Kebijakan Pemprov Banten Mengenai Penegasan Batas Daerah Pemerintah Provinsi Banten hingga pertengahan tahun 2015 ini telah menyelesaikan penegasan atas 20 segmen batas daerah di delapan kabupaten/kota di Banten. Hasil tersebut saat ini tinggal menunggu pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Ke 20 segmen batas daerah itu, 10 diantaranya segmen batas wilayah Provinsi Banten dengan DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Sedangkan sisanya adalah segmen batas kabupaten/kota di Provinsi Banten. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, tujuan pokok penegasan batas daerah, sesuai Permendagri No 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, yakni untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek yuridis dan aspek teknis. Penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat. Sedangkan landasan kebijakan penegasan batas daerah ini adalah undang-undang nomor 23 tahun 2000 tentang pembentukan Propinsi Banten. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang merupakan acuan dasar dan umum terkait segala hal mengenai pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi, sebagaimana diubah dengan pp nomor 23 tahun 2011 tentang perubahan atas pp nomor 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Dan
peraturan menteri dalam negeri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. Menurut Nina, batas daerah di darat adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik kordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas daerah di laut adalah pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk daerah yang bersangkutan yang merupakan rangkaian titik-titik kordinat diukur dari garis pantai. Kemudian, batas daerah secara pasti di lapangan adalah kumpulan titik-titik kordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah. Penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik kordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik kordinat batas daerah. “Selanjutnya, metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/penghitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap. Peta dasar adalah peta yang berupa peta rupabumi indonesia yang selanjutnya disingkat rbi, peta lingkungan pantai indonesia yang selanjutnya disingkat lpi, dan peta lingkungan laut nasional yang selanjutnya disingkat LLN. Peta batas daerah di darat adalah peta tematik yang menggambarkan garis batas dan situasi sepanjang garis batas darah minimal satu segmen dengan koridor batas minimal 10 cm dari garis batas di atas peta yang memuat titik-titik kordinat garis batas serta unsur-unsur peta dasar,”terangnya.
Nina menerangkan, pembentukan tim penegasan batas daerah itu berdasarkan pasal 18 & 19 permendagri 76/12. Dalam rangka penegasan batas daerah dibentuk Tim PBD. Tim PBD dimaksud terdiri Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi, dan Tim PBD Kabupaten/Kota.Tim PBD Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Tim PBD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Tim PBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. “Pembentukan Tim PBD Provinsi Banten ini berdasarkan SK Gubernur Banten No. 125.1.05/KEP.537-HUK/2013 tanggal 19 juli 2013 tentang pembentukan tim penegasan batas daerah Provinsi Banten,”ujarnya. Nina menjelaskan, adapun segmen batas antar provinsi di Provinsi Banten itu terbagi dua yakni segmen batas Provinsi Banten dengan Jawa Barat dan DKI Jakarta. Adapun segmen batas Provinsi Banten dengan Jawa Barat diantaranya adalah Kota Tangsel dengan Kota Depok kurang lebih sepanjang 11.5218 KM dengan pemasangan lima pilar, Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor sepanjang 50.572,7 KM, Kabupaten Lebak dengan Kabupaten Bogor kurang lebih sepanjang 74.725,2 KM dengan pemasangan 41 pilar, Kabupaten Lebak dengan Kabupaten Sukabumi kurang lebih sepanjang 39.638,1 KM dengan 19 pilar. “Kemudian segmen batas Provinsi Banten dengan DKI Jakarta yakni Kabupaten Tangerang dengan Kota Jakarta Utara kurang lebih sepanjang 1.887 KM dengan dua pilar, Kabupaten
Tangerang dengan Kota Jakarta Barat sekitar 3.382,2 KM, Kota Tangerang dengan Kota Jakarta Barat panjang batas sekitar 17.815,5 KM, Kota Tangerang dengan Kota Jakarta Selatan panjang batas kurang lebih sekitar 4.650,14 KM dan Kota Tangsel berbatasan dengan Kota Jakarta Selatan sepanjang 9.657 KM dengan enam pilar yang dipasang,” katanya. Selanjutnya, kata Nina, segmen batas kabupaten/kota di Provinsi Banten yakni sebanyak 10 segmen diantaranya, Kabupaten Serang dengan Kota Serang dengan panjang batas kurang lebih 83.9604 KM dengan 70 pilar yang terpasang. Kemudian, Kabupaten Serang dengan Kabupaten Tangerang kurang lebih 51.2265 KM dengan 10 pilar yang sudah terpasang. Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon sepanjang 64.3467 KM dengan jumlah pilar terpasang sebanyak 40 pilar. Kemudian, Kabupaten Serang dengan Kabupaten Lebak sepanjang 21.8448 KM dengan 40 pilar, dan Kabupaten Serang dengan Kabupaten Pandeglang dengan panjang batas 79.1319 KM sebanyak 17 pilar. Selanjutnya, Kabupaten Lebak dan Pandeglang dengan panjang batas 93.0846 KM dengan jumlah 29 pilar, dan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang dengan panjang batas 2 KM sebanyak 3 pilar. “Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dengan panjang batas 7.5402 KM sebanyak 16 pilar, Kota Tangsel dengan Kabupaten Tangerang sepanjang 17.2494 KM dengan jumlah pilar sebanyak 10 pilar, dan Kota Tangsel dengan Kota Tangerang sepanjang 12.099 KM sebanyak 13 pilar,”katanya. (adv) (SUMBER : TANGERANG EKSPRESS)