LAMPIRAN 7 JAWABAN KETUA KELOMPOK KERJA (POKJA) 30 SAMARINDA, CAROLUS TUAH
1. Apa yang sudah dilakukan Komisi Yudisial dalam melaksanakan peran pengawasan hakim? Proses apa saja yang sudah dilakukan Komisi Yudisial dalam penguatan dan pengembangan internal? Dalam pengamatan saya, Komisi Yudisial (KY) sudah melakukan fungsi pengawasan Hakim yang diamanatkan oleh UU 22 2004. Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari buletin terbitan KY, juga dari website www.komisiyudisial.go.id,
KY
terlihat
melakukan
upaya-upaya
pengembangan & penguatan kapasitas. 2. Melalui kerjasama dengan Komisi Yudisial, keuntungan atau nilai lebih yang masyarakat sipil peroleh? Apa manfaat kerjasama dengan Komisi Yudisial terhadap masyarakat sipil? Manfaat yang paling utama adalah pelembagaan partisipasi, sehingga masyarakat sipil terlibat secara aktif dalam mewujudkan visi terbentuknya KY. Sementara nilai lebih dari kerjasama yang terjadi adalah, hilangnya sekat birokrasi, formalitas dalam berinteraksi. Juga masyarakat sipil bisa proaktif, memiliki akses langsung untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KY 3. Peran apa yang dilakukan masyarakat sipil dalam pengawasan hakim? Dalam menjalankan partisipasinya melawan korupsi peradilan bersama dengan KY, secara formal masyarakat sipil bisa melakukan beberapa hal: •
Melakukan pemantauan secara rutin persidangan di Pengadilan Negeri
•
Melakukan pemantauan perilaku hakim, berbasiskan kode etik dan perilaku Hakim
•
Melakukan investigasi dugaan korupsi peradilan yang dilakukan Hakim terduga
•
Melaporkan hasil pemantauan dan investigasi kepada KY
1 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
4. Bagaimana posisi masyarakat sipil dalam kerja sama dengan Komisi Yudisial? Berdasarkan pengalaman yang saya alami, sejauh ini posisi kerjasama yang terjadi masih dalam posisi yang setara. Kerjasama yang dilaksanakan menggunakan prinsip saling menghormati, tanpa kecenderungan untuk merasa lebih tinggi satu sama lain 5. Bagaimana efektifitas kerja sama selama ini? Efektivitas kerjasama yang sangat terasa adalah adanya akses langsung untuk berkomunikasi secara setara, pelaporan yang bisa menembus dinding birokrasi, mengalirnya informasi secara reguler mengenai penanganan pelaporan, juga kinerja KY. 6. Bagaimana prospek pengembangan dan penguatan Komisi Yudisial terutama peran pengawasan hakim dalam kerja sama dengan masyarakat sipil? Prospek pengembangan terutama peran pengawasan Hakim yang dilakukan masyarakat sipil akan terus meningkat sepanjang KY, juga kelompok masyarakat sipil mampu menjaga konsistensi kerjasama yang setara 7. Bagaimana reaksi Komisi Yudisial apabila masyarakat sipil menyampaikan usulan atau kritik terkait kerjasama yang dilakukan? Sejauh ini, KY khususnya jajaran birokrasi (kesekjenan) relatif bisa menerima, sangat responsif ketika mendapatkan usulan atau kritik 8. Kendala atau problem apa saja yang dijumpai masyarakat sipil dalam bekerja sama dengan Komisi Yudisial? Bagaimana mengatasinya? Kendala utama adalah problem kelembagaan KY yang “mati angin”, dilumpuhkan secara sistem dalam menjalankan fungsi pengawasan hakim. Hal lainnya, ada kesan kuat Komisioner KY tidak mendukung, tidak merespon secara positif, tidak mampu menggerakkan atau bersinergi dengan inisiasi jejaring masyarakat sipil yang bekerjasama dengan KY. Beberapa tawaran solusi yang bisa dikerjakan bersama adalah: •
Secara konsisten membuka ruang dialog antara masyarakat sipil dengan Komisioner demi penguatan KY
•
Masyarakat sipil & KY harus bisa secara kolektif dan setara melakukan aksi politik penguatan kelembagaan KY
2 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
LAMPIRAN 6 JAWABAN DIREKTUR LBH PEKANBARU, SURYADI, S.H.
1.
Melalui kerjasama dengan Komisi Yudisial, keuntungan atau nilai lebih yang masyarakat sipil peroleh? Keuntungannya dapat akses secara nasional riau selain itu menjadi pengawas proses persidangan yang ada di Riau sehingga hakim dalam persidangan dapat secara serius menjalani sidang yang ada
2.
Apa manfaat kerjasama dengan Komisi Yudisial terhadap masyarakat sipil? Manfaatnya dengan adanya kerjasama dengan Komisi Yudisial RI dapat menyampaikan l aporan / pengaduan masyarakat langsung ke komisi yudisial RI,selain mendapatkan pengalaman pemantauan proses peradilan yang selama ini luput dari pantauan
3.
Peran apa yang dilakukan masyarakat sipil dalam pengawasan hakim? Perannya merupakan pemantau dalam persidangan dan hakim lebih berhatihati dan serius karena merasa dipantau
4.
Bagaimana posisi masyarakat sipil dalam kerja sama dengan Komisi Yudisial? Posisinya setara dan seimbang artinya kerjasama nya dapat berjalan baik dan ada tekanan
5.
Bagaimana efektifitas kerja sama selama ini? Kerjasama selama ini sudah cukup efektiv
6.
Bagaimana prospek pengembangan dan penguatan Komisi Yudisial terutama peran pengawasan hakim dalam kerja sama dengan masyarakat sipil?
Perlu ada kewenangan yang kuat bagi Komisi Yudisial sedangkan prospek kedepan selain fungsi nya pengawasan bagi hakim semestinya Komisi
1 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
Yudisial tidak hanya pengawasan hakim saja tetapi pengawasan berkaitan dengan penegakan justicia proses peradilan 7.
Bagaimana reaksi Komisi Yudisial apabila masyarakat sipil menyampaikan usulan atau kritik terkait kerjasama yang dilakukan? Merespon cukub baik akan tetapi kurang adanya realisasi dari kritik yang diajukan seperti memfasilitasi fasilitas pemantauan dan lain-lain
8.
Kendala atau problem apa saja yang dijumpai masyarakat sipil dalam bekerja sama dengan Komisi Yudisial? Bagaimana mengatasinya? Kendalanya kurang fasilitas pemantauan seperti alat rekam, kamera,dan fasilitas internet sehingga kadang terlambat dalam update,selain itu kendalanya adalah mengenai kepastian adanya tindak lanjut hasil laporan
9.
Bagaimana mengatasi kendala atau problem apa saja yang dijumpai masyarakat sipil dalam bekerja sama dengan Komisi Yudisial? Bagaimana mengatasinya? Mengatasi kendala tersebut adalah dengan menyiapkan fasilitasnya dan memastikan hasil dari laporan /pengaduan masyarakat
2 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
LAMPIRAN 5 WAWANCARA DENGAN SJAIFUL RACHMAN, S.H., M.H (praktisi/ pengamat hukum, mantan tenaga ahli Komisi Yudisial) Peneliti membuat jadwal saat Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di DPR, 26 November 2010. Beliau setuju tapi akan menghubungi peneliti. Peneliti menemui informan Rabu, 15 Desember 2010 di ruang tunggu Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial sekitar 60 menit
Berikut cuplikan wawancaranya: Tanya Pak Sjaiful, menurut Bapak peran pengawasan KY ini selama ini sudah cukup kuat atau belum?
Mengenai kendala KY, apa saja?
Jawab Begini, tentunya dari awal berdirinya KY ada kemajuan. Pengertian kuat disini kita belum membuat suatu tolok ukur. Sudah mencapai kuat atau sudah kuat? Itu yang perlu dipahami dulu. Sekarang ini yang saya lihat dan saya amati kemudian saya juga sudah terjun, dimana saya 3 tahun menjadi tenaga ahli, peran KY dalam melakukan pengawasan ada kemajuan. Jadi kemajuan ini pertama ada landasannya yang digariskan dalam UUKY. Kemudian juga adanya situasi dan kondisi Negara dewasa ini bahwamasalah korupsi ini telah mendapat perhatian yang begitu banyak yang antara lain di mana salah satu permasalahannya di bidang peradilan. Oleh karena itu KY sebagaimana di dalam niat untuk mendirikan KY karena fungsi pengawasan di MA yang tidak berfungsi. Oleh karena itu maka lahirlah KY. Ky ini dari awal ini dari awal bertahap, kemajuannya. Sekarang ini kemajuan sudah begitu baik, hanya saja saya merasakan belum optimal karena banyak kendala Pertama, perlu optimal kebersamaan antara komisionerkomisioner yang di back up oleh perangkat di bawahnya. Karena saya melihat memang di sini rasa kekeluargaan cukup tinggi, menurut saya. Namun itu tentu harus dibarengi dengan kinerja yang lebih optimal. Kemudian komisioner yang baru perlu adaptasi dan transformasi dari komisioner lama sejauh mana bisa dilakukan oleh komisioner dalam rangka menghadapi masalah-masalah yang dihadapi jangan sampai ke depan lebih menurun. Minimal menjaga atau lebih meningkatkan. Yang ketiga, dukungan dari para masyarakat itu sendiri yang harus memberikan dukungan yang positif bahwa KY ini memang satu-satunya lembaga yang diberi amanat oleh UU untuk menegakkan perilaku dan pengawasan hakim. Sebab bagaimanapun hakim yang diawasi pasti tidak mau. Sekarang kan kita tahu kendala di internal MA. Banyak indikasi, walaupun sudah dibentuk MKH, maka MKH perlu
1 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
lebih difungsikan operasionalnya. Sebab masih ada indikasi yang merupakan penyimpangan daripada persidangan tetapi dinilai oleh hakim agung itu masalah administrative sehingga pengadu yang dirugikan merasa KY tidak berbuat. Hingga timbul kekecewaan. Contoh, di bagian Pak Kapopang… perlu respon yang positif. Ada laporan yang sudah cukup lama tapi belum direspon. Yang bersangkutan dirugikan di Makassar tahun Januari 2010 lapor ke Satgas Mafia Hukum. Oleh Satgas diteruskan ke KY, ini sudah Desember belum dianotasi. Secara umum bagaimana merespon pengaduanpengaduan dan segera memberikan konfirmasi kepada pengadu sampai di mana berkas pengaduannya ini. Kan di sana dinanti karena akan segera dieksekusi. Dia bilang “nanti dulu, ka nada persoalan hukum ke KY, tapi di KY belum ada jawaban Jadi peran masyarakat dikaitkan dengan kinerja KY ini. Pertama, yang selama ini melihat peran KY ini apriori. Waahh, ternyata KY-pun sama saja. Artinya masyarakat ini jangan dianggap sebagai masyarakat biasa. Jangan dianggap masyarakat tukang becak, tapi para elit.
Bapak tadi bilang KY belum optimal sebagai lembaga baru. Barangkali Bapak melihat langkah-langkah yang sudah ditempuh, dan yang kedua dukungan masyarakat. Saya ingin tanyakan langkah-langkah yang ditempuh KY itu terkait dukungan masyarakat itu. Bagaimana KY mengelola dan melakukan hal apa sayja untuk menguatkan peran ini? Apriorinya itu hal Ya gitu-gitu ajalah… Cuma laporan-laporan tapi hasilnya apa? tidak ada. Jadi kan apriori. Masyarakat disini adalah masyarakat keseluruhan. Termasuk pers juga. Jadi apakah itu elektronik atau media cetak ini juga di dalam informasinya harus memberikan makna. Kadang-kadang yang saya lihat ini, terutama kaya TVone, maunya membedah untuk mendudukkan persoalannya tetapi banyak melenceng akhirnya memberikan konsumsi kepada masyarakat yang malah membuat kisruh. Artinya harus utuh di dalam menyajikan informasi. Tidak juga pemancingan-
2 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
pemancingan. Kadang-kadang prsesenter itupun memancing. Contohnya, pada waktu Pak SBY menyatakan, di Jogjakarta itu tidak ada dilakukan monarkhi. Padahal maksudnya ingin diatur. Tapi yang ini (presenter) sudah langsung menunjuk. Peran masyarakat Memberikan dukungan positif. Misalnya, seperti yang telah dilakukan selama ini dengan jejaring-jejaring, apakah itu dalam penguatan dengan mahasiswa, tokoh-tokoh masyarakat melalui ormas pengawasan KY itu apa saja, selain keagamaan, kemahasiswaan dan social masyarakat lainnya. Artinya kekuatan social di masyarakat itu diharapkan kontrol tadi? berperan positif. Seperti dalam kajian kita. Misalnya tidak saja si pihak yang berperkara menanti hadir di sana yang merasa dirugikan tapi masyarakat acuh. Memang ini agak sulit, tapi ke depan bisa berperan serta tadi itu. Contoh, ada pengaduan bahwa ada calo yang mengatakan bahwa dia diminta si berperkara untuk diberikan kepada hakim. Tapi apakah uang itu jadi diberikan atau tidak, tidak tahu karena tidak ada buktinya. Kalau peran masyarakat tahu, dan tahu kalau dia itu calo. Caranya ada komunikasi dengan aparat pengadilan. Jadi peran aktif social kemasyarakat itu penting. Tapi memang ada kendalanya karena bukan urusannya. Tapi secara keseluruhan demi bangsa dan Negara mereka punya kewajiban juga. Yang selama ini dilakukan menurut saya cukup bagus. Dan Tapi yang Bapak ini perlu lebih ditingkatkan. Artinya masalah nilainya. ketahui kalau KY Kemarin itu jumlah atau frekuensinya boleh dikatakan cukup. sendiri punya Kan ini harus dilanjutkan dengan meningkatkan mutunya. kebijakan atau Jadi kita mesti mencari nilai lebih daripada jejaring ini. Yang program kerja ingin saya katakan adalah supaya peran aktif masyarakat ini dengan jejaring tumbuh nyata. Jadi kalau selama ini hanya iya-iya di meja seperti apa itu? seminar saja. Kalau kita katakan selalu iya. Setelah itu diapun tidak ikut lagi. Misalnya, di suatu desa berperkara di mana tokoh masyarakat tahu dia berperkara di pengadilan, dia ikut memantau. Di sana rasa persaudaraan tinggi. Misalnya tanah diserobot, masyarakat tahu dan ikut berpartisipasi. Kalau bisa dilakukan berarti ada nilai yang ingin dicapai dari kegiatan jejaring yang tadi saya maksudkan. Mungkin gini, ada yang tetap intens ada yang tidak. Apakah Kalau hubungan di sini ini, apakah ada devisi atau seksi yang terus melakukan atau relasi KY inventarisasi pada jejaring-jejaring dan terus melakukan dengan masyarakat selama komunikasi. Tapi ada yang saya tahu, ada yang aktif. Maksud saya dari hasil-hasil kajian KY, terutama bulletin. Informasi ini bagaimana? perlu untuk jejaring, tapi dititipin pesan tidak hanya bulletin saja. Ini satu kerjaan dari devisi ini. Misalnya, bulletin ini menyoroti kasus di daerah mana, agar kasus tidak berulang. Oh, besar.. kalau itu bisa dilakukan. Berarti gini Pak, kerjasama dengan jejaring ini membawa
3 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
pengaruh yang positif terhadap KY. Kalau konteksnya dalam pengawasan sendiri bagaimana?
Selannjutnya akan berkaitan dengan pelaksanaan tugas peradilan. Misalnya ada persidangan di sana, kita membuat naskah di dalam bulletin KY, kita bisa menuliskan tentang masalah persidangan di sana. Ya, kita buatkan khusus ke sana. Ada misalkan persidangan yang merugikan semacam ini. Coba Anda berpartisipasi agar tidak tidak terjadi lagi. Masyarakat akan memantau dan diikuti dengan kontak yang intensif. Sesunguhnya itu yang ingin saya tindaklanjuti pada saat saya aktif di tenaga ahli. Maka saya ada file ke beberapa daerah yang saya ikuti yang saya masih ada kontak. Ini tergantung dari kepekaan komisioner. Kalau saya, yang Dampak yang saya temukan dengan Pak Ketua dan Pak Wakil. Kalau langsung dengan Pak Ketua, dia merasakan ada manfaatnya. Kalau dirasakan oleh internal KY, kalau dengan yang lain, karena mungkin latarbelakangnya lain, ya Bapak mengamati kurang memaknai. Dari sisi komisioner. Kalau dari kesekjenan bagus, dan merasa perlu ditingkatkan. Karena dari luar itu apa saja dari kerjasama membantu keberhasilan tugas-tugas komisioner. Manakala tugas berjalan seperti yang diharapkan, maka tugas tugas dengan jejaring kesekjenan berhasil. ini? Sejauh mana program yang akan dilakukan kominisioner, dalam rapat kerjanya atau rapat internalnya menggambarkan besarnya alokasi anggaran. Sekjen perlu dibantu oleh komisioner dalam rangka menggolkan anggaran. Mungkin sebagian orang belum memahami itu. Artinya, KY kan dekat bagaimana mencari tahu bahwa maling itu mau mengaku. dengan jejaring, Karena tidak ada maling yang mengaku maling. KY ini banyak yang terbatas, baik tenaga atau eprsonilnya. Dan KY adanya di bilang KY itu pusat, beda dengan institusi penegak hukum lain. Oleh karena lSM. Bagaimana itu dibenarkan oleh UU, KY melakukan kerjasama berkaitan itu Pak? dengan peningkatan pengawasan kinerja hakim. Meminta dukungan manakala kegiatan masyarakat mengetahui. Bukankah KY tidak menghukum tapi juga mencegah. Jejaring ini selain mengawasi juga melakukan pencegahan. Sesungguhnya tugas luhur yang dilakukan oleh KY dengan jejaring selain penghukuman juga pencegahan. Memberikan pencerahan jangan sampai terjadi pelanggaran hakim, sebab mata KY ada di daerah-daerah. Jadi saya mengatakan kalai ada sebagian orang yang mengatakan kalau KY sama dengan LSM, itu karena belum utuh memahami KY. Jadi fungsi jejaring KY kan tidak bisa mengawasi, ada persidangan-persidangan di sana. Jangankan di luar Jakarta, di Jakarta aja kualahan. lebih ke sana, Kembali lagi, jejaring ini komunitasnya berbagai status, tentu tersebar banyak masing-masing punya link ke aparat penegak hukum. dan lebih Diharapkan mereka juga lebih berperan untuk mengingatkan mengetahui aparat penegak hukum. Juga apabila ada saudara-saudara kondisi.
4 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
Idealnya pengelolaan atau pengembangan jejaring selain yang Bapak sebut, selain ada divisi atau seksi khusus secara policy langkah-langkah strategisnya apa? Tadi kan jejaring bisa pencegahan, penindakan dan pengawasan hakim. Ke depan bisa diwujudkan dengan programprogram konkrit seperti apa?
yang berperkara, mereka turut menyadarkan agar tidak cobacoba melanggar. Divisi itu nanti di bawah siapalah gitu kan? Kan ada bagianbagian di komisioner itu untuk urusan-urusan itu.
Komisioner dari hasil yang sudah diperoleh, kita mencari tahu, diinventarisir berapa banyak MoU yang sudah dibuat. Mana jejaring yang aktif, mana yang kurang aktif dan tidak aktif. Program itu yang akan mendorong jejaring yang kurang atau tidak aktif yang sudah aktif dioptimalkan. Lalau dipertemukan, mungkin yang tidak aktif itu belum memahami. Tidak memahami itiu ada berbagai hal, bisa SDM nya atau karena faktor-faktor apa. Kita harus cari tahu juga. Kalau perlu ada anggaran mungkin perlu suntikan dana. Kalau dimungkinkan dalam rangka meningkatkan program kerja, itu kan masuk anggaran peningkatan kinerja KY. Nanti pada waktu pengajuan ke APBN bisa dilakukan. Misalnya dari yang aktif, kurang aktif dan tidak aktif bisa dipertemukan dan mencari tahu sebab-sebabnya. Mungkin yang aktif itu juga perlu dilihat, aktifnya di bidang apa? Mungkin aktif komunikasi saja tapi tidak memberikan data. Jadi harus ada pemilahan soal keaktifannya. Perlu juga dibuat kolom-kolom, frekuensinya bisa bulanan, tuga bulanan dan siapa yang akan memantaunya. Ke depannya dilihat kondisi daerah jejaring seperti apa? Kan akan berbeda kondisi jejaring si A dengan yang lain, mengapa ia memberikan informasi akurat di banding yang lain? Karena mungkin daerahnya banyak kasus dan ia sendiri aktif melakukan pemantauan, misalnya di Medan. Tapi kalau di daerah keagamaan, memang tidak ada kasus. Jadi lingkungan di sana juga harus dicari tahu.
5 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
LAMPIRAN 4 WAWANCARA DENGAN PRAKTISI HUKUM DR. BAMBANG WIDJOJANTO, S.H., M.H. Setelah membuat jadwal pertemuan pertengahan November 2010, peneliti dihubungi informan Jumat, 3 Desember 2010 untuk wawancara. Peneliti menemui informan di kampus Trisakti, kemudian mengikuti informan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena kebetulan saat itu informan menjadi salah satu tim investigasi independen di MK. Di MK peneliti bertemu dengan Ketua Tim Refli Harun, anggota, Saldi Isra dan pengacara senior Adnan Buyung Nasution juga Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar. Wawancara dilakukan di ruang tamu sekretaris jenderal MK selama sekitar 60 menit. Usai menyelesaikan pekerjaan di MK, informan mengajak peneliti menemui kolega pegiat antikorupsi di bilangan Jakarta Selatan hingga jam 23.00 WIB
Berikut cuplikan wawancaranya: Tanya Pak Bambang, selamat sore dan terima kasih atas waktu yang diberikan untuk wawancara dalam rangka penelitian penguatan peran KY melalui civil society. Mas Bambang, melihat KY selama ini baik wewenangnya, perjalannya, seberapa kuatkah peran KY dalam mengawasi hakim?
Jadi orang di sini di tingkat komisioner ya?
Jawab Yang pertama mesti dilihat kan gini… KY inikan lembaga baru. Yang mesti dilihat dan diperiksa adalah visi, misi, sama program kerja yang bisa memperkuat bangunan. Apakah ada program-program yang secara strategis memang ditujukan secara langsung untuk kepentingan penguatan KY. Satu itu. Terus yang kedua yang mesti diperiksa, apakah ada landasan ideologis atau landasan filosofis maupun konstitusionalitas yang menjadi dasar. Yang ketiga, apakah program-program itu bisa dijamin keberlangsungannya. Dari tiga hal itu nanti akan sampai pada satu tujuan. Kalaupun sekarang belum atau masih dalam trend seperti ini mudah-mudahan tiga hal itu bisa jalan. Kalau memeriksa tiga hal itu (program yang strategis, landasan ideologis dan filosofis, program), kita mulai dari landasan idologis dulu ya.. landasan-landasan ini sebenarnya bisa dilihat atau diperiksa dari orientasi orang. Kalau kemudian diperiksa, saya mengkhawatirkan tidak cukup solid orang-orang itu, komisioner itu, perspektifnya agak lemah untuk melihat KY itu dalam konteks lembaga negara yang memiliki kewenangan namun tidak mengefektifkan secara metodologis. Iya… Yang kedua, sebenarnya ini yang menarik. Walaupun tidak sepenuhnya komisioner mempunyai ideology seperti itu, tapi di sebagian staf dan karyawannya itu adalah orang-orang yang punya kemampuan dan sudah punya kebiasaan bagaimana
1 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
mengorganisir. Ada pertemuan antara sebagian komisioner dan sebagian orang ini. Kemudian yang mesti diperiksa dan saya sepenuhnya tidak mengerti adalah interaksi mereka di dalam institusi itu. Untuk konstitusi sebenarnya kan ada landasan filosofisnya. Soal landasan filosofis, saya suka kemukakan, kekuasaan kehakiman Pasal 24, itu bukan sekedar kekuasaan yang merdeka dalam menjalankan kewenangannya. Tapi dia harus menegakkan hukum dan keadilan. Sekarang pertanyaannya, dalam menegakkan hukum dan keadilan, filsafat hukum dan filsafat keadilan yang mana yang menjadi dasar? Untuk itu Pasal 24 itu harus berpijak pada Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 1 ayat 3 yang itu dikaitkan dengan pasalpasal mengenai hak asasi manusia, Pasal 28. Sebagian pasalnya mengatakan perlu kepastian hukum. Pasal 1 ayat 2 dan pasal 1 ayat 3 merupakan konfegensi antara kedaulatan rakyat dan Pasal 3 nya Indonesia Negara hukum. Jadi konfergensi antara kedaulatan rakyat dan Negara hukum itu harus ketemu. Hukum dan filsafat keadilan harus bertemu, hukum harus berpijak pada daulat rakyat. Jadi kalau dikaitkan, kekuasaan kehakiman itu harus berpijak padafilsafat keadilan yang berpijak pada kedaulatan rakyat. Jadi ada recht idenya ada di situ. Landasan ini ditemukan apakah argument konstitusionalitas itu sudah masuk belum di kepala mereka itu? Karena kalau tidak, dia sebagai satu instrument kekuasaan kehakiman untuk apa penegakan hukum itu? Ga jelas. Di mana letak kedaulatan rakyat? Para justisiabel itu adalah rakyat selain yang lainnya. Jadi di situlah memperoleh dasar filsafat hukum untuk rakyat seperti dalam alenia ke lima pembukaan. Pemerintahan itu salah satu tujuannya untuk mewujudkan keadilan social dan kesejahteraan. Ketemulah di situ dasarnya. Di dalam pelaksanaannya memang saya banyak mendengar, dan sebagiannya mengikuti, bagaimana KY mencoba berinteraksi dan membangun gerakan yang berbasis pada masyarakat. Tapi lagi-lagi ini sebenarnya yang menjadi soal, gerakan yang tadi dimaksudkan itu baru berkaitan dengan lembaga swadaya, bukan masyarakat langsung. Jadi lembaga swadaya dianggap sebagai representasi dari kepentingan rakyat. Pertanyaannya kemudian, ada dua level pertanyaan, LSM kan bisa jadi elitis kalau dia tidak betul-betul tidak berbasis pada justitiabel. Jadi dia bisa kaya wakil rakyat di
2 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
Kalau kembali ke dalam, lebih ke internalnya. Implementasi programprogram yang sudah ada iniapakah bisa disebut mencerminkan bentukbentuk penguatan khususnya mengajak masyrakat itu sendiri?
bidang legislative. Pertanyaannya, mau ga ditelusuri lebih jauh apakah LSM ini adalah kelompok masyarakat sipil yang betul-betul bagian dari justitiabel yang membutuhkan keadilan atau dia adalah artikulatornya atau representatornya. Itu yang belum diperiksa. Terus yang mesti dilihat, apakah betul program-programnya itu menjadi bagian dari membangun gerakan. Kalau membangun gerakan itu kan harus ada beberapa syarat. Selain secara ideology rakyat tahu juga jangan sampai hanya mengatasnamakan saja. Harus ada juga kesetaraan informasi dan kesetaraan pemahaman. Kesetaraan informasi bukan berarti ada kesetaraan pemahaman. Itu yang mestinya dibangun. Dan kita belum pernah menemukan assessment yang cukup lengkap mengenai itu. Sejauh mana justitiabel itu betul-betul menggunakan LSM atau LSM itu yang memperdayakan. Kan mestinya gini ya. Level pertama itu, di tingkat komisioner KY sendiri gimana sih pikirannya. Kedua, apakah di tingkat lembaga juga solid. Ini dimengerti bukan hanya di tingkat komisioner tapi di tingkat institusional. Baru yang nomor tiganya, apakah di tingkat jaringan KY juga mempunyai nilai yang sama. Saya khawatir itu belum cukup diperiksa. Mungkin di tingkat komisionernya ada upaya, tapi mungkin ga sih solid gitu? Kalau melihat posisi Chatamarrasjid kayanya engga deh. Kalau pak wakil juga enggak.
Okelah kalau melihat itu, tapi kalau melihat di tingkat elitnya faktanya kan jalan untuk beberapa hal. Nah, yang di tingkat dua tadi saja, kesekjenan, mulai dari eselon 1, 2 sampai staf apakah sudah menunjukkan usaha-usaha penguatan peran pengawasan hakim itu?
Untuk memeriksa itu sebenarnya sederhana, ada ga sih induction training di tingkat staf yang menjelaskan ideology itu? Ada ga mekanisme yang menggaransi supaya ideology itu betul-betul in action, bukan in written. Paling tidak upayanya sudah jelas. Bahwa itu belum belum tercapai itu soal lain. Tapi upaya dan program strategic-nya itu ada dan dilakukan. Kita harus membedakan antara upaya dan outpun. Yang penting yang harus diperiksa upaya dulu. Kalau sudah upaya, mestinya output itu bisa dipakai untuk melihatnya. Aku belum tahu apakah ada upaya itu?
Itu hal yang menarik, nanti bisa kita cek. Kalau ada berarti sudah menunjukkan?
Kalau ada upayanya sebenarnya sudah jelas. Karena sebenarnya muter dengan siklusnya. Ada perencanaan, ada program, program ini akan menghasilkan dampak, dampak ini akan dilihat lagi karena ini ada perencanaan. Dampaknya ini sesuai apa tidak dengan perencanaan. Kalau enggak berarti akan muncul perencanaan baru. Itu kan kaya siklus.
3 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
Seperti mas Bambang lihat, barangkali dalam penguatan kewenangan melalui revisi. Apakah sudah ada upaya juga ke arah sana? Ada perguruan tinggi melalui opinion maker untuk membuat opini-opini? Yang menarik di situ Mas, ada dua hal mereka secara sadar membantu atau dimanfaatkan. Nah, kalau itu kan mesti ada titik temu tujuan mereka. Masyarakat sipil itu dengan KY capaian-capaian yang harus dipenuhi atau kompromi kepentingan. Nah itu bagaimana? Kalau faktanya melakukan keduanya bagaimana Mas? Artinya ada inisiatif masyarakat sipil ini dimanfaatkan dan sebaliknya. Masyarakat sipil itu memanfaatkan kerjasama dengan KY itu untuk mereka juga. Eksistensi, mungkin keberlanjutan program atau banyak hal. Kalau dicontohkan, Mas Bambang kan pernah aktif di LBH. Sebut saja 14 kantor LBH plus yang berapa baru itu apakah melakukan hal itu? Bisa digambarkan. Nah gini Mas, yang saya pelajari di KY itu adalah pemantauan persidangan, kemudian investigasi hakim baik untuk seleksi hakim agung maupun untuk track record hakim, kemudian sosialisasi wacana hukum secara
Ada dua di situ. Itu upaya sadar untuk melibatkan publik atau upaya sadar untuk menggunakan? Jadi menggunakan dan melibatkan itu sudah beda. Kalau melibatkan ada kesadaran yang berbasis pada itu, kalau menggunakan saja hanya menunggu.
Untuk mengetahui mereka itu benar-benar dilibatkan secara paripurna atau digunakan bisa dilihat dari proses interaksinya. Apakah mereka sedari awal diundang terlibat dalam setiap proses ada keterlibatan. Bahkan ada informasi juga. Itu bisa dilihat dari situ. Cuma kalau menggunakan evennya apa nih, ooo pakai ini dan evennya diperlukan itu, oo pakai itu. Jadi bisa dilihat dari itu. Jadi faksionalisasi keterlibatan itu bisa dilihat.
Sebenarnya diperiksa lagi. Ini kepentingan elitis yang sudah sadar dan dia menempatkan diri sebagai articulator itu. Atau dia betul-betul representasi dari kepentingan justitiabel itu. Sekarang hal itu yang mesti diperiksa adalah, dia ini ngomong ga sih dengan konstituennya yaitu justitiabel. Karena bisa juga itu untuk keuntungan dia saja.
Kalau dulu kita punya program PSDHM (Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat). Waktu saya di Papua saya turun, saya abstrak lagi naik ke atas. Jadi saya turun naik ada interaksinya. Nah sekarang mesti diperiksa teman-teman LBH itu.
Di dalam diskusi-diskusi muncul pertanyaan, kalau sudah dipantau hasilnya bagaimana. Lain kalau itu kebutuhan masyarakat. Misalnya dalam kasus Gayus. Ada masyarakat pemantau atau pemerihati kasus Gayus, nah dia yang bergerak nih. Lalu KY memfasilitasi melalui jaringan-jaringan yang sudah ada. Beda itu hasilnya. Kalau sekarang yang ngerjainnya jaringannya KY, jadi kaya kaki tangan KY. Kan tidak bisa dikatan gerakan. Itu menggunakan,
4 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
umumlah.
bukan “melibatkan secara intensif”.
Tapi yang menarik Mas, awalkan mitra kerja, kerjasama kesetaraan. Faktanya yang terjadi adalah kaki tangan, mereka adalah alat dari KY. Tapi ga ada masalah dari jejaring itu.
Karena kesadaran masyarakat itu harus dibangun. Kalau tadi membangun gerakan pengawasan kekuasaan kehakiman, makanya mereka harus dikasih tahu. Makanya training antar LSM ke justitiabel itu harus menjadi bagian dari tugas itu. Ini persoalan strategi yang belum dilakukan atau persoalan pemahaman. Dianggap kalau sudah LSM bergerak itu sudah dianggap keterlibatan.
Untuk beberapa hal sudah, misalkan pemantauan persidangan. Ada mahasiswa, volunteer dan paralegal yang dilatih dan KY member pelatihan, dari dokumen yang ada. Pelatihan investigasi, pelatihan persidangan. Memang secara kuantitasnya tidak banyak. Nah ini yang tumpang tindih. Ada beberapa yang cukup maju, itu terus meskipun program itu berhenti. Tapi ada juga yang memang sangat tergantung. Bahkan seolaholah hanya administrative saja. Jadi yang dikemukakan mas Bambang tadi mana yang menjadi kaki tangan atau yang memanfaatkan satu sama lain itu. Kalau jawabannya dibalikin ke level satu yang tadi gimana? Kalau dalam hal ini kami ketemu ketua memang belum selesai prosesnya, lalu berharap pada periode selanjutnya. Selain gesekan kepentingan tadi, masyarakat sipil dan KY. Yang menarik, ada ketergantungan dari masyarakat sipil.
Pada akhirnya mereka secara sadar melakukan pelatihan sendiri atau difasilitasi KY?
Kalau membangun gerakan itu harusnya yang memanfaatkan. Ini kan pertanyaannya di KY, ada ga sih orang yang punya kompetensi kalau membangun gerakan ya harus proses edukasinya, induktrinasinya jalan. Sehingga nanti pada satu titik KY menjadi supporting mereka sehingga mereka memiliki kesadaran. Jadi membangun kesadaran justitiabel mengenai pentingnya KY dalam konteks kekuasaan kehakiman begitu. Saya tidak keberatan bahwa itu berproses, cuman ada ga upaya-upaya yang didesain.
Cuman kan ketua harus bertanggung jawab apa mekanisme yang bisa menggaransi. Kalau dia bilang terserah penggantinya saja itu atau diserahkan pada pasar berat. Perlu dibikinkan blue printnya.
Karena metodologinya bisa salah, KY menempatkan diri sebagai dewa dari awal tidak menempatkan diri menjadi bagian dari perjuangan bersama. Saya (KY) ini sebenarnya supportingnya anda. Kalau anda menempatkan sebagai dewa, ya sudah dia
5 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
Melihat yang yang sekarang terjadi, kita positive thinking aja, melihat komisioner, tingkat ideology gerakan, kepentingan masyarakat sipil sendiri apa yang bisa terlihat mengenai perjalanan 2 atau 3 tahun terakhir mengenai penguatan peran KY dalam pengawasan hakim?
(jejaring/masyarakat) senang juga ada dewa. Kalau dibalik misalnya KY punya masalah, mereka mau tidak menempatkan diri secara bersama dalam perjuangan maka akan beda. Kesalahan kita itu kan sama, menjadi berulang. Itu yang dulu ingin saya ubah dulu di YLBHI dengan merubah struktur. Yang namanya dewan Pembina kontribusinya apa? Tapi kalah. Kalau secara umum sih, pertama memang di tingkat komisionernya belum solid. Komisioner ke institusi belum solid. Tapi kalau dilihat dalam perspektif positif sebagai upaya awal menurut saya sudah lumayan karena KY itu lain di LBH. Kalau di LBH kita pusing membiayai, kalau KY kan sudah ada yang membiayai, baik dana budget (APBN) maupun dana hibah. Harusnya untuk urusan ini sudah tidak pusing. Yang harus dilakukan adalah strategi intervensi program, program strategis yang bisa dilakukan. Menggunakan sumber daya mereka serta melibatkan publik secara intens. Kalau pakai ukuran itu sebenarnya masih belum maksimal. Kalau menurut saya belum maksimal. Perlu dilihat juga politik anggaran, sejauh mana kemampuan membuat perencanaan dan kemampuan memanfaatkan anggaran untuk sepenuhnya membangun gerakan. Anggaran 60 M itu berapa yang kesedot untuk program dan berapa untuk over head cost. Bisa dilihat kompisisinya lebih banyak, seimbang atau lebih sedikit. Kalau posisinya lebih banyak over head cost nya ini bahaya. Kalau lebih banyak programnya mesti kita periksa, apakah programnya ini dananya digunakan untuk proses edukasi sehingga muncul awareness atau lebih banyak digunakan untuk perjalanan. Kalau begitu perlu dilihat quality programnya. Bisa saja, saya mau melakukan kegiatan fasilitasi ke sana dan saya pergi ke sana tapi pergi kesananya apa yang dibikin di sana?
Kalau dilihat dari dokumen laporan tahunan maupun anggaran perencanaan, itu dari semua kegiatan mulai dari seleksi CHA, pengawasan dan Biro Investigasi itu hampir 60 – 70 persen sebenarnya untuk jejaring atau masyarakat sipil. Untuk item perjalanan dinas menyatu dalam kegiatan. Sekarang kita lihat ya. Ketika ada pelatihan seperti ini, Benar.. sebagai contoh begini. Pelatihan pemantau jumlah yang dipakai untuk peserta dengan administratifnya itu berapa besar? Kalau untuk peserta persidangan. Yang nglatih
6 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
paling tenaga ahli atau kepala biro. Yang datang kan bisa 3 atau 4 orang
Kalau tidak dua-duanya berarti? Itu capaian masing-masing organisasi. Dari sisi KYnya tidak terpakai berarti dari sisi mereka terpenuhi. Artinya ada titik temu tujuan. Balik ke dalam lagi Mas. Perubahan melihat konstelasi tadi, komisioner, kesekjenan, komisioner dengan kesekjenan dan unit-unit di dalamnya ada ga perubahan dari interaksi dengan masyarakat sipil tadi. Sekecil apapun setelah melihat berbagai masalah tadi. Maaf saya potong dulu, melihat pasca putusan MK itu turun sebentar terus naik lagi. Saya melihatnya focus 2008 dan 2009 ternyata naik apalagi dengan adanya sidang MKH meskipun tidak banyak. Tapi ini naik. Dengan adanya program di KY, justitiabel sekarang berkurang karena para pihak biasanya melalui LSM, atau lawyer mereka. Tapi kalau didasari dari persebaran penduduk, wilayah yang cukup luas dan akses masyarakat sendiri ke KY itu bisa dibenarkan atau tidak?
lalu kita cek lagi, apakah peserta ini outcome nya untuk peningkatan kompetensi atau peningkatan kesadaran? Kalau peningkatan kompetensi, bukan gerakan. Kalau peningkatan kesadaran berarti merubah minded. Ini bisa kita periksa di materi trainingnya. Kalau mau membangun gerakan begitu. Membangun gerakan beda dengan mencerdaskan orang. Materi trainingnya meningkatkan kompetensi atau membangun kesadaran Ngabisin uang saja. Kalau sekedar project itu bahaya. Artinya ini pikirannya masih bangun proyek bukan meletakkan proyek itu menjadi bagian dari gerakan.
Coba lihat grafik pengaduan masyarakat. Pertama yang dilihat grafik, angkanya naik terus atau….
Kalau naik kita periksa lagi. Yang melapor ini LSM, lawyers atau justitiabel langsung. Karena kalau LSM atau lawyers dia punya kecerdasan untuk melihat itu. Dia juga kepentingan memanfaatkan KY. Tapi kalau orang-orang justitiabel langsung biasanya mereka sungguh-sungguh mengharapkan adanya keadilan.
Jadi gerakannya itu memperkuat LSM atau masyarakat sipilnya, walaupun LSM masyarakat sipil. Tapi apa betul mereka mewakili?
Itu nanti bisa dilihat, jangan-jangan selama ini belum ada orientasi untuk masuk wilayah mana yang digarap. kalau semuanya berarti belum ada fokus. Kalau mau kedalaman wilayah harus sempit. Kalau mau luas maka kedalamannya mungkin agak susah karena peluang terbatas. Itu kembali pada pilihan. Itu sebenarnya bisa diperiksa apakah orang yang mengadu
7 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
Tapi yang lucu gini Mas, ada pengaduan tinggi kita bikin, setelah bikin trus pengaduan berkurang. Lalu pindah ke tempat yang lain lagi, di sini (yang ditempat lama) meningkat? Karakteristik daerah ada atau tidak ada KY selalu begitu. Misalnya Medan, kasusnya banyak lalu kita bentuk di sana. Pengaduan tetap tinggi. Surabaya, Makassar, Semarang… Kalau logikanya dibalik. Yang sering disampaikan Ketua, pertama jejaring itu luas, keluasan itu butuh keterwakilan jangkauan (7 region 30 propinsi). Justru ketika KY masuk, pengaduan menurun itu artinya apa? Apakah ada perbaikan. Dari survey yang dilakukan mungkin menunjukkan kinerja peradilan meningkat. Ada perubahan yang relative signifikan di badan peradilan. Latar belakang sejarah KY
Kembali ke level pertama tadi. Misalnya gini, pengaduan meningkat terus ada pelatihan pengawasan hakim, pemantauan persidangan, eksaminasi,
sama dengan dengan program KY yang ada di wilayah. Yang dikhawatirkan orang yang mengadu itu buka di wilayah-wilayah di mana KY memiliki program. Jadi tidak ada kaitannya. Kalau ada kaitannya itu menarik. Itu sebabnya apa? Apa karena ada kegiatan KY di situ kemudian meningkat. Kalau ada kegiatan KY di situ meningkat terus kalau tidak ada kegiatan KY tidak meningkat berarti kesadarannya perlu dicekokin terus.
Ada atau tidak ada KY di sana tinggi. Harusnya kalau KY masuk itu bisa ditingkatkan. Ga ada KY aja tinggi, apalagi kalau ada. Mestinya logikanya kan begitu.
Jadi sekarang kamu mau bikin thesis begini kan. Apakah kehadiran KY meningkatkan kinerja pengadilan sehingga pengaduan berkurang. Kan ada KY pengaduan meningkat. Hubungan KY dengan pengadu. Hubungannya itu juga berkaitan dengan kinerja pengadilan yang meningkat
Maksud saya, yang mesti diperiksa itu hubungan. Jadi tadi kan variable satu. Variable independennya, variable dependennya itu pengadilan. KY masuk ini meningkat, karena ini meningkat baru kemudian pengaduan menurun. Tapi sudah diperiksa belum, bahwa adanya KY menyebabkan kinerja pengadilan meningkat. Menurut saya yang belum diperiksa agak kualitatif itu hubungan antara peningkatan itu dan peningkatan pengaduan dari justitiabel dan peningkatan kinerja. Apa betul itu ada relasinya? Karena kalau bisa begitu kan bagus banget, kalau pengaduan meningkat bisa meningkatkan kinerja. Dengan begitu tahap
8 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
anotasi putusan. Tapi kan policy makernya level satu, komisioner. Kalau dibilang banyak itu gesekan di daerah, lapor tidak pernah ditanggapi padahal di tingkat bawah selesai. Itu problem yang belum selesai. Itu soal lain Mas, sejak awal ingin melihat interaksi dengan masyarakat sipil akan memperkuat KY.
selanjutnya pengaduan akan turun. Naik karena belum direspon jadi turun. Jadi belum tentu meningkat juga kinerja peradilan. Ekspektasi orang ke KY menurun, ah sama saja ternyata. Itu yang mesti diperiksa, peningkatan pengaduan itu mempengaruhi kinerja apa tidak?
Saya enggak focus ke situ.
Tapi ini kan untuk mengukur keterlibatan justitiabelnya kan. Kalau bilang pengaduan meningkat, kan senang kita. Itu yang mesti diperiksa. Saya belum berani menjawab. Itu kan hubungan yang causal. Kita harus membuktikan kausalitas ini dimana letaknya.
Meskipun di luar pertanyaan penelitian utama. Memang menjadi dilemma benar tidak ketika pengaduan meningkta kesadaran KY meningkat, kesadaran masyarakat meningkat. Atau sebaliknya pengaduan turun ternyata kinerja pengadilan baik sehingga menunjukkan KY juga bagus. Tapi kalau disurvey 2 tahun berturut, di 8 kota besar mulai medan dan seterusnya itu ada peningkatan bahwa KY masuk kinerja pengadilan bagus, pengaduan menurun. Asumsinya pengadilan kinerjanya bagus
Karena bisa menjadi thesis begini, yang pertama tadi peningkatan pengaduan karena program KY meningkatkan kinerja. Tapi bisa jadi peningkatan pengaduan karena kinerja KY turun maka ekspektasi menjadi turun. Mana yang benar?
Tapi dalam pertanyaan surveynya ada ga? Apakah ada pre test dan post test. Di pre test ketika tidak ada KY meningkat kesadarannya, setelah KY ada pengaduan yang ada itu ada responnya tidak. Kalau tidak ada responnya, pantas saja orang tidak mau mengadu. Pertanyaan surveynya kesitu apa tidak?
9 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
LAMPIRAN 2 WAWANCARA DENGAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN HAKIM H. ZAINAL ARIFIN, S.H.
Peneliti menemui informan di ruang kerjanya pada Rabu, 15 Desember 2010. Sulit sekali membuat pertemuan dengan anggota Komisi Yudisial yang satu ini mengingat kesibukannya memeriksa hakim (di daerah) dan berkas yang selalu menumpuk di mejanya. Setelah perjanjian beberapa kami yang urung maka pertemuan dan wawancara dapat dilangsungkan sekitar 90 menit. Informan bersiap-siap menunaikan ibadah shalat karena waktu menunjukkan pukul 11.35. Informan ini dikenal sebagai sosok yang jujur, sederhana, dan tepat waktu terutama dalam melaksanakan ibadah. Berikut cuplikan wawancaranya: Tanya Menurut Bapak, peran pengawasan hakim oleh KY selama ini sudah kuat atau belum
Jawab Kalau menurut hemat saya, kuat tidaknya pengawasan oleh suatu lembaga tidak bisa berdiri sendiri tergantung bagaimana lembaga-lembaga terkait. Seperti misalnya KY ini terkait dengan MA dan badan peradilan lainnya. Selama ini perangkat perundang-undangannnya sudah memadai, tinggal pelaksanaannya. Pelaksanaannya sebenarnya sudah ada rambu-rambu, misalnya kode etik dan pedoman perilaku hakim, cuma persoalannya setelah kode etik itu ditandatangani. Bagaimana penerapannya? Itu persoalannya. Dalam arti kata-kata kan sudah jelas dalam kode etik itu. Siapa yang mengusulkan, siapa yang memeriksa kode etik dan sebagainya itu sudah jelas. Tapi MA sendiri tidak mau mematuhi kode etik ini. Kalau versi saya loh ya…
Untuk mensiasati sendiri bagaimana Pak? Atau strategi yang dilakukan KY
Keikhlasan dalam bertugas. Lembaga KY ini harus ada keikhlasan dalam bertugas. Dalam arti sama dengan hakim. Hakim itu ngethok palu dihukum sekian tahun, tergantung pada pelaksananya, pada kejaksaan dan LP. Seperti contohnya Gayus, walaupun sudah ditahan oleh pengadilan masih-jalan-jalan ke Bali. Bagaimanapun juga orang ditahan itu tergantung pelaksanaan, benar-benar ditahan apa ga? Kan begitu. Dalam masalah ini hakim tidak boleh protes, pokoknya saya sudah menahan saudara. Saudara ditahanan nanti keluar bukan urusan saya.
Kalau dari internal KY sendiri bagaimana Pak, langkah apa saja
Di dalam kita sudah melakukan konsolidasi, kerjasama ke dalam ini tidak henti-hentinya kita lakukan untuk memeriksa hakim. Dan itu sudah dilakukan secara rutin oleh koomisioner. Dan itu sudah mendapat respon dari para
1 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
yang sudah dilakukan dalam pengawasan hakim ini? Menurut Bapak kan sudah cukup kuat, apa yang sudah dilakukan di dalam? Kalau KY sendiri sudah mampu belum dalam mengawasi hakimhakim di seluruh daerah itu?
hakim di daerah. Tidak ada hakim di daerah yang tidak mau diperiksa. Itu tidak ada…
Berarti dalam hal ini KY melibatkan masyarakat
Iya, artinya melibatkan masyarakat itu kan masyarakat diminta apakah sudah benar tidak pengawasan kita ini. Buktinya dengan meningkatnya pengaduan kepada KY menunjukkan bahwa KY ini dianggap mampu melakukan pengawasan. Cuman kan masalahnya, KY ini masih periode awal, tidak mungkin lalu sempurna, pasti ada kekurangan di sana-sini. Cuman melihat animo masyarakat dengan laporan yang banyak ini dengan sendirinya kita bisa mengukur KY ini menurut saya sudah berhasil Iya, kita makin banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih daripada yang lalu-lalu. Kita bekerja keras untuk itu
Justru itu Pak, melihat KY masih awal, masih ada kekurangan dan animo masyarakat. Langkah apa yang dilakukan KY itu untuk lebih merangkul masyarakat Bisa disebutkan Pak, jenis-jenis pelayanan atau kerja-kerja atau kegiatan yang dilakukan KY
Kalau masyarakat yang mengadu itu kebanyakan apa Pak?
Kalau itu ukurannya mampu tidaknya KY, saya tidak bisa mengatakan tapi ukuran itu kan dari laporan masyarakat yang masuk. Banyaknya laporan masyarakat yang masuk itu kan KY menarik perhatian masyarakat. Jadi masyarakat makin banyak mengadu ke KY, berarti KY dianggap mampu untuk menangani permasalah mereka.
Loh, contoh pelayanan kan kita menjawab surat-surat yang ditindaklanjuti atau tidak kan kita jawab. Dan jangan lupa yang terakhir KY prestasinya adalah menyelamatkan uang 7 trilyun. Artinya mencegah supaya asset Negara 7 trilyun gazebo Bandung itu tidak lepas daripada pemerintah daerah. Dan sampai sekarang terbukti bahwa asset itu tidak lepas. Jadi kalau misalnya kejaksaan agung bisa menyelamatkan uang Negara 800 atau 300 milyar, KY justru berusaha menyelamatkan 7 trilyun Yang mengenai putusan majelis hakim yang mencederai rasa keadilan di masyarakat.
2 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
Masyarakat mengadu, bagaimana cara melibatkan mereka mengawasi hakim?
Kalau masyarakat itu mengadu, pasti masyarakat itu yang kita dengar. Laporan mereka kita dengar dulu, kita buat satu BAP, kemudian masyarakat yang mengadu itu kan merasa dia itu sudah dilayani oleh kita. Kemudian dia memonitor pelaksanaan di lapangan.
Maksud saya, masyarakat mengadu kan sudah tahu KY, mekanismenya seperti apa. Lalu apa yang ditempuh KY?
Sosialisasi ke daerah, kita mengadakan seminar ke daerah. Kita melibatkan jejaring kita di daerah, kita mengadakan kerjasama dengan LSM yang bonafide
Terkait jejaring atau LSM, apakah ada kerjasama khusus antara KY dan mereka? Sejauh mana yang Bapak ketahui terkait kerja-kerja jejaring ini, terutama dalam pengawasan hakim atau pemantauan sidang? Apa yang membuat Bapak yakin, bahwa jejaring ini ke depan akan berguna? Langkah KY untuk membuat mereka lebih efektif dan berguna itu apa? Sejauh mana interaksi KY secara khusus, dalam hal ini korbid Bapak yang menyangkut pengawasan hakim ini seperti apa pemantauan sidangnya? Tapi di dokumen laporan tahunan
Ada sudah. Jejaring itu kan sudah dibentuk di daerahdaerah. Ada berapa jejaring. Anda bisa tahu di PDLI.
Dalam masalah ini jejaring ini dirasakan belum maksimal, tetapi yakinlah di masa yang akan datang jejaring ini akan amat berguna bagi kita, apalagi dalam arti bahwa nantinya peran KY ini makin lama tidak makin kendor tapi makin besar. Anda lihat di dalam UU itu kan sudah tersebar kewenangan KY
Lebih berguna itu kita usulkan supaya pemantauan persidangan itu dilakukan oleh jejaring.
Belum… belum dilakukan. Pemantauan persidangan masih dilakukan oleh kita sendiri.
Itukan masih belum formal, nanti yang akan datang ditingkatkan secara formal. Itu kan lebih efektif daripada
3 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
sudah ada yang dilakukan oleh jejaring.
kita ngutus ke daerah lebih baik ngasih biaya ke daerah untuk mantau, itu kan lebih hemat dan lebih efektif.
Ada tidak Pak, pembekalan atau pelatihan-pelatihan bagi mereka? Apakah kerjasama dengan jejaring itu berpengaruh terhadap internal KY?
Nantinya aka nada pembekalan. Sampai sekarang belum.
Jadi masih belum dirasa kehadiran jejaring ini? Menarik yang Bapak sampaikan, ke depan jejaring ini amat berguna, sekarang belum maksimal. Berarti ada upaya-upaya KY untuk mendayagunakan lebih. Yang Bapak ketahui, selama ini ada tidak strategi atau program kerja yang dilakukan KY? Menurut Bapak yang paling menonjol dari jejaring itu apa Pak? Melihat posisinya di lapangan ini, berarti KY sudah punya gambaran untuk memberdayakan mereka? Yang Bapak ketahui,
Ke depan saya kira berpengaruh, cuman sekarang kan belum terasa karena kita kan masih lembaga baru dan serba mencoba. Mereka masih kita coba dan kita percaya untuk memantau persidangan, dalam perjalanannya dan kinerja. Dengan sendirinya aka ada koreksi-koreksi. Pengaduan dari jejaring masih bisa dihitung jari. Pemantauan juga masih beberapa, tidak secara frontal atau menyeluruh. Sekarang pemantauan kan masih oleh kita. Kalau bagi saya belum. Saya punya pendapat, karena saya kan membawahi langsung korbid pengawasan. Lha ya itu… setiap ke daerah itu kan kita selalu mengadakan pertemuan dengan jejaring.
Mereka itu karena di daerah dengan sendirinya merasakan derap peradilan di daerah, bagaimana jalannya daripada kita yang ada di pusat.
Sekarang ini kan masih ada dalam penggarisan. Antara lain kalau kita mengadakan pemeriksaan di daerah kita bertemu dengan jejaring, itu salah satu cara atau upaya kita kea rah sana. Jejaring itu memerlukan orang-orang pilihan
4 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
kebijakan yang diambil itu apa? Gambaran dari pemantauan dan pengawasan hakim yang ideal bagaimana yang bisa KY lakukan dengan berbagai penguatan? Kalau gerakan cepat berarti secara internal ada upaya percepatan atau pengembangan kemampuan. Kemudian di eksternalnya ada yang membantu. Bisa Bapak uraikan itu? Kalau di dalamnya bagaimana Pak?
Sehingga hubungan dengan jejaring di daerah itu mempengaruhi teman-teman di dalam?
Kita ini kan geraknya cepat, begitu kita terima laporan saya disposisi apa laporan kita bisa tindaklanjuti cepat atau tidak. Ada yang biasa, segera dan prioritas. Semua laporan itu kan masuk ke sini, saya terima saya koreksi.
Dengan sendirinya begitu, kalau kita ke daerah. Kalau ada permasalah penting, kita ketemu dengan jejaring. Kita buat penggarisan-penggarisan dan sebagainya.
Kalau di dalam kita mengadakan pelatihan-pelatihan. Jadi berkas yang masuk ke KY itu kan diteliti oleh pegawaipegawai KY sebelum masuk ke tenaga ahli. Dengan demikian lebih selektif ke mereka. Mempengaruhi dalam arti positif. Artinya menyaring laporan yang masuk dan kemudian disaring lagi oleh pegawai-pegawai yang kita tunjuk untuk itu kemudian masuk ke saya baru masuk ke tenaga ahli. Baru kalau larinya lebih cepat kita ke daerah dan ketemu dengan jejaring. Ada penggarisan begini-begini, tolong dimata-matai hakim ini dan sebagainya. Iya nantinya. Sekarang kan laporan masih dari masyarakat.
Berarti dalam konteks ini ada upaya yang positif dari KY dari hasilhasil jejaring di daerah ya Pak? Kalau program atau Setiap kesempatan kan mereka kita undang ke sini. Anda tahu sendiri kan.. langkah langsung buat jejaring itu apa saja sih Pak, selain karena temuan ke daerah itu ada tidak Pak Kebijakan khusus dari daerah? Tujuan atau Dalam momen tertentu kita undang ke sini. Itu kan
5 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
mengumpulkan jejaring itu apa Pak?
kebijaksanaan pimpinan, Pak Busyro sama Pak Tahir. Jadi untuk lebih lengkapnya mengenai jejaring ini bisa wawancara dengan Pak Busyro atau Pak Tahir. Mereka yang lebih tahu. Kalau saya ini kan hanya menindaklanjuti apa yang Pimpinan lakukan dengan jejaring.
Kebijakan jejaring ini ada di pimpinan KY ya Pak? Kalau Bapak melihat, relasi atau hubungan KY dengan jejaring ini sejauh ini bagaimana? Yang menarik tadi Pak, kalau di KY ada pelatihan dan pengembangan kemampuan terkait dengan pengaduan atau hasil-hasil dari jejaring. Sejauh apa yang sudah dilakukan? Menurut Bapak, bagaimana capaiannya?
Iya..
Jadi pekerjaan Bapak terbantu dengan temanteman kesetjenan itu? Kalau melihat hasil kerja sekarang, barangkali masih ada yang mau dikembangkan?
Dukungan pihak terkait, tadi Bapak sebutkan MA dan badan-badan peradilan di
Sejauh ini baik. Masalah ini sejauh ini menjadi rahasia pimpinan. Mana yang baik dan yang tidak baik itu kan rahasia mereka, saya tidak bisa menguraikan. Saya kan pelaksana.
Pelaksanaan itu bisa anda ketahui di Sekjen. Saya hanya dikasih tahu pelaksanaannya, tahu-tahu mereka sudah memeriksa dan meresume berkas. Saya tidak tahu bagaimana pengarahan terhadap mereka, kan yang menghandle kepala Biro Waskim.
Saya kira bagus, itu tercapai tujuannya. Sebab makin banyak orang yang membaca berkas itu saya semakin senang sebab pekerjaan saya lebih ringan. Lebih ringan itu artinya lebih teliti. Jadi mereka itu sudah buat catatan-catatan kemudian jatuh pada saya, kemudian saya lihat catatan itu benar apa tidak? Selanjutnya dikoreksi lagi oleh tenaga ahli. Iya..
Kalau menurut hemat saya, dukungan dari pihak-pihak terkait itu yang paling utama. Ndak bisa kalau kita kerja sendiri. Artinya KY bekerja sendiri, tidak ada dukungan dari MA atau peradilan di bawahnya. Sama saja dengan hakim pengadilan negeri, mbok dia menghukum mati kalau memang belum dieksekusi sama aja. Didukung oleh masyarakat artinya masyarakat itu mau memberikan koreksi kepada kita, atau memata-matai kerja kita itu penting. Kalau saya senang dimata-matai oleh mayarakat. Apa saya ke daerah itu betul, apa saya ke daerah itu melacur? Itu perlu diselidiki apakah saya masuk ke bar.
6 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
bawahnya, kalau dukungan masyarakat yang Bapak harapkan seperti apa? Jadi fungsi masyarakat itu selain membantu KY, mengoreksi KY juga? Kalau dalam konteks mematamatai ini, Bapak mendapatkan masukan apa ga? KY seperti ini kemudian perubahan yang dilakukan… Menurut Bapak, selama 5 tahun berjalan KY sebagai lembaga yang baru hal apa yang merupakan prestasi atau unggulan terutama terkait masyarakat dan jejaring itu? Kalau secara kelembagaan, barangkali Bapak melihat prestasi yang bisa ditonjolkan? Kalau yang ke internalnya Pak, ke Kesekjenan atau ke anggota? Dalam konteks apa percontohan itu?
Apakah saya makan bersama hakim, itu perlu dimata-matai.
Iya, kalau saya itu ya.
Belum, saya belum mendapatkan masukan. Yang penting masyarakat itu mengoreksi saya, kan saya senang. Malah kalau saya didiemin saya malah ga seneng.
Kalau kita bisa menjalankan tugas kita sebaik-baiknya. Contoh, saya selama 5 tahun itu tidak pernah cuti.
Yang bisa ditonjolkan kan jelas hakim lebih berhati-hati dalam menyelesaikan perkara. Dengan adanya KY, sekarang lembaga peradilan kan lebih berhati-hati. Sudah terasa fungsi KY, manfaatnya di masyarakat.
Kalau ke Kesekjenan itu kan, seperti Anda tahu bahwa KY ini dibuat contoh oleh lembaga-lebaga yang lain. Untuk lebih jelasnya saya kira wawancara dengan Sekjen. Waduh saya kurang mengerti tapi itu sudah dikatakan oleh Pak Sekjen.
Itu semua kan kesekjenan yang tahu. Maksud saya kan Bapak sebagai anggota yang membidangi bidang pengawasan hakim. Konteksnya
7 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
pengawasan hakimnya itu seperti apa, barangkali bisa menjelaskan? Kalau Bapak sendiri melihat jejaring itu gimana Pak?
Kalau saya, selama mereka itu lurus ya saya kira bagus. Artinya lurus pokoknya tidak menyalahgunakan kewenangannya. Laporannya itu tidak dibuat-buat. Memang selama ini belum terasa, tapi sekali lagi yang lebih tahu mengenai jejaring ini kan pimpinan ya. Yang lebih tahu Pak Busyro dan Pak Tahir ini. Ada baiknya ada wawancara khusus mengenai jejaring ini dengan beliau. Kalau saya ini kan khusus untuk intern, ke dalam, kemudian kalau keluar dalam konteks permasalah yang menonjol itu baru saya keluar. Dalam konteks, KY Selalu melibatkan masyarakat. Pelapor itu kan selalu kan bisa mengawasi dipanggil untuk didengar keterangan langsung di MKH apabila itu dibantah oleh hakim yang bersangkutan. hakim terutama perilakunya. Dari beberapa yang sudah diajukan ke MKH itu berapa banyak yang melibatkan masyarakat itu? Jadi, bukti-bukti di Iya dari pelapornya. Misalnya dia ngasih duit, dia harus berani menjadi saksi di MKH bahwa dia benar-benar ngasih MKH itu dari duit. masyarakat? Berarti masyarakat melakukan hal-hal untuk membuktikan itu Pak? Kalau tadi Pak. Jejaring itu menjadi mata-mata KY atau KY mendapat kontrol dari masyarakat, terkait dengan pengawasan hakim ada nggak pengawasan oleh masyarakat sejauh ini? Terhadap KYnya Pak, mungkin ada yang nggak puas atas penanganan
Iya.. itu laporan dari masyarakat. Nggak bisa donk misalnya hakim membantah lalu masyarakat tidak didengar laporannya. Jadi langsung didengar dan itu atas biaya KY. Ya itu, bentuknya pengawasan itu kan laporan. Laporan masyarakat kepada kita, yang jumlahnya 9000 laporan. Itu kan pengawasan masyarakat.
O iya, kadang-kadang ada yang nggak puas atas pengaduan itu, tapi insidentil itu. Mengapa laporan saya yang sudah lama tidak ditindaklanjuti, tidak ada berita gitu. Tapi beberapa saja itu, nggak begitu banyak.
8 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
pengaduan atau… Terus KY mensikapi itu bagaimana Pak? Kalau Bapak menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KY bagaimana Pak? Tapi kan melihat laporan yang banyak itu Pak, 9000 sekian selama 5 tahun, MKH hanya 10 trus banyak rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh MA. Tapi Bapak kan menilai bahwa masyarakat tidak puas, ada yang selalu bertanyatanya pengaduannya ternyata ujungujungnya di MA. Terima kasih Pak.
Ya cepat kita cari dan kita follow up.
Kalau dilihat dari mereka yang tidak puas, itu saya kira banyak puasnya.
Itu kan urusan MA, bukan urusan kita. Kita kan sudah berjalan melakukan tugas di rel. Kan terserah penilaian saya apakah tugas itu benar apa nggak tapi Bapak (saya) kan sudah maksimal.
Kan itu sama dengan masalah Gayus. Walaupun hakim ketok palu ditahan ternyata ada di Bali itu kan bukan urusan pengadilan. Sama dengan kita. Kita mau teriak-teriak mau bagaimana? Kita kan sudah maksimal.
9 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
LAMPIRAN 2 WAWANCARA DENGAN KETUA KOMISI YUDISIAL, DR. M. BUSYRO MUQODDAS, S.H., M. HUM.
Wawancara dilaksanakan di ruang kerja Ketua Komisi Yudisial pada Senin 29 November 2010. Tatap muka sekitar 70 menit namun wawancara hanya dilakukan selama 30 menit karena banyak menerima telepon dan membalas pesan singkat (sms) yang masuk. Pada saat itu informan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi Hukum dan HAM DPR terpilih menjadi Ketua KPK, sebagai pengganti Antasari Azhar
Tanya Jawab Kendala internal dalam Kendala internal itu pertama SDM. SDM KY itu penguatan peran KY dalam SDM yang masih muda dalam pengalaman. Dia pengawasan hakim terkait belum terlatih untuk melakukan kegiatan-kegiatan kerjasama dengan civil investigasi, surveillance terhadap hakim-hakim yang diduga melakukan mafia peradilan. Baru society? akhir-akhir ini dilakukan pendidikan, di Bandung kemarin itu. Kelemahan mengenai SDM ini juga menyangkut persepsi. Persepsi konseptual tentang modus-modus mafia peradilan. Masih menjadi problem di kalangan staf. Staf itu biro ke bawah. Mengenai konsep-konsep mafia peradilan itu, masih terbatas. Mengingat ini butuh kreatifitas pemahaman mengenai konsep2 mafia peradilan. Sementara prakteknya sendiri jauh lebih kreatif. Lalu kelemahan yang kedua di bidang atau tentang sistem IT. Kemampuan untuk melakukan pemantauan terhadap praktek mafia peradilan itu sulit tanpa ada dukungan sistem IT yang memadai. Nah, disini faktor anggaran menjadi kendala utama bagi KY. Kembali ke awal Pak. Ini Hakim itu kan sebarannya di seluruh Indonesia. yang menjadi dasar kenapa Daerah tingkat II dan daerah Tingkat I. Dan praktek KY menjalin kerjasama mafia peradilan itu kan merata. Korbannya juga dengan civil society massif. Nah inilah menjadi alas an sosiologis terutama dalam pengawasan mengapa KY kemudian membentuk jejaring di 30 hakim dikaitkan dengan propinsi dan 9 posko. kendala internal tadi pak? Kalau yang terkait SDM dan Iya… IT tadi Pak, yang menyangkut kendla internal. Apakah karena SDM semacam itu, sehingga perlulah kerjasama itu?
1 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
Jadi menjawab kelemahan internal itu ya? Nah, proses yang terjadi selama ini bagaimana pak? Kerjasama dengan civil society dalam melakukan pengawasan hakim? Prosesnya Pak, barangkali ada temuan-temuan menarik selama pelaksanaan kerjasama? Kalau untuk reaksi KY terhadap usulan atau feed back terhadap civil society bagaimana Pak? Tadi banyak laporan-laporan, pengaduan yang masuk kemudian hasil investigasi jejaring itu ketika ada itu reaksinya bagaimana? Ada yang ditindaklanjuti, ada yang terbengkalai atau?? Ada sebagian pendapat pak, yang menyatakan bahwa kerjasama civil society itu hanya sebagai tameng atau bemper karena kelemahan internal KY?
Bagaimana dengan pendapat yang menyatakan bahwa kerjasama dengan civil society ini adalah untuk menggalang kekuatan untuk melawan MA dalam hal ini mafia peradilan?
He eh… Berjalan secara intens.
Laporan-laporan banyak yang masuk.
Ada yang ditindaklanjuti dengan cepat karena didukung dengan bukti-bukti. Ada yang tidak bisa karena tidak didukung dengan bukti-bukti. Terus kemudian ada yang di-follow up-i untuk proses investigasi.
Tidak sama sekali. itu bukan karena kelemahan KY. Tapi justru itu merupakan wujud kesadaran untuk menjalankan fungsi-fungsi demokrasi dalam ranah proses-proses peradilan di berbagai daerah, sehinggga daerah-daerah perlu kita bentuk jejaring itu agar mereka bisa melakukan proses pengawasan. Yang terpokok itu. Di samping keterbatasan internal tadi karena KY personelnya juga terbatas to, dari kuantitas dan keahliannya harus diback up dengan ini. Atau kehadiran jejaring KY ini untuk di daerah ini bisa mengatasi personel KY. Tidak.. melawan mafia peradilan iya, bukan melawan MA. Itu justru menguatkan MA. Menguatkan dalam arti kata ketika KY bersama CSO itu melakukan perlawanan dengan mafia peradilan itu pelan-pelan actor mafia peradilan itru akan terbongkar dan menimbulkan public trust kepada peradilan yang puncaknya MA.
Nah yang terkait dengan Pelatihan-pelatihan, riset. CSO, apa saja yang dilakukan KY dalam penguatan peran pengawasan hakim ini terhadap civil society? Pengaruh atau mafaat Bagi KY, proses investgasi bisa dilakukan secara
2 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
kerjasama secara langsung?
Kemudian sinergisitas yang terjadi baik diinternal KY maupun ekstrenal dan keduanya apa saja Pak? Sinergi di dalam, koordinasi antar unit.. Kalau sinergi di eksternal Pak, di civil society? Kalau di dalam terjadi koordinasi lintas biro, untuk yang di luar bagaimana menurut Bapak? Apakah ada penguatan?
bersama-sama oleh KY dengan jejaring yang sudah dilatih itu. Bagi jejaring manfaatnya mereka mengalami proses keterdidikan untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan. Nah kita lihat saja misalnya beberapa program yang dijalankan jejaring itu dijalankan lintas biro di sini toh. Termasuk yang posko-posko itu kan lintas biro juga.
O iya, bagi kampus. Banyak pengakuan dari mereka, dengan program KY yang melibatkan mereka itu banyak temuan yang menarik yang jarang ditemukan sebelumnya. Temuan itu misalnya bagaimana orang kampus itu, peneliti mengetahui tentang modus-modus mafia peradilan. Yang itu ternyata bertentangan dengan prinsipprinsip norma hukum dan teori hukum.
Kalau hubungan kerjasama Perlu lebih ditingkatkan intensitasnya. KY dan CS ke depan prospeknya seperti apa? Apakah itu memungkinkan Sangat memungkinkan, sangat urgent ketika untuk komisioner baru? peranan lembaga Negara ini diposisikan dalam konteks penguatan hubungan antara lembaga Negara dengan CSO. Bagian dari kebijakan struktural dan formal organisasi dengan dibentuknya task force (TF) dan Biro Investigasi. Sebut saja misalnya, dibentuknya biro investigasi merupakan respon dari temuan-temuan bersama antara KY dengan jejaring tadi. Significant itu apabila enggak ada Oke Pak, terima kasih atas waktu yang diberikan ditengah-tengah kesibukan Bapak.
3 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
LAMPIRAN 1 PERTANYAAN PENELITIAN
Pertanyaan 1. Apa yang sudah dilakukan Komisi Yudisial dalam melaksanakan peran pengawasan hakim? Proses apa saja yang sudah dilakukan Komisi Yudisial dalam penguatan dan pengembangan internal? 2. Apakah pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial sudah cukup kuat? a. Apabila sudah apa tolok ukurnya? Jelaskan! b. Apabila belum apa saja yang harus dilakukan? Jelaskan! 3. Bagaimana Komisi Yudisial mengkoordinasikan kerja-kerja pengawasan hakim secara internal? Apabila Anda menemukan, apa kelemahan (masingmasing unit) Komisi Yudisial dalam peran pengawasan hakim? Hal apa saja yang dilakukan untuk mengatasi persoalan ini? 4. Bagaimana Komisi Yudisial melakukan penguatan peran pengawasan hakim? Apa saja yang dilakukan? 5. Bagaimana proses penguatan peran Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim melalui kerjasama dengan masyarakat sipil? Paradigma yang digunakan dalam penguatan peran pengawasan hakim Komisi Yudisial melalui kerjasama dengan masyarakat sipil? Apa yang menjadi dasar kerjasama Komisi Yudisial dengan masyarakat sipil? Apa saja yang sudah dilakukan dalam kerjasama ini? 6. Melalui kerjasama dengan masyarakat sipil, penguatan apa saja yang diperoleh Komisi Yudisial? Hal apa saja yang telah dicapai Komisi Yudisial? Apa manfaat atau pengaruh kerjasama dengan masyarakat sipil tehadap Komisi Yudisial? 7. Apakah terjadi sinerjisitas antara Komisi Yudisial dan masyarakat sipil dalam pengawasan hakim? Bagaimana prosesnya? 8. Apakah tantangan dan strategi pengembangan kerjasama antara Komisi Yudisial dan masyarakat sipil ke depan?
1 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
9. Bagaimana Komisi Yudisial mensikapi usulan dan kritik masyarakat sipil terkait kerjasama yang dilakukan? Apa saja yang dilakukan? 10. Kendala atau problem apa saja yang dijumpai Komisi Yudisial dalam bekerja sama dengan masyarakat sipil? Bagaimana Komisi Yudisial mengatasinya?
Pertanyaan khusus untuk praktisi dan jejaring (masyarakat sipil) 11. Melalui kerjasama dengan Komisi Yudisial, keuntungan atau nilai lebih yang masyarakat sipil peroleh? Apa manfaat kerjasama dengan Komisi Yudisial terhadap masyarakat sipil? 12. Peran apa yang dilakukan masyarakat sipil dalam pengawasan hakim? 13. Bagaimana posisi masyarakat sipil dalam kerja sama dengan Komisi Yudisial? 14. Bagaimana
efektifitas
kerja
sama
selama
ini?
Bagaimana
prospek
pengembangan dan penguatan Komisi Yudisial terutama peran pengawasan hakim dalam kerja sama dengan masyarakat sipil? 15. Bagaimana reaksi Komisi Yudisial apabila masyarakat sipil menyampaikan usulan atau kritik terkait kerjasama yang dilakukan? 16. Kendala atau problem apa saja yang dijumpai masyarakat sipil dalam bekerja sama dengan Komisi Yudisial? Bagaimana mengatasinya?
2 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
LAMPIRAN 8 JAWABAN WAKIL DIREKTUR LBH MEDAN, MUSLIM MUIS, S.H.
1. Bagaimana kerja sama Komisi Yudisial dengan organisasi masyarakat sipil? Dalam hal kerja sama ini terjadi pengembangan pola-pola interaksi dan dinamika tertentu antara komisi dan organisasi masyarakat sipil yang akan mempengaruhi penguatan dan kinerja komisi. 2. Apakah interaksi dengan organisasi masyarakat sipil mempengaruhi proses penguatan dan kinerja Komisi Yudisial? Interaksi antara Komisi Yudisial dengan masyarakat sispil menjadikan Komisi Yudisial satu-satunya lembaga Negara yang terdekat dengan masyarakat, interaksi ini sangat bermanmfaat bagi Komisi Yudisial dalam mendengar dan mengimplementasikan pekerjaannya karena yang diserap oleh Komisi Yudisial adalah aspirasi langsung dari masyarakat 3. Bagaimana kerja sama Komisi dengan organisasi masyarakat sipil? Bagaimana kebijakan dan implementasi kerja sama komisi dengan organisasi masyarakat sipil? Kebijakan tersebut merupakan terobosan yang bagus yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, implementasi pekerjaan tersebut sangat berdampak posistif bagi pekermbangan terciptanya pengawasan terhadap kinerja hakim 4. Bagaiman pengaruh interaksi terhadap dinamika di dalam organisasi komisi sendiri? Pengaruh interaksi di dalam organisasi Komisi Yudisial mendapat tempat berbeda ditubuh komisioner sendiri, sehingga interaksi yang dibangun tersebut berjalan tersendat, walau akhirnya lambat laun interaksi ini menguntuk kedua belah pihak, apalagi organisasi masyarakat sipil ini terdapat diberbagai daerah sehingga memperpendek jarak Komisi Yudisial dengan masyarakat di daerah
1 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
5. Bagaimana pengaruh interaksi atas kinerja komisi dalam pengawasan hakim? Pengaruhnya sangat bermanfaat dimana KY dapat secara terbuka dalam menyampaikan ke hakim bahwa ini laporan dari Posko maka jangan coba-coba tidak objektif 6. Apa yang sudah dilakukan Komisi Yudisial dalam melaksanakan peran pengawasan hakim? Komisi yudisial telah melakukan pengawasan sebagaimana kewenangan yang dimilikinya, walaupun tidak memuaskan tetapi minimal sudah melakukan langkah yang berbeda 7. Proses apa saja yang sudah dilakukan Komisi Yudisial dalam penguatan dan pengembangan internal? Salah satunya membentuk Satuan Tugas dalam menjaga interaksi dengan masyarakat sipil 8. Apakah pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial sudah cukup kuat? Yang harus dilakukan oleh Ky adalah menguatkan kerja sama dengan masyarakat sipil lainnya di daerah yang secara factual hakim jarang menjadi objek pantauan masyarakat 9. Bagaimana Komisi Yudisial mengkoordinasikan kerja-kerja pengawasan hakim secara internal? Apabila Anda menemukan, apa kelemahan (masingmasing unit) Komisi Yudisial dalam peran pengawasan hakim? Hal apa saja yang dilakukan untuk mengatasi persoalan ini? Saya melihat kelemahan dari masing-masing unit adalah kurangnya koordinasi dan tidak adanya lintas unit di tubuh Komisi Yudisial. Komisi Yudisial harus lebih meningkatkan perannya disamping untuk meningkatkan pelayananannya terhadap pelaporan masyarakat, juga harus meningkatkan kerja sama yang terbaik dengan masyarakat sipil
2 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
10. Bagaimana proses penguatan peran Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim melalui kerjasama dengan masyarakat sipil? Peran penguatan Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim melaui kerja sama adalah semakin terciptanya kepercayaan masyarakat kepada Komisi Yudisial karena laporan yang dikirimkan adalah benar-benar datangnya dari masyarakat. 11. Apakah paradigma yang digunakan dalam penguatan peran pengawasan hakim Komisi Yudisial melalui kerjasama dengan masyarakat sipil? Paradigma yang digunakan adalah Komisi Yudisial bukanlah induk dari NGO yang melakukan kerja sama melainkan sebagai dua hal berbeda dimana NGO tersebut tidak terikat dengan Komisi Yudisial dalam urusan kerjaan lain akan tetapi khusus dalam pemantauan kinerja hakim dan pemantauan persidangan kerja sama harus saling menguntungkan 12. Apa yang menjadi dasar kerjasama Komisi Yudisial dengan masyarakat sipil? Dasarnya adalah karena tidak mungkin Komisi Yudisial yang berada dipusat dapat menerima keluhan dari masyarakat 13. Apa saja yang sudah dilakukan dalam kerjasama ini? Banyak yang sudah dilakukan dinataranya sosialisasi, kampanye, pemantauan persidangan serta pemantauan prilaku hakim 14. Melalui kerjasama dengan masyarakat sipil, penguatan apa saja yang diperoleh Komisi Yudisial? Penguatan yang diperoleh Ky adalah masyarakat akan saling mendukung kinerja KY diamana dorongan masyarakat akan semakin kuat dalam menciptakan kemandirian 15. Hal apa saja yang telah dicapai Komisi Yudisial? Komisi Yudisial memang belum memuaskan tetapi Komisi Yudisial telah mencapai keberpihakannya dalam menyerap aspirasi masyarakat terbawah menjadi korban mafia hukum.
3 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
16. Apa manfaat atau pengaruh kerjasama dengan masyarakat sipil tehadap Komisi Yudisial? Sangat banyak antara lain Komisi Yudisial mempunyai jejeraing yang sangat konsisten didaerah dalam memepermudah kinerja Komisi Yudisial. 17. Apakah terjadi sinerjisitas antara Komisi Yudisial dan masyarakat sipil dalam pengawasan hakim? Bagaimana prosesnya? Jelas, dimana Komisi Yudisial sebagai lembaga negera sangat bermanfaat bagi NGO dalam menjaga kehormatan hakim terutama dalam bentuk pelaporan dan pengaduan yang telah dilaporkan. 18. Apakah tantangan dan strategi pengembangan kerjasama antara Komisi Yudisial dan masyarakat sipil ke depan? Tantangannya adalah politicil will dari anggota Komisi Yudisial dalam pemanfaatan kemampuan organsimasyarakat sipil memanatau kinerja dan prilaku hakim, strateginya adalah dengan menguatkan kerja sama yang ada serta membangun jejaring baru 19. Melalui kerjasama dengan Komisi Yudisial, keuntungan atau nilai lebih yang masyarakat sipil peroleh? Nilai lebihnya lembaga kita dipercaya oleh masyarakat, pemantau kita menjadi perhatian bagi hakim-hakim diderah 20. Apa manfaat kerjasama dengan Komisi Yudisial terhadap masyarakat sipil? Manfaatnya disamping kita mendapatkan kepercayaan dari masyarakat juga bermanfaat bagi lembaga kita dalam mengembangankan kapasitas personil posko 21.
Peran apa yang dilakukan masyarakat sipil dalam pengawasan hakim?
Sosialiasi, pemantauan hakim dan pemantauan persidangan, kampanye peradilan bersih
4 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.
22.
Bagaimana efektifitas kerja sama selama ini? Bagaimana prospek
pengembangan
dan penguatan Komisi Yudisial terutama peran pengawasan
hakim dalam kerja sama dengan masyarakat sipil? Efektifitas kerja sama ini belum begitu terwujud karena Ky sendiri masih mencari pola kerja sama tersebut 22. Bagaimana reaksi Komisi Yudisial apabila masyarakat sipil menyampaikan usulan atau kritik terkait kerjasama yang dilakukan? Masih kepanasan karena ditubuh Komisi Yudisial sendiri masih belum solid, apalagi kewenangannya masih lemah 23. Kendala atau problem apa saja yang dijumpai masyarakat sipil dalam bekerja sama dengan Komisi Yudisial? Anggaran yang sangat minim, peralatan yang sangat minim. 24. Bagaimana mengatasinya? Adapun cara harus meningkatkan kapasitas baik secara dana maupun finansial
5 Penguatan peran..., Aris Purnomo, FISIP UI, 2011.