I
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-NYA, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu telah menyusun Rencana Strategis untuk tahun 2016 – 2020. Rencana Strategis Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu ini merupakan rencana yang harus dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan 5 (lima) tahun kedepan. Aktivitas Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu mencakup segala aspek kegiatan melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan yang harus ditingkatkan kualitasnya, seiring meningkatnya kualitas sumber daya manusia dimiliki, walaupun disisi lain sarana prasarana yang dimiliki masih terbatas. Kami menyadari masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Saran dan kritik yang membangun akan sangat membantu dalam terwujudnya visi yang dicita-citakan. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung tersusunya Renstra ini.
Batulicin,
Januari 2016
Kepala BKBP3A
Basuni, S.Pd.,MM Pembina Utama Muda Nip.19640116 198305 1 002
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
II
DAFTAR ISI BAB I
BAB II
BAB III
PENDAHULUAN
1
1.1
Latar Belakang
1
1.2
Landasan Hukum
1
1.3
Maksud dan Tujuan
3
1.4
Sistematika Penulisan
4
GAMBARAN PELAYANAN SKPD
5
2.1
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD
5
2.2
Sumber Daya SKPD
15
2.3
Kinerja Pelayanan SKPD
17
2.4
Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
25
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 3.1
3.2 3.3
BAB IV
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Penentuan Isu-isu Strategis
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGIS DAN KEBIJAKAN
BAB V
BAB VII
26 28
29
4.1
Visi dan Misi SKPD
29
4.2
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
29
4.3
Strategi dan Kebijakan
32
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VI
26
INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD PENUTUP
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
36
39
40
III
DAFTAR TABEL Tabel 1. Pejabat Struktural Pada Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu
Tabel 2. Jumlah Staf / Karyawan Pada Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu
Tabel 3. Jumlah Petugas PLKB
Tabel 2.1 Pencapaian Kinerja Pelayanan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu
Tabel 2.2 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu
15
16
16
22
24
Tabel 4.1 Tujuan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2016 2021
Tabel 4.2 Tujuan, Sasaran, Sttrategi dan Kebijakan
32
Tabel 5.1 Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
37
Anak Kabupaten Tanah Bumbu
Tabel 6.1 Indikator Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 s.d 2021
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
39
IV
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya, berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra), dengan koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan daerah. Dokumen Rencana Strategis (Renstra)
berpedoman kepada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan memperhatikan RPJM Nasional. Berdasarkan hal tersebut maka Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu bersama-sama dengan para pejabat struktural dan staf Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu menyusun Rencana Strategis Tahun 2016-2021 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.
1.2 LANDASAN HUKUM Dasar hukum penyusutan Renstra Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
2 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan Tambahkan uu kesehatan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Tambahk an peraturan ttg KB dan PPPA
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 7. Undang-undang No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; 8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
3 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diatur beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan kedudukan Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu; 17. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; 18. Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 19. Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014 Tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. 21. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Badan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Tanah Bumbu.
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN Penyusunan Renstra BKBP3A Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 - 2021 dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang menjabarkan RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 - 2021 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan kepada BKBP3A Kabupaten Tanah Bumbu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Sedangkan tujuan penyusunan rencana strategis untuk dapat digunakan sebagai instrument dalam mengukur efesiensi dan efektifitas kinerja, pedoman dalam penyusunan rencana kerja BKBP3A Kabupaten Tanah Bumbu, penguatan peran para Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
4 stakeholders dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, serta sebagai dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan.
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 – 2021 adalah sebagai berikut : BAB I
PENDAHULUAN Berisi uraian tentang latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penulisan.
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD Berisikan uraian tentang Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD, Sumber daya SKPD, Kinerja Pelayanan SKPD dan Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD. BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI Memuat dan mengungkapkan Identifikasi permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD, Telaahan VISI, MISI dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dan Penentuan Isu-isu strategis. BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGIS DAN KEBIJAKAN Berisikan uraian tentang Visi dan Misi SKPD, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD serta Strategi dan kebijakan. BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif. BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. BAB VII PENUTUP Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD.
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
5 BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD 2.1 TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI SKPD 2.1.1.
Struktur Organisasi SKPD Berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuandan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Bidang, 12 (dua belas) sub Bagian dan sub Bidang dan kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu sebagai berikut : 1. Kepala Badan 2. Sekretariat, membawahkan : a. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian b. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan c. Kepala Sub Bagian Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan 3. Bidang Keluarga Berencana, membawahkan : a. Kepala Sub Bidang Gerakan Keluarga Berencana b. Kepala Sub Bidang Kesehatan Reproduksi 4. Bidang
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak,
membawahkan: a. Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan b. Kepala Sub Bidang Perlindungan Anak 5. Bidang
Bina
Peran
Serta
Masyarakat
dan
Keluarga
Sejahtera,
membawahkan : a. Kepala Sub Bidang Peran Serta Masyarakat b. Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga 6. Kelompok Jabatan Fungsional Secara
lengkap
Struktur
Organisasi
BKBP3A
Kabupaten
Tanah Bumbu, disajikan dalam Gambar.2.1.1
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
6
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
7 2.1.2.
7-Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Keluarga
Berencana,
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, b. Fasilitasi dan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, c. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi keluarga berencana, d. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan perempuan, e. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak, f.
Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan serta partisipasi masyarakat dalam bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
g. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan. A. Bagian Sekretariat Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan penyusunan program dan rencana kerja badan, keuangan, umum dan kepegawaian, keprotokolan, evaluasi, dokumentasi
dan
pelaporan
serta
memberikan
pelayanan
teknis
administrasi kepada semua unsur organisasi. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Pengumpulan dan pengelolaan data serta penyusunan program kerja dan rencana kegiatan badan, b. Pengelolaan urusan keuangan, c. Pengelolaan urusan kepegawaian, d. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, e. Pengelolaan surat menyurah, kehumasan dan protocol, dan Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
8 f.
Pengelolaan kegiatan evaluasi, dokumentasi dan pelaporan.
Sekretariat terdiri dari : a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan surat menyurat, penggandaan, rumah tangga, perlengkapan, pendistribusian, keprotokolan kehumasan dan ketatalaksanaan serta pengelolaan kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Menyusun rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan kerja tahunan, 2. Melaksanakan
kegiatan
surat
menyurat,
pengetikan
dan
penggandaan, 3. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Tahunan Barang Unit (RKBU dan RTBU), 4. Melaksanakan urusan pengadaan dan urusan rumah tangga yang berkenaan dengan penyediaan sarana alat kantor dan keperluan kantor, 5. Melaksanakan penataan administrasi pendistribusian sarana alat kantor dan keperluan alat kantor terhadap unsur-unsur organisasi unit, 6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan barang/asset unit, 7. Melaksanakan pelayanan administrasi, perjalanan dinas, akomodasi tamu, humas dan keprotokolan, 8. Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian yang meliputi bazzeting, formasi, duk, data kepegawaian, pengarsipan berkas pegawai dan rekapitulasi absensi pegawai, 9. Menghimpun pengusulan,
bahan
usulan
kepangkatan
mutasi
dalam
kepegawaian,
jabatan,
kenaikan
meliputi pangkat,
kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian dan pension, 10. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dibidang tugasnya b) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan program dan rencana kerja kegiatan badan dan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan badan.
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
9 Untuk
menyelenggarakan
tugas
pokok
tersebut,
sub
bagian
perencanaan dan keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiaan pengumpulan, pengelolaan, analisa dan penyajian data, 2. Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun program dan rencana kerja badan, 3. Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana strategis serta laporan akuntabilitas badan, 4. Menyusun rencana anggaran bulanan dan triwulan badan, 5. Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun pra Dokumen Pelaksanaan Rencana
Anggaran
(DPA)
Pembangunan
sebagai
(MUSRENBANG)
bahan
Musyawarah
dan
penyusunan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Anggaran Belanja Negara (APBD dan APBN), 6. Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran badan, 7. Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi pembayaran belanja bahan, 8. Melakukan pengelolaan dan pembayaran gaji pegawai dan keperluan/kebutuhan kantor, 9. Menyiapkan
bahan
dan
membuat
pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran, 10. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data keuangan sebagai bahan perhitungan anggaran, 11. Menyiapkan dan menyusun laporan keuangan dan memelihara pengarsipan administrasi keuangan. c) Sub Bagian Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka pelaksanaan kegiatan evaluasi, pendokumentasian dan pelaporan kegiatan unsur-unsur organisasi pelaksanaan badan daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sub bagian evaluasi, dokumentasi dan pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program evaluasi pengembangan kinerja kegiatan dan rencana kerja Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
10 2. Menyiapkan bahan dalam rangka melaksanakan program evaluasi pengembangan kinerja kegiatan dan rencana kerja Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 3. Menyiapkan bahan dalam rangka evaluasi terhadap system pelaksanaan kegiatan, 4. Menyiapkan bahan dalam rangka pemantauan pelaksanaan tata naskah dan tata kearsipan agar diperoleh surat menyurat dan kearsipan/dokumentasi yang benar, tertib dan rapi sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku, 5. Menghimpun dan menyiapkan bahan untuk mendokumentasikan hasil kegiatan administrasi keuangan, kepegawaian maupun kegiatan masing-masing bidang, menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan tugas untuk dilaporkan kepada atasan atau satuan kerja yang membutuhkan laporan kepada atasan
atau
satuan
kerja
yang
membutuhkan
laporan
pengembangan kinerja SKPD. B. Bidang Keluarga Berencana Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan
program
penyelenggaraan,
pengembangan
dan
pelayanan keluarga berencana serta mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan program keluarga berencana. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, bidang keluarga berencana mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Pembinaan dan pelaksanaan operasional Keluarga Berencana (KB), b. Pembinaan dan pelaksanaan operasional Kesehatan Reproduksi (KR), Bidang Keluarga Berencana terdiri dari : a. Sub Bidang Gerakan Keluarga Berencana (KB) Sub Bidang Gerakan Keluarga Berencana (KB) mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan petunjuk teknis penyelenggaraan gerakan/pelayanan keluarga berencana. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sub bidang Gerakan Keluarga Berencana (KB) mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Menyiapkan
bahan
petunjuk
mengenai
strategi
pelaksanaan
program KB (Keluarga Berencana), 2. Menyusun rencana program operasional, 3. Melaksanakan
kegiatan
bimbingan/penyuluhan
terhadap
gerakan/pelayanan KB (Keluarga Berencana), Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
11 4. Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan penyusunan program, pembinaan dan pengembangan serta pengendalian terhadap pelayanan/gerakan KB (Keluarga Berencana). b. Sub Bidang Kesehatan Reproduksi (KR) Sub Bidang Kesehatan Reproduksi (KR) mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang Kesehatan Reproduksi (KR). Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sub bidang Kesehatan Reproduksi (KR) mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Merencanakan
operasional,
mengatur
dan
mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan penyusunan program Kesehatan Reproduksi (KR), 2. Mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan petunjuk teknis mengenai pembinaan Kesehatan Reproduksi (KR), 3. Mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan program Kesehatan Reproduksi. C. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Fasilitasi dan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, 3. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan perempuan, 4. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak, 5. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan dan pelaksanaan dan pengembangan serta partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, 6. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan. Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
12 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari : a. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan pembinaan pengarusutamaan gender, peningkatan kualitas hidup, peningkatan peran dan perlindungan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan. Untuk
menyelenggarakan
tugas
pokok
tersebut,
sub
bidang
Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi koordinasi pembinaan pengarusutamaan gender, peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, 2. Menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan petunjuk teknis peningkatan peran serta perempuan dalam kesejahteraan masyarakat serta partisipasi dalam pembangunan. 3. Menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, 4. Menyusun program, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan bimbingan dan petunjuk teknis pengarusutamaan gender. b. Sub Bidang Perlindungan Anak Sub
Bidang
Perlindungan
Anak
mempunyai
tugas
membina,
mengoordinasikan dan memfasilitasi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak. Untuk
menyelenggarakan
tugas
pokok
tersebut,
sub
bidang
Perlindungan Anak mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Menyusun program, mengoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan anak, 2. Menyusun program, mengoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan advokasi, fasilitasi dan pengembangan lembaga perlindungan anak, 3. Menyusun program, mengoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penanggulangan dan penghapusan perdagangan anak, 4. Menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi bimbingan dan petunjuk teknis peningkatan peran keluarga dan masyarakat dalam memperjuangkan nasib anak,
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
13 5. Menyusun program, mengatur, mengedalikan dan mengevaluasi bimbingan dan petunjuk teknis pengembangan potensi dan peningkatan kualitas anak. D. Bidang Bina Peran Serta Masyarakat dan Keluarga Sejahtera Bidang Bina Peran Serta Masyarakat dan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, membina, mengembangkan informasi, sosialisasi
dan
membina
lembaga
partisipasi
masyarakat
tentang
pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB serta melaksanakan dan
mengkoordinasikan
program
penyelenggaraan,
pengembangan
keluarga sejahtera. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, bidang Bina Peran Serta Masyarakat dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Penyusunan program, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan informasi pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB serta keluarga sejahtera, 2. Penyusunan program, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan sosialisasi pemberdayaan perempuan, perlndungan anak dan KB serta keluarga sejahtera, 3. Penyusunan
program,
pengaturan,
pengendalian
dan
evaluasi
pembinaan dan pengembangan organisasi peduli perempuan, anak dan KB serta keluarga sejahtera, 4. Penyusunan pembinaan
program, dan
pengaturan,
pengembangan
pengendalian partisipasi
dan
masyarakat
evaluasi dalam
pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB serta keluarga sejahtera. Bidang Bina Peran Serta Masyarakat dan Keluarga Sejahtera terdiri dari : a. Sub Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Sub Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan program penyelenggaraan pengembangan pemberdayaan dan ketahanan keluarga. Untuk
menyelenggarakan
tugas
pokok
tersebut,
sub
bidang
Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Menyiapkan
bahan
penyusunan
program
kegiatan
dibidang
operasional pemberdayaan dan ketahanan keluarga,
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
14 2. Menyiapkan bahan dalam rangka penyiapan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan peningkatan pemberdayaan dan ketahanan keluarga, 3. Menyiapkan
bahan
pelaksanaan
pembinaan
dalam
rangka
peningkatan pemberdayaan dan ketahanan keluarga, 4. Menyiapkan pemberian
bahan
pelaksanaan
informasi
tentang
kegiatan
penyuluhan
pemberdayaan
dan
dan
ketahanan
keluarga, 5. Menyiapkan bahan kerja sama dengan instansi terkait bidang operasional pemberdayaan dan ketahanan keluarga, 6. Menyiapkan bahan dalam rangka pengendalian dan evaluasi kegiatan peningkatan pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
b. Sub Bidang Peran Serta Masyarakat Sub Bidang Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, membina, mengembangkan informasi, sosialisasi serta
membina
lembaga
dan
partisipasi
masyarakat
tentang
pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sub bidang Peran Serta Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Menyiapkan operasional
bahan peran
penyusunan serta
program
masyarakat
kegiatan
tentang
dibidang
pemberdayaan
perempuan, perlindungan naka dan KB, 2. Menyiapkan bahan dalam rangka penyiapan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan peningkatan peran serta masyarakat tentang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB, 3. Menyiapkan
bahan
pelaksanaan
pembinaan
dalam
rangka
peningkatan peran serta masyarakat tentang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB, 4. Menyiapkan
bahan
pelaksanaan
kegiatan
penyuluhan
dan
pemberian informasi tentang peran serta masyarakat tentang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB, 5. Menyiapkan bahan kerja sama dengan instansi terkait dibidang opersional
peran
serta
masyarakat
tentang
pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak dan KB, 6. Menyiapkan bahan dalam rangka pengendalian dan evaluasi kegiatan
peningkatan
peran
serta
masyarakat
tentang
pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB. Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
15 E. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan fungsinya.
2.2 SUMBER DAYA SKPD Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki sumber daya manusia yang cukup besar, tercatat secara keseluruhan berjumlah 126 orang Pegawai kantor dan dilapangan. Sementara para pegawai yang ada pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menduduki Jabatan Struktural, sebagaimana dimaksud pada Susunan Organisasi di atas, secara rinci dapat kita lihat pada tabel berikut : Tabel 1 : Pejabat Stuktural pada Badan Perempuan dan Perlindungan Anak No
Keluarga
Berencana
Jabatan
Pemberdayaan
Esselon
1.
Kepala Badan
II.b
2.
Sekretaris
III.a
3.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
III.b
Anak 4.
Kabid Bina Peran Serta Masyarakat dan Keluarga
III.b
Sejahtera 5.
Kabid Keluarga Berencana
III.b
6.
Kasubbid Keluarga Berencana
IV.a
7.
Kasubbid Kesehatan Reproduksi
IV.a
8.
Kasubbid Pemberdayaan Perempuan
IV.a
9.
Kasubbid Perlindungan Anak
IV.a
10.
Kasubbid Pember. Ketahanan Keluarga
IV.a
11.
Kasubbid Peran Serta Masyarakat
IV.a
12.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
IV.a
13.
Kasubbag Perencanaan dan Keuangan
IV.a
14.
Kasubbag Dokumentasi dan Pelaporan
IV.a
Staf-staf pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tugasnya membantu para Kepala sub Bidang
dan Kepala Sub
Bagian yang jumlahnya bervariasi yaitu 26 orang dengan rincian sebagai berikut:
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
16 Tabel 2
: Jumlah Staf / Karyawan pada Badan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
No
Bidang/ Bagian
1
Sekretariat
Berencana
Sub Bagian / Sub Bidang
Jumlah
a. Subbag Umum dan Kepegawaian
10
b. Subbag Perencanaan dan Keuangan
4
c. Subbag Evaluasi, Dokumentasi dan
2
Pelaporan 2
a. Sub
Bidang
2
Pemberdayaan
Perempuan;
Pemberdayaan
3
Bidang
Masyarakat
b. Sub Bidang Perlindungan Anak.
1
Bidang Keluarga
a. Sub
2
Bidang
Gerakan
Keluarga
Berencana
Berencana
b. Sub Bidang Kesehatan Reproduksi Keluarga a. Sub
Bidang
4
Bidang
Pember.
1 2
Ketahanan
Keluarga
Sejahtera
b. Sub Bidang Peran Serta Masyarakat
2
Untuk efektifnya pelaksanaan tugas Program Nasional Keluarga Berencana perlu adanya Petugas yang handal di lapangan guna melakukan penyuluhan KB pada Masyarakat, dengan nama Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Oleh karena itu maka ditunjuklah Koordinator PLKB di setiap Kecamatan, seorang Koordinator PLKB yang bertugas mengkoordinir PLKB yang berada di wilayah kerjanya dan sekaligus memberikan laporan kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang Kelurga Berencana. Untuk mengetahui lebih jauh keadaan jumlah Pegawai Petugas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana pada masing-masing Kecamatan, berikut kami sampaikan data seperti di bawah ini : TABEL 3 : Jumlah Petugas PLKB No
Kecamatan
PLKB/PLK
PLKB
PNS
PTT
Jumlah
1
Batulicin
4
4
8
2
Simpang Empat
2
8
10
3
Mentewe
1
3
4
4
Karang Bintang
1
7
8
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
17 5
Kusan Hulu
2
13
15
6
Kusan Hilir
3
15
18
7
Sungai Loban
4
4
8
8
Angsana
-
4
4
9
Satui
6
1
7
10
Kuranji
-
4
4
23
63
86
Jumlah
Dari data di atas dapat dijelaskan bahwa jumlah PLKB tercatat 86 orang yang terdiri dari PNS 23 orang dan 63 orang PTT.
2.3 KINERJA PELAYANAN SKPD 2.3.1 Kinerja Pelayanan Berdasarkan Tupoksi Untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu, berikut uraian masing-masing bidang di bawah ini : A. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam
upaya
untuk
meningkatkan
pemberdayaan
perempuan
dalam
pembangunan desa telah difokuskan pada program pemberdayaan perempuan melalui kegiatan-kegiatan perumusan kebijakan dan fasilitasi aspek pengembangan kemampuan dan kemandirian dalam pembangunan menuju otonomi desa, program tersebut antara lain :
1. Program peningkatan peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan melalui kegiatan pembinaan organisasi perempuan.
2. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan melalui Sosialisasi kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di atas telah dilaksanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir. Kegiatannya dilaksanakan dengan
melibatkan
masyarakat
mulai
dari
perencanaan
sampai
kepada
pelaksanaan, sehingga banyak hasil yang telah dicapai antara lain : 1.
Telah dilatih sebanyak 60 orang (organisasi perempuan) tentang Kebijakan Gender.
2.
Melaksanakan penyuluhan UU nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan tindak kekerasan terhadap perempuan.
3.
Dilaksanakannya Penyuluhan bagi ibu rumah tangga.
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
18 4.
Mengikuti Lomba P2WKSS dan GSI, dan Tanah Bumbu mendapat Juara Pratama Tingkat Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015.
B. Bidang Keluarga Berencana (KB) dan Keluarga Sejahtera (KS) Program Keluarga Berencana mempunyai arti yang sangat penting dalam upaya mewujudkan Manusia Indonesia Sejahtera, karena kondisi kependudukan di Indonesia pada saat ini, baik yang menyangkut jumlah, kualitas maupun persebarannya merupakan tantangan yang berat yang harus diatasi bagi tercapainya keberhasilan pembangunan Indonesia. Oleh sebab itu salah satu upaya yang telah dan perlu terus dilakukan pemerintah, bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat adalah dengan pengendalian jumlah penduduk dan peningkatan kualitasnya. Bidang KB dan KS sesuai tugas dan fungsinya melaksanakan kegiatan : 1. Pelayanan Peserta KB baru menurut kontrasepsi MKJP dan Non MKJP di 10 (sepuluh) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dan Petugas telah berhasil memberikan motivasi dan pelayanan, sesuai data dibawah ini : - Implant (susuk KB) melalui jalur pemerintah sebanyak 135 orang, KS I sebanyak 31 orang. - Kondom jalur pemerintah 10 orang, KS I sebanyak 7 orang. - Suntikan jalur pemerintah 655 orang , Dokter Praktek swasta 121 orang, bidan praktek swasta 255 orang , keluarga pra sejahtera dan KS I sebanyak 265 orang. - Pil jalur Pemerintah 452 orang, Dokter praktek swasta 87 orang, bidan praktek swasta 208 orang, keluarga pra sejahtera dan KS I sebanyak 158 orang. 2. Kegiatan Pembinaan terhadap Masyarakat, telah berhasil membentuk kaderkader dan kelompok kegiatan (poktan) di 149 Desa pada 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015, sebagai berikut : a. Data Umum : - Jumlah PPKBD
: 149
- Jumlah Sub PPKBD
: 327
- Kelompok KB
: 132 Kelompok
- Kelompok Kegiatan BKB
: 101 Kelompok
- Kelompok Kegiatan BKR
: 65 Kelompok
- Kelompok Kegiatan BKL
: 65 Kelompok
- Kelompok Kegiatan PIK R/M
: 24 Kelompok
- Kelompok Kegiatan UPPKS
: 32 Kelompok
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
19 b. Hasil Kegiatan Poktan Kelompok BKB : - Jumlah kelompok BKB 67,78% dari jumlah desa yang ada - Jumlah keluarga balita yang menjadi anggota kelompok 73,90% - Jumlah keluarga yang masih berstatus PUS sebesar 80% - PUS yang berasal dari Pra Sejahtera dan KS I sebesar 76,59% - PUS yang menjadi peserta KB sebesar 92,39% - PUS yang menjadi peserta KB berasal dari keluarga Pra KS dan KS I sebesar 86,57% - Balita yang memiliki KKA sebesar 91,60% Kelompok BKL - Jumlah kelompok BKL 43,62% dari jumlah desa yang ada - Jumlah keluarga lansia yang menjadi anggota kelompok 74,62% - Jumlah keluarga yang masih berstatus PUS sebesar 76,20% - PUS yang berasal dari Pra Sejahtera dan KS I sebesar 77,26% - PUS yang menjadi peserta KB sebesar 80,67% - PUS yang menjadi peserta KB berasal dari keluarga Pra KS dan KS I sebesar 93,67% Kelompok BKR - Jumlah kelompok BKR 43,62% dari jumlah desa yang ada - Jumlah keluarga remaja yang menjadi anggota kelompok 69,16% - Jumlah keluarga yang masih berstatus PUS sebesar 73,26% - PUS yang berasal dari Pra Sejahtera dan KS I sebesar 79,97% - PUS yang menjadi peserta KB sebesar 83,01% - PUS yang menjadi peserta KB berasal dari keluarga Pra KS dan KS I sebesar 91,17% Kelompok UPPKS - Jumlah kelompok UPPKS 11,40 % dari jumlah desa yang ada - Jumlah yang menjadi anggota kelompok 60,42% - Jumlah keluarga yang masih berstatus PUS sebesar 82,35% - PUS yang berasal dari Pra Sejahtera dan KS I sebesar 77,80% - PUS yang menjadi peserta KB sebesar 70,23% - PUS yang menjadi peserta KB berasal dari keluarga Pra KS dan KS I sebesar 57,38% Kelompok PIK R/M - Jumlah keluarga yang menjadi sasaran kelompok kegiatan (poktan) 68.15% Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
20 - Jumlah keluarga yang menjadi anggota kelompok kegiatan 76.10% - Jumlah keluarga yang menjadi anggota kelompok kegiatan hadir/aktif dalam pertemuan/penyuluhan 86.35% 3. Kegiatan pendataan keluarga, dengan hasil sebagai berikut : Hasil Pendataan Tahun 2014 : - Jumlah Rumah Tangga : 77.958 - Jumlah Kepala Keluarga : 83.044 (laki-laki : 76.613 dan Perempuan : 6.431) - Jumlah Kepala Keluarga Status Pekerjaan : Bekerja
: 79.442
Tidak Bekerja
: 3.602
- Jumlah Kepala Keluarga Menurut Status Perkawinan : Kawin
: 75.774
Duda, Janda, Blm Kawin : 7.270 - Jumlah Kepala Keluarga Menurut Status Pendidikan : Tidak Tamat SD : 15.432 SD-SMP
: 42.449
SLTA
: 19.490
AK/PT
: 5.673
- Jumlah Penduduk : 285.517 (laki-laki : 147.198, perempuan : 138.319) - Jumlah WUS 15 – 49 Tahun : 77.390 - Jumlah Anggota Keluarga 7—15 Tahun : Sekolah
: 45.932
Tidak Sekolah
: 4.829
- Balita Yang Ikut Posyandu : Bayi 0 ≤ 1 Tahun : 7.626 Bayi 1 ≤ 5 Tahun : 15.910 - Jumlah Jiwa Menurut Kelompok Umur : Umur 5 < 10 Tahun : 23.849 Umur 10 < 25 Tahun : 83.493 Umur 25 < 60 Tahun : 134.589 Umur 60 Tahun keatas : 15.002 - Jumlah PUS
: 62.921
- Jumlah PUS Menurut Kelompok Umur : Umur < 20 Tahun
: 5.229
Umur 20 – 29 Tahun : 23.748 Umur 30 – 49 Tahun : 33.944 Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
21 - Jumlah Peserta KB : IUD
: 272
MOW
: 482
MOP
: 112
Kondom
: 813
Implan
: 42.111
Suntik
: 12.046
PIL
: 14.629
- Keluarga Pra Sejahtera : 6.190, KS I : 17.511 Hasil Pendataan Tahun 2015 : - Jumlah PUS atau REK/I/KS/2015 : 62.373, K Pras dan KS I: 22.891 - Jumlah peserta KB Aktif
: 47.528, K Pras dan KS I : 18.223
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
22
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
23 2.3.2 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan SKPD Untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan khusus pada aspek pendanaan pelayanan SKPD pada level program, selanjutnya, kinerja Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaka Kabupaten Tanah Bumbu. akan di analisis pengelolaan pendanaan pelayanan SKPD melalui pelaksanaan Renstra SKPD periode perencanaan sebelumnya yang dituangkan dalam tabel 2.2.
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
24
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
25 2.4 TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN SKPD Tantangan - Masih rendahnya pengetahuan masyarakat memanfaatkan SDA yang tersedia - Meningkatnya tuntutan masyarakat pelayanan KB yang bermutu - Masih rendahnya keterlibatan lintas sektor dalam Pengarus Utamaan Gender (PUG) - Belum optimalnya institusi-institusi masyarakat dalam melaksanakan program KB - Belum adanya Standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang belum ditetapkan didaerah - Masih tingginya tingkat penikahan usia dini Peluang Adanya grand desain Tahun 2015 -2035 Tingginya animo masyarakat ikut ber KB Mudahnya masyarakat memperoleh informasi tentang KB Adanya dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang KB setiap tahun dari pusat Adanya SOTK Adanya payung hukum kesetaraan dan keadilan gender Adanya kewenangan Pemerintah Daerah di bidang KB dan PP sesuai PP Nomor 23 Tahun 2014 Kekuatan -
Jumlah tenaga lapangan yang tersedia (rasio 1,6)
-
Motivasi perempuan dalam KB dan PP tinggi
-
Partisipasi perempuan dalam pembangunan tinggi
-
Banyaknya kelompok kegiatan masyarakat yang tinggi
Kelemahan -
Kualitas tenaga lapangan yang terampil masih rendah.
-
Belum tersedianya balai penyuluhan dan ruang pelayanan KB
-
Kurangnya sarana pendukung pelayanan KB
-
Belum optimalnya anggaran
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
26 BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 3.1IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN SKPD Permasalahan Secara garis besar permasalahan yang dihadapi Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebagai berikut : a. Permasalahan Manajemen 1)
Kurangnya koordinasi dinas terkait dalam hal pelaksanaan kegiatan lintas sektoral sehingga sasaran program kerja yang telah dibuat kurang maksimal
2)
Kurangnya fasilitas kerja sehingga pekerjaan yang penting sering tidak bisa mengerjakan dengan segera bahkan terlambat, otomatis menghambat semua kegiatan
b. Permasalahan capaian manfaat dan dampak 1)
Perlunya mengubah persepsi masyarakat tentang kemiskinan melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan dan pembinaan secara teratur sehingga masyarakat sadar akan potensi yang ada. Oleh karena itu bidang KB, bidang KS dan bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak agar lebih giat lagi untuk membuat perencanaan program kegiatan
2)
Perlu
meningkatkan
kemandirian
masyarakat
melalui
program-program
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
3.2 TELAAHAN VISI, MISI, DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH Visi Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas serta potensi, kondisi dan permasalahan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, maka Visi Kabupaten Tanah Bumbu yang hendak dicapai pada tahun 2016-2021 adalah : “TERWUJUDNYA KABUPATEN TANAH BUMBU SEBAGAI POROS MARITIM UTAMA SERTA PUSAT PERDAGANGAN, INDUSTRI, DAN PARIWISATA DI KALIMANTAN BERBASIS PADA KEUNGGULAN LOKAL DAN POTENSI STRATEGIS DAERAH MENUJU TANAH BUMBU YANG MAJU, SEJAHTERA DAN BERINTELEKTUAL TINGGI (MARDANI)”.
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
27 Penjabaran makna dari visi Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut: Maju mengandung makna: Menuju masyarakat yang memiliki pondasi ekonomi, sosial dan budaya lokal yang kokoh serta mandiri dengan jati diri yang kuat untuk dapat bertahan dari segala terpaan krisis yang melanda baik bersifat lokal, daerah dan nasional maupun global. Sejahtera mengandung makna : Masyarakat dapat menikmati hasil-hasil pembangunan secara merata, adil dan berkesinambungan dalam aspek pendidikan dan ilmu pengetahuan, kehidupan ekonomi, serta kehidupan sosial budaya yang harmonis lahir maupun bathin. Berintelektual tinggi mengandung makna : Pembangunan manusia seutuhnya yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Misi Dalam upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021 tersebut, maka misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan penataan dan pengelolaan pelabuhan sebagai terminal point guna mendorong pemanfaatan keunggulan maritim serta menyelenggarakan pengelolaan wilayah pesisir yang mampu mendorong optimalisasi perekonomian masyarakat dan pariwisata. 2. Meningkatkan Kegiatan Industri dan Perdagangan Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui Perluasan Kesempatan dan Perlindungan Bagi Pelaku Industri Guna Menopang Daya Saing Masyarakat Lokal di Tengah Arus Regional dan Nasional. 3. Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi yang berkelanjutan, berwawasan Lingkungan serta memperhatikan Kearifan Lokal Untuk Menghadirkan Kesejahteraan. 4. Menyelenggarakan Program Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang memiliki daya saing di tengah arus persaingan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dengan berbasis pada masyarakat yang berakhlak dan memiliki akar lokal. 5. Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan dan Birokrasi yang Baik, Efektif dan Bersih. Tugas dan fungsi Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terkait dengan Visi, Misi serta program yang disebut diatas tertuang pada misi ke 4 (empat) program visi, misi Bupati/Wakil Bupati Terpilih yaitu: Menyelenggarakan Program Penguatan Kualitas Sumber Daya Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
28 Manusia yang memiliki daya saing di tengah arus persaingan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dengan berbasis pada masyarakat yang berakhlak dan memiliki akar lokal. -
Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat.
-
Meningkatkan kesertaan ber KB bagi masyarakat dan pembinaan kelompok-
-
Meningkatkan kualitas hidup keluarga.
-
Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
kelompok BKB, BKR, BKL dan UPPKS.
3.3 PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS ISU-ISU STRATEGIS 1.
Data-data yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan anak yang tersedia belum valid.
2.
Belum optimalnya fungsi koordinasi antar lembaga.
3.
Kurangnya Tenaga Penyuluh KB di Tingkat Desa
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
29 BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGIS DAN KEBIJAKAN 4.1 VISI DAN MISI SKPD VISI Visi
Badan
Keluarga
Berencana
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 – 2021 adalah “Terwujudnya keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan perlindungan anak” Untuk
mengwujudkan
visi
tersebut,
Badan
Keluarga
Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai misi yang merupakan serangkaian tindakan nyata yang harus diemban dan dilaksanakan.
MISI Misi
Badan
Keluarga
Berencana
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut : 1. Mewujudkan kualitas hidup manusia yang maju dan sejahtera, masyarakat berkepribadian dalam berkebudayaan. 2. Mengarusutamakan Pembangunan yang berwawasan kependudukan. 3. Menyelenggarakan pembangunan Keluarga sejahtera, Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
4.2 TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH SKPD Tujuan Berdasarkan misi Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Se su ai ka n pd uu 23 /2 01 4
Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu, maka ditetapkan tujuan sebagai berikut: 1. Meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender 2. Meningkatkan perlindungan perempuan dan anak 3. Meningkatkan pemenuhan hak anak 4. Menguatkan akses pelayanan KB dan KR yang merata dan berkualitas 5. Peningkatan pembinaan peserta KB baik menggunakan MKJP maupun Non MKJP
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
30 Sasaran Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh organisasi dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulanan atau bulanan. Sasaran menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakantindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran memberikan fokus pada penyusunan kegiatanan sehingga bersifat spesifik, terinci, dapat dicapai dan diupayakan dalam bentuk kuantitatif dan dapat diukur. Sasaran Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu adalah suatu dasar didalam penilaian dan pemantauan kinerja sehingga merupakan alat pemicu agar seluruh organisasi sadar akan sesuatu yang akan dicapai, dan untuk itulah Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu telah merumuskan sasaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut : 1. Sasaran dari tujuan pertama “Meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender”, adalah : Meningkatnya capaian komposit indeks pembangungan gender (IPG) dan indeks pemberdayaan gender (IDG). 2. Sasaran dari tujuan kedua “Meningkatkan perlindungan perempuan dan anak” adalah : Meningkatnya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan 3. Sasaran dari tujuan ketiga “Meningkatkan pemenuhan hak anak” adalah: Terbentuknya Kecamatan layak anak 4. Sasaran dari tujuan keempat “Menguatkan akses pelayanan KB
dan KR yang
merata dan berkualitas” adalah : a. Menurunnya Angka kelahiran total (TFR) per WUS (15 - 49 tahun) b. Meningkatnya pemakaian kontrasepsi (CPR) 5. Sasaran dari tujuan kelima “Peningkatan pembinaan peserta KB baik menggunakan MKJP maupun Non MKJP” adalah: Menurunnya kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (unmet need)
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
31
Tabel 4.1 Tujuan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2016 s.d 2021 NO
TUJUAN
(1)
(2)
1
Meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender
2
3
4
Meningkatkan perlindungan perempuan dan anak
SASARAN (3)
meningkatnya capaian komposit indeks pembangungan gender (IPG) dan indeks pemberdayaan gender (IDG) meningkatkan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan
meningkatkan pemenuhan hak anak
kecamatan layak anak
Menguatkan akses pelayanan KB dan KR yang merata dan berkualitas
Menurunnya Angka kelahiran total (TFR) per WUS (15 - 49 tahun)
Meningkatnya pemakaian kontrasepsi (CPR)
5
Peningkatan pembinaan peserta KB baik menggunakan MKJP maupun Non MKJP
Menurunnya kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (unmet need)
TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE2021 2017 2018 2019 2020
INDIKATOR SASARAN
2016
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
85.25%
86.42%
88.79%
8879%
90.01%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
0
0
0
0
1
1
2,47%
2,45%
2,44%
2,43%
2,42%
77,6%
78,2%
78,5%
78,65%
79,11%
11,34%
10,68%
10,48%
10,30%
10,20%
indeks pembangunan gender (IPG) dan IDG persentase penyelesaian perkara tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkatnya persentase kecamatan layak anak Angka kelahiran total (total fertility rate/TFR) per WUS (15-49 tahun) Persentase pemakaian kontrasepsi ( contraceptive prevalence rate /CFR) Persentase kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (unmet need) (%)
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
32 4.3 STRATEGI DAN KEBIJAKAN Strategi Pencapaian tujuan dan sasaran dilengkapi dengan penetapan strategi untuk pencapaianya. Strategi harus dibangun dan dilandasi kepada informasi maupun datadata yang diperoleh dari hasil analisis lingkungan, nilai-nilai yang ada dan faktor-faktor kunci keberhasilan. Cara mencapai tujuan dan sasaran ini merupakan rencana yang menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya organisasi yang meliputi penetapan kebijakan dan program operasional dengan memperhatikan sumber daya organisasi serta keadaan lingkungan yang dihadapi.
Kebijakan Kebijakan adalah pedoman pelaksanaan tindak-tindakan tertentu. Elemenelemen penting dalam menyiapkan kebijakan adalah kemampuan untuk menjabarkan strategi ke dalam kebijakan-kebijakan yang cocok dan dapat dilaksanakan. Serangkaian kebijakan ditetapkan dalam rangka memberikan batasan dan petunjuk bagi seluruh jajaran staf Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu untuk melangkah. Tabel 4.2. Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan VISI
: Terwujudnya keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan perlindungan anak
MISI I
:
Mewujudkan kualitas hidup manusia yang maju dan sejahtera, masyarakat berkepribadian dalam berkebudayaan
Tujuan meningkatkan
Sasaran 1. meningkatnya
kesetaraan dan
capaian komposit
keadilan gender
indeks
Strategi 1. Meningkatkan anggaran responsif gender
Kebijakan meningkatkan peran vocal point PUG
pembangungan gender (IPG) dan indeks pemberdayaan gender (IDG) meningkatkan
1. meningkatnya
1. meningkatkan dan
perlindungan
perlindungan
mengembangkan SDM
perempuan dan
perempuan dan
sebagai fasilitator PPRG
anak
anak dari tindak
disetiap skpd
melaksanakan pelatihan sdm fasilitator PPRG
kekerasan 2. meningkatkan jumlah perempuan pelaku usaha
melaksanakan pelatihan usaha rumahan
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
33 rumahan 3. menyusun kebijakan/regulasi
1. menyusun peraturan atau
terkait pencegahan dan
regulasi pencegahan dan
penanganan perlindungan
penanganan
terhadap tindak kekerasan
perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekrasan. 2. Mensosialisasikan kebijakan/regulasi yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan terhadap tindak kekerasan
4. Meningkatkan layanan pelayanan P2TP2A 5. Meningkatkan kapasitas
Meningkatkan
Kecamatan layak anak
Meningkatkan sarana dan pra saranan P2TP2A Melakukan
sdm petugas yang terlatih
sosialisasi/workshop
dalam pencegahan dan
pencegahan dan
penanganan perlindungan
penanganan perlindungan
terhadap tindak kekerasan
perempuan dan anak
dan TPPO
terhadap tindak kekerasan
1. Menyusun kebijakan atau
Menyusun kebijakan/regulasi
pemenuhan hak
regulasi tumbuh kembang
yang terkait tumbuh
anak
anak
kembang anak
2. Meningkatkan koordinasi gugus tugas kota layak anak
1. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi KLA pada kluster pendidikan 2. Melakukan sosialisasi dan koordinasi KLA pada kluster kesehatan 3. Menyusun dan melaksanakan aksi daerah mengenai KLA
3. Mengembangkan kota layak anak
Mengembangkan sarana dan pra sarana penunjang KLA
4. Meningkatkan kapasitas
1. Melaksanakan
sumber daya manusia
sosialisasi/workshop
gugus tugas KLA
peningkatan kapasitas sumber daya manusia
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
34 2. Melaksanakan peningkatan sumber daya manusia forum anak daerah 3. Melaksanakan workshop bahaya narkotika dan penanaman nilai-nilai luhur dalam karakter anak yang berkualitas 5. Meningkatkan dan
Melaksanakan pelatihan
mengembangkan lembaga
sumber daya manusia
pengarusutamaan hak
lembaga PHA
VISI
: Terwujudnya keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan perlindungan anak
MISI II
: Mengarusutamakan pembangunan yang berwawasan kependudukan
Tujuan
Sasaran
Strategi
Menguatkan akses
Menurunnya angka
Penguatan dan pemaduan
pelayanan KB dan
kelahiran total (TFR)
pelayanan KB yang merata dan
KR yang merata
per WUS (15-49 tahun)
berkualitas
Kebijakan
Meningkatkan akses pelayanan KB yang merata
dan berkualitas
dan berkualitas didalam Meningkatnya
Penyediaan sarana dan pra
pemakaian kontrasepsi
sarana serta alat kontrasepsi
(CPR)
yang memadai disetiap faskes
system Jaminan Kesehatan Nasional
KB VISI
: Terwujudnya keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan perlindungan anak
MISI III : Menyelenggarakan pembangunan keluarga sejahtera, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi Tujuan
Sasaran
Strategi
Peningkatan
Menurunnya kebutuhan
Peningkatan intensitas
pembinaan
ber KB yang tidak
pelayanan KB secara statis
peserta KB baik
terpenuhi (unmet need)
diwilayah perkotaan dan
menggunakan
pelayanan KB secara mobil
MKJP maupun
diwilayah sulit
Non MKJP
Kebijakan
Meningkatkan akses pelayanan KB yang merata
Menurunnya kehamilan
1. Peningkatan jumlah
yang tidak diinginkan
penguatan kapasitas KB
dari WUS (15-49 tahun)
(PLKB) dan tenaga medis
dan berkualitas didalam system Jaminan Kesehatan Nasional
pelayanan KB serta penguatan lembaga di tingkat masyarakat ntuk mendukung pergerakan dan
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
35 penyuluhan KB 2. Penguatan konsep kemandirian ber KB, pengembangan Advokasi dan KIE KB mandiri.
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
36 BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF Rencana Program Dan Kegiatan Dalam rangka mengoprasionalkan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan serangkaian program tetah ditetapkan untuk mencapai tujuan dan sasaran. Program - program yang akan dilakukan tahun 2016 – 2021 adalah sebagai berikut : BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Tidak Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional Penyediaan jasa administrasi keuangan Penyediaan jasa kebersihan kantor Penyediaan alat tulis kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor Penyediaan makanan dan minuman Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Penyediaan jasa non PNS *) Rapat-rapat koordinasi dalam daerah *) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Pengadaan Perlengkapan gedung kantor Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Program Peningkatan Disiplin Aparatur Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu Pengadaan Perlengkapan gedung kantor Program Keluarga Berencana Pembinaan Keluarga Berencana Program pelayanan kontrasepsi Pelayanan pemasangan kontrasepsi KB Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Pelaksanaan Sosialisasi Kesetaraan Gender, pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Program peningkatan peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan Kegiatan penyuluhan bagi ibu rumah tangga dalam membangun keluarga sejahtera Program pengembangan model operasional BKB-Posyandu-PADU Pengkajian pengembangan model operasional BKB-Posyandu-PADU
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
37
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
38
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
39 BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Tabel 6.1 Indikator Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 s.d 2021
No
Indikator
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Tahun 0 (3)
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
Target Capaian Setiap Tahun
Tahun 1 (4)
Tahun 2 (5)
Tahun 3 (6)
Tahun 4 (7)
Tahun 5 (8)
85.25%
86.42%
88.79%
8879%
90.01%
persentase penyelesaian perkara tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkatnya persentase kecamatan layak anak
100%
100%
100%
100%
100%
0%
40%
60%
80%
100%
4
Angka kelahiran total (total fertility rate/TFR) per WUS (15-49 tahun)
2,47%
2,45%
2,44%
2,43%
2,42%
5
Persentase pemakaian kontrasepsi ( contraceptive prevalence rate /CFR)
77,6%
78,2%
78,5%
78,65%
79,11%
6
Persentase kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (unmet need) (%)
11,34%
10,68%
10,48%
10,30%
10,20%
(1) 1
(2) indeks pembangunan gender (IPG) dan IDG
2
indeks pembangunan gender (IPG) dan IDG
3 3
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
(9)
40 BAB VII PENUTUP Dengan tersusunnya Rencana Strategis Kabupaten Tanah Bumbu 2016-2021, maka Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu telah mempunyai acuan dalam arah pembangunan lima tahun kedepan dalam menyikapi perkembangan dan dinamika yang terus berubah dengan cepat. Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penyusunan Rencana Strategis Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini merupakan langkah awal dalam melakukan pengukuran kinerja. Oleh karena itu efisiensi dan efektifitas implementasi Renstra sangat memerlukan dukungan dari pemerintah kabupaten, stakeholders dan dukungan seluruh komponen organisasi. Jadi visi, misi, tujuan dan sasaran Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu akan mudah dicapai dengan dukungan penuh dan upaya maksimal dari seluruh aparatur dengan memperhatikan faktorfaktor : - Kepedulian yang tinggi dari semua jajaran aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi yang
dapat
memberikan
konstribusi
terhadap
keberhasilan
organisasi
secara
menyeluruh. - Peka terhadap perubahan dan perkembangan global yang mempengaruhi tercapainya tujuan organisasi. - Tim-tim kerja yang ada dilingkungan Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan dapat memadukan segala keahlian dan kelebihan personal yang dimiliki secara bersama-sama untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.
Renstra Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak