PUTUSAN Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : --------------------------------1. Nama lengkap: DADANG DARMAWAN Als WAHMIN Bin AGUS RUDIMAN; ------------------------------2. Tempat lahir
:Subang; ---------------------------------------------
3. Umur/tanggal lahir:42 Tahun / 04 Januari 1973; ----------------4. Jenis kelamin :Laki-laki; -------------------------------------------5. Kebangsaan
:Indonesia; ------------------------------------------
6. Tempat tinggal: Kp. Citereup Rt. 11/04 Desa Cinangsi Kec. Cibogo Kab. Subang; --------------------------7. Agama
: Islam; ------------------------------------------------
8. Pekerjaan :Swasta; --------------------------------------------Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: --------1. Penyidik, sejak tanggal 17 september 2014 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2014; --------------------------------------------------------------------------------2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; ---------------------------------------------------3. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang,sejak tanggal 16 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2014; ------------------4. Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014; ------------------------------------------------------------------------5. Majelis Hakim,sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2015; ---------------------------------------------------------------------------------6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang,sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015; ----------------------------7. Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 1 April 2015; ------------------------------------------------------------8. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sejak tanggal 2 April 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015; ------------------------------------
Halaman 1 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
Terdakwa dipersidangantingkat pertama didampingi oleh Penasihat Hukum IDA WIDANINGSIH, S.H. beralamat di Pos Bakum Pengadilan Negeri Subang berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 296/Pen.Pid/2014/PN.Sng tanggal23 Desember 2014; -------------------------------------------------------------------PENGADILAN TINGGI tersebut : ------------------------------------------------------------Telah membaca : -------------------------------------------------------------------------I.
Surat-surat pemeriksaandi persidangan dan salinan resmi putusan Pengadilan
Negeri
Subang
tanggal
25
Februari
2015
Nomor
296/Pid.Sus/2014/PN.Sng. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ------1. Menyatakan terdakwa DADANG DARMAWAN Alias WAHMIN Bin AGUS RUDIMANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA
GOLONGAN I” sebagaimana
dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
10 (sepuluh) tahun6 (enam) bulan dan denda
sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; -----------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,14 gram; --------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,25 gram; --------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,24 gram; -------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,16 gram; --------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,15 gram; --------------------
Halaman 2 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,17 gram; --------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,47 gram; --------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,28 gram; --------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,51 gram; --------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,45 gram; --------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,19 gram; --------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,32 gram; --------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,08 gram; -------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,03 gram; --------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,03 gram; -------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,03 gram; -------------------
-
1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,03 gram;--------------------
DIRAMPAS UNTUK NEGARA. --------------------------------------------------6. Membebankan
kepadaterdakwauntuk
membayar
biaya
perkara
sejumlahRp. 1.000,- (seribu rupiah); -------------------------------------------
II.
Akta Permohonan Banding dari : ------------------------------------------------------a. Terdakwa tertanggal 3 Maret 2015, No.06/Ban/Akta.Pid/2015/PN.Sbg. dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Subang, yang menerangkan bahwa Terdakwa mengajukan banding pada tanggal 3 Maret 2015 atas putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 25 Februari 2015 Nomor 296/Pid.Sus/2014/PN.Sng. dan adanya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 04 Maret 2015; --------------------------------------------------------------------------------------
Halaman 3 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
b. Penuntut
Umum
tertanggal
4
Maret
2015,
No.
06/Ban/Akta.Pid/2015/PN.Sbg. dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Subang,
yang
menerangkan
bahwa
Jaksa
Penuntut
Umum
mengajukan banding pada tanggal 4 Maret 2015 atas putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 25 Februari 2015 Nomor 296/Pid.Sus/2014/PN.Sng. dan adanya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 04 Maret 2015; ---III.
Memorie banding dari Penuntut Umum tertanggal 09 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Subang pada tanggal 10 Maret 2015, dan memorie banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Maret 2015; -----------------
IV.
Surat pemberitahuan untuk membaca, memeriksa dan mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Subang, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi, seperti ternyata dari pemberitahuan tentang hal itu kepada Penuntut Umum dan terdakwa masing-masing tertanggal 5 Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum
tertanggal
15
Desember
2014
Nomor
Register
Perkara
:
PDM-
118/SUBAN/12/TPUL/2014, Terdakwa didakwa dengan dakwaan : ----------------Pertama :------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa ia terdakwa DADANG DARMAWAN Als WAHMIN Bin AGUS RUDIMAN pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014 bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Citereup Rt. 11/04 Desa Cinangsi Kec. Cibogo Kab. Subang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,
menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------Bermula dari adanya informasi masyarakat yang di terima oleh saksi Agung Buchori yang menyatakan bahwa di Kp. Citereup Desa Cinangsi Kec. Cibogo
Kab.
Subang
ada
seorang
residivis
Narkotika
yang
diduga
mengedarkan kembali Narkotika. Selanjutnya saksi bersama dengan saksi Sigit Kurnia Wicaksono, saksi Ryan Nuridwan, saksi Anjar Praeyudin dan saksi Iip
Halaman 4 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
Suharyadi yang semuanya merupakan anggota Polisi Polres Subang dari satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran (under cover buy), dimana saksi Iip Suharyadi menghubungi terdakwa dan berpurapura akan membeli Narkotika jenis Shabu dari terdakwa. Saksi Iip Suharyadi menghubungi terdakwa melalui telpon dan mengatakan bahwa dirinya memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi Iip menyepakati bahwa Narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa serahkan di depan rumahnya yang beralamat di Kp. Citereup Rt. 11/04 Desa Cinangsi Kec. Cibogo Kab. Subang.Selanjutnya saksi Iip bersama dengan anggota Reserse Narkoba Polres Subang menuju ke rumah terdakwa dan melakukan pengintaian. Pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastic klip bening dengan berat brutto 0,25 gram dan berat Netto 0,14 gram tersebut kepada saksi Iip Suharyadi, terdakwa kemudian ditangkap oleh para saksi dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan di dapat barang buti berupa 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip warna bening dengan berat brutto 6,31 gram yang di temukan di bawah lemari pakaian kamar rumah terdakwa. Terdakwa mengatakan bahwa keseluruh Narkotika Jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Adi (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira Pukul 13.00 Wib dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Subang,guna pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yan di keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang
No.Lab : 2767/NNF/2014 tanggal 13 Oktober 2014, bahwa 1 (satu)
bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan dibuka di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,1087 gram positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------ATAU------------------------------------------------------------------------------------------------Kedua : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Halaman 5 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
Bahwa ia terdakwa DADANG DARMAWAN Als WAHMIN Bin AGUS RUDIMAN pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014 bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Citereup Rt. 11/04 Desa Cinangsi Kec. Cibogo Kab. Subang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------Bermula dari adanya informasi masyarakat yang di terima oleh saksi Agung Buchori yang menyatakan bahwa di Kp. Citereup Desa Cinangsi Kec. Cibogo
Kab.
Subang
ada
seorang
residivis
Narkotika
yang
diduga
mengedarkan kembali Narkotika. Selanjutnya saksi bersama dengan saksi Sigit Kurnia Wicaksono, saksi Ryan Nuridwan, saksi Anjar Praeyudin dan saksi Iip Suharyadi yang semuanya merupakan anggota Polres Subang dari satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran (under cover buy). Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap terdakwa oleh para saksi yang merupakan anggota Reserse Narkoba Polres Subang, Pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu jenis shabu yang di bungkus plastic klip bening dengan berat brutto 0,25 gram dan berat Netto 0,14 gram tersebut kepada saksi Iip, terdakwa kemudian ditangkap oleh para saksi dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan di dapat barang buti berupa 16 (enam belas) paket shabu yang dibungkus plastic klip warna bening dengan berat brutto 6,31 gram yang di temukan di bawah lemari pakaian kamar rumah terdakwa. Terdakwa mengatakan bahwa keseluruh Narkotika Jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Adi (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira Pukul 13.00 Wib dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Subang,guna pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yan di keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang
No.Lab : 2767/NNF/2014 tanggal 13 Oktober 2014, bahwa 1 (satu)
bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan dibuka di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,1087 gram positif
Halaman 6 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidananya (Requisitoir) tertanggal 17 Februari 2015 Nomor Register Perkara: PDM118/SUBAN/12/TPUL/2014,yang
dibacakan
dan
diserahkan
di
muka
persidangan pada tanggal 17 Februari 2015, menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------1. Menyatakan terdakwa DADANG Als WAHMIN Bin AGUS terbukti bersalahmelakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Isebagaimana diatur dalam surat dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DADANG Als WAHMIN Bin AGUSberupa pidana penjara selama : 14 (empat belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) Subsidiair 1 (satu) tahun penjara. -----------------------------------------------------3. Menyatakan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,25 gram Netto 0,14 gram kode BB A. ------------------------ 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,78 gram Netto 0,25 gram kode BB B1. ---------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,43gram Netto 0,24 gram kode BB B2. ---------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,24 gram Netto 0,16 gram kode BB B3. ---------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 1,01 gram Netto 0,15 gram kode BB B4. ---------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,31 gram Netto 0,17 gram kode BB B5. ----------------------
Halaman 7 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,64 gram Netto 0,47 gram kode BB B6. ---------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,47 gram Netto 0,28 gram kode BB B7. ---------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,67 gram Netto 0,51 gram kode BB B8. ---------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,63 gram Netto 0,45 gram kode BB B9. ---------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,33 gram Netto 0,19 gram kode BB B10. -------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,47 gram Netto 0,32 gram kode BB B11. -------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,13 gram Netto 0,08 gram kode BB B12. -------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,05 gram Netto 0,03 gram kode BB B13. -------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,05 gram Netto 0,03 gram kode BB B14. -------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,05 gram Netto 0,03 gram kode BB B15. -------------------- 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal di duga sabu berat bruto 0,05 gram Netto 0,03 gram kode BB B16. -------------------dirampas untuk dimusnahkan, ---------------------------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan Undang-undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memorie bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Subang tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, masih terlalu ringan, mengingat terdakwa telah mengulangi perbuatan yang sama, yaitu kejahatan Narkotika sebanyak dua kali ; ---------------------------------------------------------------------
Halaman 8 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
-
Bahwa menyangkut barang bukti, Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Hakim
tingkat pertama, yang telah menetapkan
barang bukti dirampas untuk Negara, seharusnya barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------
Bahwa penjabaran lebih lanjut sebagaimana memorie banding tersebut, dan dianggap merupakan sebagai satu kesatuan dengan putusan ini ; Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan memorie banding dan
atau kontra memorie bandingnya dalam perkara ini; -----------------------------------Menimbang, bahwa bertitik tolak dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan unsur-unsur pasal yang dinyatakan terbukti oleh Hakim tingkat pertama, sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan serta mengacu dengan fakta hukum yang diperoleh di muka persidangan, Hakim tingkat banding dapat menerima uraian pertimbangan Hakim tingkat pertama, mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang dinyatakan terbukti dimaksud dan karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka tanpa harus mempertimbangkan lebih lanjut, pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara a quo; ------------------------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
akan
tetapi
Hakim
tingkat
banding
tidak
sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, mengingat terdakwa sudah 2 (dua) kali menjalani pidana atas kejahatan Narkotika; ----------------------Menimbang, bahwa Hakim tingkat banding juga perlu mengoreksi status barang bukti, dengan menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 25 Februari 2015 Nomor 296/Pid.Sus/2014/PN.Sng. dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan status barang bukti, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut di bawah ini; ---------------------Menimbang, bahwa selama Terdakwa berada dalam tahanan, hal itu sudah merupakan hukuman kepada Terdakwa, oleh karena itu lamanya Terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepadanya ; ------------------------------------------------------------
Halaman 9 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa tetap dipidana dan berada dalam tahanan maka berdasarkan ketentuan pasal 242 Jo. pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada terdakwa, yang dalam tingkat banding besarnya akan ditetapkan di bawah ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------Mengingat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------MENGADILI I. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 25 Februari 2015
Nomor
296/Pid.Sus/2014/PN.Sng.yang
dimintakan
banding
tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan status barang bukti, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa DADANG DARMAWAN Alias WAHMIN Bin AGUS
RUDIMANtersebut
diatas,
terbukti
secara
sah
dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA
GOLONGAN I”
sebagaimana dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ---------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahundan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama
6
(enam) bulan; -----------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------
Halaman 10 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,14 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,25 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,24 gram; ------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,16 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,15 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,17 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,47 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,28 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,51 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,45 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,19 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,32 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,08 gram; ------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,03 gram; -------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,03 gram; ------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,03 gram; ------------------- 1 (satu) paket bungkusan plastic klip bening dengan isi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat Netto 0,03 gram;-------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------
Halaman 11 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.
6. Membebankan kepadaterdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ----------Demikianlah, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Selasatanggal21 April 2015, oleh kami : RUSSEDAR, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan
H. NERIS,
S.H.,M.H.dan ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 8 April 2015 nomor : 91/Pen/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari : SENIN, tanggal 27 APRIL 2015 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh : DODDY HERMAYADI, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya. ------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota,
Hakim Ketua Majelis,
Ttd
Ttd
H. NERIS, S.H.,M.H.
RUSSEDAR, S.H.
Ttd
ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
DODDY HERMAYADI, S.H., M.H.
Halaman 12 dari 12 halaman . Putusan Nomor 91/Pid.Sus-Narkotika/2015/PT.BDG.