KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
LAMPIRAN BXIV. :
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR : 20 TAHUN 2014 TANGGAL : 30 MEI 2014
KEBIJAKAN AKUNTANSI NOMOR 14 AKUNTANSI ASET TETAP
A.
UMUM 1.
Definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat
lebih
dari
12
bulan
untuk
digunakan,
atau
dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan Pemerintah Provinsi
Kalimantan
Tengahatau
dimanfaatkan
oleh
masyarakat umum.
2.
Klasifikasi Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalahsebagai berikut: a.
Tanah Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam
kegiatan operasional
pemerintah
dan
dalam
kondisi siap dipakai. b.
Peralatan dan Mesin Peralatan
dan
mesin
mencakup
mesin-mesin
dan
kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai. c.
Gedung dan Bangunan Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam
kegiatan
operasional
pemerintah
dan
dalam
kondisi siap dipakai.
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
1
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
d.
Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan
yang
dibangun
oleh
Pemerintah
Provinsi
Kalimantan Tengah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dalam kondisi siap dipakai. e.
Aset Tetap Lainnya Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang
diperoleh
dan
dimanfaatkan
untuk
kegiatan
operasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dalam kondisi siap dipakai. f.
Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedangdalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belumselesai seluruhnya.
B.
PENGAKUAN 3.
Aset
tetap
diakui
pada
saat
manfaat
ekonomi
masa
depandapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Pengakuan aset tetap sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
4.
Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan
atas
aset
tetap
tersebut
telah
berpindah,
misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
2
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
5.
Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: a.
berwujud;
b.
mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan;
c.
biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.
tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
e.
diperoleh
atau
dibangun
dengan
maksud
untuk
digunakan; f.
merupakan
objek
pemeliharaan
atau
memerlukan
biaya/ongkos untuk dipelihara; dan g.
nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.
6.
Pengeluaran belanja barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap di atas akan diperlakukan sebagaiaset lainnya.
7.
Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
C.
PENGUKURAN ASET TETAP 8.
Aset
tetap
dinilai
dengan
biaya
perolehan.
Apabila
penilaianaset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
9.
Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
3
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
10. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan
pengawasan,
perlengkapan,
tenaga
listrik,
sewa
peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
11. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.
12. Pengukuran aset tetap harus memperhatikan kebijakan tentang ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Jika nilai perolehan aset tetap di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas aset tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap. Aset-aset tersebut diperlakukan sebagai aset lainnya.
13. Komponen Biaya a.
Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat distribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
b.
Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat distribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
c.
Setiap potongan pembelian dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
4
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
14. Konstruksi Dalam Pengerjaan Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai.
15. Perolehan Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yangbersangkutan.
16. Pertukaran Aset a.
Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran ataupertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer diserahkan.
b.
Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
17. Aset Donasi Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Perolehan aset tetap dari donasi diakui sebagai pendapatan operasional. KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
5
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
18. Pengeluaran Setelah Perolehan Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
19. Kriteria seperti pada paragraph diatas dan/atau suatu batasan jumlah biaya (capitalization thresholds) tertentu digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak.
20. Penambahan
masa
manfaat
aset
tetap
karena
adanya
perbaikan terhadap aset tetap baik berupa overhaul dan renovasi disajikan pada tabel berikut.
URAIAN
JENIS
Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan)
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
Alat Besar Alat Besar Darat
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 3 5
Alat Besar Apung
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 2 4
Alat Bantu
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 2 4
Alat Angkutan Alat Angkutan Darat Bermotor
Overhaul
>0% s.d. 25%
1
Overhaul
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100% >0% s.d. 25%
2 3 4 0
>25% s.d 50% >50% s.d 75%
1 1
Alat Angkutan Darat Tak Bermotor
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
6
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
Alat Angkutan Apung Bermotor
Alat Angkutan Apung Tak Bermotor
Alat Angkutan Bermotor Udara
Overhaul
Renovasi
Overhaul
>75% s.d.100%
1
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
3 4 6
>0% s.d. 25%
1
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2
>0% s.d. 25%
3
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
6 9 12
Alat Bengkel dan Alat Ukur Alat Bengkel Bermesin
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 3 4
Alat Bengkel Tak ber Mesin
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 0 1 1
Alat Ukur
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 2 3
Alat Pertanian Alat Pengolahan
Overhaul
>0% s.d. 20% >21% s.d 40% >51% s.d 75%
1 2 5
>0% s.d. 25%
0
Alat Kantor dan Rumah Tangga Alat Kantor
Overhaul
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 3
Alat Rumah Tangga
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 2 3
Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar
Overhaul
>0% s.d. 25%
1
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
7
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
Alat Studio
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 3
Alat Komunikasi
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2 3
Peralatan Pemancar
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 3 4 5
Peralatan Komunikasi Navigasi
Overhaul
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
5 7 9
Alat Kedokteran dan Kesehatan Alat Kedokteran
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 2 3
Alat Kesehatan Umum
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 2 3
Alat laboratorium Unit Alat laboratorium
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 3 4 4
Overhaul
>0% s.d. 25%
3
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
5 7 8
Unit Alat laboratorium Kimia Nuklir
Alat Laboratorium Fisika
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
3 5 7 8
Alat Proteksi radiasi / Proteksi Lingkungan
Overhaul
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
4 5 5
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50%
4
Radiation Application & Non Destructive Testing Laboratory
Overhaul
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
8
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
Alat laboratorium Lingkungan Hidup
Peralatan Laboratorium Hidrodinamica
Alat laboratorium Standarisasi Kalibrasi & Instrumentasi
>50% s.d 75% >75% s.d.100%
5 5
>0% s.d. 25%
1
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 3 4
Overhaul
>0% s.d. 25%
3
Overhaul
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100% >0% s.d. 25%
5 7 8 2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
4 5 5
Overhaul
Alat Persenjataan Senjata Api
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 3 4
Persenjataan Non Senjata Api
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 0 1 1
Senjata Sinar
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 0 0 2
Alat Khusus Kepolisian
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2 2
Komputer Komputer Unit
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2 2
Peralatan Komputer
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2 2
Alat Eksplorasi Alat Eksplorasi Topografi
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 2 3
Alat Eksplorasi Geofisika
Overhaul
>0% s.d. 25%
2
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
9
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
4 5 5
Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 4 6 7
Alat Pengeboran Non Mesin
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 1 2
Alat Produksi Pengolahan dan Pemurnian Sumur
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 1 2
Produksi
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 1 2
Pengolahan dan Pemurnian
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
3 5 7 8
Alat Bantu Explorasi Alat Bantu Explorasi
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 4 6 7
Alat Bantu Produksi
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 4 6 7
Alat keselamatan Kerja Alat Deteksi
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 2 3
Alat Pelindung
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 0 1 2
Alat Sar
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
0 1 1 2
Alat Kerja Penerbang
Overhaul
>0% s.d. 25%
2
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
10
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
Alat Peraga Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan
Peralatan Proses/Produksi Unit Peralatan Proses/ Produksi
Rambu-rambu Rambu-rambu Lalu lintas Darat
Rambu-rambu Lalu lintas Udara
Rambu-rambu Lalu lintas Laut
Peralatan Olah Raga Peralatan Olah Raga
Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja
Bangunan Gedung Tempat Tinggal
Monumen Candi/ Tugu Peringatan / Prasasti
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
3 4 6
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
4 5 5
>0% s.d. 25%
2
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
3 4 4
>0% s.d. 25%
1
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 3 4
>0% s.d. 25%
1
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
2 2 4
>0% s.d. 25%
1
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 2 2
Renovasi
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
1 1 2 2
Renovasi
>0% s.d. 25%
5
>25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d.100%
10 15 50
>0% s.d. 30%
5
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
10 15
>0% s.d. 30%
5
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
10 15
Overhaul
Overhaul
Overhaul
Overhaul
Overhaul
Renovasi
Renovasi
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
11
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
Bangunan Menara Bangunan Menara Perambuan
Renovasi
>0% s.d. 30%
5
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
10 15
Tugu Titik Kontrol / Prasasti Tugu / Tanda batas
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Jalan dan Jembatan Jalan
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 60% >60% s.d 100%
2 5 10
Jembatan
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Bangunan Air Bangunan Air Irigasi
Renovasi
>0% s.d. 5% >5% s.d 10% >10% s.d 20%
2 5 10
Renovasi
>0% s.d. 5%
2
>5% s.d 10% >10% s.d 20%
5 10
>0% s.d. 5%
1
>5% s.d 10% >10% s.d 20%
3 5
>0% s.d. 5%
1
>5% s.d 10% >10% s.d 20%
2 3
>0% s.d. 5%
1
>5% s.d 10% >10% s.d 20%
2 3
>0% s.d. 30%
5
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
10 15
Bangunan Pengairan Pasang Surut
Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder
Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana alam
Bangunan Pengembangan Sumber air dan Tanah
Bangunan Air Bersih/Air Baku
Renovasi
Renovasi
Renovasi
Renovasi
Bangunan Air Kotor
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Instalasi Instalasi Air Bersih/Air baku
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45%
2 7
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
12
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
>45% s.d 65%
10
Instalasi Air Kotor
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
2 7 10
Instalasi Pengelolahan Sampah
Renovasi
>0% s.d. 30%
1
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
3 5
>0% s.d. 30%
1
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
3 5
Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan
Renovasi
Instalasi Pembangkit Listrik
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Instalasi gardu Listrik
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Instalasi Pertahanan
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 3 5
Instalasi gas
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Instalasi Pengaman
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 1 3
Instalasi Lain
Renovasi
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
1 1 3
Jaringan Jaringan air Minum
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
2 7 10
Jaringan Listrik
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
5 10 15
Jaringan Telepon
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
2 5 10
Jaringan Gas
Overhaul
>0% s.d. 30% >30% s.d 45% >45% s.d 65%
2 7 10
Alat Musik Modern/Band
Overhaul
>0% s.d. 25% >25% s.d 50% >50% s.d 75% >75% s.d 100%
1 1 2 2
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
13
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
ASET TETAP DALAM RENOVASI Peralatan dan Mesin dalam renovasi Gedung dan bangunan dalam Renovasi
Jaringan Irigasi dan Jaringan dalam Renovasi
Overhaul
>0% s.d. 100%
2
Renovasi
>0% s.d. 30%
5
>30% s.d 45% >45% s.d 65%
10 15
>0% s.d. 100%
5
Renovasi /Overhaul
21. Pengukuran berikutnya terhadap Pengakuan Awal Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masingmasing akun aset tetap dan akun ekuitas.
22. Penyusutan a.
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
b.
Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
c.
Nilai penyusutan diakui sejak tanggal perolehan aset tetap.
23. Metode penyusutan dipergunakan adalah Metode Garis Lurus (straight line method).
24. Perkiraan masa manfaat untuk setiap aset tetap adalah sebagai berikut:
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
14
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
Kodifikasi
Uraian
Masa Manfaat (Tahun)
1
3
ASET TETAP
1
3
2
1
3
2
01
Alat-Alat Besar Darat
10
1
3
2
02
Alat-Alat Besar Apung
8
1
3
2
03
Alat-alat Bantu
7
1
3
2
04
Alat Angkutan Darat Bermotor
7
1
3
2
05
Alat Angkutan Berat Tak Bermotor
2
1
3
2
06
Alat Angkut Apung Bermotor
1
3
2
07
Alat Angkut Apung Tak Bermotor
1
3
2
08
Alat Angkut Bermotor Udara
20
1
3
2
09
Alat Bengkel Bermesin
10
1
3
2
10
Alat Bengkel Tak Bermesin
5
1
3
2
11
Alat Ukur
5
1
3
2
12
Alat Pengolahan Pertanian
4
1
3
2
13
4
1
3
2
14
Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Pertanian Alat Kantor
1
3
2
15
Alat Rumah Tangga
5
1
3
2
16
Peralatan Komputer
4
1
3
2
17
Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat
5
1
3
2
18
Alat Studio
5
1
3
2
19
Alat Komunikasi
5
1
3
2
20
Peralatan Pemancar
1
3
2
21
Alat Kedokteran
5
1
3
2
22
Alat Kesehatan
5
1
3
2
23
Unit-Unit Laboratorium
8
1
3
2
24
Alat Peraga/Praktek Sekolah
10
1
3
2
25
Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir
15
1
3
2
26
Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika
15
1
3
2
27
Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan
10
1
3
2
28
10
1
3
2
29
Radiation Aplication and Non Destructive Testing Laboratory (BATAM) Alat Laboratorium Lingkungan Hidup
1
3
2
30
Peralatan Laboratorium Hidrodinamika
15
1
3
2
31
Senjata Api
10
1
3
2
32
Persenjataan Non Senjata Api
3
1
3
2
33
Alat Keamanan dan Perlindungan
5
1
3
3
1
3
3
01
Bangunan Gedung Tempat Kerja
50
1
3
3
02
Bangunan Gedung Tempat Tinggal
20
1
3
3
03
Bangunan Menara
40
1
3
3
04
Bangunan Bersejarah
50
1
3
3
05
Tugu Peringatan
50
Peralatan dan Mesin
10 3
5
10
7
Gedung dan Bangunan
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
15
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
Kodifikasi
Uraian
Masa Manfaat (Tahun)
1
3
3
06
Candi
50
1
3
3
07
Monumen/Bangunan Bersejarah
50
1
3
3
08
Tugu Peringatan Lain
50
1
3
3
09
Tugu Titik Kontrol/Pasti
50
1
3
3
10
Rambu-RambuLaluLintasDarat
7
1
3
3
11
Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara
5
1
3
3
11
Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut
1
3
4
1
3
4
01
Jalan
10
1
3
4
02
Jembatan
50
1
3
4
03
Bangunan Air Irigasi
50
1
3
4
04
Bangunan Air Pasang Surut
50
1
3
4
05
Bangunan Air Rawa
25
1
3
4
06
10
1
3
4
07
1
3
4
08
Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Bangunan Air Bersih/Baku
1
3
4
09
Bangunan Air Kotor
40
1
3
4
10
Bangunan Air
40
1
3
4
11
Instalasi Air Minum/Air Bersih
30
1
3
4
12
Instalasi Air Kotor
30
1
3
4
13
Instalasi Pengolahan Sampah
10
1
3
4
14
Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan
10
1
3
4
15
Instalasi Pembangkit Listrik
40
1
3
4
16
Instalasi Gardu Listrik
40
1
3
4
17
Instalasi Pertahanan
30
1
3
4
18
Instalasi Gas
30
1
3
4
19
Instalasi Pengaman
20
1
3
4
20
Jaringan Air Minum
30
1
3
4
21
Jaringan Listrik
40
1
3
4
22
Jaringan Telepon
20
1
3
4
23
Jaringan Gas
30
1
3
5
1
3
5
1
BukudanKepustakaan
0
1
3
5
2
BarangBercorakKeseniaandanKebudayaan
4
1
3
5
3
Hewan, Ternak, danTanaman
0
15
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
30 40
AsetTetapLainnya
25. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
16
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
26. Aset Bersejarah a.
Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai.
b.
Biaya
untuk
rekonstruksi
perolehan, harus
konstruksi,
dibebankan
peningkatan,
dalam
laporan
operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
27. Penghentian dan Pelepasan a. Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. b. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus di eliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. c. Aset
tetap
yang
dihentikan
dari
penggunaan
aktif
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
D.
PENYAJIAN 28. Aset tetap disajikan sebagai bagian dari aset. Berikut adalah contoh
penyajian
aset
tetap
dalam
Neraca
Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah.
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
17
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NERACA NERACA ASET TETAP
Uraian
(Dalam Rupiah) 20X1 20X0
ASET ASET LANCAR Kas di Kas Daerah xxx Kas di Bendahara Pengeluaran xxx Kas di Bendahara Penerimaan xxx Investasi Jangka Pendek xxx Piutang Pajak xxx Piutang Retribusi xxx Penyisihan Piutang xxx Belanja Dibayar Dimuka xxx Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat xxx Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Lainnya xxx Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi xxx Piutang Lainnya xxx Persediaan xxx Jumlah Aset Lancar xxx INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Nonpermanen Pinjaman Jangka Panjang Investasi dalam Surat Utang Negara Investasi dalam Proyek Pembangunan Investasi Nonpermanen Lainnya Jumlah Investasi Nonpermanen Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Investasi Permanen Lainnya Jumlah Investasi Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx
ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
DANA CADANGAN Dana Cadangan Jumlah Dana Cadangan
xxx xxx
xxx xxx
ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Aset Lain-lain Jumlah Aset Lainnya
xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx
xxx
JUMLAH ASET
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
18
KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 14: Akuntansi Aset Tetap
E.
PENGUNGKAPAN 29. Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masingmasing jenis aset tetap sebagai berikut: a.
Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
b.
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1)
Penambahan;
2)
Pelepasan;
3)
Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
4)
Mutasi aset tetap lainnya.
30. Informasi penyusutan, meliputi: a)
Nilai penyusutan;
b)
Metode penyusutan yang digunakan;
c)
Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
d)
Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
31. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan: a)
Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b)
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c)
Jumlah
pengeluaran
pada
pos
aset
tetap
dalam
konstruksi; d)
Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
e)
Aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud.
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIN TERAS NARANG
KebijakanAkuntansiPemerintahProvinsi Kalimantan Tengah
19