KATA PENGANTAR Tahun 2015 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Strategis Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian 2015-2019. Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian terus berupaya meningkatkan peran melalui penyediaan infrastruktur pada aspek perluasan dan pengelolaan lahan, pengelolaan air irigasi, pembiayaan, pupuk dan pestisida, serta alat mesin pertanian yang mendukung pencapaian sasaran strategis Kementerian Pertanian dalam mewujudkan swasembada padi, jagung dan kedelai. Pencapaian sasaran strategis ini sejalan dengan pencapaian nawacita kabinet kerja periode ini dalam pembangunan infrastruktur pertanian khususnya melalui kegiatan perluasan sawah dan rehabilitasi jaringan irigasi. Sebagaimana tujuan dan sasaran tahun 2015 yang ditetapkan dalam Renstra 2015-2019, Ditjen PSP sesuai dengan tugas dan fungsinya telah melaksanakan program/kegiatan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Perjanjian kinerja antara Dirjen PSP dengan Menteri Pertanian pada tahun 2015. Selanjutnya hasil pencapaian kinerja tersebut akan dijelaskan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditjen PSP tahun 2015. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka telah disusun Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2015 yang memuat hal-hal menyangkut pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome) dan keluaran (output) yang mendukung. Disadari bahwa Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2015 masih perlu penyempurnaan. Untuk itu saran dan masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan guna penyempurnaan di masa yang akan datang. Jakarta,
Februari 2016
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian,
Dr. Ir. Sumarjo Gatot Irianto, MS. DAA NIP. 19601024 198703 1001
i
IKHTISAR EKSEKUTIF Dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian serta memenuhi instruksi Presiden RI No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka dilaksanakan Penyusunan Laporan Kinerja Ditjen PSP. Penyusunan Laporan Kinerja ini didasarkan atas Rencana Strategis (Renstra) dan Penetapan Kinerja (PK) Ditjen PSP, dengan megacu pada Peraturan Presiden Nomor. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian, telah ditetapkan tugas pokok dan fungsi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu mendorong upaya penyediaan infrastruktur menyangkut aspek perluasan dan pengelolaan lahan, pengelolaan air irigasi, pembiayaan, pupuk dan pestisida, serta alat mesin pertanian yang mendukung pembangunan subsektor
tanaman
pangan,
hortikultura,
perkebunan
dan
peternakan.
Dalam
pelaksanaan tugas dimaksud, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian didukung oleh 6 unit kerjas eselon II yaitu Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan, Direktorat Pengelolaan Air Irigasi, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Pembiayaan Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida dan Sekretariat Direktorat Jenderal. Visi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian adalah sebagai motor penggerak tersedianya prasarana dan sarana pertanian, untuk mendukung pembangunan industri berbasis
pertanian
(bioindustri) dalam
rangka
kedaulatan
pangan
dan
kesejahteraan petani. Untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan pula misi sebagai berikut : (1). Mendorong partisipasi para pemangku kepentingan dalam pengembangan dan pengelolaan lahan dan air secara efektif dan efisien untuk kegiatan pertanian berkelanjutan; (2). Menyusun kebijakan pengembangan perluasan areal, pengelolaan lahan dan pengelolaan air yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat petani di pedesaan; (3). Mewujudkan dan mengembangkan sistem pembiayaan usaha pertanian yang fleksibel dan sederhana; (4). Memfasilitasi penyediaan, penyaluran, penggunaan, dan pengawasan pupuk dan pestisida sesuai azas 6 (enam) tepat (jenis, jumlah, tempat,
ii
waktu, mutu dan harga); (5). Meningkatkan pelayanan pendaftaran pupuk dan pestisida; (6). Mengembangkan sistem mekanisasi pertanian dan kelembagaan alat dan mesin pertanian; (7). Mewujudkan sistem manajemen dan administrasi pembangunan prasarana dan sarana pertanian berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pada tahun 2015, sesuai dengan penetapan kinerja Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian
dengan
Menteri
Pertanian,
telah
ditetapkan
sasaran
program
yaitu
Penambahan luas pertanaman yang diukur melalui 2 indikator kinerja yaitu jumlah penambahan luas baku lahan padi seluas 23.000 Ha dan jumlah penambahan luas tanam padi seluas 600.000 Ha. Dari pengukuran 2 indikator kinerja tersebut dapat disimpulkan bahwa 1 indikator yaitu jumlah penambahan luas baku lahan padi tercapai 18.789 Ha dari target seluas 23.000 Ha (81,96%),
termasuk kategori berhasil,
sedangkan 1 indikator kinerja jumlah penambahan luas tanam padi tercapai 312.646 Ha dari target 600.000 Ha (52,11%) termasuk kategori kurang berhasil. Pengukuran capaian indikator kinerja penambahan luas baku lahan dilakukan dengan cara membandingkan angka realisasi kegiatan perluasan sawah TA. 2015 dengan target, sedangkan pengukuran indikator kinerja penambahan luas tanam padi dilakukan dengan cara membandingkan angka realisasi Jumlah penambahan luas tanam padi tahun 2015 dengan angka target penambahan luas tanam padi yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja. Angka realisasi perluasan sawah adalah angka realisasi per 31 Desember 2015. Angka realisasi luas tanam tahun 2015 adalah angka yang dirilis oleh BPS per 25 Januari 2016, sedangkan angka luas tanam tahun 2014 adalah angka tetap yang dirilis oleh BPS. Secara umum, jumlah penambahan luas tanam padi pada tahun 2015 dibandingkan tahun sebelumnya tercapai peningkatan sebesar 2,29% atau terjadi peningkatan sebesar 312.646 Ha. Berdasarkan peningkatan ini, dapat dikatakan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian melalui dukungan kegiatan prasarana dan sarana pertanian yang dilaksanakan sepanjang tahun 2015 berhasil mendukung capaian luas tambah tanam padi di tengahtengah terjadinya pengaruh el nino yang kuat. Namun secara target PK Ditjen PSP, capaian Indikator Jumlah penambahan Luas tanam padi pada tahun 2015 yang dikontribusikan melalui kegiatan utama pengembangan jaringan irigasi termasuk kurang berhasil, hal ini karena beberapa kendala yang dihadapi, sebagai berikut : 1) Kebijakan; Adanya kebijakan tidak boleh duplikasi dengan kegiatan lain dari Kementerian Pertanian mengakibatkan mundurnya transfer dana dan pekerjaan fisik kegiatan pengembangan jaringan irigasi.
iii
2) Administrasi; Adanya revisi DIPA sehingga terjadi realokasi antar kabupaten dan antar provinsi. 3) Geografis; kondisi iklim pada tahun 2015 dipengaruhi oleh el nino Moderat hingga Kuat dengan index yang kuat pada angka 2,48 yang notabene melebihi index el nino kuat tahun 1997 yaitu 2,43. Apabila pada tahun 1997 dengan index el nino yang kuat menghasilkan luas tanam padi
sebesar
10.105.741 Ha menurun tajam dari luas
tanam tahun 1996 yaitu seluas 11.797.984 atau menurun sebesar 14,34%, namun pada tahun 2015 ini, dengan index el nino kuat pada 2,48, masih dapat mencapai luas tanam seluas 13.981.580 Ha dari tahun sebelumnya seluas 13.668.934 Ha atau surplus sebesar 2,29% dari tahun sebelumnya walaupun angka ini masih dibawah dari target PK Ditjen PSP. Bila dibandingkan dari kejadian el nino tahun 1997 yang berakibat penurunan luas tanam sebesar 14,34% dengan el nino tahun 2015 yang dapat menambah luas tanam sebesar 2,29%, boleh dikatakan Ditjen PSP berhasil. 4) Fisik; Sebagian kecil fisik kegiatan pengembangan jaringan irigasi dapat diselesaikan menjelang akhir tahun, sehingga kontribusi terhadap penambahan luas tanam belum seluruhnya dapat dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan, tetapi dapat dimanfaatkan pada musim tanam berikutnya. 5) Perencanaan Kinerja ; penetapan target jumlah penambahan luas tanam padi seluas 600.000 ha diperhitungkan dengan kontribusi pengembangan jaringan irigasi yang dialokasikan pada tahun 2015 dengan asumsi penambahan IP sebesar 0,5 dan bukan ditetapkan dengan mempertimbangkan capaian penambahan luas tanam beberapa periode tahun ke belakang sehingga terjadi penetapan target yang cukup tinggi. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
mendapat dukungan anggaran
tahun 2015 melalui dana APBN senilai Rp3.205.732.300.000,00. Dalam perjalanan tahun anggaran tepatnya Bulan Maret 2015 terjadi penambahan anggaran melalui dana APBNP, sehingga total anggaran Ditjen PSP adalah senilai Rp14.392.200.941.000,00. Dari total anggaran tersebut, kegiatan dilaksanakan oleh Ditjen PSP, Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang sebagian besar dana tersebut dialokasikan
di
daerah
dalam
bentuk
Dana
Tugas
Pembantuan
senilai
Rp10.827.043.416.000,00 dan Dana Dekonsentrasi sebesar Rp678.180.980.000,00 dan juga dana satker pusat senilai Rp2.886.976.545.000,00. Secara total sampai dengan 31 Desember 2015, realisasi penyerapan anggaran Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian
iv
adalah
senilai
Rp.
Rp.
12.978.293.505.478,00
dari
target
anggaran
Rp.
14.392.200.941.000,00 atau sebesar 90,18%. Sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian ke depan, maka perlu dilakukan langkah nyata mulai dari proses perencanaan hingga implementasi pelaksanaan kegiatan di lapang melalui : 1). Perbaikan/review dokumen perencanaan, 2). Peningkatan pembinaan dan pengawalan mulai dari penyusunan RAB kegiatan, pemberkasan bansos, transfer dana dan pelaksanaan konstruksi, 3). Peningkatkan
sistim
monitoring
dan pengendalian
untuk
dapat mengidentifikasi
permasalahan dan solusinya sejak dini serta 4). Peningkatan koordinasi dan dukungan seluruh stakeholders baik di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana pertanian, dan 5). Peningkatan tindakan preventif dan antisipasi terhadap kondisi perubahan iklim yang terjadi.
v
DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ................................................................................................
i
IKHTISAR EKSEKUTIF ............................................................................................
ii
DAFTAR ISI ...............................................................................................................
vi
DAFTAR TABEL .......................................................................................................
viii
DAFTAR GRAFIK .....................................................................................................
ix
DAFTAR GAMBAR ...................................................................................................
x
DAFTAR LAMPIRAN ...............................................................................................
xi
I.
PENDAHULUAN ..........................................................................................
1
1.1. Latar Belakang ......................................................................................
1
1.2. Kedudukan Tugas dan Fungsi .............................................................
2
1.3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja ...................................................
2
1.4. Dukungan Sumber Daya Manusia........................................................
6
1.5. Dukungan Anggaran …….....................................................................
7
PERENCANAAN KINERJA ..........................................................................
10
2.1. Rencana Strategis Tahun 2015 – 2019 ...............................................
10
2.1.1. Visi ............................................................................................
10
2.1.2. Misi ............................................................................................
10
2.1.3. Tujuan dan Sasaran .................................................................
11
2.1.4. Arah Kebijakan .........................................................................
11
2.1.5. Rencana Aksi .............................................................................
15
2.1.6. Program dan Kegiatan ..............................................................
15
2.2. Perjanjian Kinerja Tahun 2015 .............................................................
16
AKUNTABILITAS KINERJA .......................................................................
17
3.1. Capaian Kinerja Organisasi ..................................................................
17
3.1.1 Kriteria Ukuran Keberhasilan Pencapaian Sasaran ...................
17
3.1.2 Pencapaian Sasaran Program Ditjen PSP Tahun 2015 .............
17
3.1.3 Analisis Capaian Sasaran Program Ditjen PSP TA. 2015 ..........
18
II.
III.
vi
3.1.3.1. Analisis Capaian Sasaran Program Tahun 2015 terhadap
Tahun
Sebelumnya
2014 serta
dan
Beberapa Periode
Periode Jangka
Menengah……………………………………… ..............
18
3.1.3.1.1 Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi...............................................................
18
3.1.3.1.2 Jumlah Penambahan Luas tanam Padi ........
21
3.1.3.2. Analisis Capaian Sasaran Program Tahun 2015 atas efisiensi penggunaan sumber daya .............................. 3.1.3.3
26
Analisis Capaian Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian
Lainnya
Pendukung
Pencapaian
Swasembada Padi, Jagung dan Kedelai......................
28
3.1.3.3.1 Pupuk, Benih, Alsintan, Pengembangan Metode Hazton, SRI, Optimasi lahan, PAT PIP Kedelai, Optimasi Pertanian dengan Budidaya Varietas Unggul, Pengendalian OPT dan DPI, Pembiayaan Pertanian ........
28
3.1.3.3.2 Pendampingan Kegiatan oleh TNI AD .........
35
3.1.3.3.3 Pendampingan Penyuluh dan Perguruan
3.2
Tinggi (Dosen dan Mahasiswa) ...................
37
3.1.3.3.4 Dukungan Manajemen .................................
40
3.1.4 Tambahan Informasi Lainnya ......................................................
41
Realisasi Anggaran ...............................................................................
51
3.2.1 Realisasi Anggaran Ditjen PSP TA. 2015 ...................................
51
3.2.2 Efisiensi Penggunaan Anggaran Ditjen Prasarana dan
IV.
Sarana Pertanian .........................................................................
53
3.3
Hambatan dan Kendala ........................................................................
54
3.4
Upaya dan Tindak Lanjut ......................................................................
56
PENUTUP ......................................................................................................
58
LAMPIRAN
.... ....................................................................................................
60
vii
DAFTAR TABEL DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 1
: Perjanjian Kinerja (PK) Ditjen PSP TA. 2015 .......................................
Tabel 2
: Capaian Indikator Kinerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian TA. 2015.......................................................................................................
Tabel 3
18
: Capaian Indikator Kinerja Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi TA. 2015 .......................................................................................
Tabel 4
16
19
: Perbandingan Capaian Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi TA. 2015 dengan TA. 2014 dan Jangka Menengah Renstra 20152019.......................................................................................................
Tabel 5
: Capaian Luas Tanam Padi Tahun 2015 dan Perbandingan Capaian Luas Tanam Padi Tahun 2015 dengan Tahun 2014 ...........................
Tabel 6
22
: Penambahan Luas Tanam dan Persentase Penambahan Luas Tanam 2011 - 2015...............................................................................
Tabel 8
22
: Capaian Indikator Kinerja Jumlah Penambahan Luas Tanam Padi Tahun 2015 ...........................................................................................
Tabel 7
19
: Capaian
penambahan
Luas
Tanam
Padi Tahun
2015
23
dan
perbandingan Capaian penambahan Luas Tanam Padi Tahun 2014 dan Jangka Menengah Renstra 2015-2019 ......................................... Tabel 9
23
: Capaian PJI tahun 2015 dan Perbandingan Capaian PJI Tahun 2015 dengan Tahun 2014 dan Jangka Menengah Renstra 2015-2019 .......
24
Tabel 10
: Bantuan Pupuk Mendukung Upsus Padi dan Jagung .........................
28
Tabel 11
: Bantuan Pupuk Bersubsidi Tahun 2015 ...............................................
29
Tabel 12
: Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun 2015 ..................................
31
Tabel 13
: Capaian Kegiatan Dukungan Manajemen Ditjen PSP .........................
40
Tabel 14
: Daftar Pagu dan Realisasi Ditjen PSP Per Kewenangan ....................
51
Tabel 15
: Daftar Pagu dan Realisasi Anggaran per Eselon II..............................
52
Tabel 16
: Daftar Pagu dan Realisasi Anggaran per Kegiatan .............................
52
Tabel 17
: Daftar Pagu dan Realisasi Anggaran Ditjen PSP per Pelaksana ........
53
viii
DAFTAR GRAFIK DAFTAR GRAFIK
Halaman
Grafik 1
: Target dan Realisasi Perluasan Sawah TA. 2011-2015 ......................
20
Grafik 2
: Target dan Realisasi Anggaran Perluasan Sawah TA. 2011-2015 .....
20
Grafik 3
: Realisasi Luas Tanam 2010- 2015 .......................................................
23
Grafik 4
: Pengembangan Jaringan Irigasi TA. 2011-2015..................................
25
Grafik 5
: Anggaran Pengembangan Jaringan Irigasi TA. 2011-2015 .................
25
Grafik 6
: Anggaran kegiatan perluasan sawah dan PJI TA.2014-2015 .............
27
Grafik 7
: Realisasi Luas Tanam Tahun 2014 dan 2015 .....................................
27
Grafik 8
: Hubungan Luas Tanam Padi dengan Index El nino.............................
27
ix
DAFTAR GAMBAR DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1 : Tanam Serentak di Desa Tambong, Kec Babat, Kab Banyuwangi ...
36
Gambar 2 : Tanam Serentak di Desa Kalibaru Wetan, Kec Kalibaru, Kab Banyuwangi .........................................................................................
36
Gambar 3 : Dukungan Aparat TNI di Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan ..
37
Gambar 4 : Pengawalan Penyuluh dalam rangka UPSUS PAJALE .....................
39
Gambar 5 : Kegiatan Pelatihan Pertanian mendukung UPSUS ............................
39
Gambar 6 : Pengawalan Mahasiswa terkait Pengenalan Mekanisasi Pertanian pada Kelompok Tani Budaya, Desa Mekerasih, Kec. Banyusari Kab. Karawang ....................................................................................
40
Gambar 7 : Pengembangan Jaringan Irigasi di Kab. Subang, Prov Jawa Barat .
42
Gambar 8 : Pengembangan Jaringan Irigasi di Kab. Tanjab Timur, Prov Jambi ..
42
Gambar 9 : Pengembangan Jaringan Irigasi di Kab. Pinrang, Prov Sulsel...........
43
Gambar 10 : Pengembangan Jaringan Irigasi di Kab. Wajo, Prov Sulsel ...............
43
Gambar 11 : Pengembangan Jaringan Irigasi di Kab. Sumbawa Barat, Prov NTB
44
Gambar 12 : Pengembangan Jaringan Irigasi di Kota Bima, Prov NTB .................
44
Gambar 13 : Pengembangan Jaringan Irigasi di Kab. Sikka, Prov NTT .................
45
Gambar 14 : Pengembangan Jaringan Irigasi di Kab. Lebak, Prov Banten............
45
Gambar 15 : Pengembangan SRI di Kab Pemalang, Prov Jawa Tengah ..............
46
Gambar 16 : Optimasi Lahan di Kab Aceh Tamiang, Prov Aceh ............................
46
Gambar 17 : Perluasan Sawah di Kab. Dharmas Raya Prov Sumatera Barat .......
47
Gambar 18 : Mekanisasi Pertanian di Kab Sukoharjo, Prov Jawa Tengah ............
48
Gambar 19 : Penggunaan TR 4 di Kab Bojonegoro, Prov Jawa Timur ..................
48
Gambar 20 : Penggunaan Transplanter di Kab Bojonegoro, Prov Jawa Timur ......
49
Gambar 21 : Penggunaan Excavator Mini di Kab Bojonegoro, Prov Jawa Timur ..
49
Gambar 22 : Pembangunan UPPO di Kab Purworejo, Prov Jawa Tengah ............
50
Gambar 23 : Pembangunan UPPO di Kab Cilacap, Prov Jawa Tengah ................
50
x
DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 : Struktur Organisasi Ditjen PSP Tahun 2015 ......................................
61
Lampiran 2 : Jumlah Pegawai Ditjen PSP Tahun 2015 ...........................................
63
Lampiran 3 : Rencana Aksi Indikator Kinerja Utama Ditjen PSP Tahun 2015........
65
Lampiran 4 : Perjanjian Kinerja Ditjen PSP Tahun 2015 (Semula) .........................
70
Lampiran 5 : Perjanjian Kinerja Ditjen PSP Tahun 2015 (Revisi) ...........................
75
Lampiran 6 : Target Pembangunan dan Kebutuhan Pendanaan pembangunan Tahun 2015-2019 Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Program dan Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi dan Perluasan Sawah) ...............................................................................
80
Lampiran 7 : Target Pembangunan dan Kebutuhan Pendanaan Pembangunan Tahun 2015 – 2019 Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian ............
82
Lampiran 8 : Luas Tanam Periode Jan – Des 2014 dan Jan – Des 2015 ..............
83
xi
BAB I PENDAHULUAN 1.1.
Latar Belakang Arah pembangunan pertanian ke depan sesuai agenda prioritas kabinet kerja yang tertuang dalam Nawa Cita adalah mewujudkan kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan dimaksud harus dimulai dari swasembada pangan yang secara bertahap diikuti dengan peningkatan nilai tambah usaha pertanian secara luas untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Untuk mewujudkan swasembada pangan tersebut, prasarana dan sarana pertanian memiliki peranan yang penting sebagai penggerak pembangunan pertanian. Dalam beberapa dekade ini, kondisi prasarana dan sarana pertanian dihadapkan pada berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan yang dinamis. Permasalahan dalam pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian yang dihadapi saat ini, sehingga berpengaruh terhadap penurunan produktivitas hasil pertanian dan pencapaian peningkatan produksi pertanian diantaranya : 1). aspek lahan; penguasaan lahan pertanian per kapita yang sempit dan jumlah petani gurem yang semakin meningkat (jumlah petani gurem 13,7 juta KK dan laju peningkatan 2,4 % per tahun) dan terjadinya laju peningkatan konversi lahan pertanian ke lahan non pertanian (+ 110.000 ha/tahun), 2). aspek air; sebagian besar infrastruktur irigasi rusak ringan sampai dengan berat sekitar 53 % sehingga mengalami penurunan fungsi, 3). aspek pembiayaan; terdapat kesenjangan yang sangat lebar antara kebutuhan dana pembangunan pertanian dengan ketersediaan dana pihak perbankan (hasil evaluasi perkembangan penyaluran kredit/ pembiayaan dari perbankan yang hanya berkisar 5,2 -5,6% pertahun kepada sektor pertanian), 4). aspek pupuk; penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi belum merata, terutama penggunaan pupuk organik masih sangat rendah sehingga kondisi lahan pertanian semakin menurun produktivitasnya; 5). aspek alsintan; ketersediaan alsin pra panen maupun pasca panen yang belum mencukupi, penempatan dan pemanfaatan alsin yang belum optimal, kemampuan petani yang masih terbatas dalam penggunaan alsin serta kemampuan ekonomi petani pengguna alsintan yang masih rendah.
1
Sejalan dengan kondisi tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 telah menetapkan unit
organisasi Ditjen
Prasarana dan Sarana Pertanian yang secara spesifik menangani prasarana dan sarana pertanian. Tugas pokok dan fungsi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian yang utama adalah mendorong upaya penyediaan infrastruktur pada aspek perluasan dan pengelolaan lahan, pengelolaan air irigasi, pembiayaan, pupuk dan pestisida, serta alat mesin pertanian. Pada tahun 2015 ini telah ditetapkan Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian, namun belum sepenuhnya diimplementasikan di tahun 2015 ini. Dalam pencapaian tujuan Nawa Cita dimaksud, maka pembangunan infrastruktur pertanian pada TA 2015 mendapatkan peningkatan alokasi anggaran yang sangat signifikan. Utamanya yaitu untuk peningkatan layanan irigasi seluas 3 juta ha dan pembukaan 1 juta ha sawah baru. Untuk memantau capaian kinerja Ditjen PSP dalam tahun anggaran berjalan ini, maka perlu dilakukan penyusunan laporan kinerja. Laporan kinerja ini menjadi
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi, pengelolaan sumber daya, kebijakan dan program Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sekaligus memenuhi instruksi Presiden RI No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
1.2. Kedudukan Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian mempunyai
tugas
“merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perluasan dan pengelolaan lahan, pengelolaan air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian”. Untuk pelaksanaan tugas tersebut, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi : (1) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (2) Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian. (3) Penyusunan norma standar, pedoman dan kriteria di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (4) Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian. (5) Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
2
Dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian didukung oleh 6 (enam) Unit Kerja Eselon II , yaitu : 1. Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan 2. Direktorat Pengelolaan Air Irigasi 3. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian 4. Direktorat Pembiayaan Pertanian 5. Direktorat Pupuk dan Pestisida 6. Sekretariat Direktorat Jenderal. Masing-masing Unit Kerja Direktorat didukung oleh 3 (tiga) sampai 5 (lima) unit Eselon III dan 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) unit Eselon IV. Sedangkan Sekretariat Direktorat Jenderal didukung oleh 4 (empat) unit Eselon III dan 12 (dua belas ) unit Eselon IV.
1.3. Susunan Organisasi dan Tata kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia dengan susunan organisasi yang terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal, 5 unit Direktorat, 24 Unit kerja Eselon III dan 57 Unit kerja Eselon IV. Struktur organisasi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dalam lampiran 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut, maka tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja adalah sebagai berikut: 1)
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Prasarana
dan
sarana
Pertanian
menyelenggarakan fungsi : a)
Koordinasi, dan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama di bidang prasarana dan sarana pertanian;
b)
Pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan;
3
c)
Evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik;
d)
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
e)
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
2) Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perluasan dan pengelolaan lahan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan menyelenggarakan fungsi : a) penyiapan perumusan kebijakan di bidang basis data lahan, pengendalian lahan, optimasi, pengembangan dan konservasi lahan, dan perluasan kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; b) pelaksanaan kebijakan di bidang basis data lahan, pengendalian lahan, optimasi, pengembangan dan konservasi lahan, dan perluasan kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang basis data lahan, pengendalian lahan, optimasi, pengembangan dan konservasi lahan, dan perluasan
kawasan
tanaman
pangan,
hortikultura,
perkebunan,
dan
peternakan; d) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang basis data lahan, pengendalian lahan, optimasi, pengembangan dan konservasi lahan, dan perluasan
kawasan
tanaman
pangan,
hortikultura,
perkebunan,
dan
peternakan; dan e) pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan. 3) Direktorat Pengelolaan Air Irigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan air irigasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengelolaan Air Irigasi menyelenggarakan fungsi :
4
a) penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan dan optimasi air, dan iklim, konservasi air dan lingkungan hidup, serta kelembagaan pengelolaan air irigasi; b) pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan dan optimasi air, dan iklim, konservasi air dan lingkungan hidup, serta kelembagaan pengelolaan air irigasi; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan dan optimasi air, dan iklim, konservasi air dan lingkungan hidup, serta kelembagaan pengelolaan air irigasi; d) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan sumber air, pengembangan jaringan dan optimasi air, dan iklim, konservasi air dan lingkungan hidup, serta kelembagaan pengelolaan air irigasi; e) pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Air Irigasi. 4).Direktorat Pembiayaan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan pertanian. a)
penyiapan
perumusan
kebijakan
di
bidang
pembiayaan
program,
pembiayaan syariah dan kerja sama, pembiayaan agribisnis, serta kelembagaan dan pemberdayaan agribisnis; b)
pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan program, pembiayaan syariah dan
kerja
sama,
pembiayaan
agribisnis,
serta
kelembagaan
dan
pemberdayaan agribisnis; c)
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan program, pembiayaan syariah dan kerja sama, pembiayaan agribisnis, serta kelembagaan dan pemberdayaan agribisnis;
d)
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan program, pembiayaan syariah dan kerja sama, pembiayaan agribisnis, serta kelembagaan dan pemberdayaan agribisnis; dan
e)
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembiayaan Pertanian.
5) Direktorat Pupuk dan Pestisida mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,
5
dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pupuk dan pestisida pertanian. a)
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan pupuk organik dan pembenah tanah, pupuk anorganik, dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida;
b)
pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan pupuk organik dan pembenah tanah, pupuk anorganik, dan
pestisida, serta pengawasan pupuk dan
pestisida; c)
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan pupuk organik dan pembenah tanah, pupuk anorganik, dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida;
d)
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyediaan pupuk organik dan pembenah tanah, pupuk anorganik, dan
pestisida, serta
pengawasan pupuk dan pestisida; dan e)
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pupuk dan Pestisida.
6) Direktorat Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang alat dan mesin pertanian. a)
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pengawasan, peredaran, kelembagaan dan pelayanan alat dan mesin pertanian;
b)
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pengawasan, peredaran, kelembagaan dan pelayanan alat dan mesin pertanian;
c)
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pengawasan, peredaran, kelembagaan dan pelayanan alat dan mesin pertanian;
d)
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan, pengawasan, peredaran, kelembagaan dan pelayanan alat dan mesin pertanian; dan
e)
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
6
1.4. Dukungan Sumberdaya Manusia Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mendapat dukungan sumber daya manusia sebanyak 349 orang yang tersebar pada 6 (enam) Direktorat dengan perincian sebagai berikut: Sekretariat Direktorat sebanyak 84 orang, Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan sebanyak 60 orang, Direktorat Pengelolaan Air Irigasi sebanyak 65 orang, Direktorat Pembiayaan Pertanian sebanyak 46 orang, Direktorat Pupuk dan Pestisida sebanyak 58 orang dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian sebanyak 36 orang. Semua sumber daya Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tersusun secara sistematis untuk mendukung kelancaran kinerja guna mencapai tujuan dan sasaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian serta tujuan dan sasaran Kementerian Pertanian. Secara rinci jumlah pegawai Ditjen PSP tahun 2015 dapat dilihat pada Lampiran 2.
1.5. Dukungan Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
mendapat dukungan
anggaran tahun 2015 melalui dana APBN senilai Rp3.205.732.300.000,00. Dalam perjalanan tahun anggaran tepatnya Bulan Maret 2015 terjadi penambahan anggaran melalui dana APBNP, sehingga total anggaran Ditjen PSP adalah senilai Rp14.392.200.941.000,00. Sebagian besar dana tersebut dialokasikan di daerah dalam bentuk Dana Tugas Pembantuan senilai Rp10.827.043.416.000,00 dan Dana Dekonsentrasi sebesar Rp678.180.980.000,00 dan juga dana satker pusat senilai Rp2.886.976.545.000,00. Jumlah Dipa Satker lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian sebanyak 115 Satker. Dari dana Pusat sebesar Rp2.886.976.545.000,00 digunakan untuk mendukung kegiatan di 6 (enam) Eselon II yaitu Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan senilai
Rp11.667.500.000,00,
Direktorat
Pengelolaan
Air
Irigasi
senilai
Rp28.065.772.000,00 yang terdiri dari Rp9.627.697.000,00 (RM) ditambah dengan anggaran yang bersumber dari bantuan luar negeri senilai Rp18.438.075.000,00 (RK dan RMP). Direktorat Pembiayaan Pertanian senilai Rp506.096.850.000,00 Direktorat Pupuk dan Pestisida senilai Rp224.825.449.000,00, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian senilai Rp1.697.998.403.000,00
dan Sekretariat Direktorat
Jenderal senilai Rp418.322.571.000,00.
7
Dari alokasi anggaran senilai Rp14.392.200.941.000,00 yang tercantum dalam DIPA Ditjen PSP, yang kegiatannya dilaksanakan oleh Ditjen PSP adalah senilai Rp10.573.633.557.000,00 dan senilai Rp3.818.567.384.000,00 dilaksanakan oleh Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Adapun penjelasan dari anggaran tersebut sebagai berikut : A. Anggaran tercantum pada Dipa Direktorat Pengelolaan Air Irigasi, dengan pelaksana kegiatan dari direktorat lain sebagai berikut : 1). Direktorat Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP ; Bantuan
pupuk
mendukung
jaringan
irigasi
tersier
senilai
padi
senilai
Jagung
senilai
Rp764.164.079.000,00. Bantuan
pupuk
dalam
rangka
UPSUS
Rp541.705.384.000,00. Bantuan
pupuk
dalam
rangka
UPSUS
Rp24.159.210.000,00. Bantuan pupuk mendukung optimasi pemanfaatan sarana pertanian pada lahan jaringan irigasi tersier senilai Rp64.600.215.000,00. 2). Direktorat Perbenihan, Ditjen Tanaman Pangan ; Bantuan
Benih
dalam
rangka
UPSUS
Padi
senilai
Rp515.153.461.000,00. Bantuan Benih mendukung Optimasi Pemanfaatan Sarana Pertanian Pada Lahan Jaringan Irigasi Tersier senilai Rp25.472.436.000,00. 3). Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan, Ditjen PSP ; Bantuan pengolahan tanah mendukung optimasi pemanfaatan sarana pertanian pada lahan jaringan irigasi tersier senilai Rp25.419.922.000,00. B. Anggaran tercantum pada Dipa Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan, dengan pelaksana kegiatan dari direktorat lain sebagai berikut : 1). Direktorat Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP ; Bantuan pupuk dalam rangka UPSUS pengembangan jagung senilai Rp640.790.965.000,00. 2). Direktorat Perbenihan, Ditjen Tanaman Pangan ; Bantuan Benih dalam rangka mendukung produksi jagung senilai Rp685.982.100.000,00. Pengembangan 1000 desa mandiri benih senilai Rp176.894.283.000,00
8
3). Direktorat Serealia, Ditjen Tanaman Pangan ; Optimasi pertanian padi varietas unggul senilai Rp136.804.500.000,00. Pengembangan padi teknologi Hazton senilai Rp11.846.200.000,00. 4). Direktorat Budidaya Aneka Kacang dan Umbi, Ditjen Tanaman Pangan ; Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai senilai Rp387.261.480.000,00. C. Anggaran tercantum pada Dipa Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, dengan pelaksana kegiatan dari direktorat lain sebagai berikut ; 1). Pusat Pendidikan, Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian, BPPSDMP Pengembangan
alat
dan
mesin
pertanian
Pra
Panen
senilai
Rp28.888.305.000,00 Pengembangan alat dan mesin pertanian Pasca Panen senilai Rp8.504.768.000,00 2). Direktorat Pasca Panen, Ditjen Tanaman Pangan Pengembangan alat dan mesin pertanian Pasca Panen senilai Rp915.168.402.000,00 3). Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian, Ditjen PPHP Pengembangan alat dan mesin pertanian pengolahan hasil pertanian senilai Rp271.979.200.000,00. D. Anggaran tercantum pada Sekretariat Ditjen PSP, dengan pelaksana kegiatan dari direktorat lain sebagai berikut : 1). Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP Pengawalan dan pendampingan penyukuhan SDM Pertanian senilai Rp272.128.172.000,00 2). Pusat Pendidikan, Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian, BPPSDMP Fasilitasi pendampingan mahasiswa dan pengawalan dosen senilai Rp129.009.027.000,00 3). Pusat Pelatihan Pertanian, BPPSDMP Penyelenggaraan pelatihan pertanian mendukung UPSUS senilai Rp129.260.309.000,00. 4). Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, BPPSDMP Dukungan manajemen SDM Pertanian mendukung padi, jagung, kedelai senilai Rp665.660.000,00. E. Anggaran tercantum pada Direktorat Pupuk dan Pestisida, dengan pelaksana kegiatan dari direktorat lain sebagai berikut : 1). Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Ditjen Tanaman Pangan Pengendalian OPT dan Rp123.549.081.000,00.
Dampak
Perubahan
Iklim
senilai
9
BAB II PERENCANAAN KINERJA 2.1. Rencana Strategis 2015-2019 Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian 2015-2019 disusun
dengan mengacu kepada Renstra Kementerian Pertanian 2015-2019.
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tahun 2015 – 2019 memuat program/kegiatan untuk mendukung pencapaian kedaulatan pangan yang menjadi agenda pemerintah dalam nawacita. Renstra Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian 2015-2019 menjabarkan kebijakan sebagai berikut :
2.1.1. Visi Visi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian adalah Mewujudkan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai motor penggerak tersedianya prasarana dan sarana pertanian, untuk mendukung pembangunan industri berbasis pertanian (bioindustri) dalam rangka kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
2.1.2. Misi Untuk mencapai Visi tersebut Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mengemban Misi sebagai berikut : 1)
Mendorong partisipasi para pemangku kepentingan dalam pengembangan dan pengelolaan lahan dan air secara efektif dan efisien untuk kegiatan pertanian berkelanjutan.
2)
Menyusun kebijakan pengembangan perluasan areal, pengelolaan lahan dan pengelolaan air yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat petani di pedesaan
3)
Mewujudkan dan mengembangkan sistem pembiayaan usaha pertanian yang fleksibel dan sederhana
10
4)
Memfasilitasi penyediaan, penyaluran, penggunaan , dan pengawasan pupuk dan pestisida sesuai azas 6 (enam) tepat (jenis, jumlah, tempat, waktu, mutu dan harga)
5)
Meningkatkan pelayanan pendaftaran pupuk dan pestisida
6)
Mengembangkan sistem mekanisasi pertanian dan kelembagaan alat dan mesin pertanian
7)
Mewujudkan sistem manajemen dan administrasi pembangunan prasarana dan sarana pertanian berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas
2.1.3. Tujuan dan Sasaran Tujuan
strategis
Ditjen
PSP
adalah
“Melaksanakan
penyediaan
dan
pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian yang meliputi aspek pengelolaan lahan, pengelolaan air irigasi, pembiayaan pertanian, pupuk dan pestisida, serta alat dan mesin pertanian”. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka ditetapkan sasaran yang ingin dicapai Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu Penambahan Luas Pertanaman seluas 1.850.000 Ha. Terwujudnya penambahan luas pertanaman seluas 1.850.000 Ha dicapai melalui kegiatan : 1) Perluasan areal pertanian pada kawasan tanaman pangan (cetak sawah) seluas 1.000.000 Ha 2) Pengembangan jaringan irigasi dan optimasi air seluas 3.547.714 Ha
2.1.4. Arah Kebijakan Arah Kebijakan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dalam rangka
menunjang
pembangunan
pertanian-bioindustri
berkelanjutan
yang
menghasilkan beragam pangan sehat dan produk bernilai tambah tinggi berbasis sumberdaya lokal untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani sebagai berikut : 1) Kebijakan yang terkait dengan pengembangan infrastruktur pertanian aspek lahan adalah adalah pengembangan jalan pertanian pada kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
11
2) Kebijakan yang terkait dengan pencapaian sasaran meningkatnya luas areal pertanian pada kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan, ditempuh melalui: a) Penambahan Baku Lahan (PBL) b) Pendekatan kawasan yang berskala ekonomi c) Kesesuaian daya dukung dan agropedoklimat d) Partisipasi dan pemberdayaan petani. e) Peningkatan efektivitas pembelajaran melalui pendampingan. 3) Kebijakan yang terkait dengan pencapaian sasaran terwujudnya upaya optimasi, konservasi, pengembangan dan reklamasi lahan pertanian : a) Kebijakan optimasi lahan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat petani/peternak pada lahan terlantar, dan lahan yang berpotensi untuk ditingkatkan IP-nya melalui: Kebijakan pengembangan usahatani dan konservasi DAS hulu yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat. Kebijakan Reklamasi lahan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat/ petani pada lahan rawa, bekas tambang, dan bekas industri. Kebijakan perbaikan kesuburan lahan sawah melalui pengembangan rumah kompos dan UPPO untuk pemberian/ penambahan bahan organik/ kompos. Peningkatan efektifitas pembelajaran melalui pendampingan. b) Kebijakan
peningkatan
kesuburan
dan
produktivitas
lahan
melalui
pengembangan pertanian ramah lingkungan yang dikenal dengan System of Rice Intensification (SRI). 4) Kebijakan yang terkait dengan pencapaian sasaran tercapainya pengembangan sumber air alternatif dan skala kecil, adalah : a) Diprioritaskan pada kawasan kekeringan dengan mendayagunakan baik air permukaan maupun air tanah. b) Pengembangan sumber air alternatif dan skala kecil secara berkelanjutan dengan cara partisipatif. 5) Kebijakan yang terkait dengan pencapaian sasaran tercapainya pengembangan jaringan irigasi dan optimasi pemanfaatan air irigasi, adalah: a) Peningkatan fungsi prasarana irigasi, b) Penerapan teknologi hemat air c) Peningkatan partisipasi masyarakat.
12
d) Pengembangan dan Pemberdayaan Kelembagaan Petani Pemakai Air (P3A), melalui :
Peningkatan kemampuan P3A dalam Pengelolaan Air Irigasi dan Produksi Pertanian;
Pengelolaan irigasi secara partisipatif;
Pengembangan jejaring dan kemitraan P3A.
6) Kebijakan yang terkait dengan pengembangan konservasi air dan lingkungan hidup serta antisipasi perubahan iklim, adalah : a) Pengembangan teknik pemanenan air dengan pembangunan embung. b) Pengembangan teknik penyerapan air ke dalam tanah dengan sumur resapan c) Pengembangan Model Adaptasi Perubahan Iklim (PMAPI) 7). Kebijakan terkait dengan revitalisasi pembiayaan petani dan kelembagaan petani dalam rangka meningkatkan ketersediaan pembiayaan/kredit bagi petani, fokus pada : a) Pembiayaan yang bersumber dari dana perbankan ; b) Pembiayaan yang bersumber dari dana BUMN/ CSR c) Pembiayaan yang bersumber dari dana lembaga Keuangan Non Bank; d) Pembiayaan yang bersumber dari pembiayaan swasta dan masyarakat; e) Pembiayaan yang bersumber dari dana masyarakat tani dan atau f)
masyarakat yang peduli terhadap pertanian ;
g) Pembiayaan yang bersumber dari dana pemerintah pusat (APBN) dan h) pemerintah daerah (APBD Propinsi dan APBD Kabupaten/Kota) ; i)
Pembiayaan
yang bersumber dari lembaga keuangan mikro dan
lembaga j)
adat yang berkembang di masyarakat; serta sumber pembiayaan lainya.
8). Kebijakan terkait pupuk dan pestisida, adalah: a) Fasilitasi penyediaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian guna mendorong penerapan pemupukan secara berimbang guna meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil komoditas pertanian.
13
b) Pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida ramah lingkungan. c) Fasilitasi pelayanan pendaftaran pupuk dan pestisida pertanian. 9). Kebijakan pengembangan alsintan, didalamnya memuat beberapa hal sebagai berikut : a) Kebijakan yang terkait dengan sasaran meningkatnya kepemilikan alsintan pada 33 propinsi sebesar 3 – 5 %, adalah : (a) sosialisasi pelaksanaan kegiatan kepemilikan alsintan, (b) koordinasi dengan Dinas Propinsi dan Kabupaten/Kota guna pemantapan kegiatan kepemilikan alsintan, (c) kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan kepemilikan alsintan. b) Kebijakan yang terkait dengan sasaran terlaksananya penumbuhan dan pengembangan UPJA Pemula, Berkembang dan Profesional, meningkat masing-masing 10%, 10% dan 15% per tahun, adalah : (a) sosialisasi Permentan No.25 Tahun 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan UPJA, (b)
Pembentukan Tim UPJA, (c) kebijakan
pemberdayaan dalam pengelolaan UPJA , (d) peningkatan peranan UPJA dalam pengembangan alsintan, (e) kebijakan peningkatan integrasi subsistem pengguna, penyedia alsintan, permodalan dan pembinaan dalam keberlanjutan kelembagaan UPJA. c) Kebijakan yang terkait dengan sasaran terlaksananya pengembangan bengkel alsintan di 33 propinsi, adalah : (a) sinkronisasi dan koordinasi dengan instansi terkait, (b) peningkatan peranan produsen alsintan dalam pengembangan bengkel, (c) peningkatan keahlian pengelola bengkel alsintan. d) Kebijakan yang terkait dengan sasaran terlaksananya pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan alat dan mesin pertanian yang berdayaguna dan berhasilguna di 33 provinsi meliputi : (a) sosialisasi pengawasan alsintan (b) meningkatkan jumlah dan kompetensi petugas pengawas alsintan dan (c) meningkatkan sarana pengawasan alsintan. e) Kebijakan yang terkait dengan kualitas koordinasi dan sinkronisasi dalam pengembangan, pengawasan dan kelembagaan alsintan di 33 Provinsi dalam
rangka
peningkatan
forum
komunikasi
dan
informasi
pengembangan, pengawasan dan kelembagaan alsintan.
14
2.1.5. Rencana Aksi Dalam pencapaian sasaran program Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian telah disusun rencana aksi selama setahun yang dilaksanakan dalam rangkaian waktu periodik triwulan dengan jenis kegiatan sebagai berikut : 1)
Penerbitan pedoman kegiatan PSP
2)
Sosialisasi Kegiatan
3)
Identifikasi calon petani dan calon lokasi
4)
Pengawalan pemberkasan dokumen bansos sampai dengan transfer dana
5)
Pengawalan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan
6)
Pemantauan dan pengendalian secara periodik (triwulan)
7)
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
8)
Pelaporan
Rencana Aksi Indikator Kinerja per triwulan selama tahun 2015 sebagaimana dalam lampiran 3.
2.1.6. Program dan Kegiatan Dalam Renstra Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian 2015-2019 ditetapkan Program
Direktorat
Jenderal
Prasarana
dan
Sarana
Pertanian
adalah ”Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian”. Kegiatan yang tersebut dalam program tersebut sebagai berikut : 1)
Perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian
2)
Pengelolaan air irigasi untuk pertanian
3)
Penyaluran pupuk bersubsidi
4)
Pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian
5)
Pelayanan pembiayaan pertanian
6)
Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
2.2. Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2015 Perjanjian Kinerja merupakan kontrak kerja antara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Menteri Pertanian untuk melaksanakan kegiatan
15
yang mendukung Program Kementerian Pertanian. Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian TA. 2015 ditandatangani pada Bulan Maret 2015 (lampiran 4), namun karena terdapat perubahan anggaran pada beberapa kegiatan, maka dilakukan penyesuaian melalui proses revisi dokumen PK pada Bulan November 2015 (lampiran 5). Adapun yang menjadi kesepakatan dalam perjanjian kinerja Ditjen PSP sebagai berikut : Tabel 1. Perjanjian Kinerja (PK) Ditjen PSP TA. 2015 No
Sasaran Program
Indikator Kinerja
Target
1.
Penambahan Luas Pertanaman
Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi
23.000 Ha
Jumlah Penambahan Luas Tanam Padi
600.000 Ha
Sumber data : Perjanjian Kinerja Ditjen PSP (Revisi), 2015
Pencapaian sasaran program Ditjen PSP yaitu “Penambahan Luas Pertanaman” diukur melalui indikator kinerja ; 1). jumlah penambahan luas baku lahan padi dan 2). jumlah penambahan luas tanam padi. Penambahan luas baku lahan padi dikontribusikan melalui kegiatan utama yaitu perluasan sawah dan penambahan luas tanam padi dikontribusikan melalui kegiatan utama yaitu pengembangan jaringan irigasi. Disamping kegiatan utama tersebut, terdapat kegiatan lain yang mendukung pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai pada : 1). Pengelolaan air irigasi untuk pertanian, 2). Perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian, 3). Pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat dan mesin pertanian, 4). Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, 5). Fasilitasi pupuk dan pestisida, 6). Pelayanan pembiayaan pertanian dan pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP). Pada tahun 2015 ini juga terdapat kegiatan yang mendukung pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai yang penganggarannya dialokasikan pada DIPA Ditjen PSP, namun dilaksanakan oleh Ditjen Tanaman Pangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
16
BAB III AKUNTABILITAS KINERJ A 3.1. Capaian Kinerja Organisasi 3.1.1. Kriteria Ukuran Keberhasilan Pencapaian Sasaran Kriteria ukuran keberhasilan pencapaian sasaran tahun
2015 ditetapkan
berdasarkan penilaian capaian melalui metode scoring, yaitu: (1) sangat berhasil (capaian >100%), (2) berhasil (capaian 80-100%), (3) cukup berhasil (capaian 6079%), dan (4) kurang berhasil (capaian <60%) terhadap sasaran yang telah ditetapkan.
3.1.2. Pencapaian Sasaran Program Ditjen PSP Tahun 2015 Pencapaian sasaran program Ditjen PSP yaitu “Penambahan Luas Pertanaman” diukur melalui indikator kinerja : 1). jumlah penambahan luas baku lahan padi dan 2). jumlah penambahan luas tanam padi. Penambahan luas baku lahan padi dikontribusikan melalui kegiatan utama yaitu perluasan sawah dan penambahan luas tanam padi dikontribusikan melalui kegiatan utama yaitu pengembangan
jarigan
irigasi.
Pengukuran
capaian
indikator
kinerja
penambahan luas baku lahan dilakukan dengan cara membandingkan angka realisasi kegiatan perluasan sawah TA. 2015 dengan target, sedangkan pengukuran indikator kinerja penambahan luas tanam padi dilakukan dengan cara membandingkan angka realisasi Jumlah penambahan luas tanam padi tahun 2015 dengan angka target penambahan luas tanam padi yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja. Angka realisasi perluasan sawah adalah angka realisasi per 31 Desember 2015. Angka realisasi luas tanam tahun 2015 adalah angka yang dirilis oleh BPS per 25 Januari 2016, sedangkan angka luas tanam tahun 2014 adalah angka tetap yang dirilis oleh BPS. Dari pengukuran 2 indikator kinerja Ditjen PSP dalam pencapaian sasaran program “penambahan luas pertanaman “dapat disimpulkan bahwa 1 indikator yaitu jumlah penambahan luas baku lahan padi tercapai 81,69% termasuk
17
kategori berhasil, sedangkan 1 indikator kinerja jumlah penambahan luas tanam padi tercapai 52,11% termasuk kategori kurang berhasil (Tabel 2). Tabel 2. Capaian Indikator Kinerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian TA. 2015 No Sasaran Program 1.
Penambahan luas pertanaman
Indikator Kinerja
Target
Jumlah penambahan 23.000 luas baku lahan padi
Ha
Jumlah penambahan 600.000 Ha luas tanam padi
Realisasi
% Capaian 18.789 Ha 81,69
312.646 Ha
52,11
Kategori Berhasil
Kurang Berhasil
Sumber data : PK dan Hasil Pengukuran Kinerja Ditjen PSP, 2015
3.1.3 Analisis Capaian Sasaran Program Ditjen PSP TA. 2015 Pencapaian sasaran program Ditjen PSP yaitu penambahan luas pertanaman tidak lain adalah untuk mendukung pencapaian sasaran strategis Kementerian Pertanian khususnya yaitu swasembada padi. Pencapaian sasaran strategis Kementerian Pertanian tahun 2015 ini diupayakan melalui program upaya khusus peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai (UPSUS PAJALE). Untuk pencapaian sasaran program Ditjen PSP dan mendukung program UPSUS PAJALE, Ditjen PSP mendapatkan sumber dana dari APBN maupun APBNP dalam melaksanakan kegiatan prasarana dan sarana pertanian. Kegiatan utama untuk penambahan luas pertanaman khususnya padi dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan jaringan irigasi dan perluasan sawah, namun selain itu terdapat kegiatan lain yang mendukung pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai melalui : a). bantuan alsintan, pupuk, benih, fasilitasi pembiayaan pertanian, b). pendampingan TNI dan c). pendampingan penyuluh maupun Perguruan Tinggi (dosen dan mahasiswa). Pencapaian sasaran program Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian tahun 2015 yaitu penambahan luas pertanaman khususnya mendukung swasembada padi, sebagai berikut : 3.1.3.1. Analisis Capaian Sasaran Program Tahun 2015 terhadap Tahun 2014 dan beberapa periode sebelumnya serta periode jangka menengah 3.1.3.1.1. Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi
18
Pada tahun 2015 tercapai penambahan luas baku lahan padi melalui kegiatan perluasan sawah sebesar 18.789 Ha dari target seluas 23.000 Ha (81,96%),
capaian ini termasuk kategori “berhasil” (Tabel 5).
Alokasi anggaran kegiatan perluasan sawah yang terdiri dari anggaran untuk
konstruksi
dan
non
konstruksi
adalah
senilai
Rp476.829.895.000,00 dan terealisasi senilai Rp398.281.837.719,00 (83,53%). terealisasi
Khusus untuk kegiatan konstruksi perluasan sawah senilai
Rp318.120.633.972,00
dari
target
anggaran
Rp391.043.080.000,00 (81,35%). Tabel 3. Capaian Indikator Kinerja Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi TA. 2015 Indikator Kinerja Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi
FISIK Target Realisasi (Ha) (Ha) 23.000 18.789
%
Kriteria
81,69
Berhasil
KEUANGAN % Target Realisasi (Rp.) (Rp.) 391.043.080.000 318.120.633.973 81,35
Sumber data : Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, 2015
Capaian penambahan luas baku lahan padi melalui kegiatan perluasan sawah tahun 2015 sebesar 18.789 Ha bila dibandingkan dengan capaian tahun 2014 sebesar 25.597 Ha, mengalami penurunan sebesar 6.808 Ha atau 26,60% (Tabel 4). Tabel 4. Perbandingan Capaian Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi TA. 2015 dengan TA. 2014 dan Jangka Menengah Renstra 2015-2019
Target
Indikator Kinerja Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi
Capaian
Capaian 2015 terhadap capaian 2014 Target target 2015-2019 2014 2015 2015-2019 2014 2015 % Selisih 2015 % Selisih 29.282 23.000 1.000.000 25.597 18.789 -26,60 -6.808 81,69 1,88 -981.211
Sumber data : Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, 2015
Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal sebagai berikut : 1)
Terdapat perubahan unit cost kegiatan perluasan sawah di tahun 2015 sehingga dengan anggaran yang lebih besar dari tahun sebelumnya tercakup volume ha yang lebih kecil dari tahun sebelumnya. Anggaran untuk konstruksi kegiatan perluasan sawah pada tahun 2015 yaitu senilai Rp391.043.080.000,00 lebih besar
19
dari anggaran kegiatan perluasan sawah pada TA. 2014 senilai Rp 294.159.000.000,00. Namun secara kuantitave volume, target kegiatan perluasan sawah pada TA. 2015 seluas 23.000 Ha lebih rendah dari target pada tahun 2014 seluas 29.282 Ha. 2)
Kegiatan perluasan sawah tahun 2015 terealisasi 18.789 Ha (81,96%) yang mulai dilaksanakan pada Bulan Oktober (sesuai anggaran yang teralokasikan melalui revisi DIPA pada Bulan Oktober 2015), sedangkan perluasan sawah tahun 2014 terealisasi seluas 25.597 Ha (87,42%) yang dilaksanakan mulai dari awal Bulan Januari –Desember 2014, sehingga dari sisi efisiensi waktu yang lebih singkat dari tahun 2014, capaian kegiatan perluasan sawah tahun 2015 ini tercapai lebih efektif dibandingkan dengan capaian 2014.
Pencapaian jumlah penambahan luas baku lahan padi selama periode 2011-2015 yang dikontribusikan melalui kegiatan perluasan sawah cenderung menurun. Terlihat dari anggaran untuk kegiatan perluasan sawah, cenderung meningkat pada tahun 2012, kemudian menurun di periode tahun 2013 hingga 2014. Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk mencapai swasembada pangan pada jangka waktu 3 tahun mulai 2015-2017, maka pada tahun 2015 anggaran untuk kegiatan perluasan sawah menunjukkan tren peningkatan kembali, namun pencapaian realisasi fisik pada tahun 2015 masih lebih rendah dibandingkan tahun 2014, karena terjadi perbedaan unit cost sehingga dengan anggaran lebih tinggi, target dan realisasi fisik lebih rendah (Grafik 1 dan 2). Anggaran Perluasan Sawah (Rp)
Perluasan Sawah (Ha) 2011-2015
1.200.000.000.000.000 1.000.000.000.000.000 800.000.000.000.000 600.000.000.000.000 400.000.000.000.000 200.000.000.000.000 -
120.000 100.000 80.000 60.000 40.000 20.000 -
2011
2012 TARGET
2013
2014
2015
REALISASI
Grafik 1. Target dan Realisasi Perluasan Sawah TA. 2011-2015
2011 TARGET
2012
2013
2014
2015
REALISASI
Grafik 2. Target dan Realisasi Anggaran Perluasan Sawah TA. 2011-2015
20
Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pencapaian jumlah penambahan luas baku lahan padi melalui Kegiatan perluasan sawah TA. 2015, sebagai berikut : 1) Rencana anggaran biaya yang disusun masih bersifat umum dan hanya menggambarkan besaran nilai biaya per tahapan kegiatan, belum terinci sesuai dengan spesifikasi desain yang dibuat. 2) Gambar hasil pembuatan SID masih belum operasional karena belum dibuat dengan kaidah pemetaan yang sesuai sehingga masih terdapat lokasi dalam SID yang tidak dapat dilakukan kegiatan cetak sawah atau masuk dalam lokasi peruntukan lainnya. 3) Lahan yang ditentukan masih ada yang belum clear and clean dan masih ada yang masuk dalam kawasan hutan. 4) Kesulitan dalam mobilisasi alat khususnya untuk lokasi yang sulit dijangkau transportasi atau lokasi yang harus menyeberang sehingga terdapat kekurangan alat berat pada beberapa lokasi. 5) Belum adanya komitmen dari instansi terkait dalam penyelesaian dokumen lingkungan sehingga waktu yang dibutuhkan beragam bahkan cukup lama dan belum menggunakan SOP yang seragam antar daerah. Untuk itu telah dilakukan upaya tindak lanjut berikut : 1) Meningkatkan pembinaan dalam penyusunan RAB serta persiapan SID oleh propinsi 2) Meningkatkan
kualitas
mengalokasikan
SID
anggaran
yang
disusun
melalui
dana
pada
T-1
dekosentrasi
dengan untuk
penyusunan SID 3) Bekerja sama dengan TNI AD untuk penyediaan alat-alat berat dalam membantu proses konstruksi di lapangan Jumlah penambahan luas baku lahan padi tahun 2015 yaitu seluas 18.789 Ha bila dibandingkan dengan target jangka menengah seluas 1.000.000 Ha, maka baru mencapai 1,88% dan masih terdapat kekurangan seluas 981.211 Ha (98,12%) yang harus terwujudkan di periode 2016-2019 ke depan (Tabel 4).
21
Untuk pencapaian kekurangan target jangka menengah, maka pada tahun 2016 ini selain adanya dukungan anggaran untuk kegiatan perluasan sawah yang meningkat dari tahun 2015, juga dilakukan strategi melalui kerjasama dengan TNI AD dalam pelaksanaan konstruksi serta pengawalan sejak awal oleh petugas pusat dan daerah. 3.1.3.1.2. Jumlah Penambahan Luas Tanam Padi Pada tahun 2015 tercapai realisasi luas tanam padi sebesar 13.981.580 Ha dari target tanam seluas 14.268.934 Ha (97,99%).
Apabila
dibandingkan dengan capaian luas tanam padi pada tahun 2014 sebesar 13.668.934 Ha, maka luas tanam padi pada tahun 2015 ini meningkat 2,29% sehingga terjadi surplus luas tanam padi seluas 312.646 Ha (Tabel 5). Tabel 5. Capaian Luas Tanam Padi Tahun 2015 dan Perbandingan Capaian Luas Tanam Padi Tahun 2015 dengan Tahun 2014 Target Uraian Luas Tanam (Ha)
2015 14.268.934
Capaian 2014*)
Capaian 2015 terhadap Target capaian 2014 2015 % Selisih 2,29 312.646 97,99
2015**)
13.668.934 13.981.580
Sumber data : *) Angka Tetap BPS, 2015 **) Angka BPS per 25 Januari, 2016
Berdasarkan capaian ini, dapat dikatakan dukungan kegiatan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian yang dilaksanakan sepanjang tahun 2015 berhasil mendukung capaian luas tambah tanam padi, walaupun secara target capaian sasaran program Ditjen PSP dalam PK yang diukur melalui jumlah penambahan luas tanam padi, dikategorikan kurang berhasil yaitu dari target jumlah penambahan luas tanam padi sebesar 600.000 Ha tercapai 312.646 Ha (52,11,%) sebagaimana tabel berikut : Tabel 6. Capaian Indikator Kinerja Jumlah Penambahan Luas Tanam Padi Tahun 2015 Indikator Kinerja Jumlah Penambahan Luas Tanam Padi (Ha)
Tahun 2015 Target*) Capaian**) 600.000 312.646
% 52,11
Kriteria Kurang Berhasil
Keterangan : *) target PK Ditjen PSP,2015 **) selisih angka realisasi tanam 2015 per 25 Januari 2016, BPS dengan angka realisasi tanam 2014 , BPS.
22
Apabila
mengacu
pada
pencapaian
target
PK
2015,
capaian
penambahan luas tanam sebesar 312.646 Ha memang kurang berhasil, tetapi capaian penambahan luas tanam tahun 2015 menunjukkan adanya peningkatan seperti disajikan pada grafik dan tabel berikut :
Tahun
Luas Tanam (Ha) 2010-2015 14.400.000 14.200.000
2010 2011 2012 2013 2014 2015
14.000.000 13.800.000 13.600.000 13.400.000 13.200.000 13.000.000 12.800.000 12.600.000 2010
2011
2012
2013
2014
2015
Grafik 3. Realisasi Luas Tanam Tahun 2010-2015
Luas Tanam Delta Luas Tanam 14.161.992 13.243.302 -918.690 13.602.690 359.388 13.896.793 294.103 13.668.934 -227.859 13.981.580 312.646
%
-6,49 2,71 2,16 -1,64 2,29
Tabel 7. Penambahan Luas Tanam dan Persentase Penambahan Luas Tanam 2011-2015
Selain itu, perlu diperhatikan juga kondisi iklim tahun 2015, bila dibandingkan dari kejadian el nino tahun 1997, dampak el nino berakibat penurunan luas tanam sebesar 14,34% sedangkan dengan kondisi el nino tahun 2015 tercapai penambahan luas tanam sebesar 2,29%. Berdasarkan hal ini, boleh dikatakan Ditjen PSP berhasil. Capaian jumlah penambahan luas tanam padi tahun 2015 seluas 312.646 Ha bila dibandingkan dengan tahun 2014 meningkat sebesar 137,21%. Apabila dibandingkan dengan target jumlah penambahan luas tanam padi jangka menengah sesuai Renstra sebesar 850.000 Ha, maka capaian jumlah penambahan luas tanam padi pada TA. 2015 ini baru mencapai 41,69% dan masih mengalami defisit seluas 537.354 Ha (Tabel 8) yang harus terwujudkan di periode 2016-2019 ke depan. Tabel 8.
Capaian penambahan Luas Tanam Padi Tahun 2015 dan Perbandingan Capaian penambahan Luas Tanam Padi Tahun 2014 dan Jangka Menengah Renstra 2015-2019 Target
Indikator Kinerja
2015
Jumlah Penambahan 600.000 Luas Tanam Padi (Ha)
2015-2019
Capaian 2014
850.000 -227.859
Capaian 2015 terhadap Target capaian 2014 target 2015-2019 2015 % Selisih 2015 % Selisih 312.646 137,21 540.505 52,11 36,78 -537.354
Sumber data : Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, 2015
23
Dukungan terbesar jumlah penambahan luas tanam padi, terkontribusi melalui capaian kegiatan pengembangan jaringan irigasi. Pada tahun 2015 tercapai pengembangan jaringan irigasi seluas 2.458.471 Ha dari target 2.478.182 Ha (99,20%), dengan realisasi anggaran senilai Rp2.671.968.692.800,00 dari target Rp2.696.553.900.000,00 (99,09%). Pada target PK, kegiatan pengembangan jaringan irigasi adalah senilai Rp2.696.844.625.000,00, karena terdapat tambahan kegiatan dari hasil revisi Kabupaten Merauke berupa kegiatan Pengembangan sumur tanah dalam untuk mendukung cetak sawah sebesar Rp290.725.000, namun tidak dapat terealisasi karena keterbatasan waktu. Capaian Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi tahun 2015 seluas 2.458.471 Ha apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2014 seluas 443.836 Ha mengalami peningkatan sebesar 453,91%. Hal ini sejalan dengan meningkatnya anggaran untuk pengembangan jaringan irigasi tahun 2015 sebesar 537,46% dari tahun 2014. Tabel 9.
Capaian PJI Tahun 2015 dan Perbandingan Capaian PJI Tahun 2015 dengan Tahun 2014 dan Jangka Menengah Renstra 2015-2019
Target Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi (Ha)
2014 446.810
Capaian
Capaian 2015 terhadap capaian 2014 Target target 2015-2019 2015 2015-2019 2014 2015 % Selisih 2015 % Selisih 2.478.182 3.547.714 443.836 2.458.471 453,91 2.014.635 99,20 69,30 -1.089.243
Sumber data : Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, 2015
Apabila dibandingkan dengan target jangka menengah 2015-2019 seluas 3.547.714 Ha (Tabel 11), maka capaian kegiatan pengembangan jaringan irigasi pada TA. 2015 seluas 2.458.471 Ha ini baru mencapai 69,30% dan masih defisit seluas 1.089.243 Ha (30,70%) yang harus terwujudkan di periode 2016-2019 ke depan. Pengembangan jaringan irigasi selama periode 2011-2015 cenderung fluktuatif. Peningkatan secara nyata terjadi pada tahun 2015 seiring dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengembangan infrastruktur irigasi mendukung pencapaian swasembada padi melalui program upsus pajale. Tren alokasi anggaran dan Pengembangan
24
Jaringan Irigasi mulai dari tahun 2011-2015 seperti pada grafik 3 dan 4 berikut :
Pengembangan Jaringan Irigasi (Ha) TA. 2011-2015
Anggaran Pengembangan Jaringan Irigasi TA.2011-2015
3.000.000
3.000.000.000.000
2.500.000
2.500.000.000.000
2.000.000
2.000.000.000.000
1.500.000
1.500.000.000.000
1.000.000
1.000.000.000.000
500.000
500.000.000.000 -
2011
2012 TARGET
2013
2014
2011
2015
2012 TARGET
REALISASI
Grafik 4. Pengembangan Jaringan Irigasi TA.2011-2015
2013
2014
2015
REALISASI
Grafik 5. Anggaran Pengembangan Jaringan Irigasi TA. 2011-2015
Belum tercapainya jumlah penambahan luas tanam padi sesuai target PK
Ditjen
PSP
yang
dikontribusikan
melalui
kegiatan
utama
pengembangan jaringan irigasi karena beberapa hal berikut : 1) Adanya kebijakan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak boleh duplikasi dengan kegiatan lain dari Kementerian Pertanian mengakibatkan mundurnya transfer dana dan pekerjaan fisik PJI. 2) Adanya revisi DIPA sehingga terjadi realokasi antar kabupaten dan antar provinsi. 3) kondisi iklim pada tahun 2015
dipengaruhi oleh el nino Moderat
hingga Kuat sehingga terjadi periode kering yang lebih lama. 4) Sebagian kecil fisik kegiatan pengembangan jaringan irigasi dapat diselesaikan menjelang akhir tahun, sehingga kontribusi terhadap penambahan luas tanam belum seluruhnya dapat dirasakan pada tahun anggaran berjalan. 5) penetapan target jumlah penambahan luas tanam padi seluas 600.000 ha diperhitungkan dari kontribusi pengembangan jaringan irigasi yang dialokasikan pada tahun 2015 dengan asumsi penambahan IP sebesar 0,5 dan tidak mempertimbangkan capaian penambahan luas tanam beberapa periode tahun ke belakang sehingga terjadi penetapan target penambahan luas tanam yang cukup tinggi.
25
Adapun upaya tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagai berikut : 1) Melakukan koordinasi melalui surat, telepon serta menugaskan Tim ke Kabupaten/Kota pelaksana kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi untuk memaksimalkan lahan sawah yang belum mendapatkan perbaikan irigasi dan tidak duplikasi dengan kegiatan lain. 2) Mengawal proses revisi Dipa dan percepatan pelaksanaan kegiatan setelah revisi DIPA/realokasi terbit. 3) Meningkatkan tindakan antisipasi terhadap terjadinya perubahan iklim melalui optimalisasi sumber air yang ada. 4) Mengawal percepatan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan. 5) Mereview dokumen perencanaan terutama dalam penetapan target jumlah penambahan luas tanam padi dengan pertimbangan kontribusi kegiatan PJI dan capaian penambahan luas tanam beberapa periode tahun ke belakang. Untuk pencapaian kekurangan jumlah penambahan luas tanam padi sesuai target jangka menengah yang dikontribusikan melalui kegiatan utama pengembangan jaringan irigasi, maka mulai tahun 2016 ke depan, dilakukan pengawalan mulai dari penyusunan anggaran kegiatan PJI dengan menuliskan cpcl pada RKAKL, pendampingan kegiatan fisik di lapangan dengan melibatkan TNI serta pengawalan dan pembinaan kegiatan sejak awal oleh petugas pusat dan daerah. 3.1.3.2. Analisis Capaian Sasaran Program Tahun 2015 atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Sasaran program Ditjen PSP yaitu penambahan luas pertanaman yang diukur melalui capaian 2 indikator kinerja Ditjen PSP dapat disimpulkan bahwa 1 indikator yaitu jumlah penambahan luas baku lahan padi tercapai 18.789 Ha atau 81,96% dari target PK (berhasil) dan 1 indikator kinerja jumlah penambahan luas tanam padi tercapai 312.646 Ha atau 52,11% dari target PK (kurang berhasil). Apabila dilihat dari sisi efisiensi anggaran dalam pencapaian sasaran program Jumlah penambahan luas tanam padi pada TA.2015, maka dapat dikatakan cukup efisien. Keefisienan ini dapat terlihat sebagai berikut :
26
1) Adanya capaian surplus tanam pada tahun 2015 sebesar 312.646 Ha (selisih luas tanam tahun 2015 sebesar 13.981.580 Ha dengan tahun 2014 seluas 13.668.934 Ha) atau 2,29% dari tahun sebelumnya sejalan dengan adanya peningkatan alokasi anggaran Ditjen PSP terutama pada kegiatan pengembangan jaringan irigasi dan kegiatan perluasan sawah.
Grafik 6. Anggaran Kegiatan Peluasan Grafik 7. Realisasi Luas Tanam Sawah dan PJI TA.2014-2015 Tahun 2014 dan 2015
2) Pada tahun 2015
dimana kondisi iklim dipengaruhi oleh el nino
moderat hingga kuat masih dapat tercapai surplus tanam. Pada tahun 2015 index el nino mencapai 2,48 yang notabene melebihi index el nino kuat tahun 1997 yaitu 2,43. Apabila pada tahun 1997 dengan index el nino kuat menghasilkan luas tanam padi sebesar 10.105.741 Ha menurun tajam dari luas tanam tahun 1996 yaitu seluas 11.797.984 atau menurun sebesar 14,34%, namun pada tahun 2015 ini, dengan index el nino kuat pada 2,48, masih dapat mencapai surplus luas tanam padi sebesar 2,29% dari tahun sebelumnya. 3
16.000.000
14.000.000 2,5 12.000.000 2 10.000.000 El Nino 1,5
8.000.000
Series1 Linear (Series1)
6.000.000
1 4.000.000 0,5 2.000.000
0
0
1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015
Grafik 8. Hubungan Luas Tanam Padi dengan Index El nino
27
3.1.3.3. Analisis Capaian Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Lainnya Pendukung Pencapaian Swasembada Padi, Jagung dan Kedelai 3.1.3.3.1.Pupuk, Benih, Alsintan, Pengembangan Metode Hazton, SRI, Optimasi lahan, PIP-PAT Kedelai, Optimasi Pertanian dengan Budidaya Varietas Unggul, Pengendalian OPT dan DPI, Pembiayaan Pertanian Selain kegiatan perluasan sawah dan pengembangan jaringan irigasi yang berkontribusi langsung terhadap penambahan luas pertanaman padi mendukung pencapaian swasembada padi, terdapat juga kegiatan prasarana dan sarana pertanian yang dilaksanakan oleh Ditjen PSP mendukung pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai. Pada tahun 2015 ini juga terdapat kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP dan Ditjen PPHP mendukung pencapaian swasembada padi jagung dan kedelai dengan anggaran yang melekat pada Ditjen PSP. Capaian kegiatan dimaksud sebagai berikut : 1) Bantuan Pupuk dilaksanakan oleh Ditjen PSP melalui kegiatan bantuan langsung pupuk mendukung upsus pajale, kegiatan pupuk bersubsidi dan pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik, berikut : a). Bantuan langsung pupuk mendukung upsus padi dan jagung Dalam upaya peningkatan produksi padi dan jagung, dilaksanakan bantuan pupuk untuk membantu petani yang belum mampu memenuhi kebutuhan pupuk. Bantuan ini di alokasikan pada lokasi kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi yang telah dilakukan namun belum dapat diperoleh hasil yang optimal terhadap peningkatan produksi. Total bantuan pupuk urea dan pupuk NPK mendukung upsus padi dan jagung sebesar 397.487 ton dan terealisasi sebesar 326.068
ton
(82.03%)
dengan
realisasi
anggaran
senilai
Rp1.720.698.193.644,00 dari target senilai Rp2.046.107.239.046,00 (84,10%). Rincian bantuan pupuk dimaksud sebagai berikut :
28
Tabel 10. Bantuan Pupuk Mendukung Upsus Padi dan Jagung KEGIATAN
FISIK
TARGET
* Total Bantuan Pupuk dalam rangka UPSUS padi dan jagung (Ton)
REALISASI
397.487
Bantuan Pupuk dalam rangka UPSUS padi (Ton) Bantuan Pupuk mendukung optimasi pemanfaatan sarana pertanian pada lahan jaringan irigasi (Ton) Bantuan Pupuk dalam rangka UPSUS jagung (Ton)
%
KEUANGAN
TARGET
REALISASI
%
326.068
82,03
2.046.107.239.046
1.720.698.193.644
84,10
243.603
216.463
88,86
1.316.582.051.001
1.166.838.081.487
88,63
31.500
7.689
24,41
64.575.000.000
15.763.680.000
24,41
122.384
101.916
83,28
664.950.188.045
538.096.432.157
80,92
Sumber Data : Ditjen PSP TA. 2015
b). Bantuan Pupuk Bersubsidi Kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan di penyalur resmi di lini IV. Sasaran kegiatan ini adalah diterapkannya pemupukan berimbang spesifik lokasi di tingkat petani, untuk mendukung peningkatan produktivitas dan produksi serta memperbaiki kualitas hasil komoditas pertanian. Pada TA 2015 telah dialokasikan bantuan pupuk bersubsidi sebesar 9.550.000 ton dan terealisasi sebesar 8.570.232,00 ton (89,74%). Anggaran pupuk bersubsidi terdapat pada
Dipa
Kementerian
Keuangan,
terealisasi
senilai
Rp20.406.765.186.837,00 dari target Rp28.256.344.852.000,00 (72,22%). Rincian pupuk bersubsidi sebagai berikut : Tabel 11. Bantuan Pupuk Bersubsidi Tahun 2015 KEGIATAN * Pupuk Bersubsidi (Ton) - Pupuk Urea - Pupuk SP-36 - Pupuk ZA - Pupuk NPK - Pupuk Organik
TARGET
9.550.000 4.100.000 850.000 1.050.000 2.550.000 1.000.000
FISIK
REALISASI
8.570.232 3.655.477 798.758 944.896 2.404.672 766.429
Sumber Data : Ditjen PSP TA. 2015
%
89,74 89,16 93,97 89,99 94,30 76,64
TARGET
KEUANGAN
28.256.344.852.000 11.572.330.119.000 3.203.677.200.000 2.213.751.750.000 9.832.758.103.000 1.433.827.680.000
REALISASI
20.406.765.186.837 8.081.254.886.784 2.407.524.251.789 1.559.302.784.791 7.506.969.730.764 851.713.532.709
%
72,22 69,83 75,15 70,44 76,35 59,40
c). Pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Untuk pemenuhan kebutuhan pupuk organik juga diupayakan melalui pembangunan Unit pengolah pupuk organik . Pada tahun 2015 ini teralokasikan anggaran untuk
pembangunan unit
pengolah pupuk organik dan pendampingan pengembangan UPPO senilai Rp206.876.100.000,00 dengan realisasi senilai
29
Rp206.831.417.526,00 (99,98%). Sedangkan realisasi bansos untuk pembangunan UPPO adalah senilai Rp206.310.000.000,00 dari target Rp.206.310.000.000,00 (100%) dengan realisasi fisik sebanyak 897 unit dari target 897 unit (100%). Kontribusi kegiatan ini adalah memenuhi kebutuhan pupuk organik insitu oleh dan untuk
petani,
utamanya untuk mendukung
kegiatan SRI di lokasi setempat atau masyarakat. 2) Bantuan Benih Padi dan Jagung Bantuan benih padi dan jagung diberikan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan. Bantuan benih tersebut teralokasi melalui anggaran DIPA Ditjen PSP namun kegiatannya dilaksanakan oleh Ditjen Tanaman Pangan, berikut ini: a) Bantuan benih padi inbrida Untuk mendukung kegiatan Rehabilitasi Pengembangan Jaringan Irigasi (PJI) tahun 2015, dialokasikan bantuan benih padi inbrida sebanyak 54.251 Ton dan terealisasi sebanyak 45.478 Ton (83,83%). Realisasi anggaran sebesar Rp418.384.141.576,00 dari target senilai Rp515.153.461.000,00. (81,22%). b) Bantuan benih jagung hibrida Untuk mendukung kegiatan Perluasan Areal Tanam (PAT) jagung, pada tahun 2015 dialokasikan bantuan benih jagung hibrida sebanyak 13.719 Ton dan terealisasi sebanyak 13.965 Ton (101,79%). Realisasi anggaran senilai Rp675.655.798.486,00 dari target senilai Rp685.982.100.000,00 (98,49%). c) Pengembangan seribu desa mandiri benih Kegiatan pengembangan seribu desa mandiri benih bertujuan untuk menumbuhkembangkan penangkar benih di pedesaan, sehingga dapat mengatasi kebutuhan benih yang berkualitas dan tepat waktu di lokasi. Kegiatan ini terealisasi sebanyak 995 unit dari target 1000 unit (99,50%), dengan realisasi anggaran senilai Rp169.320.000.000,00 dari target senilai
Rp170.000.000.000,00
(99,60%).
30
3) Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Bantuan alat dan mesin pertanian dialokasikan dalam jenis alsintan pra panen dan pasca panen. Anggaran untuk pengadaan alsintan ini terdapat pada Dipa Ditjen PSP, namun pelaksanaannya ada yang dilaksanakan oleh Ditjen Tanaman Pangan dan BPPSDMP untuk jenis alsin pasca panen dan oleh Ditjen PSP untuk jenis alsin pra panen. Secara keseluruhan, realisasi pengadaan alsintan pusat dan APBNPTP Provinsi TA. 2015 adalah sejumlah 357.165 unit dan terealisasi sejumlah 357.038 unit (99,96%), dengan realisasi anggaran senilai Rp2.985.483.482.705,00
dari
target
Rp3.301.014.215.500,00
(90,44%). Adapun rincian dari bantuan alsintan dimaksud sebagai berikut : Tabel 12. Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun 2015 KEGIATAN Pra Panen (total) * Traktor Roda 2 (unit) * Traktor Roda 4 (Unit) * Pompa Air (Unit) * Cultivator * Rice Transplanter (Unit) * RT Indojarwa (unit) * Excavator * Nursery Tray Pasca Panen (total) * Combine Harvester (Unit) Combine Harvester sedang (Unit) Corn Combine Harvester (unit) * Vertical Dryer padi (Unit) Vertical Dryer jagung (Unit) Bad Dryer Dryer * Corn Sealer (Unit) * Pemipil jagung (unit) * Power Thresher (unit) * RMU (Unit) total pra panen dan pasca panen
TARGET
348.827 27.125 1.349 22.635 190 5.638 38 30 291.822 8.338 3.246 18 11 166 207 6 18 2.088 28 1.836 714 357.165
FISIK
REALISASI
%
TARGET
KEUANGAN
REALISASI
348.896 27.812 1.472 21.615 228 5.879 38 30 291.822
100,02 102,53 109,12 95,49 120,00 104,27 100,00 100,00 100,00
2.089.738.034.500 672.415.856.000 528.055.795.000 446.649.343.500 4.109.320.000 396.237.600.000 2.477.220.000 25.201.800.000 14.591.100.000
1.980.933.027.459 650.815.367.149 486.989.793.400 420.677.622.910 3.759.920.000 383.936.883.500 2.476.408.500 22.509.300.000 9.767.732.000
8.142 3.246 18 11 165 207 6 18 2.088 28 1.646 709 357.038
97,65 100,00 100,00 100,00 99,40 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 89,65 99,30 99,96
1.211.276.181.000 464.837.965.000 2.533.950.000 3.807.150.000 154.788.701.000 190.920.339.000 4.239.900.000 2.124.450.000 61.985.023.000 671.916.000 53.387.587.000 271.979.200.000 3.301.014.215.500
1.004.550.455.246 411.502.205.134 2.505.950.000 3.746.750.000 129.659.266.070 164.914.777.579 4.146.040.000 2.122.850.000 50.342.032.068 669.150.000 38.920.212.015 196.021.222.380 2.985.483.482.705
Sumber Data : Ditjen PSP TA. 2015
%
94,79 96,79 92,22 94,19 91,50 96,90 99,97 89,32 66,94 82,93 88,53 98,90 98,41 83,77 86,38 97,79 99,92 81,22 99,59 72,90 72,07 90,44
Mekanisasi atau bantuan alsintan memberikan kontribusi pada percepatan jadwal tanam karena mempercepat olah tanah, menekan biaya produksi, menurunkan susut panen, mengurangi biaya olah tanah, biaya tanam dan biaya panen dari pola manual. 4) Pengembangan Padi dengan Teknologi Hazton Pengembangan padi dengan teknologi hazton merupakan cara bertanam padi dengan menggunakan bibit padat (20-30 bibit) per lubang. Pada tahun 2015 ini dialokasikan seluas 1.200 ha terealisasi
31
seluas 1.200 Ha (100%) di Propinsi Kalimantan Barat dan Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ditjen Tanaman Pangan dengan anggaran yang teralokasikan pada Dipa Ditjen PSP senilai Rp Rp11.846.200.000,00 (terdiri dari bansos dan non bansos), dengan realisasi
bansos
senilai
Rp10.826.400.000,00
dari
target
Rp10.826.400.000,00 (100%). Kontribusi dari penerapan metode hazton ini adalah peningkatan produktivitas tanaman hingga 2 kali lipat dan meningkatkan pendapatan petani. 5) Pengembangan System of Rice Intensification (SRI). System of Rice Intensification (SRI) adalah cara budidaya padi pada lahan sawah beririgasi dan lahan tadah hujan yang ketersediaan airnya terjamin secara intensif dan efisien dalam pengolahan tanah, tanaman dan
pengelolaan
air
melalui
pemberdayaan
petani/kelompok
tani/P3A/Gapoktan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ditjen PSP dengan realisasi fisik mencapai seluas 161.705 Ha dari target 163.833 Ha (98,70%). Realisasi anggaran mencapai Rp328.060.362.300,00 dari target Rp343.703.825,00 (95,45%). 6) Pengembangan Optimasi Lahan Pertanian Optimasi lahan merupakan salah satu upaya dalam mengantisipasi kekurangan lahan untuk memproduksi padi. Kegiatan optimasi lahan difokuskan
untuk
meningkatkan
Indek
Pertanaman
(IP)
dan
produktifitas melalui penyediaan sarana produksi (pupuk dan atau kapur) serta bantuan pengolahan tanah. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ditjen PSP dengan anggaran senilai Rp Rp1.144.264.459.000,00 (terdiri dari bansos dan non bansos), dengan realisasi
bansos
senilai
Rp1.109.958.452.000,00
dari
target
Rp1.141.561.200.000,00 (97,23%) sehingga tercapai optimasi lahan seluas 927.404 Ha dari target 951.301 Ha (97,49%). 7) Perluasan Areal Tanam-Peningkatan Indeks Pertanaman Kedelai Kegiatan PAT-PIP kedelai diarahkan untuk peningkatan luas tanam, luas panen dan produksi. Kegiatan ini secara penganggaran ada pada Dipa Ditjen PSP senilai Rp387.261.480.000,00 (terdiri dari bansos dan non bansos), namun pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjen Tanaman
32
Pangan dengan
realisasi bansos senilai Rp299.998.335.000,00
(88,88%) dari target senilai Rp337.546.156.000,00 dan realisasi fisik seluas 100.344 ha (58,83%) dari target seluas 170.564 ha. 8) Optimasi Pertanian dengan Budidaya Varietas Unggul Kegiatan optimasi lahan untuk meningkatkan produksi padi juga dilaksanakan melalui optimasi dengan varietas unggul. Kegiatan ini secara
penganggaran
ada
pada
Dipa
Ditjen
PSP
senilai
Rp136.804.500.000,00 (terdiri dari bansos dan non bansos), namun pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjen Tanaman Pangan dengan realisasi bansos senilai Rp116.067.750.000,00 (84,84%) dari target senilai Rp117.535.125.000,00
dan realisasi fisik seluas 26.197 ha
(72,29%) dari target seluas 35.990 ha. Kegiatan dilaksanakan di 7 provinsi yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. 9) Pengendalian OPT dan DPI Dalam rangka pengamanan produksi padi dari gangguan serangan OPT, dilaksanakan kegiatan pengendalian OPT dan DPI. Anggaran kegiatan
ini
terdapat
pada
Dipa
Ditjen
PSP
senilai
Rp123.549.081.000,00 dan terealisasi senilai Rp108.022.187.037,00 (87,43%). Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Ditjen Tanaman Pangan, sebagai berikut : a) kegiatan
PPPHT
Rp6.286.775.000,00.
seluas
3.965
Realisasi
Ha
mencapai
dengan seluas
anggaran 3.650
Ha
(92,06%), dan realisasi anggaran Rp5.434.765.000,00 (86,45%). b) Dalam rangka mengurangi resiko kehilangan hasil akibat dampak perubahan
iklim
(banjir/kekeringan),
dilaksanakan
kegiatan
Penerapan Penanganan Dampak Perubahan Iklim (PPDPI) seluas 150 Ha dengan anggaran Rp521.700.000,00. Sampai dengan Desember 2015 terealisasi seluas 120 Ha (80%), dan realisasi anggaran Rp417.360.000,00 (80,00%). c) Dalam rangka upaya menekan perkembangan populasi OPT sehingga serangan OPT dapat diturunkan dan tidak meluas,
33
dilaksanakan kegiatan gerakan pengendalian OPT padi (reguler dan bersama
TNI)
sebanyak
Rp13.750.000.000,00. sebanyak
494
kali
510
Realisasi
kali,
gerakan
(96,86%),
dan
dengan
anggaran
pengendalian serapan
OPT
anggaran
Rp12.667.070.972,00 (92,12%). d) Pembangunan/renovasi gudang sebesar Rp2.000.000.000,00 di 8 provinsi yaitu provinsi Banten, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Realisasi pembangunan/renovasi gudang pada tahun 2015 sebesar Rp1.685.468.860,00 atau 84,27% dari pagu anggaran Rp2.000.000.000,00. e) Sarana pengendalian OPT diperlukan sebagai cadangan yang dapat dimobilisasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Stok cadangan saran (bahan dan alat) pengendalian OPT untuk propinsi disimpan di gudang-gudang brigade, sedangkan kabupaten/kota di gudang dinas pertanian kabupaten/kota dengan mempertimbangkan aspek
efektifitas,
efisiensi
dan
keamanan.
Jenis
bahan
pengendalian OPT dapat berupa insektisida, rodentisida, bahan asap, fungsida, bakterisida, moluskisida dan akarisida. Sedangkan alat pengendalian OPT dapat berupa handsprayer, mist blower, jaring serangga, jaring tikus, emposan tikus, masker, sarung tangan dll. Realisasi anggaran kegiatan ini sebesar Rp87.817.522.205,00 atau 96,89% dari pagu anggaran Rp90.636.614.000,00. 10) Pembiayaan Pertanian Pelayanan
pembiayaan
pertanian
dilaksanakan
melalui
pengembangan usaha agribisnis perdesaan, koordinasi dengan berbagai mitra dalam bentuk KKPE, pengembangan LKMA dan asuransi pertanian, sebagai berikut : a) Pengembangan usaha agribisnis perdesaan dilaksanakan dalam rangka mempermudah akses petani terhadap pembiayaan. Dengan sistem pemberian modal dana bergulir diharapkan petani dapat mengembangkan modal usaha agribisnis dan mengembangkan
34
menjadi lembaga keuangan mikro agribisnis. Pada tahun 2015 tersalurkan dana BLM PUAP kepada 3.000 gapoktan dari target 3.000
gapoktan
(100%)
dengan
realisasi
anggaran
senilai
Rp300.000.000.000,00 dai target Rp300.000.000.000,00 (100%). b) Penyaluran kredit ketahanan pangan dan energy (KKPE) oleh perbankan terealisasi sebesar 1,13 triliun dari target sebesar 2 triliun (56,65%).
c) Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan
ganti rugi
keberlangsungan
akibat
kerugian
usahatani dapat
usahatani sehingga
terjamin.
Melalui asuransi
usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya. Pelaksanaan asuransi pertanian pada tahun 2015 mencapai 233.496 Ha dari target 1.000.000 Ha (23.35 %). Anggaran untuk asuransi pertanian adalah senilai Rp146.000.000.000,00 (terdiri dari bansos asuransi pertanian dan operasional) terealisasi senilai Rp34.801.206.317,00 (23,84%). Sedangkan untuk realisasi serapan bansos asuransi pertanian sebesar 233.496 Ha mencapai Rp 33.623.935.518,00 (23,35%) dari pagu Rp144.000.000.000,00. Asuransi pertanian ini memberikan manfaat kepada petani untuk melindungi dari sisi finansial terhadap kerugian gagal panen, menaikkan posisi petani di mata lembaga pembiayaan untuk mendapatkan kredit petani dan meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian. Dari Rp. 180.000,00 total premi, petani hanya cukup membayar 20 persen. Sebesar 80 persen premi disubsidi pemerintah. d) Peningkatan kemampuan SDM Gapoktan sebagai pengelola dana BLM-PUAP. Pada tahun 2015 ini, telah dilaksanakan pelatihan terhadap 50 LKMA dari target 50 LKMA (100%) dengan realisasi anggaran
senilai
Rp160.940.000,00
(65,03%)
dari
target
35
Rp247.500.000,00.
Dengan
kemampuan
yang
baik
dalam
pengelolaan dana BLM PUAP, akan menciptakan keberlanjutan perguliran dana untuk pengembangan usaha agribisnis pertanian di perdesaan. 3.1.3.3.2. Pendampingan Kegiatan oleh TNI AD Dengan adanya Nota Kesepahaman antara Menteri Pertanian dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) No.01/MOU/RC.120/M/1/2015 tentang Mewujudkan Kedaulatan Pangan tanggal 8 Januari 2015, maka dalam pencapaian kedaulatan pangan melalui program UPSUS Pajale dilibatkan dukungan jajaran TNI. Dukungan dari jajaran TNI ini telah diwujudkan sejak persiapan pertanaman sampai pengawalan benih dan pupuk. Peran dari jajaran TNI adalah : 1) menggerakkan dan memotivasi petani untuk melaksanakan :
(a)
tanam serentak; (b) perbaikan dan pemeliharaan jaringan irigasi; (c) gerakan pengendalian OPT dan panen; 2) melaksanakan dukungan dalam keadaan tertentu untuk: (a) penyaluran benih, pupuk dan alsintan; (b) infrastruktur jaringan irigasi; 3) Melakukan pengawasan terhadap pemberkasan administrasi dan penyaluran bantuan kepada penerima manfaat. Dalam mempersiapkan kesiapan TNI melaksanakan pengawalan program UPSUS ini, maka telah dilaksanakan pelatihan singkat kepada para Babinsa oleh para pakar yaitu penyuluh, para peneliti dari Dinas Pertanian dan Balitbangtan untuk memudahkan operasionalisasi di lapangan. Beberapa materi pelatihan yang diberikan kepada para Babinsa antara lain: optimalisasi lahan, peningkatan penggunaan benih bermutu, penerapan teknologi pemupukan yang tepat, pengamanan produksi dari OPT, serta mengoptimalkan pupulasi tanam melalui teknologi “Jajar Legowo” pada tanaman padi.
36
Gambar 1. Tanam Serentak di Desa Tambong, Kec. Babat, Kab. Banyuwangi
Gambar 2. Tanam Serentak di Desa Kalibaru Wetan, Kec. Kalibaru, Kab. Banyuwangi
Pendampingan Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Oleh TNI Untuk mengawal kegiatan pengembangan jaringan irigasi, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Asisten Teritorial KASAD No.06/SR.120/B.1/01/2105 tentang Mendukung
Peningkatan
Padi, Jagung, Kedelai melalui Program
Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukung tanggal 8 Januari 2015, maka pada TA 2015 ini dilakukan bantuan pendampingan oleh aparat TNI sampai tingkat desa. Bantuan pendampingan ini bertujuan untuk memotivasi petani dalam mengoptimalkan penanaman padi, jagung dan kedelei dengan adanya perbaikan jaringan irigasi dan sarana pendukung lainnya. Anggaran
yang
dialokasikan
untuk
Pendampingan
Kegiatan
Pengembangan Jaringan Irigasi terkait program TNI AD Kegiatan Sarana dan Prasarana adalah senilai Rp6.786.813.000,00 dan terealisasi senilai Rp3.466.642.521,00 (51,08%). Pendampingan dilaksanakan pada seluruh propinsi dan kabupaten penerima bantuan RJIT untuk mengoptimalkan pemanfaatan bantuan prasarana dan sarana pertanian umumnya dan khususnya bantuan prasarana dan sarana pertanian yang dialokasikan dalam mendukung aspek pengelolaan air irigasi. Adanya dukungan pendampingan TNI ini dapat membantu terbatasnya petugas
yang
ada
di
tingkat
lapangan
sehingga
pelaksanaan
pengembangan jaringan irigasi yang dialokasikan sangat luas pada tahun ini dapat terlaksana.
Dukungan kegiatan TNI AD ini selain berupa
kegiatan pendampingan juga fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga memudahkan akses koordinasi dengan instansi terkait
37
yang selama ini cukup kesulitan. Berikut dukungan TNI AD dalam pendampingan kegiatan pengembangan jaringan irigasi.
Gambar 3. Dukungan Aparat TNI AD di Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selatan
Pendampingan Kegiatan Perluasan Sawah Oleh TNI Kegiatan
Pendampingan
Kegiatan
Perluasan
Sawah
Oleh
TNI
dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Menteri Pertanian dengan
Kepala
Staf
Angkatan
Darat
(KASAD)
No
01/MOU/RC.120/M/1/2015 tentang Mewujudkan Kedaulatan Pangan tanggal 8 Januari 2015. Kegiatan ini dianggarkan sebagai salah satu komponen kegiatan dalam alokasi anggaran non konstruksi cetak sawah dan salah satu komponen kegiatan pendampingan cetak sawah. Anggaran Pendampingan Kegiatan Perluasan Sawah Oleh TNI sebesar Rp3.126.800.000,00 berasal dari anggaran perluasan sawah sebesar Rp1.447.000.000,00 dan dari anggaran pendampingan cetak sawah sebesar Rp1.679.800.000,00 terealisasi sebesar Rp1,221,839,360,00 dari komponen kegiatan perluasan sawah. 3.1.3.3.3. Pendampingan Penyuluh dan Perguruan Tinggi (Dosen dan Mahasiswa) Dengan sasaran produksi pajale yang telah ditetapkan melalui dukungan kegiatan dan anggaran yang sangat besar, diperlukan pendampingan penyuluh dan perguruan tinggi. Petani sebagai penerima manfaat kegiatan sekaligus sebagai pelaku peningkatan produksi pajale diberikan pendampingan agar hasil yang dicapai dapat lebih efektif. Pendampingan ini dilaksanakan oleh BPPSDMP melalui kegiatan penyuluhan pertanian, pelatihan pertanian, pendidikan pertanian dan dukungan manajemen dengan realisasi anggaran senilai Rp445.492.204.107.00 (78,37%) dari target
senilai
Rp568.456.241.000,00.
Kontribusi
atau
peran
dari
38
pendampingan penyuluh dan perguruan tinggi pada pengawalan UPSUS Pajale ini sebagai berikut : Peran penyuluh: 1). Melaksanakan pengawalan dan pendampingan pelaksanaan GP-PTT, POL, RJIT dan demfarm, 2). Meningkatkan kemampuan kelembagaan petani (poktan, gapoktan, P3A dan GP3A) dan kelembagaan ekonomi petani, 3).Mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan pelaku usaha. Peran Perguruan Tinggi (Dosen dan Mahasiswa): 1). Membantu pelaksanakan pengawalan dan pendampingan pelaksanaan GP-PTT, POL, RJIT dan demfarm; 2). Membantu penyuluh dalam memfasilitasi introduksi teknologi peningkatan produkai padi, jagung dan kedelai yang dihasilkan oleh perguruan tinggi melalui demfarm, 3). Mengembangkan model pemberdayaan petani. Pengawalan dan Pendampingan Penyuluhan Pertanian Pengawalan dan pendampingan penyuluh dilaksanakan di wilayah kerja penyuluh pertanian. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan keswadayaan dan
kemampuan
agribisnis petani dalam
upaya
meningkatkan produksi dan produktivitas padi, jagung, dan kedelai dan komoditas strategis lainnya. Dalam Pengawalan dan pendampingan penyuluh ini juga dilaksanakan kegiatan pemberdayaan petani terpadu, dengan alokasi anggaran seluruhnya senilai Rp272.128.172.000,00 dan terealisasi senilai Rp191.464.122.325,00 (70,36%). Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh 25.412 penyuluh PNS dan 20.439 penyuluh THL-TB PP pada 5.232 BP3K di 24.000 wilayah kerja penyuluh pertanian.
Gambar 4. Pengawalan Penyuluh dalam rangka Upsus Pajale
39
Penyelenggaraan Pelatihan Pertanian Mendukung UPSUS Pelatihan
bagi
petani,
penyuluh
dan
babinsa
bertujuan
untuk
meningkatkan kompetensi aparatur dan non aparatur, khususnya dalam teknis pertanian maupun metodologi penyuluhan. Untuk pelaksanaan pelatihan ini dialokasikan anggaran senilai Rp129.260.309.000,00 dan terealisasi senilai Rp108.660.473.637,00 (84,96%) dengan peserta pelatihan terealisasi kepada 32.360 orang.
Gambar 5. Kegiatan Pelatihan Pertanian mendukung UPSUS
Pendampingan Mahasiswa Program dan kegiatan pembangunan pertanian yang diluncurkan kepada para
petani
dan
kelompok
tani
perlu
secara
massif
dilakukan
pendampingan. Tenaga pendamping salah satunya adalah mahasiswa yang berperan dalam (i) membantu penyuluh pertanian/THL-TBPP dalam kegiatan UPSUS di tingkat kecamatan/desa; (ii) bermitra dengan penyuluh pertanian dan babinsa dalam pendampingan program Kegiatan UPSUS kepada petani; (iii) membantu dosen dan penyuluh dalam melaksanakan kegiatan Pengujian Teknologi. Program Pendampingan mahasiswa dalam UPSUS pada tahun 2015 melibatkan 8.610 mahasiswa, 5 STPP dan 14 Perguruan Tinggi yang ada di 16 Provinsi. Kegiatan ini dialokasikan dengan anggaran senilai Rp129.009.027.000,00 dan terealisasi senilai Rp97.328.618.970,00 (75,44%).
40
Gambar 6. Pengawalan Mahasiswa terkait Pengenalan Mekanisasi Pertanian pada Kelompok Tani Budaya, Desa Mekarasih, Kec. Banyusari, Kab Karawang
3.1.3.3.4. Dukungan Manajemen Pembangunan prasarana dan sarana pertanian dalam mencapai tujuan program juga didukung melalui dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya baik di pusat maupun daerah. Capaian kegiatan dukungan manajemen di pusat, sebagai berikut : a). Capaian kegiatan dukungan manajemen Capaian kegiatan dukungan manajemen Ditjen PSP sebagai berikut: Tabel 13. Capaian Kegiatan Dukungan Manajemen Ditjen PSP NO SASARAN KEGIATAN 1. Meningkatnya fasilitasi pelayanan teknis dan administrasi untuk mendukung pelaksanaan kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
INDIKATOR KINERJA 1. Jumlah dokumen perencanaan program, anggaran dan kerjasama 2. Jumlah administrasi keuangan dan perlengkapan 3. Jumlah SAK dan SIMAK BMN 4. Jumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) tata laksana kepegawaian 5. Jumlah peraturan perundangundangan dan kebijakan prasarana dan sarana pertanian
TARGET 6
REALISASI 6
SATUAN dokumen
34
34
provinsi
34 4
34 4
provinsi dokumen
1
1
dokumen
6. Jumlah informasi prasarana dan sarana pertanian yang dipublikasikan 7. Jumlah dukungan Prasarana dan Sarana kerja untuk Direktorat Jenderal 8. Jumlah laporan evaluasi pelaksanaan program/ kegiatan
6
6
leaflet
1
1
paket
5
5
laporan
9. Jumlah laporan hasil tindak lanjut pemeriksaan dan audit (LHP dan LHA)
4
4
dokumen
% CAPAIAN 100,00 100,00 100,00 100,00
100,00
100,00 100,00 100,00 100,00
Sumber data : Ditjen PSP, Kementerian Pertanian, 2015
Kegiatan dimaksud dilaksanakan untuk mengatur dan mengarahkan agar penggunaan segala sumber daya berjalan secara efisien dan efektif, yang pelaksanaannya meliputi mulai dari proses perencanaan hingga implementasi kegiatan diantaranya melalui ; 1). Penerbitan pedoman, 2). Sosialisasi pedoman, 3). Pembentukan Tim Teknis Kabupaten sebagai sarana pendampingan, supervisi dan advokasi bagi kelompok tani.
41
Namun pada implementasinya, masih terdapat kekurangan yang disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia di daerah baik dari segi kuantitas maupun kompetensi sehingga menghambat pelaksanaan kegiatan. Sebagai upaya yang serius, sudah seharusnya dilakukan penambahan
kuantitas
sumber
daya
di
daerah
yang
memiliki
kompetensi, sehingga pelaksanaan kegiatan menjadi efisien dan efektif. b). Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Ditjen PSP Capaian penilaian SAKIP Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian tahun 2014 yang dinilai pada tahun 2015, diperoleh nilai SAKIP 77,90 (predikat “A”). Nilai ini meningkat dari hasil capaian tahun 2014 yaitu 71,03 (predikat “B”). Sedangkan untuk pengawasan melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam “sangat handal” dengan 5 unit Eselon II yang memperoleh sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Predikat ini meningkat dari tahun sebelumnya yang memperoleh predikat handal.
3.1.4. Tambahan Informasi Lainnya Dalam pelaksanaan kegiatan prasarana dan sarana pertanian, banyak dijumpai potret keberhasilan dari kinerja pelaksanaan kegiatan yang berkontribusi terhadap peningkatan luas baku lahan pertanian, luas pertanaman (IP) dan produktivitas pertanian. Beberapa potret keberhasilan pelaksanaan kegiatan prasarana dan sarana pertanian, sebagai berikut : Pengembangan Jaringan Irigasi
Gambar 7. Pengembangan jaringan irigasi di Kab. Subang Prov. Jawa Barat
42
Gambar 8. Pengembangan jaringan irigasi di Kab. Tanjab Timur Prov. Jambi
Gambar 9. Pengembangan jaringan irigasi di Kab. Pinrang Prov. Sulsel
43
Gambar 10. Pengembangan jaringan irigasi di Kab. Wajo Prov. Sulsel
Gambar 11. Pengembangan jaringan irigasi di Kab. Sumbawa Barat Prov. NTB
44
Gambar 12. Pengembangan jaringan irigasi di Kota Bima Prov. NTB
Gambar 13. Pengembangan jaringan irigasi di Kab. Sikka Prov. NTT
45
Gambar 14. Pengembangan jaringan irigasi di Kab. Lebak Prov. Banten
Pengembangan Metode SRI
Gambar 15. Pengembangan SRI di Kab. Pemalang, Prov Jateng
46
Optimasi Lahan
Gambar 16. Optimasi Lahan di Kab. Aceh Tamiang, Prov.Aceh
Perluasan Sawah Cetak Sawah Baru di Kabupaten Dharmasraya
Gubernur Sumatera Barat melakukan penaburan pupuk di lahan sawah cetak baru di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Panen perdana cetak sawah baru di Koto Baru Dhamasraya telah mencapai 4,3 ton gkg dengan produksi padi sebesar 59.940 ton GKG, yang masih di bawah rata-rata Sumatera Barat 5 ton/ha gkg. Tahun 2014 kabupaten Dhamasraya mencapai 70.058 ton, meningkat signifikan di atas 20%. Peningkatan produksi padi kabupaten Dhamasraya diharapkan terjadi
melalui peningkatan luas tanam dan luas panen maupun
peningkatan produktivitas. Peningkatan luas tanam dan panen sebesar
2.000 ha dari 12.000 ha menjadi 14.000 Ha.
Gambar 17. Perluasan Sawah di Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat
47
Mekanisasi Pertanian
Gambar 18. Mekanisasi Pertanian di Kab Sukoharjo, Prov Jawa Tengah
Gambar 19. Penggunaan TR 4 di Kab. Bojonegoro, Prov Jawa Timur
48
Gambar 20. Penggunaan Transplanter di Kab. Bojonegoro, Prov Jawa Timur
Gambar 21. Penggunaan Excafator Mini di Desa Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur
49
Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik
Gambar 22. Pembangunan UPPO di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Gambar 23. Pembangunan UPPO di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
50
3.2. Realisasi Anggaran 3.2.1. Realisasi Anggaran Ditjen PSP TA.2015 Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
mendapat dukungan
anggaran tahun 2015 melalui dana APBN senilai Rp3.205.732.300.000,00. Dalam perjalanan tahun anggaran tepatnya Bulan Maret 2015 terjadi penambahan anggaran melalui dana APBNP, sehingga total anggaran Ditjen PSP adalah senilai Rp14.392.200.941.000,00. Sebagian besar dana tersebut dialokasikan di daerah dalam bentuk Dana Tugas Pembantuan senilai Rp10.827.043.416.000,00 dan Dana Dekonsentrasi sebesar Rp678.180.980.000,00 dan juga dana satker pusat senilai Rp2.886.976.545.000,00. Jumlah Dipa Satker lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian sebanyak 115 Satker. Secara total sampai dengan 31 Desember 2015, realisasi penyerapan anggaran Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian adalah senilai Rp12.978.293.505.478,00 dari target anggaran Rp14.392.200.941.000,00 atau sebesar 90,18%. Realisasi anggaran Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian per kewenangan seperti pada tabel 14 berikut : Tabel 14. Daftar Pagu dan Realisasi Ditjen PSP per Kewenangan
No.
2.886.976.545.000
REAL. PENYERAPAN Rp % 2.549.710.627.008 88,32
678.180.980.000
538.177.887.093 79,36
Tugas Pembantuan
10.827.043.416.000
9.890.404.991.377 91,35
JUMLAH
14.392.200.941.000
12.978.293.505.478 90,18
SATKER
1.
Pusat
2.
Dekonsentrasi
3.
PAGU
Sumber data : Ditjen PSP, Kementerian Pertanian, 2015
Dari dana Pusat sebesar Rp2.886.976.545.000,00 digunakan untuk mendukung kegiatan di 6 (enam) Eselon II yaitu Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan senilai Rp11.667.500.000,00, Direktorat Pengelolaan Air Irigasi senilai Rp 28.065.772.000,00 yang terdiri dari Rp9.627.697.000,00 (RM) ditambah dengan anggaran yang bersumber dari bantuan luar negeri senilai Rp18.438.075.000,00 (RK dan RMP). Direktorat Pembiayaan Pertanian senilai Rp506.096.850.000,00 Direktorat Pupuk dan Pestisida senilai Rp224.825.449.000,00, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian senilai Rp1.697.998.403.000,00 dan Sekretariat Direktorat
51
Jenderal senilai Rp418.322.571.000,00. Adapun realisasi anggaran dari masingmasing eselon II seperti pada tabel 15 berikut : Tabel 15. Daftar Pagu dan Realisasi Anggaran per Eselon II
No Kegiatan 1. Setditjen PSP
Pagu 418.322.571.000
Realisasi 284.986.572.266
% 68,13
11.667.500.000
10.185.732.467
87,30
3. Direktorat Pengelolaan Air Irigasi
28.065.772.000
17.804.095.915
63,44
4. Direktorat Pembiayaan Pertanian
506.096.850.000
388.565.950.266
76,78
5. Direktorat Pupuk dan Pestisida
224.825.449.000
218.820.434.934
97,33
1.697.998.403.000
1.629.347.841.160
95,96
2.886.976.545.000
2.549.710.627.008
88,32
2.
Direktorat Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan
6. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian JUMLAH
Sumber data : Ditjen PSP, Kementerian Pertanian, 2015
Adapun realisasi anggaran Ditjen PSP per kegiatan seperti pada tabel 16 berikut : Tabel 16. Daftar Pagu dan Realisasi Anggaran per Kegiatan
No 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Kegiatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen PSP Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian Pengelolaan Air Irigasi untuk Pertanian Pelayanan Pembiayaan Pertanian dan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Fasilitasi Pupuk dan Pestisida Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat dan Mesin Pertanian
JUMLAH
Pagu
Realisasi
1.299.685.351.000
1.009.239.210.838
% 77,65
4.105.466.518.000 3.759.248.628.705
91,57
4.698.371.684.000
4.325.729.646.251
92,07
523.724.950.000
402.027.790.829
76,76
460.739.892.000
427.313.612.834
92,75
3.304.212.546.000
3.054.734.616.021
92,45
14.392.200.941.000
12.978.293.505.478
90,18
Sumber data : Ditjen PSP, Kementerian Pertanian, 2015
Pada TA. 2015 terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian serta Badan Penyuluhan
dan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
Pertanian
yang
52
anggarannya tercantum pada Dipa Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian. Adapun alokasi anggaran dan realisasi anggaran yang tercapai, sebagai berikut : Tabel 17. Daftar Pagu dan Realisasi Anggaran Ditjen PSP per Pelaksana
No. 1. 2. 3. 4.
Eselon I
REAL. PENYERAPAN
PAGU
Ditjen PSP Ditjen Tanaman Pangan Ditjen PPHP BPPSDMP JUMLAH
Rp
10.573.633.557.000 2.978.131.943.000 271.979.200.000 568.456.241.000 14.392.200.941.000
Sumber data : Ditjen PSP, Kementerian Pertanian, 2015
%
10.216.833.454.647 2.119.946.624.344 196.021.222.380 445.492.204.107 12.978.293.505.478
96,63 71,18 72,07 78,37 90,18
3.2.2. Efisiensi Penggunaan Anggaran Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Realisasi
anggaran
12.978.293.505.478,00
Ditjen
Prasarana
dan
Sarana
Pertanian
senilai
Rp.
dari target Rp. 14.392.200.941.000,00 (90,18%), sebagian
besar dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan fisik pembangunan prasarana dan sarana pertanian di daerah melalui tugas pembantuan dan pengadaan alsintan secara e-catalog. Mekanisme pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan dilakukan secara bantuan sosial (bansos), sehingga tercapai efisiensi penggunaan anggaran melalui : 1). Tidak adanya unsur pengambilan keuntungan
dari anggaran bansos yang
diserahkan, 2). Adanya
potensi
penambahan volume pekerjaan dari volume yang ditargetkan melalui swadaya masyarakat/petani. Selain itu, efisiensi penggunaan anggaran juga tercapai melalui diterapkannya pengadaan alsintan secara e-catalog. Dengan sistem e-catalog ini telah disepakati perjanjian antara LKPP dan pengusaha terkait adanya jaminan dari pengusaha bahwa harga alsintan yang diusulkan dalam e-catalog adalah lebih rendah dari harga pasar.
3.3. Hambatan Dan Kendala Pencapaian sasaran program Ditjen PSP yaitu penambahan luas pertanaman yang diukur melalui 2 indikator kinerja memberikan hasil bahwa 1 indikator yaitu jumlah penambahan luas baku lahan padi tercapai 81,69% termasuk kategori berhasil, sedangkan 1 indikator kinerja jumlah penambahan luas tanam padi tercapai 52,11%
53
termasuk kategori kurang berhasil.
Beberapa kendala yang dihadapi sehingga
mempengaruhi capaian kinerja tersebut, sebagai berikut : a). Jumlah penambahan luas baku lahan padi; capaian ini berhasil namun belum tercapai 100%. Kegiatan ini dikontribusikan melalui kegiatan perluasan sawah. Kendala yang dihadapi sebagai berikut : 1). administrasi Belum adanya komitmen dari instansi terkait dalam penyelesaian dokumen lingkungan sehingga waktu yang dibutuhkan beragam bahkan cukup lama dan belum menggunakan SOP yang seragam antar daerah. 2). Perencanaan Kinerja a) Rencana anggaran biaya yang disusun masih bersifat umum dan hanya menggambarkan besaran nilai biaya per tahapan kegiatan, belum terinci sesuai dengan spesifikasi desain yang dibuat. b) Gambar hasil pembuatan SID masih belum operasional karena belum dibuat dengan kaidah pemetaan yang sesuai sehingga masih terdapat lokasi dalam SID yang tidak dapat dilakukan kegiatan cetak sawah atau masuk dalam lokasi peruntukan lainnya. 3). Teknis a) Lahan yang ditentukan masih ada yang belum clear and clean dan masih ada yang masuk dalam kawasan hutan. b) Kesulitan dalam mobilisasi alat khususnya untuk lokasi yang sulit dijangkau transportasi atau lokasi yang harus menyeberang sehingga terdapat kekurangan alat berat pada beberapa lokasi. b). Jumlah penambahan luas tanam padi; capaian ini termasuk dalam kategori kurang berhasil. Kegiatan ini dikontribusikan melalui kegiatan pengembangan jaringan irigasi. Kendala yang dihadapi sebagai berikut : 1). Kebijakan Adanya kebijakan tidak boleh duplikasi dengan kegiatan lain dari Kementerian Pertanian mengakibatkan mundurnya transfer dana dan pekerjaan fisik kegiatan pengembangan jaringan irigasi.
54
2). Administrasi Adanya revisi DIPA sehingga terjadi realokasi antar kabupaten dan antar provinsi. 3). Geografis kondisi iklim pada tahun 2015 dipengaruhi oleh el nino Moderat hingga Kuat dengan index kuat pada index 2,48 yang notabene melebihi index el nino kuat tahun 1997 yaitu 2,43. Apabila pada tahun 1997 dengan index el nino kuat menghasilkan luas tanam padi sebesar 10.105.741 Ha menurun tajam dari luas tanam tahun 1996 yaitu seluas 11.797.984 atau menurun sebesar 14,34%, namun pada tahun 2015 ini, dengan index el nino kuat pada 2,48, masih dapat mencapai luas tanam seluas 13.981.580 Ha dari tahun sebelumnya seluas 13.668.934 Ha atau surplus sebesar 2,29% dari tahun sebelumnya. 4). Fisik Sebagian kecil fisik kegiatan pengembangan jaringan irigasi dapat diselesaikan
menjelang
akhir
tahun,
sehingga
kontribusi
terhadap
penambahan luas tanam belum seluruhnya dapat dirasakan pada musim tanam berikutnya. 5). Perencanaan Kinerja Dari perencanaan kinerja, penetapan target jumlah penambahan luas tanam padi seluas 600.000 ha diperhitungkan dengan kontribusi pengembangan jaringan irigasi yang dialokasikan pada tahun 2015 dengan asumsi penambahan
IP
sebesar
0,5
dan
bukan
ditetapkan
dengan
mempertimbangkan trend penambahan luas tanam beberapa periode tahun ke belakang sehingga terjadi penetapan target yang cukup tinggi.
3.4. Upaya dan Tindak Lanjut Untuk mengatasi kendala tersebut di atas, maka diperlukan upaya tindak lanjut dan tindakan antisipatif ke depan sebagai berikut : a). Jumlah penambahan luas baku lahan padi;
55
1). administrasi Melakukan pengawalan terhadap proses penyusunan dokumen lingkungan yang dilakukan oleh unit SKPD pelaksana. 2). Perencanaan Kinerja a) Meningkatkan pembinaan dalam penyusunan RAB serta persiapan SID oleh propinsi. b) Meningkatkan
kualitas
SID
yang
disusun
pada
T-1
dengan
mengalokasikan anggaran melalui dana dekosentrasi untuk penyusunan SID. 3). Teknis Meningkatkan kerja sama dengan TNI AD untuk penyediaan alat-alat berat dalam membantu proses konstruksi di lapangan. b). Jumlah penambahan luas tanam padi; 1). Kebijakan Mereview dan menelaah kembali kebijakan terkait ketentuan calon lokasi pelaksanaan kegiatan yang tidak boleh duplikasi dengan kegiatan lain, mengingat berbagai program kegiatan yang cukup banyak sementara calon lokasi terbatas. 2). Administrasi Melakukan pengawalan terhadap proses revisi DIPA sehingga dapat mempercepat proses pencairan dana. 3). Geografis Melakukan upaya antisipasi terhadap kondisi iklim melalui fasilitasi kegiatan RJIT dan konservasi air dan percepatan tanam melalui pengadaan pupuk dan alsintan.
56
4). Fisik Melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik. 5). Perencanaan Kinerja Melakukan perhitungan target dalam PK dengan mempertimbangkan capaian
target-target
sebelumnya,
selain
dengan
memperhitungkan
kontribusi dari kegiatan pendukung utama.
57
BAB IV PENUTUP Pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian dalam pencapaian sasaran strategis Ditjen PSP TA. 2015 disampaikan dalam Laporan Kinerja Ditjen PSP. Dalam Laporan kinerja ini disajikan informasi capaian kinerja yang telah diperjanjikan disertai evaluasi dan analisis sehingga dapat dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja ke depan. Pencapaian sasaran program Ditjen PSP tahun 2015 yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja yaitu penambahan luas pertanaman. Dari pengukuran 2 indikator kinerja, 1 indikator kinerja yaitu jumlah penambahan luas baku lahan padi seluas 18.789 Ha dari target 23.000 Ha (81,96%) dikategorikan “Berhasil” dan I indikator kinerja yaitu jumlah penambahan luas tanam padi seluas 312.646 Ha dari target 600.000 Ha (52,11%) dikategorikan “kurang berhasil”. Indikator Jumlah penambahan Luas tanam padi pada tahun 2015 yang dikontribusikan melalui kegiatan utama pengembangan jaringan irigasi ini kurang berhasil karena beberapa kendala yang dihadapi, sebagai berikut : 1) Adanya kebijakan tidak boleh duplikasi dengan kegiatan lain dari Kementerian Pertanian mengakibatkan mundurnya transfer dana dan pekerjaan fisik kegiatan pengembangan jaringan irigasi 2) Adanya revisi DIPA sehingga terjadi realokasi antar kabupaten dan antar provinsi 3) kondisi iklim pada tahun 2015 dipengaruhi oleh el nino Moderat hingga Kuat dengan index kuat pada index 2,48 yang notabene melebihi index el nino kuat tahun 1997 yaitu 2,43. Apabila pada tahun 1997 dengan index el nino kuat menghasilkan luas tanam padi sebesar 10.105.741 Ha menurun tajam dari luas tanam tahun 1996 yaitu seluas 11.797.984 atau menurun sebesar 14,34%, namun pada tahun 2015 ini, dengan index el nino kuat pada 2,48, masih dapat mencapai luas tanam seluas 13.981.580 Ha dari tahun sebelumnya seluas 13.668.934 Ha atau surplus sebesar 2,29% dari tahun sebelumnya. Namun angka ini masih dibawah dari target PK Ditjen PSP. 4) Sebagian kecil fisik kegiatan pengembangan jaringan irigasi dapat diselesaikan menjelang akhir tahun, sehingga kontribusi terhadap penambahan luas tanam belum seluruhnya dapat dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan.
58
5) Dari perencanaan kinerja, penetapan target jumlah penambahan luas tanam padi seluas 600.000 ha diperhitungkan dengan kontribusi pengembangan jaringan irigasi yang dialokasikan pada tahun 2015 dengan asumsi penambahan IP sebesar 0,5 dan bukan ditetapkan dengan mempertimbangkan capaian penambahan luas tanam beberapa periode tahun ke belakang sehingga terjadi penetapan target yang cukup tinggi. Sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian ke depan, maka perlu dilakukan langkah nyata mulai dari proses perencanaan hingga implementasi pelaksanaan kegiatan di lapang melalui : 1). Perbaikan/review dokumen perencanaan, 2). Peningkatan pembinaan dan pengawalan mulai dari penyusunan RAB kegiatan, pemberkasan bansos, transfer dana dan pelaksanaan konstruksi, 3). Peningkatkan
sistim
monitoring
dan pengendalian
untuk dapat mengidentifikasi
permasalahan dan solusinya sejak dini, 4). Peningkatan koordinasi dan dukungan seluruh stakeholders baik di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana pertanian, dan 5). Peningkatan tindakan preventif dan antisipasi terhadap kondisi perubahan iklim yang terjadi.
59
LAMPIRAN 1. Struktur Organisasi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian
60
61
LAMPIRAN 2. Jumlah Pegawai Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian
62
Lampiran 2. No
Unit Kerja
a
b
1 Setditjen PSP
0
2 Dit.Perluasan dan Pengelolaan Lahan
II
Golongan III Total b c d
a
b
IV c d
e
62
5
2
1
0
1
9
84
8 11
41
6
3
1
0
0
10
60
6
20 12 7
45
7
3
0
1
0
11
65
2
3
17
4 12
36
5
2
1
0
0
8
46
5
7
15 14 10
46
3
3
0
1
0
7
58
5
2
14
4
24
4
2
1
0
0
7
36
43
31 117 52 54
254
30 15 4
2
1
52
349
Total
c
d
a
2
8
3
13
10 32 10 10
0
1
3
5
9
3
19
3 Dit. Pengelolaan Air Irigasi
0
4
0
5
9
4 Dit. Pembiayaan Pertanian
0
0
1
1
5 Dit. Pupuk dan Pestisida
0
0
3
2
6 Dit. Alat dan Mesin Pertanian Total
1
1
1
2
1
8 16 18
4
Sumber : Subbagian Kepegawaian, Setditjen PSP, Desember TA. 2015
Total
Jml
63
LAMPIRAN 3. Rencana Aksi Indikator Kinerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian
64
Lampiran 3. RENCANA AKSI INDIKATOR KINERJA DITJEN PSP TA. 2015 RENCANA AKSI INDIKATOR KINERJA DITJEN PSP TA.2015 Unit Organisasi Eselon I : Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran : 2015 Target Setahun No
Sasaran Strategis
Outcome
Penambahan Luas Pertanaman
Penambahan Luas Tanam Padi
Jadwal Pelaksanaan
Rencana Aksi Triwulan 1 (B03)
Indikator Kinerja Volume
1.
Target Triwulan I (B03)
1. Jumlah penambahan luas tanam padi
600.000 Ha
Volume 100.000 Ha
B03
Januari
Februari
Maret
1. Diterbitkannya Pedoman Teknis Pengembangan Jaringan Irigasi; 2. Sosialisasi Pedoman;
3. Teridentifikasinya CPCL seluas 700.000 ha
4. Terlaksananya transfer dana pengembangan jaringan irigasi seluas 400.000 ha; 5. Terlaksananya Pengembangan Jaringan Irigasi seluas 200.000 Ha
6. Pembinaan dan pengawalan kegiatan;
7. Pengendalian dan evaluasi triwulan I.
65
RENCANA AKSI INDIKATOR KINERJA DITJEN PSP TA.2015 Unit Organisasi Eselon I : Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran : 2015 Target Setahun No
Sasaran Strategis
Outcome
Penambahan Luas Tanam Padi
Jadwal Pelaksanaan
Rencana Aksi Triwulan 2 (B06)
Indikator Kinerja Utama Volume
1. Penambahan Luas Pertanaman
Target Triwulan II (B06)
1. Jumlah penambahan luas tanam padi
600.000 Ha
Volume
B06
April
Mei
Juni
250.000 Ha 1. Teridentifikasinya CPCL seluas 1.300.000 ha;
2. Terlaksananya transfer dana pengembangan jaringan irigasi seluas 1.000.000 ha; 3. Terlaksananya pengembangan jaringan irigasi seluas 600.000 ha; 4. Pembinaan dan pengawalan kegiatan;
5. Pengendalian dan evaluasi triwulan II.
66
RENCANA AKSI INDIKATOR KINERJA DITJEN PSP TA.2015 Unit Organisasi Eselon I : Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran : 2015 Target Setahun No
Sasaran Strategis
Outcome
Penambahan Luas Tanam Padi
Jadwal Pelaksanaan
Rencana Aksi Triwulan 3 (B09)
Indikator Kinerja Volume
1. Penambahan Luas Pertanaman
Target Triwulan III (B09)
1. Jumlah penambahan luas tanam padi
600.000 Ha
Volume 450.000 Ha
B09
Juli
Agustus
September
1. Teridentifikasinya CPCL seluas 2.600.000 ha;
2. Terlaksananya transfer dana pengembangan jaringan irigasi seluas 2.200.000 ha; 3. Terlaksananya pengembangan jaringan irigasi seluas 1.600.000 ha; 4. Pembinaan dan pengawalan kegiatan;
5. Pengendalian dan evaluasi triwulan III.
67
RENCANA AKSI INDIKATOR KINERJA DITJEN PSP TA.2015 Unit Organisasi Eselon I : Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran : 2015 Target Setahun No
Sasaran Strategis
Outcome
Penambahan Luas Pertanaman
Penambahan Luas Tanam Padi
Jadwal Pelaksanaan
Rencana Aksi Triwulan 4 (B12)
Indikator Kinerja Volume
1.
Target Triwulan IV (B12)
1. Jumlah penambahan luas baku lahan padi
23.000 Ha
Volume 23.000 Ha
B12
Oktober
November
Desember
1. Terlaksananya transfer dana perluasan sawah seluas 23.000 Ha 2. Terlaksananya perluasan sawah seluas 23.000 ha;
3. Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan pengembangan jaringan irigasi triwulan IV. 1. Jumlah penambahan luas tanam padi
600.000 Ha
600.000 Ha
1. Terlaksananya transfer dana pengembangan jaringan irigasi seluas 2.478.182 Ha 2. Terlaksananya pengembangan jaringan irigasi seluas 2.478.182 ha; 3. Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan pengembangan jaringan irigasi triwulan IV.
Ket : Rencana Aksi dapat berubah sesuai dengan kondisi dan kebijakan pada tahun berjalan Sumber : Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, 2015
68
LAMPIRAN 4. PERJANJIAN KINERJA (PK) DITJEN PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN TAHUN 2015 (Semula)
69
70
71
72
73
LAMPIRAN 5. PERJANJIAN KINERJA (PK) DITJEN PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN TAHUN 2015 (Revisi)
74
75
76
77
78
LAMPIRAN 6 Target Pembangunan dan Kebutuhan Pendanaan pembangunan Tahun 2015-2019 Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Program dan Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dan Perluasan Sawah)
- Renstra
2015-2019 Awal-
79
LAMPIRAN 6. Target Pembangunan dan Kebutuhan Pendanaan pembangunan Tahun 2015-2019 Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Program dan Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dan Perluasan Sawah) PROGRAM/KEGIATAN
SASARAN
INDIKATOR
2015
2016
TARGET 2017
2018
2019
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
ALOKASI (Rp Miliar) 2017 2018
2019
TOTAL ALOKASI 2015-2019
2015
2016
7.113,45
7.993,75
9.507,82
9.739,64
9.977,24
44.331,89
3.120,0
868,3
908,1
943,7
970,5
6.810,5
3.120,00
600,00
600,00
600,00
600,00
5.520,0
1.656,0
5.918,3
7.219,6
7.408,6
7.535,2
29.737,5
-
2.800
3.734
3.734
3.732
14.000,0
Penambahan Luas Pertanaman Tercapainya Perluasan Areal Tanam 1. Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi (Ha) 2. Jumlah Penambahan Luas Tanam Padi (Ha) 3. Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan HPT (Ha)
-
200.000
266.700
266.700
266.600
600.000
60.000
45.000
30.000
15.000
-
25.000
25.000
25.000
25.000
Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian Meningkatnya Ketersediaan Air Irigasi dalam Mendukung Produksi Pertanian Jumlah pengembangan jaringan dan optimasi air (Ha)
2.600.000
500.000
500.000
500.000
500.000
Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian Meningkatnya luasan areal pertanian, pengembangan optimasi lahan, dan metode SRI, serta mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian dan mendorong peningkatan status kepemilikan lahan petani serta mengevaluasi pemanfaatan sertipikat tanah petani. Jumlah perluasan sawah (Ha)
-
200.000
266.700
266.700
266.600
80
LAMPIRAN 7 Target Pembangunan dan Kebutuhan Pendanaan pembangunan Tahun 2015-2019 Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Program dan Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dan Perluasan Sawah) (Renstra 2015-2019 Revisi)
81
LAMPIRAN 7. Target Pembangunan dan Kebutuhan Pendanaan pembangunan Tahun 2015-2019 Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.
PROGRAM/KEGIATAN PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
SASARAN
INDIKATOR
2015
2016
TARGET 2017
2018
2019
ALOKASI (Rp Miliar) 2017 2018
TOTAL ALOKASI 2015-2019
2015
2016
2019
12.331,72
11.346,41
9.928,30
10.333,57
11.038,86
54.978,86
4.698,0
1.461,3
870,0
670,0
500,0
8.199,3
4.698,0
751
480
320
160
6.409,3
2.065,8
3.837,0
4.766,9
5.203,3
5.214,4
21.087,4
577,9
3.801
4.619
5.067
5.065
19.130,5
Penambahan Luas Pertanaman Tercapainya Perluasan Areal Tanam 1. Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi (Ha) 2. Jumlah Penambahan Luas Tanam Padi (Ha)
Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian
Meningkatnya Ketersediaan Air Irigasi
Jumlah pengembangan jaringan dan optimasi air (Ha)
23.000
200.600
243.100
266.700
266.600
600.000
118.964
65.000
40.000
26.036
2.478.182
469.532
300.000
200.000
100.000
Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian Meningkatnya luasan areal pertanian,
Jumlah perluasan sawah (Ha)
23.000
200.600
243.100
266.700
266.600
82
LAMPIRAN 8 LUAS TANAM PERIODE JAN – DES 2014 DAN JAN-Des 2015 (BPS, per 25 Januari 2016)
83
LAMPIRAN 8. LUAS TANAM PERIODE JAN – DES 2014 DAN JAN-Des 2015 JAN-DES 2014 Provinsi (1) 1100000 N. Aceh Darussalam 1200000 Sumatera Utara 1300000 Sumatera Barat 1400000 R I A U 1500000 J A M B I 1600000 Sumatera Selatan 1700000 B E N G K U L U 1800000 L A M P U N G 1900000 Kep. Bangka Belitung 2100000 Kepulauan Riau 3100000 D K I Jakarta 3200000 Jawa Barat 3300000 Jawa Tengah 3400000 D I Yogyakarta 3500000 Jawa Timur 3600000 Banten 5100000 B A L I 5200000 Nusa Tenggara Barat 5300000 Nusa Tenggara Timur 6100000 Kalimantan Barat 6200000 Kalimantan Tengah 6300000 Kalimantan Selatan 6400000 Kalimantan Timur 6500000 Kalimantan Utara 7100000 Sulawesi Utara 7200000 Sulawesi Tengah 7300000 Sulawesi Selatan 7400000 Sulawesi Tenggara 7500000 Gorontalo 7600000 Sulawesi Barat 8100000 M A L U K U 8200000 Maluku Utara 9100000 Papua Barat 9300000 Papua JUMLAH
Januari (2) 87.429 36.608 34.406 9.085 14.699 56.485 9.653 66.406 668 23 182 245.689 216.768 5.410 278.425 41.063 23.129 102.904 59.408 6.378 7.596 78.386 17.197 410 4.599 30.197 137.088 19.488 3.946 13.266 2.189 3.535 838 6.526 1.620.079
Februari (3) 19.333 28.628 35.536 5.906 6.882 17.926 11.010 28.678 1.003 64 120.827 87.644 7.525 75.281 16.825 14.303 32.118 40.728 1.154 11.317 47.865 4.987 102 18.973 20.398 58.716 14.816 749 8.293 601 1.906 856 2.340 743.290
Maret (4) 12.613 32.125 45.321 6.670 5.112 19.652 7.836 31.635 363 31 85 124.884 187.157 12.740 143.896 19.484 8.393 8.778 10.890 4.009 24.277 82.894 1.378 798 9.211 14.366 36.649 12.260 3.970 4.296 6 1.890 1.102 642 875.413
April (5) 4.954 61.251 39.653 7.765 7.016 52.206 6.914 36.225 126 5 175 196.627 223.601 18.187 330.917 37.672 6.191 50.663 3.932 19.759 42.293 77.500 996 472 16.862 10.963 50.148 13.840 9.252 7.901 166 2.339 527 2.380 1.339.478
Mei (7) 10.366 50.296 47.143 4.848 9.222 97.359 10.146 80.462 226 38 487 218.754 166.457 8.880 151.986 51.053 9.214 37.865 6.071 37.937 25.072 36.354 6.412 2.150 10.024 15.790 267.073 11.639 9.119 7.602 1.966 1.673 219 11.361 1.405.264
Juni (8) 75.147 66.156 42.580 950 13.362 129.430 20.604 89.123 82 10 195.425 114.965 4.015 89.282 47.902 11.818 14.441 9.719 21.422 10.864 20.629 15.748 1.475 8.825 28.643 114.139 12.534 4.789 10.659 6.398 1.026 241 3.636 1.186.039
Juli (9) 40.583 37.189 31.622 765 10.170 37.379 13.341 25.345 180 14 129.256 76.456 3.871 93.936 14.505 15.718 4.302 12.219 8.922 3.173 29.251 5.129 1.764 7.129 28.610 34.339 12.377 1.362 4.236 922 1.516 240 2.482 688.303
Agustus (10) 7.507 39.779 32.711 3.163 9.876 13.206 7.223 7.569 2.382 96 90 105.910 63.170 4.596 80.052 6.525 14.379 10.101 8.034 31.862 915 22.348 1.857 4.864 12.755 14.176 36.714 12.768 2.422 4.719 959 1.489 468 120 564.805
September (12) 11.883 90.443 56.597 29.556 17.962 27.824 5.348 8.397 4.459 14 141 73.512 38.851 7.666 49.289 14.298 9.256 8.733 7.269 132.253 22.811 6.219 7.074 8.926 14.095 10.825 30.398 7.057 1.248 3.521 10 474 881 2.107 709.397
Oktober (13) 15.881 88.079 47.455 24.984 11.167 49.835 8.306 12.631 1.276 44 284 66.793 63.068 4.824 42.277 12.319 3.157 4.856 3.020 92.929 39.928 1.517 10.020 12.847 10.022 5.490 11.323 5.633 3.115 5.934 9 627 899 2.956 663.505
November (14) 58.954 102.568 43.404 15.202 17.184 157.899 12.594 65.751 1.306 48 37 176.480 185.771 48.750 155.697 32.865 4.296 12.726 14.834 64.297 37.085 21.294 11.311 8.378 9.486 10.342 59.995 6.450 8.758 9.136 561 2.804 871 2.769 1.359.903
Desember (15) 94.883 96.329 40.391 7.554 17.416 139.362 19.877 174.522 786 39 37 326.378 380.853 27.556 535.782 73.556 14.497 129.588 70.947 31.024 22.638 69.922 17.043 3.053 9.384 23.883 147.830 7.410 14.263 8.683 4.281 2.230 128 1.333 2.513.458
Total (17) 439.533 729.451 496.819 116.448 140.068 798.563 132.852 626.744 12.857 402 1.542 1.980.535 1.804.761 154.020 2.026.820 368.067 134.351 417.075 247.071 451.946 247.969 494.179 99.152 45.239 131.365 213.683 984.412 136.272 62.993 88.246 18.068 21.509 7.270 38.652 13.668.934
84
JAN-DES 2015 Provinsi Januari (1) (2) 1100000 Aceh 70.036 1200000 Sumatera Utara 34.788 1300000 Sumatera Barat 33.705 1400000 Riau 5.321 1500000 Jambi 11.010 1600000 Sumatera Selatan 65.675 1700000 Bengkulu 13.030 1800000 Lampung 104.190 1900000 Kepulauan Bangka Belitung 547 2100000 Kepulauan Riau 58 3100000 Dki Jakarta 60 3200000 Jawa Barat 278.742 3300000 Jawa Tengah 222.263 3400000 Di Yogyakarta 7.422 3500000 Jawa Timur 308.961 3600000 Banten 60.446 5100000 Bali 22.762 5200000 Nusa Tenggara Barat 117.300 5300000 Nusa Tenggara Timur 65.744 6100000 Kalimantan Barat 5.608 6200000 Kalimantan Tengah 14.377 6300000 Kalimantan Selatan 75.196 6400000 Kalimantan Timur 22.803 6500000 Kalimantan Utara 1.054 7100000 Sulawesi Utara 12.782 7200000 Sulawesi Tengah 37.558 7300000 Sulawesi Selatan 180.749 7400000 Sulawesi Tenggara 18.279 7500000 Gorontalo 4.916 7600000 Sulawesi Barat 24.127 8100000 Maluku 7.126 8200000 Maluku Utara 5.819 9100000 Papua Barat 465 9400000 Papua 7.372 JUMLAH 1.840.291
Februari (3) 29.635 37.316 43.988 4.020 10.939 16.055 9.982 33.925 496 12 77 119.919 105.543 6.206 83.749 17.893 20.784 35.514 46.697 816 11.681 62.696 4.490 190 11.912 24.997 82.621 18.515 1.296 6.640 711 1.124 1.103 12.392 863.934
Maret (4) 6.845 51.035 46.865 11.834 9.807 28.234 7.011 66.770 571 6 236 100.666 259.814 15.694 233.903 22.161 8.558 11.585 18.858 2.714 38.949 80.255 827 585 8.936 14.738 60.369 22.615 4.211 9.220 436 521 793 3.596 1.149.218
April (5) 5.600 47.451 41.853 2.396 6.945 49.383 4.562 47.021 382 9 273 194.599 194.745 19.882 285.189 41.988 5.190 45.655 6.169 25.494 35.176 84.385 643 788 8.306 8.289 47.194 12.319 2.904 3.456 21 1.170 331 454 1.230.222
Mei (7) 22.504 59.985 45.607 4.725 10.521 169.487 12.384 77.007 798 19 20 247.756 207.036 6.584 178.988 57.420 8.919 54.730 5.445 39.779 19.783 36.962 6.747 844 10.231 15.534 279.697 11.912 9.706 6.694 2.603 1.404 254 2.632 1.614.717
Juni (8) 89.960 64.307 39.986 6.584 15.371 143.592 18.677 73.101 653 6 114 152.509 107.343 4.081 91.652 38.125 12.494 25.407 9.395 24.374 15.273 35.584 20.373 246 14.060 27.938 125.886 13.081 10.984 11.125 6.464 2.525 360 10.701 1.212.331
Juli (9) 32.930 46.749 26.792 1.744 5.418 25.998 10.071 30.176 205 1 44 94.717 63.420 3.605 94.623 9.629 13.763 9.706 19.630 8.387 2.181 41.117 3.211 1.799 12.628 26.840 30.714 16.990 806 6.493 413 1.174 970 1.147 644.091
Agustus September (10) (12) 17.427 26.018 48.986 128.827 33.905 60.429 1.902 22.588 3.896 5.277 11.096 37.604 5.633 5.971 10.083 27.449 3.471 2.571 38 7 51 108 84.967 69.417 54.463 55.518 3.932 8.013 94.393 61.933 13.489 20.901 11.655 12.747 9.432 12.767 9.302 2.831 42.991 120.890 327 10.026 14.647 397 1.077 10.569 2.516 28.286 11.106 9.316 17.105 7.051 37.593 48.871 11.867 7.552 56 1.124 4.165 6.089 26 292 1.291 1.706 1.430 352 2.500 494 566.818 813.991
Oktober (13) 9.475 71.383 38.117 15.713 6.758 36.812 3.967 3.942 2.284 50 1 41.005 46.539 1.918 34.457 7.329 2.569 5.844 2.430 83.181 33.565 841 7.259 9.850 3.297 3.335 6.316 4.331 613 883 1.005 680 759 346 486.854
November (14) 40.994 81.545 41.705 13.462 15.024 157.886 5.968 52.308 3.611 1 79 86.679 151.953 21.959 102.726 16.633 4.010 6.267 5.157 66.789 54.397 28.008 11.966 1.645 6.310 11.599 14.322 5.829 4.881 3.275 534 2.495 19 1.015 1.021.051
Desember (15) 113.026 82.444 50.222 8.760 26.137 165.534 22.190 159.377 1.379 39 31 341.812 395.968 51.968 534.575 78.297 11.396 82.362 69.536 39.285 30.159 80.276 10.260 121 890 16.872 124.353 4.848 15.726 12.263 1.915 3.936 227 1.878 2.538.062
Jan-Des (17) 464.450 754.816 503.174 99.049 127.103 907.356 119.446 685.349 16.968 246 1.094 1.812.788 1.864.605 151.264 2.105.149 384.311 134.847 416.569 261.194 460.308 265.894 540.364 100.225 47.924 109.774 211.856 1.038.685 148.138 57.223 94.430 21.546 23.845 7.063 44.527 13.981.580
85