KATA PENGANTAR
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberikan amanah kepada BPKP untuk melaksanakan pengawasan intern atas akuntabilitas keuangan negara dan pembinaan penyelenggaraan SPIP dalam rangka mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kegiatan pengawasan BPKP dilakukan dalam rangka mendukung tugastugas pemerintahan melalui penyediaan jasa pemberian jaminan (assurance) dan konsultasi (consulting) kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berorientasi pada peningkatan akuntabilitas keuangan negara/daerah, pencapaian program prioritas nasional dengan menekankan pada pencapaian efektivitas, efisiensi, dan kehematan serta peningkatan tata kelola pemerintahan. Kegiatan pengawasan intern meliputi kegiatan audit, evaluasi, reviu, bimbingan teknis, dan asistensi
kepada
kementerian/lembaga
dan
pemerintah
daerah.
Hasil
pengawasan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) serta memberikan keyakinan yang memadai atas kualitas akuntabilitas keuangan negara/daerah dan penyelenggaraan SPIP pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Laporan hasil pengawasan Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta Semester I Tahun 2016 berisi rangkuman informasi atas hasil pengawasan sebagai media pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengawasan intern akuntabilitas
keuangan
negara/daerah
terhadap
satuan
kerja
kementerian/lembaga (instansi vertikal) dan unit kerja di lingkungan pemerintah daerah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan disajikan dalam empat fokus pengawasan, yaitu pengawalan pembangunan
nasional,
peningkatan
ruang
fiskal,
pengamanan
aset
negara/daerah, dan perbaikan sistem tata kelola (governance system). Akhir kata, semoga laporan hasil pengawasan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Gubernur dalam pengambilan keputusan
i
RINGKASAN EKSEKUTIF Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pengawasan dalam rangka mengawal pembangunan nasional, mendorong peningkatan ruang fiskal, pengamanan aset, dan perbaikan sistem tata kelola (governance system). Ikhtisar hasil pengawasan dalam semester I tahun 2016 adalah sebagai berikut : A. Pengawalan Pembangunan Nasional Keberhasilan pembangunan nasional di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain ditandai dengan tingkat skor capaian kinerja program. Dalam bidang kesehatan, skor capaian keberhasilan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2016 di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunugkidul masing-masing sebesar 76,20 dan 63,12 atau dalam kategori
“cukup
berhasil”.
Dalam
bidang
infrastruktur,
skor
capaian
pelaksanaan program Peningkatan Penyediaan Sanitasi Air bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PAMSIMAS) Tahun 2015 pada Kabupaten Bantul sebesar 54,55 atau dalam kategori “kurang berhasil” dan pada Kabupaten Kulon Progo sebesar 82,53% atau dalam kategori “cukup berhasil”. Keberhasilan pembangunan bidang infrastruktur juga dapat dilihat dari tingkat cakupan pelayanan air minum yang dapat dinikmati oleh masyarakat, baik yang disediakan oleh PDAM maupun dengan sistem penyediaan air minum lainnya. Secara keseluruhan, rata-rata cakupan layanan air minum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan semester I tahun 2016 sebesar 34,01% dari jumlah penduduk. Sedangkan pelayanan yang dilakukan oleh PDAM adalah sebesar 48,17% dari jumlah penduduk. Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan pengawasan terhadap prioritas pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan pengentasan kemiskinan.
iii
Pengawasan bidang pendidikan berupa penugasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi atas rencana aksi program prioritas nasional periode sampai dengan bulan April 2016, rencana aksi pemberian bantuan siswa miskin melalui KIP di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan target “penerbitan dasar hukum penyaluran KIP, pendataan calon penerima KIP dan penyusunan juknis KIP” belum terealisasi, target “penyusunan juknis PIP” terealisasi 100%, target “penetapan lokasi penerima PIP” tercapai 50%, dan target “penggunaan UN berbasis komputer (UNBK) dan indeks integritas UN (IIUN)” terealisasi 100%. Dalam bidang kesehatan, pengawasan dilakukan dengan audit kinerja terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hasil audit menjumpai permasalahan berupa penerimaan dana kapitasi di rekening FKTP terlambat, bukti penyerahan berkas pengajuan klaim pelayanan non kapitasi dari Puskesmas kepada BPJS Kesehatan tidak dibuat, serta hasil verifikasi validasi peserta PBI JKN oleh Kemensos tidak akurat. Dalam bidang pengentasan kemiskinan, dapat diketahui bahwa penyaluran raskin kepada Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM) di Kabupaten Sleman terealisasi 100%, pendistribusian Kartu Kesejahteraan Sosial terealisasi 94,68%, program Simpanan Keluarga Sejahtera bagi penerima KKS terealisasi 94,68%, penyediaan akses broadband pada UPTD BLK telah terpasang 100%, penyediaan subsidi beras untuk masyarakat berpendapatan rendah telah terealisasi 100% dan penyaluran program Keluarga Harapan (PKH) terealisasi 99,82%. Pengawasan bidang infrastruktur dasar, diketahui bahwa pencapaian target fasilitasi dan stimulasi peningkatan kualitas perumahan swadaya pada Kab Gunungkidul terealisasi 95,82%, Kabupaten Kulon Progo terealisasi 99,43%, dan Kab Bantul terealisasi 98,73%. Pengawasan bidang ketahanan pangan, diketahui beberapa permasalahan yaitu :
iv
Pengembalian luasan lahan pada kegiatan bansos konstruksi jaringan irigasi Kabupaten Kulon Progo karena tumpang tindih dengan kegiatan Gerakan Peningkatan Penerapan Tanaman Terpadu (GPPTT)
Satu kelompok tani di Kabupaten Sleman belum melaksanakan pekerjaan bangunan gudang dan lantai jemur pada kegiatan pengembangan seribu desa mandiri benih
Kabupaten Sleman tidak mendapatkan target pengembangan System of Rice Intensification (SRI) karena ketidaksanggupan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sleman
Alsintan berupa traktor roda 2 belum dapat didistribusikan ke kelompok tani penerima karena terkendala peraturan
Atas permasalahan tersebut telah selesai ditindaklanjuti oleh pihak terkait. B. Mendorong Peningkatan Ruang Fiskal Kegiatan pengawasan dalam rangka mendorong peningkatan ruang fiskal menghasilkan potensi penghematan pengeluaran negara dari kegiatan audit keuangan atas program/proyek berbantuan luar negeri (loan) sebesar Rp74.809.852,00. C. Pengamanan Aset Negara/Daerah Pegawasan dalam rangka pengamanan aset negara/daerah dilakukan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian dan Kejaksaan melalui audit investigatif dan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Dari hasil audit diperoleh potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp760.302.470,43 yang sebagian besar modus pelanggaran tindak pidana korupsi (TPK). Beberapa informasi dapat disampaikan sebagai berikut:
Audit investigatif
atas dugaan TPK dalam Program Penataan Sarana
Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) TA 2015 Kabupaten Bantul yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp43.710.000,00. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
v
Audit penghitungan kerugian keuangan negara atas empat kasus, dengan nilai kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp716.592.470,43.
Kegiatan pemberian keterangan ahli pada instansi penyidik dan pengadilan tipikor sebanyak 7 kasus dengan nilai Rp939.852.205,00.
D. Peningkatan Sistem Tata Kelola (Governance System) 1. Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan dan Kinerja. Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2015 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, seluruh LKPD atau 100% memperoleh opini WTP. Hal ini meningkat dibandingkan tahun 2014. Peningkatan tersebut terjadi setelah LKPD Kabupaten Gunungkidul tahun 2015 memperoleh opini WTP untuk pertama kali. Kegiatan pengawasan dalam rangka meningkatan kualitas pelaporan keuangan dan kinerja di antaranya pendampingan dalam penyusunan maupun riviu LKPD pada beberapa pemerintah daerah, asistensi pengelolaan keuangan pemerintah daerah menggunakan aplikasi SIMDA, pendampingan penerapan akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah, dan pendampingan pengelolaan keuangan desa menggunakan aplikasi Siskudes. Dalam penerapan akuntansi berbasis akrual, beberapa pemerintah daerah mengalami kendala berupa pemahaman SKPD terhadap akuntansi berbasis akrual yang belum sepenuhnya mampu mendukung peran SKPKD sebagai konsolidator LKPD dan peraturan pelaksanaan yang belum disesuaikan dengan peraturan terbaru yang lebih tinggi. 2. Penguatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil assessment/evaluasi atas leveling tata kelola APIP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan, dari enam APIP satu APIP berada pada level 2 penuh dan lima APIP berada pada level 2 dengan catatan. Pada umumnya APIP menghadapi kendala berupa terbatasnya jumlah dan kualitas SDM yang memadai di bidang pengawasan, terbatasnya jumlah
vi
anggaran untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan peningkatan kompetensi SDM, serta perencanaan, pelaksanaan, penyusunan laporan dan pengendalian mutu kegiatan pengawasan belum dilaksanakan sesuai standar/pedoman. Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan pembinaan peningkatan kapabilitas APIP dengan menyelenggarakan diklat dan workshop peningkatan kapabilitas APIP, menjadi narasumber pada kegiatan pelatihan di lingkungan Inspektorat dan evaluasi tata kelolala APIP. 3. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Korporasi. Tata
kelola
pemerintahan
yang
baik
tercermin
dari
kualitas
penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah yang dibangun. Kualitas penyelenggaran SPIP pemerintah daerah diukur menggunakan tingkat kematangan/maturitas penyelenggaraan SPIP. Hasil penilaian maturitas SPIP menunjukkan bahwa capaian pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai 3,39 (terdefinisi), Pemerintah Kota Yogyakarta dengan nilai 3,33 (terdefinisi), Pemerintah Kabupaten Sleman dengan nilai 3,28 (terdefinisi), Pemerintah Kabupaten Bantul dengan nilai 1,72 (rintisan), Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan nilai 2,16 (berkembang), dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan nilai 1,44 (rintisan). Kualitas tata kelola pemerintahan juga tercermin dari nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hasil penilaian SAKIP pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2014 (data tahun 2015 belum kami peroleh) menunjukkan perolehan nilai “sangat baik” dengan
skor/nilai
A.
Pada
Pemerintah
Kabupaten
Gunung
Kidul
memperoleh nilai “cukup” dengan skor/nilai CC, dan empat Pemerintah Daerah lainnya memperoleh nilai “baik” dengan skor/nilai B.
vii
Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan pembinaan dalam bentuk FGD penyusunan LKjIP tahun 2015 di beberapa pemerintah daerah. E. Rencana Tindak Perbaikan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara Beberapa hal yang diharapkan menjadi fokus rencana tindak ke depan adalah sebagai berikut : 1. Mendorong percepatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada seluruh Pemerintah Daerah sampai tingkat SKPD dan unit kerja instansi vertikal dengan meningkatkan pemahaman atas konsep SPIP melalui alih pengetahuan, meningkatkan jumlah SDM penggerak SPIP, membangun komitmen yang ditunjukkan dalam penetapan target maturitas SPIP di RPJMD, roadmap penyelenggaraan SPIP, penganggaran dan pemantauan untuk membangun dan mengimplementasikan SPIP 2. Memelihara kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan melakukan revisi/perbaikan peraturan kepala daerah tentang SAPD dengan mengakomodir peraturan yang lebih tinggi, menetapkan Standar Operating Procedure (SOP) yang diperlukan, mendorong SKPD agar secara berkala melakukan rekonsiliasi asset tetap, memperbanyak pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi para pengelola keuangan dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan berbasis akrual, dan melakukan penyesuaian aplikasi pengolaan keuangan yang digunakan dengan peraturan yang diberlakukan. 3. Mendorong
peningkatkan
kapabilitas
Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah (APIP) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengupayakan
pemenuhan
kebutuhan
jumlah
dan
kualitas
SDM,
kebutuhan anggaran kegiatan pengawasan dan peningkatan kompetensi SDM, dan peningkatan peran serta fungsi Inspektorat dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan. 4. Mendorong peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa melalui peningkatan kapasitas manajemen pemerintah desa, penggunaan aplikasi dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
viii
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR
......................................................................................
i
RINGKASAN EKSEKUTIF .................................................................................
iii
DAFTAR ISI .......................................................................................................
ix
BAB I GAMBARAN UMUM PENGAWASAN A. PERAN BPKP...............................................................................................
1
B. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGAWASAN BPKP .....................
2
C. PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN .............................................
3
D. DUKUNGAN SUMBER DAYA.......................................................................
3
BAB II URAIAN HASIL PENGAWASAN A. PENGAWALAN AKUNTABILITAS PEMBANGUNAN NASIONAL................
5
1. Program Prioritas Pendidikan...................................................................
6
2. Program Prioritas Kesehatan...................................................................
8
3. Program Pengentasan Kemiskinan..........................................................
9
4. Program Prioritas Infrastruktur.................................................................
10
5. Program Prioritas Ketahanan Pangan...................................................... 12 B. MENDORONG PENINGKATAN RUANG FISKAL......................................... 13 C. PENGAMANAN ASET NEGARA/DAERAH................................................... 13 1. Audit Investigatif....................................................................................... 14 2. Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara................................ 14 3. Pemberian Keterangan Ahli...................................................................... 15 D. PENINGKATAN SISTEM TATA KELOLA (GOVERNANCE SYSTEM).......... 16 1. Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan dan Kinerja........................... 16 2. Penguatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah................ 20 3. Penguatan Tata Kelola Pemerintah dan Korporasi................................... 22 E. RENCANA TINDAK PERBAIKAN KUALITAS AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA..................................................................................
27
ix
1
GAMBARAN UMUM PENGAWASAN
A. Peran BPKP Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengarahkan kebijakan dan strategi pengawasan BPKP dalam mendukung terwujudnya sasaran pembangunan nasional, yaitu pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Keberadaan Perwakilan BPKP di daerah dimaksudkan untuk memberikan kontribusi nyata kepada Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan visi dan misinya melalui pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kerja K/L dan Pemerintah Daerah di wilayah tugasnya. Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta berperan melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan dan pembinaan penyelenggaraan SPIP pada satuan kerja K/L dan satuan kerja Pemerintah Daerah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menuju terwujudnya tata kepemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance). Perwakilan
BPKP
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
melaksanakan
peran
pengawasan dan pembinaan pada : 1. Satuan Kerja pada Pemerintah Daerah 2. Satuan Kerja Kementerian/Lembaga 3. Perguruan Tinggi Negeri 4. BUMN/BUMD.
1
B. Arah Kebijakan dan Strategi Pengawasan BPKP Arah kebijakan dan strategi pengawasan BPKP diarahkan untuk mendukung terwujudnya sasaran pembangunan nasional, yaitu pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Sebagai unit kerja BPKP, Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh BPKP Pusat. Penetapan kebijakan pengawasan dan pembinaan didasarkan pada ruang lingkup peran BPKP sebagaimana tertuang dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
60
Tahun
2008
tentang
Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mencakup : 1. Pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan
umum
negara
berdasarkan
penetapan
oleh
Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. 2. Pembinaan penyelenggaraan SPIP meliputi penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultasi, serta peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Selain itu, untuk dapat memberikan kontribusi pada penyelenggaraan tugas Pemerintah, penyusunan kebijakan pengawasan dan pembinaan, BPKP juga memperhatikan amanah yang diberikan kepada BPKP melalui berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 2. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.
2
4. Instruksi Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 – 2025. 5. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara. 6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Kebijakan dan strategi pengawasan BPKP diarahkan untuk mendukung terwujudnya sasaran pembangunan nasional, yaitu pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Kegiatan pengawasan BPKP juga diarahkan untuk mencapai terwujudnya pengawasan intern pemerintah, penguatan pengawasan terhadap kinerja pembangunan nasional, kebijakan dalam penerapan pengawasan intern yang independen, profesional dan sinergis, serta kebijakan penerapan sistem manajemen kinerja pembangunan nasional yang efisien dan efektif.
C. Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan kegiatan dikelompokkan ke dalam empat fokus pengawasan, yaitu Pengawalan Akuntabilitas Program Pembangunan Nasional, Peningkatan Kontribusi
Ruang
Fiskal,
Pengamanan
Aset
Negara,
dan
Peningkatan
Governance System. Kegiatan pengawasan dalam semester I tahun 2016 sebanyak 265 penugasan pengawasan (PP) atau 106 % dari target tahun 2016 sebanyak 249 PP.
D. Dukungan Sumber Daya Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta didukung oleh sumber daya manusia sebanyak 176 orang,
dengan jumlah pegawai dengan komposisi: jabatan
fungsional auditor (JFA) sebanyak 102 orang (58%), pegawai struktural sebanyak 5 orang (3%), dan non JFA dan non struktural (termasuk THL 32 orang) sebanyak 69 orang (39%). Rincian pegawai BPKP berdasarkan jabatan terlihat pada grafik berikut.
3
Grafik Komposisi Pegawai BPKP Berdasarkan Jabatan
3%
39% Pegawai Struktural Pegawai Auditor 58% Pegawai Non Struktural dan Non JFA
Selain dukungan sumber daya manusia, dalam pelaksanaan tugas pengawasan Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta juga didukung dengan dana yang cukup memadai. Sampai dengan akhir semester I 2016 jumlah penyerapan dana sebesar
Rp1.366.797.769,00
atau
39,87%
dari
anggaran
sebesar
Rp3.428.176.000,00. Rincian anggaran dan realisasi dana dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1.1 Anggaran dan Realisasi Anggaran Pengawasan Tahun 2016 No 1
2 3 4
Dimensi Pengawasan Pengawalan Pembangunan Nasional Peningkatan Ruang Fiskal Pengamanan Aset Negara Perbaikan Governance Jumlah
Anggaran Jumlah % 1.362.936.000 39,76
Realisasi s.d. smst I 2016 Jumlah % 476.787.719 34,98
218.178.000
6,36
316.133.000
9,22
84.270.664
26,66
1.530.929.000
44,66
772.812.595
50,48
100 1.366.797.769
39,87
3.428.176.000
32.926.791
15,09
4
2
URAIAN HASIL PENGAWASAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan
keuangan
dan
pembangunan serta untuk lebih mengefektifkan fungsi pengawasan intern di lingkungan pemerintah, BPKP sebagai auditor intern pemerintah telah melakukan kegiatan pengawasan yang bersifat assurance dan consulting kepada para pemangku kepentingan (stakeholders). Hasil pengawasan disajikan dalam empat dimensi pengawasan, yaitu pengawalan pembangunan nasional, peningkatan ruang fiskal, pengamanan aset negara/daerah, dan perbaikan sistem tata kelola (governance system). A. Pengawalan Pembangunan Nasional Kualitas pembangunan nasional dapat dilihat dari tingkat skor capaian kinerja program berdasarkan hasil audit/evaluasi. Skor tahun 2015 berada pada range predikat “kurang berhasil” sampai dengan “cukup berhasil”, sebagaimana terlihat pada table 2.1. Tabel 2.1 Capaian Kinerja Program Prioritas Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 No 1
2
Bidang Kesehatan
Infrastruktur
Nama Program Program Kesehatan (JKN)
Jaminan Nasional
Program Peningkatan Penyediaan Sanitasi Air bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PAMSIMAS) Tahun 2015
Lokasi
Capaian Kinerja
Predikat
Kab Kulon Progo
76,20
Cukup Berhasil
Kab Gunungkidul
63,12
Kab. Bantul
54,55
Kurang Berhasil
Kab Kulon Progo
82,53
Cukup Berhasil
Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap beberapa program pembangunan nasional dengan tujuan untuk mendukung pencapaian program prioritas pemerintah melalui identifikasi permasalahan dan
5
kendala yang timbul serta memberikan saran perbaikan untuk tercapainya tujuan program pembangunan nasional. Pengawasan didasarkan pada penilaian atas efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan (3E) pelaksanaan program/kegiatan melalui audit kinerja dan audit keuangan. Dalam semester I 2016, Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan pengawasan terhadap prioritas pembangunan bidang pendidikan, kesehatan,
infrastruktur,
ketahanan
pangan,
dan
pengentasan
kemiskinan
sebagaimana tampak pada tabel 2.2 di bawah ini. Tabel 2.2 Rekapitulasi Kegiatan Pengawasan Pengawalan Pembangunan Nasional Semester I 2016 No
1
Prioritas Pembangunan Pendidikan
Kegiatan Pengawasan
Jumlah Kegiatan
Lokasi Kegiatan Pengawasan
Monev Program dan Prioritas Nasional Verifikasi Tunggakan TPG
6
Kab Sleman, UGM, UNY, D.I.Yogyakarta Kab Gunungkidul
1
2
Kesehatan
Audit Kinerja JKN
2
3
Infrastruktur
Monev Program dan Prioritas Nasional
1
Kab Gunungkidul, Kulon Progo Dinas PU DIY
Evaluasi atas cakupan pelayanan dan kinerja PDAM Monev Program dan Prioritas Nasional Monev Program dan Prioritas Nasional
1
5 Kabupaten/kota DIY
4
Kab Kulon Progo, D.I Yogyakarta
6
Kab Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan D.I Yogyakarta
4
Ketahanan Pangan
5
Pengentasan Kemiskinan
Jumlah
10
Masing-masing kegiatan pengawasan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Program Prioritas Pendidikan a. Verifikasi Tunggakan TPG PNS dan Non PNS pada Kemenag
6
Pemberian Tunjangan Profesi Guru diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru. Kegiatan verifikasi atas Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS pada Kementerian Agama dilaksanakan untuk : 1) Memastikan bahwa tunggakan tunjangan profesi guru telah diperhitungkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru; 2) Mengidentifikasi kendala/permasalahan yang terjadi dalam penyelesaian tunggakan TP Guru. Jumlah tunggakan TPG periode 2013 s.d 2015 per 31 Desember 2015 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul setelah dikurangi pembayaran pada Tahun 2016 sebesar Rp18.000.000,00 untuk satu guru Non PNS. Dan tidak terdapat koreksi atas tunggakan TPG PNS dan Non PNS tersebut. b. Monitoring dan Evaluasi Program dan Kegiatan Proritas Nasional Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan prioritas nasional merupakan penugasan dari Kantor Staf Presiden (KSP). Monitoring di bidang pendidikan tahun 2016 dilakukan terhadap realisasi atas rencana aksi periode sampai dengan bulan Desember Tahun 2015 dan periode sampai dengan bulan April Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut : No
Lokasi Kegiatan
Rencana aksi
Target
Realisasi
Periode s.d. Desember 2015 1
Dinas Pendidikan Kab Sleman
Pemberian bantuan siswa miskin melalui KIP
65.018 siswa
65.018 siswa
2
Kantor Kemenag Kab Sleman
Pemberian bantuan siswa miskin melalui KIP
1.688 siswa madrasah
1.688 siswa madrasah
650 santri ponpes 5.184 Mhs
340 santri ponpes 5.184 Mhs
3
UGM
Penyaluran Biaya Hidup
7
No
4
Lokasi Kegiatan
UNY
Periode s.d. April 2016 1 Dinas Pendidikan DIY
2
Kanwil Kemenag DIY
Rencana aksi
Target
Realisasi
Biaya Penyelenggaraan pendidikan
5.184 Mhs
4.784 Mhs
Penyaluran Biaya Hidup Biaya Penyelenggaraan pendidikan
4.927 Mhs
4.913 Mhs
4.927 Mhs
4.919 Mhs
Terbitnya dasar hukum penyaluran melalui KIP, pendataan calon penerima KIP, sosialisasi KIP dan tersusunnya juknis KIP 181 sekolah
Belum terealisasi
Pemberian bantuan siswa miskin melalui KIP
Penggunaan UN berbasis komputer (UNBK) dan mengeluarkan indeks integritas UN (IIUN) Pemberian bantuan siswa miskin melalui KIP
Tersusunnya Juknis PIP Penetapan lokasi penerima PIP
181 sekolah
100% 50%
2. Program Prioritas Kesehatan Pengawasan dilakukan dengan melaksanakan audit kinerja Program Jaminan Kesehatan Nasional. Tujuan audit kinerja JKN untuk menilai keberhasilan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, memberikan rekomendasi atas kelemahan dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas pelayanan
8
kesehatan, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan keandalan laporan kegiatan dari pelaksanaan program JKN. Sasaran audit JKN adalah: a. Menilai keberhasilan pelaksanaan Program JKN yang dijabarkan dalam tiga indikator utama yaitu: Ketepatan Perencanaan, Kualitas Pelayanan Kesehatan, dan Keandalan Pelaporan; b. Mengindentifikasi hambatan pelaksanaan program di daerah; c. Mengindentifikasi adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan. Dari hasil audit program JKN, dijumpai permasalahan sebagai berikut : a. Penerimaan dana kapitasi di rekening FKTP terlambat; b. Bukti penyerahan berkas pengajuan klaim pelayanan non kapitasi dari Puskesmas kepada BPJS Kesehatan tidak dibuat; c. Hasil verifikasi validasi peserta PBI JKN oleh Kemensos tidak akurat. 3. Program Pengentasan Kemiskinan Pengawasan atas program pengentasan kemiskinan dapat diuraikan sebagai berikut : a. Tersalurkannya raskin kepada 60.485 Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM) yang mencakup 86 desa dan 17 kecamatan di Kabupaten Sleman dengan jumlah 12.701.850 kg dan sampai dengan B12 Tahun 2015 telah terealisasi 100%; b. Target terdistribusinya Kartu Kesejahteraan Sosial sebanyak 60.861 RTS, sedangkan sampai dengan B12 Tahun 2015 terealisasi sebesar 57.625 RTS atau 94,68% dari target; c. Program simpanan Rp36.516.600.000,00
Keluarga sampai
Sejahtera bagi penerima dengan
B12
Tahun
KKS sebesar
2015
terealisasi
Rp34.575.000.000,00 atau 94,68%; d. Penyediaan akses broadband pada UPTD BLK Kab Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul dan Sleman telang terpasang 100%; e. Untuk B04 Tahun 2016 penyediaan subsidi beras untuk masyarakat berpendapatan rendah dengan jumlah sasaran 288.391 RTS telah terealisasi 100%. Sedangkan target pelaksanaan penyaluran program Keluarga Harapan 9
(PKH) terealisasi 28.150 RTSM atau 99,82% dari target sebesar 28.200 RTSM. 4. Program Prioritas Infrastruktur Pengawasan program dan kegiatan prioritas nasional bidang infrastruktur merupakan penugasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) sampai dengan bulan Desember Tahun 2015 berupa monitoring atas fasilitasi dan stimulasi peningkatan kualitas perumahan swadaya. Pencapaian target untuk fasilitasi dan stimulasi peningkatan kualitas perumahan swadaya pada Kab Gunungkidul sebanyak 502 unit telah terealisasi sebanyak 481 unit atau 95,82% sedangkan pada Kab Kulon Progo sebanyak 880 unit terealisasi sebanyak 875 unit atau 99,43%, dan Kab Bantul sebanyak 944 unit terealisasi 932 unit atau 98,73% Pencapain target belum 100% karena antara lain : a. Mengundurkan diri setelah SK penetapan penerima bantuan terbit; b. Penerima bantuan telah selesai meningkatkan kualitas rumahnya pada saat SK penerima bantuan terbit; c. Adanya kesalahan administrasi pencatatan nama penerima bantuan; d. Status hak milik tanah lokasi yang akan ditingkatkan kualitasnya merupakan tanah kas desa dan bukan atas hak milik penerima bantuan. Atas permasalahan tersebut telah direkomendasikan kepada Kepala Dinas PU DIY agar memerintahkan Tim Teknis Kabupaten dan Koordinator Kabupaten serta Fasilitator untuk memantau pencapaian target penyelesaian pembangunan rumah sebanyak 33 unit. Selain itu, terkait penyediaan infrastruktur pelayanan cakupan air minum, secara keseluruhan, rata-rata cakupan layanan air minum oleh PDAM sampai dengan semester I tahun 2016 sebesar 34,01% dari jumlah penduduk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan cakupan pelayanan teknis yang dilakukan oleh PDAM adalah sebesar 48,17% dari jumlah penduduk dengan rincian sebagaimana dapat dilihat padaTabel 2.3 di bawah ini:
10
Tabel 2.3 Rekapitulasi Cakupan Pelayanan dan Kuantitas Air per KK/bulan s.d. Semester I Tahun 2016
Cakupan Administratif
Cakupan Teknis
Kuantitas air (m3/ pelanggan/ bln)
CakupanPelayanan (%) No
PDAM
Kontinuitas air (jam/hari)
1
Kota Yogyakarta
44,29
44,29
18,21
23,99
2
Kabupaten Sleman
15,14
15,54
15,22
24,00
3
Kabupaten Gunungkidul
48,14
61,60
15,33
19,56
4
Kabupaten Bantul
23,10
52,72
13,61
22,40
5
Kabupaten Kulon
39,40
66,72
13,89
23,37
34,01
48,17
15,25
22,66
Progo Rata-Rata
Sumber : Database Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP DIY
Sebagai
salah
satu
badan
usaha
milik
daerah
yang
berperan
dalam
pembangunan infrastruktur air minum, PDAM telah menunjukkan kinerja yang baik sebagaimana dapat dilihat dari hasil evaluasi kinerja oleh Perwakilan BPKP DIY seperti terlihat pada Tabel 2.4 di bawah ini. Tabel 2.4 Rekapitulasi Nilai Kinerja dan Tingkat Kesehatan PDAM di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 - 2015
No
PDAM
1
Kota Yogyakarta Kabupaten Sleman Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Bantul Kabupaten Kulon Progo Rata-rata
2 3 4 5
Tahun 2013 Nilai Tingkat Kinerja kesehatan 60,12 3,145
Tahun 2014 Nilai Tingkat Kinerja kesehatan 60,12 3,145
Tahun 2015 Nilai Tingkat Kinerja kesehatan 63,22 3,350
59,27
3,175
59,27
3,175
61,62
3,035
61,15
2,945
61,15
2,945
65,83
3,080
60,24
2,990
60,24
2,990
62,74
3,240
64,75
3,480
64,75
3,480
63,80
3,380
61,106
3,147
61,11
3,147
63,44
3,22
Sumber : Database Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP DIY
11
5. Program Prioritas Ketahanan Pangan Tujuan
monitoring
dan
evaluasi
atas
pelaksanaan
program
akselerasi
swasembada pangan pada Dinas Pertanian DI Yogyakarta adalah untuk memperoleh gambaran pelaksanaan program akselerasi swasembada pangan Tahun
2015
sebagai
dukungan
atas
pelaksanaan
program
akselerasi
swasembada pangan nasional. Adapun sasaran kegiata program akselerasi swasembada pangan yaitu : a. Pengadaan alat dan mesin pertanian; b. Pembangunan/rehabilitasi rice milling unit (RMU); c. Pengadaan benih; d. Pengadaan pupuk; e. Pembangunan/rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT); f. Pengembangan optimasi lahan. Permasalahan terkait dengan monev program akselerasi swasembada pangan antara lain: a. Untuk kegiatan bansos konstruksi jaringan irigasi, pada Kabupaten Kulon Progo terdapat pengembalian luasan lahan sebesar 243 ha karena tumpang tindih dengan kegiatan pelaksanaan Gerakan Peningkatan Penerapan Tanaman Terpadu (GPPTT); b. Untuk pengembangan seribu desa mandiri benih, pada kelompok tani Setyo Manunggal Kabupaten Sleman belum melaksanakan pekerjaan bangunan gudang dan lantai jemur karena adanya pemindahan lokasi lahan dari sebelumnya merupakan lahan milik pribadi anggota kelompok beralih ke lokasi yang merupakan kas desa; c. Kabupaten Sleman tidak mendapatkan target pengembangan System of Rice Intensification (SRI) karena ketidaksanggupan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sleman, mengingat metode pelaksanaan yang berbeda dengan kebiasaan masyarakat di daerah tersebut (menggunakan metode Tajarwo); d. Terdapat Alsintan berupa traktor roda 2 belum dapat didistribusi ke kelompok tani penerima (CPCL) karena terkendala dengan UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, khususnya terkait penyaluran dana bansos yang berasal
12
dari APBD tentang Pemerintah Daerah, khususnya terkait penyaluran dana bansos yang berasal dari APBD. Seluruh permasalahan tersebut, telah selesai ditindaklanjuti. B. Mendorong Peningkatan Ruang Fiskal Pemerintah perlu memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai programprogram pembangunan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Selaku auditor intern pemerintah, BPKP berkomitmen untuk mendorong peningkatan ruang fiskal dalam anggaran pemerintah. Peningkatan ruang fiskal bisa dilakukan melalui dua sisi sekaligus yaitu dengan meningkatkan penerimaan negara/daerah dan melakukan efisiensi pengeluaran negara/daerah. Kegiatan pengawasan BPKP dalam rangka peningkatan ruang fiskal bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga pengeluaran keuangan negara dalam batas kewajaran dan dilakukan secara efisien. Dalam semester I 2016 Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan ruang fiskal melalui kegiatan audit keuangan. Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan audit keuangan atas program/proyek berbantuan luar negeri (loan) sebanyak 9 kegiatan/proyek. Pelaksanaan audit keuangan mencakup audit terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan program, penilaian terhadap efektivitas internal control, kinerja program, serta ketaatan terhadap ketentuan program. Kegiatan audit menghasilkan potensi penghematan pengeluaran negara sebesar Rp74.809.852,00.
C. Pengamanan Aset Negara/Daerah Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta berperan aktif dalam upaya pengamanan aset melalui kegiatan keinvestigasian, pendampingan pencegahan fraud pada proses pengadaan barang dan jasa, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), serta pembinaan pengelolaan aset. Pengawasan atas pengamanan aset negara dilakukan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dan Non APH dengan tujuan memberikan kontribusi dalam upaya penyelamatan keuangan negara melalui
13
audit investigatif dan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Dari hasil
audit
diperoleh
potensi
penyelamatan
keuangan
negara
sebesar
Rp760.302.470,43 yang sebagian besar modus pelanggaran tindak pidana korupsi (TPK) terjadi pada kegiatan pengelolaan sewa aset dan kegiatan penggunaan dana padat karya serta penggunaan dana hibah daerah. Penyelamatan aset negara/daerah dilakukan melalui penerapan strategi represif atas permintaan penyidik, meliputi audit investigatif atas kasus/penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi, bantuan penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli di persidangan sebagaimana disajikan pada Tabel 2.6 berikut. Tabel 2.6 Kegiatan Penerapan Strategi Represif terhadap KKN Di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Semester I 2016 No
Kegiatan
Pemda/ BUMD
Satker K/L
Nilai kerugian (Rp)
1.
Audit Investigatif
1
-
43.710.000
2.
Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pemberian Keterangan Ahli
3
1
716.592.473
4
3
939.853.205
8
4
1.700.154.678
3.
Jumlah
Masing-masing kegiatan dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Audit Investigatif Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan audit investigatif atas dugaan TPK dalam Program Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) TA 2015 pada Kabupaten Bantul yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp43.710.000,00. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. 2. Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas 4 (empat) kasus untuk menyatakan
14
pendapat mengenai nilai kerugian Negara yang timbul dari kasus penyimpangan guna mendukung tindakan ligitasi atas permintaan APH. Tabel 2.7 Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 1. 2. 3.
Instansi
Jumlah kasus
Provinsi Kabupaten/Kota K/L Jumlah
1 2 1 4
Nilai kerugian (Rp) 53.200.000,00 203.157.770,43 460.234.700,00 716.592.470,43
Hasil audit dalam rangka PKKN atas dugaan TPK tersebut dapat dirinci sebagai berikut: a. Penyimpangan pengelolaan sewa aset milik ST MMTC Yogyakarta tahun 20072010 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp460.234.700,00. b. Penyelewengan dana hibah Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 oleh ketua kelompok ternak sapi Subur Makmur Dusun Kepek I, Desa
Kepek,
Kecamatan
Wonosari,
Kabupaten
Gunungkidul
yang
menimbulkan kerugian negara sebesar Rp53.200.000,00. c. Penyimpangan dana padat karya infrastruktur Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp126.754.141,00. d. Penyimpangan
pembangunan
barak
pengungsian/shelter
Tirtomartani,
Kalasan, Sleman Tahun Anggaran 2012 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp76.403.629,43. 3. Pemberian Keterangan Ahli Dalam semester I 2016 Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kegiatan pemberian keterangan ahli pada instansi penyidik kepolisan dan kejaksaan serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sebanyak 7 (tujuh) kali dengan rincian sebagaimana tampak pada Tabel 2.8 berikut:
15
Tabel 2.8 Pemberian Keterangan Ahli No.
Pengadilan/ Penyidik
Jumlah Kasus
1. 2. 3. 4.
Pengadilan Tipikor Yogyakarta Penyidik Polda Yogyakarta Penyidik Polres Kota Yogyakarta Penyidik Polres Bantul Jumlah
3 2 1 1 7
Nilai Kerugian (Rp) 250.889.975,00 511.165.000,00 142.576.400,00 35.224.830,00 939.852.205,00
D. Peningkatan Sistem Tata Kelola (Governance System) Peningkatan sistem tata kelola pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta BUMN/BUMD dilakukan dalam rangka membantu memperbaiki tata kelola organisasi, pengelolaan risiko, dan sistem pengendalian intern pemerintah. 1. Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan dan Kinerja a. Perbaikan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2015 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, seluruh LKPD atau 100% memperoleh opini WTP. Hal ini meningkat dibandingkan tahun 2014. Peningkatan tersebut terjadi setelah LKPD Kabupaten Gunungkidul tahun 2015 memperoleh opini WTP untuk pertama kali. Perkembangan opini BPK atas LKPD Tahun 20132015 dapat dilihat pada Tabel 2.9 di bawah ini. Tabel 2.9 Perkembangan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 – 2015 Opini LKPD No
Pemerintah Kabupaten/Kota 2013
2014
2015
1.
Daerah Istimewa Yogyakarta
WTP
WTP
WTP
2.
Kota Yogyakarta
WTP
WTP
WTP
3.
Kabupaten Bantul
WTP
WTP
WTP
4.
Kabupaten Sleman
WTP
WTP
WTP
16
Opini LKPD No
Pemerintah Kabupaten/Kota 2013
2014
2015
5.
Kabupaten Kulon Progo
WTP
WTP
WTP
6.
Kabupaten Gunungkidul
WDP
WDP
WTP
Sumber : Website BPK RI
Untuk mempertahankan opini WTP, perlu melakukan langkah langkah sebagai berikut: 1) Melakukan revisi/perbaikan peraturan kepala daerah tentang SAPD dengan mengakomodir PSAP nomor 13 tentang Akuntansi hibah dan bulletin teknis SAP 14 tentang Akuntansi Kas. 2) Menetapkan SOP pelaksanaan kegiatan penghapusan asset tetap sebagian dan SOP atribusi biaya perolehan asset tetap. 3) Mendorong SKPD secara berkala melakukan rekonsiliasi asset tetap antara bendahara pengeluaran dengan penyimpan barang persediaan. Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan beberapa kegiatan dalam rangka meningkatan kualitas pelaporan keuangan dan kinerja yaitu : 1) Pendampingan
penyusunan
LKPD
Tahun
2015
pada
Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo dan Pemerintah Kabupaten Bantul. 2) Narasumber pada berbagai diklat Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah. 3) Narasumber reviu atas LKPD pada Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Pemerintah Kabupaten Bantul. b. Asistensi Pengelolaan Keuangan dengan aplikasi SIMDA pada Pemda Aplikasi SIMDA digunakan untuk mengelola keuangan Pemda secara komprehensif pada sistem keuangan dan aset daerah. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengelolaan keuangan dengan menggunakan aplikasi SIMDA adalah sebagai berikut : 1) Pendampingan implementasi SIMDA BMD pada Pemerintah Kabupaten Bantul. 17
2) Pendampingan
trouble
shooting
aplikasi
SIMDA
keuangan
pada
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. 3) Narasumber bimtek pemetaan rekening dengan aplikasi SIMDA keuangan berbasis akrual bagi seluruh pengguna aplikasi. c. Evaluasi Penyerapan APBD tahun 2015 Hasil evaluasi atas penyerapan APBD tahun 2015 pada Pemerintah Daerah Istimewa
Yogyakarta,
Pemerintah
Kabupaten
Bantul
dan
Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo dalah sebagi berikut : Prosentase Penyerapan Anggaran (%) No
Nama Pemda Total
1.
Pemerintah D I
Belanja
Belanja
Belanja
Barang
Modal
Hibah
Belanja Bantuan Sosial
90,54
87,73
85,68
96,47
77,44
Yogyakarta 2.
Pemkab Bantul
88,71
86,14
95,52
97,92
94,90
3.
Pemkab Kulon Progo
91,93
90,96
95,08
87,17
84,39
Selain
efisiensi
dalam
pelaksanaan
kegiatan,
penyebab
rendahnya
penyerapan anggaran belanja terjadi pada tatanan kebijakan, sistem, dan teknis, sebagai berikut: 1) Kesalahan dalam penggunaan nomenklatur nama program/keguatan. 2) Target volume pekerjaan yang direncanakan dalam pagu DPA lebih besar daripada yang dibutuhkan. 3) Pedoman/juknis/juklak pengelolaan dana bantuan dari pusat (APBN) terlambat diterima. 4) Adanya tender ulang untuk suatu kegiatan. 5) Terjadi force majeur yang menghambat penyelesaian pekerjaan. 6) Adanya moratorium penyaluran dana hibah dan bantuan sosial. 7) Kelemahan perencanaan lainnya seperti beberapa tujuan transmigrasi yang dibatalkan karena daerah tujuan belum siap.
18
d. Pendampingan Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual Dalam pendampingan penerapan akuntansi berbasis akrual pada Pemda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, dijumpai beberapa permasalahan sebagai berikut: 1) Pemahaman SKPD terhadap akuntansi berbasis akrual yang belum sepenuhnya mampu mendukung peran SKPKD sebagai konsolidator LKPD. 2) Peraturan pelaksanaan yang belum disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi yang mendasari seperti PSAP dan bulletin teknis KSAP. Agar implementasi akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik, kami telah merekomendasikan agar dilakukan hal-hal sebagai berikut. 1) Melakukan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi para pengelola keuangan dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan berbasis akrual. 2) Melakukan revisi/perbaikan peraturan kepala daerah tentang SAPD dengan mengakomodir peraturan yang lebih tinggi. 3) Melakukan penyesuaian aplikasi pengolaan keuangan yang digunakan dengan peraturan yang diberlakukan. e. Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa BPKP
berkoordinasi
dengan
Kementerian
Dalam
Negeri
telah
mengembangkan aplikasi SIMDA Desa bagi pengelolaan keuangan desa, dan melakukan bimbingan dan konsultasi kepada aparat di Kabupatendan Desa (piloting) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam semester I tahun 2016 dilakukan kerjasama antara Pemerintah DIY dan Perwakilan BPKP DIY dalam pengawalan pengelolaan keuangan desa dengan Siskeudes bagi aparat kecamatan di empat kabupaten. BPKP DIY juga melaksanakan Diklat Siskeudes bagi Pemda di wilayah kerja Perwakilan DIY dibiayai program STAR Bank Dunia yang diikuti oleh Bagian
19
Pemerintah Desa, Bagian Tata
Pemerintahan, DPPKAD, Inspektorat,
Bapermasdes, Bappeda dan Bagian Hukum. 2. Penguatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang mampu berperan secara efektif akan mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. Agar berperan efektif, APIP sekurang-kurangnya harus mampu: a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. APIP memiliki kemampuan berbeda-beda sesuai dengan kapabilitas masingmasing yang diukur menggunakan pendekatan Internal Audit Capability Model (IACM). Pendekatan tersebut mengelompokkan kapabilitas APIP dalam lima level yaitu level 1 (initial), level 2 (infrastructure), level 3 (integrated), level 4 (managed), dan level 5 (optimazing) berdasarkan tingkat pemenuhan masing-masing APIP terhadap seluruh parameter yang menunjukkan kemampuan dalam melaksanakan peran dan layanan, mengelola sumber daya manusia yang dimiliki, melaksanakan praktik pengawasan secara profesional, merencanakan dan melaporkan kinerja secara akuntabel, mengembangkan budaya dan hubungan kerja yang harmonis baik internal maupun eksternal organisasi, serta menjaga struktur tata kelola organisasi. Hasil assessment/evaluasi atas leveling tata kelola APIP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan semester I 2016 menunjukkan, dari enam APIP satu APIP berada pada level 2 penuh dan lima APIP berada pada level 2 dengan catatan perbaikan sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 2.10 di bawah.
20
Tabel 2.10 Hasil Assessment/Evaluasi Leveling APIP di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta s.d. Semester I 2016 No 1.
Inspektorat
2.
Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta Inspektorat Kota Yogyakarta
3. 4.
Inspektorat Kabupaten Bantul Inspektorat Kabupaten Sleman
5.
Inspektorat Kabupaten Kulon Progo Inspektorat Kabupaten Gunungkidul
6.
Tahun Assessment
Leveling APIP 2 (infrastructure) dengan catatan Level 2 (infrastructure) dengan catatan Level 2 (infrastructure) penuh Level 2 (infrastructure) dengan catatan Level 2 (infrastructure) dengan catatan Level 2 (infrastructure) dengan catatan
2015 2015 2015 2014 2015 2016
Sumber : Database Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP DIY
Secara umum, permasalahan yang dihadapi Inspektorat yang berada pada level 2 dengan catatan perbaikan adalah : a. Kebutuhan jumlah dan kualitas SDM Inspektorat belum sepenuhnya dapat terpenuhi b. Kebutuhan jumlah anggaran untuk kegiatan pengawasan dan kegiatan peningkatan kompetensi SDM Inspektorat belum sepenuhnya dapat terpenuhi c. Perencanaan kegiatan pengawasan tahunan (PKPT) belum disusun secara memadai d. Perencanaan, pelaksanaan, penyusunan laporan dan pengendalian mutu kegiatan pengawasan belum dilaksanakan secara memadai e. Pelaksanaan kegiatan pengawasan belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman/standar yang berlaku f. Inspektorat
belum
memiliki
dan
melaksanakan
program
peningkatan
penjaminan kualitas kegiatan pengawasan Dalam rangka mendorong peningkatan kapabilitas APIP, Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta dalam semester I 2016 telah melaksanakan kegiatan berupa:
21
a. Narasumber workshop audit kinerja pada Inspektorat Kabupaten Sleman b. Narasumber rapat peningkatan kapabilitas APIP pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta c. Narasumber kegiatan pembuatan aplikasi PKPT berbasis risiko pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta d. Menyelenggarakan Diklat Peningkatan Kapabilitas APIP bagi Pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di wilayah kerja Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta e. Menyelenggarakan workshop penilaian mandiri peningkatan kapabilitas APIP di wilayah kerja Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta f. Evaluasi/validasi tata kelola APIP pada Inspektorat Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Sleman. 3. Penguatan Tata Kelola Pemerintah dan Korporasi a. Peningkatan Kematangan/maturitas Penyelenggaraan SPIP Kualitas penyelenggaran SPIP pemerintah daerah diukur menggunakan tingkat kematangan
penyelenggaraan
SPIP
yang
penilaiannya
berdasarkan
keberadaan sistem pengendalian intern yang telah dibangun oleh instansi pemerintah, dengan simpulan enam tingkat maturitas yaitu : 1) Tingkat 1 (belum ada), artinya K/L/Pemda sama sekali belum memiliki kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan praktekpraktek pengendalian intern. 2) Tingkat 2 (rintisan), artinya telah ada praktik pengendalian intern, namun pendekatan risiko dan pengendalian yang diperlukan masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan sehingga kelemahan tidak diidentifikasi. 3) Tingkat 3 (berkembang), artinya K/L/Pemda telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.
22
4) Tingkat 4 (terdefinisi), artinya K/L/Pemda telah melaksanakan praktik pengendalian intern
dan terdokumentasi dengan baik. Namun evaluasi
atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. 5) Tingkat 5 (terkelola dan terukur), artinya K/L/P telah menerapkan pengendalian internal yang efektif, masing-masing personel pelaksana kegiatan yang selalu mengendalikan kegiatan pada pencapaian tujuan kegiatan itu sendiri maupun tujuan K/L/Pemda. Evaluasi formal dan terdokumentasi. 6) Tingkat 6 (optimum), artinya K/L/Pemda telah menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan yang didukung oleh pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer. Dalam
rangka
pembinaan
SPIP,
BPKP
telah
melakukan
kegiatan
pendampingan penerapan SPIP selama Semester I tahun 2016 dengan rincian sebagaimana terlihat di table 2.11 Tabel 2.11 Kegiatan Pembinaan SPIP di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 No. 1.
Pemda Daerah Istimewa
Level
Jenis Pendampingan
Maturitas
Bimtek
Diklat
Sosialisasi
3,39
1
-
-
Yogyakarta 2.
Kota Yogyakarta
3,33
1
-
1
3.
Kabupaten Bantul
1,72
-
-
-
4.
Kabupaten Sleman
3,28
1
-
-
5.
Kabupaten Kulon
2,16
-
-
1
1,44
-
-
1
Progo 6.
Kabupaten Gunungkidul
23
Secara umum langkah yang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan efektifitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ke depan adalah: 1) Meningkatkan pemahaman atas konsep SPIP melalui alih pengetahuan 2) Meningkatkan jumlah SDM penggerak SPIP 3) Membangun komitmen yang ditunjukkan dalam penetapan target maturitas SPIP di RPJMD, roadmap penyelenggaraan SPIP, penganggaran dan pemantauan untuk membangun dan mengimplementasikan SPIP. b. Perbaikan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) Hasil penilaian oleh Kementerian PAN & RB terhadap SAKIP Pemerintah Daerah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2014 menunjukkan peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun 2013 sebagaimana tampak pada tabel 2.12.
No
Tabel 2.12 Perkembangan Skor Hasil Evaluasi SAKIP Pemerintah Daerah di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 – 2014 Pemerintah Daerah 2013 2014
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Daerah Istimewa Yogyakarta Kota Yogyakarta Kab. Bantul Kab. Sleman Kab. Kulon Progo Kab. Gunungkidul
B CC B C C CC
A B B B B CC
Sumber : - Bagian Organisasi masing-masing Pemda - Data Tahun 2015 belum tersedia
Dalam rangka perbaikan SAKIP Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta telah
melaksanakan
kegiatan
pembinaan
dalam
bentuk
FGD
dalam
penyusunan LKjIP Tahun 2015 di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman dan Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta. c. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan dan Kapasitas SDM BLUD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bentuk pola pengelolaan keuangan pada SKPD dan unit pelayanan teknis pada Pemerintah Daerah yang
24
memberikan fleksibilitas kepada BLUD untuk mengelola keuangannya berbeda dari tatakelola keuangan yang berlaku umum pada pemerintahan agar dapat lebih meningkatkan pelayanan. Guna mendorong keberhasilan dalam penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD, Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan bimbingan teknis peningkatan kualitas pelaporan keuangan BLUD dan peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan BLUD.
Untuk membantu
meningkatkan kualitas laporan keuangan BLUD, selain melakukan reviu atas laporan keuangan BLUD, BPKP juga telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi (SIA) BLUD. Dalam semester I 2016, kegiatan peningkatan kapasitas SDM dan kualitas pelaporan keuangan BLUD terlihat dalam Tabel 2.12 berikut: Tabel 2.12 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan BLUD di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Semester I 2016 Jumlah
No
Kegiatan
1.
Bimtek/reviu penyusunan Laporan Keuangan BLUD/Manual
3
2.
Evaluasi Implementasi aplikasi SIA BLUD
1
3.
Workshop/Sosialisasi/Diklat BLUD
3
Jumlah
7
(Keg)
Sumber : Database Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP DIY
Sampai dengan semester I 2016 Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta telah mendampingi 46 Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) dan dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam pengelolaan keuangan dan penerapan SIA BLUD dengan rincian sebagaimana dapatdilihat pada Tabel 2.13
25
Tabel 2.13 Unit PelaksanaTeknis Daerah – BLUD Yang Didampingi di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta No 1. 2. 3. 4. 5.
Kota/Kabupaten
SIA BLUD
Kota Jogjakarta Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kabupaten KulonProgo Kabupaten GunungKidul Jumlah
18 28 1 1 48
Sumber : Database Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP DIY
d. Peningkatan Pelayanan Masyarakat dengan pola BLUD Guna meningkatkan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah di DIY menetapkan beberapa SKPD dan unit kerja untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dengan pola pengelolaan tersebut, rumah sakit maupun SKPD dapat membelanjakan anggaran secara lebih fleksibel sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan cepat, serta bebas bekerjasama dengan pihak ketiga. Tabel 2.14 di
bawah
menyajikan
perkembangan
SKPD
yang
menerapkan
pola
pengelolaan keuangan BLUD. Tabel 2.14 Perkembangan Penerapan PPK BLUD di Wilayah D. I. Yogyakarta s.d. Semester I Tahun 2016 No
1 2 3 4 5 6
Pemerintah Daerah
Provinsi Kota Yogyakarta Kab Bantul Kab Sleman Kab KulonProgo Kab GunungKidul
RSD
Unit Kerja Kesehat an
SKPD/Unit Kerja non Kesehatan
1 1 1 2 1 1
18 27 27 21 30
2 -
Sumber :Database Hasil PengawasanPerwakilan BPKP DIY
26
Selama semester I 2016 Perwakilan BPKP DIY telah melakukan beberaoa kegiatan guna mendukung kelancaran implementasi PPK BLUD yaitu : 1) Workshop BLUD 2) Diklat Pengelolaan Keuangan bagi BLUD 3) Koordinasi Pengawasan dan Sosialisasi SIA BLUD 4) Bimbingan teknis penyusunan rencana bisnis anggaran (RBA) 5) Implementasi sistem informasi akuntansi (SIA) BLUD Beberapa BLUD masih menghadapi berbagai kendala antara lain : 1) Pemahanan tentang akuntansi masih memerlukan peningkatan karena pada sebagian BLUD tidak memiliki SDM berlatar belakang pendidikan akuntansi. 2) Dukungan Dinas Kesehatan sebagai pembina teknis belum sepenuhnya memberikan pembinaan secara optimal. E. Rencana Tindak Perbaikan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara Beberapa hal yang diharapkan menjadi fokus rencana tindak ke depan adalah sebagai berikut : 1. Mendorong percepatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada seluruh Pemerintah Daerah sampai tingkat SKPD dan unit kerja instansi vertikal dengan meningkatkan pemahaman atas konsep SPIP melalui alih pengetahuan, meningkatkan jumlah SDM penggerak SPIP, membangun komitmen yang ditunjukkan dalam penetapan target maturitas SPIP di RPJMD, roadmap penyelenggaraan SPIP, penganggaran dan pemantauan untuk membangun dan mengimplementasikan SPIP 2. Memelihara kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dengan melakukan revisi/perbaikan peraturan kepala daerah tentang SAPD dengan mengakomodir peraturan yang lebih tinggi, menetapkan Standar Operating Procedure (SOP) yang diperlukan, mendorong SKPD agar secara berkala melakukan rekonsiliasi asset tetap, memperbanyak pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi para pengelola keuangan dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan berbasis akrual, dan melakukan penyesuaian aplikasi pengolaan keuangan yang digunakan dengan peraturan yang diberlakukan. 27
3. Mendorong peningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan mengusahakan pemenuhan kebutuhan jumlah dan kualitas SDM, kebutuhan anggaran kegiatan pengawasan dan peningkatan kompetensi SDM, dan peningkatan peran serta fungsi Inspektorat dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan. 4. Mendorong peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa melalui peningkatan kapasitas manajemen pemerintah desa, penggunaan aplikasi dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
28