KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR ULAMA ACEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH NOMOR : 4 TAHUN 2012 TENTANG PROGRAM KERJA MPU MASA BAKTI 2012-2017 MUQADDIMAH Dengan rahmat Allah SWT, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh telah dapat melaksanakan musyawarah Besar ulama untuk memilih anggota Majelis Permusyawaratan Ulama dan menyusun program kerja untuk lima tahun yang akan datang. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga ulama yang independen, Majelis Permusyawaratan Ulama berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan serta memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam. Untuk itu perlu disusun program kerja masa bakti lima tahun yang akan datang.
VISI Terwujudnya peran ulama dalam pembangunan berbasis syariat Islam. MISI 1. Memberikan masukan, pertimbangan, bimbingan, nasehat dan saran dalam penentuan kebijakan Daerah, serta pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan Daerah. 2. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syariat Islam. 3. Mengeluarkan fatwa. 4. Menggagas dan berkontribusi dalam penyusunan dan pengawasan qanun. 5. Mendorong pelaksanaan syariat dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat dan mencegah timbulnya perbuatan kemungkaran. 1
6. Melaksanakan pembinaan sumber daya keulamaan di Aceh. 7. Melakukan penelitian, pengembangan, penerjemahan, penerbitan, dan pendokementasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syariat Islam.
PROGRAN KERJA A. BIDANG FATWA : 1. Penetapan fatwa, himbauan, seruan dan taushiyah. 2. Pengkodifikasian hukum Islam. 3. Penyusunan Draf Qanun Syariat (waqaf, ekonomi syariat dan munakahat) 4. Sosialisasi fatwa dan hukum syariah. 5. Ikut memantau seluruh produk hukum baik dalam skala daerah maupun nasional. 6. Penelitian, penetapan dan pengawasan ajaran sempalan/sesat. 7. Memfasilitasi ormas-ormas Islam untuk menyatukan pendapat dalam penetapan awal dan akhir bulan serta arah kiblat.
B. BIDANG PENDIDIKAN 1. Mengadvokasi lembaga pendidikan keagamaan (dayah, majelis ta’lim). 2. Penyusunan Kitab Pedoman Dasar Aqidah, Ibadah untuk remaja, muallaf dan masyarakat. 3. Penerbitan Buku Ilmiah Keislaman dan majalah MPU. 4. Penerbitan buku terjemahan tentang fatwa hukum Islam kontemporer dan buku-buku keislaman. 5. Penerbitan kitab-kitab jawi keagamaan ulama-ulama aceh. 6. Pendidikan Kader Ulama, baik di dalam maupun luar negeri. 7. Pembinaan bahasa arab – inggris bagi kader ulama.
C. BIDANG GENERASI MUDA DAN DAKWAH 1. Menggerakkan masyarakat untuk berbuat amar makruf nahi mungkar. 2. Peningkatan kegiatan dakwah. 3. Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan keagamaan. 2
4. Kunjungan Muhibbah Ulama ke Negara sahabat. 5. Pameran kitab/teknologi bidang agama.
D. BIDANG KELEMBAGAAN 1.
Melakukan koordinasi dan konsultasi rutin dan terjadwal antara MPU Aceh dengan MPU kab/kota.
2.
Melakukan koordinasi dan konsultasi rutin dan terjadwal antara anggota MPU Aceh utusan kab/kota dengan MPU Kab/kota.
3.
Penguatan kinerja dan kelembagaan MPU Aceh dan MPU Kab/kota.
4.
Pelaksanaan Sidang/Rapat-rapat MPU dan Komisi, kegiatan Badan Otonom.
5.
Mendorong pelaksanaan qanun tentang struktur organisasi, tata kerja, protokoler dan keuangan MPU Kab/Kota.
6.
Mengupayakan koordinasi ormas-ormas Islam.
7.
Muzakarah Ulama.
8.
Lokakarya Ulama-Umara.
9.
Nadwah/Mubahasah Ilmiah.
Rapat-rapat dan
10. Sarasehan Pelaksanaan Syariat Islam. 11. Lokakarya Ekonomi Syariat. 12. Pembuatan Peta dakwah Provinsi Aceh; 13. Pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam. 14. Penelitian terhadap minuman, makanan, obat-obatan, kosmetika, pakaian dan sebagainya. 15. Menjalin kerjasama MPU dengan lembaga-lembaga baik Eksekutif, Legislatif dan yudikatif. 16. Menjalin kerjasama dengan POLRI dan lembaga terkait lainnya dalam penertiban izin keramaian, warnet dan parawisata. 17. Mengembalikan keberadaan MPU Kecamatan. 18. Tindak lanjut kerjasama MPU Aceh dan MUI Sumatera Utara dalam mengantisipasi kemaksiatan dan pendangkalan aqidah di daerah perbatasan 19. Mengupayakan terjadinya kerjasama antara LP POM MPU dan BP POM Provinsi Aceh.
3
E. BIDANG KESEKRETARIATAN 1. Penyempurnaan fasilitas sarana dan prasarana MPU termasuk laboratorium dan perpustakaan. 2. Peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur. 3. Peningkatan administrasi dan managemet aparatur. 4. Eselonisasi aparatur sekretariat MPU Kab/kota.
Banda Aceh, 06 Jumadil Awal 1433 H 29 Maret 2012 M PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH K e t u a,
d.t.o Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA
Wakil Ketua
d.t.o
Wakil Ketua
d.t.o
Wakil Ketua
d.t.o
Drs. Tgk. H. Ismail Yacob Tgk. H. M. Daud Zamzamy Drs. Tgk. H. Gazali Mohd. Syam
4
5