IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERHADAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (Studi Di Kantor Inspektorat Kota Kediri) JURNAL ILMIAH Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat Memperoleh Gelar Kesarjanaan Dalam Ilmu Hukum Oleh : MUHAMMAD ANDRIANTO NUR RACHMAN NIM. 115010107113003
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM MALANG 2015
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Good Governance (Studi Di Kantor Inspektorat Kota Kediri), M ANDRIANTO NUR R, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Mei 2015, email :
[email protected] Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan implementasi peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah terhadap satuan kerja perangkat daerah pada pemerintah daerah untuk mewujudkan good governance. Sejak adanya Peraturan Pemerintah tersebut belum ada produk hukum lokal yang ada di kota Kediri yang mengatur secara khusus dan spesifik mengenai PP tersebut. Baru di tahun 2013 Inspektorat menjalankan SPIP tersebut diwilayah pemerintah kota Kediri. Pentingnya PP tersebut untuk mengatur SPIP berimplikasi kepada kinerja Inspektorat sebagai Pengawas Intern Pemerintah Daerah. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Sumber Data Primer dan Sekunder yang diperoleh penulis akan di analisi dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu yakni metode analisis data yang menggambarkan atau mendeskripsikan data yang diperoleh melalui wawancara yang kemudian menganalisis kata-kata hasil wawancara dari subyek penelitian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban Bahwa dalam pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap dua sampel yang penulis ajukan, di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja terdapat kesamaan dari segi subtansi pengawasannya, akan tetapi berbeda dalam segi temuan, evaluasi dan rekomendasi dari Inspektorat untuk ditindak lanjuti bagi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang termasuk dalam pengawasan Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP). Dalam kendala dan upaya yang dialami Inspektorat terkait dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengalami pencapaian yang baik dari satu tahun terakhir, dikarenakan para Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) banyak belajar dari pengalaman mengawasi SKPD lainnya. Oleh sebab itu perlunya ada produk hukum lokal yang lebih mengatur tugas fungsi Inspektorat untuk pengawasan SPIP ini. Kata Kunci : Implementasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Good Governance, Inspektorat
The Implementation of Government Rules Number 60 in 2008 about Government Internal Controlling System toward Working Unit Local Employee In Local Government to create Good Governance (Study in Kediri Inspectorate Office), M ANDRIANTO NUR R, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Mei 2015, email :
[email protected] Abstract the writer adapt the problem of implementation government's rule number 60 in 2008 about Government Internal Controlling System toward Working Unit Local Employee in Local Government to create Good Governance. Since there was Government's Rules, there wasn't local rule in Kediri which manage specially and specifically about the Local Rule. Just in 2013 Inspectorate ran the SPIP in Kediri Government area. The significance of the Government Rule is to manage SPIP which imply into Inspectorate's working as Local Government Internal Supervisor. The writing of this thesis using Juridical Empirical method and using Juridical Sociological approachment. The source of Primary and Secondary Data which were got by the writer will be analyzed using analytical description analysis technique qualitative that is data analyzed method which describes data which were got through interview and then analyzed the words which were got from research subject. Form research using method above, the writer got answer that in guiding, controlling, and monitoring to two sample which writer propose in economic enterprise, micro-small-middle business, and Pamong Praja Police Unit office there is similarity in controlling substance, however there is difference in finding, evaluation, and recommendation from Inspectorate to take next action for every working unit Local Employee who belong into Government Internal Controlling System. In facing the problem which happens Inspectorate has reached good achievement from the last year, because the Local Government Business Holding Controllers have learned so much from the experience in supervising another Working Unit Local Employee. Therefore it was needed Local Law/Rule to control duty and function of Inspectorate in supervising this SPIP. Key Word: Implementation, Government Internal Controlling System, Good Governance, Inspectorate
A. Latar Belakang Hukum administrasi telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan/melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusankeputusan yang mengandung suatu larangan maupun kebolehan (izin). Oleh karena itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat. Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintah yang dapat dilihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-aturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan pula bersifat mengubah karena terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat.1 Otonomi daerah merupakan fenomena politis yang sangat dibutuhkan dalam era globalisasi (penjagadan, penduniaan) dan demokrasi, apalagi jika dikaitkan dengan tantangan masa depan memasuki era perdagangan bebas yang antara lain ditandai dengan tumbuhnya berbagai bentuk kerja sama regional (sijori), perubahan pola atau sistem informasi global. Melalui otonomi diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan seluruh kegiatannya dan pemerintah pusat diharapkan tidak terlalu aktif mengatur daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu memainkan perannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber pendapatannya dan mampu menetapkan belanja daerah secara ekonomi yang wajar, efisien, efektif, termasuk kemampuan perangkat daerah meningkatkan kinerja, mempertanggungjawabkan kepada pemerintah atasannya maupun kepada publik/masyarakat.2
1
Lutfi Effendi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Publishing, Malang, 2004, hlm 1-2 2 Haw. Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 7
Maka sangat diperlukan adanya bentuk pengawasan, Pengawasan erat sekali kaitannya dengan perencanaan, yang artinya harus ada sesuatu obyek yang diawasi, jadi pengawasan hanya akan berjalan kalau ada rencana program atau kegiatan yang diawasi. Rencana digunakan sebagai standar untuk melakukan pengawasan, sehingga tanpa rencana hanya sekedar meraba-raba. Apabila rencana telah ditetapkan dengan tepat dan memulai pengawasannya begitu rencana dilaksanakan, maka tidak ada hal yang menyimpang. Menurut PP No 80 Tahun 2006 tentang SPIP, Inspektorat Kabupaten atau/ Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati atau / walikota. Pengawasan intern merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan dengan efektif dan efisien untuk kepentingan intansi dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.3 Sistem Pengendalian Intern dalam Peraturan Pemerintah ini didasari dengan pemikiran bahwa suatu Sistem Pengendalian Intern sangat melekat di sepanjang kegiatan, dipengaruhi sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang sangat memadai, bukan keyakinan mutlak. Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilakukan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP yang dilakukan oleh Inspektorat. Pengawasan intern merupakan salah satu bagian kegiatan pengendalian intern yang sangat berfungsi untuk dilakukannya penilaian independen atas di laksanakannya tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
B. Rumusan Masalah Agar permasalahan yang hendak diteliti tidak mengalami perluasan dan supaya peneliti dapat mendalami maka diperlukan suatu pembatasan 3
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
masalah. Maka diperlukan penyusunan masalah secara teratur dan sistematis. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian sebagai berikut : 1. Bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang di lakukan oleh Kantor Inspektorat Kota Kediri ? 2. Apa kendala dan upaya yang di hadapi Kantor Inspektorat dalam menjalankan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kota Kediri?
C. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Pendekatan yuridis dimaksudkan untuk mengkaji permasalahan dari segi hukum, yaitu Peraturan yang berhubungan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dilakukan oleh Inspektorat dan untuk mengetahui lebih jelasnya tugas pokok dan fungsi dalam bentuk pengawasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta kendala yang terjadi. Sedangkan pendekatan pendekatan penelitian adalah pendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan penelitian yuridis digunakan untuk mengkaji permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya dan sebagai pedoman pada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yang timbul. Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu masalah di dalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan fakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, yang selanjutnya pada pengidentifikasian masalah dan untuk mencari penyeleseian masalah. Jenis data yang digunakan data primer adalah data dasar asli yang diperoleh peneliti dari tangan pertama, dari sumber asalnya yang belum diolah dan diuraikan orang lain.4 Data primer yang dimaksud adalah berupa hasil dari penelitian di Kantor Inspektorat Kota Kediri terutama terkait dengan masa4
Ronny Hanitiyo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 52
lah pokok. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan.5 Data sekunder yang dimaksud meliputi bahan-bahan kepustakaan berupa buku, majalah, data arsip, data resmi dari instansi yang digunakan sebagai tempat penelitian. Teknik memperoleh data adalah cara untuk memperoleh informasi.6 Di dalam penelitian ini terdapat dua teknik pengumpulan data, pertama dengan melakukan Studi lapangan (field research) yaitu dengan cara mengumpul-
kan data dengan mengadakan studi ditempat penelitian secara langsung untuk mengetahui keadaan yang terjadi di lapangan dengan cara wawancara atau tanya jawab secara langsung kepada responden atau narasumber dengan mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan sebagai pedoman dan dikombinasikan dengan materi penelitian ini. Kedua, Studi Kepustakan (library research) yaitu dengan melakukan analisis terhadap bahan-bahan pustaka, perundang-undangan, dan data dari internet. Pengambilan data dengan jalan melakukan wawancara secara bebas terpimpin dan membaca dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, serta mencatat dan menganalisi permasalahan yang ada bedasarkan teori-teori yang dapat dibuat pedoman.
D. Pembahasan Sebagai Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat melaksanakan tugas pokok membantu Walikota di bidang Pengawasan umum, pengawasan khusus, pengawasan Internal dan pengawasan fungsional, pengawasan yang di laksanakan Inspektorat berdasar pada peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan Keputusan Walikota. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diemban Inspektorat dapat mempengaruhi kinerja yang dapat dicapai oleh Pemerintah Kota Kediri, disamping sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang ikut serta mendorong peningkatan kinerja instansi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. 5
Ibid, hlm 52 Fh UB, Pedoman Penulisan Karya ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2014, hlm. 24 6
Salah satunya tugas fungsi dan wewenang Inspektorat berkenaan dengan salah satu PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Mengingat pentingnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mewajibkan setiap pimpinan instansi pemerintah untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pemerintah
Kota
Kediri
sebagai
lembaga
penyelenggaran
pemerintahan, meyadari sepenuhnya akan pentingnya meyelenggarakan SPIP. Didorong oleh kesadaran tersebut, Pemerintah Kota Kediri telah, sedang, dan akan selalu meyelenggarakan SPIP. Salah satu sample dari penulis yang berhasil dan menganalisis hasil wawancara dari salah seorang pejabat fungsional Kantor Inspektorat di bidang Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD). Beliau menjelaskan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kota Kediri bertanggung jawab mendukung diterapkannya program ini di lingkungan Pemerintah Kota Kediri khususnya di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah Kota Kediri.7 Agar Sistem Pengendalian Intern yang dibangun efektif dan efisien diperlukan suatu rancangan yang tepat. Untuk itu, diperlukan suatu Rencana Tindak Pengendalian yang akan menjadi penentu arah penyelenggaraan kegiatan SPIP yang terintegrasi dalam setiap tindakan dan kegiatan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Kediri dalam rangka mengamankan upaya pencapaian tujuan yang telah dtetapkan.8 Oleh sebab itu pengawasan dari Inspektorat Kota Kediri sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib mendampingi semua SKPD dalam fungsinya berkenaan dengan SPIP. Disini tugas Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) sebagai pejabat fungsional di Instansi Inspektorat Kota Kediri wajib mendampingi kegiatan SPIP di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Kediri. 7 8
Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Budi Triono selaku Pengawas, tanggal 17 Maret 2015 Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Budi Triono selaku Pengawas, tanggal 17 Maret 2015
Di dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menjadi ranah Inspektorat ada Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang merupakan dokumen-dokumen yang berisi gambaran dari efektifitas struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi dalam mengendalikan risiko, perbaikan pengendalian yang ada atau terpasang serta pengkomunikasian dan pemantauan pelaksanaan perbaikannya. Dokumen ini merupakan rencana tindak pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kediri sehingga diharapkan dapat memperoleh keyakinan memadai bahwa tujuan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah ditetapkan telah tercapai.9 Rencana Tindak Pengendalian dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pimpinan dan para pegawai di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kediri dalam rangka membangun pengendalian yang diperlukan untuk mencegah kegagalan atau penyimpangan dan/atau mempercepat keberhasilan pencapaian tuuan instansi. Rencana Tindak Pengendalian ini fokus kepada pengendalian atas kegiatan-kegiatan pokok dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan di tingkat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kediri. Pelaksanaan rencana tindak pengendalian melibatkan seluruh jajaran pimpinan, tingkatan manajemen dan pegawai, di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kediri. Realisasi atas rencana tindak pengendalian diharapkan dalam tahun 2014 dan 2015.10 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini bertujuan memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Pemberian keyakinan tersebut dicapai melalui tahapan kegiatan yang lebih efektif dan lebih efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan.11 Dengan jelasnya tujuan dari SPIP tersebut para Pengawas dari Inspektorat Kota Kediri tidak akan melenceng jauh dari tujuan tersebut ketika menjalankan fungsinya sebagai pengawas kegiatan SPIP di Satuan Kerja Perangkat 9
Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Budi Triono selaku Pengawas, tanggal 17 Maret 2015 Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Budi Triono selaku Pengawas, tanggal 17 Maret 2015 11 Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 24 Maret 2015 10
Daerah di lingkungan tingkat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kediri. Rencana Tindak Pengendalian merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan SPIP dan pernyataan pimpinan mengenai kondisi SPIP. Hal ini disebabkan realisasi atas Rencana Tindak Pengendalian menunjukan sejauh mana pengendalian telah dijalankan. Disini peran pimpinan sangatlah penting untuk mengatur segala sesuatu berkenaan dengan lembaganya, sehingga lembaganya bisa berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, ide apapun yang dituangkan dalam grand design dalam kebijakan seorang pemimpin dalan system pemerintahan daerah tidak akan bermanfaat sedikitpun, bila prinsip dan nilai transparansi tidak diimplementasikan dalam kerja-kerja organisasi maupun instansi.12 Sebagai kelanjutan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, berkenaan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Kediri mengenai pembahasan SPIP di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kediri telah cukup, selanjutnya penulis melanjutkan wawancara kepada Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) berkenaan dengan sample kedua yang penulis ajukan, yaitu Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Pemerintah
Kota
Kediri
sebagai
lembaga
penyelenggaran
pemerintahan, meyadari sepenuhnya akan pentingnya meyelenggarakan SPIP. Didorong oleh kesadaran tersebut, Pemerintah Kota Kediri telah, sedang, dan akan selalu meyelenggarakan SPIP. Untuk sample kedua dari penulis yang berhasil dan menganalisis hasil wawancara tersebut dari salah seorang pejabat fungsional Kantor Inspektorat di bidang Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD). Beliau menjelaskan bahwa Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kota Kediri bertanggung jawab mendukung diterapkannya
12
Arifin Tahir, Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, CV. Alfabeta, Bandung, 2014, hlm. 116
program ini di lingkungan Pemerintah Kota Kediri khususnya di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri.13 Agar Sistem Pengendalian Intern yang dibangun efektif dan efisien diperlukan suatu rancangan yang tepat. Untuk itu, diperlukan suatu Rencana Tindak Pengendalian yang akan menjadi penentu arah penyelenggaraan kegiatan SPIP yang terintegrasi dalam setiap tindakan dan kegiatan di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri dalam rangka mengamankan upaya pencapaian tujuan yang telah dtetapkan.14 Oleh sebab itu pengawasan dari Inspektorat Kota Kediri sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib mendampingi semua SKPD dalam fungsinya berkenaan dengan SPIP. Disini tugas Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) sebagai pejabat fungsional di Instansi Inspektorat Kota Kediri wajib mendampingi kegiatan SPIP di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Di dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menjadi ranah Inspektorat ada Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang merupakan dokumen-dokumen yang berisi gambaran dari efektifitas struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi dalam mengendalikan risiko, perbaikan pengendalian yang ada atau terpasang serta pengkomunikasian dan pemantauan pelaksanaan perbaikannya. Dokumen ini merupakan rencana tindak pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri sehingga diharapkan dapat memperoleh keyakinan memadai bahwa tujuan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang telah ditetapkan telah tercapai.15 Rencana Tindak Pengendalian dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pimpinan dan para pegawai di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri dalam rangka membangun pengendalian yang diperlukan untuk mencegah kegagalan atau penyimpangan dan/atau mempercepat keberhasilan pencapaian tuuan instansi. Rencana Tindak Pengendalian ini fokus kepada pengendalian atas kegiatan-kegiatan pokok dalam 13
Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 1 April 2015 Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 1 April 2015 15 Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 1 April 2015 14
rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan di tingkat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Pelaksanaan rencana tindak pengendalian melibatkan seluruh jajaran pimpinan, tingkatan manajemen dan pegawai, di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Realisasi atas rencana tindak pengendalian diharapkan dalam tahun 2014 dan 2015.16 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini bertujuan memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Pemberian keyakinan tersebut dicapai melalui tahapan kegiatan yang lebih efektif dan lebih efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan.17 Dengan jelasnya tujuan dari SPIP tersebut para Pengawas dari Inspektorat Kota Kediri tidak akan melenceng jauh dari tujuan tersebut ketika menjalankan fungsinya sebagai pengawas kegiatan SPIP di Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan tingkat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Berkenaan dengan pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibilities) yang berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 mengamanatkan Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota / Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pernyataan ini dibuat setiap tahun bersamaan dengan penyusunan laporan keuangan.18 Pernyataan sebagaimana dikehendaki peraturan tersebut membawa konsekuensi perlunya dukungan data dan fakta bahwa sistem pengendalian intern memang sudah diselenggarakan secara cukup dan memadai. Untuk meyakini keandalan sistem pengendalian intern yang ada, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri perlu menjalanakan siklus penyeleng16
Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 1 April 2015 Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 1 April 2015 18 Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 6 April 2015 17
garaan SPIP setiap tahun secara berkesinambungan, mulai dari identifikasi sasaran atau tujuan sampai dengan pemantauan penyelenggaraan pengendalian, serta melakukan evaluasi atas efektifitas penyelenggaraan SPIP tersebut. Rencana Tindak Pengendalian merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan SPIP dan pernyataan pimpinan mengenai kondisi SPIP. Hal ini disebabkan realisasi atas Rencana Tindak Pengendalian menunjukan sejauh mana pengendalian telah dijalankan. Disini peran pimpinan sangatlah penting untuk mengatur segala sesuatu berkenaan dengan lembaganya, sehingga lembaganya bisa berjalan dengan baik. Nilai-nilai pemimpin yang transparan adalah kualitas moral-personalnya yang prima, kualitas moral yang prima ini dapat dilihat dari integritas, amanah dan cerdas bagi seorang pemimpin. 19 Setelah penulis mencari data dengan melakukan wawancara dengan para Pengawas Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), ternyata mengenai substansial implementasi SPIP dan hasil evaluasi tersebut hampir sama semua antara satu SKPD dengan SKPD lainnya, hanya saja berbeda di tolak ukur masing-masing SKPD, kendala dan upaya penyeleseian dari kendala-kendala tersebut. Kondisi pengawasan daerah pada dewasa ini masih banyaknya tumpang-tindih pelaksanaan pengawasan dari unsur internal maupun eksternal. Selain daripada dengan itu akses terhadap pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, belum memiliki prosedur baku, dikaitkan dengan sistem kerahasiaan dokumen negara. Selain itu tindak lanjut pengawasan oleh pemerintah daerah yang belum transparan, termasuk belum terdapatnya, pengaturan terhadap pemberian sanksi kepada pemerintah daerah saat melakukan kesalahan terhadap masyarakat dalam melakukan pelayanan publik.20
19
Arifin Tahir, Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, CV. Alfabeta, Bandung, 2014, hlm. 116 20 Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah (The Turning Point of Local Autonomy), UB Press, Malang, 2011, hlm. 96
Begitu pula dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang tertuang dalam. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP Banyak kendala yang di hadapi Inspektorat dalam menjalankan fungsi nya dalam pengawasan dalam SPIP. Terkait dalam bidang pengawasan berbagai kendala akan penulis jelaskan berdasarkan hasil wawancara dari pihak Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di Kantor Inspektorat. Kendala pada Kantor Inspektorat dalam menjalankan pengawasan SPIP ini terkait dengan jumlah aparatur pengawas yang ada belum sebanding dengan jumlah SKPD/obyek pemeriksaan yang ada, sehingga terkadang ketika pengawas mendapat Surat Perintah Tugas (SPT) untuk melakukan pengawasan terhadap salah satu SKPD dalam penyelenggaraan SPIP masih minimnya aparatur pengawas yang berwenang melakukan pengawasan SPIP.21 Kendala yang kedua adanya keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten untuk melakukan evaulasi kinerja seluruh SKPD yang terkait dengan SPIP. Sehingga ketika pengawas telah melakukan pemetaan terhadap obyek SPIP di SKPD untuk menindaklanjutinya mengalami kendala untuk menyusun evaluasi kerja.22 Kendala yang dihadapi berkenaan mengenai kurangnya pemahaman dan kesadaran obyek pemeriksaan atau SKPD dalam pengawasan terkait SPIP untuk segera menyeleseikan tindak lanjut atas rekomendasi dari pengawas serta seringya mutasi pegawai negeri sipil/pejabat/ kepala SKPD sehingga penggantinya yang baru tidak mau tahu terhadap hasil rekomendasi dari pengawas.23 Kendala berikut ini mengenai masih pasif / kurangnya kepedulian obyek pemeriksa (SKPD), untuk segera menyeleseikan tindak lanjut temuan hasil pengawasan Intern berkenaan dengan evaluasi dan monitoring tentang dana dari APBD24
21
Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 10 April 2015 Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 10 April 2015 23 Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 10 April 2015 24 Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 10 April 2015 22
Kendala terakhir yang penulis dapat dari hasil wawancara dengan pengawas Inspektorat adalah beberapa SKPD dalam wilayah pengawasan SPIP meremehkan adanya SPIP tersebut, dikarenakan tidak ada Produk Hukum yang mengatur tentang pemberian teguran dan sanksi dari Inspektorat kepada SKPD atas nama Pemerintah Kota Kediri.25 Banyak kendala-kendala yang dihadapi Inspektorat berkenaan dengan pengawasan SPIP tersebut membuat beberapa pengawas sering mengeluh dikarenakan kurang perhatiannya Pemerintah Kota untuk lebih mengutamakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini dengan membuat produk hukum agar SPIP bisa berjalan sesuai dengan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Setelah beberapa kendala yang di hadapi Inspektorat dalam menjalankan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah, Inspektorat membuat suatu upaya stategi dan kebijakan, untuk memperbaiki kinerja pengawasnnya, antara lain sebagai berikut : 26 1. Meningkatkan mutu dan hasil pengawasan melalui peningkatan profesionalisme aparatur pengawasan dan monitoring tindak lanjut; 2. Penataan dan Penyempurnaan kode etik, kebijakan sistem dan prosedur pengawasan; 3. Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pengawasan melalui pendidikan dan pelatihan 4. Penambahan personil pengawas yang berkompeten serta peningkatan kompetensi pengawas secara berkesinambungan; 5. Koordinasi yang lebih intensif dengan obyek pemeriksaan terkait sehingga SKPD lebih proaktif dalam penyeleseian tindak lanjut temuan hasil pengawasan; 6. Inspektur dan pengawas akan memberikan rekomendasi perihal pembuatan produk hukum lokal guna mengefektivkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada Walikota untuk segera menindaklanjutinya. 25
Hasil Wawancara Langsung dengan Pak Abbas selaku Pengawas, tanggal 10 April 2015 Hasil Wawancara Langsung dengan Ibu Enny Endarjati selaku Inspektur, tanggal 13 April 2015 26
E. Penutup Berdasarkan penjelasan yang telah dijelaskan, maka pada bagian akhir skripsi ini dikemukakan bebrapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap dua sampel yang penulis ajukan, di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja terdapat kesamaan dari segi subtansi pengawasannya, akan tetapi berbeda dalam segi temuan, evaluasi dan rekomendasi dari Inspektorat untuk ditindak lanjuti bagi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang termasuk dalam pengawasan Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP). Dan setelah rekomendasi dari Pengawas Inspektorat ditindak lanjuti maka laporan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) akan di Pertanggung jawabkan oleh Walikota selaku penanggung jawab Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Kota Kediri. 2. Dalam kendala dan upaya yang dialami Inspektorat terkait dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengalami pencapaian yang baik dari satu tahun terakhir, dikarenakan para Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) banyak belajar dari pengalaman mengawasi SKPD lainnya. Meski di Inspektorat minim akan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas yang berkompeten, akan tetapi melalui rancangan kegiatan untuk tahun berikutnya, Inspektur selaku pimpinan di Instansi Inspektorat akan melakukan berbagai program untuk meningkatkan ilmu dari Pengawas tersebut dalam bidang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penulis juga berkeyakinan disaat melaksanakan wawancara kepada Pengawas maupun Inspektur juga memberikan saran dan pendapat terkait pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) akan ditindak lanjuti sebagaimana saran dan pendapat dari penulis yang dikemukakan. Dengan demikian Implementasi dari PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah, kenyatan di lapangan masih banyak
yang belum sesuai dengan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP tersebut. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran yang dapat dikemukakan sebagai berikut : a. Koordinasi yang aktif dan intensif dengan obyek pemeriksaan agar bisa mendorong entitas obyek pemeriksaan dalam penyeleseian tindak lanjut temuan hasil pengawasan baik internal maupun eksternal; b. Penambahan personil pengawas yang berkompeten serta peningkatan kompetensi pengawas secara berkesinambungan dengan secara rutin memberikan bimbingan teknis maupun pelatihan; c. Bagi Pemerintah Kota Kediri segera menyusun, membentuk, membuat dan mengesahkan produk hukum baik berupa Perwal maupun Perda terkait teknis pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). d. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) akan dibentuk melalui produk hukum lokal baik Perwal maupun Perda dapat memberikan gambaran atau data secara jelas, transparan, terukur, dan akuntabel baik secara kualitas maupun kuantitas terhadap hasil pelaksanaan program dan kegiatan dalam mewujudkan terselenggaranya Good Governance.
F. Daftar Pustaka Arifin Tahir, Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, CV. Alfabeta, Bandung, 2014 Fh UB, Pedoman Penulisan Karya ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2014 Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah (The Turning Point of Local Autonomy), UB Press, Malang Haw. Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002
Lutfi Effendi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Publishing, Malang, 2004 Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Ronny Hanitiyo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta