KEBIJAKAN PUBLIK YANG MENGATUR SINERGITAS PASAR MODERN DAN TRADISIONAL Prof.Dr.H.Ginandjar Kartasasmita, Ir Prof.Dr.H.Rully Indrawan, MSi
Pendahuluan Dewasa ini perkembangan pasar modern seperti minimarket, supermarket, dan hipermarket berkembang dengan maraknya di berbagai kota. Keberadaanya terus menggeser peran pasar tradisional. Sebagian masyarakat, khususnya di perkotaan, kini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya lebih memilih pasar modern. Bagi penganut liberalism yang menjadi mayoritas dalam praktik ekonomi kita saat ini, hancurnya pasar tradisional karena kalah bersaing dengan pasar modern; bisa jadi dianggap wajarwajar saja. Fenomena berubahnya pilihan konsumen dari pasar tradisional, yang bau, kumuh, kotor, becek, dengan harga yang tidak pasti, kepada pasar modern yang bersih, nyaman, dengan harga yang pasti; merupakan buah kerja dari invisible hand di pasar. Namun bila dikaji lebih mendalam dalam persepektif yang lebih luas, mempertahankan eksistensi pasar tradisional bukan hanya sekedar urusan mempertahankan tradisi lama dan untuk kepentingan nostalgia semata. Ada permasalahan makro ekonomik yang harus diperhatikan sehingga keberadaan pasar tradisional senyatanya harus menjadi agenda bersama. Walau bagaimana pun pasar tradisional merupakan simbolisasi dari kemandirian ekonomi rakyat. Pengalaman krisis ekonomi membuktikan sektor informal yang berpusat di pasar tradisional berhasil menjadi katup pengaman lemahnya fundamental ekonomi kita. Friksi kehadiran pasar modern di tengah pasar tradisional semakin meluas, pemerintah maupun lembaga legislatif harus
1
secepatnya memiliki instrumen untuk memecahkan masalah tersebut. Demikian pula pemerintah daerah harus secepatnya menyadari bahwa yang mereka lakukan saat ini hanya memperkeruh masalah. Menggali PAD dengan berkolusi secara tertutup dengan pemodal besar untuk menggusur tempat-tempat strategis di sekitar pasar tradisional, bukan langkah yang tepat untuk membangun ekonomi daerah dalam jangka panjang yang berbasis kerakyatan. Pasar Modern dan Tradisional Jumlah konsumen yang membelanjakan uangnya di pasar modern kian meningkat, pangsa pasar modern telah mencapai lebih dari 30 persen melonjak tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini. Hal itu menyebabkan berkurangnya pangsa pasar tradisional. Hasil survei PT AC Nielsen Indonesia terhadap 47 kategori produk di pasar modern dan tradisional sepanjang 2004 (JanuariDesember), menunjukkan kategori produk di pasar tradisional mencapai 1,7 juta unit, kontribusi pasar tradisional sebesar 69,9%; turun dari tahun sebelumnya yaitu 73,7% (2003), 74,8% (2002), 75,2% (2001), dan 78,1% (2000). Di Jabar saat ini memiliki pasar tradisional sekitar 320 unit. Sebanyak 168 pasar dari 230 unit yang terdaftar, diantaranya telah ditata oleh pemerintah. Pasar yang masih berfungsi dan berkarakter tradisional di Jabar menghimpun 5 juta orang pedagang tradisional. Sebanyak 200 ribu orang pedagang diataranya ada di kota Bandung. Saat ini mereka mengalami penurunan omzet penjualan rata-rata 30-50% per tahun, sehingga 20% diantaranya terpaksa gulung tikar karena ditinggalkan konsumennya. Dampak dari semua itu jumlah pedagang tradisional juga mengalami penurunan sebanyak 8,1 persen per tahun. Dengan hitungan tersebut diperkirakan dalam delapan tahun ke depan seluruh pasar tradisional akan habis. APPSI mengungkapkan sekitar 400 pedagang di pasar tradisional tutup usaha setiap tahun.
2
Fenomena penurunan eksistensi pasar tradisional tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga terjadi di daerah Asia Pasifik. di Bangkok yang awalnya memiliki 22 pasar tradisional, namun kini hanya tersisa dua pasar karena terdesak oleh kehadiran 20 hypermarket. Patut diakui pasar modern memiliki keunggulan di tengah masyarakat yang berkarakter manja, hedonis, dan serba instan. Pasar ini melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen akhir. Dengan kekhasannya pelayanan di lahan antara 4.000m2 sampai 8.000m2, pembeli dimanjakan dengan tawaran harga barang yang menarik, kemasan rapi, jenis barang lengkap, situasi yang bersih dan nyaman, petugas layanan yang ramah dan menarik menyebabkan pasar ini selain menjadi sebuah one stop shopping juga menjadi tempat wisata keluarga yang murah dan menyenangkan. Konsumen datang ke pasar modern untuk membeli semua kebutuhan, sekaligus dengan gengsinya. Pasar ini tidak saja memenuhi kebutuhan konsumen, tapi dia juga menciptakan kebutuhan. Banyak barang yang tidak dikenal sebelumnya, dan tidak menjadi kebutuhan, akhirnya dibeli karena penyajiannya menimbulkan selera konsumen. Diketahui sebanyak 85 persen konsumen berbelanja secara impuls. Dalam artian, keinginan membeli timbul akibat rangsangan atau gerak hati yang muncul secara tiba-tiba setelah melihat barang yang dijajakan tanpa pertimbangan masak. Dari aspek harga pun pasar modern kadang-kadang diopinikan lebih murah daripada harga barang di pasar tradisional. Dengan strategi subsidi silang, membuat harga suatu jenis barang lebih murah, namun harga barang lain jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga di pasar tradisional. Selain itu harga beli juga bisa ditekan karena keunggulan dapat membeli dalam jumlah besar, dan biaya stok minimum dengan bantuan teknologi informasi.
3
Tanpa disadari kemanjaan dan kenyamanan itu harus dibayar mahal karena terjadinya penyedotan uang ke luar. Ritelritel modern tersebut pada umumnya milik asing, misalnya Makro, Carrefour, Giant, Goro , Indogrosir, Clubstore. Bahkan sekelas Indomaret yang mulai merembet ke lingkungan lebih kecil juga milik pemodal Singapura. Sementara pemain lokal, yakni Alfa Gudang Rabat juga dimasukkan dalam kriteria ini meski ukuran tokonya lebih kecil (semihiper), tetapi keanekaragaman barang yang dijual sama dengan hipermarket. Maka dapat dipastikan merembaknya pasar modern akan seiring dengan mengalirnya modal ke luar (capital outflow), atau setidak-tidaknya akan terjadi backwash effect dari daerah ke pusat. Harus diakui bahwa masuknya investor atau pengusaha asing ke dalam perekonomian kita sulit dihindari, sebagai akibat komitmen kita terhadap globalisasi. Tapi seyogyanya tetap terkontrol. Di Singapura, misalnya, cuma ada satu outlet Carrefour, tapi di Jakarta, ada lebih 50 outlet pasar modern, baik hipermarket maupun supermarket. Keberadaan mereka jelas mematikan pasar tradisional. Apa perlunya pasar tradisional dipertahakan? Selain fakta pedagang tradisional menjamin tidak akan menyebabkan capital outflow. Sebagaimana kita ketahui tingkat pengangguran menjadi momok menakutkan ekonomi kita. Dari 4,9 persen pada tahun 1996 naik menjadi 6,1 persen di tahun 2000, dan kemudian membengkak menjadi 27,5% di tahun 2004. Tingginya angka pengangguran di masa krisis ekonomi telah membalikkan bandul kekuatan ekonomi rakyat dari sektor formal ke informal. Pangsa pekerja sektor formal berkurang menjadi 35,1%. Peran sektor informal menjadi terasa penting dalam periode krisis ekonomi. Sektor informal yang diwakili oleh usaha kecil dan menengah (UKM) kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor non-migas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi 99,6 persen dalam penyerapan tenaga kerja. Dan secara relatip memiliki daya dukung dalam mengurangi pengangguran sekaligus kemiskinan. 4
Sektor informal tersebut berhulu sekaligus bermuara di pasar tradisional. Dengan demikian wajar bila dikatakan pasar tradisional merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Di pasar tradisional terlibat jutaan pedagang, pemasok, pembeli kulakan, dan penyedia jasa lainnya. Eksistensi pasar tradisional didukung secara padat karya beserta keragamannya. Berubahnya karakter pasar, dari tradisional ke modern, berpotensi untuk menciptakan pengangguran dan kemiskinan baru. Karena berapa juta orang terlibat dalam jaringan pasar tradisional akan kehilangan mata pencahariannya bila pasar tradisional hancur. Kehancuran pasar tradisional akan menyebabkan ratusan juta jiwa penduduk Indonesia terancam kehilangan penghidupannya dan jatuh dalam kemiskinan absolut. Saat ini secara nasional ada 13.650 pasar tradisional, melibatkan 12,6 juta pedagang di dalamnya. Bila rata-rata pedagang punya 1 pegawai dengan masing-masing 3 anggota keluarga, 75,6 juta jiwa rakyat Indonesia akan masuk dalam jurang kemiskinan. Dari jumlah itu diantaranya 30 juta jiwa rakyat Jabar, dan 1,2 juta jiwa rakyat kota Bandung. Displacement tenaga kerja dalam jangka pendek akan menyebabkan masalah serius atau setidak-tidaknya stagnasi di tingkatan akar rumput. Kekenyalan ekonomi akar rumput memang telah teruji, mereka serta merta akan mencari keseimbangan baru, namun senyatanya dalam konteks kewirausahaan telah terjadi degradasi. Karena posisi pemilik kios akan berubah menjadi pekerja atau menjadi pedagang kaki lima. Kemandirian dan pacuan etos profesionalisme sektor ekonomi kerakyatan, lewat pasar tradisional, patut diyakini bisa mereduksi kemiskinan dan pengangguran di masa depan. Rekomendasi Melarang kehadiran pasar-pasar modern bukan lah langkah yang realistis dalam kondisi saat ini. Sementara di sisi lain, keberpihakan kepada pasar tradisional pun mutlak. Yang diperlukan saat ini adalah model sinergitas antara keduanya yang 5
dipandu oleh pemerintah. Pemerintah memang mempunyai hak untuk mengatur keberadaan pasar tradisional dan pasar modern. Untuk menciptakan suasana sinergitas, aturan yang dibuat pemerintah itu tidak boleh diskriminatif dan seharusnya justru tidak membuat dunia usaha menjadi mandek. Pedagang kecil, menengah, besar, bahkan perantara ataupun pemasok harus mempunyai kesempatan yang sama dalam berusaha. Solusi yang tepat adalah hadirnya regulasi yang memposisikan keduanya untuk saling melengkapi bukan saling meniadakan. Selain itu penting pula upaya untuk melakukan revitalisasi pasar tradisional agar mampu mengikuti kecenderungan kebutuhan masyarakat. a. Regulasi Pemerintah telah meneluarkan paket kebijakan, yakni kesepakatan bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Dalam Negeri yang tertuang pada SKB No. 145/MPPKep/5/1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan, dan No. 57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan. Kemudian ada Keputusan Menperindag No. 261/MPP/ Kep/7/1997 dan Keputusan Menperindag No. 420/MPP/Kep.10/1997; namun sayangnya peraturan tersebut belum bisa berbicara banyak di lapangan. Harus diakui menciptakan sinergitas baik secara vertikal maupun horizontal, tidaklah mudah. Faktanya persaingan tidak hanya terjadi antara yang besar melawan yang kecil, melainkan juga antara yang besar dengan yang besar, serta yang kecil dengan yang kecil. Pemerintah sebagai regulator harus mewadahi semua aspirasi yang berkembang tanpa ada yang merasa dirugikan. Pemerintah harus mampu melindungi dan memberdayakan pedagang tradisional karena jumlahnya yang mayoritas. Di lain pihak, pedagang besar pun mempunyai sumbangan besar dalam ekonomi, harus pula diberi kesempatan untuk berkembang. Selain menyerap tenaga kerja, banyak pedagang besar yang justru memberdayakan dan meningkatkan kualitas ribuan pemasok yang umumnya juga pengusaha kecil dan menengah.
6
Kecenderungan konsumen yang ingin dilayani dan dimanja, harus pula dihargai. Demikian pula pemasok pasar-pasar modern. Selama ini mereka merasa peran para pedagang besar dalam pemberdayaan terhadap pengusaha lokal melalui program kemitraan, kurang menguntungkan mereka. Pedagang besar tersebut umumnya mematok listing fee yang cukup besar di muka plus beban biaya yang harus ditanggung para pemasok tiap bulannya. Bukan hanya pemerintah yang aktif menciptakan suasana sinergitas ini, juga legislatip. Langkah ke arah itu sudah tampak dengan mulai dirancangnya undang-undang yang mengatur hal tersebut. Apapun motivasinya, apakah karena jengkel peraturan presiden yang direncanakan bulan maret 2007 belum selesai juga. Atau mungkin disadari bahwa pasar tradisional merupakan tempat konstituen berjumlah besar berada. Itikad itu harus dihargai dan kita tunggu hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Proses pengesahan RUU Perdagangan memang membutuhkan waktu. Sementara masalah ini bila dibiarkan semakin lama akan semakin rumit. Sebenarnya banyak yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melindungi pasar-pasar tradisional dari sepak terjang pedagang besar, sebelum RUU Perdagangan ini selesai, misalnya dengan dikeluarkannya peraturan daerah yang mengatur tentang jarak, lokasi, serta zoning secara lebih detil. Atau malahan bisa juga dengan melakukan moratorium perijinan pasar modern. b. Revitalisasi Selama ini pasar tradisional selalu identik dengan tempat belanja yang kumuh, becek serta bau, dan karenanya hanya didatangi oleh kelompok masyarakat kelas bawah. Gambaran pasar seperti di atas harus diubah menjadi tempat yang bersih dan nyaman bagi pengunjung. Dengan demikian masyarakat dari semua kalangan akan tertarik untuk datang dan melakukan transaksi di pasar tradisional. Dengan demikian pasar tradisional
7
tetap mampu bersaing dan mempertahankan pangsa pasar yang telah dimiliki saat ini. Pasar tradisional bukan pasar yang akan tenggelam ditelan jaman. Mereka tetap mempunyai konsumen loyal tersendiri. Pasar-pasar tradisional di Singapura atau Pasar Beringharjo di Jogjakarta misalnya, dikelola dengan sangat apik dan tertata, sehingga keberadaannya tetap mampu menjadi alternatif berbelanja yang nyaman dan tetap menarik. Terakhir, barangkali diperlukan adanya kemitraan antara pemerintah dengan pengusaha dan pedagang kecil. Dalam banyak kasus, hal ini juga terjadi di kota Bandung, penataan atau renovasi pasar tradisional itu oleh pemda dilakukan dengan bantuan investor. Akan tetapi hasil akhir dari penataan tersebut sering malahan menggeser eksistensi pasar tradisional dan secara sistimatis kemudian berubah fungsi menjadi pasar modern. Ada baiknya dalam program revitalisasi pasar tradisional, pemerintah daerah dapat mensinergikan dengan program pemberdayaan koperasi dan UKM yang ada di sekitar pasar tersebut. Penutup Pasar tradisional dan pasar modern adalah fakta ekonomi yang terjadi di masyarakat. Kedua-duanya memiliki potensi dan pemasalahan sendiri-sendiri. Mengurangi gerak laju atau menghilangkan eksistensinya bukan langkah yang bijaksana. Yang dibutuhkan saat ini pengaturan dan komitmen untuk menciptakan sinergitas antara keduanya.
8
9