KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha ESA, atas rahmat dan karuniaNYA, revisi Buku Pedoman Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Buku Pedoman ini merupakan revisi atau penyempurnaan dari Buku Pedoman Akademik Tahun 2016/2017 yang telah mengalami penyesuaian dan perubahan sesuai dengan kondisi sekarang. Buku Pedoman ini dimaksudkan untuk memudahkan para mahasiswa memahami berbagai peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan khususnya di Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram. Informasi yang disajikan meliputi proses, perkembangan, sistem evaluasi, hal-hal akademik dan non akademik lainnya. Dengan memahami isi buku pedoman ini, mahasiswa diharapkan mampu merencanakan, mengatur dan melaksanakan studinya dengan baik agar dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya dan dengan prestasi yang baik. Penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam buku pedoman ini diatur melalui Sistem Kredit Semester, dan disesuaikan dengan Kurikulum Nasional Keputusan Mendikbud RI No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi dan Kurikulum baru berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Selain itu Buku pedoman ini disusun dengan memperhatikan dan berpedoman pada Tata Tertib Akademik T.A. 2015/2016 Universitas Mataram dan Buku Pedoman Akademik T.A. 2015/2016 Fakultas Ekonomi Universistas Mataram. Akhirnya, kami senantiasa mengharapkan umpan-balik dari para pemakai dan pembaca buku pedoman ini. Kepada tim yang telah menyelesaikan penyusunan buku pedoman ini kami ucapkan terimakasih. Semoga Tuhan YME selalu memberikan balasan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya.
Mataram, Dekan,
Agustus 2016
Ttd. Dr. Muaidy Yasin, MS. NIP. 196008101987031002
i
DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar ...................................................................................................................... i Daftar Isi ............................................................................................................................... ii Surat Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram ................................................ iii BAGIAN PERTAMA: UMUM 1. Lambang dan Arti Lambang Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram......................................................................................................... 2. Sejarah Singkat Fakultas Ekonomi dan Bisnis ..................................................................... 3. Sarana dan Prasarana ...................................................................................................... 4. Program Studi/Jurusan di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ..................................... 5. Visi, Misi, dan Tujuan Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram .............................................................. 6. Pengelola Program D Iii Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Mataram......................................................................................................... 7. Unsur Pimpinan Dan Pelaksana Akademik .......................................................................... BAGIAN KEDUA: TATA TERTIB PENDIDIKAN Bab I. Umum .................................................................................................................... Bab II. Sistem dan Program Pendidikan ................................................................................ Bab III. Pendaftaran Mahasiswa, Sanksi Akademik, dan Lain-lain ............................................ BAGIAN KETIGA: LAMPIRAN Lampiran I. Pendekatan Penilaian ........................................................................................ Lampiran II. Kurikulum, Dan Paket Mata Kuliah Pada Program Studi Diploma Iii Akuntansi Sk. Mendiknas No.232/U/2000 ........................................................................... Lampiran III. Tata Tertib Ujian Tengah dan Akhir Semester .................................................... Lampiran IV. Kalender Akademik Tahun Ajaran 2016/2017 .....................................................
ii
1 1 2 2 3 3 4 4 10 16 19 20 26 27
KEMENTERIANRISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS MATARAM Jalan Majapahit 62 Mataram NTB Telp. (0370) 631935 Faks. (0370) 631802
SURAT KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MATARAM NOMOR :1179/UN18.1/DT/2016 TENTANG PENGANGKATAN PANITIAPENYUSUNAN REVISI BUKU PEDOMAN AKADEMIK PROGRAM STUDI DIPLOMA III AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MATARAM TAHUN 2016 DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MATARAM Menimbang
:
Mengingat
:
a. bahwa untuk memperlancar kegiatan penyusunan RevisiBuku Pedoman Akademik Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi danBisnisUnram Tahun Akademik 2016/2017, perlu dibentuk panitia penyelenggaranya; b. bahwa sesuai maksud butir ‘a’ di atas maka perlu menerbitkan surat keputusanPengangkatanPanitiaPenyusunanRevisiBukuPedomanAkademik Program Studi Diploma III AkuntansiFakultasEkonomidanBisnisUniversitasMataramTahun 2016 1 Undang–Undang Nomor20Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2 Peraturan Pemerintah RI No 17 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan jo Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3 Keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 0181/O/1995 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram; 4 Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 088/O/2003, tentang Statuta Universitas Mataram; 5 Keputusan DIKTI RI No. 146/DIKTI/Kep/2000, tentang Pembentukan Program Studi Diploma III pada Universitas Mataram; 6 Keputusan Rektor Universitas Mataram No. 5105/J18.H/HK.01.12/2002, tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Dekan Fakultas Di Lingkungan Unram untuk Membuat dan Menandatangani surat Keputusan; 7 Keputusan Rektor Universitas Mataram No.2831/UN18/KP/2014tanggal 22 Desember 2014 tentang pengangkatan Dekan Fakultas Ekonomi Unram.
Menetapkan Pertama
: :
Kedua
:
Ketiga
:
MEMUTUSKAN Membentuk Panitia PenyusunanRevisiBukuPedomanAkademik Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi danBisnisUnram Tahun 2016dengan personalia sesuai tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini; Biaya yang timbul atas diterbitkan keputusan ini dibebankan pada DIPA BLU FakultasEkonomidanBisnis Universitas Mataram Tahun Anggaran 2016 Keputusan ini berlaku terhitungmulai tanggal 1 Julisampaidengan30Juli 2016dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Mataram Tanggal : 27Juli 2016 Dekan, Dr. MuaidyYasin, MS NIP 196008101987031002
Tembusan : 1. Yth. Rektor Universitas Mataram di Mataram 2. Yth. Ketua Jurusan di Lingkungan Fakultas Ekonomi danBisnisUnram 3. Masing-masing yang bersangkutan
iii
BAGIAN PERTAMA : U M U M 1. LAMBANG DAN ARTI LAMBANG FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MATARAM 1.1. Lambang
1.2. Diskripsi Lambang Kuncup lotus di atas dulang, diapit oleh dua helai daun, di dalam segi lima, dan di atas warna dasar biru 1.3. Arti Lambang a. Lotus daun kuncup melambangkan ilmu pengetahuan yang dibina dan dikembangkan dalam lingkungan Universitas Mataram. b. Daun lotus berwarna hijau melambangkan ilmu pengetahuan yang dibina dan dikembangkan itu diliputi oleh harapan bahwa mahasiswa yang dididik di dalam lingkungan Universitas Mataram segar dan siap menerima curahan didikan. c. Kuncup yang berwarna merah jambu melambangkan bahwa kepada anak didik (mahasiswa) itu dicurahkan ilmu dengan penuh rasa kasih sayang ibu (almamater) terhadap anaknya. d. Dulang yang berwarna hitam melambangkan Universitas sebagai wadah dan pemberi hayat, sebagai wadah penampung ilmu pengetahuan yang berkekalan. e. Segi lima yang melingkari nama "Universitas Mataram Fakultas Ekonomi " melambangkan Pancasila yang menjadi dasar pendidikan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram. f. Warna merah pada nama "Universitas Mataram Fakultas Ekonomi dan Bisnis" melambangkan keluhuran ilmu yang dibina di dalam lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram. g. Kuncup lotus yang berada di tengah berupa kubah melambangkan kesucian (sifat kerohanian) ilmu pengetahuan yang dibina. h. Garis hitam yang melingkari kubah melambangkan kekalnya kesucian ilmu pengetahuan dan kebenaran yang dibina. 2. SEJARAH SINGKAT FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Atas permintaan Gubernur KDH Propinsi NTB R. Ar. Moh. Ruslan Cakraninggrat, pada tanggal 17 Nopember 1963 Yayasan Pendidikan Sangkareang membuka sebuah Fakultas baru di samping Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat yang telah ada, yaitu Fakultas Ekonomi, sebagai persiapan untuk dijadikan Fakultas Negeri. Fakultas Ekonomi Sangkareang ini pertama kali memiliki 85 orang mahasiswa. pada tanggal 19 Desember 1963 Fakultas Ekonomi Sangkareang ini diresmikan oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Prof. Dr. Ir. Toyib Hadiwijaya menjadi Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (UNRAM). Fakultas Ekonomi adalah satu-satunya Fakultas dari Universitas Mataram sampai dengan tahun 1966. pada tanggal 1 Januari 1967 selanjutnya dibuka pula Fakultas Pertanian, disusul oleh perubahan status Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Sangkareang menjadi Fakultas Hukum Universitas Mataram (UNRAM).
1
3. SARANA DAN PRASARANA Berikut ini adalah sarana dan prasarana yang ada pada Program Studi Diploma III Akuntansi Tahun 2016: Tabel 1. Keadaan Sarana dan Prasarana Program Studi Diploma III Akuntansi tahun 2016
Sarana pendukung Non-Akademik
Sarana pendukung Non-Akademik
Sarana pendukung akademik
Jenis Perkuliahan Praktik/ Praktikum
Penyelenggaraan Program Studi
Penyelenggaraan Program Studi
Nama
Jumlah unit per satuan kerja
Ruang Baca D3 Ruang Kelas
1 ruang 4 ruang
Laboratorium Komputer
1 ruang
Ruang Mushalla/ PSI Mushalla Toilet Mushalla Tempat Wudhu Kursi White Board Kipas Angin Air Conditioner Meja Dosen Mimbar OHP Wireless LCD Projector UPS Screen Toilet Ruang Kaprodi Ruang Sekretaris Ruang Perlengkapan Ruang Akademik Ruang Keuangan Gudang Ruang Tunggu
1 unit 1 unit 2 unit 2 unit 360 unit 9 unit 8 unit 8 unit 4 unit 1 unit 4 unit 3 unit 4 unit 1 unit 1 unit 4 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 2 unit 1 unit
4. PROGRAM STUDI/JURUSAN DI LINGKUNGAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Pada saat ini Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNRAM telah menunjukkan perkembangan yang pesat, baik secara fisik maupun jumlah program studi yang dibina. Tercatat sampai dengan tahun 2013 jumlah program studi yang ada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram untuk jenjang Strata 2 sebanyak 3 program studi, jenjang Strata 1 sebanyak 3 jurusan, termasuk Strata 1 Reguler Sore sebanyak 2 program studi dan Program Studi Diploma III yaitu; Program D III Akuntansi, D III Perpajakan, dan Program D III Pariwisata. Berdasarkan SK Rektor Unram No. 3832/J18.H/HK.01.11/1997 tentang penyelenggaraan Program Diploma III Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Mataram, maka pada tahun akademik 1997/1998 mulai menerima mahasiswa baru, namun pada tahun 1998/1999 penerimaan mahasiswa baru ditunda karena harus menunggu ijin dari Dirjen Dikti. Melalui SK Dirjen DIKTI No. 146/DIKTI/Kep/2000, tanggal 12 Mei 2000 dinyatakan bahwa Program Diploma III Akuntansi dan Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram secara resmi dinyatakan disetujui berdirinya. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Nomor 1260/SK/BAN-PT/Akred/Dpl-III/XII/2015 dinyatakan bahwa Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi Unram mendapat akreditasi dengan nilai B dan memiliki ijin operasional yang sah dari Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen lainnya.
2
5. VISI, MISI DAN TUJUAN PROGRAM STUDI DIPLOMA III AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MATARAM VISI : “ Terwujudnya Program Studi D III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram Sebagai Pusat Pengembangan Ilmu Akuntansi Terapan Serta Berperan Dalam Pengembangan Masyarakat Di Kawasan Timur Indonesia 2016 ” MISI : Sejalan dengan Visi di atas dan juga Tridharma Perguruan Tinggi, misi Program Studi D-III Akuntansi adalah: a. Menyelenggarakan pelayanan pendidikan yang unggul b. Menyelenggarakan kerjasama kemitraan terkait dengan Praktek Kerja Lapangan c. Membangun sistem tata kelola perguruan tinggi yang berorientasi pada good governance. d. Menyelenggarakan proses layanan pendidikan yang berbasis pada teknologi informasi TUJUAN : a. Menghasilkan lulusan yang berguna bagi kemajuan bangsa Indonesia di bagian timur. b. Menghasilkan lulusan Ahli Madya yang memiliki keterampilan akuntansi dan bisnis. c. Menghasilkan lulusan Ahli Madya yang profesional, tangguh, dan siap pakai d. Menghasilkan lulusan Ahli Madya yang mempunyai jiwa kewirausahaan 6.
PENGELOLA PROGRAM UNIVERSITAS MATARAM
D
III
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
Program Diploma III Akuntansi Tabel 2. Pengelola Program Studi Diploma III Akuntansi Ketua Sekretaris
3
Periode
Drs. I Gde Mandra., M.Si
Drs. Sulaiman Sarmo, M.Si
1997–2001
Drs. I Gde Mandra., M.Si
Drs. Sulaiman Sarmo, M.Si
2001–2005
Dr. H. Zainal Abidin, Drs., M.Si
Drs. Alamsyah AB., MP.
2005–2009
Dr. H. Zainal Abidin, Drs., M.Si
Drs. Alamsyah AB., MP.
2009–2014
Animah, SE.,M.Si
Rahmi Sri Ramadhani, SE.,M.Si
2014-2015
Animah, SE., M.Si
Lukman Effendy, SE., MA
2015-Skrg
DAN
BISNIS
7.
UNSUR PIMPINAN DAN PELAKSANA AKADEMIK
DEKAN Dr. Muaidy Yasin, MS.
Wakil Dekan I Dr. Sahri, MS.
Wakil Dekan II Dr. H. Busaini, M.Si.
Ketua Prodi DIII Akuntansi Animah, SE., M.Si.
Wakil Dekan III Drs. Sarifudin, MM.
Sekretaris Prodi DIII Akuntansi Lukman Effendy, SE., MA
BAGIAN KEDUA : TATA TERTIB PENDIDIKAN BAB I UMUM Pasal 1 Pengertian Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan: 1. PENDIDIKAN adalah pendidikan profesional yang meliputi semua hal dalam proses belajar mengajar sejak mahasiswa pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa sampai dengan saat penyelesaian program studinya. PENDIDIKAN adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spriritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,, keterampilan serta profesionalisme yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 2. MAHASISWA adalah Peserta didik yang terdaftar dan belajar di Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNRAM. 3. DOSEN adalah Pendidik profesional dan ilmuwan yang mengajar pada Program Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNRAM 4. DIPLOMA III dan Program Studi adalah Program Studi Diploma III Akuntansi. 5. FAKULTAS adalah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNRAM 6. UNIVERSITAS adalah Universitas Mataram.
4
Pasal 2 Landasan Pendidikan Pendidikan diselenggarakan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 Tujuan Pendidikan Pendidikan pada Program Studi Diploma III adalah pendidikan profesional, dilaksanakan dengan tujuan: menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki integritas kepribadian yang tinggi, terbuka dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan langsung dalam bidang keahliannya, serta memiliki kemampuan untuk menerapkannya. Pendidikan profesional Program Studi Diploma III diarahkan untuk menciptakan lulusan yang terampil dan memiliki kemampuan kerja pada bidangnya. Pasal 4 Metode Pendidikan Metode pendidikan mencerminkan proses belajar mengajar dengan kegiatan untuk : 1. Mengembangkan cara berpikir kritis, analisis, praktis, bebas, terbuka dan bertanggungjawab. 2. Dilaksanakan secara aktif maupun pasif seperti kuliah, ceramah, responsi, diskusi, seminar, praktikum, serta penugasan lain. BAB II STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA Pasal 5 Struktur Organisasi Program Diploma III Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Mataram
DEKAN Senat Fakultas WD I
WD II
WD III
JURUSAN
Program Diploma III Ketua Prodi
Sekretaris Sub Bagian Akademik, Perlengkapan, Keuangan Staf Pengajar
Pasal 6 Tugas Dekan Dekan adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung langsung kepada rektor, yang mempunyai tugas memimpin pelaksana pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, pembantu civitas akademik dan pelaksana administrasi. Pasal 7 Fungsi Dekan Untuk menyelenggarakan tugas pada pasal 6, Dekan mempunyai Fungsi : 1. Menyelenggarakan pengembangan fakultas 5
2. Membina dan pengembangan penelitian baik secara induvidu maupun secara kelompok dibidang penelitian murni, terapan, murni terapan 3. Melaksanakan kebijakan pengabdian pada masyarakat yang berorientasi pada pola ilmiah pokok 4. Membina dan mengembangkan tenaga edukatif dan administratif. 5. Menjalin hubungan kerjasama yang harmonis diantara civitas akedmik 6. Menyusun buku pedoman pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat. 7. Menyusun rencana kerja fakultas untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang Pasal 8 Tugas Wakil Dekan Wakil Dekan adalah pelaksana tugas sehari-hari dekan terdiri dari : 1. Wakil Dekan I, mempunyai tugas mewakili dekan dalam membantu pelaksananaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat. 2. Wakil Dekan II, mempunyai tugas mewakili dekan dalam membantu pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan 3. Wakil Dekan III, mempunyai tugas mewakili dekan dalam membantu pelaksanaan kegiatan dibidang kemahasiswaan dan pendidikan yang berekstra kurikuler Pasal 9 Fungsi Wakil Dekan Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 8 ayat 1 Wakil Dekan I mempunyai fungsi menilik dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas dalam hal : a. Perencanaan dan pelaksanaan pendididkan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. b. Pembinaan dan pengembangan tenaga pengajar dan tenaga peneliti. c. Persiapan program pendidikan baru diberbagai tingkat maupun bidang d. Penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa (bersama-sama dengan PD III) e. Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan penelitian dengan semua unsur pelaksana di lingkungan Universitas. f. Pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. g. Kerjasama dengan semua unsur pelaksana di lingkungan Universitas dalam setiap usaha penunjangnya. h. Memilih dan menyusun daftar mahasiswa peserta KKN/KKU Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 8 ayat 2 Wakil Dekan II mempunyai fungsi mengawasi dan memlihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas yang meliputi urusan : a. Pengelolaan keuangan, kepegawaian dan perlengkapan b. Kerumahtanggaan dan pemeliharaan ketertiban c. Pengelolaan ketatausahaan d. Penyelenggaraan hubungan masyarakat e. Pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum f. Pembinaan dan pengembangan tenaga administratif Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 8 ayat 3, Wakil Dekan III mempunyai fungsi menkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas meliputi : a. Pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antar lain dalam seni budaya dan olahraga sebagai bagian pembinaan civitas akademika yang merupakan sebagian dari tujuan pendidikan tinggi pada umumnya. b. Pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa. c. Pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan bersama dengan Pembantu Dekan I. d. Kerjasama dengan fakultas lain di lingkungan Universitas dalam usaha di bidang kemahasiswaan. 6
e. Menciptakan iklim pendidikan yang kondusif dalam kampus, membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. f. Pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian pada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan g. Pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan yang bereksta kokulikuler h. Pembinaan hubungan antar alumni dan almamater
1.
2. 3. 4.
Pasal 10 Senat Fakultas Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk fakultas yang bersangkutan dengan pokok : a. Merumuskan kebijakan akademik Fakultas b. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan kepribadian dosen c. Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas d. Menilai pertanggungjawaban pimpinan Fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Universitas mengenai dekan yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas. Senat fakultas terdiri atas guru besar; pimpinan fakultas, ketua jurusan, dan wakil dosen. Senat fakultas diketahui oleh Dekan yang dibantu oleh seorang sekretrais senat yang dipilih dari para anggota.
Pasal 11 Jurusan 1. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam sebagian atau satu cara ilmu pengetahuan, teknologi, seni tertentu 2. Jurusan dapat membentuk program studi, laboratorium, dan/atau studio jurusan terdiri atas : a. Unsur pimpinan: ketua dan sekretaris jurusan b. Unsur pelaksana akademis : para dosen c. Unsur pendukung administrasi 3. Ketua jurusan bertanggungjawab kepada Dekan Pasal 12 Program Studi Program studi merupakan unsur pokok bagi pelaksanaan tugas jurusan di lingkungan fakultas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1. Penyelenggaraan program studi disesuaikan dengan tujuan dan keperluan pembangunan nasional umumnya dan pembangunan di bidang pendidikan khususnya. Program studi diselenggarakan pada jurusan yang relevan sesuai dengan jalur dan jenjang pendidikannya. Apabila tidak ada jurusan yang relevan, program studi diselenggarakan oleh fakultas. Penyelenggaraan setiap program studi dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab langsung kepada ketua jurusan atau kepada Dekan apabila tidak ada jurusan yang relevan. Dalam melaksanakan tugas bagi pelaksanaan tugas jurusan, ketua program studi berfungsi : a. Menyusun Program Studi menyeluruh dan Program Studi semester bagi bidangnya. b. Membantu pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kurikulum pada bidangnya. c. Membuat susunan penawaran paket mata kuliah d. Melaksanakan pengaturan dan penyelenggaraan ujian e. Melaksanakan pengembangan dan pemasyarakatan teknologi tepat guna. Pasal 13 Dosen Dosen adalah pemangku jabatan fungsioanal di lingkungan jurusan dan bertanggungjawab langsung kepada ketua jurusan, yang bertugas melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada 7
masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka memberikan kebutuhan, dan minat mahasiswa dalam proses pendidikannya. Pasal 14 Fungsi Dosen Untuk melaksanakan tugas pada pasal 13 setiap dosen mempunyai fungsi: 1. Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan dalam disiplin ilmu yang melaksankan tanggungjawabnya. 2. Mengembangkan bidang keahlian atau ilmunya. 3. Merencanakan dan melaksanakan penelitian. 4. Menerapkan hasil-hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat. 5. Memanfaatkan hasil-hasil pengabdian pada masyarakat sebagai umpan-balik untuk mengembangkan tri dharma perguruan tinggi 6. Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada mahasiswa dalam kegiatan proses belajarmengajar. Pasal 15 Tugas-tugas Dosen Setiap dosen berkewajiban melaksanakan tugas pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan tugas administrasi antara lain dalam bentuk sebagai berikut: 1. Melaksanakan tugas akademik sebagai tersebut dalam SK Dirjen Dikti No. 48/U/1983 tentang beban tugas SKS. 2. Menyiapkan rancangan perkuliahan sesuai Rancangan Perkuliahan Semester (RPS). 3. Mengadakan ujian dan memeriksa serta menyerahkan nilai ujian semester (NUS) beserta komponen-komponennya (U1, U2, U3) dalam daftar yang telah disiapkan di fakultas. 4. Memberikan nasihat akademik maupun non akademik. 5. Melaksanakan pembimbingan Laporan PKL sesuai dengan pedoman penulisan Laporan PKL DIII Akuntansi. 6. Pelaksanaan kewajiban tersebut di atas diatur sesuai dengan persyaratan ilmiah serta pangkat/jabatan dosen.
1. 2.
3. 4. 5.
6.
7.
Pasal16 Penasehat Akademik (PA) Penasehat Akadernik (PA) bagi mahasiswa pada program Diploma, diangkat dari tenaga pengajar pada Program Studi D-III. Penasehat akademik bertugas memberikan nasehat dan bimbingan akademik yang bertujuan agar mahasiswa dapat menyelesaikan program studinya secara efektif dan efisien sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Penasehat Akademik bagi mahasiswa ditetapkan oleh program studi dan ditugaskan sampai mahasiswa yang bersangkutan mengakhiri masa studinya. Jika karena sesuatu sebab, seorang penasehat akademik berhalangan melakukan tugasnya, maka program studi dapat menugaskan dosen tetap lain. Penasehat akademik memberikan pengarahan, bimbingan dan bantuan mahasiswa dalam: a. Perhitungan jumlah SKS dan IP yang dicapai. b. Bimbingan untuk menentukan jenis mata kuliah yang akan diambil. c. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Perkembangan Semester (KPS). d. Membantu memecahkan masalah akademik. Pelaksanaan bimbingan program studi diatur sebagai berikut: a. Bimbingan program studi pada setiap awal semester dilakukan oleh kelompok atau perorangan dalam batas waktu yang telah ditetapkan kalender akademik. b. Bimbingan lainnya dapat dilakukan secara kelompok atau perorangan. Apabila mengalami kesulitan dalam memberikan bimbingan. Penasehat akademik dapat meminta bantuan kepada Unit Pelayanan Bimbingan Konseling Universitas. 8
8. Bila dipandang perlu, pada setiap akhir semester/tahun program studi memberikan laporan tentang perkembangan mahasiswa bimbingan kepada orang tua/wali mahasiswa. Pasal 17 Tata Usaha 1. Bagian tata usaha adalah unit pelayanan teknis dan administrasi di lingkungan program studi. 2. Bagian tata usaha terdiri ada empat sub bagian, yaitu: a. Sub bagian umum dan perlengkapan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan dan urusan administrasi umum. b. Sub bagian pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pendidikan dan pengajaran. c. Sub bagian kemahasiswaan yang bertugas melaksanakan urusan kemahasiswaan dan alumni d. Sub bagian keuangan yang bertugas melaksanakan urusan keuangan dan kesejahteraan. Pasal 18 Fungsi Tata Usaha 1. Untuk melaksanakan tugas tersebut pada pasal 17 bagian tata usaha mempunyai fungsi yang meliputi: a. Melaksanakan urusan pelayanan surat menyurat, kearsipan, dan ekspedisi, urusan pengetikan, dan pengadaan surat, warkat, naskah dan sejenisnya. b. Mengatur penerimaan tamu dan mempersiapkan acara ketua program studi. c. Melaksanakan urusan rapat, pertemuan dan upacara. d. Menyiapkan bahan informasi kegiatan program studi dan pembinaan hubungan dengan masyarakat, serta mengumpulkan dan mengolah umpan balik masyarakat terhadap program studi. e. Menelaah, mempersiapkan dan memperluas peraturan perundang-undangan. f. Melaksanakan tata usaha keuangan dan meliputi menyusun anggaran, pelaksanaan, dan memonitoring pelaksanaannya. g. Melaksanakan pengolahan barang-barang perlengkapan yang meliputi pengadaan, pengaturan, inventarisasi dan penghapusan. h. Menghimpun dan mengolah data informasi untuk keperluan perencanaan program kegiatan program studi. i. Melaksanakan urusan akademik yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan sarana akademik. j. Melaksanakan urusan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni yang meliputi registrasi penalaran, minat dan kerja sama mahasiswa. 2. Untuk melaksanakan tugas urusan perlengkapan dan urusan umum, sub bagian umum dan perlengkapan berfungsi: a. Melaksanakan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi. b. Melaksanakan urusan pengelolaan barang perlengkapan dan mengurus inventaris program studi. c. Memelihara keamanan, kebersihan dan keindahan tata ruang kantor dan lingkungan kampus (program studi). d. Mempersiapakan sarana dan fasilitas rapat, pertemuan, dan upacara. e. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu. f. Mengumpulkan tanggapan dan persepsi masyarakat terhadap program studi. g. Menyiapkan, mengadakan dan menginformasikan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk melaksanakan tugas urusan pendidikan dan pengajaran, sub bagian pendidikan berfungsi: a. Menghimpun dan mengklasifikasi data dan informasi di bidang administrasi dan pengajaran. b. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan dan mempersiapkan bahwan penyusunan peraturan pelaksanaan di bidang administrasi pendidikan dan pengajaran. c. Mempersiapakan bahan penyusunan rencana dan program dari program studi. d. Mempersiapakan konsep petunjuk pelaksanaan di bidang administrasi pendidikan. e. Menghimpun dan mengadakan dokumen yang berhubungan dengan administrasi pendidikan dan pengajaran. f. Mempersiapkan bahan pemberian pelayanan informasi dan berhubungan dengan administrasi pendidikan dan pengajaran. g. Melaksanakan urusan administrasi pendidikan dan pengajaran dan penugasan tenaga pengajar dan peneliti. h. Memonitor pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran di lingkungan program studi. i. Mengurus penyelenggaraan kegiatan upacara wisuda dan dies natalis serta seminar, lokakarya dan sejenisnya. 9
j.
Melaksanakan urusan administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat sepanjang menyangkut fakultas. 4. Untuk melaksanakan tugas urusan kemahasiswaan dan alumni, sub bagian kemahasiswaan berfungsi: a. Menghimpun dan mengklasifikasi data dan informasi di bidang kemahasiswaan dan alumni. b. Melakukan urusan registrasi/herregistrasi mahasiswa dan hasil evaluasi belajar mahasiswa. c. Melaksanakan urusan statistik kemahasiswaan dan alumni. d. Melaksanakan urusan administrasi pembinaan mahasiswa, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa. e. Menyusun laporan sub bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan bagian. 5. Untuk melaksanakan tugas urusan keuangan dan kesejahteraan, sub bagian keuangan berfungsi: a. Mengumpulkan dan mengolah data-data untuk menyusunan anggaran program studi. b. Mempersiapkan bahan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan program studi. c. Melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, termasuk gaji dan perjalanan dinas yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban. d. Melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen pengeluaran. e. Melakukan monitor pelaksanaan anggaran progam studi. f. Menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kepegawaian program studi. g. Menyusun laporan sub bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan bagian. BAB II SISTEM DAN PROGRAM PENDIDIKAN
1. 2. 3.
4.
5.
6. 7. 8.
Pasal 18 Sistem Pendidikan Administrasi pendidikan diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kedit Semester (disingkat SKS). Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja pengajar dan beban penyelenggaraan program. Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan 1-2 jam kegiatan mandiri. Tujuan umum penetapan Sistem Kredit Semester adalah agar penyelenggara program dapat memenuhi tuntutan pembangunan, memungkinkan penyajian program pendidikan dapat bervariasi dan lebih fleksibel sehingga memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program yang sesuai dengan minat dan kemampuannya. Tujuan khusus penerapan Sistem Kredit Semester adalah : a. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar untuk menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. b. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya. c. Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat. d. Memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. e. Memungkinkan pengalihan kredit antar fakultas, antar jurusan atau antar program studi dalam satu perguruan tinggi. f. Memungkinkan kepindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lain atau dari program studi yang satu ke program studi lain yang sejenis. Semester adalah satuan waktu kegiatan akademik selama 14 sampai 16 minggu kuliah termasuk 2 minggu evaluasi dan kegiatan iringannya adalah 1 minggu untuk minggu tenang. Setiap tahun akademik dibagi atas dua semester yaitu semester gasal dan semester genap. Satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) untuk perkuliahan ditentukan atas dasar beban kegiatan yang meliputi 3 macam acara per minggu: a. Untuk Mahasiswa: 1) 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar dalam bentuk kuliah atau praktikum; 2) 60 menit kegiatan akademik terstruktur dan tak terjadwal, tetapi direncanakan oleh tenaga 10
pengajar, misalnya dalam bentuk pemberian tugas. penyelesaian soal/pekerjaan rumah, resensi buku/pustaka; 3) 60 menit kegiatan akademik mandiri untuk mendalami, mempersiapkan tugas akademik misalnya membaca buku referensi; b. Untuk Dosen: 1) 50 menit kegiatan tatap muka terjadual dengan mahasiswa; 2) 60 menit kegiatan perencanann dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur; 3) 60 menit pengembangan materi kuliah. 9. Satu satuan kredit semester (1 SKS) bagi praktikum, kerja lapangan, seminar, penelitian dan lain-lain adalah usaha akademik yang bersifat fisik atau psikomotor selama 4 – 5 jam/minggu/semester atau usaha/kegiatan fisik atau psikomotor selama 64 - 85 jam/semester.
1.
2.
3. 4
5.
6. 11
Pasal 19 Program Pendidikan Program pendidikan yang diselenggarakan adalah program pendidikan profesional Diploma III Akuntansi dengan beban studi kumulatif minimal 110 SKS dan maksimal 120 SKS yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu minimal 6 semester dan maksimal 10 semester setelah pendidikan menengah. Program Studi D III Akuntansi bertujuan untuk menghasilkan tenaga profesional dengan keterampilan: a. Mampu dan terampil dalam melaksanakan pencatatan transaksi-transaksi badan usaha menurut metode akuntansi perusahaan/entitas lain. b. Mampu menyiapkan dan menyusun laporan keuangan suatu badan usaha/entitas lain serta mampu menyajikan data informasi akuntansi sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi pimpinan c. Mampu melaksanakan tugas pemeriksaan laporan keuangan suatu badan usaha d. Mampu membantu para akuntan dalam melaksanakan tugasnya. Penentuan Program Studi D III dilaksanakan sejak penerimaan mahasiswa baru. Kurikulum Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram berdasarkan kurikulum nasional; SK Mendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasisiwa dan SK Mendiknas Nomor : 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti dan Institusi : a. Mata Kuliah Pengembangan Keperibadian (MPK) yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Jumlah SKS MPK 8 SKS. b. Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu. Jumlah SKS MKK 30 SKS. c. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKKB) yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli dengan kekayaan berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai. Jumlah SKS MKKB 33 SKS. d. Mata Kuliah Prilaku Berkarya (MKPB) yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan prilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai. Jumlah SKS MPB maksimal 23 SKS . e. Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MKBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya. Jumlah SKS MBB 16 - 26 SKS. Alokasi dan komposisi kelompok Mata Kuliah Program Studi D III Akuntansi sebagai berikut: Tabel 3. Alokasi dan Komposisi Kelompok Mata Kuliah Program Studi D - III Akuntansi 1 MPK 8 SKS 2 MKK 30 SKS 3 MKKB 33 SKS 4 MKPB 23 SKS 5 MKBB 16 – 26 SKS Jumlah 110 – 120 SKS a. MPK diprogramkan pada semester awal. b. MKK, MKKB diprogramkan lebih awal dari MKPB dan MKBB
Pasal 20 Rencana Studi 1. Rencana studi dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dilaksanakan di bawah persetujuan dosen wali dan dalam batas waktu yang ditentukan dalam kalender akademik serta diajukan kepada bagian administrasi akademik pada program Diploma III Akuntansi. 2. JumIah Satuan Kredit Semester (SKS) yang boleh diprogramkan oleh seorang mahasiswa adalah: Tabel 4. Batas Beban SKS Maksimal yang dapat Diprogramkan SKS maks.dapat diambil berdasar IP yang Jumlah SKS dicapai Direncanakan Dicapai 0,001,502,002,50- 3,00-4,00 1,49 1,99 2,49 2,99 19-24 19-24 16 18 20 22 24 19-24 13-18 15 17 19 21 23 19-24 7-12 13 15 17 19 21 19-24 0-6 12 12 14 16 18 13-18 13-18 14 16 18 20 22 13-18 7-12 12 14 16 18 20 13-18 0-6 12 12 13 15 17 7-12 7-12 12 13 15 17 19 7-12 0-6 12 12 12 14 16 0-6 0-6 12 12 12 13 15 Catatan : Untuk semester I, mahasiswa memprogramkan seluruh paket mata kuliah yang ditawarkan. 3. Mahasiswa tidak diperkenankan untuk memprogramkan dalam KRS lebih dari maksimum SKS yang ditentukan. 4. Perubahan KRS dan pembatalan mata kuliah dapat dilaksanakan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam kalender akademik fakultas/ universitas. Pasal 21 Perkuliahan, Praktikum dan Ujian
1. Perkuliahan a. Setiap mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah pada setiap mata kuliah yang telah diprogramkan sesuai dengan jadwal kuliah yang berlaku, dan mahasiswa tidak diperkenankan berpindah kelas dari kelas yang sudah ditetapkan berdasarkan pembagian ruangan ke kelas lain tanpa seijin program. b. Perkuliahan diatur sedemikian rupa sesuai dengan kalender akademik yang berlaku. c. Kuliah reguler diadakan dua semester setiap tahun yaitu semester gasal dan semester genap dengan jumlah satuan kredit semester yang boleh diprogramkan sesuai dengan pasal 18 ayat 7 Buku Pedoman ini. d. Selain perkuliahan rutin setiap semester, juga diselenggarakan Kuliah Semester Pendek (KSP) sepanjang dibutuhkan yang diselenggarakan pada akhir tahun akademik yang bertujuan untuk memperbaiki indeks prestasi dan dapat mempercepat penyelesaian masa studi mahasiswa. Penyelenggaraan KSP diatur tersendiri berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Praktikum a. Setiap Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah Praktikum dalam bentuk latihan-latihan simulasi data, dan dilaksanakan di ruang lab, maupun di ruang kelas. b. Praktikum mata kuliah diatur sedemikian rupa, sehingga mata kuliah tersebut muncul pada semester berikutnya setelah mata kuliah tersebut dikuliahkan. c. Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan pada semester akhir (Semester VI) bagi mahasiswa yang telah mencapai sekurang-kurangnya 100 SKS dalam bentuk magang atau sejenisnya, dengan terlebih dahulu diberikan pembekalan, dan pembekalan ini wajib diikuti oleh mahasiswa yang telah mencapai sekurang-kurangnya 80 sks. Pelaksanaan PKL tersebut diatur dalam buku petunjuk PKL tersendiri. 3. Ujian Setiap mahasiswa berhak untuk mengikuti ujian dengan syarat: a. Telah terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang berjalan. b. Mata Kuliah telah diprogramkan pada Kartu Rencana Studi (KRS). c. Telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 75 persen dari seluruh frekuensi tatap muka (kegiatan akademik) suatu mata kuliah pada semester yang bersangkutan. 12
d. Telah memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang ditentukan oleh Universitas, Fakultas dan Program Studi dan tidak melakukan pelanggaran etika berat. e. Mahasiswa yang berhalangan hadir pada saat Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester karena sakit atau mendapat tugas dari Fakultas/Unram, diberi kesempatan mengikuti ujian susulan yang diselenggarakan kemudian, dengan syarat mendaftarkan diri ke Sub. Bagian Pendidikan Program Studi Diploma III Akuntansi dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah (surat keterangan dokter atau surat tugas) paling lambat 2 x 24 jam setelah mata kuliah tersebut diuji. f. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ujian, baik ujian tengah semester maupun ujian semester, semuanya dilaksanakan di kelas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan program, sedangkan mahasiswa wajib mentaati tata tertib ujian yang telah ditetapkan program (Tata Tertib Ujian dapat dilihat pada Lampiran III).
1. 2. 3.
13
Pasal 22 Bentuk dan Jenis Ujian Ujian adalah penilaian formal yang dimaksudkan untuk: a. Mengukur penguasaan mahasiswa atas materi mata kuliah yang telah diikuti b. Mengetahui keberhasilan dosen dalam melaksanakan tugasnya. Ujian dapat berbentuk lisan dan atau tulisan Jenis Ujian: a. Ujian Utama Ujian utama atau ujian semester terdiri atas : 1. U1 = Quiz, penugasan dan lain-lain selama semester berjalan. Ul berbobot 20 %, pelaksanaannya diatur oleh dosen pengampu mata kuliah. 2. U2 = Ujian Tengah Semester (UTS), berbobot 30% dan pelaksanaannya diatur oleh program. 3. U3 = Ujian Akhir Semester (UAS), berbobot 50 % dan pelaksanaannya diatur oleh program sesuai kalender akademik dalam bentuk tertulis. 4. Bila hasil ujian utama dimaksud belum memenuhi ketentuan bagi penyelesaian program studinya maka mahasiswa yang bersangkutan boleh memprogramkannya kembali selama jangka masa studi. 5. a. Bagi mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian tengah semester dan semester (U2 atau U3) dengan keadaan yang terpaksa, kepadanya dapat diberikan ujian susulan dengan alasan/rekomendasi yang kuat dan sah dengan menyampaikan informasi paling lambat 2 (dua) hari setelah mata kuliah yang bersangkutan diuji. b. Teknis ujian susulan tersebut diatur berdasarkan ketentuan yang ada, dan dilaksanakan satu minggu setelah ujian hari terakhir selesai . b. Ujian Perbaikan 1. Ujian perbaikan adalah ujian untuk memperbaiki nilai ujian utama dan diperkenankan hanya kepada mahasiswa yang tidak memiliki lagi kesempatan memprogramkan mata kuliah tersebut, dan/atau yang memenuhi syarat untuk diyudisium 2. Mata kuliah yang boleh diikuti dalam ujian perbaikan adalah mata kuliah yang pernah diprogramkan dalam KRS akan tetapi mempunyai mutu yang rendah/bernilai D+, D dan E. 3. Jumlah sks yang diperkenankan dilakukan ujian perbaikan maksimal 10 sks. 4. Ujian perbaikan hanya diperkenankan satu kali selama mahasiswa mengikuti program pendidikan yaitu pada akhir program pendidikan. 5. Ujian perbaikan diadakan secara tertulis/lisan bersamaan dengan pelaksanaan ujian semester yang rutin, atau dijadwalkan tersendiri oleh penyelenggara program. c. Ujian Susulan 1. Ujian susulan adalah adalah ujian yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan, yang diberikan kepada mahasiswa dalam keadaan khusus. 2. Keadaan khusus yang dimaksudkan dalam ayat 1 di atas disebabkan : a. Sakit, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. b. Orang tua/saudara kandung meninggal dunia atau Upacara Ngaben orang tua kandung, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah c. Ibadah haji dan umroh yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. c. Menjadi Utusan Universitas/Daerah, yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi atau Surat Tugas oleh Dekan/Rektor. 3. Keadaan khusus pada ayat 2 di atas harus diberitahukan segera ke fakultas/program studi sebelum mata kuliah yang bersangkutan diujikan atau paling lambat 2 x 24 jam setelah mata
kuliah tersebut diuji. 4. Teknis ujian susulan tersebut diatur berdasarkan ketentuan yang ada, dan dilaksanakan satu minggu setelah ujian hari terakhir selesai Pasal 23 Nilai Ujian 1. Nilai Akhir (NA) suatu mata kuliah diperoleh dengan memperhitungkan semua nilai masing-masing mata kuliah yang diprogramkan dalam semester bersangkutan, dengan rumus: A. Mata Kuliah tanpa Praktikum: NA =
{(U1 x 20) + (U2 x 30) + (U3 x 50)} 100
B. Mata Kuliah dengan Praktikum: 𝑁𝐴 = 𝑆𝑝 𝑃 + 𝑆𝑘
20. 𝑈1 + 30. 𝑈2 + 50. 𝑈3 100
1 𝑆𝑝 + 𝑆𝑘
Keterangan : NA = Nilai Akhir U1 = Nilai Kuis/Penugasan/Lainnya U2 = Nilai UTS U3 = Nilai UAS P = Nilai Praktikum Sp = sks Praktikum Sk = sks Kuliah 2. Nilai ujian semester suatu mata kuliah ditulis dengan huruf mutu : A, B+, B, C+, C, D+, D dan E atau angka mutu : 4,0 ; 3,5 ; 3,0; 2,5 ;2 ; 1,5 ; 1 dan 0. Huruf Mutu A B+ B C+ C D+ D E
Tabel 5. Nilai Ujian Semester Suatu Mata Kuliah Angka Mutu Sebutan Istimewa 4,0 3,5 Sangat Baik Baik 3,0 Lebih dari Cukup 2,5 Cukup 2,0 1,5 Kurang dari Cukup Kurang 1,0 Sangat Kurang 0,0
3. Nilai ujian perbaikan adalah maksimal C 4. Apabila mahasiswa dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS), maka nilai U1 dan U2 tidak diperhitungkan/tidak diakui (Tatib Akademik Unram TA 2014/2015:16), dan diberikan nilai TB pada mata kuliah yang bersangkutan. Pasal 24 Sistem Penilaian 1. Penilaian adalah usaha membandingkan hasil pengukuran (nilai hasil belajar) terhadap suatu bahan pembanding atau patokan. 2. Sistem penilaian yang digunakan adalah penilaian absolut atau penilaian acuan patokan (PAP). 3. Sistem penilian absolut atau Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah sistem yang digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan mahasiswa atas dasar kriteria yang sudah ditetapkan. a. Penilaian Acuan Patokan (PAP) digunakan dengan patokan sebagai berikut :
14
Derajat Penguasaan ≥ 80 72 - < 80 65 - < 72 60 - < 65 56 - < 60 50 - < 56 46 - < 50 < 46
Tabel 6. Penilaian Acuan Patokan (PAP) Nilai Nilai Mutu Angka Mutu/ Nilai Konversi A 4,0 B+ 3,5 B 3,0 C+ 2,5 C 2,0 D+ 1,5 D 1,0 E 0
b. Khusus untuk penilaan absolut konversi NA ke dalam huruf sesuai pedoman yang telah ditentukan. Pasal 25 Evaluasi Keberhasilan Studi 1. Evaluasi keberhasilan studi dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) yang dihitung sebagai berikut:
IPK =
𝑛 𝑖=0 𝐾 𝑖 𝑁 𝑖 𝑛 𝐾 𝑖=0 𝑖
Keterangan : Ki = bobot kredit (sks) mata kuliah ke i Ni = Nilai konversi mata kuliah yang ke i I = 1,...,n (mata kuliah yang telah diprogramkan dan digunakan dalam perhitungan IPK)
Contoh : Seorang mahasiswa setelah ujian Semester I mendapat Nilai Akhir Semester sebagai berikut : Tabel 7. Contoh Penghitungan Indeks Prestasi Nilai Bobot No. Mata Kuliah SKS Relatif Nilai 1. Pendidikan Agama 2 3,5 B+ 2. Bahasa Inggris 3 A 4 3. Pengantar Bisnis 2 B 3 + 2,5 4. Pengantar Ekonomi 3 C 5. Pengantar Manajemen 3 B 3 6. Pengantar Akuntansi I 3 D 1 7. Matematika Keuangan 3 A 4 8. Bahasa Indonesia 2 B 3 Perhitungan IP mahasiswa adalah sebagai beikut : IP =
2 × 3,5 + 3 × 4 + 2 × 3 + 3 × 2,5 + 3 × 3 + 3 × 1 + 3 × 4 + (2 × 3) 2+3+2+3+3+3+3+2 IP =
62,5 = 2,98 21
2. Evaluasi keberhasilan studi dilaksanakan pada setiap akhir semester dan meliputi mata kuliah yang diprogramkan pada semester tersebut. 3. Evaluasi akhir keberhasilan studi, pada program pendidikan profesional Diploma Tiga Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram dilakukan pada akhir program studi untuk menyatakan bahwa seorang mahasiswa telah berhasil menyelesaikan pendidikan Program Diploma Tiga, yaitu setelah mahasiswa mencapai: a. Jumlah SKS yang telah dicapai sesuai dengan pasal 19 ayat 1 b. Indek prestasi (IP) Minimal 2,0 c. Nilai ujian semester MPK dan nilai PKL/Karya Tulis minimal C. d. Minimal nilai C; Mata Kuliah Pengantar Akuntansi I 15
e. Nilai D maksimal 4 buah yang terdiri atas 1 mata kuliah inti dan 3 mata kuliah institusional. f. Tidak terdapat nilai E. 4. Kepada mahasiswa yang tidak mampu memenuhi butir 3 di atas maksimal selama 10 semester akan dinyatakan DO (Drop Out) dan dapat diberikan surat keterangan dan transkrip nilai yang menyatakan jumlah SKS dan IP yang telah dicapai.
1. 2. 3.
4.
5.
Pasal 26 Yudisium dan Predikat Kelulusan Yudisium adalah keputusan kelulusan seorang mahasiswa yang telah menyelesaikan Program Studi Diploma III Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNRAM setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dinyatakan dalam surat keputusan Dekan. Untuk keperluan mengikuti yudisium mahasiswa diwajibkan sudah menyerahkan Karya Tulis yang sudah dijilid (3 eksemplar) dengan telah dibubuhi tanda tangan dosen pembimbing dan disahkan oleh Ketua Program serta Dekan, serta softcopy laporan PKL. Predikat kelulusan dalam yudisium adalah sebagai berikut: a. Cumlaude (dengan pujian) : bila memperoleh IP 3,51 – 4, tidak mempunyai nilai D, dan lama studi maksimum n tahun (3 tahun) b. Sangat memuaskan bila memperoleh IPK antara = 2,76 - 3,50 c. Memuaskan bila memperoleh IPK antara 2,00 –2,75 Predikat pada butir 3a di atas diberikan kepada mahasiswa yang menyelesaikan studi dengan ketentuan: a. Tidak mempunyai nilai D. b. Waktu penyelesaian studi maksimal n tahun (masa studi minimum) tanpa diperhitungkan waktu selama memperoleh cuti akademik. Mahasiswa yang mempunyai IPK seperti pada butir 3a tetapi tidak memenuhi ketentuan pada butir 4 predikat kelulusannya diturunkan satu tingkat.
Pasal 27 Karya Tulis Karya Tulis disusun oleh seorang mahasiswa yang akan mengakhiri masa studinya, dalam bentuk laporan hasil praktek kerja lapangan. Adapun ketentuan serta sistimatika karya tulis dimaksud diatur dalam pedoman PKL dan penulisan laporan hasil praktek kerja lapangan tersendiri. Pasal 28 Wisuda 1. Semua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam acara yudisium, wajib mengikuti wisuda yang diselenggarakan oleh Universitas Mataram. 2. Mahasiswa yang akan mengikuti wisuda harus memenuhi persyaratan/kewajiban yang telah ditetapkan baik dari universitas, fakultas, dan program, termasuk kewajiban menyerahkan laporan yang telah disahkan oleh Program Diploma. BAB III PENDAFTARAN MAHASISWA, SANKSI AKADEMIK DAN LAIN-LAIN Pasal 30 Pendaftaran 1. Mahasiswa baru adalah mereka yang baru pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa pada program Studi D-III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) atau dengan cara lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2. Mahasiswa lama adalah mahasiswa yang masih mempunyai hak sebagai mahasiswa Program Studi DIII Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram, yaitu mereka yang mendaftarkan diri atau tidak mendaftarkan diri, tetapi masih dalam tenggang waktu 2 tahun berturut-turut 3. Mahasiswa pindahan adalah mereka yang pindah dari Program Studi D-III Akuntansi Universitas negeri lain.
16
1.
2.
3.
4. 5.
6.
1. 2. 3. 4. 5. 6.
17
Pasal 31 Syarat-syarat Pendaftaran Mahasiswa dan Pindahan Syarat-syarat pendaftaran menjadi mahasiswa baru: a. Lulus ujian seleksi b. Berbadan sehat dan tidak cacat mental yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter. c. Telah membayar SPP dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku d. Menyerahkan pas foto terbaru hitam putih 3 x 4 cm dan 4 x 6 cm masing-masing 2 (dua) lembar. Syarat-syarat pendaftaran ulang mahasiswa lama: a Telah membayar SPP pada tahun akademik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c Bukan mahasiswa putus kuliah atau drop out. d Bukan mahasiswa yang diberhentikan tidak dengan hormat. Syarat-syarat untuk mahasiswa pindahan : a. Mengajukan surat permohonan menjadi mahasiswa kepada Rektor b. Permohonan dilakukan pada akhir semester sebelum dimulainya tahun akademik baru c. Terdaftar (dan aktif kuliah) minimal selama dua semester pada PTN asal, dan sesuai dengan salah satu jenjang pendidikan dan fakultas atau bagian fakultas (jurusan/program studi) sejenis yang ada dalam lingkungan Universitas Mataram sepanjang kapasitas kelas masih tersedia d. Mempunyai IP tiap semester ≥ 2,0; dan jika terdapat nilai D harus diprogramkan kembali e. Bukan mahasiswa putus kuliah (drop out) f. Menyerahkan surat rekomendasi atau syarat pindah dari Rektor Universitas asal mahasiswa yang bersangkutan (bila permohonan pada butir b diterima) g. Membayar SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada saat yang bersamaan dengan mahasiswa lama sebagaimana diatur pada ayat 2 h. Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar i. Menyerahkan surat pernyataan pindah dari orang tua/wali/penyandang dana pendidikan yang pindah ke Mataram atau memang berdomisili di Mataram j. Membayar kewajiban-kewajiban lain yang ditentukan oleh Universitas/Fakultas. a. Penerimaan dan pendaftaran mahasiswa baru dilaksanakan oleh Universitas b. Penerimaan dan pendaftaran mahasiswa lama dan pindahan dilakukan oleh Universitas atas pertimbangan Fakultas/Program. Izin meninggalkan studi, atau disebut cuti akademik, diajukan kepada Rektor dan ditembuskan kepada Dekan setelah mengikuti sekurang-kurangnya satu semester dan sebelum pelaksanaan ujian tengah semester berlangsung. Cuti selama masa studi tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali satu semester serta tidak berurutan. SPP dibayar untuk per semester dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Universitas dan waktu pembayaran sesuai dengan Kalender Akademik. PasaI 32 Sanksi Akademis Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan program studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikeluarkan dari program Diploma dan tidak diperbolehkan mendaftar kembali sebagai mahasiswa. Mahasiswa yang meninggalkan studi baik secara berturut-turut maupun secara terputus-putus dalam waktu lebih dari 2 tahun, dianggap mengundurkan diri dan dikeluarkan dari program diploma serta tidak diperkenankan mendaftar kembali sebagai mahasiswa. Jangka waktu meninggalkan studi tanpa ijin Ketua Program/Dekan/Rektor diperhitungkan dalam batas waktu studi dan evaluasi. Mahasiswa baru, apabila setelah mendaftarkan diri ternyata sama sekali tidak mengikuti kegiatan akademik yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dikeluarkan dari program Diploma. Mahasiswa yang melanggar peraturan yang berlaku pada program Diploma, mencemarkan nama baik dan merugikan program Diploma/Fakultas/Universitas dapat dikenakan sanksi, berupa teguran lisan atan tertulis, penangguhan pelayanan akademis, skorsing atau dikeluarkan dari Program Diploma. Selanjutnya bagi Mahasiswa yang sudah dikeluarkan tidak diperkenankan mendaftar kembali sebagai mahasiswa.
1. 2.
3.
Pasal 33 Lain-lain Buku pedoman ini berlaku bagi mahasiswa angkatan 2016/2017 dan angkatan berikutnya, sepanjang tidak ada perubahan Bagi Dosen yang belum menyerahkan nilai ujian akhir semester sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pengisian KRS maka lembaga akan memberikan nilai “B” secara merata terhadap Mata Kuliah yang dibina. Jika nilai yang terlambat tersebut masuk setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka akan disesuaikan kembali nilai bagi mahasiswa yang mendapat nilai “A” dan nilai “B” yang sudah diberikan kepada mahasiswa yang tidak mendapat nilai “A” tersebut ditetapkan/tidak mengalami perubahan. Hal-hal lain yang belum diatur dalam buku pedoman ini akan diatur kemudian oleh Program Studi Diploma III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram.
18
BAGIAN KETIGA : LAMPIRAN LAMPIRAN I : PENDEKATAN PENILAlAN Dalam melaksanakan penilaian, digunakan sistem penilaian absolut, yang diperoleh dari hasil pekerjaan (jawaban) tiap mahasiswa atas soal/tugas yang diberikan. Dalam ujian, mahasiswa yang dapat menyelesaikan segala soal/tugas dengan baik diberi nilai tertinggi, yaitu 100, sedangkan yang tidak dapat sama sekali menyelesaikan semua soal/tugas diberi nilai paling rendah, yaitu 0. Batas-batas nilai sub kelompok dalam sistem penilaian absolut ditetapkan sesuai dengan konversi nilai ujian seperti berikut: Huruf Mutu Angka Mutu Kisaran Mutu A 4 ≥ 80 B+ 3,5 72 – < 79 B 3 65 – < 72 C+ 2,5 60 – < 65 C 2 56 – < 60 D+ 1,5 50 – < 56 D 1 46 – < 50 E 0 < 46
19
Sebutan Istimewa Sangat Baik/Baik Sekali Baik Lebih dari Cukup Cukup Kurang dari Cukup Kurang Kurang Sekali
LAMPIRAN II : KURIKULUM, DAN PAKET MATA KULIAH PADA PROGRAM STUDI DIPLOMA III AKUNTANSI SK. MENDIKNAS NO.232/U/2000 No
Kode MK
Jumlah SKS
Mata Kuliah
Kode MK Prasyarat
I. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) 1
D1001KU
Pendidikan Pancasila
2
SKS
-
2
D1002KU
Pendidikan Agama
2
SKS
-
3
D1003KU
Pend. Kewarganegeraan
2
SKS
-
4
D1004KU
Bahasa Indonesia
2
SKS
-
Total
8
SKS
II. Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) 1
D2001WD
Pengantar Ekonomi
3
SKS
-
2
D2002WD
Pengantar Bisnis
2
SKS
-
3
D2003WD
Pengantar Manajemen
3
SKS
-
4
D2004WD
Pengantar Akuntansi I
3
SKS
-
5
D2005WD
Lab. Pengantar Akuntansi I
2
SKS
-
6
D2006WD
Pengantar Akuntansi II
3
SKS
D2004WD
7
D2007WD
Lab. Pengantar Akuntansi II
2
SKS
D2005WD
8
D2008WD
Matematika Keuangan
3
SKS
-
9
D2009WD
Statistik Bisnis
3
SKS
-
10
D2010WD
Lab. Statistik Bisnis
2
SKS
D2009WD
11
D2011WD
Peng. Aplikasi Komputer
2
SKS
-
12
D2012WDF
Akuntansi Syariah
2
SKS
-
30
SKS
Total III. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKKB) 1
D3001WDA
Akuntansi Keuangan I
3
SKS
D2006WD
2
D3002WDA
Lab. Akuntansi Keuangan I
2
SKS
D2006WD
3
D3003WDA
Akuntansi Keuangan II
3
SKS
D3001WDA
4
D3004WDA
Lab. Akuntansi Keuangan II
2
SKS
D3001WDA
5
D3005WDA
Akuntansi Keuangan Lanjut
3
SKS
D3003WDA
6
D3006WDA
Lab. Akuntansi Keuangan Ljt.
2
SKS
D3003WDA
7
D3007WDA
Akuntansi Biaya
3
SKS
D2006WD
8
D3008WDA
Lab. Akuntansi Biaya
2
SKS
D2006WD
9
D3009WDA
Akuntansi Sektor Publik
3
SKS
D3001WDA
10
D3010WDA
Auditing I
2
SKS
D3001WDA
11
D3011WDA
Auditing II
3
SKS
D3010WDA
12
D3012WDA
Lab. Auditing
2
SKS
D3010WDA
13
D3014WDA
Sistem Informasi Akuntansi
3
SKS
D2006WD
33
SKS
Total
20
No Kode MK Mata Kuliah IV. Mata Kuliah Prilaku Berkarya (MPB)
Jumlah SKS
Kode MK Prasyarat
1
D4001WDA
Akuntansi Manajemen
3
SKS
D3007WDA
2
D4002WDA
Manajemen Keuangan
3
SKS
3
D4003WDA
Anggaran (Budgeting)
3
SKS
4
D4004WDA
Aspek Hk. Dalam Perpajakan
2
SKS
D2002WD, D2003WD D2002WD, D2003WD -
5
D4005WDA
Pengantar Perpajakan
3
SKS
-
6
D4006WDA
Akuntansi Perpajakan
3
SKS
7
D4007WDA
Analisa Laporan Keuangan
2
SKS
D2004WD, D4005WDA D2006WD
8
D4008WDA
Praktek Komputer Akuntansi
2
SKS
D2011WD
9
D4009WDA
Praktikum Komp. Akuntansi
2
SKS
D2011WD
23
SKS
Total
V. Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MKBB) 1
D5001PL
Etika Bisnis / Komunikasi
2
SKS
-
2
D5002WPL
3
D5003PL
Bahasa Inggris
3
SKS
-
Bahasa Inggris Bisnis
2
SKS
D5002WPL
4
D5004PL
Kewirausahaan
3
SKS
-
5
D5006PL
Akuntansi Koperasi
3
SKS
D2006WD
6
D5011PL
Lab. Akuntansi Koperasi
2
SKS
D2006WD
7
D5009PL
Akuntansi Perbankan
3
SKS
D2006WD
8
D5010PL
Lab. Akuntansi Perbankan
2
SKS
D2006WD
9
D5012PL
Lab. Akuntansi Perpajakan
2
SKS
D4006WDA
10
D5010WU
PKL (Praktek Kerja Lapangan) Total
4
SKS
-
26
SKS
Keterangan : KU WD WDA
21
= Kuliah Umum = Wajib Dasar = Wajib Dasar Akuntansi
WU PL WPL
= Wajib Umum = Pilihan Lokal = Wajib Pilihan Lokal
KURIKULUM INTI DAN INSTITUSI PROGRAM DIPLOMA III AKUNTANSI
Kode MK
Mata Kuliah
SKS
Kurikulum Inti
Institusi
I. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) 1
D1001KU
Pendidikan Pancasila
2
SKS
√
2
D1002KU
Pendidikan Agama
2
SKS
√
3
D1003KU
Pend. Kewarganegeraan
2
SKS
√
4
D1004KU
Bahasa Indonesia
2
SKS
8
SKS
Total
√ 6
2
II. Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) 1
D2001WD
Pengantar Ekonomi
3
SKS
2
D2002WD
Pengantar Bisnis
2
SKS
√
√
3
D2003WD
Pengantar Manajemen
3
SKS
√
4
D2004WD
Pengantar Akuntansi I
3
SKS
√
5
D2005WD
Lab. Pengantar Akuntansi I
2
SKS
√
6
D2006WD
Pengantar Akuntansi II
3
SKS
√
7
D2007WD
Lab. Pengantar Akuntansi II
2
SKS
√
8
D2008WD
Matematika Keuangan
3
SKS
√
9
D2009WD
Statistik Bisnis
3
SKS
10
D2010WD
Lab. Statistik Bisnis
2
SKS
√
11
D2011WD
Peng. Aplikasi Komputer
2
SKS
√
12
D2012WDF
Akuntansi Syariah
2
SKS
√
30
SKS
18 √
Total
√
12
III. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKKB) 1
D3001WDA
Akuntansi Keuangan I
3
SKS
2
D3002WDA
Lab. Akuntansi Keuangan I
2
SKS
3
D3003WDA
Akuntansi Keuangan II
3
SKS
4
D3004WDA
Lab. Akuntansi Keuangan II
2
SKS
5
D3005WDA
Akuntansi Keuangan Lanjut
3
SKS
6
D3006WDA
Lab. Akuntansi Keuangan Ljt.
2
SKS
√
7
D3007WDA
Akuntansi Biaya
3
SKS
√
8
D3008WDA
Lab. Akuntansi Biaya
2
SKS
√
9
D3009WDA
Akuntansi Sektor Publik
3
SKS
√
10
D3010WDA
Auditing I
2
SKS
√
11
D3011WDA
Auditing II
3
SKS
√
12
D3012WDA
Lab. Auditing
2
SKS
13
D3014WDA
Sistem Informasi Akuntansi
3
SKS
√
33
SKS
20
Total
√ √ √ √
√ 13
22
Kode MK
Mata Kuliah
SKS
Kurikulum Inti
Institusi
IV. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MPB) 1
D4001WDA
Akuntansi Manajemen
3
SKS
2
D4002WDA
Manajemen Keuangan
3
SKS
√
3
D4003WDA
Anggaran (Budgeting)
3
SKS
√
4
D4004WDA
Aspek Hk. Dalam Perpajakan
2
SKS
√
5
D4005WDA
Pengantar Perpajakan
3
SKS
√
6
D4006WDA
Akuntansi Perpajakan
3
SKS
√
7
D4007WDA
Analisa Laporan Keuangan
2
SKS
8
D4008WDA
Praktek Komputer Akuntansi
2
SKS
√
9
D4009WDA
Praktikum Komp. Akuntansi
2
SKS
√
23
SKS
13
Total
√
√
10
V. Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKBB) 1
D5001PL
Etika Bisnis / Komunikasi
2
SKS
2
D5002WPL
Bahasa Inggris
3
SKS
3
D5003PL
Bahasa Inggris Bisnis
2
SKS
√
4
D5004PL
Kewirausahaan
3
SKS
√
5
D5006PL
Akuntansi Koperasi
3
SKS
√
6
D5011PL
Lab. Akuntansi Koperasi
2
SKS
√
7
D5009PL
Akuntansi Perbankan
3
SKS
√
8
D5010PL
Lab. Akuntansi Perbankan
2
SKS
√
9
D5012PL
Lab. Akuntansi Perpajakan
2
SKS
√
10
D5010WU
PKL (Praktek Kerja Lapangan)
4
SKS
√
26
SKS
7
Total
23
√ √
19
PAKET MATA KULIAH PROGRAM STUDI DIPLOMA III AKUNTANSI No
Kode MK
Semester I 1 D1002KU
Mata Kuliah
Kode MK Prasyarat
SKS
Pendidikan Agama
2
SKS
-
2
D2001WD
Pengantar Ekonomi
3
SKS
-
3
D2002WD
Pengantar Bisnis
2
SKS
-
4
D2003WD
Pengantar Manajemen
3
SKS
-
5
D2004WD
Pengantar Akuntansi I
3
SKS
-
6
D2005WD
Lab. Pengantar Akuntansi I
2
SKS
-
7
D2008WD
Matematika Keuangan
3
SKS
-
8
D4005WDA
Pengantar Perpajakan
3
SKS
9
D5002WPL
Bahasa Inggris
3
SKS
24
SKS
Pendidikan Pancasila
2
SKS
-
Total Semester II 1 D1001KU 2
D1003KU
Pend. Kewarganegeraan
2
SKS
-
3
D1004KU
Bahasa Indonesia
2
SKS
-
4
D2006WD
Pengantar Akuntansi II
3
SKS
D2004WD
5
D2007WD
Lab. Pengantar Akuntansi II
2
SKS
D2004WD
6
D2009WD
Statistik Bisnis
3
SKS
-
7
D4002WDA
Manajemen Keuangan
3
SKS
8
D4003WDA
Anggaran (Budgeting)
3
SKS
9
D4004WDA
Aspek Hk. Dalam Perpajakan
2
SKS
D2002WD, D2003WD D2002WD, D2003WD -
10
D5003PL
Bahasa Inggris Bisnis
2
SKS
D5002WPL
24
SKS
Total Semester III 1 D2010WD
Lab. Statistik Bisnis
2
SKS
D2009WD
2
D2011WD
Peng. Aplikasi Komputer
2
SKS
-
3
D3001WDA
Akuntansi Keuangan I
3
SKS
D2006WD
4
D3002WDA
Lab. Akuntansi Keuangan I
2
SKS
D2006WD
5
D3007WDA
Akuntansi Biaya
3
SKS
D2006WD
6
D3008WDA
Lab. Akuntansi Biaya
2
SKS
D2006WD
7
D4006WDA
Akuntansi Perpajakan
3
SKS
8
D4007WDA
Analisa Laporan Keuangan
2
SKS
D2006WD, D4005WDA D2006WD
9
D5001PL
Etika Bisnis / Komunikasi
2
SKS
-
10
D5012PL
Lab. Akuntansi Perpajakan
2
SKS
D2004WD, D4005WDA
23
SKS
Total
24
No
Kode MK
Semester IV 1 D2012WDF
Mata Kuliah Akuntansi Syariah
2
SKS
D2006WD
2
D3003WDA
Akuntansi Keuangan II
3
SKS
D3001WDA
3
D3004WDA
Lab. Akuntansi Keuangan II
2
SKS
D3001WDA
4
D3009WDA
Akuntansi Sektor Publik
3
SKS
D3001WDA
5
D3010WDA
Auditing I
2
SKS
D3001WDA
6
D4001WDA
Akuntansi Manajemen
3
SKS
D3007WDA
7
D4008WDA
Praktek Komputer Akuntansi
2
SKS
D2011WD
8
D5006PL
Akuntansi Koperasi
3
SKS
D2006WD
9
D5011PL
Lab. Akuntansi Koperasi
2
SKS
D2006WD
22
SKS
Akuntansi Keuangan Ljt
3
SKS
D3003WDA
Total Semester V 1 D3005WDA 2
D3006WDA
Lab. Akuntansi Keuangan Ljt.
2
SKS
D3003WDA
3
D3011WDA
Auditing II
3
SKS
D3010WDA
4
D3012WDA
Lab. Auditing
2
SKS
D3010WDA
5
D3014WDA
Sistem Informasi Akuntansi
3
SKS
D2006WD
6
D4009WDA
Praktikum Komp. Akuntansi
2
SKS
D2011WD
7
D5004PL
Kewirausahaan
3
SKS
-
8
D5009PL
Akuntansi Perbankan
3
SKS
D2006WD
9
D5010PL
Lab. Akuntansi Perbankan
2
SKS
D2006WD
23
SKS
4
SKS
Total Semester VI 1 D5010WU
25
Kode MK Prasyarat
SKS
PKL (Praktek Kerja Lapangan)
-
LAMPIRAN III : TATA TERTIB UJIAN TENGAH DAN AKHIR SEMESTER I. Mahasiswa yang diperkenankan mengikuti ujian adalah yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang berjalan Membawa Kartu Mahasiswa (KTM) dan KRS. Datang 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai. Mahasiswa yang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu. Mahasiswa yang karena lupa, salah jadwal dan tidak hadir dalam pelaksanaan ujian yang semestinya diikuti, tidak mendapat kebijakan ujian susulan atau penggantian ujian ke hari lain. Bagi mahasiswa yang karena lupa dan tidak membawa KTM dan KRS tidak diperkenankan mengikuti ujian. Menempati ruangan dan kursi yang telah ditentukan atau yang telah diatur oleh pengawas. Menaruh semua buku-buku/catatan didepan ruang ujian. Tidak bercakap-cakap atau melihat catatan (kecuali buku/catatan yang dinyatakan boleh dilihat) dan atau menyontek peserta lainnya. Tidak saling meminjamkan alat-alat tulis seperti: pulpen/bolpoin, pensil, penggaris, stip, tipe-x, dll. pada saat ujian sedang berlangsung. Tidak diperkenankan menggunakan sandal tali, kaos oblong, tumit sepatu diinjak, celana yang disobek dan lain-lain yang kurang sopan. Tidak diperkenankan membawa Handphone dan sejenisnya ke dalam ruang ujian. Mahasiswa tidak diperkenankan memasuki ruang ujian karena terlambat, apabila telah ada peserta ujian yang telah selesai ujian dan keluar dari ruang ujian. Mahasiswa tidak diperkenankan keluar ruangan pada saat ujian berlangsung. Memakai jaket almamater Universitas Mataram
II. Mahasiswa yang melanggar tata tertib ujian diatas dikeluarkan dari ruang ujian dan pekerjaan ujiannya dinyatakan batal dan tidak lulus.
26
LAMPIRAN IV: KALENDER AKADEMIK TAHUN AJARAN 2016/2017 SEMESTER GASAL 2016-2017 1
Pascasarjana Pendaftaran
:
Februari - Mei 2016
Testing
:
Minggu I Juni 2016
Pengumuman
:
Minggu III Juni 2016
Daftar Ulang
:
22 - 30 Juni 2016
Matrikulasi
:
Juli - Agustus 2016
2
Test SBMPTN
:
31 Mei 2016
3
Tes Mandiri
:
20 Juli 2016
4
Pembayaran SPP/UKT Mahasiswa Lama
:
1 - 29 Juli 2016
5
Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) / Kegiatan Lapangan
:
September 2016 - Februari 2017
6
Batas Akhir Pengajuan Pindah Program Studi / Pindah Fakultas
:
21 Desember 2016
7
Daftar Ulang / Pembayaran UKT Mahasiswa Baru SNMPTN
:
31 Mei 2016
8
Daftar Ulang / Pembayaran UKT Mahasiswa Baru SBMPTN
:
11 - 16 Juli 2016
9
Daftar Ulang / Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
:
2 - 13 Agustus 2016
10
Konsultasi / Pengisian KRS Mahasiswa Lama
:
8 - 20 Agustus 2016
11
Orientasi dan Pengisian KRS Mahasiswa Baru / KARISMA
:
15 - 27 Agustus 2016
12
Kegiatan Perkuliahan
:
5 September 2016 - 21 Januari 2017
13
Kuliah Tahun Pertama Bersama (TPB) di Gedung Kuliah Bersama
:
5 September 2016 - 21 Januari 2017
14
Perubahan KRS
:
13 - 17 September 2016
15
Dies Natalis UNRAM
:
3 Oktober 2016
16
Batas Akhir Pengajuan Cuti Akademik Semester Gasal 2016/2017
:
22 Oktober 2016
17
Ujian Tengah Semester (UTS)
:
31 Oktober - 12 Nopember 2016
18
Minggu Tenang
:
2 - 7 Januari 2017
19
Ujian Akhir Semester (UAS)
:
9 - 21 Januari 2017
20
Evaluasi dan Penerbitan KHS
:
23 Januari - 4 Februari 2017
SEMESTER GENAP 2016-2017 1
Pembayaran SPP
:
2 - 31 Januari 2017
2
Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) / Kegiatan Lapangan
:
Maret - Agustus 2017
3
Batas Akhir Pengajuan Pindah Program Studi / Pindah Fakultas
:
15 Juni 2017
4
Konsultasi / Pengisian KRS
:
6 - 25 Februari 2017
5
Kegiatan Perkuliahan
:
6 Maret - 15 Juli 2017
6
Kuliah Tahun Pertama Bersama (TPB) di Gedung Kuliah Bersama
:
6 Maret - 15 Juli 2017
7
Perubahan KRS
:
13 - 18 Maret 2017
8
Batas Akhir Pengajuan Cuti Akademik Semester Genap 2016/2017
:
17 April 2017
9
Ujian Tengah Semester (UTS)
:
25 April - 6 Mei 2017
10
Minggun Tenang
:
26 Juni - 1 Juli 2017
11
Ujian Akhir Semester (UAS)
:
3 - 15 Juli 2017
12
Evaluasi dan Penerbitan KHS
:
17 - 29 Juli 2017
27
YUDISUM DAN WISUDA 1
Batas Akhir Yudisium bulan September 2016
:
15 September 2016
2
Batas Akhir Yudisium bulan Januari 2017 (Tidak bayar SPP)
:
31 Januari 2017
3
Batas Akhir Yudisium bulan Maret 2017
:
31 Maret 2017
4
Batas Akhir Yudisium bulan Juli 2017 (Tidak bayar SPP)
:
31 Juli 2017
5
Wisuda Oktober 2016
:
Minggu terakhir bulan Oktober 2016
SEMESTER PENDEK 1
Pendaftaran Peserta & Pengisian KRS
:
1 - 20 Mei 2017
2
Kegiatan Perkuliahan Semester Pendek (termasuk UTS dan UAS)
:
10 Juli -31 Agustus 2017
28