah Legalisasi, Surat keterangan miskin dan SKCK. Ini menunjukan bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan sudah termasuk kedalam kategori baik dalam hal pelayanan Administrasi umum lainnya, hal ini dikarenakan petugas di Kecamatan Cibeunying Kaler yang melayani tanggap dan cepat dalam menindaklanjuti permohonan pelayanan warga masyarakat.
Solusi untuk Mempertahankan & meningkatkan Pelayanan Administrasi umum lainnya adalah terus memberikan himbauan kepada petugas pelayanan di Kecamatan Cibeunying Kaler agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
42
Kecamatan Cibeunying Kaler
warga masyarakat.
Pada pencapaian target untuk persentase pelayanan administrasi umum ini yang diukur hanya di tingkat Kecamatan saja, belum mengukur di tingkat Kelurahan, sehingga untuk target tahun 2015 perlu adanya peningkatan yaitu dengan mengukur di tingkat Kelurahan. Untuk memperlihatkan kinerja secara keseluruhan mulai dari pelayanan di tingkat Kelurahan sampai dengan tingkat Kecamatan. Dari tabel diatas dapat terlihat bahwa Pelayanan administrasi umum didominasi oleh Surat Keterangan Tidak Mampu sebanyak 38% dari total jumlah pelayanan administrasi umum Grafik Jumlah Pelayanan Yang Dilayani Tahun 2014
600 500 SKCK
400
SKTM
300
SKM DP
200
AW
100
Legalisir/umum
0 Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan 1 2 3 4 Untuk Surat keterangan miskin untuk rumah sakit pada triwulan ke 2 terjadi peningkatan yang sangat tinggi dari 195 menjadi 405 atau 56.49% dari total SKM pada tahun 2014. Hal ini mengindikasikan bahwa pada triwulan tersebut banyak warga yang berobat atau mengurus surat untuk ke BPJS dalam hal ini perlu dianalisis lebih lanjut.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
43
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.16 Data Persentase Pelayanan Umum Lainnya Tepat Waktu No
Uraian 1 2 3 4 5 6
SKCK SKTM SKM DP AW Legalisir/umum
Rata-rata Triwulan 1 2 3 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 96.15% 90.32% 91.67% 80.65% 83.33% 81.08% 100% 100% 100% Rata-Rata Total
Rata-rata 4 100% 100% 100% 100% 100% 100% 88.00% 92% 78.79% 81% 100% 100% 95.42%
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa untuk SKCK, SKTM, SKM dan Legalisir/umum persentase pelayanan tepat waktu sebesar 100%, hal ini bahwa untuk pengurusan surat-surat tersebut warga cenderung telah mengetahui persyaratan yang perlu di lampirkan, serta pelayanan di tingkat kecamatan mampu menyelesaikan tepat waktu, karena di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) nya tidak memerlukan cek lapangan. Sedangkan untuk DP dan AW hal ini karena proses pemeriksaan berkas dan cek lapangan yang kadang menjadi kendala dalam penyelesaian produk tersebut. Tetapi secara keseluruhan untuk DP dan AW dapat dikatakan telah baik dengan besar persentase tepat waktu 92% dan 81%. Capaian kinerja nyata indikator persentase waktu Pelayanan Umum Lainnya Tepat Waktu adalah sebesar 95.42 % dari target sebesar 68 % yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2014, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 142.42 % atau lebih tinggi dari target yang diperjanjikan. Indikator ini pada tahun sebelumnya belum pernah diukur atau dengan kata lain indikator ini adalah indikator baru sehingga tidak bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, serta tahun 2014 merupakan tahun pertama Renstra 2013-2018 Kecamatan Cibeunying Kaler. Tahun 2014 adalah tahun pertama renstra, capaian tahun 2014 sebesar 95.42 % bila dibandingkan dengan target akhir renstra kecamatan sebesar 80% maka capaian kinerjanya mencapai 119.28% sehingga perlu dilakukan revisi untuk target capaian pada tahun 2015.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
44
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.17 Grafik Perbandingan indikator Prosentase pelayanan administrasi umum lainnya tepat waktu dengan Kecamatan Lainnya Kec. Cibiru
112.16
Kec. Astanaanyar
100 100 100 100 100 100 98.89 95.42 91.43 90 82.67 81.83 81.61 80 79.01 77.02 75
Kec. Cinambo Kec. Antapani Kec. Cibeunying Kidul Kec. Babakan Ciparay Kec. Mandalajati Kec. Rancasari Kec. Cibeunying Kaler Kec. Kiaracondong Kec. Arcamanik Kec. Bandung Kidul Kec. Coblong Kec. Bandung Wetan Kec. Bojongloa Kaler Kec. Sumur Bandung Kec. Sukasari Kec. Lengkong Kec. Gedebage
70 70 70 70 69 68.73
Kec. Cidadap Kec. Andir Kec. Cicendo Kec. Regol
Kec. Bandung Kulon Kec. Buahbatu
65 65
Kec. Sukajadi Kec. Panyileukan
61 60 60 59
Kec. Ujung Berung Kec. Batununggal Kec. Bojongloa Kidul
0
20
40
60
80
100
120
Berdasarkan Grafik diatas, Kecamatan Cibeunying kaler berada di posisi kesembilan. Indikator Persentase pelayanan administrasi umum lainnya tepat waktu merupakan kriteria baru untuk Renstra 2013-2018 Kecamatan Cibeunying Kaler sehingga belum dapat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
45
Kecamatan Cibeunying Kaler
3. Analisis Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik Capaian Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik adalah sebesar 25% dari target sebesar 25%, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100% atau sama dengan target. Capaian Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik adalah sebesar 25% tetapi tidak bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2013) karena tidak dilakukan pengukuran. Capaian Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik adalah sebesar 25% dari target tahun 2018 sebesar 100% (4 kelurahan) yang direncanakan, sehingga selisih sebesar 75% (3 kelurahan) direncanakan akan dicapai pada tahuntahun berikutnya. Kriteria penilaian untuk persentase kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik adalah : 1. Menyampaikan minimal 75% dari seluruh capaian rutin tepat waktu 2. Menuntaskan dan atau turut serta membantu peuntasan minimal 75 % dari keluahan masyarakat dalam pelayanan administratif 3. Rasio Sumur Resapan min 1:1 dengan jumlah RT 4. Rasio lubang biopori min 1:1 dengan jumlah RW 5. Kerb telah dicat warna hitam dan putih tidak pudar pada triwulan ke 3 setiap tahun 6. Terpelihara/ tidak ada rumput liar/ gulma yang mencolok setiap triwulan Hasil penghitungan dari indikator kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik adalah sebagai berikut : Tabel 3.18 Data Prosentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik No
Kriteria
Kel. Cihaurgeulis
Kel. Sukaluyu
Kel. Neglasari
Kel. Cigadung
1
Menyampaikan minimal 75% dari seluruh capaian rutin tepat waktu
Tidak
Tidak
Ya
Tidak
2
Menuntaskan dan atau turut serta membantu peuntasan minimal 75 % dari keluahan masyarakat dalam pelayanan administratif
Ya
Ya
Ya
Ya
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
46
Kecamatan Cibeunying Kaler 3
Rasio Sumur Resapan min 1:1 dengan jumlah RT
Ya
Ya
Ya
Tidak
4
Rasio lubang biopori min 1:1 dengan jumlah RW
Ya
Ya
Ya
Ya
5
Kerb telah dicat warna hitam dan putih tidak pudar pada triwulan ke 3 setiap tahun
Ya
Ya
Ya
Ya
6
Terpelihara/ tidak ada rumput liar/ gulma yang mencolok setiap triwulan
Ya
Ya
Ya
Tidak
Sistem penilaiannya adalah jika salah satu saja dari 6 kriteria tidak terpenuhi maka tidak dapat dikategorikan sebagai kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik. Dari data tersebut dapat dilihat untuk pencapaian pada tahun 2015 sebesar 75% yaitu hanya mengintervensi Kelurahan Cihaurgeulis dan Kelurahan Sukaluyu. Data penunjang capaian kinerja indikator persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik yang diperoleh dari Sekretaris Kecamatan Sebagaimana table berikut : Tabel 3.19 Data Prosentase Kelurahan yang Memenuhi Standar Kriteria Baik NO
NAMA KELURAHAN
PENCAPAIAN BAIK
1
Kelurahan Cihaurgeulis
Belum
2
Kelurahan Sukaluyu
Belum
3
Kelurahan Neglasari
Ya
4
Kelurahan Cigadung
Belum
CAPAIAN
25 %
Capaian kinerja indikator Prosentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik sebesar 100 % sama, dan bila dibandingkan dengan kecamatan Rancasari Capaian tersebut sama yaitu sebesar 25%.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
47
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.20 Grafik Perbandingan indikator Kelurahan memenuhi standar kriteria baik dengan Kecamatan Lainnya
Berdasarkan Grafik diatas, Kecamatan Cibeunying kaler berada di posisi kedua puluh puluh. Capaian kinerja nyata indikator persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik adalah sebesar 25 % dari target sebesar 25 % yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2014, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 % atau sesuai target yang diperjanjikan. Indikator ini pada tahun sebelumnya belum LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
48
Kecamatan Cibeunying Kaler
pernah diukur atau dengan kata lain indikator ini adalah indikator baru sehingga tidak bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, serta tahun 2014 merupakan tahun pertama Renstra 2013-2018 Kecamatan Cibeunying Kaler. Tahun 2014 adalah tahun pertama renstra, capaian tahun 2014 sebesar 25 % bila dibandingkan dengan target akhir renstra kecamatan maka capaian kinerjanya mencapai 25 %. Indikator Kelurahan memenuhi standar kriteria baik merupakan kriteria baru untuk Renstra 2013-2018 Kecamatan Cibeunying Kaler sehingga belum dapat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 4. Analisis Persentase RW Juara
Capaian Persentase RW Juara adalah sebesar 65.22% dari target sebesar 50% sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 130.44% atau melebihi target. Capaian Persentase RW Juara adalah sebesar 65.22% tetapi tidak bisa dibandingkan dengan tahun 2013 karena tidak dilakukan pengukuran. Capaian Persentase RW Juara adalah sebesar 65.22% dari target tahun 2018 sebesar 80.43% yang direncanakan, sehingga selisih sebesar 15,21% atau sebanyak 16 RW akan dicapai pada tahun-tahun berikutnya. Tahun 2014 adalah tahun pertama renstra, capaian tahun 2014 sebesar 65.22% % bila dibandingkan dengan target akhir renstra kecamatan maka capaian kinerjanya mencapai 81.52 %. Data penunjang capaian kinerja indikator Prosentase RW Juara yang diperoleh dari Lurah Sebagaimana tabel berikut :
Tabel 3.21 No
Nama Kelurahan
Jumlah RW
Capaian RW Juara
%
1
Kelurahan Cihaurgeulis
12
7
58.33
2
Kelurahan Sukaluyu
11
7
63.64
3
Kelurahan Neglasari
8
6
75
4
Kelurahan Cigadung
15
10
66.67
CAPAIAN
46
30
65.22
Dapat terlihat capaian kinerja indikator RW/ Kampung Juara membandingkan antara jumlah RW yang telah Juara dengan jumlah keseluruhan RW terlihat bahwa LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
49
Kecamatan Cibeunying Kaler
Kelurahan Cigadung memiliki persentase paling tinggi sebesar 34 %, hal ini karena jumlah capaian RW yang ada di Kelurahan Cigadung lebih banyak dibandingkan dengan yang ada di Kelurahan yang lainnya. Tetapi bila persentase capaian untuk masing-masing kelurahan dibandingkan dengan jumlah RW di masing-masing kelurahan didapat Kelurahan Neglasari menempati posisi tertinggi sebesar 75% dibandingkan dengan Kelurahan yang lainnya. Capaian kinerja indikator Prosentase RW Juara sebesar 65.22 % bila dibandingkan dengan target tahun 2014 sebesar 60% sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 108.70. Capaian kinerja indikator Prosentase RW Juara sebesar 65.22 % bila dibandingkan dengan target akhir Renstra tahun 2018 sebesar 80% sehingga capaian kinerjanya adalah 81.53%. Capaian kinerja indikator Prosentase RW Juara belum bisa dibandingkan dengan tahun 2013 karena indikator persentase RW Juara merupakan Indikator baru.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
50
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.22 Grafik Perbandingan indikator Prosentase RW Juara dengan SKPD Sejenis Kec. Andir
75 71.875 70 68 65.55 65.22 64
Kec. Sukasari Kec. Cidadap Kec. Regol Kec. Lengkong Kec. Cibeunying Kaler Kec. Cinambo Kec. Panyileukan
60 60 40,33 58.82
Kec. Sukajadi Kec. Mandalajati Kec. Kiaracondong Kec. Bandung Kulon
50 47.11 46.55 45.46 42.91 40.33 35.84 35.29 34.26 31.37 30.77 30.77 30.12
Kec. Coblong Kec. Ujung Berung
Kec. Buahbatu Kec. Cibeunying Kidul
Kec. Antapani Kec. Cibiru Kec. Bandung Kidul Kec. Bandung Wetan Kec. Arcamanik Kec. Gedebage Kec. Rancasari Kec. Batununggal Kec. Bojongloa Kidul
25 21.27 21.27 21.23 17.85 16.67
Kec. Astanaanyar Kec. Babakan Ciparay Kec. Bojongloa Kaler Kec. Cicendo
Kec. Sumur Bandung
0
10
20
30
40
50
60
70
Berdasarkan Grafik diatas, Kecamatan Cibeunying kaler berada di posisi keenam. Indikator Presentase RW Juara merupakan kriteria baru untuk Renstra 20132018 Kecamatan Cibeunying Kaler sehingga belum dapat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
51
80
Kecamatan Cibeunying Kaler
5. Analisis Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif Capaian Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif adalah sebesar 60% dari target sebesar 60% sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100% atau sesuai target. Capaian Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif adalah sebesar 60% tetapi tidak bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2013) karena tidak dilakukan pengukuran. Capaian Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif adalah sebesar 60% dari target tahun 2018 sebesar 80% yang direncanakan, sehingga selisih sebesar 20% akan dilakukan pada tahun berikutnya. Capaian kinerja nyata indikator Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif adalah sebesar 60 % dari target sebesar 60 % yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2014, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 % atau sesuai target yang diperjanjikan. Capaian ini tidak dapat dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya karena indikator ini tidak dilakukan pengukuran pada tahun lalu. Tahun 2014 adalah tahun pertama renstra, capaian tahun 2014 sebesar 60% bila dibandingkan dengan target akhir renstra kecamatan
sebesar 80% maka
capaian kinerja sampai akhir Renstra adalah 75 %. Persentase lembaga kemasyarakatan aktif yang diukur adalah : 1. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 3. Karang Taruna Kriteria aktif yang diukur adalah sebagai berikut : 1. Seluruh Lembaga kemasyarakatan Kecamatan/kelurahan mempunyai rencana/agenda/program kerja tahunan yang menunjang pembangunan dan pemberdayaan sesuai ruang lingkup (Kecamatan/Kelurahan) 2. Minimal 60% Ketua Lembaga kemasyarakatan Kecamatan dan Kelurahan hadir dalam pembahasan musrenbang Kecamatan 3. Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan/kelurahan melaksanakan minimal 60% dari seluruh agenda/program kerja yang direncanakan pada tahun
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
52
Kecamatan Cibeunying Kaler
berjalan Persentase
Lembaga kemasyarakatan Aktif yang diperoleh dari Lurah
Sebagaimana tabel berikut : Tabel 3.23 DATA PERSENTASE LEMBAGA KEMASYARAKATAN AKTIF NO
NAMA KELURAHAN
JUMLAH LK
CAPAIAN LK AKTIF
%
1
Kelurahan Cihaurgeulis
3
2
66,66
2
Kelurahan Sukaluyu
3
2
66,66
3
Kelurahan Neglasari
3
2
66,66
4
Kelurahan Cigadung
3
2
66,66
5
Kecamatan Cibeunying Kaler
3
1
33,33
15
9
60
CAPAIAN
Dari tabel diatas dapat dijelaskan untuk lembaga kemasyarakatan aktif untuk tingkat Kecamatan yang aktif baru PKK yang lain belum. Hal ini menjadi evaluasi bagi lembaga kemasyarakatan LPM tingkat Kecamatan dan Karang Taruna Kecamatan untuk bias lebih aktif. Berikut
tabel
perbandingan
capaian
indikator
persentase
lembaga
kemasyarakatan aktif dengan kecamatan lain adalah :
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
53
Kecamatan Cibeunying Kaler
Gambar 3.24 Grafik indikator Prosentase Lembaga Kemasyarakatan aktif dengan SKPD Sejenis Kec. Arcamanik Kec. Cibeunying Kidul Kec. Bandung Wetan Kec. Lengkong Kec. Cidadap Kec. Andir Kec. Regol Kec. Bandung Kulon Kec. Cicendo Kec. Mandalajati Kec. Cinambo Kec. Cibiru Kec. Kiaracondong Kec. Sukajadi Kec. Antapani Kec. Gedebage Kec. Cibeunying Kaler Kec. Batununggal Kec. Sukasari Kec. Bojongloa Kidul Kec. Rancasari Kec. Ujung Berung Kec. Buahbatu Kec. Coblong Kec. Bandung Kidul Kec. Bojongloa Kaler Kec. Astanaanyar Kec. Babakan Ciparay Kec. Panyileukan Kec. Sumur Bandung
73.33 71.43 71.43 70 70 70 68 68 67.67 62,50 66.67 66.66 65 65 62.5 60 60 60 60 59 53.33 53.33
50 42.86
33.33 28.43 23.8 23.8 20 16.67 0
10
20
30
40
50
60
70
Berdasarkan Grafik diatas, Kecamatan Cibeunying kaler berada di posisi ketujuh belas. Indikator lembaga kemasayarakatan aktif merupakan kriteria baru untuk Renstra
2013-2018
Kecamatan
Cibeunying
Kaler
sehingga
belum
dapat
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
6. Analisa Rasio Anggota Linmas Capaian Rasio Anggota Linmas adalah sebesar 1:1.31 dari target sebesar 1:1.3
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
54
80
Kecamatan Cibeunying Kaler
sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100.77% atau melebihi target. Capaian Rasio Anggota Linmas adalah sebesar 1:1,31 tetapi tidak bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2013) karena tidak dilakukan pengukuran. Capaian Rasio Anggota Linmas adalah sebesar 1:1,31 dari target tahun 2018 sebesar 1:1,9 yang direncanakan, sehingga selisih sebesar 5,9 yang akan dicapai pada tahun berikutnya. Capaian kinerja nyata indikator Rasio Anggota Linmas dengan jumlah RT adalah sebesar 1 : 1.31 dari target sebesar 1 : 1.3 yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2014, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100,77 % atau melebihi capaian target yang diperjanjikan. Capaian ini tidak dapat dibandingkan dengan tahun lalu karena indikator ini tidak dilakukan pengukuran pada tahun lalu. Tahun 2014 adalah tahun pertama renstra, capaian tahun 2014 sebesar 1:1.31 bila dibandingkan dengan target akhir renstra kecamatan sebesar 1:1:8 maka capaian kinerjanya mencapai 72.78 %. Data penunjang capaian kinerja indicator Rasio Anggota Linmas yang diperoleh dari Kasi Keamanan dan Ketertibam Kecamatan Cibeunying Kaler sebagaimana tabel berikut : Tabel 3.25 Data Rasio Anggota Linmas NO
NAMA KELURAHAN
JUMLAH RT
JUMLAH LINMAS
RASIO
1
Kelurahan Cihaurgeulis
68
98
1,04
2
Kelurahan Sukaluyu
92
107
0,68
3
Kelurahan Neglasari
39
69
1,19
4
Kelurahan Cigadung
91
106
1.54
290
380
1.31
CAPAIAN
Capaian kinerja indicator Rasio Anggota Linmas rasio 1,31 lebih baik dari capaian rata rata kota Bandung rasio 1,04, dan bila dibandingkan dengan kecamatan Cibeunying Kaler Capaian tersebut lebih tinggi dari rasio Kota Bandung. Perbandingan rasio anggota linmas Kecamatan Cibeunying Kaler dengan
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
55
Kecamatan Cibeunying Kaler
Kecamatan lain adalah sebagai berikut : Tabel 3.26 Grafik Perbandingan indikator indikator Rasio Anggota Linmas dengan SKPD Sejenis
Berdasarkan Grafik diatas, Kecamatan Cibeunying kaler berada di posisi keempat. Indikator Rasio Linmas merupakan kriteria baru untuk Renstra 2013-2018 Kecamatan Cibeunying Kaler sehingga belum dapat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Capaian kinerja sasaran Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan didukung oleh program Peningkatan Peran LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
56
Kecamatan Cibeunying Kaler
Kecamatan dan Kelurahan dengan kegiatan program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan dengan kegiatan Fasilitasi Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan, Peningkatan Kualitas Kehidupan Kemasyarakatan Kecamatan dan Kelurahan, Peningkatan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Tingkat Kecamatan dan Kelurahan, Peningkatan Kualitas Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Tingkat Kecamatan dan Kelurahan, Fasilitasi Peningkatan Pemerintahan Umum Kecamatan dan Kelurahan, Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat.
Output program dan kegiatan tersebut antara lain Fasilitasi
Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan : (Tersedianya data potensi ekonomi bidang usaha non formal), Peningkatan Kualitas Kehidupan Kemasyarakatan Kecamatan dan Kelurahan : (Kegiatan peringatan hari besar keagamaan dan peringatan hari besar nasional, nonton bareng, Pembinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan), Peningkatan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Tingkat Kecamatan dan Kelurahan : (Biopori, potnisasi trotoar,petugas kebersiahan), Peningkatan Kualitas Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Tingkat Kecamatan dan Kelurahan (Keamanan dan ketertiban di Pasar Suci), Fasilitasi Peningkatan Pemerintahan Umum Kecamatan dan Kelurahan (Lomba Kinerja
kelurahan,
Penertiban
Administrasi
Kepengurusan
RW),
Fasilitasi
Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat (Sosialisasi Perda kependudukan) dimana output tersebut menunjang pencapaian kinerja sasaran. Gambaran tentang program, kegiatan, pagu, realisasi anggaran, output serta dampak terhadap capaian kinerja dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 3.27 Program, Kegiatan yang Berdampak Terhadap Capaian Kinerja No
1
Program
Kegiatan
Program Peningkata n Peran Kecamatan dan Kelurahan
Fasilitasi Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan
Pagu Anggaran 76.025.000
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
Realisasi Anggaran 75.993.350
Output Tersedianya data potensi ekonomi bidang usaha non formal
Dampak Baik / Kurang Baik
57
Kecamatan Cibeunying Kaler
2
3
4
5
6
Peningkatan Kualitas Kehidupan Kemasyarakat an Kecamatan dan Kelurahan
836.095.500
834.691.280
Kegiatan hari besar keagamaan, Hari besar Nasional dan nonton bareng
Baik
Peningkatan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
625.380.000
625.225.550
Biopori, potnisasi trotoar,petugas kebersiahan
Baik
Peningkatan Kualitas Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
81.804.000
81.656.300
Keamanan dan ketertiban Pasar Suci
Baik
Fasilitasi Peningkatan Pemerintahan Umum Kecamatan dan Kelurahan
1.119.476.800
1.118.762.090
Lomba Kinerja kelurahan, Penertiban Administrasi Kepengurusan RW
Baik
109.500.000
109.363.184
Sosialisasi Perda kependudukan
Baik
Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat
Keberhasilan/ kegagalan pencapaian kinerja sasaran Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan disebabkan faktor pendukung dan penghambat sebagai berikut : Faktor pendukung : 1. Dana yang cukup memadai 2. Sarana yang cukup untuk mendukung pelayanan kependudukan dan umum. Faktor Penghambat : 1. Sosial budaya masyarakat, selama ini masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor kecamatan atau masyarakat yang sibuk khusunya daerah perumahan lebih banyak yang membuat KTP atau surat lainnya masih banyak menggunakan jasa calo sehingga kena beban biaya untuk calo tersebut padahal pelayanan
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
58
Kecamatan Cibeunying Kaler
gratis di kecamatannya. 2. Sulitnya mencari anggota linmas didaerah perumahan 3. Masalah data, seringnya masyarakat dalam mengajukan permohonan kurang melengkapi data dan berkas-berkas sebagai persyaratan proses layanan yang diinginkan. Dalam hal ini masyarakat masih kurang sadar arti pentingnya kelengkapan berkas untuk sebuah kelancaran pengurusan. Untuk
meningkatkan
capaian
kinerja
sasaran
meningkatkan kinerja
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan kecamatan, berdasarkan hasil evaluasi dan
analisis
tersebut
diatas,
maka
dimasa
yang
akan
datang
direkomendasikan/solusi perbaikan sbb : 1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelayanan berdasarkan aturan perundang undangan yang ada. 2. Melakukan pembinaan petugas pelayanan untuk selalu aktif melayani dan menambah pengetahuan tentang pelayanan. 3. Melakukan pembinaan kepada anggota Linmas untuk selalu berperan aktif dan tetap menjadi Linmas walaupun kepengurusan RW ganti
Sasaran 3 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Pencapaian sasaran 3 yaitu Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi meliputi 2 indikator yang dikukur dapat dilihat dalam tabel dibawah ini : Tabel 3.28 Analisis Pencapaian Sasaran 3 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi No
1 2
Indikator Kinerja
Nilai AKIP Kecamatan Persentase temuan BPK/ Inspektorat yang ditindaklanjuti
Satu an Nilai
2013
Tahun 2014
Realisasi Target
58.26
%
Rata-rata Capaian Kinerja
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
61 100
Reali sasi
%
%
Target
61.13 100.21 100
Tahun 2018
100
77
79.39
100
100
100.11
83,97
59
Kecamatan Cibeunying Kaler
Sasaran meningkatnya Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi dapat dilihat dari 2 (dua) indikator, sebagai berikut : 1. Nilai AKIP Kecamatan 2. Persentase temuan BPK/ Inspektorat yang ditindaklanjuti 1. Analisis Nilai AKIP Kecamatan Capaian Nilai AKIP Kecamatan adalah sebesar 61.13 dari target sebesar 61, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100.21% atau melebihi target. Capaian Nilai AKIP Kecamatan adalah sebesar 61.13 dibandingkan dengan tahun 2013 sebesar 58,26 atau naik sebesar 2,87 point. Capaian Nilai AKIP Kecamatan adalah sebesar 61.13 dari target tahun 2018 sebesar 77 yang direncanakan, sehingga persentase capaian kinerjanya sebesar 79.39%. Capaian kinerja nyata indikator Nilai AKIP Kecamatan adalah sebesar 61.13 dari target sebesar 61 yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2014, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100.21 % atau melebihi target yang diperjanjikan. Capaian ini lebih baik dari capaian tahun sebelumnya yaitu meningkat 10 Point. Tahun 2014 adalah tahun pertama renstra, capaian tahun 2014 sebesar 61.13 bila dibandingkan dengan target akhir renstra kecamatan maka capaian kinerjanya mencapai 79.39 %. Capaian kinerja indicator Nilai AKIP Kecamatan sebesar 61.13 lebih baik dari capaian rata rata kota Bandung, dan bila dibandingkan dengan kecamatan lain Capaian tersebut berada pada posisi ke-7 dari 30 Kecamatan. Tabel 3.29 Nilai Evaluasi AKIP Kecamatan Cibeunying Kaler NO 1
KOMPONEN PENGUKURAN LKIP PERENCANAAN KINERJA Perencanaan Strategis Pemenuhan RENSTRA Kualitas RENSTRA Implementasi RENSTRA Perencanaan Kinerja Tahunan Pemenuhan Perencanaan Kinerja Tahunan Kualitas Perencanaan Kinerja Tahunan Implementasi Perencanaan Kinerja Tahunan LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
2013
2012
BOBOT
17.76 4.45 1.25 1.56 1.64 13.31 3.38 6.56 3.38
21.58 6.95 1.46 3.39 2.11 14.63 3.75 7.50
35 12.5 2.5 6.25 3.75 22.5 4.5 11.25 6.75
3.38
60
Kecamatan Cibeunying Kaler 2
3
4
PENGUKURAN KINERJA Pemenuhan Pengukuran Kinerja Kualitas Pengukuran Kinerja Implementasi Pengukuran Kinerja PELAPORAN KINERJA Pemenuhan Pelaporan Kinerja Penyampaian Informasi Pelaporan Kinerja Pemanfaatan Informasi Pelaporan Kinerja PENCAPAIAN SASARAN DAN KINERJA ORGANISASI
12.32 3.13 6.69 2.50 11.85 4.17 6.43 1.25 19.20 61.13
25 5 12 8 20 5 10 5 20 100
4.36 0.63 3.23 0.50 12.32 3.75 6.07 2.50 20.00 58.26
Tabel 3.30 Grafik Perbandingan indikator Nilai Evaluasi AKIP dengan SKPD Sejenis
Kec. Coblong Kec. Bojongloa Kaler Kec. Astanaanyar Kec. Bandung Kidul Kec. Buahbatu Kec. Babakan Ciparay Kec. Cibeunying Kaler Kec. Sukajadi Kec. Cidadap Kec. Kiaracondong Kec. Sukasari Kec. Andir Kec. Gedebage Kec. Lengkong Kec. Regol Kec. Sumur Bandung Kec. Cicendo Kec. Antapani Kec. Bandung Kulon Kec. Bojongloa Kidul Kec. Ujung Berung Kec. Panyileukan Kec. Batununggal Kec. Rancasari Kec. Cibeunying Kidul Kec. Bandung Wetan Kec. Cinambo Kec. Cibiru Kec. Arcamanik Kec. Mandalajati
68.69 64.33
62.29 62.02 62 61.57 61.13 60.75 60 60.00 58.46 58.18 57 55.43 55 55 53.81 53.33 52.61 51.93 51.53 51.36 51.29 50.94 50.08 46.58 43.35 38.76 37.94 37.74 0
10
20
30
40
50
60
70
Berdasarkan Grafik diatas, Kecamatan Cibeunying kaler berada di posisi ke-
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
61
80
Kecamatan Cibeunying Kaler
tujuh. Berdasarkan tabel tersebut dapat dilihat bahwa capaian Kecamatan Cibeunying Kaler sebesar 61.13 berada pada posisi 7 dari 30 Kecamatan. Hal ini menunjukan bahwa nilai AKIP Kecamatan Cibeunying Kaler lebih baik. Hal ini memperlihatkan target capaian yang di rencanakan cukup baik karena dalam penilaian AKIP semakin tinggi kenaikan SAKIP yang disusun semakin sulit.
2. Analisis Persentase temuan BPK/ Inspektorat yang ditindaklanjuti Capaian Persentase temuan BPK/ Inspektorat yang ditindaklanjuti adalah sebesar 100% dengan jumlah 4 temuan dari target sebesar 100%, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100% atau sama dengan target. Capaian Persentase temuan BPK/ Inspektorat yang ditindaklanjuti adalah sebesar 100% dengan jumlah 4 temuan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 100% dengan jumlah temuan sebanyak 7 temuan. Capaian Persentase temuan BPK/ Inspektorat yang ditindaklanjuti adalah sebesar 100% dari target tahun 2018 sebesar 100% yang direncanakan, sehingga untuk tahun berikutnya perlu dipertahankan agar seluruh temuan BPK/inspektorat dapat ditindaklanjuti. Capaian kinerja nyata indicator
Persentase
temuan
BPK/Inspektorat
yang
ditindaklanjuti adalah sebesar 100 % dari target sebesar 100 % yang direncanakan
dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2014, sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 % atau sesuai target yang diperjanjikan. Capaian ini sama dari capaian tahun sebelumnya, meskipun tidak masuk kedalam Perjanjian Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler. Tahun 2014 adalah tahun pertama renstra, capaian tahun 2014 sebesar 100 % bila dibandingkan dengan target akhir renstra kecamatan maka capaian kinerjanya mencapai 100 %.
Data penunjang capaian kinerja indicator Persentase temuan
BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti yang diperoleh dari Inspektorat Kota Bandung Sebagaimana table berikut :
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
62
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.26 Data nilai persentase temuan SAKIP dari inspektorat Yang ditindaklanjuti tahun 2014 TINDAK LANJUT/TANGGAPAN (URAIAN RINGKAS)
NO. TGL LHE
URAIAN RINGKAS
REKOMENDASI (URAIAN RINGKAS)
1 710/394/LH E/Inspektor at/30 Juni 2014
2 A. Perencanaan Kinerja
3 1. IKU agar disajikan dalam Renstra da direviu secara berkala;
4 Reviu secara berkala dilakukan tiap triwulan. Laporan kinerja triwulan III (ditindaklanjuti)
a. Perencanaan Stategis
2. tujuan dan sasaran dalam Renstra agar dilengkapi dengan target kinerja jangka menengah yang terukur, selaras dengan kinerja tahunan; 3. Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung agar dapat melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pencapaian Penetapan Kinerja secara berkala dan dibuat dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala SKPD; 4. Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung agar melampirkan Surat Keputusan Walikota Bandung tentang Susunan Tim Penyusunan/Tim Revisi/Tim Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung
Tujuan dan sasaran serta Target kinerja jangka menengah dan tahun 2014 (ditindaklanjuti) Laporan kinerja triwulan III (ditindaklanjuti)
b. Perencanaan Kinerja Tahunan
B. pengukuran Kinerja
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
Surat Keputusan Walikota Bandung tentang Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung. SK Camat tentang Tim Penyusun Renstra (ditindaklanjuti)
63
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.27 Persentase Temuan Inspektorat/BPK Yang Telah Ditindaklanjuti Temuan No
Unsur Pemeriksaan
1 2 3 4 5
Kebijakan Daerah Kelembagaan Pengelolaan Pegawai Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah Pengelolaan Barang Daerah JUMLAH
2013
2014
Ditindak lanjuti
1 1 3 2 7
1 2 1 4
100 100 100 100 100 100
Kec. Cibeunying Kidul 1 2 1 4
4 3.5 3 2.5 2 1.5 1 0.5 0
Temuan Kec. Bandung Wetan 2 1 3 4 10
Kebijakan Daerah Kelembagaan Pengelolaan Pegawai Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah Kec. CibKid
Kec. BaWet
Kec. Astana Anyar
Pengelolaan Barang daerah
Kec. CibKal
Diagram Temuan Inspektorat/BPK Yang Telah Ditindaklanjuti. Capaian
Kec. Astana Anyar 1 2 1 1 1 6
kinerja
indicator
Persentase
temuan
BPK/Inspektorat
yang
ditindaklanjuti sebesar 100 % sama dari capaian rata rata kota Bandung, dan bila dibandingkan dengan kecamatan Cibeunying Kaler Capaian tersebut sama. Gambaran tentang program, kegiatan, pagu, realisasi anggaran, output serta dampak terhadap capaian kinerja dapat dilihat pada tabel berikut :
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
64
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.28 Realisasi Keuangan Program Penunjang Sasaran Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi No 1
Program
Kegiatan
Pagu Anggaran
Realisasi Anggaran
%
Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD,
94.880.000
94.880.000
100
Tersedianya Renstra, Renja, Lkip dan Tapkin
Baik
Penyusunan pelaporan keuangan semesteran,
5.000.000
4.995.000
99.9
Tersedianya Lapaoran Keuangan semesteran
Baik
Penyusunan pelaporan pronogsis realisasi anggaran
5.000.000
4.995.000
99.9
Tersedianya Lapaoran pronogsis realisasi anggaran
Baik
Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun
10.000.000
10.000.000
100
Tersedianya Lapaoran Keuangan, RKA, RKAP, DPA dan DPPA
Baik
Rata-rata
Output
Dampak Baik/Kurang
99.95
Keberhasilan / kegagalan pencapaian kinerja sasaran Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja kecamatan disebabkan faktor pendukung dan penghambat sebagai berikut : Faktor pendukung : 1. Anggaran yang cukup memadai 2. Kerjasama yang baik antar aparat Faktor Penghambat : 1. Kurangnya SDM yang mengerti tentang keuangan dan perencanaan Untuk meningkatkan capaian kinerja sasaran Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja kecamatan, berdasarkan hasil evaluasi dan analisis tersebut diatas, maka dimasa yang akan datang direkomendasikan/solusi perbaikan sbb : 1. Mengajukan permohonan ke BKD untuk tambahan aparatur yang memiliki
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
65
Kecamatan Cibeunying Kaler
kemampuan dalam pengelolaan keuangan 2. Meminimalisir
temuan
temuan
hasil
pemeriksaan
BPK/Inspektorat
dan
memperbaiki kekurangan – kekurangannya dengan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada tahun-tahun berikutnya. D. Akuntabilitas Keuangan Selama tahun 2014 pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta untuk mewujudkan target kinerja yang ingin dicapai Kecamatan Cibeunying Kaler dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung DPA Kecamatan Cibeunying Kaler dengan total nilai keseluruhan adalah sebesar Rp. 9.036.262.462,55 sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 8.715.691.342,00 atau dengan serapan dana APBD mencapai 96,45 %, dengan demikian dapat dikatakan tahun 2014 Kecamatan kondisi anggaran adalah Silpa Rp. 320.571.120,55 Hal ini merupakan upaya penghematan penggunaan anggaran agar lebih efisien. Adapun rincian pagu dan realisasi anggaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung pada tahun 2014 dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 3.29 Pagu dan Realisasi Anggaran Tahun 2014 Kecamatan Cibeunying Kaler N o
Program
1
2
Triwulan 1
Pagu Anggaran Tahun 2014
Realisa % si
3
4
Triwulan 2
Triwulan 3
Triwulan 4
Realisasi
%
Realisasi
%
Realisasi
%
6
7
8
9
10
11
5
Sasaran 1 Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik 1 Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan 2 Program Penunjang (Non Urusan) Total
109.500.000
0 0
21.103.284 19.27
46.351.984 42.33
109.363.184 99.88
5.631.433.000
0 0
876.630.264 15.57
2.177.905.026 38.67
5.430.808.887 96.44
5.740.933.000
0 0 897.733.548
16
2.224.257.010
39
5.540.172.071
97
Sasaran 2 Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan 3 Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan 4 Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan Total
2.848.281.300
0 0
0
0 0
2.848.281.300
509.224.395 17.88
0
0 0 509.224.395
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
0
18
1.273.587.175 44.71
0
1.273.587.175
2.736.328.570 96.07
0
45
0
2.736.328.570
66
0
96
Kecamatan Cibeunying Kaler N o
Program
1
2
Triwulan 1
Pagu Anggaran Tahun 2014
Realisa % si
3
4
Triwulan 2
Triwulan 3
Triwulan 4
Realisasi
%
Realisasi
%
Realisasi
%
6
7
8
9
10
11
5
Sasaran 3 Meningkatnya akuntabilitas kinerja Kecamatan 5 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
120.580.000
0 0
Total
120.580.000
0 0
24.600.000 20.4
24.600.000
20
40.880.000 33.9
40.880.000
34
114.870.000 95.26
114.870.000
Tabel 3.30 Realisasi Anggaran TA 2014 NO
URAIAN KEGIATAN
ANGGARAN
REALISASI
SALDO
%
1
2
3
4
5
6
BELANJA
13.060.433.200
BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA LANGSUNG
12.658.829.880
401.603.320
96,93
4.635.722.200,00
4.267.459.239
368.262.961
92.06
8.424.711.000
8.391.370.641
33.340.359
99.60
Dari data diatas dapat kita lihat bahwa realisasi se-Kecamatan Cibeunying Kaler mencapai 96,93%. Hal ini dinilai sangat baik karena dalam pelaksanaan penganggaran realisasi anggaran tidak jauh berbeda dengan apa yang telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran. Adapun
pada
belanja-belanja
yang
realisasinya
tidak
mencapai
100%
dikarenakan ada kelebihan penganggaran seperti pada belanja tidak langsung, yaitu gaji dan
tunjangan.
Ada
pegawai
yang
mutasi,
pensiun,
dan
sebagainya
yang
mengakibatkan realisasi anggaran lebih kecil dari yang dianggarkan. Kemudian dalam belanja langsung, ada efisiensi penganggaran dalam hal pengadaan barang/ jasa sebesar 0.4% dari total anggaran Rp. 8.424.711.000. Penyedia barang dan jasa mampu memberikan harga yang lebih rendah dari standar harga tertinggi yang dicantumkan dalam DPPA SKPD Kecamatan Cibeunying Kaler, selain itu juga, untuk menghindari mark up dari pihak penyedia. Adapun rincian pagu dan realisasi anggaran yang terkait dengan pencapaian target kinerja tujuan dan sasaran pada setiap Misi Renstra Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung pada tahun 2014 dapat dilihat pada tabel berikut :
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
67
95
Kecamatan Cibeunying Kaler
Tabel 3.31 Pagu dan Realisasi Anggaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014 No. 1 2
Pagu Anggaran
Misi
Realisasi Anggaran
%
Mewujudkan pelayanan publik 8.309.831.000 8.276.500.641 99,60% yang prima Meningkatkan Kinerja Pemerintah Kecamatan 114.880.000 114.870.000 99.99% Cibeunying Kaler Secara Efektif, Transparan dan Akuntabel Jumlah 8.424.711.000 8.391.370.641 99.60% Dari tabel diatas dapat diketahui anggaran yang direncanakan dan dimanfaatkan
untuk pencapaian misi organisasi serta tingkat efisisensi yang telah dilakukan oleh Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung pada tahun 2014 yaitu sebesar 0.4%. Untuk mengetahui efektifitas anggaran terhadap capaian Sasaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, dapat diketahui dari capaian kinerja sasaran dan anggaran yang digunakan pada tahun 2014 sebagaimana tabel berikut : Tabel 3.32 Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Sasaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014 No.
A. 1 2 3 B. 1 2 3 C. 1 2 3
Jumlah Indikator
Presentase Capaian Kinerja
Sasaran 1,
3
108.55
Melebihi/Melamp aui Target Sesuai Target Tidak Mencapai Target Sasaran 2, Melebihi/Melamp aui Target Sesuai Target Tidak Mencapai Target Sasaran 3, Melebihi/Melamp aui Target Sesuai Target Tidak Mencapai Target Rata-rata
2
66.67
1
33.33
6 4
115.78 66.67
2 -
33.3
2 1
100.11 50
1 -
50
Kategori
Pagu
Anggaran Realisasi (Rp.)
%
Efektifit as
Efisiensi
5.740.933.000
5.540.172.071
96.50%
Efektif
12.05
2.848.281.300
2.736.328.570
96.07%
Efektif
19.71
120.580.000
114.870.000
95.27%
Efektif
4.48
108.15
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
95.95%
68
12.2
Kecamatan Cibeunying Kaler
Berdasar tabel diatas dapat dilihat efektifitas dan efisensi capaian kinerja dan anggaran adalah : 1. Sasaran 1 dengan capaian kinerja 108.55% dan persentase realisasi anggaran sebesar 96.50% sehingga didapat efektifitas sasaran 1 sebesar 12.05% 2. Sasaran 2 dengan capaian kinerja 115.78% dan persentase realisasi anggaran sebesar 96.07% sehingga didapat efektifitas sasaran 2 sebesar 19.71% 3. Sasaran 3 dengan capaian kinerja 100.11% dan persentase realisasi anggaran sebesar 95.27% sehingga didapat efektifitas sasaran 3 sebesar 4.84% Secara umum efektifitas anggaran terhadap capaian sasaran Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung sudah cukup efektif, dapat disimpulkan bahwa anggaran yang digunakan efektif terhadap capaian kinerja organisasi dengan nilai efektifitas sebesar 12.2%. E. Prestasi dan Penghargaan Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dilakukan secara optimal dengan mengerahkan sumber daya dan potensi yang dimiliki, sehingga Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung telah memperoleh penghargaan yang diberikan oleh pimpinan maupun stakeholder atas prestasi yang dicapai, prestasi dan penghargaan selama kurun waktu 1 (satu) tahun tersebut, sebagai berikut : 1. Prestasi Tingkat Provinsi Jawa Barat No. Prestasi Penghargaan 1 Juara Harapan 1 Lomba Kelurahan (Kel. Neglasari) 2 Kadarkum (Kel Neglasari) 3 Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Juara 2 Provinsi Jawa Barat 4 Lomba P2WKSS Tingkat Provinsi Juara 2 Jawa Barat 5 Lomba Senam Sehat Tingkat Juara 1 dan 3 Kota Bandung
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
Tahun 2014 2014 2014 2014 2014
69
Kecamatan Cibeunying Kaler
BAB IV PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung
Tahun
2014
ini
merupakan
pertanggung
jawaban
tertulis
atas
penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance) Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014. Pembuatan LKIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah
(SAKIP).
Sebagai
upaya
untuk
penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak. LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014 ini dapat menggambarkan kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan. Dalam tahun 2014 Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung menetapkan sebanyak 3 (tiga) sasaran dengan 11 (sebelas) indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2014 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut : Sasaran 1 terdiri dari 3 indikator dengan nilai 108.55 % dan nilai efisiensi sebesar 12.05 Sasaran 2 terdiri dari 6 indikator dengan nilai 115.78 % dan nilai efisiensi sebesar 19.71 Sasaran 3 terdiri dari 2 indikator dengan nilai 100.11 % dan nilai efisiensi sebesar 4.84 Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian sebanyak 3 sasaran tersebut, secara umum telah melebihi/sesuai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja. Dalam Tahun Anggaran 2014 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Kecamatan Cibeunying Kaler Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2014 sebesar
Rp.
8.424.711.000
sedangkan
realisasi
anggaran
mencapai
Rp.
8.391.370641 atau dengan serapan dana APBD mencapai 99.60 %, dengan demikian LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
70
Kecamatan Cibeunying Kaler
dapat dikatakan tahun 2014 Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung
kondisi
anggaran adalah Silpa Rp. 33.340.359 dengan nilai efektifitas capaian sebesar 12.2% Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tersebut telah menggunakan anggaran sebesar Rp. 12.658.829.880 (Dua belas Milyar Enam Ratus Lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) telah mewujudkan capaian kinerja untuk menunjang pencapaian Misi dan Visi Kecamatan Cibeunying Kaler Bandung. Berdasarkan pagu indikatif Renstra jumah anggaran tersebut maka realisasi anggaran yang telah digunakan oleh Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung adalah 99.60 % dari anggaran indikatif yang direncanakan, hal tersebut menunjukan bahwa perencanaan Kecamatan Cibeunying Kaler Bandung perlu dioptimalkan kembali agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja yang mendukung pencapaian Visi dan Misi Kota Bandung. Dengan tersusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun fihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kota Bandung.
Bandung, 3 Maret 2015 Camat Cibeunying Kaler,
Drs. H. HAMDANI Pembina TK. I NIP. 196708061989101001
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
71
Kecamatan Cibeunying Kaler
LAMPIRAN
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
72
Kecamatan Cibeunying Kaler
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung SEBELUM REVIU
NO
(1)
1
2
SASARAN STRATEGI S
(2)
Terwujudny a Peningkata n Kualitas Pelayanan Publik
Meningkat nya Kinerja Penyeleng ga raan Tugas Umum Pemerintah an
SETELAH REVIU PENJELASAN
PENJELASAN SAT INDIKATOR U KINERJA AN (3)
(4)
Indeks Kepuasan Nil Masyarakat ai (IKM)
capaian Kinerja Nil Umum ai Pemerintah an
ALASAN
FORMULASI / SUMBER RUMUS DATA PERITUNG AN
(5)
(6)
(7)
INDIKATOR KINERJA
SATU AN
(8)
(9)
1. Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat
Sesuai Amanat UU No.25/2009 ttg Pelayanan publik dan PP 19/2008 ttg Kecamatan maka Kecamatan sebagai lembaga pelayanan public berorientasi pada Kepuasan masyarakat melaui pengukuran kepuasan pelayanan dimana masyarakat yang dimaksud adalah warga masyarakat Kecamatan
Sesuai dengan SK Menpan No.16 Tahun 2014 tentang survey kepuasan masyarakat
Sesuai amanat UU No. 25/2009 ttg Pelayanan Publik dan PP 19/2008 ttg Kecamatan maka Kecamatan sebagai lembaga pelayanan publik berorientasi pada kepuasan masyarakat melalui pengukuran
Rata-rata capaian kinerja 5 (lima) Bidang/Seksi di Kecamatan /Kelurahan
Hasil survey
2. Persentase Keluhan/ pengadu an pelayanan administratif yang ditindak lanjuti 3. Nilai Standar kepatuhan pelayanan publik versi ombuds man RI
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
Kecamat an
1. Persen- tase pelayan- an adminis- trasi kependudukan tepat waktu
ALASAN
FORMULASI / RUMUS PERITUNG AN
(10)
(11)
Nil ai
IKU Karena merupakan Tugas dan fungsi Kecamatan
%
IKU Karena merupakan Tugas dan fungsi Kecamatan
Nil ai
%
73
Bukan IKU Karena standar pelayanan merupakan penunjang
IKU Karena Tugas dan fungsi Kecamatan yang tercantum dalam pelimpahan sebagaian kewenang an dari Walikota
SUMBER DATA
Hasil survey Kepuasan Masyarakat (Permenpan 16 / 2014 dan SK Menpan No. 25/2004)
Hasil survey
Nilai berdasarkan hasil penilaian ombudsman
Kecamata n
Kecamatan Cibeunying Kaler
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung SEBELUM REVIU
NO
SASARAN STRATEGI S
SETELAH REVIU PENJELASAN
PENJELASAN SAT INDIKATOR U KINERJA AN
ALASAN
FORMULASI / SUMBER RUMUS DATA PERITUNG AN
INDIKATOR KINERJA
SATU AN
ALASAN
kepuasan pelayanan dimana masyarakat yang dimaksud adalah warga masyarakat Kecamatan
2. Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
%
74
IKU Karena Tugas dan fungsi Kecamatan yang tercantum dalam pelimpahan sebagaian kewenang an dari Walikota
FORMULASI / RUMUS PERITUNG AN
SUMBER DATA
Kecamatan Cibeunying Kaler
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung SEBELUM REVIU
NO
SASARAN STRATEGI S
SETELAH REVIU PENJELASAN
PENJELASAN SAT INDIKATOR U KINERJA AN
ALASAN
INDIKATOR KINERJA
FORMULASI / SUMBER RUMUS DATA PERITUNG AN
3.
4.
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
Persen tase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik
Persen tase RW Juara
SATU AN
ALASAN
%
IKU Karena merupakan Tugas dan fungsi Kecamatan
%
IKU Karena merupakan Tugas dan fungsi Kecamatan serta Road Map / Rencana Aksi Walikota Bandung
75
FORMULASI / RUMUS PERITUNG AN
SUMBER DATA
Kecamatan Cibeunying Kaler
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung SEBELUM REVIU
NO
SASARAN STRATEGI S
SETELAH REVIU PENJELASAN
PENJELASAN SAT INDIKATOR U KINERJA AN
ALASAN
INDIKATOR KINERJA
FORMULASI / SUMBER RUMUS DATA PERITUNG AN
5. Persen tase Lembaga kemasyaraka tan Aktif
6.
3
Meningka t nya Akuntabi litas Kineja Kecamata n
Nilai evaluasi AKIP Kecamat an
Sesuai Amanat Perpres No 29 Tahun 2014 ttg SAKIP maka Nil Kecamatan sebagai ai instansi pemerintah berorientasi pada akuntabi litas kinerja yang hasilnya
Sesuai dgn Permenpan No.20/2013 Juklak evaluasi AKIP
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
Hasil evaluasi AKIP oleh inspekto rat
7.
SATU AN
ALASAN
%
IKU Karena merupakan Tugas dan fungsi Kecamatan
Rasio Anggota Linmas
Ra sio
Bukan IKU
Nilai AKIP Kecamat an
Kriteri a
76
Bukan IKU
FORMULASI / RUMUS PERITUNG AN
SUMBER DATA
Sesuai dgn Permenpan No.20/2013 Juklak evaluasi AKIP atau perwal Bandung ttg Juklak Evaluasi AKIP SKPD
Hasil evaluasi AKIP oleh inspektor at
Kecamatan Cibeunying Kaler
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung SEBELUM REVIU
NO
SASARAN STRATEGI S
SETELAH REVIU PENJELASAN
PENJELASAN SAT INDIKATOR U KINERJA AN
ALASAN
FORMULASI / SUMBER RUMUS DATA PERITUNG AN
INDIKATOR KINERJA
SATU AN
ALASAN
FORMULASI / RUMUS PERITUNG AN
diperoleh melalui evaluasi AKIP berdasar kan Permenpan No. 20 tahun 2013 ttg juklak Evaluasi AKIP
Prosentase Temuan BPK/ Inspektorat yg ditindak lajuti
Prosentase Tertib Administ rasi Barang / asset
%
%
Sesuai amanat pemen dagri 13 /2006 ttg pengelola an keuangan daerah maka Kecamatan harus melaku kan tertib adminis trasi keuangan
Sesuai amanat pemendagri 17/2007 ttg pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah maka diperlukan tertib adminsitrasi/
Temuan BPK/Inspek torat bidang keuangan yang ditindaklaju ti dari seluruh jumlah Temuan BPK/Inspek torat bidang keuangan pada tahun berjalan
Berita acara penyele saian tindak lanjut temuan BPK/ inspek torat
Kesesuaian / kecocokan barang / asset kecamatan dengan asset di Simda
Hasil rekonsi liasi barang dengan Simda Barang di
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
8.
Persenta se temuan BPK / Inspektorat yang ditindak lanjuti
%
Bukan IKU Bila tidak ada temuan capaian kinerja 100%
77
SUMBER DATA
Kecamatan Cibeunying Kaler
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung SEBELUM REVIU
NO
SASARAN STRATEGI S
SETELAH REVIU PENJELASAN
PENJELASAN SAT INDIKATOR U KINERJA AN
daerah
ALASAN
pengelolaan barang/ asset kecamatan
FORMULASI / SUMBER RUMUS DATA PERITUNG AN
Barang tingkat Kota Bandung (DPKAD)
LKIP Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Tahun 2014
INDIKATOR KINERJA
SATU AN
DPKAD
78
ALASAN
FORMULASI / RUMUS PERITUNG AN
SUMBER DATA