Bambang Pujo Purwoko / Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Lebak / 193-208
Jurnal Studia
ISSN: 2337-6112
Akuntansi dan Bisnis
Vol. 1│No. 2
Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Lebak Bambang Pujo Purwoko* *
STIE La Tansa Mashiro, Rangkasbitung
Article Info Keywords: Evaluation policy, corporate social responsibility, regional regulations
Abstract The purpose of policy evaluation research is to provide a foundation for the design of scientific regulations relating to the interests of the object to be regulated in the draft legislation. This research method is done with the literature related to corporate social responsibility and dig legal materials to be used as a reference in the draft. This policies research recommendations: (1) TSP has great potential for development helps to improve the economic sector and other sectors that will ultimately improve the welfare, (2) the Act and
Corresponding Author:
[email protected]
Regulation that there have not been set TSP technically,
for
the
technically
necessary
arrangements done by making laws that TSP by the company
together
with
Lebak
Development
Program. Tujuan penelitian evaluasi kebijakan adalah untuk memberikan
landasan
ilmiah
atas
rancangan
peraturan perundang-undangan berhubungan dengan kepentingan
obyek
yang
akan
diatur
dalam
rancangan perundang-undangan. Metode penelitian
193
Jurnal Studia Akuntansi dan Bisnis Vol. 1 No. 2, (2013-2014)
ini dilakukan dengan studi pustaka yang terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan dan menggali bahan hukum yang akan dijadikan acuan dalam Raperda tersebut. Evaluasi kebijakan ini menghasilkan rekomendasi: (1) TSP memiliki potensi yang besar untuk ikut meningkatkan pembangunan sektor ekonomi dan sektor lainnya yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan; (2) UU maupun PP yang ada belum mengatur TSP secara teknis, untuk itu pengaturan secara teknis perlu dilakukan dengan membuat Perda agar penyelenggaraan TSP oleh perusahaan bersinergi dengan Program Pembangunan Kabupaten Lebak. ©2013 JSAB. All rights reserved.
Pendahuluan Peran Perseroan Terbatas dalam pembangunan perekonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Undang-undang tersebut adalah UU No. 40 Tahun 2007. Dalam undang-undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak
194
Bambang Pujo Purwoko / Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Lebak / 193-208
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sebagai pedoman pelaksanaan undang-undang tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
dan
Lingkungan
Perseroan
Terbatas.
Peraturan
Pemerintah
ini
melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Dalam Peraturan Pemerintah ini, Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai
biaya
Perseroan
yang
dilaksanakan
dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Tujuan umum evaluasi kebijakan adalah untuk memberikan landasan ilmiah atas rancangan peraturan perundang-undangan berhubungan dengan kepentingan obyek yang akan diatur dalam rancangan perundang-undangan. Dalam evaluasi kebijakan ini adalah tanggung jawab sosial perusahaan. Tujuan khusus dari penyusunan evaluasi kebijakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah sesuai dengan masalah: (1) Apakah TSP memiliki potensi yang besar untuk ikut meningkatkan pembangunan sektor ekonomi dan sektor lainnya yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan?; (2) Apakah perlu untuk membuat perda penyelenggaraan TSP oleh perusahaan?.
195
Jurnal Studia Akuntansi dan Bisnis Vol. 1 No. 2, (2013-2014)
Definisi Corporate Social Responsibility masih beragam. Corporate Social Responsibility diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP). Kotler dan Lee (2005) dalam Solihin (2009) memberikan rumusan: Corporate Social Responsibility (TSP) is a commitment to improve community wellbeing through discretionary business practices and contribution of corporate resources. Dalam definisi tersebut, TSP merupakan komitmen perusahaan secara sukarela untuk turut meningkatkan kesejahteraan komunitas dan bukan merupakan aktivitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum dan perundang-undangan seperti kewajiban untuk membayar pajak. Johnson dan Johnson (2006) dalam Hadi (2011) mendefinisikan Corporate Social Responsibility is about how companies manage the business processes to produce an overall positive impact on society. Definisi tersebut pada dasarnya berangkat dari filosofi bagaimana cara mengelola perusahaan, baik sebagian maupun secara keseluruhan memiliki dampak yang positif bagi perusahaan dan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan harus mampu mengelola bisnis operasinya dengan menghasilkan produk yang berorientasi secara positif terhadap masyarakat dan lingkungan. The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yang merupakan lembaga internasional yang berdiri tahun 1955 dan beranggotakan 120 perusahaan multinasional yang berasal dari 30 negara di dunia, lewat publikasinya “Making Good Business Sense” mendefinisikan TSP yaitu: Continuing commitment by business to behave ethically and contributed to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large (Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan satu bentuk tindakan yang berangkat dari pertimbangan etis perusahaan yang diarahkan untuk meningkatkan ekonomi, yang bersamasama dengan peningkatan kualitas hidup bagi karyawan berikut keluarganya, serta sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar dan masyarakat secara lebih luas).
196
Bambang Pujo Purwoko / Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Lebak / 193-208
Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa TSP adalah komitmen perusahaan dalam bertindak secara etis dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi dan sosial kepada seluruh stakeholder-nya serta memerhatikan lingkungan sekitar perusahaan dengan baik agar tercapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Tanggung jawab bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kondisi yang penting bagi perusahaan yang harus dipenuhi untuk mempertahankan hubungan positif dengan para stakeholder-nya. TSP telah menjadi sebuah alat penting untuk membangun kepercayaan dengan konstituen perusahaan. Kasali (2007) dalam Hadi (2010) menyatakan bahwa tanggung jawab sosial memiliki muatan strategis dalam mendukung konstruksi strategi perusahaan guna mewujudkan keunggulan kompetitif (competitive advantage). Perhatian terhadap praktik social responsibility penting karena memiliki koherensi dengan pembangunan berkelanjutan dan mengajarkan untuk berperilaku seimbang, selaras dan serasi, sehingga eksploitasi yang mengarah pada ancaman kerusakan lingkungan dapat dihindari. David (2008) dalam Hadi (2010) mengurai prinsip-prinsip tanggung jawab sosial perusahaan menjadi tiga, yaitu: Pertama, Sustainability yang berkaitan dengan bagaimana perusahaan dalam melakukan aktivitas (action) tetap memperhitungkan
keberlanjutan
sumber
daya
di
masa
depan.
Kedua,
Accountability yang merupakan upaya perusahaan terbuka dan bertanggung jawab atas aktivitas yang telah dilakukan. Akuntabilitas dapat dijadikan sebagai media bagi perusahaan untuk membangun citra (image) dan network terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders). Ketiga, Transparency yang merupakan prinsip penting bagi pihak eksternal yang berperan untuk mengurangi asimetri informasi, kesalahpahaman, khususnya informasi dan pertanggungjawaban berbagai dampak dari lingkungan. Kotler dan Lee (2005) dalam Kartini (2009) menyebutkan enam kategori aktivitas Corporate Social Responsibility, sebagai berikut:
197
Jurnal Studia Akuntansi dan Bisnis Vol. 1 No. 2, (2013-2014)
1. Promosi Kegiatan Sosial (Cause Promotions) Dalam aktivitas TSP ini, perusahaan menyediakan dana atau sumber daya lainnya yang dimiliki perusahaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap suatu kegiatan sosial atau untuk mendukung pengumpulan dana, partisipasi dari masyarakat atau perekrutan tenaga sukarela untuk suatu kegiatan tertentu. 2. Pemasaran terkait Kegiatan Sosial (Cause Related Marketing) Dalam
aktivitas
TSP
ini,
perusahaan
memiliki
komitmen
untuk
menyumbangkan persentase tertentu dari penghasilannya untuk suatu kegiatan sosial berdasarkan besarnya penjualan produk. Kegiatan ini biasanya didasarkan kepada penjualan produk tertentu, untuk jangka waktu tertentu serta untuk aktivitas derma tertentu. Contoh kegiatan TSP ini antara lain: menyumbangkan sejumlah uang tertentu untuk setiap produk yang terjual. 3. Pemasaran Kemasyarakatan Korporat (Corporate Societal Marketing) Dalam aktivitas TSP ini, perusahaan mengembangkan dan melaksanakan kampanye untuk mengubah perilaku masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesehatan dan keselamatan publik, menjaga kelestarian lingkungan hidup serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kampanye Corporate Societal Marketing lebih banyak terfokus untuk mendorong perubahan perilaku yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: • Isu-isu kesehatan • Isu-isu perlindungan terhadap kecelakaan atau kerugian • Isu-isu lingkungan • Isu-isu keterlibatan masyarakat 4. Kegiatan Filantropi Perusahaan (Corporate Philanthropy) Dalam aktivitas TSP ini, perusahaan memberikan sumbangan langsung dalam bentuk derma untuk kalangan masyarakat tertentu. Sumbangan tersebut biasanya berbentuk pemberian uang secara tunai, bingkisan/paket bantuan atau pelayan secara cuma-cuma. Contoh kegiatan ini adalah penyediaan beasiswa, pemberian produk, penggunaan fasilitas yang dimiliki perusahaan dan lain-lain.
198
Bambang Pujo Purwoko / Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Lebak / 193-208
5. Pekerja Sosial Kemasyarakatan secara Sukarela (Community Volunteering) Dalam aktivitas TSP ini, perusahaan mendukung serta mendorong para karyawan, rekan pedagang eceran, atau para pemegang franchise agar menyisihkan waktu mereka secara sukarela guna membantu organisasiorganisasi masyarakat lokal maupun masyarakat yang menjadi sasaran program. Praktik Bisnis yang Memiliki Tanggung Jawab Sosial (Socially Responsible
Business
Practice).
Dalam
aktivitas
TSP
ini,
perusahaan
melaksanakan aktivitas bisnis melampaui aktivitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum serta melaksanakan investasi yang mendukung kegiatan sosial dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan komunitas dan memelihara lingkungan hidup. Yang dimaksud komunitas di sini adalah shareholder, stakeholder dan publik, baik itu publik internal maupun publik eksternal. Contoh aktivitas yang dilakukan adalah membuat fasilitas yang memenuhi keamanan lingkungan dan keselamatan yang ditetapkan, mengembangkan berbagai program untuk menunjang terciptanya kesejahteraan masyarakat, dan masih banyak lagi. Metodologi Penelitian Metode penelitian untuk penyusunan Naskah Akademik ini dilakukan dengan studi pustaka yang terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan dan menggali bahan hukum yang akan dijadikan acuan dalam Raperda tersebut. Tipe penelitiannya adalah evaluasi kebijakan (policy research), guna memperkuat analisis dilakukan juga pengumpulan bahan-bahan melalui penelaahan dokumen, pengamatan (observasi), diskusi (Focus Group Discussion), wawancara, mendengar pendapat narasumber atau pakar dan lain-lain. Pengertian penelitian hukum (legal research) dalam hal ini adalah penelitian yang dilakukan dengan menganalisis isi rancangan kebijakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial di Kabupaten Rangkasbitung berdasarkan asas-asas hukum, teori hukum termasuk pendapat ahli.
199
Jurnal Studia Akuntansi dan Bisnis Vol. 1 No. 2, (2013-2014)
Hasil Penelitian dan Pembahasan Kajian terhadap Asas/Prinsip yang terkait dengan Penyusunan Norma David (2008) dalam Hadi (2011) mengurai prinsip-prinsip tanggung jawab sosial perusahaan menjadi tiga, yaitu: 1. Pertama, Sustainability yang berkaitan dengan bagaimana perusahaan dalam melakukan aktivitas (action) tetap memperhitungkan keberlanjutan sumber daya di masa depan. 2. Kedua, Accountability yang merupakan upaya perusahaan terbuka dan bertanggung jawab atas aktivitas yang telah dilakukan. Akuntabilitas dapat dijadikan sebagai media bagi perusahaan untuk membangun citra (image) dan network terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders). 3. Ketiga, Transparency yang merupakan prinsip penting bagi pihak eksternal yang berperan untuk mengurangi asimetri informasi, kesalahpahaman, khususnya informasi dan pertanggungjawaban berbagai dampak dari lingkungan. Tanggungjawab Sosial Perusahaan, yang selanjutnya disingkat TSP adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Kajian terhadap Penyelenggaraan, Kondisi yang ada serta Permasalahan yang dihadapi Masyarakat Berkembang pesatnya dunia usaha saat ini membuat peran dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan mempertimbangkan faktor lingkungan hidup tentu saja sangat diperlukan. Corporate Social Responsibility (TSP) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berkembang sejalan dengan interelasi antara perusahaan dengan masyarakat yang sangat ditentukan oleh dampak yang timbul dari perkembangan dan peradaban masyarakat. Semakin tinggi tingkat peradaban masyarakat, khususnya akibat perkembangan ilmu sehingga meningkatkan kesadaran dan perhatian lingkungan memunculkan
200
Bambang Pujo Purwoko / Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Lebak / 193-208
tuntutan tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan pengetahuan, meningkatkan keterbukaan ekspektasi masa depan dan sustainabilitas pembangunan. Belkaoui dan Karpik (1989) dalam Hadi (2011), menyatakan bahwa pergeseran dampak negatif industrialisasi memicu delegitimasi masyarakat karena peningkatan pengetahuannya. Perubahan nilai, norma dan peradaban masyarakat menuntut tanggung jawab sosial perusahaan secara meluas. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa TSP bersifat dinamis, sesuai dengan konteks yang melingkupinya. Harus diakui bahwa birokrasi merupakan salah satu stakeholder pembangunan ekonomi dan karena itu memiliki peran yang strategis untuk menentukan arah dan sasaran TSP. Peran ini semakin sentral karena dalam era otonomi daerah kewenangan di dalam perencanaan, implikasi, dan pengelolaan ekonomi diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Implikasinya tentu saja sangat luas, terutama pada kesiapan birokrasi daerah dalam mengimplikasikan kewenangan baru tersebut. Implikasi lainnya adalah bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional pada akhirnya sangat bergantung pada kemampuan birokrasi di daerah untuk mengelola sumber daya ekonomi. Penyelenggaraan TSP tidak terlepas dari sumber daya dan modal yang dimanfaatkan secara optimal yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat, memelihara lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang kemudian bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah. Apabila dinormakan maka ketentuan-ketentuan peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan TSP harus dilandasi oleh pertimbangan: 1. Mengapa penyelenggaraan TSP perlu diatur? 2. Apakah dengan penyelenggaraan TSP dapat mendorong peran serta perusahaan dalam menyejahterakan masyarakat?
201
Jurnal Studia Akuntansi dan Bisnis Vol. 1 No. 2, (2013-2014)
3. Terkait dengan perda yang sedang dibahas ini, kalaupun sudah ditentukan cara penyelenggaraannya, apa pentingnya dan alasan yang mendukung sehingga cara penyelenggaraan TSP harus dilakukan? 4. Manfaat yang dapat diraih baik secara langsung maupun tidak langsung dari Penyelenggaraan TSP. Manfaat ini dapat dirasakan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Lebak. Kajian terhadap Implikasi Penerapan TSP Implikasi TSP yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan sangat bergantung kepada misi, budaya, lingkungan dan profil resiko, serta kondisi operasional
masing-masing
perusahaan.
Banyak
perusahaan
yang
telah
melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan pelanggan, karyawan, komunitas, dan lingkungan sekitar, yang merupakan titik awal yang sangat baik menuju pendekatan TSP yang lebih luas. Pelaksanaan TSP dapat dilaksanakan menurut prioritas yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Aktivitas TSP perlu diintegrasikan dengan pengambilan keputusan inti, strategi, aktivitas, dan proses manajemen perusahaan. Meskipun tidak terdapat standar atau praktek-praktek tertentu yang dianggap terbaik dalam pelaksanaan aktivitas TSP, namun kerangka kerja (framework) yang luas dalam mengimplikasikan TSP masih dapat dirumuskan, yang didasarkan pada pengalaman dan juga pengetahuan dalam bidang-bidang seperti manajemen lingkungan. Kerangka kerja ini mengikuti model “plan, do, check, and improve” dan bersifat fleksibel, artinya dapat disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing perusahaan. Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan terkait Penyelenggaraan TSP Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat luas bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah. TSP Di Indonesia diatur dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, dimana dalam pasal 74 antara lain diatur bahwa:
202
Bambang Pujo Purwoko / Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Lebak / 193-208
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya
Perseroan
yang
pelaksanaannya
dilakukan
dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 47 UU tersebut di atas dipertegas dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah ini melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Dalam Peraturan Pemerintah ini, Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai
biaya
Perseroan
yang
dilaksanakan
dengan
203
Jurnal Studia Akuntansi dan Bisnis Vol. 1 No. 2, (2013-2014)
memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut dimaksudkan untuk: a. Meningkatkan kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia; b. Memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan; dan c. Menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perseroan yang bersangkutan. Peraturan tentang TSP lain yang relatif lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan TSP. Seperti diketahui, TSP milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dalam UU BUMN dinyatakan bahwa selain mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan lemah, koperasi dan masyarakat. Selanjutnya, Permeneg BUMN menjelaskan bahwa sumber dana PKBL berasal dari penyisihan laba bersih perusahaan sebesar maksimal 2 (dua) persen yang dapat digunakan untuk Program Kemitraan ataupun Bina Lingkungan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapat pinjaman adalah pengusaha beraset bersih maksimal Rp 200 juta atau beromset paling banyak Rp 1 miliar per tahun. Peraturan lain yang menyinggung TSP adalah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Meskipun UU ini telah mengatur sanksi-sanksi secara terperinci terhadap badan usaha atau usaha perseorangan yang mengabaikan TSP (Pasal 34), UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal TSP bagi perusahaan nasional.
204
Bambang Pujo Purwoko / Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Lebak / 193-208
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, pembentukan peraturan daerah mengenai TSP tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Ke-TSP-an
dan
Peraturan-Peraturan
Pemerintah
yang berkaitan
dengan
penyelenggaraan ke-TSP-an. Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis dan Landasan Yuridis Dasar filosofis yang pertama dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Tentang TSP Kabupaten Lebak ini adalah pada pandangan hidup Bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam butir-butir Pancasila dalm pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Nilai-nilai Pancasila ini dijabarkan dalam hukum yang dapat menunjukan nila-nilai keadilan, ketertiban dan kesejahteraan. Rumus Pancasila ini yang merupakan dasar hidup Negara Indonesia dituangkan dalam pembukaan UUD Republik Indonesia. Ditekankan dalam dasar Negara Indonesia, bahwa Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat). Pendekatan sosiologis di dalam mempelajari TSP dapat dilakukan dengan menggunakan teori atau perspektif sosiologi. Teori fungsional-struktural ini dapat digunakan untuk menganalisis TSP. Hal ini terjadi dengan melihat TSP sebagai suatu sistem sosial yang berperan dalam masyarakat modern. Pendekatan sosiologis digunakan untuk mengetahui kondisi masyarakat dan memahami kelompok sosial khususnya berbagai macam gejala kehidupan masyarakat. TSP adalah fenomena kemasyarakatan yang menyangkut manusia, masyarakat, kelompok, organisasi, kebudayaan, dan sebagainya yang merupakan obyek kajian sosiologi. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan yuridis Perda TSP adalah: 1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
205
Jurnal Studia Akuntansi dan Bisnis Vol. 1 No. 2, (2013-2014)
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak. 13. Perundang-undangan terkait lainnya. Simpulan Berdasarkan permasalahan yang ada di dalam penelitian ini serta hasil analisa data dan pembahasan hasil analisa, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. TSP memiliki potensi yang besar untuk ikut meningkatkan pembangunan sektor ekonomi dan sektor lainnya yang pada akhirnya akan meningkatkan
206
Bambang Pujo Purwoko / Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Lebak / 193-208
kesejahteraan. Untuk itu perlu dikelola dengan baik bersinergi dengan program pembangunan Kabupaten Lebak. 2. UU maupun PP yang ada belum mengatur TSP secara teknis, untuk itu pengaturan secara teknis perlu dilakukan dengan membuat Perda agar penyelenggaraan
TSP
oleh
perusahaan
bersinergi
dengan
Program
Pembangunan Kabupaten Lebak. Implikasi Untuk mendukung realisasi rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Kabupaten Lebak berikut ini beberapa hal yang patut diagendakan antara lain: 1. Mengingat materi muatan dalam Raperda ini cenderung bersifat teknis maka diharapkan penyusunan klausul yang ada secara komunikatif dan detail dapat dipahami oleh para pihak yang berkepentingan dengan implementasi Peraturan Daerah tersebut. 2. Agar proses pembentukan peraturan daerah ini lebih mendapatkan justifikasi sosial sebagai bagian dari sukses pembentukan yang mendukung pelaksanaan maka sosialisasi intensif pra dan pasca pembentukan peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Kabupaten Lebak harus dilakukan secara efektif. 3. Agar implementasi peraturan daerah ini kelak dapat berlangsung efektif maka dalam tataran pelaksanaan harus diwarnai dengan komitmen dan konsistensi serta rasa memiliki dari basis sosial masyarakat sebagai wujud kebersamaan dalam kerangka visi dan misi Kabupaten Lebak. Daftar Pustaka Azheri, Busyra dan Isa Wahyudi. 2008. Corporate Social Responsibility: Prinsip, Pengaturan dan Implementasi. Malang: In-Trans Publishing. Belal, Ataur Rahman. 2009. Corporate Social Responsibility Reporting in Development Countries; The Case of Bangladesh. England: Ashgate. Bryce, J. 1991. Studies in History and Jurisprudence. Vol 1. Inggris: Oxford Clarendon Pres.
207
Jurnal Studia Akuntansi dan Bisnis Vol. 1 No. 2, (2013-2014)
Hadi, Nur. 2010. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Graha Ilmu. Kartini, Dwi. 2009. Concept and implementation of social responsibility of business in Indonesia. Jakarta: Refika Aditama. Mahoney, Jack Sj., 1996. Orasi Ilmiah. Universitas Atma Jaya. Jakarta. Tanggal 19 Agustus. Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo. Suharto, Edi. 2008. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Apa itu dan Apa Manfaatnya bagi Perusahaan. www.policy.hu/suharto. Suharto, Edi. 2008.“Corporate Social Responsibility: What is and Benefit for Corporate” makalah yang disajikan pada Seminar Dua Hari, Corporate Social Responsibility: Strategy, Management and Leadership, Intipesan, Hotel Aryaduta Jakarta 13-14 Februari. Suharto, Edi. 2009. Menggagas Standar Audit Program CSR. Round Table Discussion AAI. Diposting 23 Agustus. Susanto, A.B. 1997. Corporate Social Responsibility; a strategic Management Approach. Jakarta: The Jakarta Consulting Group. Tunggal, Amin Widjaja. 2008. Business Ethics dan Corporate Social Responsibility (CSR) Konsep dan Kasus. Jakarta: Harvarindo. Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-05/MBU/2007. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
208