KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN JALAN TERKAIT KESELAMATAN JALAN
KEBIJAKAN TERKAIT KESELAMATAN JALAN
• • • • • •
UU 38 / 2004 Tentang Jalan PP 34 / 2006 Tentang Jalan UU 22 / 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan RPJMN 2010-2014 Renstra Bina Marga 2010-2014 Resolusi PBB No 62/255 tentang Improving Global Road Safety • Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan
UU NO. 38/2004 TENTANG JALAN • Pasal 2 Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan. – Asas keamanan berkenaan dengan semua kegiatan penyelenggaraan jalan yang harus memenuhi persyaratan keteknikan jalan, – Asas keselamatan berkenaan dengan kondisi permukaan jalan dan kondisi geometrik jalan.
GANGGUAN FUNGSI JALAN
•
UU.22/2009 Pasal 28 : 1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan 2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
•
PP.34/2006 Pasal 38 : Setiap orang dilarang memanfaatkan rumaja yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan
•
UU.38/2004 Pasal 12 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam rumaja, rumija dan ruwasja.
Contoh Gangguan Fungsi Jalan
UU 38/2004 – Penjelasan Pasal 12: Mengganggu fungsi jalan: - Terganggunya jarak pandang, - Hambatan samping - Menimbulkan kecelakaan - Kerusakan perlengkapan jalan.
CONTOH PEMASANGAN PAPAN INFORMASI BAGIAN BAGIAN JALAN
PP NO. 34/2006 TENTANG JALAN • Pasal 2 Persyaratan teknis jalan harus memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. • Pasal 93 Penyelenggara jalan wajib menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi jalan • Pasal 96: Pengoperasian jalan harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan sebagaimana untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
UU NO. 22/2009 TENTANG LLAJ
• Pasal 1 Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh: – manusia, – Kendaraan, – Jalan, dan/atau lingkungan.
• Pasal 203 : Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU NO. 22/2009 TENTANG LLAJ Pasal 24 1.
Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
2.
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
UU 22/2009 tentang LLAJ Pasal 273 1.
Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
2.
... mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah
UU NO. 22/2009 TENTANG LLAJ Pasal 273 3. …mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda
atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
RPJMN 2010-2014 …penurunan tingkat kecelakaan transportasi sehingga pada 2014 lebih kecil dari 50% keadaan saat ini
Resolusi PBB 64/255 Ban Ki-moon, UN Secretary-General
RESOLUSI PBB NO 64/255
Resolusi PBB No. 64/255 tanggal 2 Maret 2010 yang menegaskan kembali kepada negara anggota untuk bersamasama menurunkan jumlah korban kecelakaan melalui beberapa point, yaitu: a. Mencanangkan 2011-2020 sebagai Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan tujuan awal menstabilkan kondisi umum, dilanjutkan dengan pengurangan jumlah prakiraan korban lalu lintas melalui kegiatan global, regional dan lokal, dan serentak b. Meminta kepada setiap negara anggota untuk menetapkan target penurunan jumlah korban kecelakaan yang dapat dicapai pada akhir Dekade, sesuai dengan rencana aksi nasional c. Meminta Pemerintah untuk memimpin pelaksanaan Dekade Aksi dan memfasilitasi kolaborasi multisektor (pemerintah, dunia usaha dan masyarakat)
RENSTRA BINA MARGA MISI: Mewujudkan jaringan Jalan Nasional yang berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang memadai, untuk melayani pusat-pusat kegiatan nasional, wilayah dan kawasan strategis nasional. KEBIJAKAN • Penyusunan rencana teknis yang berbasis keselamatan jalan serta rencana pengurangan segmen rawan kecelakaan akibat defisiensi jalan • Pemanfaatan manajemen keselamatan selama masa konstruksi • Penanganan segmen rawan kecelakaan (defisiensi jalan), dalam upaya peningkatan keamanan dan keselamatan jalan
Rencana Umum Nasional Keselamatan STAKEHOLDERS:
RUNK DAN DoA
MENCAPAI
SASARAN/TARGET NASIONAL DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN TRANSPORTASI
DIRIGEN KOORDINASI TINGKAT NASIONAL
PILAR-1 MANAJEMEN KESELAMATAN JALAN
PILAR-2
PILAR-3
PILAR-4
JALAN YANG KENDARAAN YANG PERILAKU BERKESELAMATAN BERKESELAMATAN PENGGUNA JALAN YANG BERKESELAMATAN
PILAR-5 PENANGANAN PASCA KECELAKAAN
•
Kementerian Keuangan
•
Kementerian PPN/Bappenas
•
Kementerian Perhubungan
•
Kementerian Pekerjaan Umum
•
POLRI
•
Kementerian Dalam Negeri
•
Kementerian Pendidikan
•
Kementerian Kesehatan
•
BPPT
•
Perguruan Tinggi
Multi Stakeholders
PROGRAM RUNK
Bantuan INDII ke BBPJN VIII
Pemberian Bantuan berupa: 1. 25 kerucut lalu lintas (cone) 2. 4 buah papan pemberitahuan pekerjaan (frame) 3. 8 tanda rambu
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
TERIMA KASIH