KEBIJAKAN SELEKSI CPNS TAHUN 2013 DARI FORMASI UMUM DAN SELEKSI TENAGA HONORER KATEGORI II
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TUJUAN REFORMASI SISTEM PENGADAAN CPNS 1. Untuk memperoleh CPNS yang kompeten sesuai tuntutan jabatan : -
CPNS yang memiliki karakteristik penyelenggara pelayanan publik
pribadi
selaku
-
CPNS yang mampu berperan sebagai perekat NKRI (memiliki wawasan kebangsaan)
-
CPNS yang memiliki intelegensia tertentu, untuk dapat dikembangkan kemampuan dan kinerjanya.
-
CPNS yang kompeten sesuai tuntutan jabatan
2. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya 3. Sistem pengadaan CPNS yang bersih dan berbasis kompetensi sebagai pintu masuk membentuk profesionalitas PNS
SELEKSI HONORER K II
SELEKSI PELAMAR UMUM
SELEKSI CPNS TAHUN 2013
FORMASI KHUSUS DOKTER TENAGA AHLI TERTETU TDK ADA DI PNS CALON SISWA IKATAN DINAS
LJK M.4 Sept 2013 CAT Sept–Nov 2013
LJK M.4 Sept 2013 Saryankes terpencil, perbatasan, tdk diminati
KEPRES
CAT` LJK
TKD TKB TKD TKB oleh instansi
SELEKSI ADM
SELEKSI ADM
Formasi setelah lulus
KEBIJAKAN SELEKSI TENAGA HONORER KATEGORI II
1. Sistem Seleksi Seleksi secara tertulis dengan Lembar Jawaban Komputer (LJK) 2. Materi Tes a. Tes Kompetensi Dasar (TKD) b.Tes Kompetensi Bidang (TKB)
-
Bidang Kependidikan bagi Tenaga Guru
-
Bidang Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan
-
Bidang Administrasi Umum bagi Tenaga Teknis, Tenaga Admintrasi dan Penyuluh
3. Tipe soal tes
a. Tipe A - untuk jenjang pendidikan SLTP, SD b. Tipe B - untuk jenjang pendidikan SLTA, DI,DII-DIII/ Sarjana Muda
c. Tipe C - untuk jenjang pendidikan DIV, S1, S2 dan S3 4. Penyusunan Soal TKD dan TKB a. Tes Kompetensi Dasar oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu Tim Konsorsium PTN b. Bidang Kependidikan oleh Kemendikbud c. Bidang Kesehatan oleh Kemenkes
d. Bidang Administrasi Umum oleh BKN
5. Penggandaan dan distribusi soal TKD & TKB Penggandaan dan distribusi soal oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional 6. Pelaksanaan Tes a Dilaksanakan di instansi masing-masing oleh Panitia Pengadaan CPNS instansi b. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur c. Tes TKD dan TKB d. Pengawasan pelaksanaan tes oleh instansi yang bersangkutan dan Panitia Pengadaaan CPNS Nasional. e. LJK hasil tes disampaikan kepada Panitia Pengadaaan CPNS
7. Pengolahan hasil Tes TKD dan TKB Pengolahan LJK hasil tes TKD dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional dibantu Konsorsium PTN 8. Penentuan hasil seleksi a. Penentuan kelulusan dengan nilai ambang batas tertentu (Passing Grade) b. Pengumuman hasil tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang oleh MenPANRB. 9. Alokasi formasi tenaga Honorer a. Dialokasikan pada tahun 2013 apabila jumlah yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi ybs b. Dialokasikan pada tahun 2013 dan 2014 apabila jumlah yang memenuhi passsing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi ybs alokasi didahulukan yang usia lebih tua Dalam alokasi formasi tjuga memperhatikan prosentase belaja pegawai dalam APBD
10. Pembiayaan a. Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK, Pengolahan LJK hasil Ujian TKD dan TKB untuk Honorer Kategori II dibebankan pada APBN Tahun 2013, DIPA Kementerian PAN dan RB b. Biaya pelaksanaan tes TKD dan TKB bagi Tenaga Honorer K-II oleh masing-masing Instansi. 11. Lain-lain : Bagi tenaga honorer kategori II, yang telah dinyatakan lulus kemudian hari diketahui tidak memenuhi ketentuan PP 48 tahun 2005 jo PP 56 tahun 2012, maka tidak dapat diproses atau dibatalkan pemberian NIP
KEBIJAKAN SELEKSI PELAMAR UMUM
1. Prioritas Jabatan seleksi pelamar umum a. Instansi Pusat Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa) Dosen Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti Jaksa, Panitera, Pengaman Pemasyarakatan (Sipir) Jabatan utama (core bussiness) fungsi instansi, seperti • Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan, Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek • Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa Bea Cukai • Pemeriksa Merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi • Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan • Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang • Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, ATC
b. Daerah Guru (Guru Kelas SD dan Guru Produktif yaitu guru yang memberikan keterampilan kepada siswa seperti Guru Tata Boga, Guru Akuntansi, Guru TIK, Guru Desain Grafis, Guru Seni Kriya dll) Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, pranata rontgent, Asisten Apoteker, refraksionis optisien, dll) Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro Growth), sesuai potensi dan karakteristik daerah (Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kelautan, Penyuluh Koperasi dan UKM, Pengawas Pertambangan, Pengawas Jalan dan Jembatan, Pengawas tata bangunan dan perumahan, dll) Jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (proJob) (Instruktur otomotif, las, tata boga, tata rias) Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro poor) (Pamong Belajar, Pembimbing Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat, dll) Jabatan untuk pengendalian pertumbuhan penduduk Penyuluh KB
2. Sistem seleksi CPNS pelamar umum a. Materi Tes
Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD)
Disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional dibantu Konsorsium PTN
Pengolahan LJK oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional dibantu Konsorsium PTN atau dengan CAT apabila telah siap
Dengan Passing Grade
Tes Kompetensi Bidang (TKB) bentuk tes : tes tertulis, praktek/performance tes, wawancara atau tes psikologi lanjutan
Disusun oleh Instansi Pembina Jafung
Pengolahan LJK oleh instansi pembina jafung jika sudah siap, jika belum instansi yang bersangkutan Berdasarkan peringkat/rangking sesuai jumlah formasi
b Metode Tes CAT bagi instansi yang sudah siap atau yang jumlah pelamar relatif kecil dan lokasi tempat tes satu lokasi (di fasilitasi oleh BKN) Tertulis dengan LJK bagi instansi yang jumlah pelamar besar dan tempat tes di beberapa lokasi Penggandaan soal dan LJK : Provinsi bagi Kab/Kota dan Provinsi dan K/L, Pengamanan master soal oleh Lemsaneg Pengolahan hasil tes TKD oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional dibantu Konsorsium PTN atau CAT dilengkapi dengan sistem Audit IT
3. Pelaksanaan seleksi
Dilaksanakan di masing - masing instansi yang memperoleh alokasi formasi
Pejabat Pembina Kepegawaian dibantu Panitia Pengadaan CPNS Instansi Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur
TKB dilakukan setelah TKD, bagi pelamar yang memenuhi passing grade TKD 4. Pembiayaan Biaya pengadaan pelamar umum dibebankan pada anggaran masing - masing instansi
Biaya penyusunan soal TKD dan pengolahan LJK TKD oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional
PANITIA PENGADAAN CPNS NASIONAL TAHUN 2013
1. Ketua Pengarah Anggota
: Men.PAN-RB : Men.Dagri, Men.Keu
Mendikbud. Men.kes
2. Ketua Pelaksana
: Kepala BKN
3. Ketua Pengawas
: Deputi Bidang Dalpeg BKN
4. Tim Audit Teknologi
: BPPT, Lemsaneg, Tim Independen PTN
PENUTUP 1. Reformasi sistem pengadaan PNS menjadi ujung tombak dan merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi. 2. Pengadaan CPNS merupakan tahap yang menentukan wajah birokrasi indonesia 10 sampai 30 tahun kedepan, sistem seleksi CPNS yang baik akan membentuk birokrasi pemerintahan yang baik di masa datang. 3. Sistem pengadaan PNS yang berbasis kompetensi, yang dilaksanakan kompetetif, obyektif transparan obyektif dan bebes KKN, akan memulihkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah, khususnya generasi muda bahwa untuk menjadi PNS hanya ditentukan oleh kualitas dan kemampuan sendiri. 4. Untuk mencapai tujuan mulia ini marilah kita bersamasama berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan pengadaan CPNS tahun 2013.